Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 73/Pid. Sus/2015/PN Bt. Beziduhu Laia Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . aiabeziduhu@gmail. Abstrak Tindak Pidana Narkotika merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang. Putusan Nomor 73/Pid. Sus/2015/PN Btl merupakan salah satu putusan dimana hakim menjatuhkan pidana dibawah ancaman minimum. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pemidanaan di bawah ancaman minimum pada tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundangundangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pemidanaan di bawah ancaman minimum pada tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor 73/Pid. Sus/2015/PN Btl, yaitu SEMA Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, khususnya pada bagian A angka 1. Hakim mendapatkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa membeli narkotika tersebut di untuk dipakai bagi diri sendiri. Penulis menyarankan dalam menjatuhkan pidana, penting bagi hakim untuk memiliki parameter yang jelas. Parameter ini akan menentukan sejauh mana hakim dapat menggunakan kebebasannya dan hati nuraninya dalam menjatuhkan hukuman. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Tindak Pidana Narkotika. Pidana Di Bawah Ancaman Minimum. Abstract Narcotics crime is an act that violates the law related to the abuse and distribution of illegal drugs. Decision Number 73/Pid. Sus/2015/PN Btl is one of the decisions where the judge imposed a sentence below the minimum threat. Therefore, this research aims to find out and analyze the basis of the judge's considerations in handing down criminal decisions under the minimum threat for narcotics crimes. This research uses a type of normative legal research with the statutory regulatory approach, case approach, comparative approach, and analytical approach by collecting secondary https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the basis for the judge's consideration in handing down a sentence below the minimum threat for narcotics crimes is in Decision Number 73/Pid. Sus/2015/PN Btl, namely SEMA Number 3 of 2015 concerning the Implementation of the Formulation of the Results of the Plenary Meeting Supreme Court Chamber of 2015 as a guide for carrying out duties for the court, especially in part A number 1. The judge received legal facts revealed in the trial that the defendant bought the narcotics for his own use. The author suggests that when imposing a sentence, it is important for the judge to have clear This parameter will determine the extent to which the judge can use his freedom and conscience in imposing a sentence. Keywords: Judge's considerations. Narcotics Crime. Crime Below Minimum Threat. Pendahuluan Indonesia adalah sebuah negara yang penting dalam menjalankan fungsi sistem menjunjung tinggi hukum berdasarkan Hal itu di jelaskan dalam Pasal 1 pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar angka . Undang-Undang Nomor 48 Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Artinya bahwa seluruh warga Negara Kehakiman merupakan kekuasaan yang Hakim memiliki peran yang sangat AuKekuasaan hukum tanpa tekecuali. (Pasal 1 ayat . UUD 1. melaksanakan sistem peradilan dengan Dalam suatu negara yang berlandaskan tujuan menegakkan hukum dan keadilan Pancasila Undang- kehakiman memiliki peran yang sangat Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, guna mewujudkan Negara kekuatan dari peraturan hukum yang Hukum Republik Indonesia yang adil dan berdaulatAy (Pasal 1 angka 1 UU No. Kekuasaan Tahun Kekuasaan pemeriksaan, penilaian, dan penetapan Kehakima. tertentu, serta yang adil dan berdaulat menunjukkan menentukan nilai situasi konkret yang bahwa negara ini memiliki kedaulatan timbul secara adil berdasarkan hukum sebagai acuan objektif (Pasal 24 ayat . menjalankan pemerintahan yang adil bagi UUD seluruh rakyatnya. Hal ini menunjukkan merupakan sebuah lembaga independen bahwa Indonesia memiliki kemampuan Kekuasaan penegakan hukum dan keadilan. Indonesia mandiri dan tidak tergantung pada negara lain dalam menjalankan urusan dalam https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Sebagai negara yang berdaulat, wewenang dan kekuasaan oleh badan Indonesia Dengan adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman dari segala bentuk ancaman baik dari dalam cabang kekuasaan badan negara lainnya, maupun luar negeri. terhadap kekuasaan negara serta mencegah Dalam memutuskan, dan menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya. Meskipun demikian, tugas dan tanggung jawab kehakiman tidak hanya penting untuk hakim dapat dibagi lebih jauh menjadi dua menghindari pengaruh kekuasaan dan jenis, yaitu tugas hakim secara normatif dan tugas hakim secara konkret dalam penguasa, tetapi juga untuk menjalankan mengadili suatu perkara (Wildan Suyuthi Mustofa. Kemandirian Hakim (Firman Florantana Adonara, 2015: . Dalam membutuhkan kebenaran, keteraturan, dan hukum dari perilaku, serta kedudukan Hakim dalam memeriksa suatu hukum pihak-pihak yang terlibat dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 menyelesaikan perselisihan atau konflik Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa AuHakim dan Selain itu, seorang hakim harus hakim konstitusi harus memiliki integritas senantiasa menjunjung tinggi independensi dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, dan kebebasannya dari pengaruh pihak adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukumAy. Oleh karena itu, terdapat perkara atau konflik yang dihadapinya, suatu keputusan (Ahmad Rifai, 2011: . Kemandirian logika, etika, dan estetika yang meliputi penalaran aturan dan selera, di mana . ndependensi peradila. dapat dijelaskan aturan-aturan tersebut mencakup aturan sebagai suatu keadaan di mana hakim kepercayaan, kesopanan, kesusilaan, dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan negara Aturan kesusilaan bertujuan agar lain, tekanan, dan saran yang berasal dari manusia memiliki hati nurani yang bersih, pihak luar peradilan, kecuali dalam hal-hal yang juga dikenal sebagai "etika" dalam (Ahmad arti yang lebih sempit atau normal. Suatu Kamil, 2012: . Independensi memiliki perilaku yang menyimpang disebabkan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Hal ini disebabkan oleh pemerintah telah mengeluarkan Undang- keberadaan pikiran dan hati manusia yang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang dapat membedakan antara perilaku yang Narkotika. baik dan perilaku yang buruk. Indikator pembuatan, penyimpanan, peredaran, dan dari perilaku yang baik, antara lain adalah penggunaan narkotika tanpa pengawasan rasionalitas, kejujuran, tanggung jawab, dan pembatasan yang seksama, hal ini keadilan, dan produktivitas. Penerapan hukum dalam kehidupan Jika berlaku dan merupakan tindak kejahatan yang dapat merugikan baik perorangan maupun masyarakat. Selain itu, juga dapat kehidupan bernegara, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta menahan diri dalam melakukan perilaku keamanan dan ketahanan Negara Republik negatif atau antisosial. Terputusnya ikatan Indonesia (Makaro Taufik, 2005: . sosial menyebabkan berkurangnya rasa Di Indonesia, kejahatan narkotika telah ketergantungan seseorang terhadap orang menjadi perhatian yang sangat serius yang lain dan dalam situasi seperti ini, sangat sulit untuk memperoleh identitas diri. Oleh karena itu, seseorang akan dengan mudah Narkotika yang sering terjadi di Indonesia melakukan tindakan kejahatan. Kejahatan selalu ada sejak dulu hingga sekarang dan narkotika yang diatur pada Pasal 114 ayat sering kali berasal dari budaya masyarakat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 itu sendiri yang memberikan peluang tentang Narkotika. Tindak pidana ini memiliki dampak kerugian dan kerusakan (Riduan Syahrani, 2011: . Kejahatan Tindak yang besar bagi kehidupan bangsa dan Oleh diberantas dalam kehidupan masyarakat saat ini adalah tindak pidana Narkotika. masyarakat dari segala bentuk kejahatan. Negara Republik Indonesia, sebagai negara Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan saat ini, terdapat beberapa aturan yang mengatur sistem Semakin banyaknya peredaran narkotika pidana minimum dan maksimum, seperti di wilayah Indonesia akan menimbulkan kerugian yang banyak, terutama bagi para Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pemuda yang seharusnya menjadi penerus Untuk Unsur-unsur Undang-Undang dibedakan dari dua sudut pandang, yaitu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 dari sudut teoritis dan dari sudut undang- narkotika, maka seorang hakim seharusnya Sudut teoritis ialah berdasarkan menjatuhkan putusan di antara batas-batas pendapat para ahli hukum, yang tercermin yang telah ditentukan dalam peraturan pada bunyi rumusan sedangkan sudut perundang-undangan. undang-undang undang-undang tersebut terdapat batasan kenyataan tindak pidana itu dirumuskan minimum dan maksimum pada ancaman menjadi tindak pidana tertentu dalam Hal ini akan menjadi patokan pasal-pasal dalam penjatuhan putusan oleh hakim. perundang(Kosmas Dohu Amajihono, 2022: . dimiliki oleh penegak hukum, khususnya Dengan adanya patokan tersebut, seorang hakim dapat saja menjatuhkan putusan Adanya sistem pidana minimum dan Ketentuan dalam dalam batas yang minimal dan juga dalam batas yang maksimum (Sadriyah Mansur, 2017:91-. Bahwa salah satu putusan pengadilan Meskipun mengenai sistem pemidanaan dibawah ancaman minimum terjadi pada secara minimum dan maksimum ini tidak kasus Robertus Heri Sudibyo Als. Bobo Bin Sumarjo di Pengadilan Negeri Bantul Keberlakuan sistem pidana dengan nomor putusan 73/Pid. Sus/2015/PN minimum dan maksimum ini diharapkan Btl, dimana terdakwa terbukti melakukan agar para pelaku tindak pidana narkotika tindak pidana Autanpa hak atau melawan dapat dijatuhi hukuman yang berat. Hal ini hukum membeli narkotika golongan IAy. dikarenakan setiap tahun jumlah pelaku Oleh terdakwa didakwakan Pasal 114 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Salah satu sebabnya adalah tentang Narkotika, dengan acaman pidana tidak terlepas dari ringannya putusan yang penjara selama sedikit 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun dan dikatakan faktor penjatuhan pidana tidak pidana denda paling sedikit 1. atu berbeda terhadap para pelakunya. Padahal 0000 . epuluh milya. Akan tetapi hakim hanya menjatuhkan putusan memberikan dampak yang sangat buruk pidana penjara selama 1 . tahun dan 6 bagi penggunanya. Bahkan tindak pidana . narkotika dapat sangat membahayakan kepentingan bangsa dan negara. minimum dari ketentuan Pasal 114 ayat . Berkenaan dengan penjatuhan putusan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat . https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejahatan modus operandi atau Untuk komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan serta masyarakat konsisten (Arianus Harefa, 2018: . Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan pemidanaan di bawah ancaman minimum pada tindak pidana narkotika?. Adapun tujuan penelitian dalam penulisan ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pemidanaan di bawah ancaman minimum pada tindak pidana narkotika. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitan hukum melaui studi kepustakaan yakni menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pokok kajian penelitian hukum normatif adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari mengumpulkan bahan hukum. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum Analisis data yang digunakan penulis yaitu analisis data kualitatif. Data kualitatif adalah data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis, dan Deskriptif artinya memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Logis artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk akal. Sedangkan sistematis artinya setiap bagian hasil analisis harus saling berkaitan dan saling mempengaruhi untuk Kemudian kesimpulan dilakukan secara deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Hasil Penelitian dan Pembahasan Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pemidanaan di bawah ancaman minimum pada tindak pidana Putusan Nomor 73/Pid. Sus/2015/PN Btl, ditemukannya 1 . plastik klip berisi bungkusan kertas koran didalamnya terdapat daun, ranting dan biji yang diduga ganja dengan berat 5,0 gram dan 1 . bungkusan kertas koran yang didalamnya terdapat daun, ranting dan biji yang diduga ganja dengan berat 6,3 gram. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Berdasarkan beberapa keterangan bahwa narkotika tersebut dibeli teman terdakwa, dan narkotika tersebut belum sempat dikonsumsi oleh terdakwa. Bahwa dari temuan penelitian tersebut kemudian penulis uraikan dengan menggunakan data-data yang di peroleh, yaitu sebagai Pertimbangan Hakim Pertimbangan Hakim Secara Yuridis Fakta keterangan-keterangan yang diungkapkan dan dibuktikan dalam proses peradilan. Fakta-fakta ini berperan penting dalam menentukan keputusan akhir yang akan diambil oleh hakim. Dalam persidangan, fakta-fakta ini dapat berupa bukti-bukti fisik, kesaksian dari saksi-saksi, atau dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus yang sedang diproses. Fakta dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk meyakinkan hakim dalam membuat keputusan yang adil dan berkeadilan. Menurut Busyro Muqoddas, fakta persidangan mencakup fakta yang disampaikan oleh saksi, fakta yang terungkap dari terdakwa, barang bukti yang diajukan, serta fakta yang diutarakan dalam pembelaan. Fakta persidangan juga dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan untuk menyusun strategi hukum Dengan mengetahui fakta-fakta yang ada, pihak penggugat dan tergugat dapat mempersiapkan argumen-argumen yang kuat untuk mempertahankan posisi mereka di persidangan. Selain itu, fakta persidangan juga dapat membantu pihak pengacara dalam merumuskan pertanyaanpertanyaan yang relevan kepada saksisaksi yang akan dihadirkan di persidangan. E-ISSN 2828-9447 Dengan demikian, fakta persidangan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan proses peradilan dengan adil dan transparan. Dalam memutuskan suatu perkara pidana. Hakim harus membuktikan suatu perkara pidana tersebut apakah benarbenar terjadi. Pada Pasal 183 KUHAP. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan setidaknya dua alat bukti yang sah, kemudian ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang pembuktian negatif . egative wettenlij. yang berarti bahwa dalam hal pembuktian harus dilakukan terdakwa cukup alasan yang didukung oleh alat bukti yang ditentukan UndangUndang . inimal dua alat bukt. maka timbul keyakinan hakim akan kesalahan Dengan demikian hakim harus menghadirkan beberapa alat bukti di persidangan untuk bisa membuktikan kesalahan terdakwa dan bisa memutus perkara pidana yang diajukan kepadanya. Dalam Pasal 184 KUHAP, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa. Alat bukti sangat penting dalam suatu peristiwa atau kasus pidana. Apakah benar sudah terjadi atau tidak, itu dapat dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan saksi. Dalam membuktikan suatu tindak pidana, hakim harus memeriksa alat-alat bukti yang sesuai undang-undang memberikan keputusan bersalah atau https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 tidaknya terdakwa atas suatu tindak Pertimbangan Hakim Secara Non Yuridis Pertimbangan hakim non yuridis adalah pertimbangan yang tidak berdasarkan pada hukum atau peraturan yang berlaku, tetapi didasarkan pada faktor-faktor lain yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan ini meliputi faktor-faktor terdakwa, keadaan pribadi terdakwa, dan peran atau posisi terdakwa dalam Ada pertimbangan hakim secara non yuridis memberatkan dan meringankan, yaitu: Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak menunjang memberantas peredaran Narkotika . Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi . Terdakwa belum pernah dihukum. Jumlah narkotika yang dibeli oleh Terdakwa jumlahnya sedikit. Fakta Hukum Dalam Persidangan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekira pukul 20. 00 wib terdakwa datang dirumah saksi Hery Suseno di Nitiprayan Rt 03 Ngestiharjo. Kasihan. Bantul untuk memesan ganja sebanyak dua paket seharga Rp. 000,- . ua ratus ribu Hery Suseno menyanggupi untuk mencarikan ganja selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekira jam 19. 00 Wib saksi Hery Suseno menghubungi terdakwa lewat sms agar terdakwa mengambil ganja pesanannya, lalu sekitar jam 20. 00 Wib E-ISSN 2828-9447 terdakwa datang ke rumah saksi Hery Suseno untuk mengambil ganja tersebut dan pada saat terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 000,- . ua ratus ribu rupia. kepada saksi Hery Suseno, ganja sebanyak dua paket tersebut sudah ada kemudian dua paket ganja tersebut oleh saksi Hery Suseno diserahkan kepada terdakwa namun saat akan diserahkan oleh saksi Hery Suseno. Terdakwa bilang kepada saksi Hery Suseno kalau ganja sebanyak 2 . paket berupa 1 . bungkus koran berisi ganja berat 5,28 gram dan 1 . bungkus koran yang dibungkus plastik warna hitam berisi ganja berat 6,59 gram tersebut dititipkan dulu dirumah saksi HERI SUSENO, dengan mengatakan Ausaya titip saja dulu dirumahmu karena saya mau pulang kerumah kontrakan sebentar nanti saya ambilAy. Selanjutnya pada pukul 23:45 Wib saat Terdakwa berjalan menuju kerumah saksi Hery Suseno untuk mengambil ganja tersebut. Terdakwa ditangkap oleh petugas dari team opsnal Ditres Narkoba Unit A Polda DIY yang sebelumnya telah menangkap Hery Suseno. Terdakwa tidak tahu darimana saksi Hery Suseno bisa memesan ganja tersebut dan Terdakwa juga tidak pernah mengalihkan atau menjual ganja tersebut kepada orang lain karena Terdakwa memesan ganja tersebut untuk dipergunakan sendiri akan tetapi ganja tersebut belum sempat dipergunakan Polisi. berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Yogyakarta No: 440/098/C. 3 tanggal 16 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih. Kes,Sp Pk, yaitu terhadap BB/6/I/2015/Ditresnarkoba berupa: 1 . https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 plastik klip berisi bungkusan kertas koran didalamnya terdapat daun, ranting dan biji yang diduga ganja dengan berat 5,0 gram yang kemudian diberi Nomor Kode Laboratorium 000537/T/01/2015 dan 1 bungkusan kertas koran yang didalamnya terdapat daun, ranting dan biji yang diduga ganja dengan berat 6,3 gram Nomor Kode Laboratorium 000538/T/I/2015, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah poisitif Ganja (THC) dan terdaftar dalam Golongan I . Nomor Urut 8 . lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pembhasan Seorang hakim adalah seorang pejabat kewenangan yang diberikan oleh undangundang untuk menjalankan tugasnya. Tugas utama seorang hakim adalah mengadili perkara-perkara pidana sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Proses pengadilan dilakukan melalui serangkaian tindakan yang dilakukan oleh hakim, seperti menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana. Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim harus berpegang pada prinsip-prinsip bebas jujur dan tidak Selain itu, hakim juga harus mengikuti prosedur dan cara yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun Kekuasaan Kehakiman, dijelaskan bahwa hakim dapat ditemukan di berbagai lembaga peradilan. Hakim tersebut meliputi hakim di Mahkamah Agung, hakim di badan peradilan yang berada di bawahnya dalam E-ISSN 2828-9447 lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Dalam fungsinya, hakim memiliki tanggung jawab untuk menjaga kemandirian peradilan. Ini berarti bahwa segala bentuk intervensi dalam urusan peradilan oleh pihak lain yang berada di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Anang Priyanto, 2005: . Putusan hakim atau yang biasa disebut dengan putusan pengadilan adalah hal yang sangat diharapkan atau dinantikan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik mungkin. Menurut Lilik Mulyadi. Putusan Hakim merupakan keputusan yang diucapkan oleh hakim dalam sidang perkara pidana yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedur hukum acara pidana secara Putusan pemidanaan, pembebasan, atau pelepasan dari segala tuntutan hukum, dan dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan perkara tersebut (Lilik Mulyadi, 2007: . Hakim dihadapkan pada beberapa prinsip hukum yang melekat pada jabatannya, termasuk di antaranya Lilik Mulyadi, 2007: . Hakim . kepadanya dengan alasan hukumnya tidak jelas sesuai dengan Pasal 16 KUHAP. Prinsip ini menjelaskan bahwa seorang Hakim yang diberikan sebuah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 perkara harus memeriksanya secara cermat, dan tidak diperbolehkan menolaknya dengan alasan hukumnya tidak jelas. Namun. Hakim harus mampu membuktikan kebenaran dari peristiwa pidana yang terjadi dalam perkara yang diajukan kepadanya, dan ia harus mampu menemukan dasar hukum yang relevan. Keputusan yang telah diambil oleh Hakim harus dianggap sah . es judicata Prinsip menunjukkan bahwa Hakim dalam memutuskan suatu perkara yang keputusan yang sah, karena hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang sah yang diajukan kepadanya, dan didukung oleh keyakinannya terhadap kesalahan pelaku berdasarkan buktibukti yang ada. Tugas utama seorang Hakim adalah untuk mengadili perkara berdasarkan bukti-bukti yang sah dan keyakinannya akan kebenaran. Dalam menjalankan tugasnya. Hakim harus memeriksa dengan teliti setiap bukti yang ada dan Hakim tidak didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Putusan Hakim harus dianggap adil dan harus ditaati oleh semua pihak yang Meskipun demikian. Hakim juga menentukan hukum secara konkret dalam mengadili suatu perkara. Namun, dalam pembentukan hukum, putusan Hakim harus sesuai dengan undangundang yang berlaku dan tidak boleh E-ISSN 2828-9447 Tidak ada Hakim yang adil dalam menangani kasusnya sendiri . emo judex idoneus in propria caus. Prinsip ini menunjukkan bahwa Hakim dalam memeriksa kasus haruslah kasus yang tidak memiliki keterkaitan dengan dirinya dan keluarganya. Dengan kata lain. Hakim yang menangani kasus tidak boleh memiliki kepentingan pribadi terhadap kasus tersebut karena pihakpihak yang terlibat dalam kasus masih memiliki hubungan keluarga atau persaudaraan dengan Hakim tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim harus memperhatikan nilai-nilai dan prinsip keadilan yang ada dalam masyarakat dengan sebaik-baiknya. Hal ini bertujuan agar putusan yang dihasilkan oleh hakim dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam memberikan hukuman pidana, hakim harus bertujuan untuk menjamin kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi individu yang bersangkutan (Bambang Waluyo, 2004: . Dalam mempertimbangkan perkara, hakim harus mengacu pada Pasal 5 ayat . Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, hakim konstitusi juga memiliki kewajiban memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam memutuskan suatu perkara, hakim harus tetap memperhatikan hal-hal yang dapat memberatkan atau meringankan pidana, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun Kekuasaan Kehakiman. Bahwa dari penjalasan tersebut bahwa pada dasarnya penjatuhan putusan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari perbuatan si terdakwa. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 73/Pid. Sus/2015/PN. Btl, yaitu: bahwa menanggapi Pembelaan . yang diajukan oleh Terdakwa yang setelah Majelis Hakim mempelajari pembelaan Terdakwa tersebut dan alasan-alasan yang diajukan Terdakwa pada pokoknya Terdakwa mengakui telah membeli narkotika akan tetapi tidak sampai mengkonsumsi karena keburu tertangkap Polisi dan test urine dari Terdakwa adalah negatif (-), selain itu memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dan seadil-adilnya dan seringan-ringannya akan Majelis Hakim pertimbangkan. Bahwa terungkap dipersidangan Terdakwa tidak tahu darimana saksi Hery Suseno bisa memesan ganja tersebut dan Terdakwa mengalihkan atau menjual ganja kepada orang lain karena Terdakwa dipergunakan sendiri, akan tetapi ditangkap Polisi sehingga berdasarkan rasa keadilan Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana dalam amar putusan ini. bahwa selain pidana penjara, dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juga harus dijatuhkan pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. bahwa dalam persidangan. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang E-ISSN 2828-9447 pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa penangkapan dan penahanan yang sah, penahanan tersebut harus dikurangkan bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa maka terlebih dahulu akan hal-hal hal-hal meringankan pidana tersebut Hal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak menunjang memberantas peredaran Narkotika. Hal yang meringankan: Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi Terdakwa belum pernah dihukum. Jumlah narkotika yang dibeli oleh Terdakwa jumlahnya sedikit. bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dihubungkan dengan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 hal - hal yang memberatkan dan meringankan tersebut maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan tersebut dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara Prinsip Putusan Hakim diuraikan dalam Pasal 1778 HIR. Pasal 189 Rbg, dan Pasal 19 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan "Mengandung Dasar Alasan yang Tegas Terperinci" AuBerdasarkan prinsip ini, setiap keputusan yang diambil oleh hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan memadai karena keputusan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dianggap sebagai keputusan yang kurang memadai atau tidak memadai. Alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan berasal dari ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, atau doktrin hukumAy. Penting untuk dicatat bahwa hal ini dijelaskan dalam Pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 1970, yang telah diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 1999 dan sekarang diatur dalam Pasal 25 ayat . UU Nomor 4 Tahun Pasal tersebut menegaskan bahwa alasan-alasan berkaitan dengan peraturan perundangundangan yang terkait dengan perkara yang diputus atau didasarkan pada hukum tertulis, yurisprudensi, atau doktrin Selain itu, menurut Pasal 178 ayat . HIR, hakim wajib memberikan alasan hukum yang memadai, baik karena E-ISSN 2828-9447 jabatannya maupun secara ex officio, meskipun alasan tersebut tidak diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara. Seperti yang diketahui, dalam perkara pidana, berlaku prinsip pembuktian melebihi keraguan yang wajar, yang berarti bahwa hakim tidak hanya terikat pada bukti yang sah, tetapi juga harus memiliki keyakinan pribadi. Inilah yang menjadi alasan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang sesuai dengan akal sehat dan nurani mereka. Jika hakim yakin bahwa putusan yang diberikan akan memberikan keadilan, maka hal tersebut dapat dilakukan (Achmad Ali, 2009: . Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan nilai Pertama, faktor dampak kejahatan, yang mengacu pada sejauh mana kejahatan tersebut berdampak pada masyarakat atau Kedua, faktor modus operandi kejahatan, yang melibatkan cara atau metode yang digunakan oleh pelaku Ketiga, faktor perilaku terdakwa di persidangan, yang mencakup sikap dan tindakan terdakwa selama persidangan. Keempat, faktor perdamaian antara terdakwa dan korban, yang melibatkan upaya untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Terakhir, faktor pribadi hakim yang memutus, yang mencakup nilai-nilai, keyakinan, dan pengalaman pribadi hakim yang dapat mempengaruhi putusan hukum. Hakim dapat memutus di bawah ancaman minimum undang-undang jika terbukti di persidangan bahwa terdakwa adalah pengguna narkotika, meskipun pasal tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dasar hukum untuk hal ini adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, khususnya pada bagian A angka 1 yang menyatakan bahwa: Dalam memutus dan memeriksa perkara, hakim harus mengacu pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 128 ayat 3, dan 4 KUHAP). Meskipun Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotik. , berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Pasal 127 Narkotika Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA 4 Tahun Oleh karena itu, hakim memutus sesuai dengan surat dakwaan, namun dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan melakukan pertimbangan yang cukup. Selain dari SEMA Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, juga harus berpatokan pada Pasal 2 huruf . SEMA Nomor 04 Than 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan. Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas Medis Dan Rehabilitas Sosial, yang mengatur tentang Berdasarkan dalam putusan nomor 73/Pid. Sus/2015/PN. Btl, bahwa jumlah barang bukti yang terungkap dalam persidangan adalah 1 . paket narkotika jenis ganja seberat 5,0 gram dan 1 . paket narkotika jenis ganja seberat 6,3 gram. Apabila narkotika jenis ganja ini digabungkan, maka jumlah total berat E-ISSN 2828-9447 narkotika jenis ganja tersebut adalah 11,3 Apabila dikaitan dengan Pasal 2 huruf . SEMA Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan. Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas Medis Dan Rehabilitas Sosial, maka jumlah berat narkotika jenis ganja yang terungkap dalam persidangan tersebut telah melewati batas jumlah yang dapat ditoleransi sebagai kategori penyalahguna narkotika, dijatuhkan hukuman sesuai dengan Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun. Dalam putusan nomor 73/Pid. Sus/2015/PN. Btl hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 . tahun dan 6 . Hal ini tentu putusan hakim tersebut tidak memiliki dasar hukum sebagaimana yang ditetapkan dalam SEMA 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan. Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas Medis Dan Rehabilitas Sosial. Dalam menjatuhkan pidana di bawah Hakim kemampuan untuk menguraikan fakta hukum dan mengekstraksi nilai-nilai dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal ini, peran Hakim tidak hanya terbatas pada mewujudkan kepastian hukum atau menjadi alat untuk menyampaikan isi Undang-Undang, tetapi juga harus mampu mewujudkan keadilan. Keadilan tidak akan muncul dengan sendirinya, melainkan harus diciptakan melalui pertimbangan Hakim dalam menemukan hukum dan menafsirkan suatu norma hukum. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Ketika Hakim E-ISSN 2828-9447 pertentangan antara asas kepastian hukum Hakim masing-masing. Meskipun kemampuan untuk melakukan pergeseran. keduanya memiliki filosofi yang berbeda. Pergeseran ini tidak dimaksudkan untuk Asas kepastian hukum berakar pada aliran memihak pada salah satu asas, baik itu rasionalisme yang lebih cenderung analitis kepastian hukum maupun keadilan, tetapi dan deduktif, sementara asas keadilan untuk mencapai keseimbangan di antara berakar pada aliran empirisme yang lebih Sinergi antara keduanya akan cenderung empiris dan induktif. terlihat jelas melalui corak hukum yang Penutup Simpulan Hakim pertimbangan putusan Hakim. Berdasarkan Filsafat merupakan akar dari semua pembahasan, maka dapat disimpulkan ilmu pengetahuan karena memiliki sifat bahwa dasar pertimbangan hakim dalam yang mendasar dan merangsang pemikiran penjatuhan putusan pemidanaan di bawah ancaman minimum pada tindak pidana mempercayai suatu persepsi atau konsep yang sudah mapan. Dalam dunia filsafat, 73/Pid. Sus/2015/PN. berdasarkan penilaian kejujuran pelaku menggambarkan pergerakan maju dari atas perbuatannya dan adanya penyesalan dari diri pelaku serta ditemukannya fakta Hegel bahwa dialektika selalu terjadi dalam Dalam (Studi Putusan Nomor Bt. gambaran ini, teori yang sudah mapan tersebut dibuktikan dengan berita acara akan dihadapkan dengan tantangan dari teori-teori lain . nti-tesi. , dan pertarungan R/12/1/2015/Biddokkes yang menyatakan hasilnya adalah negatif, sehingga hakim menghasilkan sintesis yang merupakan dapat menjatuhkan hukuman dibawah penggabungan dari unsur-unsur terbaik ancaman minimum. dari kedua teori tersebut. Saran anti-teori Dalam melihat pergeseran paradigma Penulis menyarankan bahwa diperlukan parameter yang jelas untuk mengukur Pengadilan, peneliti merasa perlu untuk sejauh mana kebebasan hakim dalam menggali akar filosofis dari pokok masalah menjatuhkan pidana, dan bagaimana hati yang dipertentangkan. Salah satu asas nurani hakim dapat mempengaruhi proses hukum yang sering menjadi perdebatan pengambilan keputusan serta faktor-faktor adalah asas kepastian hukum dengan asas apa saja yang harus dipertimbangkan oleh putusan-putusan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 hakim sebelum menjatuhkan hukuman di Firman Florantana bawah ancaman minimum tersebut. Kebebasan Daftar Pustaka