Volume 2 Nomor 3 . Pages 396 Ae 401 Finotec: Journal of Islamic Finance and Economics Email: finotec. pen@gmail. Journal Web: https://onlinejournal. com/index. Peran Maqashid Syariah dalam Pembiayaan dan Akad Pada Baitul Mal Wat Tamwil Elon Aripin1. Ridho Ardiansyah2. Mochamad Ricco Salvanno3 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Cirebon. Indonesia Email : elonarifin2203@gmail. com, ardiansyahridho94@gmail. riccosalvanno8@gmail. Received: 2025-06-17. Accepted: 2025-06-20. Published: 2025-08-01 Abstract The role of Sharia maqashid values is very important to be applied in financing activities and contracts in an Islamic financial institution, such as in Baitul mal wat tamwil or commonly abbreviated as BMT. In financing activities and will be the important thing of transactions in Baitul mal wat tamwil and the role of both cannot be spared and cannot be separated from the value of Sharia maqashid in it. Because the Sharia maqashid functions to play a role in activities that contain Sharia values in it. The obligation to pay interest or riba is a prohibition listed in Islam, in the hadith and the Qur'an and supported by the opinion of scholars who strictly prohibit Muslims from committing usury. This study uses descriptive qualitative methods from several journals sourced from google Keywords: Maqashid Syariah. Financing and Contract: Baitul mal wat tamwil Copyright A 2025 Finotec: Journal of Islamic Finance and Economics PENDAHULUAN Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama islam dan menjadi salah satu negara terbanyak warga negara memeluk agama islam. Dalam kegiatan keuangan bagi islam tidaklah asing dengan kata Lembaga keuangan Syariah. Lemabaga Syariah keuangan menjadi hal yang penting bagi umat islam untuk kegiatan keuangan dengan tujuan menghindari nilai riba yang ada di dalamnya. Riba merupakan pembiayaan yang dilarang oleh Allah. Dan hal tersebut telah ditegaskan secara berulang lagi bahwa riba hukumnya haram. Lembaga keuangan Syariah menghindari adanya riba karena dalah Syariah riba hukumnya haram. Baitul mal wat tamwil menjadi salah satu bagian dari Lembaga keuangan Syariah. Baitul mal wat tamwil atau biasa disebut dan disingkat dengan BMT meruapakan salah satu bagian dari Lembaga keuangan Syariah dan menjadi sebuah Lembaga keuangan Syariah yang beroperasi pada dengan konsep gabungan antara Aobaitul malAo artinya rumah harta dan Aobaitul tamwilAo yang mempunyai arti rumah untuk mengembangkan harta dan memiliki - 396 - https://onlinejournal. com/index. titik fokus pada koperasi dan usaha kecil menengah yang menjadi target tujuan kegiatan Baitul tamwil yang dimaksud dari penjelasan diatas adalah suatu kegiatan yang mengembangkan semua usaha kecil dan menengah dengan produktif serta menginvestasikan dalam upaya agar kualitas dari ekonomi bisa menjadi penunjan dalam pembiayaan. Tujuan dari koperasi atau operasinya BMT yaitu untuk bisa membantu pembiayaan serta menjadi wadah dana masyarakat serta disalurkan Kembali pada pengusaha itu lagi, hal ini mendukung dalam dana terkait modal dan memberi sebuah fasilitas dalam kegiatan pembiayaan pada konsumen atau nasabah tersebut sesuai dengan prinsip dari Syariah yaitu musyarakah, murabahah, qardh dan mudharabah serta akad lainya. Pembiayaan adalah suatu biaya atau dana berupa uang ataupun alat transaksi lainnya yang dipakai oleh seseorang dalam melakukan kegiatan transaksi dengan sebuah kesepakatan serta persetujuan dari kedua belah pihak atau lebih dalam melakukan transaksi akad Akad artinya tanda sahnya dari sebuah transaksi yang sedang berlangsung atau yang terjadi. Dalam kegiatan pembiayaan dan akan yang menjadi hal penting transaksi dalam Baitul mal wat tamwil dan peranan dari keduanya tidak luput serta tidak lepas dari nilai maqashid Syariah di dalamnya. Kerena maqashid Syariah fungsinya berperan pada kegiatan yang mengandung nilai Syariah di dalamnya. Maqashid Syariah memiliki definisi yaitu sebuah teori yang merupakan bagian dari hukum fiqih islam dengan tujuan untuk mewujudkan kedamaian di berbagai kehidupan dunia maupun di akhirat. Sumber utama teori maqashid Syariah adalah fiqih di dalamnya berisi rumusan awal bentuk hukum lalu kemudian ditafsirkan oleh ulama dan berkembang, walaupun perkembangannya tidaklah secepat ilmu fiqih namun maqashid Syariah berperan penting dan sebagai alat suatu keputusan ulama terkait penetapan hukum perekonomian, teruatama pada (Wahyudi, 2. Berbicara mengenai maqashid Syariah maka tidak akan jauh dengan pembahasan pembiayaan ataupun ekonomi dan keuangan yang bernilai Syariah di dalamnya. Kerena jika maqashid Syariah merupakan ajaran yang mengajarkan tentang perspektif agama islam terhadap ekonomi dan keuangan, maka pembiayaan pada Lembaga keuangan Syariah menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini. Tujuan pembiayaan yaitu untuk bisa mengembangkan serta menciptakan peluang kerja serta ekonomi yang sejahtera dengan prinsip yang ada pada maqashid Syariah sesuai nilai agama islam. Dengan kata lain tujuannya adalah agar daya kegunaan uang yang ningkat, daya kegunaan barang serta usaha yang naik tingkat dan menciptakan ekonomi masyarakat yang (Melina, 2. Pembiayaan dan akad selalu terikat dengan transaksi, demikian dengan BMT atau yang dikenal dengan istilah koperasi yang berbasis syariah. Dan yang membedakan antara BMT dengan koperasi konvensional lainnya yaitu system pengambilan atau kewajiban dalam membayar bunga yang diwajibkan kepada para nasabah. Koperasi konvensional mewajibkan - 397 - https://onlinejournal. com/index. nasabahnya membayar bunga, namun hal itu tidak berlaku pada Baitul mal wat tamwil karena BMT tidak menerapkan adanya kewajiban kepada nasabah untuk membayar bunga. Hal tersebut dilakukan karena BMT menerapkan system dan hukum Syariah di dalamnya. Dan maqashid menjadi peranan yan penting untuk bisa tetap mempertahkan nilai Syariah dalam koperasi atau Baitul mal wat tamwil ini. Jika peranan maqashid Syariah tidak dilakukan atau diterapkan dalam kegiatan operasi didalamnya, maka hilanglah Syariah dalam koperasi Seperti penjelasan diatas bahwa maqashid Syariah sangat berperan penting pada Baitul mal wat tamwil karena jika nilai maqashid Syariah maka akan mempengaruhi nilai Syariah di dalamnya, baik dari kesubtansiannya, bankannya, produk, kebijakannya, regulasi, keuangan dan kefatwaannya. Hal tersebut maknanya sebuah lemabaga keunangan Syariah akan mengalami perlambatan atau bahkan tidak dapat berkembang karena hilangnya nilai fiqih muamalah di dalamnya. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan menguraikan dan menjelaskan secara terperinci tema penelitian. Sumber data diperoleh dari beberapa jurnal yang diakses melalui Google Scholar dengan riwayat terbit dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Metode kualitatif deskriptif digunakan untuk memaparkan teori-teori yang relevan sehingga dapat membantu memecahkan masalah Dalam kajian ini, terdapat tiga konsep dasar yang menjadi landasan pembahasan. Pertama. Maqashid Syariah yang merupakan bagian dari hukum fikih Islam dan bertujuan mewujudkan kemaslahatan di dunia maupun akhirat. Sumber utama teori ini adalah fikih, yang di dalamnya memuat rumusan awal hukum yang kemudian ditafsirkan oleh para ulama dan berkembang seiring waktu. Maqashid Syariah mencakup lima aspek utama, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta (Wahyudi, 2. Kedua. Pembiayaan dan Akad, yaitu penyediaan dana atau alat transaksi lain yang digunakan dalam kegiatan ekonomi berdasarkan kesepakatan para pihak. Unsur pembiayaan meliputi adanya rasa saling percaya, kesepakatan jangka waktu, dan pembagian risiko (Ramand & Anggraini, 2. Tujuan pembiayaan adalah mengembangkan peluang kerja, meningkatkan daya guna uang, barang, dan usaha, serta menciptakan stabilitas ekonomi sesuai prinsip maqashid Syariah (Melina, 2. Perspektif Islam dalam pembiayaan melarang riba, mengharuskan zakat dan sedekah sebagai pajak sosial, melarang transaksi barang/jasa haram, meniadakan unsur judi dan ketidakjelasan, serta menyediakan asuransi berbasis syariah. Ketiga. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga keuangan syariah berbentuk koperasi dengan fokus pada pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. BMT memiliki dua fungsi utama, yaitu baitul maal sebagai pengelola dana sosial seperti zakat, infak, dan sedekah, serta baitul tamwil yang mengembangkan usaha produktif melalui pembiayaan berbasis prinsip syariah seperti musyarakah, murabahah, qardh, dan mudharabah. Tujuan BMT adalah membantu pembiayaan, menjadi wadah penghimpunan dana masyarakat, - 398 - https://onlinejournal. com/index. dan menyalurkannya kembali kepada pelaku usaha untuk mendukung permodalan serta meningkatkan kualitas ekonomi umat. HASIL DAN PEMBAHASAN Maqashid Syariah memiliki definisi yaitu sebuah teori yang merupakan bagian dari hukum fiqih islam dengan tujuan untuk mewujudkan kedamaian di berbagai kehidupan dunia maupun di akhirat. Madashid Syariah menjadi sebuah tujuan untuk bisa menjadi solusi jalan keluar dari masalah baik di dunia maupun di akhirat. Maqashid Syariah terdiri dari dua susunan kata yaitu maqashid yang memiliki arti sebuah tujuan dan Syariah yang artinya sebuah ajaran, maqashid Syariah artinya sebuah tujuan untuk bisa mewujudkan hal baik dengan ajaran yang baik. Berbicara mengenai maqashid Syariah maka tidak akan jauh dengan pembahasan pembiayaan ataupun ekonomi dan keuangan yang bernilai Syariah di dalamnya. Kerena jika maqashid Syariah merupakan ajaran yang mengajarkan tentang perspektif agama islam terhadap ekonomi dan keuangan, maka pembiayaan pada Lembaga keuangan Syariah menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini. Dalam penelitian yang dilakukan oleh (Saputri et al. , 2. terkait implementasian suatu index dari maqashid Syariah dalam memberi nilai operasi kerja pada BMT al hikmah semesta, dalam penelitiannya menunjukan bahwa hasil dari penelitian tersebut terdapat index yang bernilai maqashid yang dapat membantu terciptanya sebuah tujuan yang bermanfaat bagi Terciptanya maqashid Syariah adalah sebuah solusi yang membuka jalan keluar dari masalah yang dapat merugikan salah satu pihak yang melakukan proses transaksi, karena salah satu pihaknya harus serta wajib membayar lebih atas transaksi tersebut dan pihak satunya mendapatkan keuntungan atas bayaran lebih dari pihak satunya. Hal tersebut sebenarnya merupakan Tindakan yang tidak baik dan dilarang oleh Allah. Pembiayaan dan akad selalu terikat dengan transaksi, demikian dengan BMT atau yang dikenal dengan istilah koperasi yang berbasis syariah. Dan yang membedakan antara BMT dengan koperasi konvensional lainnya yaitu system pengambilan atau kewajiban dalam membayar bunga yang diwajibkan kepada para nasabah. Koperasi konvensional mewajibkan nasabahnya membayar bunga, namun hal itu tidak berlaku pada Baitul mal wat tamwil karena BMT tidak menerapkan adanya kewajiban kepada nasabah untuk membayar bunga. Hal tersebut dilakukan karena BMT menerapkan system dan hukum Syariah di dalamnya. Dan maqashid menjadi peranan yan penting untuk bisa tetap mempertahkan nilai Syariah dalam koperasi atau Baitul mal wat tamwil ini. Jika peranan maqashid Syariah tidak dilakukan atau - 399 - https://onlinejournal. com/index. diterapkan dalam kegiatan operasi didalamnya, maka hilanglah Syariah dalam koperasi Pembiayaan adalah suatu biaya atau dana berupa uang ataupun alat transaksi lainnya yang dipakai oleh seseorang dalam melakukan kegiatan transaksi dengan sebuah kesepakatan serta persetujuan dari kedua belah pihak atau lebih dalam melakukan transaksi akad Adapun unsur yang terdapat pada kegiatan pembiayaan yaitu tingkat percaya, adanya kesepakatan jangka waktu dan risiko dalam transaksi akad berlangsung. (Ramand & Anggraini, 2. Baitul mal wat tamwil atau biasa disebut dan disingkat dengan BMT meruapakan salah satu bagian dari Lembaga keuangan Syariah dan menjadi sebuah Lembaga keuangan Syariah yang beroperasi pada dengan konsep gabungan antara Aobaitul malAo artinya rumah harta dan Aobaitul tamwilAo yang mempunyai arti rumah untuk mengembangkan harta dan memiliki titik fokus pada koperasi dan usaha kecil menengah yang menjadi target tujuan kegiatan Baitul tamwil yang dimaksud dari penjelasan diatas adalah suatu kegiayan yang mengembangkan semua usaha kecil dan menengah dengan produktif serta menginvestasikan dalam upaya agar kualitas dari ekonomi bisa menjadi penunjan dalam pembiayaan. Tujuan dari koperasi atau operasinya BMT yaitu untuk bisa membantu pembiayaan serta menjadi wadah dana masyarakat serta disalurkan Kembali pada pengusaha itu lagi, hal ini mendukung dalam dana terkait modal dan memberi sebuah fasilitas dalam kegiatan pembiayaan pada konsumen atau nasabah tersebut sesuai dengan prinsip dari Syariah yaitu musyarakah, murabahah, qardh dan mudharabah serta akad lainya. Seperti penjelasan diatas bahwa maqashid Syariah sangat berperan penting pada Baitul mal wat tamwil karena jika nilai maqashid Syariah maka akan mempengaruhi nilai Syariah di dalamnya, baik dari kesubtansiannya, bankannya, produk, kebijakannya, regulasi, keuangan dan kefatwaannya. Hal tersebut maknanya sebuah lemabaga keunangan Syariah akan mengalami perlambatan atau bahkan tidak dapat berkembang karena hilangnya nilai fiqih muamalah di dalamnya. KESIMPULAN Maqashid Syariah sangat berperan penting pada Baitul mal wat tamwil karena jika nilai maqashid Syariah maka akan mempengaruhi nilai Syariah di dalamnya, baik dari kesubtansiannya, bankannya, produk, kebijakannya, regulasi, keuangan dan kefatwaannya. - 400 - https://onlinejournal. com/index. Hal tersebut maknanya sebuah lembaga keunangan Syariah akan mengalami perlambatan atau bahkan tidak dapat berkembang karena hilangnya nilai fiqih muamalah di dalamnya. Yang membedakan antara BMT dengan koperasi konvensional lainnya yaitu system pengambilan atau kewajiban dalam membayar bunga yang diwajibkan kepada para nasabah. Koperasi konvensional mewajibkan nasabahnya membayar bunga, namun hal itu tidak berlaku pada Baitul mal wat tamwil karena BMT tidak menerapkan adanya kewajiban kepada nasabah untuk membayar bunga. Hal tersebut dilakukan karena BMT menerapkan system dan hukum Syariah di dalamnya. Dan maqashid menjadi peranan yan penting untuk bisa tetap mempertahkan nilai Syariah dalam koperasi atau Baitul mal wat tamwil ini. Jika peranan maqashid Syariah tidak dilakukan atau diterapkan dalam kegiatan operasi didalamnya, maka hilanglah Syariah dalam koperasi tersebut. REFERENSI