https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Perubahan Struktur dan Pengisian Jabatan Kementerian dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Menurut Konsep Ahlul Halli Wal Aqdi Zuwindah Herika Putri1. Lutfi Fahrul Rizal2. Aji Saptaji3 UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bandung. Indonesia, zuwindahp@gmail. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bandung. Indonesia, lutfifahrulrizal@uinsgd. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bandung. Indonesia, ajisaptajishi@gmail. Corresponding Author: zuwindahp@gmail. Abstract: This article analyzes the structural changes and ministerial appointments in the AuRed and White CabinetAy under President Prabowo and Vice President Gibran from the perspective of the Islamic concept of Ahlul Halli wal Aqdi. The study aims to examine the legal and political considerations behind the expansion of ministries from 34 to 48, as regulated by Law Number 61 of 2024. This qualitative research uses a normative-juridical approach and document analysis method to evaluate whether the principles of competence, integrity, and public legitimacy are reflected in the selection of strategic positions. The findings reveal that the structural expansion creates challenges in inter-ministerial coordination and requires improved synergy between central and regional governments. Furthermore, this study finds that the Red and White Cabinet only partially aligns with the values of Ahlul Halli wal Aqdi, as some appointments lack transparency and public participation. The research contributes to the discourse on integrating Islamic values into modern state governance and provides policy recommendations for establishing a more legitimate and accountable government cabinet. Keyword:Red and White Cabinet, ministerial structure. Ahlul Halli wal Aqdi, strategic Abstrak: Artikel ini menganalisis perubahan struktur dan pengisian jabatan kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran berdasarkan perspektif konsep Islam Ahlul Halli wal Aqdi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum dan politik di balik ekspansi jumlah kementerian dari 34 menjadi 48, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi dokumen untuk menilai apakah prinsip kompetensi, integritas, dan legitimasi publik tercermin dalam proses pemilihan pejabat strategis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ekspansi struktur kementerian menimbulkan tantangan koordinasi antar kementerian dan membutuhkan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penerapan prinsip Ahlul Halli wal Aqdi dalam pembentukan Kabinet Merah Putih belum sepenuhnya terpenuhi, karena sebagian pengisian jabatan masih kurang transparan dan minim partisipasi 4060 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Penelitian ini berkontribusi terhadap wacana integrasi nilai-nilai Islam dalam tata kelola pemerintahan modern serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan kabinet pemerintahan yang lebih legitim dan akuntabel. Kata Kunci: Kabinet Merah Putih, struktur kementerian. Ahlul Halli wal Aqdi, jabatan PENDAHULUAN Perubahan struktur dan pengisian jabatan kementerian merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan yang memiliki dampak signifikan terhadap efektivitas dan efisiensi administrasi negara (Dwiyanto, 2015. Pollitt & Bouckaert, 2. Dalam konteks Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, perubahan ini menjadi fokus utama mengingat tantangan dan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang (Surbakti, 2020. Kementerian PANRB, 2. Salah satu landasan hukum yang mendasari perubahan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Republik Indonesia, 2024. Hidayat, 2. Revisi ini memberikan kewenangan lebih besar kepada Presiden dalam menyusun struktur kementerian, termasuk pembentukan kementerian baru, pemekaran, penggabungan, atau perubahan nama kementerian (Republik Indonesia, 2024. Pasal 5. Haryanto, 2. Namun, perubahan struktur dan pengisian jabatan tidak hanya berbicara tentang efisiensi administratif, tetapi juga menyentuh aspek legitimasi politik dan keadilan dalam penunjukan pejabat (Bovens, 2010. Osborne, 2. Dalam perspektif Islam, konsep Ahlul Halli wal Aqdi memberikan pandangan normatif tentang siapa yang layak diangkat untuk mengisi jabatan strategis dalam pemerintahan (Al-Zuhayli, 2003. Azra, 2. Konsep ini menekankan pentingnya kompetensi, integritas, dan dukungan dari pemangku kepentingan yang relevan (Al- Ghazali, 2004. Muhammad, 2. Kabinet Merah Putih menjadi menarik untuk dikaji karena menghadirkan dinamika politik dan pemerintahan yang khas, termasuk bagaimana perubahan struktur kementerian dirancang untuk mendukung program prioritas pemerintah dan bagaimana jabatan strategis diisi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan (Simanjuntak, 2024. Kementerian PANRB, 2. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan struktur dan pengisian jabatan dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran berdasarkan konsep Ahlul Halli wal Aqdi, guna mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam praktik pemerintahan modern di Indonesia (Azra, 2021. Assyaukanie, 2. Perubahan struktur dan penamaan kabinet di Indonesia ini menjadi bagian dari hak prerogatif presiden untuk menyusun kabinet sesuai visi pemerintahannya (Republik Indonesia, 2008. Pasal 15. Haryanto, 2. Kabinet presiden Prabowo-Gibran, yang dikenal dengan nama kabinet Merah Putih, mencerminkan identitas kebangsaan serta fokus pada ketahanan nasional dan pemerataan sosial (Kementerian PANRB, 2. Kabinet ini bertujuan untuk mendukung agenda pembangunan ekonomi dan pertahanan nasional sebagai prioritas utama (Simanjuntak, 2024. Anwar, 2. Pada masa presiden Jokowi, kabinet diberi nama kabinet Indonesia Maju, menekankan pada pembangunan infrastruktur dan transformasi digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan (Hamid, 2019. Setiawan, 2. Sebelumnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menamai kabinetnya kabinet Indonesia Bersatu, yang menekankan pada upaya penyatuan elemen bangsa pascareformasi demi stabilitas politik (Setiawan, 2012. Haryanto, 2. 4061 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Penamaan kabinet oleh presiden sering kali menggambarkan tujuan dan tantangan pemerintahan (Setiawan, 2012. Surbakti, 2. Sebagai contoh. Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran menekankan aspek kebangsaan dan persatuan yang kuat dalam menghadapi tantangan nasional (Kementerian PANRB, 2024. Anwar, 2. Di sisi lain. Jokowi menggunakan nama "Maju" untuk menekankan visi kemajuan ekonomi dan teknologi (Hamid, 2. , sedangkan Kabinet Indonesia Bersatu dari SBY mencerminkan upaya menjaga stabilitas politik di tengah era reformasi (Setiawan, 2. Pengaturan dan pembentukan kabinet oleh presiden didasarkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang memberikan wewenang kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri (Republik Indonesia, 2008. Pasal 15. Hidayat. Masing-masing presiden menggunakan hak prerogatif ini dengan pendekatan berbeda (Haryanto, 2. Misalnya. Jokowi lebih mengutamakan profesionalisme dengan melibatkan tokoh non-partai dalam kabinetnya (Hamid, 2. , sedangkan SBY lebih memilih kabinet dengan dominasi tokoh dari partai koalisi (Setiawan, 2. Sementara Prabowo mengambil pendekatan nasionalistik dengan menempatkan tokoh-tokoh berlatar belakang militer dalam kabinetnya (Kementerian PANRB, 2024. Anwar, 2. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis mendalam mengenai dampak perubahan struktur kabinet ini terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perubahan dalam penyampaian jabatan mempengaruhi efektivitas penerapan kebijakan di berbagai daerah serta urgensi dari keberadaan Kabinet Merah Putih dalam konteks pemerintahan Indonesia saat ini. Penelitian terdahulu mengenai perubahan kabinet di Indonesia sebagian besar membahas aspek politik dan fungsional negara. Namun, penelitian ini berbeda karena menggunakan perspektif Ahlul Halli wal Aqdi, yaitu konsep dalam hukum Islam yang merujuk pada dewan syura atau penasihat dalam memilih pejabat. Perspektif ini memberikan penilaian baru terhadap kabinet dari sisi musyawarah atau syura dalam pengisian jabatan publik, serta relevansinya dengan prinsip syura dalam Islam pada tata kelola pemerintahan Indonesia (Azra, 2021, hlm. 27Ae. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar perubahan struktur dan pengisian jabatan dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran berdasarkan perspektif Ahlul Halli wal Aqdi. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan tata kelola pemerintahan di Indonesia yang responsif terhadap nilai-nilai nasional dan prinsip-prinsip musyawarah dalam Islam (Azra, 2021, hlm. Peneliti berharap penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami dan melakukan penelitian lebih mendalam mengenai AuAnalisis Perubahan Struktur Dan Pengisian Jabatan Kementerian Dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Menurut Konsep Ahlul Halli Wal AqdiAy. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis perubahan struktur organisasi pemerintahan dan pengisian jabatan dalam kabinet merah putih prabowogibran. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menelaah secara mendalam aspek hukum dan kelembagaan yang melandasi restrukturisasi kabinet, sekaligus menilai penerapan prinsip Ahlul Halli wal Aqdi dalam konteks sistem pemerintahan Indonesia. Penelitian ini tidak melibatkan data lapangan atau wawancara, melainkan berfokus pada analisis dokumen hukum, kebijakan, dan literatur akademis yang relevan. Sumber data penelitian mencakup tiga jenis, yaitu data primer, sekunder, dan tersier. Data primer terdiri dari dokumen hukum formal seperti Undang-Undang Dasar 1945. UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta revisinya (Undang- 4062 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Undang Nomor 61 Tahun 2. , serta Peraturan Presiden yang mengatur pembentukan dan susunan kabinet. Selain itu, dokumen resmi pemerintah seperti keputusan presiden mengenai pengangkatan menteri, notulen rapat kabinet . ika tersedia untuk publi. , dan laporan kinerja kementerian juga menjadi sumber data utama. Data sekunder meliputi literatur akademis berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang membahas teori pemerintahan, hukum tata negara, dan konsep Ahlul Halli wal Aqdi. Sementara itu, data tersier diperoleh dari sumber-sumber online terpercaya seperti database hukum, laporan penelitian lembaga independen, dan berita dari media massa kredibel yang meliput perkembangan kabinet. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, yaitu teknik penelitian yang melibatkan penelusuran, pencatatan, dan analisis terhadap dokumen tertulis yang relevan. Peneliti mengumpulkan peraturan perundang-undangan dari database resmi seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Hukum dan HAM, serta mengkaji literatur akademis melalui platform seperti google scholar dan repositori universitas. Selain itu, peneliti juga memanfaatkan berita dan analisis kebijakan dari media terpercaya untuk melengkapi konteks politik terkini. Analisis data dilakukan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan analisis yuridis Tahap pertama adalah inventarisasi dan klasifikasi dokumen hukum berdasarkan hierarki peraturan dan relevansinya dengan fokus penelitian. Selanjutnya, peneliti melakukan analisis konten hukum untuk menginterpretasikan teks peraturan dengan metode penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hal ini bertujuan untuk memahami norma, asas hukum, serta ruang lingkup kewenangan dalam perubahan struktur kabinet. Selain itu, peneliti juga menerapkan analisis komparatif untuk membandingkan struktur kabinet sebelum dan setelah restrukturisasi, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip good governance dan Ahlul Halli wal Aqdi. Untuk memastikan validitas dan reliabilitas data, penelitian ini menerapkan triangulasi sumber, yaitu dengan membandingkan temuan dari dokumen primer, literatur sekunder, dan data tersier. Teknik ini membantu peneliti dalam menguji konsistensi hasil analisis dan menghindari bias interpretasi. Selain itu, peneliti juga melakukan review oleh ahli . er revie. untuk memastikan objektivitas dan akurasi analisis. Proses penelitian dimulai dengan tahap persiapan, di mana peneliti mengidentifikasi dokumen-dokumen kunci dan menyusun kerangka analisis. Pada tahap analisis, data diklasifikasikan, diinterpretasikan, dan diverifikasi melalui triangulasi. Tahap akhir adalah sintesis temuan, di mana peneliti menarik kesimpulan berdasarkan bukti hukum dan akademis, serta memberikan rekomendasi kebijakan jika diperlukan. Keterbatasan dalam penelitian ini antara lain ketergantungan pada ketersediaan dokumen resmi yang dapat diakses publik, serta tidak dilibatkannya perspektif aktor politik langsung karena fokus penelitian pada aspek hukum. Namun, pendekatan yuridis normatif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan objektif mengenai landasan hukum perubahan struktur kabinet, sekaligus mengevaluasi sejauh mana prinsip Ahlul Halli wal Aqdi diterapkan dalam pengisian jabatan kementerian. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademis bagi pengembangan kajian hukum tata negara dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan analisis yang komprehensif dan objektif mengenai perubahan struktur pemerintahan tanpa melibatkan data subjektif atau tidak terverifikasi. Metode yang digunakan bersifat deskriptif-analitis, berfokus pada kajian dokumen hukum dan literatur akademis sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 4063 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Dasar Pertimbangan Pembentukan Kabinet Merah Putih Analisis dokumen kebijakan menunjukkan bahwa perubahan struktur Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran didasarkan pada pertimbangan hukum dan politik yang kompleks. Secara hukum, perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 15 yang menyatakan: "Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Landasan hukum ini menjadi dasar legal bagi perluasan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 lembaga, termasuk pembentukan kementerian baru seperti kementerian investasi dan hilirisasi, dan kementerian ketahanan pangan, yang mencerminkan implementasi frasa "kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan" dalam pasal tersebut. Pembentukan Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan upaya untuk menjaga stabilitas koalisi pemerintahan. Data dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa mayoritas kandidat yang dipanggil untuk mengisi posisi menteri berasal dari kalangan politisi, dengan proporsi mencapai 55,6 persen atau 60 dari 108 Sementara itu, profesional dan teknokrat hanya mengisi 15,7 persen atau 17 nama. Komposisi ini mencerminkan strategi politik untuk mengakomodasi berbagai kepentingan partai dalam koalisi. Tabel 1. Komposisi Pengisian Jabatan Menteri Kabinet Merah Putih Kriteria Persentase Keterangan Latar Belakang Partai Latar Belakang Profesional Lainnya (TNI/Polri, dll. 55,6% Tokoh partai koalisi 15,7% Non-partai, ahli di bidangnya 28,7% Termasuk akademisi dan pengusaha Sumber: CELIOS, 2024 Dari sudut pandang efektivitas dan efisiensi, salah satu prinsip penting dalam teori Good Governance, pembentukan kabinet yang gemuk dan sarat kepentingan politik dapat menimbulkan birokrasi yang lambat dan tidak terintegrasi. Alih-alih mendorong percepatan pelayanan publik, struktur pemerintahan yang besar berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperlambat proses pengambilan keputusan (UNDP, 1. Dalam konteks ini, keberadaan menteri-menteri dengan latar belakang politik yang kuat namun tidak memiliki kapasitas teknis akan menghambat kinerja institusi, terutama jika tidak ada sinergi antara visi presiden dengan kemampuan eksekusi menteri terkait. Selain efektivitas, prinsip akuntabilitas juga menjadi sorotan. Penempatan politisi dalam posisi strategis seperti kementerian ekonomi, sosial, atau energi, tanpa pengalaman teknis yang relevan, membuka ruang besar terhadap potensi conflict of interest dan pengambilan kebijakan yang tidak berdasarkan bukti . vidence-based polic. Padahal, dalam teori Good Governance, akuntabilitas menuntut agar pejabat publik dapat mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan dan tindakannya kepada masyarakat luas (World Bank, 1. Ketika loyalitas menteri lebih besar kepada partai dibanding kepada presiden atau rakyat, maka sistem pertanggungjawaban vertikal menjadi tidak efektif. Selanjutnya, dalam hal partisipasi dan transparansi, proses seleksi menteri Kabinet Merah Putih dilakukan tanpa pelibatan publik atau uji kelayakan yang terbuka. Sebagaimana diungkapkan oleh pengamat politik dari CSIS dalam laporan DetikNews, kabinet ini dinilai sebagai Aukabinet presidensial rasa parlementerAy karena terlalu banyak diisi oleh tokoh partai, sementara proses penunjukannya tidak melalui mekanisme partisipatif yang terbuka 4064 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 (DetikNews, 2. Dalam prinsip Good Governance, partisipasi bukan hanya berarti ikut memilih dalam pemilu, tetapi juga mencakup keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah kebijakan publik, termasuk pemilihan pejabat tinggi negara. Jika ditinjau lebih dalam menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), maka setidaknya terdapat pelanggaran terhadap asas keterbukaan, kecermatan, dan Proses seleksi yang tertutup tidak mencerminkan asas keterbukaan. Penempatan pejabat yang tidak sesuai keahliannya melanggar asas kecermatan dan Selain itu, tidak adanya evaluasi atau justifikasi publik atas jumlah kementerian yang membengkak juga mengabaikan asas akuntabilitas. Padahal, dalam sistem pemerintahan modern, prinsip-prinsip AUPB merupakan standar minimum bagi pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan (Jimly Asshiddiqie, 2. Analisis dari Reuters menyebutkan bahwa beberapa menteri yang ditunjuk dalam Kabinet Merah Putih memiliki pengalaman signifikan di bidangnya. Salah satu contohnya adalah Sri Mulyani Indrawati yang kembali dipercaya sebagai Menteri Keuangan. Penunjukan ini menunjukkan bahwa kapabilitas individu tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi, khususnya untuk posisi-posisi strategis yang membutuhkan keahlian teknis dan pengalaman yang kuat. Namun demikian, tidak semua menteri dalam kabinet tersebut memiliki latar belakang profesional yang relevan. Dominasi figur-figur politik tanpa rekam jejak teknis yang kuat mencerminkan bahwa pengisian jabatan menteri dalam kabinet ini tetap dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang kental, utamanya untuk menjaga soliditas koalisi dan stabilitas pemerintahan (Reuters, 2. Proses seleksi menteri sendiri dilakukan melalui pertimbangan langsung Presiden dan tim internalnya, namun transparansi dalam proses tersebut masih menjadi pertanyaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemilihan menteri lebih banyak dipengaruhi oleh perhitungan politik dibandingkan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana yang ditekankan dalam konsep good governance dan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (DetikNews, 2. Dengan demikian, meskipun terdapat beberapa nama yang menunjukkan kualitas profesional dan teknokratis, seperti Sri Mulyani Indrawati yang kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan (Reuters, 2. , hal tersebut tidak cukup untuk menutupi kecenderungan politik transaksional dalam pembentukan kabinet ini. Kenyataan ini menunjukkan adanya deviasi antara praktik politik kekuasaan dengan prinsip ideal dalam Good Governance. Pemerintahan yang baik seharusnya didasarkan pada struktur yang efektif, efisien, akuntabel, dan partisipatif, bukan semata-mata hasil kompromi politik. Oleh karena itu, perlu adanya reformulasi ulang terhadap sistem rekrutmen pejabat publik dan penataan kelembagaan agar lebih sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Implikasi Terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Pusat-Daerah Pembentukan Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik karena jumlah kementerian yang membengkak hingga mencapai 48 pos kementerian. Angka ini menjadikan Kabinet Merah Putih sebagai struktur kementerian terbesar sejak era Orde Baru, melampaui kabinet Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono yang rata-rata memiliki 34 kementerian (GoodStats, 2. Tabel 1. Perbandingan Jumlah Kementerian di Era Reformasi Presiden Jumlah Kementerian Keterangan Susilo Bambang Yudhoyono . 9Ae2. Joko Widodo . 4Ae2. Prabowo-Gibran . 4Ae2. Sumber: GoodStats . Stabil, sesuai UU Kementerian Negara Bertambah karena kebutuhan sektoral Tertinggi sejak reformasi Dari sudut pandang Effectiveness and Efficiency Theory (Gulick, 1. , struktur kelembagaan yang terlalu besar dapat menimbulkan kompleksitas koordinasi, memperpanjang 4065 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 rantai birokrasi, serta membuka peluang terjadinya tumpang tindih kewenangan antara instansi pusat dan daerah. Hal ini berdampak langsung terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, erutama dalam urusan pemerintahan konkuren seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur (Dwiyanto, 2. Prinsip efektivitas dalam pemerintahan menuntut hasil optimal yang terukur, sementara efisiensi menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin. Bertambahnya lembaga pusat justru berpotensi mengganggu keduanya. Misalnya, koordinasi antarinstansi pusat saja sudah cukup kompleks, apalagi jika harus dilanjutkan ke tingkat daerah, yang memiliki kapasitas administratif yang sangat beragam. Lebih jauh lagi, secara fiskal, pembentukan kementerian baru berdampak signifikan terhadap anggaran negara. Rata-rata, satu kementerian baru membutuhkan alokasi belanja hingga Rp500 miliar per tahun, mencakup belanja pegawai, operasional, dan program kerja (Kementerian Keuangan, 2. Jika tidak diimbangi dengan efisiensi di sektor lain, beban ini akan menggerus alokasi anggaran untuk daerah dan melemahkan semangat desentralisasi fiskal (Hidayat, 2. Permasalahan krusial lainnya adalah tumpang tindih kewenangan, yang muncul akibat lemahnya penataan pembagian urusan antara pusat dan daerah. Padahal, pembagian urusan telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan menjadi urusan absolut, konkuren, dan umum (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2. Tanpa evaluasi dan konsolidasi, munculnya kementerian baru yang memiliki fungsi serupa, misalnya di bidang kesejahteraan sosial atau ketahanan pangan, berpotensi membingungkan pemerintah daerah yang harus berkoordinasi dengan lebih dari satu lembaga pusat (Syaukani, 2. Dari perspektif AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Bai. , situasi ini bertentangan dengan beberapa asas utama. Pertama, asas efisiensi dilanggar ketika struktur menjadi tidak hemat dan tidak sederhana. Kedua, asas kepastian hukum tergerus ketika batas kewenangan tidak jelas dan tumpang tindih antarinstansi. Ketiga, asas profesionalitas terganggu ketika pengisian struktur kementerian lebih banyak didasarkan pada kalkulasi politik daripada kebutuhan administratif dan teknokratis (Rasyid, 2. Kondisi ini pun jauh dari nilai-nilai dasar good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi (UNDP, 1. Ketika kementerian diperbanyak tanpa kajian fungsional dan akuntabel, maka prinsip transparansi dan efektivitas cenderung Desain kelembagaan kabinet merah putih yang sangat besar menunjukkan kecenderungan menjauh dari prinsip efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Meskipun bertujuan memperkuat kerja-kerja pemerintahan pusat, struktur ini justru menimbulkan hambatan birokrasi, beban fiskal yang tinggi, serta potensi disharmonisasi hubungan pusat dan Jika tidak segera dilakukan penataan kelembagaan dan klarifikasi pembagian kewenangan, maka struktur ini justru berisiko menjauhkan praktik pemerintahan dari semangat desentralisasi dan prinsip-prinsip good governance. Konsep Ahlul Halli wal Aqdi Pembentukan Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat ditelaah secara kritis melalui lensa konseptual Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni sebuah prinsip dalam tradisi politik islam klasik yang menekankan pada legitimasi pemimpin melalui proses musyawarah para elite umat yang berkompeten dan Konsep ini secara normatif menempatkan para pemegang otoritas syarAoi, yakni para ulama, cendekiawan, dan tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas intelektual dan moral sebagai representasi kolektif umat untuk menentukan kepemimpinan. Atau sebuah mekanisme seleksi kepemimpinan dalam tradisi politik Islam yang berlandaskan pada prinsipprinsip syariat dan etika pemerintahan Islam (Al-Mawardi, 2. Dalam konteks modern, 4066 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 konsep ini dapat digunakan untuk menilai sejauh mana struktur dan pengisian kabinet mencerminkan prinsip-prinsip al-kifAyah . , al-AoadAlah . eadilan/integrita. , dan al-shrA . (Al-Zuhayli, 2. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN, 2. , dari 34 menteri yang diumumkan, sekitar 76% memiliki pengalaman kerja lebih dari 10 tahun di sektor yang relevan, 68% memiliki latar belakang pendidikan S2/S3 yang linier dengan tugas kementeriannya, dan 56% berasal dari kalangan profesional non-partai. Secara teoritis, hal ini sejalan dengan prinsip al-kifAyah yang menuntut keahlian teknis dalam jabatan publik, sebagaimana dikemukakan oleh al-MAward bahwa pejabat publik haruslah AuA( AyEI I UOENAmenguasai bidang yang diemba. (Al-Mawardi, 2. Namun, aspek al-AoadAlah, yakni integritas dan amanah dalam kepemimpinan, tidak dapat Dalam QS al-NisA . : 58. Allah memerintahkan: "A auEN aOA a AcEE NU aI a aE I NI a NacOe E N a NI aINA Aau acI ac NA ANA AAu( "N aENASesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanyaA. (Departemen Agama RI, 2. Ketika pengisian jabatan lebih didorong oleh kedekatan politik dibandingkan kredibilitas moral dan kapasitas teknokratis, maka prinsip ini menjadi rawan dilanggar (Syaukani, 2. Dari sisi al-shrA, pelibatan publik dan elite intelektual dalam penentuan anggota kabinet tampak minim. Dalam QS Ali ImrAn . : 159 disebutkan: "A"ON aO eNa eI AaO eE N eI aA AAu( NADan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan ituA. (Departemen Agama RI, 2. Proses politik yang elitis dan dominasi partai dalam perumusan kabinet tidak mencerminkan inklusivitas musyawarah seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam kepemimpinannya (Al-Zuhayli, 2. Praktik ini juga bertolak belakang dengan prinsip syura sebagai alat legitimasi umat dalam pengambilan keputusan strategis (Hafidhuddin, 2. Jika ditinjau dari perspektif administrasi publik, struktur kabinet yang besar dan sarat muatan politik juga bertentangan dengan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas efisiensi, kepastian hukum, dan profesionalitas (Rasyid, 2. Semakin banyak kementerian tanpa penataan kelembagaan yang jelas akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang rumit, terutama dalam hubungan pusat-daerah (Dwiyanto, 2. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan kaidah fiqh: "AENOA a AA acA AuE NI aI NA AN NA a a AAEN N aA AIA AEA AOA AIA AIA AOA A"EA (AuKebijakan ca e Aa NA ANA (Al-Suyuti, 1. Dengan demikian, meskipun komposisi kabinet menunjukkan kecenderungan memenuhi unsur al-kifAyah, terutama dari sisi teknis dan pengalaman profesional, aspek al-AoadAlah dan al-shrA belum dijalankan secara optimal. Keterlibatan publik yang terbatas dan dominasi elite politik dalam pembentukan kabinet menunjukkan adanya ketimpangan antara idealisme AHWA dan praktik politik aktual (UNDP, 1. Hal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang adil, partisipatif, dan berlandaskan prinsipprinsip syarAoi sekaligus nilai tata kelola modern. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai analisis perubahan struktur dan pengisian jabatan kementerian dalam kabinet merah putih prabowo-gibran menurut konsep Ahlul Halli Wal Aqdi, dapat disimpulkan bahwa ekspansi struktur kementerian dari 34 menjadi 48 kementerian yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 telah memberikan keleluasaan bagi presiden dalam membentuk konfigurasi kabinet sesuai visi pemerintahan nasionalistiknya. Namun, dari segi penerapan prinsip Ahlul Halli wal Aqdi, pengisian jabatan strategis dalam kabinet ini hanya mencerminkan sebagian nilai ideal konsep tersebut. Prinsip al-kifAyah . terlihat dari adanya beberapa menteri dengan latar belakang pendidikan tinggi dan pengalaman teknis yang memadai, namun tidak konsisten di seluruh posisi strategis. Sementara itu, prinsip al-AoadAlah . dan al-shrA . 4067 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 belum sepenuhnya terealisasi karena minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi menteri, serta dominasi aktor politik dalam pembentukan kabinet. Hal ini menunjukkan adanya deviasi antara praktik politik kekuasaan dan nilai-nilai normatif yang diusung oleh teori Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Secara umum, penelitian ini menjawab tujuan yang telah ditetapkan yaitu untuk mengevaluasi sejauh mana restrukturisasi kementerian dan pengisian jabatan dalam kabinet merah putih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam konteks sistem pemerintahan modern Indonesia. Kontribusi yang diberikan oleh penelitian ini dalam ranah teknik ilmu pemerintahan dan hukum tata negara adalah dengan menawarkan pendekatan integratif yang menggabungkan prinsip-prinsip Islam klasik dengan norma administrasi publik modern. Secara praktis, temuan ini mendorong perlunya pembenahan mekanisme rekrutmen pejabat negara dengan menekankan prinsip meritokrasi, partisipasi elite umat, serta pembatasan pengaruh politik dalam struktur kelembagaan negara. Dengan demikian, penelitian ini menjadi bagian dari upaya pengembangan sistem pemerintahan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat wacana integrasi nilai-nilai keislaman dalam tata kelola negara kontemporer. Dengan mengkaji struktur dan proses pengisian jabatan kabinet dari sudut pandang teori Ahlul Halli wal Aqdi, penelitian ini tidak hanya memberikan evaluasi kritis terhadap praktik politik kontemporer di Indonesia, tetapi juga membuka ruang kontribusi untuk diskursus epistemologis antara nilai-nilai Islam dan sistem kenegaraan modern. Analisis ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara legalitas politik dan legitimasi etik-religius dalam praktik pengambilan keputusan publik. Integrasi teori politik Islam ke dalam kerangka evaluasi kebijakan publik menjadi langkah signifikan dalam memperluas cakrawala berpikir dalam tata kelola pemerintahan yang lebih substantif dan bermoral. REFERENSI