ISSN: 2850-7994 Jurnal Ekonomi dan Bisnis Nias Selatan Volume 4, nomor 1. Juli 2020, hal 57-66 IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG (STUDI KASUS DI KANTOR CAMAT TELUKDALAM) Reaksi Zagoto. SE. MM1 ABSTRAK Lingkup penelitian ini adalah mendeskripsikan Implementasi Pemungutan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang di kantor Camat Telukdalam. Tujuannya adalah untuk menghitung besar pajak yang terutang atas setiap pembayaran sehubungan dengan penyerahan barang yang dilakukan oleh rekanan selama bulan juli tahun 2019 dan juga menjelaskan bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan yang harus dipungut tersebut. Data-data dikumpulkan melalui kegiatan wawancara dan dokumentasi, proses penelitian yang dilakukan terdiri dari tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan konklusi. Hasil analasis data menghasilkan kesimpulan diantaranya adalah 1. Pemungutan pajak penghasilan hanya dapat dilakukan atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 2 sebesar Rp 44. 000 dan tanggal 4 sebesar Rp 39. Penyetoran Pajak Penghasilan oleh bendahara kantor camat telukdalam, wajib dilakukan pada hari yang sama, melalui kantor dan atau bank persepsi yang ada disekitar kota Telukdalam, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang setara dengan Surat Setoran Pajak dan/atau bukti penerimaan Negara yang telah diisi atas nama rekanan, dan dilaporkan di KPP yang ada di sibolga pada tanggal 14 bulan Agustus 2019, dilampiri lembar k3-3 SSP sebagai Bukti Pemungutan dan bukti setoran, beserta daftar SSP PPh pasal 22. Kata Kunci : Pajak Penghasilan. Penyerahan Barang PENDAHULUAN Pajak merupakan pungutan pemerintah kepada masyarakat. pungutan tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Rochmat Soemitro dalam Mardiasmo . mengatakan Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undangundang . ang dapat dipaksaka. dengan tiada mendapat jasa timbal . yang langsung ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Didalam berbagai peraturan pajak, yang masih berlaku sampai saat ini, setiap instansi ditunjuk sebagai Pemungut Pajak yang timbul dari berbagai transaksi-transaksi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), oleh karena itu ketika bendaharawan melakukan pembayaran atas penyerahan barang yang dilakukan oleh rekanan, bersamaan dengan itu pajak-pajak yang terutang Wajib dipungut dengan berdasarkan ketentuan dan tariff yang berlaku di Indonesia. Dosen Tetap Program Studi Akuntansi STIE Nias Selatan . eazgt@gmail. Didalam melaksanakan kewajiban sebagai pemungut, tak jarang terdapat bendahara yang kebingunan untuk menerapkannya, terutama pegawai yang baru pertama kali diberi kepercayaan untuk mengemban jabatan tersebut. Keadaan yang demikian dapat terjadi karena didalam melakukan pemungutan pajak, dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman mengenai regulasi yang terkait dengan jenis pajak yang akan dipungut, yang meliputi tata cara dalam penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak. Hal yang sama dialami oleh Bendahara Camat Telukdalam, yang merasa kewalahan untuk melaksanakan kewajiban sebagai pemungut pajak. Keadaan tersebut memberikan dorongan kepada penulis untuk melakukan penelitian terkait permasalahan yang terjadi, penelitian ini dibatasi pada salah satu jenis Pajak Pengahasilan yaitu Penghitungan dan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, yang dilakukan selama bulan juli 2019, dengan rumusan masalah berpakah PPh yang harus dipungut sehubungan pembayaran atas penyerahan barang selama bulan juli?. Kapan penyetoran dan pelaporan pajak harus dilakukan?. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi salah satu inputan pengetahuan bagi pembaca khususnya bendaharawan kantor Camat Telukdalam. TINJAUAN LITERATUR Pengertian Pajak Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang bersumber dari pungutan-pungutan legal pemerintah kepada warga negaranya, pungutan tersebut dikatakan legal karena dilakukan berdasarkan undang-undang dan pertauran-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri keuangan, peraturan pemerintah dan peraturan direktur jenderal Pajak Penghasilan Pasal 22 Pemahaman dasar mengenai Pajak Penghasilan pasal 22 ditegaskan dalam UndangUndang nomor 36 tahun 2008 yang merupakan perubahan ke empat dari Undang-undang nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan. Didalam pasal 22 ditegaskan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak penghasilan yang dipungut/terutang sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang . kegiatan dibidang impor atau kegiatan dibidang usaha penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut oleh instansi pemerintah . termasuk instansi pemerintahan desa, dilakukan atas pembelian barang kepada Wajib Pajak yang pembayarannya bersumber dari penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kewajiban instansi pemerintah sebagai pemungut pajak penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, diatur dalam PMK NOMOR 231/PMK. 03/2019 dalam pasal 8 ditegaskan beberapa hal antara lain: Instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah Instansi pemerintah wajaib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut adalah PPh Pasal 4 ayat . PPh Pasal 15. PPh pasal 21. PPh pasal 22. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. Tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan Penghitungan Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang sehubungan penyerahan barang yang dilakukan oleh rekanan kepada instansi pemerintah dilakukan berdasarkan tariff pajak yang telah ditentukan berdasarkan peraturan fiscal yang masih berlaku. Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang Wajib dipungut oleh bendaharawan atas Pembelian Barang adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan diberikan tambahan tarif sebesar 100% dari yang sesungguhnya terutang. Penyetoran Pajak Penghasilan sehubungan pembelian barang oleh instansi pemerintah wajib disetor oleh pemungut pajak ke kas Negara melalui pos persepsi. Bank Devisa Persepsi, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak dann/atau Bukti Penerimaan Negara yang diisi atas nama rekanan, dengan Ketentuan Sebagai berikut : Paling lama 7 . ujuh har. setelah tanggal pelaksaanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme uang langsung Bagi Instansi Pemerintah Desa penyetoran pajak yang telah dipungut wajib dilakukan paling lama tanggal 10 . bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran. Pelaporan Setiap Instansi Pemerintah yang melakukan pemungutan pajak diwajibkan melakukan pelporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Instansi Pemerintah Terdaftar, dengan ketentuan sebagai berikut : Instansi Pemerintah wajib menyampaikan SPT Masa PPh pasal 22 belanja Negara dan disampaikan paling lambat 14 . mpat bela. hari setelah bulan takwim berakhir. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja SPT masa yang telah dibuat disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana pemungut yang bersangkutan terdaftar dengan dilampiri lembar k3-3 SSP sebagai Bukti Pemungutan dan bukti setoran, beserta daftar SSP PPh pasal 22. Bukan Objek Pajak Penghasilan Pemungutan Pajak Penghasilan sehubungan dengan penyerahan barang memiliki beberapa pengeculian, diantaranya adalah Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2. ua Juta rupia. tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari transaksi dengan jumlah sesungguhnya melebihi Rp 2. Pembayaran yang dilakukan untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos, pembayaran atas pemakaian air dan listrik. Pembayaran untuk pembelian gabah dan beras Pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegasasi oleh KPP yang menerbitkannya. METODE PENELITIAN Metode Pengumpulan Data Untuk mempertajam pemahaman terhadap fenomena yang terjadi maka peneliti membutuhkan data dan atau informasi. Cara yang dilakukan untuk mendapatkan data-data yang dimaksud adalah Wawancara Kegiatan ini berupa Tanya jawab yang dilakukan kepada pihak terkait terutama kepada aparatur sipil Negara yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak tujuannya adalah untuk mendapatkan persepsi fiskus tentang pengenaan pajak penghasilan atas Jasa catering. Dokumentasi Kegiatan ini meliputi pengumpulan data dengan cara mengambil data-data belanja instansi yang menjadi objek penelitian. Data data yang dimaksud adalah data-data belanja barang yang dilakukan selama satu masa pajak tertentu . atu bula. Metode Analisis Data Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan Interactive Model yang dikemukan oleh Miles dan Huberman dalam Basrori dan Suhandi . 2 dengan tahapan sebagai berikut : Reduksi Data Pada tahapan ini peneliti akan merangkum berbagai infomasi yang terkait terkait dengan pengenaan pajak atas jasa. Informasi yang tersebut bersumber dari hasil wawancara dan studi pustaka, sehingga memberikan gambaran fenomena yang menjadi focus penelitian menjadi lebih jelas Display Data Data-data yang telah dirangkum sebagaimana dimaksud diatas diuraikan dan hasilhasilnya disajikan kedalam beberapa kolom sehingga perbandingan data dari berbagai sumber dapat mendukung panarikan kesimpulan yang merupakan jawaban dari permasalahan penelitian. Konklusi Setelah data-data yang tersaji dalam kolom-kolom selanjutnya dianalisis dan dibutakan simpulannya. Simpulan dari hasil analisis inilah yang diharapkan memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti, hasilnya tidak lain adalah terungkapnya kentuan yang tepat dan logis untuk diterapkan dalam pemenuhan kewajiban terutang atas jasa catering di Indonesia. Data collection Data display Data reduction Conclusions : Drawing/verifing HASIL DAN PEMBAHASAN Berikut ini adalah belanja barang yang dilakukan Kantor Camat Telukdalam pada bulan juli 2019 yang dikumpulkan dari kegiatan dokumentasn dan kegiatan wawancara. Tabel 4. Data Belanja ATK Kantor Camat Teluk Dalam Bulan Juli 2019 Tanggal Harga Keterangan Banyaknya Jumlah Juli Binder Clip 200 Tinta Komputer CDR isi 50 Fotokopi Box Arsip Binder Clip 200 Map biasa Tinta Komputer Binder Clip 260 Box Arsip Gunting Map biasa Isi Hekter Kertas HVS F4 80 Kertas HVS A4 80 Klip kertas segitiga merk atom Kertas HVS F4 80 Kertas HVS F4 70 Klip kertas segitiga Lem Kertas Letter File Lakban Hitam Map Batik Map Biasa Pembuka Hekter Pena Faster Box Arsip Binder Clip Kertas Buffalo Kertas transparan Map Batik Tipe X Isi Hekter Map biasa Fotokopi Jilid Laporan Kertas HVS 70 gr klip kertas segitiga Letter File Kertas HVS F4 Map biasa Pena Pilot Pelobang Kertas Biasa Tinta Komputer Kotak Klip Kertas Berwarna Standar Kertas HVS F4 80 Tinta Komputer Botol Tinta Komputer Kotak Fotokopi Jilid Laporan Kertas HVS Isi Hekter Kertas HVS Kertas HVS Materai 6000 Materai 3000 Kantor Camat Telukdalam melakukan pembelian barang-barang tersebut diatas dari satu Pembayaran atas pembelian barang diatas dilakukan pada saat yang sama, saat dilakukannya tranksaksi, dengan demikian penghitungan Pajak Penghasilan yang harus dipungut oleh instansi yang bersangkutan dapat dilakukan tahapan berikut : Mengeliminasi semua barang-barang belanjaan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan pasal 22. Menghitung kumulasi harga barang yang tertera didalam faktur pembelian. ikurangi dengan harga barang yang tidak temasuk objek PPh pasal 22 jika ad. , untuk memastikan apakah penghasilan rekanan terutang pajak penghasilan atau tidak. Penjelasannya dapat dilihat pada table 4. 2 berikut. Tabel 4. Kumulasi Data Belanja ATK Tiap Faktur Kantor Camat Teluk DalamBulan Juli 2019 Tanggal Jumlah Keterangan Juli 2019 Tidak kena pajak kena pajak Tidak kena pajak kena pajak Tidak kena pajak Tidak kena pajak Tidak kena pajak Tidak kena pajak Apabila pembayaran yang akan dilakukan melebihi Rp 2. 000, maka bendaharawan wajib melakukan pemungutan PPh sebesar 1,5% dari harga pembelian barang . idak termasuk PPN). Berdasarkan data-data Pembayaran atas penyerahan barang sebagaiman ditampilkan pada table 4. 2 diatas, maka bendahara instansi hanya dapat melakukan pemungutan PPh pasal 22 atas transaksi yang dilakukan dan dibayar pada tanggal 2 dan tanggal 4, sedangkan untuk transaksi lainya tidak ada pemungutan pajak karena nominalnya berada dibawah Rp 2. Penghitungan besar PPh yang harus dipungut, ditampilkan pada table dibawah Tabel 4. Penghitungan PPh Pasal 22 Yang Wajib Dipungut Tanggal Jumlah PPh pasal 22 Juli 2019 Pembayaran . ,5% x Harga bel. Penyetoran Pajak Penghasilan oleh bendahara kantor camat telukdalam, wajib dilakukan pada hari yang sama saat dilaksanakannya pembayaran kepada rekanan yaitu pada tanggal 2 juli tahun 2019 sebesar Rp 44. dan pada tanggal 4 juli 2019 sebesar Rp 000 . Penyetoran dilakukan melalui kantor dan atau bank persepsi yang ada disekitar kota Telukdalam, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang setara dengan Surat Setoran Pajak dan/atau bukti penerimaan Negara yang telah diisi atas nama rekanan. KESIMPULAN Hasil analisi dan pembahasan atas data-data pembayaran sehubungan penyerahan barang selama bulan juli 2019 di kantor Camat Telukdalam menghasilkan beberap kesimpalan antara Pembayaran yang terutang pajak penghasilan adalah hanya pembayaran yang dilakukan pada tanggal 2 juli 2019 dengan pungutan sebesar Rp 44. 000 dan pembayaran yang dilakukan pada tanggal 4 dengan pungutan sebesar Rp 39. jadi total pungutan pajak penghasilan yang harus dipungut selama bulan juli adalah Rp 83. Penyetoran Pajak yang telah dipungut sebagaimana dimaksudkan pada point diatas dilakukan pada hari yang sama di kantor pos dan atau bank persepsi yang ada di Telukdalam Pemungutan Pajak Penghasilan diatas, wajib dilaporkan di KPP yang ada di sibolga pada tanggal 14 bulan Agustus 2019, dilampiri lembar k3-3 SSP sebagai Bukti Pemungutan dan bukti setoran, beserta daftar SSP PPh pasal 22. DAFTAR PUSTAKA