(SPECIAL ISSUE) Telaah Hukum: Pemberdayaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 dalam Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual Erlindha Helend1. Johamran Pransisto2 Muh. Darwis3 Andi Mardaya4 Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Corresponding Email: erlindhahelend11@gmail. Abstract This research aims to determine the position of testimony from the victim's witness in proving Sexual Violence Criminal Acts based on Law No. 12 of 2022 concerning Sexual Violence Criminal Acts, and to identify the qualifications of valid evidence in proving Sexual Violence Criminal Acts based on Law No. 12 of 2022 concerning Sexual Violence Criminal Acts. This study adopts a normative research type with a statutory approach. The research results indicate that the position of the victim's witness testimony in proving sexual violence criminal acts is outlined in Article 25 . The qualifications of valid evidence in proving sexual violence criminal acts are also outlined in Article 24 . , as regulated in Law No. 12 of 2022 concerning Sexual Violence Criminal Acts. Keywords : Evidence. Criminal Acts. Sexual Assault. Publish Date : 10 Oktober 2025 terhadap norma hukum, tetapi dalam Pendahuluan kenyataannya tidak semua unsur dalam Perkembangan zaman di era globalisasi lapisan masyarakat siap dan bersiap tunduk membawa dampak yang sangat signifikan kepada aturan yang ada. 3 Oleh karena itu dalam segala aspek kehidupan masyarakat timbul perbuatan yang melanggar hukum ditandai dengan berkembangnya kejahatan seperti kejahatan Tindak Kekerasan sehingga banyaknya modus-modus yang Seksual. berkembang dalam kejahatan dimasyarakat. Penegakan hukum adalah salah satu Kejahatan merupakan perilaku seseorang usaha untuk menciptakan tata tertib, yang melanggar hukum positif atau hukum keamanan dan ketentraman di dalam yang telah dilegitimasi berlakunya dalam masyarakat, baik itu dalam usaha suatu negara. Ia hadir di tengah masyarakat sebagai model perilaku yang sudah ataupun penindakan setelah terjadinya dirumuskan secara yuridis sebagai pelanggar pelangaran hukum atau dengan kata lain dan dilarang oleh hukum dan telah dapat dilakukan secara preventif maupun ditetapkan oleh pengadilan yang telah 5 Dan apabila Undang-undang yang mempunyai kekuatan hukum tetap. menjadi dasar hukum bagi gerak langkah Hukum dalam fungsi mengatur serta tindakan dari para penegak hukum itu seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memberikan kontribusinya 3Charles. Studi kasus mengenai analisis secara maksimal kepada pelaksanaan penerapan pasal dalam Putusan Pengadilan Negeri pembangunan jika aparat hukum dan Nomor 1359/PID. B/2014/PN. JKT. PST Tahun seluruh lapisan masyarakat tunduk dan taat 2014 tentang Kasus Ade Sara. 4Saputra, . Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Doctoral dissertation. Universitas Wiraraja Madur. 5Wibowo. , & Diana. Peranan Kepolisian Upaya Penegakan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak di Polres Rokan Hulu (Doctoral dissertation. Riau Universit. 1Syahril. Cyber Crime in terms of the Human Rights Perspective. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10. , 119-130. 2Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crim. : Suatu Pengantar. Prenada Media. (SPECIAL ISSUE) Sehingga pembuktian adanya peranan barang bukti khususnya kasus-kasus pidana yang pada dewasa ini semakin beragam saja, sehingga perlunya peninjauan khusus dalam hal barang bukti ini. Dalam proses perkara pidana di Indonesia, barang bukti memegang peranan yang sangat penting, dimana barang bukti dapat membuat terang tentang terjadinya suatu tindak pidana dan akhirnya akan digunakan sebagai bahan pembuktian, untuk menunjang keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa sebagaimana yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum didalam surat dakwaan di pengadilan. 10 Barang bukti tersebut antara lain meliputi benda yang merupakan objek-objek dari tindak pidana, hasil dari tindak pidana dan benda-benda lain yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana. Untuk menjaga keamanan dan keutuhan benda tersebut undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan. Penyitaan mana harus berdasarkan syarat-syarat dan tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan. tentang pembuktian dalam acara pemeriksaan biasa diatur didalam Pasal 183 sampai 202 KUHAP. Pasal 183 KUHAP yang berbunyi AuHakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya haruslah sesuai dengan tujuan dari falsafah Negara dan pandangan hidup bangsa, maka dalam upaya penegakan hukum akan lebih mencapai sasaran yang dituju. Aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berwenang diharapkan mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana khususnya Tindak Kekerasan Seksual yang terjadi di dalam masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku. 6 Mengingat terkadang suatu tindak pidana sulit diungkapkan oleh aparat penegak hukum serta pihak-pihak yang berwenang dalam menangani suatu tindak pidana tersebut disebabkan karena pelaku berusaha agar tidak meninggalkan tanda Tujuan dari tindak acara pidana adalah untuk mencapai dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenarankebenaran materil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu peristiwa pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat. Dalam perkembangannya hukum acara pidana di Indonesia dari dahulu sampai sekarang ini tidak terlepas dari apa yang di sebut sebagai pembuktian, apa saja jenis tindak pidananya pastilah melewati proses Hal ini tidak terlepas dari sistem pembuktian pidana Indonesia yang ada pada KUHAP yang masih menganut Sistem Negatif Wettelijk dalam pembuktian 8 Pembuktian dalam hal ini bukanlah upaya untuk mencari-cari kesalahan pelaku saja namun yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan materil, hal ini didalam pembuktian pidana di Indonesia kita mengenal dua hal yang sering kita dengar yaitu alat bukti dan barang bukti di samping adanya proses yang menimbulkan keyakinan hakim dalam 9Samudra, . Tanggungjawab penyidik kepolisian terhadap barang bukti yang disita berdasarkan kitab undang-undang hukum acara (Doctoral Universitas Hasanuddi. 10Wardhana. Yunara. , & Mulyadi. Pengembalian Barang Bukti Kepada yang Berhak Dalam Tindak Pidana Korupsi. Locus Journal of Academic Literature Review, 769-788. 11SAFITRI. Kedudukan Barang Bukti terhadap Putusan Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pembunuhan di Pengadilan Negeri Barru (Doctoral dissertation. Universitas Negeri Makassa. 12Ulya. Tanggungjawab Penyidikpolri Terhadap Barang Bukti Narkoba Hasil Sitaan Diwilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Jambi (Doctoral dissertation. Universitas Batanghari Jamb. 6Abdurrachman, . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17. , 475-491. 7Andi Sofyan. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Media. 8Tangkau. Hukum Pembuktian Pidana. (SPECIAL ISSUE) ada dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannyaAy. Dengan Pembuktian dalam hukum acara pidana sangatlah penting mengingat dengan pembuktian inilah yang menentukan seseorang dinyatakan bersalah dan dapat di jatuhi hukuman atau tidak bersalah sehingga demi hukum dapat dibebaskan dari sanksi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . elanjutnya disingkat KUHP), terdapat Pasal yang mengatur penyertaan atau bersama-sama melakukan tindak pidana (Pasal 55 sampai dengan Pasal 56 KUHP), yang melibatkan banyak pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana, tentunya metode untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan banyak orang dengan peran berbeda dengan metode pembuktikan suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seorang pelaku saja, mengingat yang berwenang membuktikan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut harus menunjukkan banyak bukti yang dapat membuktikan seseorang terlibat atau tidak dalam suatu peristiwa pidana. Seiring teknologi dan informasi. Tindak kejahatan terkhusus kasus kekerasan seksual yang terjadi menjadi lebih variatif. Bentuk kekerasan seksual bukan lagi hanya sebatas perbuatan fisik, melainkan dapat pula terjadi melalui perbuatan non fisik. Apapun bentuknya, kekerasan seksual menimbulkan dampak yang serius bagi korban. Pembuktian ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang yang digunakan oleh hakim dalam membuktikan persidangan, bisa dibayangkan bahwa, alat bukti yang digunakan oleh hakim untuk membuktikan sebuah kesalahan dalam persidangan pada perkara kekerasan seksual kenyataannya sangat terbatas, seringkali aparat penegak hukum berpendapat bahwa satu saksi dan satu alat bukti lainnya masih Selain itu, korban juga selalu kesulitan ketika diminta membuktikan adanya suatu tindakan kekerasan seksual karena adanya masalah alat bukti yang menjadi kendala dalam penanganan kasus kekerasan seksual fisik harus ada bukti visum. 16 Padahal seringkali hasil visum hanya menunjukkan kekerasan seksual fisik yang dilakukan dengan pemaksaan hubungan seksual dengan hubungan badan terhadap korban. Sedangkan kekerasan seksual tidak hanya melalui fisik, namun dapat pula berupa kekerasan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban. Persoalannya adalah pembuktian kekerasan seksual nonfisik itu tidak mudah. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan . tatute approac. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data menggunakan metode analisis secara preskriktif kualitatif. Analsis dan Pembahasan Kedudukan korban dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual 16Tarigan. Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lex Crimen, 8. 17Leba, . Keyakinan Hakim Berdasarkan Alat Bukti Yang Cukup Untuk Menjatuhkan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana KDRT. Jurnal Ilmu Hukum, 1-15. 18Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL. Asriyani. Hazmi. , . & Samara, . Metode Penelitian Hukum. CV. Gita Lentera. 13Vide Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 14Vide Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 15Uswatina. El Madja. Zahrotun. Putra. Ilham. Ningrum. , . & Al Habibah. Power Perempuan dalam Mencegah Kekerasan Seksual. Penerbit NEM. (SPECIAL ISSUE) berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedudukan berarti status, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kedudukan kedudukan . dan kedudukan . Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sedangkan kedudukan sosial adalah tempat seseorang dalam lingkungan hak-hak Kedua istilah tersebut memiliki arti yang sama dan di gambarkan dengan kedudukan . Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang dalam suatu tempat tertentu. Kedudukan Hukum (Legal Standin. adalah sebuah dasar yang harus dimiliki para pencari keadilan dalam suatu Dalam bermasyarakat terdapat kepentingan dan hak-hak serta yang diperjuangkan dan dipertahankan, dimana salah satunya yaitu perlindungan hak hukum seseorang maupun badan hukum melalui putusan lembaga peradilan yang berwenang. Berbicara mengenai korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan denga kepentingan hak asasi yang menderita. Istilah penderitaan jasmani dan rohaniah . isik dan menta. dari korban dan juga bertentangan dengan hak asasi manusia dari Secara yuridis pebgertian korban termasuk dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa:22 Aukorban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidanaAy. Maka yang disebut korban adalah : Setiap orang Mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau Kerugian ekonomi Akibat tindak pidana. Dalam Peraturan perundangundangan, yakni dalam Pasal 1 . KUHAP menjelaskan definisi saksi bahwa:23 Ausaksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya atau dialaminya sendiri. Ay Adapun jenis-jenis saksi sebagai berikut Saksi Carge . aksi Saksi ini adalah saksi yang telah dipilih dan diajukan oleh penuntut umum, dengan keterangan atau kesaksian yang diberikan akan memberatkan terdakwa. Saksi A De Charge . aksi yang Saksi ini dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum, yang mana keterangan atau kesaksian yang diberikan akan meringankan atau menguntungkan terdakwa. Saksi Korban Korban disebut sebagai saksi karena status korban di pengadilan adalah sebagai saksi yang kebetulan mendengar sendiri, melihat sendiri, 19Daud. Peran Dan Kedudukan Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara CumaCuma Terhadap Masyarakat Pencari Keadilan Di Kota Metro (Doctoral dissertation. Universitas Muhammadiyah Metr. 20Muchtar. PARADIGMA HUKUM RESPONSIF (Suatu kajian tentang Makamah Konstitusi sebagai Lembaga Penegak Huku. Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-ilmu Humaniora, 11. , 21Badriyah. Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Sinar Grafika. 22Vide Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 23Vide Pasal 1 . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (SPECIAL ISSUE) dan yang pasti mengalami sendiri kejadian tersebut. Adapun korban adakalanya bertindak atau dijadikan sebagai saksi di pengadilan. Saksi demikian biasanya merupakan saksi yang memberatkan . , yang menguatkan tuntutan dan putusan pengadilan. Saksi De Auditu . earsay evidenc. Saksi De Auditu atau di dalam ilmu hukum acara pidana disebut testimonium de auditu atau sering di sebut juga dengan saksi hearsay adalam keterangan seoeang saksi yang hanya mendengar dari orang lain atau bisa disebut dengan report, gosip, atau Saksi ini merupakan saksi yang keterangannya bukan ia lihat, ia dengar, maupun ia alami sendiri melainkan pengetahuannya tersebut di dasarkan dari orang lain. Saksi ini bukanlah alat bukti yang sah, akan tetapi keterangannya perlu di dengar oleh hakim untuk memperkuat Saksi Mahkota . Saksi mahkota adalah salah satu seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana yang ditarik sebagai saski kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan iming-iming pengurangan ancaman hukuman. Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborato. Adalah pelaku yang bekerja sama yaitu orang baik dalam status saksi, yaitu sebagai pemberi informasi yang memberikan bantuan kepada pengak hukum misalnya dalam bentuk pemberian informasi penting, buktibukti keterangan/kesaksian sumpah, yang dapat mengungkap suatu tindak pidana, yang dimana saksi pelaku tersebut terlihat didalam tindak pidana yang dilaporkannya. Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan suatu bentuk kejahatan yang seringkali sulit di buktikan dalam sistem peradilan pidana. Adanya beberapa faktor yang menjadi kesulitan kepolisian dan pihak jaksa penuntut umum untuk membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa benar telah terjadi suatu tindak kekerasan seksual karena kejadian tersebut sering dilakukan secara tertutup dan hanya diketahui oleh pelaku dan korban sehingga sulit dibuktikan. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberi gambaran bahwa Tindak Pidana kekerasan seksual bukan hanya perbuatan seksual fisik, tetapi ada juga yang perbuatan seksual secara non fisik/pelecehan seksual secara verbal yang dapat dilakukan pelaku terhadap korban yang sebagian besar perempuan tanpa melakukan secara perbuatan atau kekerasan fisik. 28 Contohnya seperti memberi komentar, suara atau perkataan seksual atau menggunakan kata kasar menceritakan lawakan yang tidak pantas sehingga membuat korban tidak nyaman dan merasa terancam. Hal ini terkadang sangat sulit di buktikan dan lemah pembuktiannya oleh korban itu sendiri. Mengingat perbuatan seksual fisik dapat dibuktikan dengan alat bukti Visum et Repertum yang meiliki kekuatan pembuktian yang cukup kuat sehingga mampu meyakinkan hakim bahwa benar telah terjadi kekerasan seksual karena 24Mahendra. Peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkarakealpaan yang mengakibatkan matinya orang di jalan raya . tudi kasus di pengadilan negeri Surakart. 25Rahmawati. Kewenangan Hakim Terhadap Pembatalan Saksi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana KORUPSI,(Studi Putusan No. 32/Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Ps. (Bachelor's thesis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakart. 26Asriyani. Legal Protection of A Witness Cooperating Offender (Justice Collaborato. In Exposing The Criminal Acts of Corruption. 27Dermawan. , & OLI. Sosiologi Peradilan Pidana. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 28 Vide Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (SPECIAL ISSUE) 30 Dalam proses peradilan, penilaian yang objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai aksesibilitas yang pantas bagi individu dengan disabilitas harus mendukung keterangan yang diberikan oleh saksi dan/atau korban yang bersangkutan. Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika dibandingkan dengan aspek pembuktian sebelum berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa syarat pembuktian minimal harus ada 2 alat bukti yang sah yang mendukung dan hakim harus memiliki keyakinan terkait terjadinya tindak pidana tersebut dan jumlah alat bukti yang harus disiapkan minimal terdapat 2 alat bukti yang sah, tetapi di Undang-UndangTPKS yang sekarang telah berlaku dan sah menjelaskan bahwa syarat buktikan minimal harus ada 1 alat bukti yang sah yang mendukung dan hakim harus memiliki keyakinan terkait terjadinya tindak pidana tersebut dan Undang-Undang sebelumnya di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jumlah alat bukti yang harus disiapkan minimal terdapat alat bukti yang sah. Jadi, kedudukan keterangan saksi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual di perkuat kedudukannya dalam Undang-Undang NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual berdasarkan pasal 25 ayat . keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1. alat bukti yang sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan tedakwalah yang bersalah melakukannya. Pada pasal 25 . keluarga dari terdakwa mampu memenuhi unsur kekerasan seksual terhadap korban yang dilakukan pelaku. Dalam ilmu hukum ada salah satu asas unus testis nullus testis yang artinya Au1 saksi bukan saksi Au dan juga pada pasal 185 ayat . KUHAP menjelaskan bahwa Auketerangan seseorang saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang di dakwakan kepadanyaAy. Namun di dalam Kekerasan Seksual jarang/sulit ditemukan adanya saksi lain selain korban itu sendiri karena biasanya dilakukan dengan tersembunyi dan diwilayah privat sehingga terkadang sulit di buktikan. Pada pasal 25 ayat . UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa Auketerangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1. alat bukti yang sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan tedakwalah yang bersalah melakukannyaAy. Hakim harus meyakini bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa merupakan pelakunya. Serta keluarganya untuk memberikan keterangan sebagai saksi tanpa persetujuannya. Apabila hanya korban yang dapat memberikan keterangan sebagai saksi, kekuatan pembuktian dapat diperkuat dengan keteragan dari individu lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Ahli yang menyusun alat bukti seperti surat atau ahli lain yang mendukung pembuktian tindak pidana juga dapat memberikan Keterangan yang di sampaikan oleh saksi dan/atau korban yang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan keterangan saksi dan/atau korban tanpa 30Herisasono. Efendi. , & Kharisma. Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum, 4. , 292-298. 31Herisasono. Efendi. , & Kharisma. Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum, 4. , 292-298. 29Muhtarom. Penerapan alat bukti dalam sidang peradilan pidana di Indonesia dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum Islam . tudi atas Putusan Kasus JIS No. 1236/Pid. Sus/2014/PN. JKT. SEL. ) (Bachelor's thesis. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulla. (SPECIAL ISSUE) dapat memberikan keterangan sebagai saksi di bawah sumpah/janji, tanpa persetujuan Pada Pasal 25 . Dalam hal keterangan saksi hanya dapat diperoleh dari korban, keterangan saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan saksi yang di peroleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, 32 berhubungan dengan tindak pidana tersebut serta saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan saksi maupun petunjuk dan/atau ahli yang membuat alat bukti surat dan ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana. Pasal 25 . Keterangan saksi dan/atau korban penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi dan/atau korban yang bukan Penyandnag Disabilitas. 33 Pasal 25 . Keterangan saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kekuatan alat bukti sangat membantu para penyelidik dalam menyelidiki suatu perkara pidana karena tanpa adanya alat bukti, suatu perkara tidak bisa di selesaikan secara singkat. Sebaliknya dengan adanya kekuatan alat bukti, maka para penyidik akan memeriksa perkara pidana tersebut secara mendetail dan sejelas-jelasnya. 34 Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah di atur alat bukti yang sah pada umumnya dalam Pasal 184 KUHAP yaitu:35 Keterangan Saksi Dalam Pasal 1 . KUHAP Auketerangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri dengan menyebut alasan dari Ay Dalam Pasal 185 . KUHAP Auketerangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nayatakan di sidang pengadilan Ay Keterangan ahli Dalam Pasal 1 . KUHAP Auketerangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidanaAy. Dalam Pasal 186 KUHAP menjelaskan bahwa AuKeterangan ahli dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat Kualifikasi alat bukti yang sah Tindak 32Bunga. Arthani. Citra. , & Dewi. Praktik Pemaksaan Perkawinan Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Aktual Justice, 8. , 47-62. 33Sirjon. Penerapan Alat Bukti Petunjuk Di Tingkat Penyidikan Dalam Penetapan Tersangka Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lakidende Law Review, 2. , 432-441. 34Anandito. Analisis Yuridis Kekuatan Alat Bukti Dalammemberikan Perkembangan Hasil Penyelidikan Belum Dapat Di Tindak Lanjuti Ke Tingkat Penyidikan (Studi Polresta Tanjung Karan. 35Vide Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (SPECIAL ISSUE) sumpah waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Ay Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUUVi/2010. Auketerangan saksi yang dimaksud telah diperluas definisinya bahwa saksi dalam memberikan keterangannya tidak selalu yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri relevansinya dengan perkara yang sedang diproses. Ay Surat Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 . huruf c KUHAP, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah: Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundangundangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu Surat keterangan dari seseorang ahli yang memuat pendapat mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Petunjuk Dalam Pasal 188 KUHAP menjelaskan bahwa petunjuk ialah : Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan, yang karena persesuainnya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud ayat . hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Penilaian pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati Keterangan terdakwa Dalam Pasal KUHAP menjelaskan bahwa Auketerangan terdakwa adalah apa yang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiriAy. Di dalam Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual juga dijelaskan alat bukti yang sama sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 184 KUHAP. Tetapi. Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual ada penambahan alat bukti yang sah yang menjadi pembeda dengan alat bukti yang di atur dalam Pasal 184 KUHAP. Pasal 24 ayat . UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa, alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas : Alat bukti yang dimaksud dalam hukum acara pidana. Alat bukti lain berupa informasi dan/atau elektronik sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan. (SPECIAL ISSUE) Barang bukti yang di gunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana Jika dijabarkan lebih rinci, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut: Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk dan Keterangan terdakwa. Alat bukti lain berupa informasi dan/atau elektronik sebagaimana diatur dalam perundangundangan yaitu. Informasi Elektronik menurut Pasal 1 . Undang-Undang ITE 19 Tahun 2016 adalah Ausatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange ( EDI . lektronic mai. , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Ay Dokumen Elektronik menurut Pasal 1 . Undang-Undang ITE 19 Tahun 2016 adalah Ausetiap informasi Elektronik yang di buat, diteruskan, disimpan dalam bentuk analaog digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau di dengar melalui komputer atau Sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat di pahami oleh orang yang mampu memahaminya. Ay Selain dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, adapun tindak pidana yang menggunakan UndangUndangNomor 19 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai pembuktian yaitu : Menyebar Video Asusila. Judi Online. Pencemaran Nama Baik. Pemerasan dan Pengancaman. Berita Bohong. Ujaran Kebencian. Teror Online. Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Adapun jenis barang bukti menurut Pasal 39 . KUHAP Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Benda yang di pergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Yang termasuk alat bukti keterangan saksi menurut ketentuan Pasal 24 ayat . Undnag-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah hasil pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban pada tahap penyelidikan melalui perekaman elektronik. (SPECIAL ISSUE) Sementara itu, yang termasuk alat bukti surat sebagaimana di atur dalam Pasal 24 ayat . Undang-UndangNomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu: Surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis dokter jiwa. Rekam laboratorium mikrobilogi, urologi, teoksikologi, atau Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Hasil pemeriksaan forensik. dan/atau Hasil pemeriksaan rekening bank. Serta Pasal 25 . Keterangan saksi dan/atau korban penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi dan/atau korban yang bukan Penyandang Disabilitas. Pasal 25 . Keterangan saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. Berdasarkan analisa penulis dalam mengkaji dan menelaah mengenai kualifikasi alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan seksual ini maka penulis menemukan bahwa dalam UndangUndang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa dalam hal alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah sangat tepat karena dibandingkan dengan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan ada 6 alat bukti yang sah kemudian dalam UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menambahkan alat bukti baru yaitu berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang juga telah di bahas dalam Undang-Undang ITE. menggunakan media elektronik untuk kegiatan seharinya jadi memungkinnya mdia elektronik menjadi sarana yang sangat berguna dan mudah untuk membuktikan suatu tindak pidana kekerasan seksual. Serta dan/atau penyandang disabilitas yang mempunyai kekuatan hukum yang sama kredibilitasnnya dengan keterangan saksi dan/atau korban selayaknya yang bukan Penyandang Disabilitas. Kesimpulan kedudukan keterangan saksi korban dalam pembuktiaan tindak pidana kekerasan seksual terdapat dalam Pasal 25 . Kualifikasi alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual juga terdapat pada Pasal 24 ayat . sebagaimana telah di atur dalam UndangUndang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Referensi