Vol 3 No. 2 Mei 2026 P-ISSN : 3047-1931 E-ISSN : 3047-2334. Hal 20 Ae 29 JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Halaman Jurnal: https://journal. id/index. php/jilak Halaman UTAMA Jurnal : https://journal. DOI: https://doi. org/10. 69714/amjyvh57 PENGARUH KOMITE AUDIT. AUDIT INTERNAL. DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM TERHADAP PENCEGAHAN KECURANGAN (FRAUD) Agus Sumanto a. Aditya Irsyad Zuhdi b* Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Jurusan Akuntansi. agussumanto@uwks. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Jawa Timur Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Jurusan Akuntansi. adityaken04@gmail. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Jawa Timur Penulis Korespondensi: Aditya Irsyad Zuhdi ABSTRACT In the context of corporate governance, fraud represents a critical issue as it can cause substantial losses to companies, shareholders, and the wider public. Numerous cases in Indonesia, including asset misappropriation, financial statement manipulation, and corruption, indicate weaknesses in internal control systems. This study aims to examine the influence of the Audit Committee. Internal Audit, and the Whistleblowing System on fraud prevention in companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX). The Audit Committee plays a key role in ensuring the accountability and transparency of financial reporting, while internal audit evaluates the effectiveness of operational procedures and internal controls. Meanwhile, the Whistleblowing System serves as an early detection mechanism that promotes a culture of integrity within organizations. The data used in this study were obtained from companiesAo annual reports for the 2022Ae2024 period, with samples selected using purposive sampling based on the disclosure of corporate governance information. Data analysis was conducted using descriptive statistics and quantitative hypothesis testing. The results indicate that the Audit Committee. Internal Audit, and the Whistleblowing System have a significant effect on fraud prevention, both partially and simultaneously. These findings suggest that the more effectively these corporate governance mechanisms are implemented, the greater the companyAos ability to reduce the risk of fraud. Keywords: Audit Committee. Internal Audit. Whistleblowing System. Fraud Prevention Abstrak Karena praktik penipuan dapat merugikan investor, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan, itu menjadi masalah penting bagi manajemen perusahaan. Berbagai kasus di Indonesia, seperti rekayasa laporan keuangan, penyalahgunaan aset, dan korupsi, menunjukkan kelemahan sistem kontrol internal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana Komite Audit. Audit Internal, dan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing Syste. berpengaruh terhadap upaya pencegahan penipuan pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Audit Internal mengevaluasi seberapa efektif pengendalian internal dan pelaksanaan operasional perusahaan. Komite Audit bertanggung jawab untuk menjaga akuntabilitas dan keterbukaan pelaporan keuangan. Sebaliknya. Sistem Whistleblowing mendukung budaya integritas dalam organisasi dengan menjadi alat pendeteksian dini. Data penelitian diambil dari laporan tahunan perusahaan periode 2022Ae2024, yang dilengkapi dengan pengungkapan tata kelola yang Kata Kunci: Komite Audit. Audit Internal. Whistleblowing System. Pencegahan Fraud PENDAHULUAN Publik telah memperhatikan liputan media yang luas mengenai praktik bisnis yang tidak jujur yang telah menyebabkan kerugian finansial maupun non-finansial bagi banyak perusahaan. Aktivitas penipuan tersebar luas di Indonesia dan mengakibatkan kerugian besar yang dapat membahayakan kelangsungan ekonomi nasional dalam jangka panjang (ACFE, 2. Aktivitas ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan informasi dan teknologi di era Industri 4. 0 kontemporer, yang mengharuskan terciptanya berbagai taktik baru untuk melawan persaingan antarindustri. Pasti akan ada masalah dan tantangan dalam Naskah Masuk 3 Januari 2026. Revisi 5 Januari 2026. Diterima 9 Januari 2026. Tersedia 10 Januari 2026 Agus Sumanto dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 3 No. 20 Ae 29 menjalankan bisnis, baik lokal maupun internasional. Oleh karena itu, agar dapat berhasil dan bersaing dengan bisnis lain, organisasi harus terus tumbuh dan berkembang dengan memanfaatkan semua sumber daya yang tersedia. Menurut Suginam . , audit internal yang baik meningkatkan pencegahan kecurangan dengan mendeteksi kelainan sejak dini. Siregar dan Surbakti . menemukan bahwa komite audit memiliki peran penting dalam meningkatkan pengawasan, sehingga menurunkan risiko kecurangan. Lebih lanjut. Sakinah dan Ponirah . mencatat bahwa sistem whistleblowing merupakan instrumen yang berguna untuk melaporkan kecurangan secara aman dan membangun budaya jujur di dalam perusahaan. Jenis penipuan lain, seperti penipuan penagihan, manipulasi cek dan pembayaran, penggantian biaya palsu, dan skimming, lebih umum terjadi di usaha kecil dibandingkan di perusahaan besar. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa usaha kecil biasanya memiliki sistem pengendalian internal yang lebih buruk dan sumber daya yang lebih sedikit untuk menerapkan metode anti-penipuan, sehingga menciptakan lebih banyak peluang bagi para penipu. Dalam hal kerugian, perusahaan besar dengan lebih dari 10. 000 karyawan melaporkan kerugian median sebesar USD 200. 000, sementara usaha kecil dengan kurang dari 100 karyawan melaporkan kerugian sebesar USD 141. Meskipun secara teori lebih kecil, kerugian bagi usaha kecil cukup besar karena memengaruhi persentase pendapatan tahunan. Lebih lanjut, analisis ACFE . menunjukkan bahwa perusahaan swasta memiliki median kerugian tertinggi, sementara organisasi nirlaba memiliki median kerugian terendah. Observasi ini mendukung asumsi bahwa pengendalian yang tidak memadai dan kurangnya sistem pengawasan yang efisien membuat organisasi tertentu lebih rentan terhadap penipuan. Untuk mengurangi risiko-risiko ini, diperlukan sistem pencegahan kecurangan yang terintegrasi, terutama dengan meningkatkan fungsi audit internal. Institute of Internal Auditors (IIA, 2. mendefinisikan audit internal sebagai aktivitas independen dan objektif yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi dengan mengevaluasi manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola secara Audit internal tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan proses, tetapi juga membantu menemukan dan mencegah kecurangan. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa audit internal yang efektif memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencegahan kecurangan (Wulandari & Arsyadona, 2025. Muflihah & Sisdianto, 2024. Simanjuntak, 2. Kecurangan didefinisikan oleh SAS No. 99 sebagai tindakan yang disengaja oleh seseorang yang berpotensi mengakibatkan kesalahan substansial dalam laporan keuangan. Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) mendefinisikan kecurangan sebagai kejahatan ilegal yang melibatkan manipulasi yang disengaja dan penyajian informasi palsu kepada pihak ketiga untuk keuntungan pribadi atau kolektif. Menurut survei Asia-Pasifik 2018 oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), terdapat tiga jenis utama kecurangan: kecurangan laporan keuangan, pencurian aset, dan korupsi (ACFE, 2. Namun, audit internal saja tidak cukup. Sistem whistleblower diperlukan sebagai alat pelaporan yang memungkinkan karyawan atau pihak ketiga untuk menyampaikan bukti penipuan secara aman dan rahasia. Menurut Komite Nasional Standardisasi dan Kepatuhan (KNKG) . , sistem whistleblower merupakan alat penting untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), terutama dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Efisiensi sistem ini sangat bergantung pada perlindungan whistleblower dan pelaporan profesional. Menurut survei ACFE tahun 2022, laporan whistleblower digunakan untuk mengungkap 42% kasus penipuan, yang menekankan pentingnya sistem ini dalam mencegah dan mendeteksi penipuan. Mengingat tingginya angka kasus penipuan di berbagai industri di Indonesia, pelaporan penipuan menjadi sangat penting. Menurut Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwa. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Bappena. , penipuan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu, baik di dalam maupun di luar korporasi, dengan tujuan memperoleh keuntungan langsung maupun tidak langsung (Wulandari, 2. Menurut studi ACFE 2022, penipuan merupakan salah satu bentuk kejahatan keuangan paling signifikan di dunia. Insiden besar, seperti skandal Enron, mengakibatkan penerapan undang-undang penting. Sarbanes-Oxley Act, yang menandai momen penting dalam pencegahan penipuan di seluruh dunia. Pengaruh Komite Audit. Audit Internal, dan Whistleblowing System Terhadap Pencegahan Kecurangan (Frau. (Agus Sumant. Agus Sumanto dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 3 No. 20 Ae 29 Menurut. Sudjono & Setiawan . Komite audit adalah badan independen dalam perusahaan yang memantau pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan, manajemen risiko, dan audit internal. Efektivitas komite audit ditentukan oleh aktivitas pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap peraturan, dan keterlibatannya dalam audit internal serta manajemen risiko. Lebih lanjut, komite audit bertindak sebagai jembatan antara auditor eksternal, manajemen, dan dewan komisaris, yang memungkinkan mereka melakukan penilaian objektif atas laporan keuangan dan memantau kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan yang berlaku. Komite audit yang efisien tidak hanya memastikan keakuratan laporan keuangan, tetapi juga mendorong budaya integritas di seluruh organisasi. Hal ini sejalan dengan teori peran, yang menyatakan bahwa setiap individu dan kelompok dalam suatu organisasi memiliki tugas spesifik untuk menjaga keseimbangan sistem, dengan komite audit berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas transparansi dan akuntabilitas. Siregar & Surbakti . dan Mardani dkk. menemukan bahwa komite audit memiliki dampak yang signifikan terhadap pencegahan kecurangan. Dengan kata lain, posisi komite audit yang efektif dapat menurunkan kemungkinan terjadinya kecurangan dalam perusahaan dengan meningkatkan kualitas Oleh karena itu, keberadaan komite audit yang independen, berintegritas, dan kompeten sangat penting untuk mencapai tata kelola perusahaan yang unggul. Berdasarkan uraian ini, kami dapat mengajukan hipotesis berikut: Menurut. IntechOpen (Panhwar et al. , 2. Audit internal didefinisikan sebagai sistem yang efisien, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasi secara objektif apakah kriteria audit telah terpenuhi. Fungsi ini tidak hanya mengevaluasi kepatuhan tetapi juga meningkatkan sistem manajemen mutu organisasi. Audit internal memainkan peran penting dalam pencegahan kecurangan. Institut Auditor Internal (IIA, 2. mendefinisikan audit internal sebagai aktivitas jaminan dan konsultasi yang tidak memihak dan objektif yang menambah nilai dan meningkatkan kualitas operasional organisasi. Tujuan utama audit internal dalam kaitannya dengan kecurangan adalah untuk memverifikasi keberadaan sistem pengendalian internal yang memadai, menemukan ketidaknormalan dalam transaksi keuangan, dan mengevaluasi efisiensi strategi pencegahan yang telah diterapkan. Auditor internal dapat mendeteksi bukti ketidaknormalan sejak dini, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan. Selain audit internal dan pengungkapan pelanggaran . , penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan pengembangan budaya perusahaan yang sehat sangat penting untuk pencegahan Prinsip-prinsip GCG seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran mendorong keberlanjutan bisnis dan menciptakan nilai perusahaan (Maharani dkk. , 2023. Deviani dkk. , 2. Di sisi lain, budaya organisasi yang menghargai integritas dan tanggung jawab mendorong terciptanya lingkungan yang anti-penipuan. Sebaliknya, budaya yang permisif mendorong terjadinya pelanggaran. Studi sebelumnya telah menunjukkan bahwa budaya perusahaan memiliki dampak substansial dalam menciptakan lingkungan anti-penipuan yang sehat (Yulientinah & Mukhlisha, 2024. Wilda dkk. , 2. Contoh lain terjadi di PT Garuda Indonesia . , ketika laporan keuangan perusahaan dipertanyakan karena mengklaim keuntungan curang dari transaksi pendapatan ditangguhkan sekitar USD 239 juta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan bahwa laporan keuangan tersebut melanggar aturan akuntansi. Peran audit internal dalam kasus ini dipertanyakan karena gagal memperingatkan terhadap pencatatan pendapatan yang tidak sesuai. Audit internal juga dapat membantu mencegah penipuan dalam beberapa kasus. Beberapa bank BUMN, termasuk Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), telah meningkatkan kapabilitas audit internal mereka dengan menerapkan audit berbasis risiko. Pendekatan ini terbukti membantu mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini dan menghindari kerugian yang lebih besar. Menurut laporan tahunan BRI tahun 2022, penerapan audit internal berbasis risiko membantu bank mematuhi aturan anti-penipuan sekaligus meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internalnya. JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. Mei 2026, pp. 20 - 29 Agus Sumanto dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 3 No. 20 Ae 29 Insiden-insiden ini menunjukkan bahwa efektivitas audit internal dalam mencegah penipuan sangat bergantung pada independensi, kompetensi, dan dukungan manajemen senior auditor dalam melaksanakan rekomendasi audit. Audit internal yang lemah pada dasarnya hanyalah formalitas, sementara audit internal yang kuat memberikan nilai tambah yang signifikan dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan. Dengan demikian, audit internal lebih dari sekadar alat pemantauan. audit internal juga merupakan mitra strategis bagi manajemen dalam memastikan keberlanjutan perusahaan. Memperkuat peran audit internal telah terbukti menurunkan risiko penipuan, melindungi aset bisnis, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan membantu organisasi mencapai tujuan mereka dari waktu ke waktu. Menurut. Benny Marciano. Ardiansyah Syam. Suyanto. Nurmala Ahmar . Sistem whistleblowing merupakan instrumen penting dalam pencegahan kecurangan karena memungkinkan karyawan atau pihak ketiga untuk melaporkan pelanggaran atau perilaku tidak etis. Menurut Akbar . , whistleblowing adalah penyampaian informasi oleh anggota organisasi, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, tentang tindakan yang dinilai ilegal atau tidak bermoral kepada pihak yang berwenang. Sementara itu. Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola (KNKG, 2. menekankan bahwa sistem whistleblowing merupakan mekanisme krusial dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik karena dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam suatu organisasi. Penelitian Benny Marciano. Ardiansyah Syam. Suyanto, dan Nurmala Ahmar . menunjukkan bahwa sistem pelaporan pelanggaran . histleblowing syste. yang berbasis pada prinsip anonimitas, independensi, aksesibilitas, dan tindak lanjut laporan dapat menjadi bentuk pengawasan internal yang efektif dalam mendeteksi dan mencegah penipuan. Hal ini sejalan dengan temuan Viranika Sintya Wulansari dan Indra Setiawan . , yang menyatakan bahwa penerapan sistem pelaporan pelanggaran . histleblowing syste. memiliki pengaruh yang substansial terhadap pencegahan penipuan karena menyediakan lingkungan yang aman bagi karyawan dan pihak ketiga untuk melaporkan dugaan penipuan. Sistem whistleblower adalah alat tata kelola perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan Sistem ini memungkinkan karyawan dan pihak ketiga untuk melaporkan dugaan penipuan yang dapat memengaruhi organisasi. Sistem whistleblower yang efektif, menurut Pedoman Sistem Whistleblower dari Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola (KNKG), harus mencakup setidaknya empat elemen penting: komitmen untuk melaporkan setiap pelanggaran, kebijakan perlindungan whistleblower, unit independen yang mengelola sistem, dan saluran khusus untuk melaporkan pelanggaran. Lebih lanjut, menurut Sakinah dan Ponirah . , mekanisme whistleblowing yang efektif dapat mengembangkan budaya etika dalam perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola, sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Suasri dkk. menemukan bahwa mekanisme whistleblowing yang terbuka dan akuntabel sangat mengurangi penipuan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa whistleblowing memiliki dua fungsi: detektif . endeteksi penipuan yang telah terjad. dan preventif . encegah penipuan berkembang lebih lanju. Dengan demikian, sistem whistleblower tidak hanya berfungsi sebagai alat pelaporan, tetapi juga sebagai teknik pencegahan penipuan jika dikombinasikan dengan sistem pengendalian internal, audit internal, dan komite audit. Penerapan sistem whistleblower yang menyeluruh dapat membantu membangun budaya organisasi yang sehat dan terintegrasi sekaligus memperkuat standar tata kelola perusahaan yang baik, sehingga meningkatkan kapasitas perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis dan kepercayaan pemangku kepentingan. Beberapa penelitian empiris telah menunjukkan bahwa sistem whistleblowing meningkatkan pencegahan Siregar dan Surbakti . menemukan bahwa penerapan mekanisme whistleblowing yang efisien dapat meminimalkan jumlah kasus penipuan di perusahaan. Senada dengan itu. Sakinah dan Ponirah . menyatakan bahwa sistem whistleblowing merupakan strategi strategis untuk memastikan keamanan perusahaan sekaligus memperkuat tata kelola. Dengan kata lain, sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pelaporan, tetapi juga sebagai alat pencegahan, yang mendorong budaya transparansi, integritas, dan tanggung jawab dalam organisasi. Pengaruh Komite Audit. Audit Internal, dan Whistleblowing System Terhadap Pencegahan Kecurangan (Frau. (Agus Sumant. Agus Sumanto dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 3 No. 20 Ae 29 Studi sebelumnya (Wulandari & Arsyadona, 2. , (Muflihah & Sisdianto, 2. , dan (Simanjuntak, 2. menemukan bahwa komite audit, audit internal, dan sistem whistleblowing meningkatkan pencegahan Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa semakin besar fungsi komite audit dalam meninjau pelaporan keuangan, semakin efektif audit internal dalam mendeteksi ketidaknormalan, dan semakin terbuka sistem whistleblowing, semakin besar kemungkinan kecurangan akan terjadi di dalam organisasi. Dengan kata lain, tata kelola perusahaan yang solid dapat membantu membangun sistem pengendalian internal yang kuat yang dapat mendeteksi dan mencegah kecurangan sejak dini. Namun, temuan penelitian yang bertolak belakang dari (Fahmi & Syahputra, 2. , (Basri, 2. , dan (Nur'aini & Arismutia, 2. menunjukkan bahwa komite audit, audit internal, dan sistem whistleblowing tidak memiliki pengaruh substansial terhadap pencegahan kecurangan. Variasi hasil ini dapat disebabkan oleh fakta bahwa efisiensi ketiga instrumen ini sangat bergantung pada implementasi aktualnya di dalam Komite audit, misalnya, mungkin hanya ada secara formal tetapi gagal melaksanakan tugas pengawasannya secara memadai. audit internal mungkin tidak imparsial karena tekanan manajemen. sistem whistleblowing mungkin tidak efektif karena perlindungan whistleblower yang buruk. Akibatnya, prosedur yang dimaksudkan untuk mencegah kecurangan tidak berfungsi dengan baik. Kesenjangan dalam temuan penelitian sebelumnya mendorong penulis untuk mempertimbangkan kembali bagaimana komite audit, audit internal, dan sistem whistleblowing memengaruhi pencegahan penipuan, khususnya pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2022-2024, di mana transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Melalui studi ini, saya bermaksud memberikan bukti tambahan bahwa ketiga langkah tata kelola ini masih relevan dalam iklim saat ini, di mana insiden penipuan merupakan hal yang umum. Oleh karena itu, saya memilih judul ini karena relevan dengan kejadian di dunia nyata, signifikan secara akademis, dan dapat membantu bisnis maupun regulator meningkatkan pencegahan penipuan. TINJAUAN PUSTAKA Penelitian Terdahulu Studi yang ditulis oleh Kelvin Haryanto dan K. Ardillah . berjudul Pengaruh Audit Internal. Pengendalian Internal, dan Sistem Whistleblowing terhadap Pencegahan Kecurangan pada Perusahaan Perbankan Indonesia selama Pandemi COVID-19 menyelidiki dampak audit internal, pengendalian internal, dan sistem whistleblowing terhadap pencegahan kecurangan pada perusahaan perbankan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit internal dan pengendalian internal sangat berpengaruh dalam menekan risiko fraud, sementara sistem whistleblowing membantu menemukan dan melaporkan indikasi kecurangan. Hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan sistem pengawasan internal sangat penting untuk menjaga integritas operasional perbankan, terutama selama krisis, ketika stres meningkat dan kemungkinan fraud meningkat. Penelitian yang dilakukan oleh Wulansari Adi Kuncara . 0/2. dengan judul The Influence of Whistleblowing System and Internal Control on Fraud Prevention at PT Pos Indonesia (Perser. Bandung City menganalisis pengaruh sistem whistleblowing dan pengendalian internal terhadap pencegahan kecurangan di PT Pos Indonesia (Perser. Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua variabel tersebut berpengaruh positif dan signifikan terhadap upaya pencegahan fraud. Sistem whistleblowing mendorong keterbukaan dan keberanian pegawai dalam melaporkan pelanggaran, sedangkan pengendalian internal yang efektif mampu mempersempit peluang terjadinya kecurangan. Temuan ini mengindikasikan bahwa kombinasi pengawasan struktural dan budaya pelaporan etis berperan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas fraud. Penelitian yang dilakukan oleh B. Lin et al. dengan judul Why Do Employees Commit Fraud? Theory. Measurement, and Validation bertujuan untuk mengembangkan dan memvalidasi model teoretis yang menjelaskan faktor-faktor penyebab karyawan melakukan kecurangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku fraud dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan individu, kesempatan yang muncul akibat lemahnya pengendalian, rasionalisasi tindakan, serta budaya organisasi. Studi ini menegaskan bahwa kecurangan tidak hanya dipicu oleh kesempatan, tetapi juga oleh faktor psikologis dan persepsi risiko Temuan ini memperluas pemahaman teori fraud dengan pendekatan multidimensional yang relevan untuk perancangan kebijakan pencegahan kecurangan di organisasi. JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. Mei 2026, pp. 20 - 29 Agus Sumanto dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 3 No. 20 Ae 29 Penelitian yang dilakukan oleh T. Achmad . dengan judul Forensic Accounting and Risk Management membahas peran akuntansi forensik dalam mendukung manajemen risiko dan pencegahan Hasil kajian menunjukkan bahwa akuntansi forensik berfungsi sebagai alat investigatif sekaligus preventif dalam mengidentifikasi risiko fraud sejak dini melalui analisis bukti keuangan dan pola transaksi tidak wajar. Integrasi akuntansi forensik dengan manajemen risiko memungkinkan organisasi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian internal dan pengambilan keputusan berbasis risiko. Temuan ini menegaskan bahwa akuntansi forensik merupakan komponen strategis dalam sistem pengelolaan risiko Komite Audit Komite audit, organ pendukung dewan komisaris, bertanggung jawab untuk memastikan kualitas audit, pengawasan pelaporan keuangan, dan pencegahan kecurangan. Komite audit berhasil karena anggota yang ahli dalam akuntansi dan keuangan, tingkat independensi yang tinggi, dan aktivitas pengawasan yang aktif. Studi sebelumnya menunjukkan bahwa kurangnya independensi, ketidakmampuan, dan kurangnya aktivitas komite audit sering menjadi penyebab masalah fraud. Secara empiris, ukuran komite audit, independensi anggota, frekuensi rapat, dan kompetensi keuangan adalah beberapa faktor yang menentukan kualitas komite audit. Komite audit yang lebih besar, independen, sering melakukan rapat, dan memiliki anggota dengan pendidikan keuangan terbukti dapat meningkatkan pengungkapan dan mengurangi kemungkinan kecurangan laporan keuangan. Oleh karena itu, komite audit tidak hanya menunjukkan tata kelola perusahaan yang baik, tetapi juga berfungsi sebagai alat pengawasan yang bagus untuk menemukan dan mencegah fraud, seperti yang disarankan oleh regulator pasar modal untuk menerapkan Good Corporate Governance. Audit Internal Audit internal merupakan aktivitas jaminan dan konsultasi yang independen serta objektif untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan. Audit internal berperan membantu manajemen mencapai tujuan organisasi melalui evaluasi sistematis atas operasional, kepatuhan terhadap kebijakan, serta standar etika dan peraturan yang berlaku. Independensi dan objektivitas auditor internal menjadi syarat utama agar audit mampu mengungkap potensi kecurangan, inefisiensi, dan kelemahan pengendalian. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa audit internal berkontribusi signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja manajerial. Selain fungsi pengawasan, audit internal juga berperan sebagai mitra strategis manajemen dengan memberikan rekomendasi perbaikan yang bernilai tambah bagi perusahaan. Secara empiris, audit internal umumnya diproksikan melalui efektivitas pengendalian internal, independensi dan kompetensi auditor, kualitas serta jumlah aktivitas audit, serta tindak lanjut manajemen atas rekomendasi audit. Dengan demikian, audit internal merupakan elemen penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan pencegahan Whistleblowing Whistleblowing merupakan pengungkapan tindakan ilegal, tidak etis, atau curang dalam organisasi oleh individu yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional. Mekanisme ini menjadi salah satu cara paling efektif dalam mendeteksi fraud, sebagaimana didukung oleh perlindungan hukum seperti UndangUndang SarbanesAeOxley yang menjamin keamanan pelapor. Data empiris menunjukkan bahwa mayoritas pengungkapan fraud berasal dari karyawan internal, sehingga keberadaan sistem whistleblowing yang andal sangat krusial. Perilaku whistleblowing dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, seperti nilai moral, religiusitas, komitmen organisasi, budaya etis, kepercayaan terhadap pimpinan, serta perlindungan hukum. Niat untuk melapor meningkat apabila organisasi menyediakan saluran pelaporan yang jelas, mudah diakses, menjamin anonimitas, dan memiliki tindak lanjut yang transparan. Dengan demikian, whistleblowing berperan penting dalam memperkuat pengendalian internal, mencegah kecurangan, serta meningkatkan tata kelola dan kepercayaan publik terhadap organisasi. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif eksplanatif dengan tujuan menguji pengaruh Komite Audit. Audit Internal, dan Sistem Whistleblowing terhadap Pencegahan Kecurangan. Populasi penelitian mencakup seluruh perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode Pengaruh Komite Audit. Audit Internal, dan Whistleblowing System Terhadap Pencegahan Kecurangan (Frau. (Agus Sumant. Agus Sumanto dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 3 No. 20 Ae 29 2022Ae2024. Sampel ditentukan menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria perusahaan perbankan yang menerbitkan laporan tahunan secara berturut-turut dan memiliki data lengkap sesuai variabel penelitian. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan perusahaan yang diakses melalui situs resmi BEI. Variabel komite audit diukur berdasarkan jumlah anggota, audit internal diproksikan melalui proporsi anggota yang memiliki keahlian keuangan, sistem whistleblowing diukur berdasarkan tingkat pemenuhan komponen sesuai ketentuan KNKG, sedangkan pencegahan kecurangan diukur menggunakan variabel dummy berdasarkan pengungkapan fraud dalam laporan tahunan. Analisis data dilakukan menggunakan Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (PLSSEM) dengan fokus pada evaluasi model struktural . nner mode. Pengujian meliputi analisis path coefficient, koefisien determinasi (RA), effect size . A), serta pengujian hipotesis berdasarkan nilai t-statistic dan p-value pada tingkat signifikansi 5%. Metode ini dipilih karena mampu menganalisis hubungan kausal secara simultan serta tidak mensyaratkan asumsi normalitas data. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian ini dianalisis melalui tahapan pengolahan dan evaluasi data kuantitatif yang bersumber dari laporan tahunan perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022Ae2024. Analisis dilakukan dengan memfokuskan pada peran Komite Audit. Audit Internal, dan Sistem Whistleblowing sebagai mekanisme tata kelola perusahaan dalam pencegahan kecurangan. Ketiga variabel tersebut dipetakan untuk menilai efektivitas pengawasan, pengendalian internal, serta mekanisme pelaporan pelanggaran dalam meminimalkan peluang dan risiko terjadinya fraud pada sektor perbankan. 1 Statistik Deskriptif Pada setiap gambar harus diberikan keterangan di bawah gambar. Keterangan pada tabel diberikan di atas Keterangan dituliskan dengan huruf kecil kecuali pada karakter pertama pada tiap kalimat. Seluruh gambar harus diberi penomoran secara berurutan. Gambar diletakkan di tengah halaman . enter aligne. , sedangkan tabel diawali di pinggir kiri . eft aligne. Tabel 1 : Statistik Deskriptif Variabel Rata-Rata Median Komite Audit Audit Internal Whisteblowing Kecurangan (Frau. Skala Skala maks Standar Sumber : Data Sekunder Diolah 2024 Berdasarkan statistik deskriptif, variabel Komite Audit memiliki nilai rata-rata 3,922 dan median 4,000, yang menunjukkan bahwa secara umum perusahaan sampel telah memiliki komite audit yang relatif mapan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Nilai minimum 2,000 dan maksimum 9,000 mencerminkan perbedaan jumlah anggota komite audit antar perusahaan, sementara standar deviasi sebesar 1,391 menunjukkan tingkat variasi yang relatif rendah. Variabel Audit Internal menunjukkan perbedaan yang signifikan antara nilai rata-rata sebesar 128. 161,751 dan median 476. 563,000, yang mengindikasikan distribusi data yang sangat miring akibat adanya beberapa perusahaan dengan nilai audit internal yang sangat tinggi. Rentang nilai yang lebar, dari 0,467 hingga 859. 125,000, serta standar deviasi sebesar 841,776 mengindikasikan tingginya heterogenitas dalam pelaksanaan dan pengungkapan audit internal antar perusahaan. Selanjutnya, variabel Whistleblowing System memiliki median 5,000 dan rata-rata 467. 150,495, yang menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan memiliki tingkat penerapan sistem whistleblowing yang relatif rendah, meskipun terdapat beberapa perusahaan dengan nilai yang sangat tinggi. Nilai minimum 0,667 dan maksimum 1. 333,000 serta standar deviasi 653. 495,592 mencerminkan variasi yang cukup besar dalam komitmen perusahaan terhadap transparansi dan mekanisme pelaporan pelanggaran. Sementara JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. Mei 2026, pp. 20 - 29 Agus Sumanto dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 3 No. 20 Ae 29 itu, variabel Kecurangan yang diukur menggunakan variabel dummy memiliki nilai rata-rata 0,627 dan median 1,000. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan dalam sampel terindikasi mengalami kecurangan selama periode pengamatan. Nilai standar deviasi sebesar 0,483 mengindikasikan adanya perbedaan yang cukup jelas antara perusahaan yang mengalami kecurangan dan yang tidak. 2 Uji Dirrect Effect Variabel Sampel asli (O) Komite Audit-> Kecurangan (Frau. Audit Internal -> Kecurangan (Frau. Whistleblowing -> Kecurangan (Frau. Standar (STDEV) T statistik (|O/STDEV|) Rata-rata (M) Nilai P Sumber : Diolah Oleh Peneliti Dengan Aplikasi SmartPLS 3 F Square Variabel 0,055 0,000 0,042 Sumber : Diolah Oleh Peneliti Dengan Aplikasi SmartPLS 4 Analisis Komite Audit,Internal Audit, dan Whistleblowing terhadap Kecurangan Berdasarkan hasil analisis Partial Least Squares (PLS) menggunakan SmartPLS 4. 0, dapat disimpulkan bahwa komite audit dan whistleblowing system berpengaruh signifikan terhadap pencegahan kecurangan, sedangkan audit internal tidak menunjukkan pengaruh signifikan pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022Ae2024. Komite audit terbukti berperan dalam memperkuat fungsi pengawasan sehingga mampu menekan potensi terjadinya fraud. Sebaliknya, audit internal belum memberikan kontribusi optimal dalam pencegahan kecurangan, yang mengindikasikan adanya keterbatasan dalam independensi, kewenangan, atau efektivitas pelaksanaannya. Sementara itu, penerapan whistleblowing system yang efektif berfungsi sebagai mekanisme deteksi dini kecurangan serta mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan. 5 Pengaruh Komite Audit Terhadap Kecurangan (Frau. Berdasarkan hasil uji hipotesis, diperoleh nilai path coefficient dengan arah negatif dan P-value < 0,05, yang menunjukkan bahwa komite audit, audit internal, dan whistleblowing system berpengaruh signifikan terhadap kecurangan . pada perusahaan sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022Ae2024. Arah koefisien negatif mengindikasikan bahwa semakin efektif mekanisme pengawasan yang diterapkan, semakin rendah tingkat kecurangan yang terjadi. Dari 102 data observasi, secara umum perusahaan perbankan telah memiliki struktur komite audit, fungsi audit internal, serta sistem whistleblowing yang sesuai dengan ketentuan regulator. Hal ini mencerminkan upaya penerapan good corporate governance untuk meminimalkan risiko kecurangan, sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perbankan memiliki sistem pengendalian internal dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang memadai. Temuan ini mendukung teori agensi, yang menyatakan bahwa pemisahan antara pemilik dan manajemen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam konteks ini, komite audit dan audit internal berfungsi sebagai mekanisme pengawasan untuk mengurangi peluang manajemen melakukan tindakan oportunistik. Keberadaan komite audit meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelaporan keuangan dan aktivitas manajerial, sedangkan audit internal berperan dalam mengevaluasi pengendalian internal secara berkelanjutan guna mendeteksi indikasi kecurangan sejak dini. Selain itu, sistem whistleblowing menyediakan saluran pelaporan yang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Pengaruh Komite Audit. Audit Internal, dan Whistleblowing System Terhadap Pencegahan Kecurangan (Frau. (Agus Sumant. Agus Sumanto dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 3 No. 20 Ae 29 Meskipun penerapan mekanisme pengawasan tersebut memerlukan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit, biaya pengendalian ini dinilai sepadan karena mampu menekan potensi kerugian yang lebih besar akibat terjadinya fraud. Hasil penelitian ini sejalan dengan Habib Siregar dan Miraza . yang menyatakan bahwa mekanisme tata kelola perusahaan berpengaruh dalam menurunkan kecurangan, namun bertentangan dengan temuan Aida Meiyana dan Mimin Nur Aisyah . serta Martha Angelina dan Enggar Nursasi . yang menemukan bahwa mekanisme pengawasan internal tidak berpengaruh signifikan terhadap fraud. 6 Pengaruh Audit Internal Terhadap Kecurangan Berdasarkan hasil uji hipotesis, pengaruh audit internal terhadap kecurangan . menunjukkan nilai path coefficient sebesar 0,008 dengan nilai p-value sebesar 0,869 (> 0,. , sehingga dapat disimpulkan bahwa audit internal tidak berpengaruh terhadap kecurangan. Temuan ini mengindikasikan bahwa keberadaan audit internal yang diharapkan mampu berfungsi sebagai mekanisme pengendalian belum terbukti efektif dalam menekan terjadinya fraud. Hal tersebut dapat disebabkan oleh pelaksanaan audit internal yang masih bersifat formalitas untuk memenuhi ketentuan regulator dan lebih berfokus pada kepatuhan prosedur dibandingkan pengungkapan indikasi kecurangan secara mendalam, sebagaimana dikemukakan oleh Fitriani Anis . Meskipun secara umum kualitas audit internal perusahaan tergolong baik, persentase perusahaan dengan kategori audit internal yang baik hanya sebesar 75%, sehingga belum cukup kuat untuk memberikan efek pencegahan terhadap kecurangan. Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan Fitriani Anis . , namun bertentangan dengan penelitian Rahmawati . yang menyatakan bahwa audit internal berpengaruh terhadap kecurangan. 7 Pengaruh Whisteblowing terhadap Kecurangan Berdasarkan hasil uji hipotesis, whistleblowing memiliki pengaruh terhadap kecurangan . dengan nilai path coefficient sebesar 0,095 dan nilai p-value sebesar 0,028 (< 0,. , sehingga dapat disimpulkan bahwa whistleblowing berpengaruh signifikan terhadap kecurangan. Sistem whistleblowing berperan sebagai mekanisme pengendalian internal yang efektif dalam mendeteksi dan mencegah fraud dengan menyediakan saluran pelaporan bagi pihak yang mengetahui adanya penyimpangan, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Temuan ini sejalan dengan teori agensi yang menyatakan bahwa whistleblowing mampu mengurangi asimetri informasi antara manajemen dan pemilik serta menekan perilaku oportunistik. Meskipun pengaruhnya relatif kecil, whistleblowing tetap memberikan kontribusi dalam meningkatkan risiko terungkapnya kecurangan dan menciptakan efek jera bagi pelaku. Hasil penelitian ini mendukung temuan Rahmawati . , namun berbeda dengan Fitriani Anis . yang menyatakan bahwa mekanisme pengendalian internal tidak selalu berpengaruh terhadap kecurangan. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil analisis Partial Least Squares (PLS) menggunakan SmartPLS 4. 0 pada perusahaan sektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2022Ae2024, dapat disimpulkan bahwa komite audit dan whistleblowing system berpengaruh signifikan terhadap pencegahan kecurangan . Keberadaan komite audit yang efektif mampu memperkuat fungsi pengawasan perusahaan sehingga dapat menekan potensi terjadinya kecurangan. Selain itu, penerapan sistem whistleblowing yang memadai berperan sebagai mekanisme deteksi dini kecurangan serta mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam perusahaan perbankan. Sebaliknya, audit internal tidak menunjukkan pengaruh signifikan terhadap pencegahan kecurangan. Temuan ini mengindikasikan bahwa fungsi audit internal pada perusahaan perbankan belum berjalan secara optimal, yang kemungkinan disebabkan oleh keterbatasan independensi, kewenangan, maupun efektivitas pelaksanaan audit internal. DAFTAR PUSTAKA