Jurnal Pengabdian West Science Vol. No. Oktober, 2024, pp. Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman Lusi Susanti1. Abdurahman2. Eko Trinanda Supriyanto3. Ismail4. Ricky Maulana5 1,2,3,4,5 Institut Madani Nusantara (IMN) *Corresponding Authors E-mail: lusiisusanti7@gmail. Article History: Received: Oct, 2024 Revised: Oct, 2024 Accepted: Oct, 2024 Abstract: Pasar makanan dan minuman di Indonesia meningkat sebagai akibat dari masalah globalisasi, perdagangan bebas, dan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Di seluruh dunia. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar. Pasal 29. UUD RI Tahun 1945 Negara mengizinkan semua warganya untuk menganut agama yang sesuai dengan keyakinan mereka. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui manfaat dari produk makanan dan minuman yang disertifikasi halal bagi Keywords: Produk Makanan. Sertifikat Halal. Kepastian Hukum Pendahuluan Dengan kemajuan zaman, globalisasi, perdagangan bebas, dan keberadaan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) telah meningkatkan distribusi makanan dan minuman, termasuk produk lokal dan impor. Bagi umat Islam, sangat penting untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi adalah halal sesuai dengan syariat Islam. Namun, ketersediaan produk makanan dan minuman di pasaran seringkali tidak menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketenangan bagi konsumen muslim, serta kepatutan untuk dikonsumsi. Menurut Pasal 29 ayat 2 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk agama mereka sendiri dan beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka. Selain itu, tanggung jawab negara juga mencakup perlindungan dan penjaminan kehalalan produk yang tersedia di pasaran. Seiring dengan perkembangan pesat di sektor makanan, obat-obatan, dan Perkembangan ini telah merevolusi cara pengolahan dan pemanfaatan bahan baku dalam berbagai produk, menjadi bentuk yang lebih canggih melalui rekayasa ilmiah. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dapat meningkatkan risiko pencampuran antara elemen halal dan haram, baik disengaja maupun tidak, selama https://wnj. westscience-press. com/index. php/jpws Vol. No. Oktober, 2024, pp. Oleh karena itu, untuk menentukan kehalalan sebuah produk, diperlukan penelitian yang komprehensif melibatkan berbagai bidang seperti ilmu pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, dan pengertian yang mendalam mengenai ajaran agama. Landasan Teori Landasan Hukum Produk Halal Ayat Al-Baqarah 168 dalam hukum Islam menyoroti pentingnya memilih makanan yang halal dan baik, sambil mengingatkan untuk menghindari pengaruh setan yang merupakan musuh yang jelas. Ayat 172 dan 173 dari Surat Al-Baqarah mengajak orang beriman untuk menyembah dengan tulus dengan mengkonsumsi rezeki yang baik dan mengucap syukur kepada Allah. Sementara itu, larangan terhadap konsumsi darah, daging babi, bangkai, dan hewan yang disembelih untuk tujuan selain menghormati Allah dijelaskan dalam Ayat 174 dan 175. Ayat-ayat tersebut juga memberikan dispensasi bagi mereka yang terpaksa mengonsumsi makanan tersebut dalam situasi darurat, tanpa keinginan untuk melanggar peraturan, karena Allah adalah Maha Pengampun. Dalam ayat Al-Baqarah yang disebutkan. Allah mengarahkan umat manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik, serta melarang mengonsumsi darah, bangkai, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Ayat ini juga menegaskan larangan berlebihan dalam menyebut nama Allah kecuali dalam situasi yang mendesak. Oleh karena itu, penting bagi produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat untuk dilengkapi dengan sertifikat halal yang sah, yang biasanya dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), untuk memastikan kepatuhannya terhadap syariat Islam. Di Indonesia, regulasi mengenai kehalalan produk makanan dan minuman termasuk dalam beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk menerima informasi akurat mengenai produk yang mereka Selain itu. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan memastikan bahwa industri peternakan memenuhi standar kesehatan hewan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Keputusan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Vol. No. Oktober, 2024, pp. Makanan dan Minuman juga mendukung peraturan keamanan dan kehalalan produk yang tersedia untuk masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memegang peranan krusial dalam proses verifikasi dan pemberian sertifikasi halal untuk makanan yang dikemas dan dijual di Indonesia. Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 745/KPTS/TN. 240/12/1992, yang telah diinkorporasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 97, setiap produsen makanan lokal yang memproduksi untuk tujuan komersial diwajibkan untuk melabeli kemasan produknya. Label tersebut harus mencakup label halal atau tanda halal apabila diperlukan. Selanjutnya, daging yang digunakan dalam produk makanan harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat Islam dan harus disertai dengan sertifikat halal. Hal ini menjamin bahwa produk makanan yang tersedia di pasaran sesuai dengan standar kehalalan yang berlaku dan memberikan keyakinan kepada konsumen Muslim bahwa produk tersebut mematuhi syariat Islam. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memperkuat kerangka hukum untuk melindungi konsumen yang memilih produk Menurut undang-undang ini, semua barang yang diperdagangkan di masyarakat harus memiliki sertifikat halal setelah undang-undang tersebut Lebih lanjut, jika suatu produk mengandung bahan yang tidak halal, perusahaan diwajibkan untuk memberikan tanda yang jelas pada kemasan produk tersebut. Contohnya, penggunaan gambar babi dapat diterapkan untuk menunjukkan bahwa produk tersebut tidak halal, sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 29 ayat . dari undang-undang ini. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan memudahkan konsumen dalam membuat keputusan pembelian yang sesuai dengan keyakinan mereka. Proses Pemberian Sertifikat Halal Sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, indikator kehalalan suatu produk terutama ditandai dengan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat ini, yang dikeluarkan oleh MUI di tingkat pusat atau provinsi, merupakan dokumentasi resmi yang menunjukkan bahwa makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik telah diuji dan secara resmi dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses pemberian sertifikat ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap komposisi, bahan baku, dan proses produksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi dengan bahan yang haram atau Vol. No. Oktober, 2024, pp. penggunaan cara produksi yang tidak sesuai dengan hukum Islam. LPPOM MUI menetapkan auditor halal internal untuk memverifikasi bahwa produk yang dibuat memenuhi standar halal. Untuk membantu proses ini. LPPOM MUI menyusun dan menyediakan Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal. Perusahaan yang berkeinginan menyiapkan sistem internal yang memadai untuk menjamin kehalalan produk Ini termasuk komitmen untuk mengizinkan inspeksi mendadak oleh LPPOM MUI dan juga mengharuskan perusahaan untuk menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan mengenai penerapan Sistem Jaminan Halal tersebut. Untuk memperoleh sertifikat halal, produsen perlu mengajukan formulir ke sekretariat LPPOM MUI. Formulir tersebut mencakup daftar lengkap produk yang diproduksi, beserta lokasi pabrik produksi, pengemasan, dan outlet makanan. Untuk bisnis restoran dan catering, formulir tersebut harus mencantumkan semua menu yang ditawarkan, termasuk detail lokasi gerai, dapur, dan gudang. Selain itu, produsen juga diwajibkan untuk mendaftarkan setiap lokasi penyembelihan hewan yang mereka gunakan. Setiap orang yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya diwajibkan untuk mengisi formulir yang mencantumkan informasi tentang perusahaan, jenis, dan nama produk, serta bahan-bahan yang digunakan. Setelah formulir tersebut diisi lengkap dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, semua berkas harus dikirim kembali ke kantor LPPOM MUI. LPPOM MUI akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut, dan apabila terdapat kekurangan, perusahaan diminta untuk melengkapinya sesuai dengan persyaratan. Selanjutnya, inspeksi dan audit akan dilakukan oleh LPPOM MUI di lokasi produksi. Selama proses audit, perusahaan harus aktif memproduksi produk yang sedang diajukan untuk mendapatkan sertifikasi. Hasil dari inspeksi, audit, dan jika perlu, analisis laboratorium akan direview dalam pertemuan tim auditor LPPOM MUI. Jika ditemukan bahwa persyaratan yang ditetapkan belum terpenuhi, perusahaan akan diinformasikan tentang kekurangan Setelah semua persyaratan terpenuhi, auditor akan menyiapkan laporan hasil audit yang kemudian akan disampaikan pada sidang Komisi Fatwa MUI. Namun, jika persyaratan tidak terpenuhi, sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan tersebut. Setelah status kehalalan ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI, hasil audit akan dikomunikasikan, dan Majelis Ulama Indonesia akan mengeluarkan sertifikat halal. Sertifikat ini memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal Vol. No. Oktober, 2024, pp. penetapan fatwa. Saat ini, proses pengajuan sertifikat halal juga tersedia secara online melalui situs web MUI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 29 mengharuskan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Permohonan tersebut harus menyertakan dokumen yang berisi informasi tentang nama dan jenis produk, daftar produk, bahan yang digunakan, serta detail proses pengolahan produk. Selama proses produksi, sesuai dengan Pasal 30 ayat 1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mengaudit kehalalan produk. Berdasarkan Pasal 31. LPH bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi dan/atau pengujian kehalalan produk. Jika selama produksi terdapat bahan yang kehalalannya diragukan, auditor halal dari LPH akan melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian secara langsung di lokasi produksi. Selama proses inspeksi, pelaku usaha harus menyediakan semua informasi yang dibutuhkan oleh auditor halal. Setelah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menyelesaikan inspeksinya, temuan dari pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang kemudian akan meneruskannya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan status kehalalan produk, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32. Untuk menentukan kehalalan produk. MUI mengadakan sidang fatwa halal, sesuai dengan Pasal 33. Sidang tersebut dihadiri oleh para ahli, perwakilan dari kementerian, lembaga, dan instansi terkait. Keputusan mengenai kehalalan produk dibuat dalam waktu 30 hari setelah MUI menerima hasil pemeriksaan atau pengajuan dari BPJPH. Jika sidang fatwa menyatakan produk halal. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam waktu 7 hari setelah keputusan MUI. Namun, jika produk dinyatakan tidak halal. BPJPH tidak akan menerbitkan sertifikat halal. Pasal 34 juga mengamanatkan BPJPH untuk mempublikasikan sertifikat halal yang diterbitkan. Metode Penelitian ini dilakukan melalui metode studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kehalalan makanan dan minuman, sementara bahan hukum sekunder terdiri dari literatur dan opini para ahli hukum tentang perlindungan hak-hak konsumen. Penelitian ini menggunakan Vol. No. Oktober, 2024, pp. metode yuridis normatif. Untuk menanggapi pertanyaan penelitian, data yang dikumpulkan melalui studi literatur dianalisis secara sistematis dan ilmiah. Hasil Manfaat Sertifikat Halal pada Produk Bagi Konsumen Muslim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sertifikasi halal untuk produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik untuk memastikan kesesuaiannya dengan syariat Islam dan melindungi konsumen Muslim dari produk haram. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak konsumen Muslim. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk merasakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengonsumsi produk dan/atau jasa. Selain itu, disebutkan bahwa konsumen Muslim memiliki hak untuk mendapatkan produk yang memberikan rasa aman, nyaman, dan ketenangan. Oleh karena itu, perusahaan yang ingin memastikan produknya memenuhi standar ini harus mengajukan permohonan sertifikat halal ke LPPOM MUI. Setelah sertifikat halal diterbitkan, perusahaan berhak menempatkan logo halal pada produknya. Pasal 4 huruf c dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa konsumen berhak menerima informasi yang akurat, jelas, dan transparan mengenai kondisi produk dan/atau jasa. Untuk memastikan perlindungan bagi konsumen Muslim, perusahaan yang memproduksi barang atau jasa harus menyediakan informasi yang jelas dan terbuka tentang kehalalan produknya. Hal ini bertujuan untuk mencegah konsumen Muslim menggunakan barang yang haram, serta memastikan mereka dapat membuat keputusan pembelian yang sesuai dengan keyakinan agama mereka. Untuk melindungi konsumen dari produk yang haram. Surat Keputusan Menteri Pertanian mengharuskan bahwa daging yang dijual untuk konsumsi umum atau perdagangan harus berasal dari hewan yang disembelih menurut syariat Islam dan disertai sertifikat halal. Namun, ada pengecualian yang diberlakukan untuk daging impor yang merupakan daging babi yang digunakan untuk keperluan tertentu atau daging yang digunakan sebagai pakan hewan, yang harus secara eksplisit dinyatakan oleh pemilik atau pengguna daging tersebut. Keputusan Menteri Pertanian yang tertuang dalam Pasal 57 dari UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan. Vol. No. Oktober, 2024, pp. Perusahaan yang memproduksi makanan untuk diperdagangkan di dalam negeri harus memasang label di dalam dan/atau pada kemasan . Perusahaan yang mengimpor makanan untuk diperdagangkan harus memasang label di dalam dan/atau pada kemasan makanan. Label yang disebutkan dalam ayat . harus dicantumkan dalam bahasa Indonesia dan minimal harus mencakup nama produk, daftar komponen yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat produsen atau importir, status halal, tanggal dan kode produksi, serta tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa, nomor izin untuk bahan olahan, dan asal-usul bahan pangan tertentu. Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk mencantumkan logo halal pada kemasan makanan yang mereka jual di Indonesia sebagai langkah untuk melindungi konsumen Muslim dari produk yang tidak halal. Menurut Pasal 30 Ayat 2, keterangan halal pada produk sangat penting bagi masyarakat Indonesia, yang mayoritas memeluk agama Islam. Karena itu, sebelum produk dipasarkan, perusahaan harus menyertakan logo halal yang telah disertifikasi oleh LPPOM MUI pada kemasannya. Logo ini berfungsi untuk melindungi konsumen dan menyediakan jaminan hukum mengenai kehalalan produk. Importir daging dari luar negeri wajib memastikan bahwa daging yang mereka impor adalah sehat dan halal untuk melindungi konsumen Muslim dari mengonsumsi produk yang haram. Hal ini dapat dicapai dengan memastikan bahwa hewan ternak telah disembelih sesuai dengan syariat Islam dan daging tersebut disertai dengan sertifikat halal. Menempatkan logo halal pada produk makanan dan minuman dimaksudkan untuk menjaga konsumen Muslim dari produk yang tidak sesuai dengan standar Logo tersebut memberi konfirmasi hukum kepada konsumen bahwa produk itu memang halal sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, memungkinkan mereka untuk membeli tanpa keraguan. Kehadiran logo halal pada kemasan memastikan bahwa pembeli Muslim terlindungi dari risiko membeli produk yang tidak halal. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, perusahaan diharuskan untuk menunjukkan secara eksplisit jika produk makanan dan minuman tertentu tidak halal. Ini bertujuan untuk menjaga konsumen Muslim dari mengonsumsi produk yang tidak halal. Oleh karena itu, perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus memberikan informasi yang transparan dan akurat tentang komposisi dan Vol. No. Oktober, 2024, pp. status kehalalan produk. Sebagai contoh, pada produk makanan dan minuman di Bali yang mengandung babi, status kehalalan produk tersebut harus diungkapkan secara Namun, masih terdapat keraguan di masyarakat terkait banyaknya produk makanan dan minuman yang tidak memiliki logo halal. Meskipun ketiadaan logo halal pada suatu produk tidak selalu menandakan bahwa produk tersebut haram, adanya logo halal memberikan kepastian bahwa produk tersebut sesuai dengan Ini karena produk mungkin saja tidak halal jika tidak melalui proses yang Menurut hukum Islam, kehalalan bukan hanya terkait dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup keseluruhan proses produksinya, mulai dari awal hingga akhir. Barang halal tidak boleh disimpan berdekatan dengan barang haram. artinya, tempat penyimpanannya harus terpisah. Selain itu, peralatan yang digunakan untuk memproses barang halal tidak boleh dipakai bersama untuk memproses barang haram. Sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada pembeli Muslim bahwa produk tersebut sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, adanya logo sertifikat halal juga dapat meningkatkan penjualan perusahaan, karena pelanggan tidak akan ragu untuk membeli produk yang dijual oleh perusahaan tersebut. Kesimpulan Produsen harus mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi formulir dan menyerahkannya ke sekretariat LPPOM MUI. Formulir tersebut harus mencakup rincian tentang semua produk, lokasi produksi, fasilitas pengemasan, tempat makan, menu yang ditawarkan, toko, dapur, gudang, serta lokasi penyembelihan hewan untuk rumah potong. Setelah formulir dan dokumen pendukung diserahkan. LPPOM MUI akan memeriksa kelengkapannya, dan jika terdapat kekurangan, perusahaan akan diminta untuk melengkapinya. Selanjutnya, audit akan dilakukan selama proses produksi oleh tim auditor yang melakukan inspeksi langsung di lokasi produksi. Hasil inspeksi, audit, dan tes laboratorium akan dievaluasi dalam pertemuan auditor LPPOM MUI. Jika hasil audit tidak memenuhi standar, perusahaan akan diberitahu, sedangkan jika semua persyaratan terpenuhi, laporan audit akan diajukan ke sidang Komisi Fatwa MUI. Jika tidak memenuhi syarat, laporan dapat ditolak dan dikembalikan ke produsen. Setelah Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan produk. Majelis Ulama Indonesia akan menerbitkan sertifikat halal. Manfaat dari sertifikat ini adalah melindungi konsumen Muslim dari Vol. No. Oktober, 2024, pp. produk makanan dan minuman yang tidak halal, memberikan rasa aman dan nyaman karena produk dipastikan bebas dari bahan yang dilarang oleh syariat Islam, sehingga mereka dapat mengonsumsinya tanpa keraguan. Saran