Justicia Religia Justicia Religia : Jurnal Studi Islam. Vol. 3 No. https://ejurnal. unival-cilegon. id/index. php/jure/index Jurnal Studi Islam PRAKTIK RADD DALAM HUKUM WARIS ISLAM Muhammad Riyan1. Islahuddin2 Mimin Rohimin3 Fakultas Agama Islam Universitas Al-Khairiyah Fakultas Agama Islam Universitas Al-Khairiyah Fakultas Agama Islam Universitas Al-Khairiyah mriyan@unival-cilegon. Islahalmasimi12@gmail. com, mimin@gmail. Abstrak: Penelitian ini membahas praktik Radd dalam hukum waris Islam, yang merupakan metode penyelesaian sisa harta warisan Ketika tidak ada ahli waris ashabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi Pustaka . ibrary researc. untuk menganalisis kondep radd dari perspektif historis, syarat-syarat dan cara perhitungannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa radd terjadi Ketika terdapat sisa harta setelah pembagian kepada ashabul furudh dan tidak adanya ahli waris ashabah. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai radd, seperti pendapat Zaid bin Tsabit yang menyerahkan hasil sisa harta kepada Baitul mal. Utsman bin Affan yang membagikan kepada semua ashabul furudh termasuk suami/istri, serta Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib yang hanya memberikan ahli waris nasabiyah. Ibnu Abbas hampir sama dengan penyelesaian kelompok ketiga, yaitu tidak memberikan radd kepada ahli waris sababiyah. Akan tetapi, tidak juga memberikan radd kepada nenek. Artikel ini juga menyajikan contoh perhitungan radd berdasarkan pendapat tersebut. Pemahaman yang komprehensif tentang radd diperlukan untuk memastikan keadilan dalam pembagian warisan sesuai syariat Islam. Kata Kunci : Radd. Hukum Waris Islam Abstract: This study discusses the practice of Radd in Islamic inheritance law, which is a method of settling residual inheritance when there are no ashabah. This study uses a qualitative approach with the library research method to analyze the radd concept from a historical perspective, its conditions and calculation methods. The results of this study show that radd occurs when there is residual property after distribution to ashabul furudh and there is no heir to the ashabah. There are differences of opinion among scholars regarding radd, such as the opinion of Zaid bin Tsabit who handed over the remaining wealth to Baitul mal. Uthman bin Affan who distributed to all ashabul furudh including husbands/wives, and Umar bin Khattab and Ali bin Abi Talib who only gave the heirs of nasabiyah. Ibn Abbas almost the same as the settlement of the third group. That is, not giving radd to the heirs of the sababiyah. However, he did not give radd to the grandmother. This article also presents an example of a radd calculation based on this opinion. A comprehensive understanding of radd is needed to ensure fairness in the distribution of inheritance according to Islamic law. Keywords : Radd. Islamic Inheritance Law PENDAHULUAN Proses kehidupan dan kematian manusia menimbulkan pengaruh dan akibat hukum. Kelahiran menimbulkan hak dan kewajiban, begitupun kematian menimbulkan pengaruh dan akibat hukum. Akibat hukum yang muncul karena kematian salah satunya yaitu yang menyangkut dengan . hli wari. terhadap Adanya kematian seseorang memuculkan cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan penyelesaian harta peninggalan kepada keluarga . hli wari. , yaitu ilmu hukum waris yang dikenal dalam syariat Islam dengan nama ilmu mawaris, fiqh mawaris atau ilmu faraidh. (Usman Suparman & Somawinata Yusuf, 1. Ilmu Waris merupakan ilmu yang sudah mulai langka. Dimana dalam hadits Rasulullah menerangkan bahwa pada suatu masa akan terjadi keadaan Dimana tidak ada lagi seseorang yang mengerti bagaimana memahami dan mempraktikkan bagaimana cara membagi warisan. (Sarwat Ahmad, 2. Hukum waris Islam merupakan salah satu sendi utama dalam sistem hukum Islam yang mengatur peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli warisnya. Ketetapan waris yang telah ditetapkan dalam Al-QurAoan dan Sunnah bertujuan untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihak. Dalam Islam sendiri terdapat sebuah hadits dari nabi yang menerangkan tentang keutamaan ilmu faraidh, ilmu faraidh merupakan setengah dari (Wahib, 2. Dalam Ilmu Faraid (Hukum waris Isla. salah satu prinsip yang mendasar Adalah bahwa pembagian harta waris harus habis tanpa sisa dan tuntas. Namun dalam praktik perhitungannya sering ditemukan kasus setelah bagian harta waris ditetapkan untuk semua ahki waris yang ada, ternyata masih terdapat sisa harta waris yang belum habis dibagikan. Persoalan semacam ini membutuhkan adanya suatu metode penyelesaian yang lain yang berbeda dengan metode biasanya. Metode inilah yang dalam istilah fiqih dikenal dengan Radd. Penelitian artikel ilmiah ini bermaksud untuk membahas seccara komprehensif tentang praktik Radd dalam ilmu mawaris. Pembahasan ini akan dikhususkan pada definisi radd. Akar Historis munculnya radd, cara perhitungan radd, dan praktik perhitungan radd. Pemahaman dan praktik perhitungan radd sangat penting untuk memastikan pembagian harta warisan yang adil sesuai syariat dan dapat menjauhkan dari sengketa dan konflik di kemudian hari. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan . ibrary researc. Data yang digunakan bersumber dari teks-teks primer dan sekunder yang terkait dengan hukum waris Islam, khususnya yang berkaitan dengan praktik radd. Pendekatan yang dipakai Adalah analitisdeskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis tentang praktik perhitungan radd dalam hukum waris Islam. Dengan menggunakan metode ini, diharapkan peneliti bisa memberikan Gambaran yang komprehensif serta mendalam berkaitan dengan praktik radd dalm hukum waris Islam. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Radd Pengertian Radd secara Bahasa yaitu pengembalian. Sedangkan menurut Syekh Ali AshShabuni pengertian radd yaitu Ketika berkurangnya angka asal masalah dan bertambah nilai saham atau bagian yang diterima oleh ahli waris. (Ritonga, 2. Radd merupakan kebalikan dari aul, aul yaitu pembagian harta waris yang akan diberikan kepada ahli waris jika terdapat kekurangan harta, sedangkan kalau ada kelebihan harta disebut dengan radd. (Utomo, 2. Menurut istilah, pengertian radd adalah mengembalikan kelebihan harta kepada pemilik bagian tertentu yang terdapat dalam kasus waris, karena pada saat yang sama tidak ada ahli waris ashabah yang mewarisi sisa harta waris tersebut. Kaidah radd dalam penyelesaiannya menyebabkan pengurangan pada asal masalah dan penambahan kadar bagian waris yang telah ditentukan. (Musa, 2. Radd bisa juga diartikan berkurangnya pembagi atau jumlah bagian fardh dan bertambahnya bagian para ahli waris yang berhak mendapatkan warisan. Ini ditimbulkan karena sedikitnya ashabul furudh sedangkan jumlah seluruh bagiannya belum terbagi secara tuntas, sementara tidak ada seorang yang berstatus sebagai ahli waris ashabah. (Sarwat, 2. Akar Historis Munculnya Radd Setelah ditelusuri akar historis munculnya radd, tidak ditemukan dalil nash yang secara eksplisit membahas radd, baik di dalam Al-QurAoan maupun Sunnah Rasul. Oleh karenanya, berbagai macam pemikiran dan konsep dengan Kesimpulan ijtihad hukum yang berbeda satu sama lain. Metode penyelesaiannya juga saling berbeda satu sama lain. Akan tetapi, perbedaan tersebut masih dalam ruang lingkup dasar dan prinsip syariat, serta tujuan maslahah yang selalu menjadi acuan. (Ritonga, 2. Dalam permasalahan radd ada ulama yang menerima konsep radd dan adapula ulama yang menolak radd. Sedangkan dalam Kompilasi hukum Islam (KHI) menerima atau menyetujui dengan konsep pembagian waris radd. Akan tetapi ada perbedaan anatara KHI dan jumhur ulama yang sama-sama menyetujui radd, di dalam versi KHI radd diberikan kepada masingmasing dhawil furudh secara berimbang dan tanpa pengecualian. (Kumala, 2. Cara Perhitungan Radd Radd kemungkinan hanya bisa terjadi apabila ada shahih al-furudh, ada sisa harta, dan tidak adanya ahli waris yang masuk kedalam kategori ashabah. Ketiga syarat ini harus dipenuhi, apabila ketiga syarat ini tidak muncul, maka tidak muncul juga permasalahan radd. Contohnya apabila ahli waris semua ashabah atau ada beberapa ashabul furudh dan satu orang ashabah, atau juga apabila jumlah siham para ahli waris sebesar jumlah asal masalah maka tidak akan terjadi radd. (Evra Willya, 2. Cara penyelesaian masalah radd ada beberapa perbedaan pendapat diantara ulama. pertama, kelompok Zaid bin Tsabit yaitu penyelesaian masalah radd tidak boleh diberikan kepada ahli waris dzawil furudh secara mutlak, sisa harta diberikan ke Baitul mal. Yang kedua, kelompok Utsman bin Affan penyelesaian masalah radd dilakukan kepada seluruh ahli waris penerima furudh tanpa terkecuali termasuk suami dan istri. karena suami dan istri juga menanggung pengurangan bagian harta jika terjadi permasalan aul, maka begitu juga Ketika ada permasalah radd suami/istri juga berhak menerima harta pengembalian. Pelaksanaan perhitungannya yaitu memberikan bagian pengembalian sisa harta kepada seluruh ahli waris baik dari rumpun nasabiyah dan sababiyah tidak terkecuali suami dan istri. (Nawawi Maimun. Yang ketiga, kelompok Umar bin Khatab dan Ali bin Abi Thalib penyelesaian masalah radd nya yaitu dilakukan secara terbatas hanya bisa diberikan kepada ahli waris dzawil furudh yang dari rumpun nasabiyah saja, dan mengecualikan kelompok ahli waris dari golongan Pendapat kelompok yang ini banyak diikuti oleh jumhur sahabat dan tabiAoin, dan kemudian dianut pendapatnya oleh semua ulama empat madzhab. Yang keempat, kelompok ibnu abbas, penyelesaian radd menurut Ibnu Abbas hampir sama dengan penyelesaian kelompok ketiga, yaitu tidak memberikan radd kepada ahli waris sababiyah. Akan tetapi, tidak juga memberikan radd kepada nenek dikarenakan nenek mendapat bagian bukan karena petunjuk dari Al-QurAoan. (Nawawi Maimun, 2. Praktik Perhitungan Radd Praktik Pertama Praktik perhitungan radd yang pertama berasal dari pendapat Zaid Bin Tsabit: contoh kasus ada seorang istri meninggal meninggalkan ahli waris yang masih hidup terdiri dari suami, ibu dan anak Perempuan. Harta Warisan (HW) yang ditinggalkannya yaitu sebesar Tabel 1. Perhitungan Waris Kelompok Pertama HARTA WARISAN (HW) 5. AHLI WARIS FMxAM SAHAM SAHAM/AM PERHITUNGAN BAGIAN SUAMI 1/4 X 12 3/12 3/12 x 5 Milyar 000,00 IBU 1/6 X 12 2/12 2/12 x 5 Milyar 333,33 ANAK PEREMPUAN 1/2X 12 6/12 6/12 x 5 Milyar 000,00 TOTAL SEMUA BAGIAN 333,33 DAN SISA HARTA SEBESAR 416. 666,67 (BAITUL MAL) Dari tabel diatas kita melihat harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang istri yaitu sebesar 000 dan kita lihat hasil perhitungan warisannya suami mendapatkan bagian 000,00. Ibu mendapatkan bagian sebesar 833. 333,33 dan bagian anak perempuan sebesar 2. 000,00. Dari ketiga bagian itu ditotal menjadi 333,33 666,67. menggunakan metode pendapat dari Zaid bin Tsabit maka harta warisan sebesar 666,67 diberikan/diserahkan kepada baitul mal. Praktik Kedua Praktik perhitungan radd yang kedua kasus yang masih sama seperti pada kasus pertama yaitu seorang istri meninggal meninggalkan ahli waris yang masih hidup terdiri dari suami, ibu dan anak Perempuan. Harta Warisan (HW) yang ditinggalkannya yaitu sebesar maka penyelesaiannya menggunakan pendapat Utsman bin Affan yaitu semua harta sisa dibagi secara rata kepada semua ahli waris. Tabel 2. Perhitungan Waris Kelompok Kedua HARTA WARISAN (HW) 5. AHLI WARIS FMxAM SAHAM SAHAM/AM PERHITUNGAN BAGIAN SUAMI 1/4 X 12 3/11 3/11 x 5 Milyar 363,64 IBU 1/6 X 12 2/11 2/11 x 5 Milyar 909,09 ANAK PEREMPUAN 1/2X 12 6/11 6/11 x 5 Milyar 727,27 TOTAL SEMUA BAGIAN 000 (SISA DIBAGI RATA KEPADA SEMUA AHLI WARIS ASAL MASALAH YANG SEMULA 12 DIRUBAH MENJADI 11 Diliihat dari tabel diatas kita melihat harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang istri yaitu 000 dan kita lihat hasil perhitungannya yaitu agar sisa warisannya terbagi rata kepada semua ahli waris maka caranya asal masalah yang semula 12 dirubah menjadi sebelas . ngka sebelas hasil dari penjumlahan seluruh saha. Maka hasil akhirnya suami mendapatkan bagian sebesar 1. 363,64. Ibu mendapatkan bagian sebesar 909,09 dan bagian anak perempuan sebesar 2. 727,27. Dari ketiga bagian itu ditotal menjadi 5. Praktik Ketiga Praktik perhitungan radd yang kedua kasus yang masih sama seperti pada kasus pertama dan kedua yaitu seorang istri meninggal meninggalkan ahli waris yang masih hidup terdiri dari suami, ibu dan anak Perempuan. Harta Warisan (HW) yang ditinggalkannya yaitu sebesar maka penyelesaiannya menggunakan pendapat Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib yaitu yang mendapatkan sisa harta pembagian waris hanya ahli waris nasabiyah. Tabel 3. Perhitungan Waris Kelompok Ketiga HARTA WARISAN (HW) 5. AHLI WARIS FMxAM SAHAM SAHAM/AM PERHITUNGAN BAGIAN SUAMI 1/4 X 12 3/12 3/12 x 5 Milyar 000,00 IBU 1/6 X 12 2/12 2/12 x 5 Milyar 333,33 ANAK PEREMPUAN 1/2X 12 6/12 6/12 x 5 Milyar 000,00 TOTAL SEMUA BAGIAN AHLI WARIS IBU ANAK PEREMPUAN 333,33 DAN SISA HARTA SEBESAR 416. 666,67 SISA HARTA WARISAN 416. 666,67 ASAL MASALAH 12 MENJADI 8 FMxAM SAHAM SAHAM/AM PERHITUNGAN 2/12 x 666,67 6/12 x 666,67 BAGIAN 666,67 000,00 TOTAL 416. 666,67 TOTAL BAGIAN IBU 000,00 TOTAL BAGIAN ANAK PEREMPUAN 000,00 Dari tabel diatas kita melihat harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang istri yaitu sebesar 000 dan kita lihat hasil perhitungan warisannya suami mendapatkan bagian 000,00. Ibu mendapatkan bagian sebesar 833. 333,33 dan bagian anak perempuan sebesar 2. 000,00. Dari ketiga bagian itu ditotal menjadi 333,33 666,67. menggunakan metode pendapat dari Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib maka sisa harta warisan sebesar 416. 666,67 diberikan/diserahkan kepada ibu dan anak perempuan. Sedangkan suami tidak mendapatkan radd dikarenakan bukan ahli waris nasabiyah. Maka ibu mendapatkan tambahan harta warisan sebesar 104. 666,67, anak perempuan mendapatkan tambahan harta warisan sebesar 312. 000,00, sehingga total bagian ibu 00,00 dan total bagian anak perempuan menjadi 2,812. 500,00. Praktik Keempat Untuk perhitungan metode Ibnu Abbas sama dengan praktik ketiga caranya. yaitu sama-sama tidak mengakui ahli waris sababiyah dalam pembagian radd, akan tetapi juga tidak mengakui nenek sebagai penerima radd karena beralasan nenek tidak ada dalilnya dalam Al-QurAoan. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa radd merupakan mekanisme penting dalam hukum waris Islam untuk menyelesaikan sisa harta warisan ketika tidak ada ahli waris ashabah. Radd hanya berlaku jika terpenuhi tiga syarat: adanya ashabul furudh, terdapat sisa harta, dan tidak adanya ahli waris ashabah. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penerima radd, seperti pendapat Zaid bin Tsabit . isa harta diserahkan ke Baitul Ma. Utsman bin Affan . ibagikan ke semua ashabul furudh termasuk suami/istr. , serta Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib . anya diberikan kepada ahli waris nasabiya. Pemahaman yang komprehensif terhadap konsep radd sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dan ketepatan dalam pembagian warisan sesuai syariat Islam. Demikian penelitian ini masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan, saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan oleh penulis. DAFTAR PUSTAKA