Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. Strategy for Fundraising and Distributing of Zakat. InfAq, and Alms for the Welfare of the People: A Comparative Study between LAZ-UQ and LAZISNU Jombang Strategi Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat. Infak dan Sedekah untuk Kesejahteraan Umat: Studi Komperatif antara LAZ-UQ dengan LAZISNU Jombang Riris Pramiswari Universitas K. Abdul Wahab Hasbullah. Indonesia pramiswaririris26@gmail. Amin Awal Amarudin* Universitas K. Abdul Wahab Hasbullah. Indonesia amarudin@gmail. Mustamim Universitas K. Abdul Wahab Hasbullah. Indonesia mustamim@unwaha. DOI: 10. 24260/jil. Received: June 29, 2021 * Corresponding Author Revised: July 13, 2021 Approved: July 14, 2021 Abstract: The high potential of Zakat. InfAq, and Alms (ZIS) in the Jombang Regency is not under the funds collected. This matter has resulted in many poor people in Jombang Regency. This paper explores the strategy of raising funds and distributing ZIS in two institutions, namely the Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ-UQ) and the Lembaga Amil Zakat. Infak. Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jombang. This study is a comparative study with a qualitative approach and uses observation and interviews as data collection The results showed three similarities in the collection of ZIS funds between ZIS at LAZ-UQ and LAZISNU Jombang, namely the separation between zakat funds and infAq, socialization through social media, and collaborating with several institutions. The difference is that LAZ-UQ relies more on fund transparency reports through bulletins and various program In contrast. LAZISNU relies on socialization through recitations and mobilizing institutions under Nahdlatul Ulama. The author found that the variation of the LAZ-UQ program was more varied than that of LAZISNU Jombang from the aspect of the distribution of ZIS funds. LAZ-UQ carries out programs for providing business capital, sales groups, building stalls, the Independent Livestock Center program. Griya Orphans, and the Mandiri Prosperous Capital Program. Meanwhile. LAZISNU distributed ZIS funds through the qard hasan . program, compensation to the poor, orphans, and widows, and paying off the interest on loans from small traders who owed moneylenders . Although they differ in the [ 224 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. collection and distribution of ZIS funds, the two institutions have the same goal of increasing the welfare of mustahik. Keywords: Fundraising. Distribution. ZIS. LAZ-UQ. LAZISNU Jombang. Abstrak: Tingginya potensi Zakat. Infak dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Jombang tidak sesuai dengan dana yang dihimpun. Hal ini mengakibatkan banyaknya masyarakat miskin di Kabupaten Jombang. Tulisan ini menelusuri strategi pengumpulan dan pendistirbusian dana ZIS pada dua lembaga, yaitu Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ-UQ) dan Lembaga Amil Zakat. Infak. Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jombang. Studi ini merupakan penelitian komperatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan observasi dan wawancara sebagai teknik pengumpulan datanya. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga persamaan dalam pengumpulan dana ZIS antara ZIS di LAZ-UQ dengan LAZISNU Jombang, yaitu pemisahan antara dana zakat dengan infak, sosialisasi melalui media sosial, serta bekerja sama dengan beberapa lembaga. Perbedaanya ialah LAZ-UQ lebih mengandalkan laporan transparasi dana melalui buletin dan variasi program yang beragram, sedangkan LAZISNU mengandalkan sosialisasi melalui pengajian dan menggerakkan lembaga dibawah Nahdlatul Ulama. Penulis menemukan bahwa variasi progam LAZ-UQ lebih variatif dari pada LAZISNU Jombang dari aspek pendistribusian dana ZIS. LAZ-UQ melaksanakan program pemberian modal usaha, rombong jualan, pembangunan warung, program Sentra Ternak Mandiri. Griya Yatim, dan Program Modal Mandiri Sejahtera. Sementara itu. LAZISNU mendistribusikan dana ZIS melalui program qard hasan . , santunan kepada kaum dhuafa, yatim dan janda, serta melunasi bunga pinjaman pedagang kecil yang berhutang pada rentenir . Walaupun berbeda dalam pengumpulan dan pendistribusian dana ZIS, kedua lembaga tersebut memiliki tujuan yang sama untuk miningkatkan kesejahteraan mustahik. Kata Kunci: Pengumpulan. Pendistribusian. ZIS. LAZ-UQ. LAZISNU Jombang. Pendahuluan Tingginya potensi dana Zakat. Infak dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Jombang tidak sesuai dengan kemanfaatan yang diterima oleh penduduk Berdasarkan data dari Ketua Forum Zakat Wilayah Jawa Timur, potensi dana ZIS mencapai kisaran 5 triliun per tahun. Khusus di Kabupaten Jombang BAZNAZ menyatakan bahwa Potensi zakat pada tahun 2016 mencapai 6,7 miliar 1 Data ini menunjukkan bahwa potensi dana ZIS tidak dimanfaatkan sebaik- Risalatul Muawanah. AuPengaruh Kepercayaan dan Citra Lembaga terhadap Minat Donatur Membayar ZIS (Zakat. Infaq dan Shadaqa. di Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ-UQ) [ 225 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. baiknya oleh lembaga yang bertugas mengimpun dan mendistribusikan dana ZIS. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penduduk miskin yang ada di Kabupaten Jombang yang terus meningkat. Lihat pada tabel 1 di bawah ini. Tabel 1 Angka Kemiskinan Kabupaten Jombang Tahun 2014-2015 Uraian Satuan Jumlah Penduduk Miskin Ribu Jiwa Persentase Penduduk Miskin Garis Kemiskinan Rp/Kapita/Bulan (Rp/kapita/bula. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2017. Tahun 132,95 10,96 1,49 0,29 133,75 11,13 1,59 0,39 315,833 Berdasarkan dari data di atas, penduduk miskin pada tahun 2015 sebesar 11,13%. Padahal pada tahun sebelumnya, penduduk miskin hanya sebesar 10,96%. 2 Data ini menunjukkan bahwa dana ZIS tidak dimanfaatkan dengan baik oleh lembaga pengelola dan pendistribusian di Kabupaten Jombang, karena jumlah penduduk miskin semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengindikasikan adanya potensi zakat yang besar di Kabupaten Jombang. Agar potensi zakat tercapai dan penghimpunan dana ZIS berjalan dengan lancar, maka diperlukan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikelola oleh pemerintah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh pihak swasta. Dalam tulisan ini, penulis fokus meneliti LAZ yang diwakili oleh dua lembaga yang berbeda, yaitu Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ-UQ) dan Lembaga Amil Zakat. Infak. Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU). 4 Alasan peneliti Jombang,Ay BIMA: Journal of Business and Innovation Management 1, no. : 2, https://doi. org/10. 33752/bima. Susenas. AuBadan Pusat Statistik Kabupaten Jombang,Ay diakses 18 Agustus 2021, https://jombangkab. id/statictable/2019/08/06/1084/angka-kemiskinan-kabupatenjombang-2015. Risalatul Muawanah. AuPengaruh Kepercayaan dan Citra Lembaga terhadap Minat Donatur Membayar ZIS (Zakat. Infaq dan Shadaqa. di Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ-UQ) Jombang,Ay Jurnal Bisnis dan Informasi Manajemen 1, no. : 111Ae27. Sadat. AuImplementasi Penyaluran NU-Care LAZISNU terhadap Pemberdayaan Masyarakat,Ay Jurnal Hukum Keluarga 4, no. : 166Ae84. [ 226 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. mengambil Lembaga Zakat Ummul QuraAo dan LAZISNU ialah kedua lembaga tersebut sangat efektif dalam mendistribusikan dana zakat di Kabupaten Jombang. Penulis kemudian membandingkan kedua LAZ tersebut mana yang lebih unggul. Meskipun ada beberapa lembaga zakat lain di Jombang, tetapi pemilihan dua lembaga ini didasarkan pada pertimbangan bahwa LAZ-UQ sudah cukup berpengalaman dalam menangani dan mengelola dana zakat, sedangkan LAZISNU merupakan lembaga zakat yang memiliki basis masa terbesar di Jombang, meskipun usianya lebih muda dari LAZ-UQ. Ada beberapa penelitian terdahulu yang telah membahas terkait pengumpulan dan pendistribusian ZIS dalam meningkatkan ekonomi umat. antaranya ialah penelitian yang dilakukan oleh M. Irsan Maulana. Maulana fokus membahas implementasi pendistribusian zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Garut. Maulana menemukan bahwa BAZNAS Kabupaten Garut memberikan stimulant modal bagi para pengusaha mikro dan mustahik berusaha dan berdaya. Sukma Indra dkk. fokus membahas program modal usaha kecil di Bazna Provinsi Kalimantan Barat. Program tersebut diberikan kepada mustahik yang mau berwirausaha dan mengembangkan usahanya. 6 Tidak jauh berbeda dengan Maulana dan Sukma Indra dkk. Afdloludin fokus membahas pendistribusian dana zakat bagi pemberdayaan masyarakat di Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa yang dilakukan secara konsumtif dan produktif. Pendistribusian zakat secara konsumtif diberikan dalam bentuk makanan, pengeloalan bencana . eperti air bersi. dan bantuan kepada orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Pendistribusian zakat secara produktif diwujudkan dalam bentuk program-program pelatihan. Pendistribusian dana zakat dalam bentuk produktif tersebut didistribusikan kepada mereka yang secara fisik masih mampu untuk melakukan pekerjaan. Irsan Maulana. AuImplementasi Pendistribusian Zakat Produktif dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat,Ay Jurnal Manajemen Dakwah 4, no. : 97Ae114, https://doi. org/10. 15575/tadbir. Sukma Indra. Muhammad Lutfi Hakim, dan Rofiul Wahyudi. AuIn-Kind Model in Creative Productive Zakat Funds: Case Study on National Zakat Administrator Agency (Bazna. of West Kalimantan Province,Ay Justicia Islamica Juni https://doi. org/10. 21154/justicia. Afdloludin. AuAnalisis Pendistribusian Dana Zakat bagi Pemberdayaan Masyarakat (Studi pada Lembaga Amil Zakat Dhompet Dhuafa Cabang Jawa Tenga. ,Ay (Skripsi. UIN Walisongo Semarang, 2. [ 227 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. Berbeda dengan Maulana. Sukma Indra dkk. dan Afdloludin. Muhammad Syukron fokus membahas manajemen pengumpulan, pendistribusian dana Zakat. Infak. Shodaqah dan Wakaf (ZISWAF) di Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Yatim Mandiri. Syukron menemukan bahwa pengumpulan dana ZISWAF sudah berjalan dengan baik dengan mengadakan audensi dengan top manajer di sebuah instansi swasta maupun pemerintahan, membuka stand di acara-acara di bazar, penjemputan donasi, penyebaran brosur dan vasco ke toko-toko, dan datang langsung ke kantor LAZNAS Yatim Mandiri. Pendistribusian dilakukan dengan cara pendataan kepada muzakk, masyarakat dan mustahik datang langsung ke kantor. Selai itu. Aftina Halwa Hayatika fokus membahas manajemen pengumpulan, pendistribusian, dan penggunaan dana zakat oleh BAZNAS sebagai upaya peningkatan pemberdayaan ekonomi umat. Hasil dari penelitiannya ialah BAZNAS menggunakan strategi pemasaran, penghimpunan dana, dan strategi penyeluran dan penggunaan dana zakat dalam pengumpulan dananya. Sistem pengelolaan dana zakat dapat membantu masyarakat, pengelola, dan pemerintah dalam hal menjaga serta bertanggung jawab agar terjadinya keadilan, dan tidak ada kesenjangan yang terjadi. 9 Sementara itu. Eko Bakhtiar melakukan analisis SWOT terhadap strategi yang tepat dalam pengumpulan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Mempawah. Dari beberapa penelitian terdahulu tersebut, terdapat perbedaan model analisis dengan tulisan ini. Studi terdahulu tersebut berfokus pada satu BAZ saja, sedangkan penulis menganalisis dengan membandingkan dua lembaga zakat sekaligus, yaitu LAZ-UQ dan LAZISNU. Walaupun sama-sama membahas tentang pengumpulan dan pendistribusian zakat, tetapi perbedaannya ada pada obyek yang diteliti, pendekatan dan analisis perbandingan untuk meningkatkan Muhammad Syukron. AuManajemen Pengumpulan. Pendistribusian Dana Zakat. Infaq. Shodaqah dan Wakaf (Ziswa. di Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNa. Yatim Mandiri,Ay Jurnal Ekonomi Islam 9, no. : 185Ae92. Aftina Halwa Hayatika. AuManajemen Pengumpulan. Pendistribusian dan Penggunaan Dana Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional sebagai Upaya Peningkatan Pemberdayaan Ekonomi Umat,Ay Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah 4, no. : 874Ae85. Eko Bahtiar. AuSWOT Analysis of the Mempawah Regency Baznas Development Strategy in Collecting Zakat Funds,Ay JIL: Journal of Islamic Law 1, no. Februari 2. : 115Ae34, https://doi. org/10. 24260/jil. [ 228 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. kesejahteraan umat Islam yang belum ada pada penelitian sebelumnya. Dengan demikian, posisi penelitian ini menyempurnakan penelitian sebelumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan studi kasus. Pendekatan studi kasus bertujuan untuk mencari dan memahami sebuah kejadian atau masalah yang telah terjadi dengan mengumpulkan berbagai macam informasi yang kemudian diolah untuk mendapatkan sebuah solusi agar masalah yang diungkap dapat terselesaikan. Ada dua teknik pengmpulan data yang penulis gunakan dan kumpulkan selama April sampai Juni 2021, yaitu wawancara dan observasi. Wawancara dilakukan dengan pengurun pada Bidang Pengelolaan dan Bidang Penyaluran LAZ-UQ dan LAZISNU Kabupaten Jombang, sedangkan dokumentasinya berupa rekaman suara dan foto. Pengumpulan dan Pendistribusian Dana Zakat. Infak dan Sedekah Pengumpulan dan pendistribusian ZIS di Indonesia diatur dalam UndangUndang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa ada dua pihak utama yang dilibatkan dalam aktivitas zakat, yaitu muzakk dan mustahik. Pertama, muzakk ialah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Kedua, mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Pasal 1 poin 6 menjelaskan bahwa ada delapan golongan mustahik . yang merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana telah diatur dalam hukum Islam. 11 Kedelapan golongan mustahik tersebut ialah fakir, miskin, riqAb . emerdekakan buda. , gharim . rang yang berhutan. , mualaf, fi sabillah, ibnu sabl . rang yang memerlukan uang untuk bekal perjalananny. , dan amil zakat. Pengelolaan zakat memiliki tujuan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Sasaran distribusi zakat mall adalah para musthik atau pihak-pihak yang berhak menerima zakat diharapkan dana zakat mall dapat digunakan tidak hanya untuk H Priono. AuStrategi Pengumpulan Zakat. Infak dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional (Bazna. Kabupaten Banyumas,Ay (Skripsi. IAIN Purwokerto, 2. Nugraha Hasan. AuPengelolaan Zakat Mal terhadap Peningkatan Kesejahteraan Mayarakat,Ay (Tesis. UIN Alaudin Makasar, 2. : 123. [ 229 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. menyantuni fakir miskin, atau muallaf, atau untuk keperluan musafir yang kehabisan bekal, namun lebih besar dari itu adalah untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Tujuannya ialah agar mustahik suata saat berubah dan menjadi muzakk. Dalam pengumpulan dana ZIS. BAZ yang berkedudukan di Kabupaten/Kota dapat melakukan pengumpulan zakat melalui LAZ dan UPZ. Penyaluran zakat tersebut dapat menyetorkan zakatnya melaui transfer langsung ke rekening badan amil zakat yang diinginkan di Kabupaten/Kota tempat tinggal. Tugas yang harus dilakukan dalam pengumpulan zakat ialah dengan membentuk unit pengumpul zakat, membuka counter penerimaan zakat, membuka rekening bank baru, penjemputan zakat secara langsung dan SMS. Pelaksanaan tugas untuk penghimpunan dan pendistribusian dana ZIS memerlukan panduan dari hukum Islam. Dalam menjaga amanah dan akuntabilitas badan amil zakat dalam pengelolaan dana zakat yang bersumber dari muzakk, baik individu, perusahaan ataupun lembaga, memerlukan tata kelola keuangan yang merujuk pada ketentuan petimbangan SyariAoah. Dana zakat yang bersumber dari muzakk harus didistribusikan dan didayagunakan kepada delapan golongan . sebagai penerima dana zakat. Pertimbangan syariAoah yang dikeluarkan oleh Dewan Pertimbangan BAZNAS terhadap beberapa persoalan dalam pengelolaan zakat yang perlu ditetapkan dengan surat keputusan dari Dewan Pertimbangan BAZNAS. Dana zakat yang akan disalurkan pemanfaatannya harus selektif untuk konsumtif dan produktif. Pendistribusian zakat secara konsumtif adalah dana zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif dan digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang Bantuan tersebut antara lain berupa alat-alat sekolah dan beasiswa untuk para pelajar, bantuan sarana ibadah seperti sarung dan mukena, bantuan alat pertanian, seperti cangkul untuk petani, gerobak jualan untuk pedagang kecil Sadat. AuImplementasi Penyaluran NU-Care LAZISNU terhadap Pemberdayaan Masyarakat,Ay Jurnal Hukum Keluarga 4, no. : 166Ae84. Siti Faiqoh. AuMetode Pengumpulan Zakat di Rumah Zakat Cabang SemarangAy (UIN Walisongo Semarang, 2. , 18Ae36, https://eprints. id/id/eprint/7028/. Kementerian Agama RI. Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan Zakat (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2. , 51. [ 230 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. dan sebagainya. Sedangkan pendistribusian zakat ialah yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, di mana dengan menggunakan barang-barang tersebut, para mustahik dapat menciptakan suatu usaha, seperti pemberian bantuan ternak kambing, sapi perahan atau untuk membajak sawah, alat pertukangan, mesin jahit dan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk permodalan proyek sosial, seperti membangun sekolah, sarana kesehatan atau tempat ibadah maupun sebagai modal usaha untuk membantu atau bagi pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil. Adapun landasan hukum syariah terkait alokasi dana zakat produktif adalah azas kemaslahatan, di mana dana zakat mall tidak hanya dikonsumsi sesaat namun dapat didayagunakan agar memiliki nilai lebih dalam jangka panjang dengan membekali alat bekerja atau modal usaha kepada mustahik disesuaikan dengan profesi dan keahlian mereka. Alokasi dana produktif disetujui oleh para ulama seperti syaikh Abu Ishaq Al-Syirazi. Pembolehan alokasi dana zakat secara produktif juga disepakati oleh syaikh Yusuf Qaradhawi dan KH. Sahal Mahfudz. Pembolehan ini dengan syarat dan ketentuan bahwa pemerintah, dalam hal ini sebagai amil, tidak boleh memberdayakan dana zakat tersebut kecuali apabila telah sampai ke tangan mustahik dan mendapatkan izinnya, karena mereka adalah orang-orang yang layak dan mampu secara hukum untuk mengelola sendiri dana zakat tersebut . hl al-rusy. Pengumpulan dan Pendistribusian Dana ZIS di LAZ-UQ Jombang LAZ-UQ didirikan pada 24 Oktober 2000. Sebelumnya LAZ-UQ bernama Lembaga Amil Zakat Ummul Quro dan berubah menjadi LAZ-UQ pada 24 Oktober Dalam menghimpun dana ZIS. LAZ-UQ memisahkan mana yang termasuk dana zakat dan dana selain zakat . nfak dan sedeka. Hal ini dilakukan agar lebih mudah dalam menyusun anggaran pendistribusian dana yang akan disalurkan melalui berbagai program yang dijalankan. Di mana setiap program dibentuk dari sumber dana yang berbeda. Dana zakat yang telah terhimpun baik dari individu maupun korporasi segera didistribusikan kepada orang-orang yang berhak AuPeraturan Badan Amil Zakat Nasional RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat,Ay t. Pasal 4. Abu Ishaq Al-Syirazi. Al-Muhadzzab, (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyya. Jld. 1, 169. [ 231 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. menerima dana zakat tersebut. Proses pendistribusian tidak langsung diberikan kepada sembarang orang, akan tetapi harus melalui mekanisme pendistribusian yang tepat, agar dana yang disalurkan tidak sampai salah sasaran. Pendistribusian dana ZIS LAZ-UQ Jombang dilakukan secara konsumtif dengan memprioritaskan golongan fakir miskin dan dhuafa. 18 Dikarenakan cakupan wilayah LAZ-UQ meliputi seluruh wilayah di Kabupaten Jombang, maka pengajuan bantuan ini dapat dilakukan melalui relawan yang ditugaskan atau diajukan secara pribadi oleh mustahik. Agar dana ZIS dapat didistribusiakn secara tepat sasaran, maka LAZ-UQ melakukan survei terlebih dahulu terhadap calon Data mustahik kemudian ditinjau oleh ketua bidang penyalurandan disahkan oleh direktur. Setelah itu, kemudian dilaksanakan penyaluran atau pendistribusin kepada mustahik. Pendistribusian dana ZIS tersebut dilakukan oleh LAZ-UQ Jombang secara rutin dan insidental. Tidak hanya didistribusikan secara konsumtif, dana ZIS juga disalurkan oleh LAZ-UQ secara produktif. LAZ-UQ mendistribusikan dana ZIS secara produktif melalui tiga program unggulan, yaitu Program Sentra Ternak Mandiri. Yatim Entrepreneur dan Griya Tahfidz. 19 Program-program tersebut diprioritaskan kepada para fakir miskin yang mau memulai usaha dan mengembangkan Yatim entrepreneur merupakan pengembangan generasi melalui pendidikan kewirausahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah, serta dapat meningkatkan produktifitas dan kreatifitas yang dapat memajukan kesejahteraan sosial masyarakat. 20 Dalam pengembangan kemampuan para yatim upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pelatihan atau seminar kewirausahaan. Kegiatan ini berbentuk pendampingan kepada anak yatim dan dhuafa berusia remaja, yakni berupa seminar dan pelatihan dengan tujuan agar yatim dan dhuafa dapat berkembang dan menjadi jalan sukses di masa mendatang. Selain itu ada juga bantuan modal Hasil Wawancara dengan Fitri Nur Rohmah. Kabid Kesekretariatan LAZ-UQ Jombang, 17 Juni 2021. Maria Ulfa. AuUpaya Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Mustahik melalui Program Sentra Ternak Mandiri (STM) di Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ-UQ) JOMBANG,Ay JIES: Journal of Islamic Economics Studies 1, no. September 2. : 99Ae109, https://doi. org/10. 33752/jies. Farid Zaky N. AuYatim Entrepreneur,Ay Panti Yatim Indonesia, 12 Maret 2018, https://pantiyatim. id/yatim-entrepreneur/. [ 232 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. yatim dan dhuafa di mana bantuan modal yatim tersebut terkait dengan pemberdayaan ekonomi berbasis usaha mikro dalam bentuk pengadaan modal usaha maupun pengembangan usaha. Griya tahfidz merupakan program unggulan LAZ-UQ yang memberikan bantuan pendidikan untuk diberikan kepada lembaga pendidikan penghafal AlqurAoan. Program penyaluran dan pendayagunaan dana dalam bidang pendidikan yang berbasis pengembangan bakat dan entrepreneur. Anak yatim atau dhuafa pendidikannya dengan target menghafal Alur'an . 22 Program ini juga berbasis pengembangan bakat dan minat santri dalam bidang lain seperti kesenian, keterampilan dan juga olahraga serta pendidikan entrepreneur atau kewirausahaan seperti, perdagangan, pertanian, peternakan, dan lain-lain. Bantuan diberikan dalam bentuk biaya pendidikan . dan batuan ditujukan untuk anak-anak yatim dan dhufa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Program unggulan selanjutnya ualah program sentra ternak mandiri, yaitu program untuk pemberdayaan pembinaan yang diberikan kepada beberapa kerlompok peternak kambing dan sapi berupa bibit dan pakan yang akan digunakan sebagai stok program Salur Tebar Qurban LAZ-UQ. Program ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi mustahik. 23 Sebelum menjalankan program ini. LAZ-UQ mensurvey terlebih dahulu lokasi yang akan digunakan untuk merealisasikan program tersebut. Setelah itu. LAZ-UQ menyerahkan bibit ternak seperti kambing dan sapi kepada para kelompok peternak yang tergolong sebagai Prosesnya tidak hanya menerahkan bibit saja, tetapi LAZ-UQ juga melakukan pendampingan, penyuluhan dan pelatihan, pemantauan serta memberikan evaluasi. Program Sentra Ternak Mandiri ini dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi mustahik dan meningkatkan kualitas hidup para mustahik. Hal tersebut dapat dilihat dari penjualan hewan ternak yang dapat Siti Nur Mahmudah. AuPengaruh Zakat Mall terhadap Tingkat Kesejahteraan Mustahiq di Yatim Mandiri Kediri,Ay Jurnal al Hikmah 6, no. : 75Ae97. Hasil Wawancara dengan Fitri Nur Rohmah. Kabid Kesekretariatan LAZ-UQ Jombang. Ulfa. AuUpaya Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Mustahik melalui Program Sentra Ternak Mandiri (STM) di Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ-UQ) Jombang,Ay 99Ae109. [ 233 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. digunakan oleh mustahik untuk memenuhi kehidupan mereka sehari-hari, biaya pendidikan dan lain-lain. Berbeda dengan LAZ-UQ. BAZNAS Kabupaten Purworejo ikut berperan aktif dalam peningkatan pendapatan mustahik dan kesejahteraan umat. 25 Terbukti dengan program produktif yang ada di BAZNAS Kabupaten Purworejo, seperti pemberian modal usaha dan bantuan bedah rumah. Dalam program tersebut. BAZNAS Kabupaten Purworejo mempunyai tujuan yang sama dengan LAZ-UQ, yaitu merubah mustahik menjadi muzakk. Pengumpulan dan Pendistribusian Dana ZIS di LAZISNU Jombang Ada dua tipe para donatur yang dimiliki oleh LAZISNU Jombang, yaitu donatur tetap . dan donatur tidak tetap . Di antara kedua tipe donatur tersebut, donatur yang pertama lebih banyak memberikan dana ZIS mereka ke LAZISNU Jombang. 27 Penghimpunan dana dari para donatur tersebut diserahkan secara langsung maupun tidak langsung. Adapun penghimpunan secara langsung di antaranya melalui layanan pembayaran di kantor LAZISNU Jombang, layanan Jemput zakat, sosialisasi melalui pengajian. Sedangkan penghimpunan secara tidak langsung strategi yang digunakan di antarannya sosialisasi melalui media website dan media sosial, baik facebook maupun instagram, atau melalui penyebaran brosur melalui sekolah-sekolah, dan via transfer dari muzakk, di mana dana tersebut akan digunakan untuk penyaluran bagi yang berhak menerimanya. Muawanah. AuPengaruh Kepercayaan dan Citra Lembaga terhadap Minat Donatur Membayar ZIS (Zakat. Infaq dan Shadaqa. di Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ-UQ) Jombang,": 111Ae27. Achmad Nur Sobah. AuKonsep Ekonomi Islam dalam Peningkatan Kesejahteraan Mustahiq Melalui Zakat Produktif (BAZNAS) Kabupaten Purworejo,Ay Jurnal Ekonomi Islam 6, no. 521Ae28. Maltuf Fitri. AuPengelolaan Zakat Produktif sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat,Ay Jurnal Zakat 8 . : 149Ae73. Karisma Ika Nugraheni. AuManajemen Pengumpulan dan Pendistribusian Dana Zakat. Infak dan Shadaqah (Studi Kasus di Lembaga Amil Zakat. Infak dan Shadaqah Muhammadiyah (LazisMU) D. Yogyakarta Tahun 2. Ay (Skripsi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2. , https://digilib. uin-suka. id/id/eprint/31802/. Evi Lailatun Nafiah. AuFungraising LAZISNU dalam Perolehan Dana Zakat. Infaq dan Sedekah di Kecamatan Limpung Kabupaten Batang,Ay Jurnal Fotosintesi 2, no. : 1Ae13. [ 234 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. LAZISNU mempunyai sebuah konsep. AuDari, oleh dan untuk NU. Ay Penghimpunan dana kebanyakan didapat dari muzakk individu atau perorangan saja tidak bekerjasama dengan perusahaan, tetapi bekerjasama dengan lembaga Nahdlatul Ulama, terutama dalam penyalurannya untuk memberikan biaya kuliah gratis bagi mahasiswa-mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Apabila dana zakat sudah terhimpun, maka LAZISNU akan segera mendistribusikan bantuan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pendistribuasian dana zakat dilihat dari bagaimana kondisi mustahik LAZISNU berusaha mensejahterakan masyarakat melalui program yang telah ada seperti peduli bencana, santunan kaum dhuafa dan yatim, program jumAoat berkah santunan terhadap janda atau lansia. 30 LAZISNU Jombang menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah secara konsumtif dan produktif dalam mendistribusikan dana zakat, infak dan sedekah. Pendistribusian secara konsumtif diberikan berupa santunan anak yatim, santunan janda yang sudah tua, penyaluran secara komsumtif adalah pendistribusian yang diberikan dengan manfaat untuk konsumsi saja tidak untuk jangka panjang, barang yang diberikan berupa uang, sembako dan bahan pangan lainnya. sedangkan pendistribusian secara produktif adalah memberikan bantuan berbentuk jangka panjang, batuan yang diberikan berupa modal untuk memulai usaha, gerobak jualan, dan melunasi hutang pedagang yang memiliki hutang kepada rentenir untuk memulai usaha. LAZISNU akan menyalurkan secara langsung dana zakat yang didapat dari muzakk, agar masyarakat langsung bisa memanfaatkan bantuan yang diberikan oleh LAZISNU Jombang. Pengumpulan Dana ZIS: LAZ-UQ dan LAZISNU Jombang Dalam hal pengumpulan dana ZIS. LAZ-UQ dan LAZISNU Jombang mempunyai prosedur masing-masing. Adapun perbandingan strategi dan prosedur penghimpunan dana dari dua lembaga tersebut dapat dilihat dari tabel 2. Hasil Wawancara dengan M. Fatih Suruti. Pd. Bendahara LAZISNU Jombang, 3 Juni Hasil Wawancara dengan M. Fatih Suruti. Pd. Bendahara LAZISNU Jombang. Risma Yulianti. AuEfektivitas Pengelolaan Dana Koin Nahdlatul Ulama (NU) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Islam d Lembaga Amil Zakat. Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten JombangAy (Skripsi. IAIN Tulungagung, 2. , https://doi. org/10/DAFTAR PUSTAKA. [ 235 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. Tabel 2 Pengumpulan Dana ZIS: LAZ-UQ dan LAZISNU Jombang No. LAZ-UQ Strategi Sosialisasi pengenalan lembaga pada saat Prosedur Datang ke kantor LAZ-UQ Sosialisasi pada saat mengadakan pelatihan Promosi melalui sosial media dan penulisan di web LAZ-UQ Mencetak buletin Melalui dompet digital Link Aja Transfer via bank ATM Diambil ke rumah muzakk LAZISNU Strategi Prosedur Melakukan Datang langsung Sosialisasi ke kantor melalui media LAZISNU Meyebarkan Via tranfer bank ATM Layanan jemput bola . endatangi muzak. Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa pengumpulan dana ZIS antara LAZUQ dengan LAZISNU memiliki tiga kesamaan. Pertama, kedua lembaga mengamanatkan kepada tim fundrising untuk menghimpun dana ZIS dari Kedua, keduanya membedakan antara dana zakat dan dana infak untuk distribusi yang tepat. Ketiga, menggunakan sosialisasi dan media social sebagai sarana fundrising, dan keduanya bekerja sama dengan lembaga tertentu. Ada dua perbedaan dalam pengumpulan dan pendistribuan yang dilakuan antara LAZISNU dan LAZ-UQ. Pertama, strategi fundrising. LAZ-UQ menjalankan tugas fundrising dengan mencari dan mengumpulkan muzakk sebanyakbanyaknya agar dapat menyalurkan zakatnya kepada LAZ-UQ. Dalam hal menarik perhatian muzakk untuk menjadi donatur di LAZ-UQ, pendekatan yang dilakukan ialah sosialisasi dan promosi pada saat penyaluran dana zakat LAZ-UQ. Caranya ialah dengan memperkenalkan LAZ-UQ dan menghimbau kepada masyarakat umum dan para mustahik . ang diharapkan akan menjadi muzak. agar dapat menyalurkan zakat melalui lembaga tersebut. Selain itu, upaya fundrising ditempuh dengan mempromosikan melalui buletin bulanan sebagai laporan penerimaan dan penyaluran dana zakat, maupun melalui sosial media lainnya. Dari upaya tersebut. LAZ-UQ sudah memiliki muzakk sebanyak hampir 5000 orang. Hasil Wawancara dengan M. Fatih Suruti. Pd. Bendahara LAZISNU Jombang. Hasil Wawancara dengan Fitri Nur Rohmah. Kabid Kesekretariatan LAZ-UQ Jombang. [ 236 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. Sementara itu, strategi fundrising atau penghimpunan dana dari donatur dilakukan LAZIZNU secara langsung maupun tidak langsung. Penghimpunan dana secara langsung ialah muzakk membayar zakat melalui layanan di kantor LAZISNU Jombang, layanan Jemput zakat, sosialisasi di pengajian-pengajian. Sedangkan penghimpunan secara tidak langsung dilakukan melalui sosialisasi di website dan media sosial . acebook dan instagra. , penyebaran brosur melalui sekolahsekolah, dan transfer rekening bank. Kedua, lembaga yang diajak kerjasama. Penghimpunan dana didapat dari muzakk perorangan, maupun perusahaan dan lembaga yang bekerjasama dengan LAZ-UQ. Perusahaan dan lembaga yang menyalurkan zakatnya melalui Lembaga Amil Zakat Ummul QuroAo beberapa di antaranya ialah AFCO . etail dan grosir dagin. BSM, dan B-Mart. Muzakk yang ingin menyalurkan zakatnya ke LAZ-UQ Jombang, dapat datang langsung ke kantor LAZ-UQ, atau melalui transfer ke ATM, atau dompet digital Link Aja, serta bisa diambil di rumah oleh amil jika tidak memungkinkan muzakk datang untuk dating ke kantor secara langsung. Apabila penghimpunan dana sudah dilakukan, maka LAZ-UQ akan segera mendistribusikan orang-orang LAZ-UQ mengkhususkan dana zakat diperuntukkan kepada golongan delapan mustahik, sedangkan program-program lainnya menggunakan dana infak dan sedekah. Berbeda dengan LAZ-UQ, penghimpunan dana ZIS yang diperoleh oleh LAZISNU kebanyakan didapat dari muzakk individu saja. LAZISNU tidak bekerjasama dengan perusahaan tertentu, seperti LAZ-UQ, tetapi bekerjasama dengan lembaga-lembaga di bawah Nahdlatul Ulama, seperti dalam memberikan biaya kuliah gratis kepada kader IPNU/IPPNU di kampus Universitas NU tertentu. Hal ini dapat dipahami, karena LAZISNU mempunyai konsep dari NU, oleh NU dan untuk NU. Kendala ditemui saat mengumpulkan dana dari donatur atau muzakk yang dirasa berat atau susah, karena harus melalui door to door, menjemput langsung ke kediaman muzakk sehingga membutuhkan energi yang lebih banyak. Hasil Wawancara dengan Toni Saifuddin. Manager Fundraising LAZISNU Jombang, 15 Juni 2021. Hasil Wawancara dengan Hartono. Kabid Penyaluran LAZ-UQ Jombang, 26 Mei 2021. [ 237 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. Apabila dana zakat sudah terhimpun, maka LAZISNU akan segera mendistribusikan bantuan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pendistribuasian dilihat dari bagaimana kondisi mustahik tersebut. LAZISNU berusaha mensejahterakan masyarakat melalui program yang telah ada seperti peduli bencana, santunan kaum dhuafa dan yatim, program jumat berkah santunan terhadap janda atau lansia dan rencana pengembangan program gerakan jombang bersedekah . oin kalen. Dari penjelasan komperatif di atas, maka dapat diambil beberapa point LAZ-UQ berusaha untuk selalu mendapat kepercayaan muzakk dan calon muzakk dengan laporan transparasi dana melalui bulletin yang diberikan kepada masing-masing muzakk. Sementara itu. LAZISNU mengandalkan sosialisasi di pengajian-pengajian dan menggerakkan lembaga dibawah NU seperti Muslimat. Fatayat. Ansor. Banser. IPNU-IPPNU, dan sebagainya untuk meningkatkan pemerolehan dana zakat. Dalam hal kerjasama dengan lembaga eksternal. LAZ-UQ bekerjasama dengan berbagai perusahaan seperti BSM. B-Mat, dan AFCO retail. Hal ini disebabkan karena basis massa LAZ-UQ tidak sebanyak yang dimiliki LAZISNU. Demikian sebaliknya. LAZISNU tidak mengadakan kerjasama dengan korporasi tertentu karena mengandalkan basis massa yang besar dan optimalisasi penggerakan secara efektif kepada lemabaga-lembaga dibawah bendera NU. Dalam hal aplikasi pemanfaatan teknologi untuk penghimpunan dana zakat. LAZ-UQ sedikit lebih unggul dari pada LAZISNU. LAZ-UQ menggunakan dompet digital link yang tidak ditemui pada LAZISNU, serta kesadaran para donator LAZ-UQ di mana mereka dengan rela mentransfer dan mendatangi kantor LAZ-UQ untuk pembayaran zakat. Sedangkan para petugas fundrising dari LAZISNU harus mendatangi satu-persatu rumah doantur sehingga membutuhkan sumber daya yang lebih banyak dan ini menjadi kendala tersendiri bagi LAZISNU. Pendistribusian Dana ZIS: LAZ-UQ dan LAZISNU Jombang LAZ-UQ dan LAZISNU mendistribusikan dana ZIS kepada orang yang membutuhkan dan penyaluran diberikan sesuai dengan kebutuhan para mustahik. Pendistribusian zakat dari dua lembaga tersebut dilakukan dengan dua cara, yaitu Hasil Wawancara dengan M. Fatih Suruti. Pd. Bendahara LAZISNU Jombang. [ 238 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. Adapun pendistribusian dana ZIS dari kedua lembaga tersebut dapat dilihat pada tabel 3. Tabel 3 Sasaran Pendistribusian Dana ZIS: LAZ-UQ dan LAZISNU Jombang No. Konsumtif Bantuan kepada fakir Bantuan berupa uang dan sembako LAZ-UQ Produktif Diberikan kepada mustahik yang tidak memiliki pekerjaan Bantuan berupa modal usaha, gerobak jualan, banner jualan, dan LAZISNU Konsumtif Produktif Santunan Memberi modal kepada anak kepada pedagang yatim dan janda yang kehabisan modal dalam Bantuan berupa Bantuan berupa uag tunai dan pelunasan hutang untuk modal usaha, pembanguna kios, gerobak jualan, dan modal usaha Pada tahapan ini. LAZ-UQ dan LAZISNU memiliki persamaan. Pertama, kedua lembaga memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu menyalurkan zakat dari muzakk ke mustahik dan membantu para mustahik supaya ada perubahan dan peningkatan dalam taraf kesejahteraan mereka. Kedua, dua lembaga zakat ini segera mendistribusikan dana zakat kepada mustahik, tentunya dengan survey dan pertimbangan dan seleksi yang hati-hati agar dana zakat tepat sasaran. Ketiga, kedua lembaga ini berupaya untuk selalu berpedoman pada ketentuan syariah dan perundang-undangan. Keempat, kedua lembaga tersebut menggunakan model pendistribusian zakat secara konsumtif dan produktif. Dalam pendistribusikan dana zakat. LAZ-UQ melaksanakannya dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik itu aturanaturan syariah maupun perundang-undangan. Pendistribusian tersebut tidak langsung diberikan kepada sembarang orang, tetapi harus melalui mekanisme pendistribusian yang tepat agar dana yang disalurkan tidak salah sasaran. Sebelum didistribusikan, antara dana zakat dengan infak dan sedekah dibedakan, tidak digabung menjadi satu. Tujuan pembedaan tersebut ialah agar dapat disesuaikan dengan program yang telah diprogramkan. Dikarenakan pendistribusian ZIS [ 239 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. membutuhkan dana, maka disusunlah anggaran agar lebih mudah dalam menjalankan pendistribusian tersebut. LAZ-UQ Jombang menyalurkan dana ZIS sebagai bantuan konsumtif kepada fakir miskin dan dhuafa serta mereka yang tidak mampu mandiri, seperti anak yatim, orang yang sakit . ebagian besar adalah orang-orang tua, atau hidup sebatang kar. Penyaluran dana ZIS secara konsumtif dilakukan sesuai dengan kondisi mustahik dan biasanya berbentuk uang, sembako, baju lebaran, obatobatan, dan makanan. Selain penditribusian secara konsumtif. LAZ-UQ juga mendistribusikan zakat secara produktif. Di antaranya ialah pemberian modal usaha, rombong jualan, pembangunan warung untuk mustahik, pembuatan banner warung, dan pelaksanaan program Sentra Ternak Mandiri (STM). Pada programprogram tersebut. LAZ-UQ bekerja sama dengan kelompok peternak di beberapa LAZ-UQ memberikan hewan ternak berupa kambing yang masih kecil untuk dirawat dan dibesarkan. Setelah kambing sudah besar, maka kambing tersebut dijual dan keuntungan yang didapat akan dibagi sebagai bentuk bagi hasil antara LAZ-UQ dan kelompok peternak tersebut. Program produktif STM ini sudah direalisasikan kebeberapa tempat di antaranya adalah Jogoroto. Kesamben. Jombang. Kabuh, dan Peterongan. Agar dana zakat dapat terealisasikan untuk orang yang benar-benar berhak menerima dana zakat dan yang membutuhkan, maka sebelum pendistribusian dilaksanakan terdapat beberapa prosedur yang perlu dilakukan terlebih dahulu. Pertama, pengajuan bantuan dari calon mustahik kepada LAZ-UQ. Kedua. LAZ-UQ akan melakukan survey terlebih dahulu kepada calon mustahik. Ketiga, bidang penyaluran akan meninjau terlebih dahulu dengan data yang sudah didapat. Keempat, pengesahan bantuan oleh Direktur LAZ-UQ Jombang. Kelima, dana akan dicairkan dan didistribusikan kepada mustahik. Tidak LAZ-UQ. LAZISNU Jombang mendistribusikan dana ZIS secara konsumtif dan produktif. LAZISNU Jombang juga menyegerakan penyaluran dari muzakk agar mustahik dapat langsung Hasil Wawancara dengan Fitri Nur Rohmah. Kabid Kesekretariatan LAZ-UQ Jombang. Ulfa. AuUpaya Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Mustahik Melalui Program Sentra Ternak Mandiri (STM) di Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZ-UQ) Jombang,Ay 99Ae109. [ 240 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. Bantuan konsumtif berupa santunan uang tunai diberikan kepada fakir, miskin, dan dhuafa seperti. anak yatim, orang jompo atau lansia, janda, orang sakit atau cacat. Namun, penggunaan dana zakat konsumtif hanya ditujukan untuk hal-hal yang bersifat darurat. Artinya, ketika mustahik yang tidak mungkin dibimbing untuk mempunyai usaha mandiri atau memang untuk kepentingan mendesak, maka penggunaan konsumtif dapat dilakukan. Ketika mereka mampu untuk dibimbing untuk melaksanakan usaha mandiri, maka bantuan produktif berupa santunan uang dengan jumlah tertentu disampaikan kepada mereka sebagai modal usaha. Dengan LAZISNU mengupayakan pemberdayaan mustahik agar mereka tidak hanya berharap bantuan dari muzakk, akan tetapi sedapat mungkin berusaha berubah menjadi muzakk di LAZISNU Jombang. Bantuan modal selama ini diberikan kepada pedagang kecil . enjual pentol, es dan pece. maupun pedagang kaki lima, di mana kadang kondisi mereka lama berhenti berjualan karena tidak memiliki modal. Adapun besaran bantuan disesuaikan dengan profesi mustahik dan penyaluran bantuannya dilaksanakan secara rutin dan tidak rutin atau insidentil. Strategi LAZ-UQ dan LAZISNU Jombang dalam Mensejahterakan Ummat Strategi dalam mensejahterakan ekonomi umat yang dilakukan oleh LAZUQ adalah dengan mendistribusikan bantuan secara produktif. Di antaranya adalah bantuan dalam program Sentra Ternak Mandiri yang direalisasikan kebeberapa tempat, seperti Jogoroto. Kesamben. Peterongan. Kabuh, dan Jombang. Selain itu, lembaga ini juga memberikan bantuan berupa rombong jualan untuk mustahik agar memulai untuk berjualan, memberi modal pada mustahik yang ingin memulai usaha tetapi tidak memiliki modal, memberikan biaya sekolah pada anak yang ingin melanjutkan pendidikan tetapi tidak mampu untuk membayar uang sekolah, dan membangunkan warung untuk mustahik. LAZ-UQ juga memberikan pinjaman melalui qard hasan, yaitu pinjaman lunak tanpa jaminan sebesar lima ratus ribu sampai satu juta rupiah. Modal usaha tersebut diberikan kepada para dhuafa sebagai modal untuk berjualan pecel, es atau pentol dan lain sebagainya. Mustahik diberi kesempatan untuk mengangsur [ 241 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. pinjaman tersebut tiap bulan semampunya sampai lunas. Ketika sudah lunas dan usahanya survive, mustahik bisa menjadi donator atau muzakk. Dana yang dilunasi kemudian digunakan secara bergulir sebagai modal usaha para dhuafa melepaskan diri dari kemiskinan dan ketidakberdayaan. Bantuan tersebut adalah upaya LAZUQ dalam memberdayakan dhuafa. Dengan adanya bantuan tersebut. LAZ-UQ berharap mustahik dapat terbantu dan hidup sejahtera memiliki penghasilan. Bantuan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan para mustahik dengan prosedur survei. Inilah strategi yang dijalankan LAZ-UQ dalam memberdayakan atau mensejahterakan dhuafa ialah melalui program produktif. Berbeda dengan LAZ-UQ, strategi yang dilakukan LAZISNU dalam mensejahterakan dhuafa adalah melalui program-program produktif yang Strategi yang diterapkan di setiap ranting berbeda dengan cabang dengan mekanisme simpan pinjam tanpa bunga yang berasal dari dana zakat mall. Artinya, pihak LAZISNU bekerjasama dengan BMT. Mustahik mengambil pinjaman ke BMT yang nisbahnya ditanggung oleh LAZISNU, sehingga mustahik hanya mengembalikan uang sesuai dengan yang dipinjam tanpa harus memikirkan tentang pembayaran nisbahnya. Banyak pedagang kecil di Kota Jombang berhutang pada rentenir Aubank titilAy dan hutang tersebut dilunasi oleh LAZISNU. Setelah lunas atau hasil dari penjualan tersebut kemudian dikelola oleh mustahik. Salah satu contohnya ialah mustahik di Kecamatan Perak. Mustahik tidak memiliki pekerjaan dan dibuatkan etalase kue oleh LAZISNU dengan tujuan supaya mustahik tersebut dapat menjaga stand kue tersebut. Penutup Terdapat kesamaan dalam pengumpulan dana ZIS antara LAZ-UQ dengan LAZISNU. Di antaranya ialah memiliki devisi fundrising untuk menghimpun dana ZIS, membedakan antara dana zakat dengan dana lainnya . nfak dan sedeka. , sosialisasi dan media sosial sebagai sarana fundrising, dan bekerja sama dengan lembaga tertentu. Sedangkan perbedaannya tampak pada bentuk variasi program realisasi dana zakat mall produktif yang dilaksanakan, di mana program-program Hasil Wawancara dengan Fitri Nur Rohmah. Kabid Kesekretariatan LAZ-UQ Jombang. Hasil Wawancara dengan Toni Saifuddin. Manager Fundraising LAZISNU Jombang. [ 242 ] Journal of Islamic Law (JIL). Vol. No. 2, 2021. pendistribusian dana ZIS LAZ-UQ lebih variatif dan beragam dari pada LAZISNU Jombang. Perbedaan dalam pengumpulan dana ZIS antara LAZ-UQ dengan LAZISNU dikarenakan perbedaan basis donatur dan kerja sama antar lembaga yang dimiliki mereka masing-masing. Dalam hal strategi pengalokasian dana zakat mall untuk meningkatkan kesejahteraan umat, kedua lembaga tersebut memiliki pendekatan tersendiri. LAZUQ mengandalkan koordinasi dengan petugas fundraising, devisi penyaluran dana dan simpatisan mereka dalam melaksanakan program pendistribusian dana ZIS. Berbeda dengan LAZ-UQ. LAZISNU mengoptimalkan kerjasama dengan jaringan lembaga-lembaga di bawah NU, koordinasi cabang dan ranting dengan BMT yang dimiliki oleh LAZISNU, sehingga potensi asset zakat lebih besar dan memudahkan dalam pelaksanaan koordinasi. Strategi ini memiliki resiko dan tenaga yang dibutuhkan juga lebih besar. Penulis merekomendasikan keunggulan-keunggulan LAZ-UQ LAZISNU mendistribusikan dana ZIS dapat diterapkan di lembaga-lembaga amil zakat lainnya, baik yang ada di Kabupaten Jombang dan daerah lainnya. DAFTAR PUSTAKA