Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated KEDUDUKAN HUKUM PIDANAiINTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUBUNGANiINTERNASIONAL Author Fitri Windradi. Hery Lilik Sudarmanto. Hery Sulistyo fithri_windradi@unik-kediri. id, hery_lilik@unik-kediri. hery_sulistyo@unik-kediri. Fakultas Hukum Universitas Kadiri Abstrak Dalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latar belakang masalah, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran dan kedudukan hukum pidana internasional saat ini di dalam memainkan perannya sebagai bentuk upaya di dalam memberikan perlindungan hukum dalam mengatasi permasalahan yang seringkali timbul dalam hubungan internasional antar negara. Meningkatnya kejahatan internasional secara kualitas maupun kuantitas kejahatan lintas batas negara antara lain disebabkan oleh transisi sistem internasional dari bipolar ke sistem multipolar dan terjadinya globalisasi yang dilandasi pesatnya perkembangan sistem teknologi dan informasi. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Kata Kunci : Kedudukan Hukum. Pidana Internasional. Hubungan Internasional. LATAR BELAKANG Beberapa permasalahan yang selalu menjadi perrdebatan dalam hukum pidanaainternasional sampai saat ini adalah definisi dan kajiannya. Sebagian penulis dan pemperhati masalah hukum pidanaainternasional menyatakan bahwa hukum pidana internasional adalah seprangkat aturan menyangkut kejahatankejahatan internasional yang penegakkannya dilakukan oleh negara atas dasar kerja sama internasional atau oleh masyarakat internasional melalui suatu Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 lembaga internasional, baik yang bersifat permanent maupun bersifat addhoc (Bramantyo et al. , 2. Adapun Bassiounni mengatakan bahwasanya, hukum pidana internasional sebagai. Aua compleks legal disciplinneAy yang terdiri dari beberapa component yang terikat oleh hubungan funcsional masingmasing disciplin tersebut didalam mencapai satu nilai bersama. Selanjutnyakemudian disebutkan oleh Bassiounni, disciplin hukum tersebut adalah hukum international, hukum pidanaanasional, perbandingan hukum dan prosedur, serta hukum humanitery internasional dan regional. Aspek/sisi pidana dari hukum international brrsumber pada kebiasaan. internasional dan prinsipprinsip umum hukum internasional sebagaimana di muat didalam Pasal 38 International Court of Justise (IJC) termasuk: kejahatan unsur-unsur pertanggung-jawaban pidana internasional. prosedur penegakan hukum langsung . ireck enforcement siste. dan aspec prosedur penegakan hukum tidak langsung . ndirecteenforcement siste. Aspeck internasional dari hukum pidana nasional meliputi: normanorma jurisdicksi konflict jurisdicksi kriminal baik antarnegara maupun antara negara dan badanbadan internasional dibawah naungan PBB/UNO. dan penegakkan hukum tidak langsung2. Bassiounni mensyimpulkan karena begitu complexnya kharakter hukum pidanaainternasional maka disciplin hukum ini pada intinya merupakan Aucross fertilisationAy aspeck pidana dari hukum internasional dan aspeck internasional dari hukum pidana nasional. 3 Secara materiel, hukum pidana internasional adalah perbuatanperbuatan yang menurut hukum internasional Ae baikatas dasar hukum kebiasaan internasional maupun berlandaskan conventie internasional Ae adalah kejahatan internasional. Sedangkan secara formiil, hukum pidanaainternasional adalah aspec internasional dalam hukum pidanaiinternasional terkait penegakkan hukumnya . Debatable yang kedua adalah mensyangkut ruanglingkup hukum pidana Pertama adalah yang mengartikan hukum pidanaiinternasional dalam arti luas yakni mencakup sgala macamjenis kejahatan yang mengandung unsur asing. , baik menyangkut kwarganegaraan korban/victim maupun pelaku atau pun tempat kejhaatan dilakukan. Bagi yang berpandangan luas ini, kejahatan internasional yang bersifat transnational trrmasuk lingkup obyeck kajian hukum CheriffBassiouni. AuIntroduction toInternational Criminnal LawAy. Transnational PublisherInc. New York. 2003, p. 4-7, sbagaimana dikutip oleh RomliAtmasasmita. AuHukum PidanaInternasional dan Hukum HAMAy, bahan Pelatihan Hukum HAM. PusHam UII. Yogjakarta, 23 September 2OO5, halm. Ibid. Ibid. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 pidana internasional. 4 Kedua adalah mereka yang berpandangan/wawasan lebih sempit, bahwa objek kajian hukum pidana internasional hanya lah yang di atur oleh hukum internasional public dan pengadhilan internasional memiliki yurisdiksi 5 Dengan demikian menurut kelompok ini obyek kajian hukum pidana internasional hanyaalah kejahatan yang termasuk kategori internationalccrime di mana jurisdicksi universaal berlaku seperti kejahatan perang . , kejahatan trrhadap kmeanusiaan, genocide, kejahatan agrecy, bajak laut, dan RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan tersebut di atas, maka dirumuskan permasalahan yang penting untuk diajukan yakni AuBagaimana kedudukan serta peran Hukum Pidana Internasional di dalam lalu lintas hubungan internasional saat ini dan bagaimana peran Hukum Pidana Internasional dalam mengatasi kejahatan internasionalAy METODE PENELITIAN Penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum, dengan jalan menganalisisnya serta dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, dan mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang Dalam penelitian ini, digunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang disusun secara sistematis, dikaji dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Penelitian hukum ini mencakup penelitian yang dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum positif, yang bertujuan untuk mengidentifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok atau dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban. WayanParthiana, 2003. Hukum Pidana Internasional dan Extradisi. KramaWidya. Bandung. Dalam bukunya Wayan membahas mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan Transnasional. Terrorisme. KejahatanPenerbangan PelanggaranHAM, dan kejahatan politic. KriangsakKittichaisaree, 2OO1. International Criminalaw. OxfordUniversity. William A. Skhabas, 2OO4. An Introduktion to The International Criminal Court. CambridgeUniversity Press, juga Antonio Cassese, 2003. International CriminaliLaw. OxfordUniversity Press. Soerjono Soekanto, 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press, hal. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum7. Menurut Peter Mahmud Marzuki. AuPenelitian hukum adalah suatu penelitian yang menganalisis situasi faktual dan menerapkan doktrin-doktrin hukum yang telah terbentuk atau dengan merujuk kepada putusan-putusan hakim terdahulu dalam perkara serupa, doktrindoktrin hukum tersebut bukan tidak mungkin saling berbenturan, oleh karena itulah dengan penelitian hukum ini dilakukan kegiatan menimbang doktrin mana yang mempunyai relevansi dengan masalah yang dihadapi, dan keahlian semacam ini hanya didapatkan dari fakultas hukumAy. PEMBAHASAN Peran Hukum Pidana Internasional dalam konteks Hubungan Internasional Hukum pidana internasional smakin di rasakan kebutuhannya oleh masyarakat internasional dalam hubungan internasional contemporer akhir-akhir Hal ini seiring dengan smakin meningkatnya secara kuwalitas maupun kuwantitas ancaman/intimidasi terhadap setabilitas, keamanan, keselamatan individu, negara, kawasan dan dunia yang berupa kejahatan terorganisir yang lintas batas negara. Kejahatan yang lintas batas negara tidak hanya berdampak di tingkat nasional tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, kesetabilan kawasan bahkan perdamaian keamanan internasional. 9 Kejahatan ini dikatagorikan sebagai ancaman keamanan non konvensional karena dapat mengancam seluruh aspek kehidupan social termasuk sendisendi pembangunan sosial dan ekonomic serta pada akhirnya dapat mengancam predamaian dan stabilitas negara, kawasan dan dunia. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, hal. Peter Mahmud Marzuki, 2013. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media Group. Edisi Revisi, hal. Di dalam kerangka reformasi Perserikatan BangsaBangsa Abad ke-21. Laporan High-level Panel on AuThreats. Chalenges and ChanngeAy dibawah petunjuk SekJend PBB tahun 2OO4 antaralain menegaskan bahwa dewasa ini dapat di bedakan trdapat 6 . kelompok Ancaman terhadap penduduk dunia yaitu : ancaman social dan ekonomic, termasuk kemiskinan, penyakit yangberbahaya dan kemerosotan lingkungan. konflict antarnegara-negara. konflik internal, termasuk perang saudara . ivil wa. , genoside dan mala petaka dalam bentuk yang luas. nuklir, radilogy, kimia dan biologic. dan kejahatan transnational terorgansiir. Lihat RomliAtmasasmita. AuHukum Pidana Internasional dan HukumHAMAy, bahan Pelatihan HAM. PusHam UII. Yogjakarta 23 September 2OO5. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 Meningkatnya secara kuwalitas maupun kuwantitas kejahatan lintasbatas negara antara lain disebabkan oleh transisi sistem internasional dari bi polar ke system multi polar dan terjadinya globalisasi yang di landasi makinpesatnya perkembangan sistem technology dan informasi. Negara tidak mampu untuk mengatasi sendiri kejahatan yang lintasbatas negara tersebut. Di sinilah peran hukum pidana internasional di butuhkan. Hukum pidana internasional menyediakan beerbagai mekanism kerja sama internasional untuk menanggulanginya. Kerja sama dimaksudtersebut dapat bersifat bila teral seperti perjanjian extradisi, mutualegal assistence in criminal matters (MLA). transfeer of proceeding kerjasama bantuannhukum, kerjasama pengembalian assetasset negara yang dirampok. para coruptor, extradisi adalah sbeagian yang di atur oleh hukum pidanaainternasional. Kerja sama dapat juga brrsifat regional misalnya The ASEAN plann of action to combate transnational crime dan SARPCC0 . he southernAfrican Polie Chiefs Cooperation Organizatio. Kerja sama dimaksudtersebut di atas mencakupi ruanglingkup yang luas seperti pertukaran informasi . nformation exchang. kerjasama bidang hukum seperti criminalisation dan harmonisasi hukum, kerjasama dibidang penegakkan hukum misalnya extradisi, mutual assistence, training. serta peningkatan capasity SDM. Ada beberapa peran/fungsi hukum pidanaainternasional dalam hubungan internasional contemporer, yaitu : Keberadaan hukum pidana internasional kuhususnya statute rome 1998 tentang mahkamah/pengadilan pidana internasional sudah mendorong negara untuk mengadopsi ktentuan yang ada didalamnya untuk di integrasikan kedalam instrument hukum pidana internasional dan lebihlanjut akan mendorong negaranegara untuk melaksanakan azaz Aupenghormatan dan perlindungan terhadap hakhak azasi manusiaAy. Hukum pidana international memiliki hubungan yang sangaterat sekali dengan hukum HAM internasional juga hukum humanitery internasional. Pada situasi damai ataupun conflict bersenjata, aturanaturan perlindungan HAM terkhususnya intisari dari HAM harus/wajib Hukum pidana internasional memberikan pengawalan atas semua Pelaku kejahatan internasional bisa dituntut berlandaskan aturanaturan yang terkodifikasi dalam hukumipidana internasional. Mendorong harmonisasi hukum pidana internasional yang satu dengan yang lain, sehingga dimanapun pelaku melakukan kejahatan transnational ataupun kejahatan internasional dapat di pidanakan. Tidak ada kesenjangan. hukum antaranegara satu dengan yang lain. Mendorong kesoliditan dan kerjasama international yang diyakini adalahmerupakan jalankeluar sebagai alternative didalam pencegahan dan Ibid. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 pembrantasan kejahatan transnational dan kejahatan internasional disamping jala keluar penegakkan hukum represive yang mengutamakan pendekatan legalistic sematamata yang telah lama di terapkan pada banyak negara. Tuntutan solidaritas dan kerjasama internasional adalahmerupakan pendekatan baru dalam masa globalisasi dikarenakan dengan tuntutan baru tersebut telah mencerminkan adanya AupemaksaanAy secara kolektive trrhadap setiap negara untuk melaksanakan proses criminalisasi secara comprehensive terhadap perkembangan jenis kejahatan baru dalam masa globalisasi. Hukum pidana internasional memberikan jalan keluar bila mana pengadilan nasional tidak mampu atau tidak ingin melaksanakan penegakkan hukum kepada pelaku kejahatan internasional melalui keberadaan mahkamah/pengadilan pidana internasional maupun pengadilan internasional addhoc. Keberadaan hukum pidana internasional telah mendorong di lakukannya berbagai kerjasama dibidang hukum pidana seperti kerjasama saling memberikan bantuan hukum, kerjasama mengembalikan assetasset negara yang dirampok para koruptor, kerjasama mengextradisikan pelaku kejahatan transnasional maupun internasional, kerjsama mencegah dan memulangkan korban/victim perdagangan dan penyelundupan orang, dan lainlain. Dalam sudut pandang/sisi lain hukum pidana internasional dapat digunakan untuk melakukan campurtangan/intervensi terhadap negara yang lain. Penangkapan, penahanan, dan vonis terhadap terpidana Abu Bakr BaAoasyir adalah salahsatu permisalan adanya dugaan/indikasi kuat intervensi/tekanan asing dari luar 12 Pasca serangan/invasi atas bangunangedung WTC dan gedung Pentagon USA oleh para terrorist tanggal 11 September 2001. USA melakukan propaganda/kampanye anti terrorist . ar ontterroris. , kemudian secara sistimatis membangun pendapat opini internasional bahwa propaganda antiterorisme yang dipeloporinya adalahmerupakan upaya membela kmanusiaan. Berlandaskan ini jugalah USA meligitimatie aksinya ke-seluruh dunia, seperti menyerang Affganistan dan invasi ke Iraq, mengelompokkan group atau orang tertentu sebagai terrorist, menangkap, membekukan asset dan tindakan lain yang di anggap penting oleh USA, termasuk memberikan tekanan negaranegara lain . erkhusus negaranegara berkembang, termasukIndonesi. agar dapat untuk sesuaikan aturanregulasi nasionalnya dengan kepentingan USA di-dalam perang melawan terorism dan melindungi nilainilai kemanusiaan dimaksud tersebut. USA dalam melakukan tekanan dan intervensi tersebut, banyak negaranegara kemudian RomliAtmasasmita, op. cit, halm. Mardaenis. PerkembanganKonstelasi Politic Internasional dan Implikasinya trrhadap Politic Hukum Nasional Indonesia dalam Pembrantasan Terrorist. JurnalDinamika Hukum. Vol. I1 No. 1 Januari 20II, halm. I63. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 memperbaharui peraturan/UU Anti Terorismnya sesuai dengan keinginan/kemauan dan kepentingan USA. Limabelas anggauta Security Council PBB/UNO scara bulat menjatakan kesetujuannya didalam voting. uara terbanya. untuk resolutie I438, yang berikan gambaran bahwasanya serangan teroris diBali sebagai Security Council PBB/UNO Nomor I438, pemerintah Indonesia pada tanggal I8 October 2OO2 telah menerbitkan 2 . PeraturannPemerintah PenggantiiUndang-undang (PERPU) RepublikkIndonesia. Pretama. Perppu Nomor I Tahun 2OO2, tentang Pembrantasan Tindak Pidana Terrorism yang tidak berlakussurut. dan kedua. Perppu Nomor II Tahun 2OO2, tentang Pemeberlakuan Perppu Nomor I Tahun 2OO2, tentang Pembrantasan Tindak Pidana Terrorism. Pada peristiwa Peledakan Bom diBali, tanggal I2 Oktober 2OO2 yang brrlaku surut. Kedua Perppu diatas, mulai berlaku pada I8 Oktober 2OO1, dan selanjutnya tanggal O4 April 2OO3 disah legalkan sebagai UndangUndang RI Nomer I5 dan I6 Tahun 2OO3 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Terrorism. Hukum PidanaaInternasional Dalam MengatasiiKejahatan Internasional. Jenis kejahatan yang masuk dalam ruanglingkup oyjek kajian hukum pidana internasional adalah kejahatan internasional . nternasional crim. Lingkup kejahatan internasional lebih luas daripada kejahatan transnasional. Kharakteristik dari kejahatan internasional adalah sebagai berikut: Pelaku tidakharus melibatkan beberapa kuwarganegaraan dari beberapa negara. Locus-delictie tidak harus dilakukan di-luar wilayah suatunegara yang dirugikan Akibat kejahatan tidak harus selalumerugikan negara lain. Kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan yang terlarang dalam hukum kebiasaan internasional, perjanjiann internasional baik yang mengatur secara kusus tentang kejahataninternasional, atau juga conventie lain yang tidaksecara khusus mengatur mengenaig kejahatan internasional . isalnya UNCL0S yang mengatur tentang pembajakan/pirac. Adanya ancaman/intimidai langsung terhadap prdamaian dan keamanandunia. Contohnya adalah kejahatan agretie, terrorism. Menggoyang perasaan kemanusian, contoh adalah : war crime, genocida, slaverry, crimes againsthumanity. Adanya ancaman tidak langsung terhadap perdamaian keamananiinternasional. contoh adalah pembajakan/piracy. KartiniSekartadji. AuUpaya penegakkan Hukum didalam menanggulangi kejahatan LintasNegaraAy, dalam KerjaSama ASEAN diDalam Menanggulangi Kejahatan LintasNegara, 2OO1. DirJen KerjaSama ASEAN Departement LuarNegeri RI halm. Ibid, halm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 Memiliki unsur kepentingn/necessity: kebutuhan akan kerjasama negaranegara untuk menanggulangi, mencegah dan menghukum sipelaku. Penegakkan hukumnya tidak harus menggunakan kerjasama internasional. Pengadilan yang memiliki Jurisdicksi atau kewenangan untukmengadili adalah: International Court. National Court. Hybrid Court. Perbuatan yang dilakukan dapat di anggap sebagai delict juregentium sehingga padatiap negara dapat menerapkan jurisdiksinya atau dengan kata lain berlaku prinsip Jurisdiksi Universaal. Salah satu jenis kejahatan internasional yang paling populair saat ini adalah 15 Terrorism bukanlah merupakan hal yangbaru bagi hukum internasional terbukti dengan telah ada nya convensi-convensi internasional yang mengatur terrorism sejak awal-mula abad ke-2O. Konvensi-konvensi internasional yang di maksud antaralain sebagai berikut: Convention forthe Prevention and Punishment of Terrorism1937. Convention on International andPunishment of Terrorism1937 (Chicago Convention, 07 Desember I. Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Agains Humanity Internationally Protected PersonsIncluding Diplomatic Agents,1973. International Convention Against Taking of Hostages,1979. Res. UNGA No. 34/154,1979. measures to prevent International Terrorisme which endanger or takes innocent human live or jeopardises fundamental forms of terrorism and acts of violent which its in causes somepeople to sacrifice human lives incluiding their own in an attempt toeeffect radical Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violent atAirports Serving Civil Aviation (Montreal. Convention,24 Februari1. Convention and Protocol from the International Against the Safety of Maritime Navigation (Roma Convention, 10March 1. Declaration on Measures to eliminate International Terrorism Res. UNGA No. 49/60,1. InternationalConvention for the Suppression of Terrorist Bombimg 1997. InternationalConvention for the Suppression of the Financing of Terrorism. I999 Berbagai Resolusi Majelis Umum PBB dan DewanKeamanan PBB dan Konvensi-Konvensi Regional. Masih ada debatable menyangkut apakah terorisme masuk ketransnasional crimme atau internasional crime. Menurut penulis lebih tepat di masukkan kedalam internasional crime karena punya potensi mengancam perdamaian keamanan internasional. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 Namun demikian masalah terorisme menjadi actual terutama sejak terjadinya peristiwa pemboman terhadap bangunangedung WorldTTrade Centre (WTC) di NewYork, yang terkenal dengan kasus 11September 2OO1, yang ditengarai telah menewaskan kira-kirasekitar 3. 000 orang. Serangan dilakukan melalui pesawat comersiil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat comersiil milik AS di bajak, dua diantaranya di tabrakkan kemenara kembar TwinnTowers. World Trade Centre (WTC) dan gedung Pentagon. Kondisi semakin heboh dengan terjadinya tragedy peristiwa bom Bali, tepatnya diLegian. Kuta. Bali, yang telahhmenewaskan lebihdari 180 orang dan melukai lebih 200 orang, pada tanggal 12 October 2002, kemudian bom Jakarta tanggal 17 Juli 2009. Akibat dari tindakan terrorism tersebut, ribu-an orang meninggaldunia, trauma yangluar biasa dan cacat se-umur hidup dalam waktu seketika. Tindak pidana terorisme telah menjadi ancaman nyata tak hanya bagi keamanan suatu negara tetapi juga telah menjadi ancamanndunia, untuk itu setiap negara memerlukan peraturan perundangundangan yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana terrorism. Ditingkat nasional Indonesia telah memiliki peraturan secarakhusus mengenai terrorism, mulai dari Perppu Nomer 01 Tahun 2OO1. No. 02 Tahun 200I, sampai UndangUndang Nomor I5 Tahun 2OO3 tentang Tindak Pidana Terrorism yang merevisi&menggantikan perppu tersebut. Selanjutnya, sebagai bentukbukti keseriusannya melawan terrorism. Indonesia kemudian meratifikasi 2 conventie international tentang terorisme menjadi Kedua conventie internasional di maksud adalah International Conventional ForThe Suppression OfTerrorist Bombings. I997 dan International ConventionFor The SuppressionOf The Financing Of Terrorism, 1999. Peratifikasiannya dilakukanmelalui UndangUndang Nomer 05 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Conventional ForThe Suppression Of Terrorist Bombings. I997 dan UndangUndang Nomor 06 Tahun 2OO6 tentang Pengesahan International Convention For The SuppressionOf The Financing Of Terrorism. I999. InternationaliConventional For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 mengatur mengenai ketentuan tindakpidana dan penanganannya. Menurut konventie ini negara wajib untuk mengambil tindakan hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana serta mengatur kerjasama internasional didalam upaya pencegahan dan pembrantasan tindak pidana terrorism. Konvensi ini terdiri dari pembukaan dan 24 pasal. Pembukaan konventie menegaskan mengenaitentang commitment negara anggota PBB/UNO untuk mngencam dan membrantas dengan sungguhsungguh seluruh tindakan, methoda, dan praktik terrorism sebagai tindak pidana yang dilakukan dimana pun dan oleh siapapun. Pembukaan konventie tersebut juga mengamanatkan negaranegara untuk melakukan dan meningkatkan kerjasama didalam mencegah dan memeberantas aksi terrorism, mengingat Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 serangan terrorist, terkhususnya dengan cara pemeboman telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat internasional. 16 Tidak jauhhberbeda. International Convention For TheSSuppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 juga mewajibkan negara untukmmengambil tindakan hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindakkpidana, serta mengatur kerjasama internasional didalam upaya pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana terorisme, terutama pendanaan terrorism. Convensi ini terdiri atas Pembukaan, 28 Pasal, dan Lampiran. Pembukaan menegaskkan kembali commitmen negara anggota PBB untuk mengecam dan memeberantas secara dengansungguh-sungguh segala bentuk tindakan, methoda, dan praktik terorisme sebagai tindak pidana yang dilakukan dimana pun dan oleh siapa pun, serta mendorong negaranegara untuk mengambil langkah pencegahanddan pemberantasan terorismessecara menyeluruh, termasuk memberantas pembeayaanya . Masalah terorisme juga menjadi kajiannhukum HAM internasional dan hukum humanitery. Bagi hukum HAM internasional, tidak lah perlu apa motivasi atau tujuan politik si-pelakunya. Kejahatan terrorism telahbanyak merampas hak hidup banyak korbannya. Meskipun demikian apa pun yang telah dilakukan oleh para teroris, bagaimana pun jeleknya rekamjejak . rack recor. mereka, namun mereka tetap memiliki HAM juga untuk mendapatkan proces peradilan yang fair dan adil. Bagi hukum humaniter internasional. Terorisme sering dilakukan pada perang sipil. Pemeberontakan melawan rezim tyrany di izinkan hanya sebagai alternative terakhir. Dalam kasus perang sipil, terorisme yang umumnya dilakukan oleh otoritas resmi maupun pemberontak adalah di larang kalau di gunakan untuk menyerang warga sipil. Larangan ini dapat ditemukan dalam Pasal 3 common article to the 1949Geneva Coventionsdan Pasal 4 Protokol tambahan IIGeneva Protokol of 1977(Protocol II). Bahkan dalam conflict internal, riots orrisolated and sporadic acts offviolence, aktivitas terorisme adalah dilarang. Alasan phylosophy larangan ini adalah bahwa harkat martabat danderajat manusia harus dilindungi dan dihormati tidak hanya oleh negara sajatetapi juga oleh individu-individulain juga kelompok . (Sulistyo & Leksono, 2. Tindakan kesewenangwenang, tidak berperikemanusiaan dan perlakuan yang merendahkan harkat&martabat manusia adalah dilarang bukan hanya kalau dilakukan oleh aparat negara tetapi juga kelompok terorganisir. Jurisdiksi Universal bagi Kejahatan Internasional dalam Hukum Pidana Internasional. Jurisdicksi Universal adalah prinsip yang paling khas dalam hukum pidana Hal ini di karenakan princip ini hanya bisa diterapkan terhadap InternationalConventional ForThe Suppression Of Terrorist Bombings. I997 bagian pembukaan. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 pelaku kejahatan internasional. Berdasarkan prinsip ini setiap negara memiliki jurisdiksi untuk mengadili pelaku kejahatan internasional yang dilakukan di mana pun tanpa memperhatikan kebangsaan pelaku maupun korban/victim. Alasan munculnya prinsip ini adalah bahwa si-pelaku dianggap orang yang sangat kejam, musuh seluruh umat manusia, jangan sampai ada tempat untuk pelaku meloloskan diri dari hukuman, sehingga tuntutannyang dilakukan oleh suatunnegara terhadap pelaku adalah atasnama seluruh masyarakatinternasional. Jurisdiksi Universal menurut Amnestinternasional adalah merupakan jurisdiksi dimana pengadilan nasional di mana pun dapat menginvestigasi, menuntut seseorang yang disangka melakukan kejahatan internasional tanpa memerhatikan nasionalitas pelaku, korban maupun hubungan lain dengan negara di mana pengadilan itu berada. Jurisdiksi universal dalam hukumiinternasional bertujuan untuk merespons fenomena pengampunan bagi orangorang tertentu. Pelaku serious international crime dibawah hukumiinternasional yang menikmati impunityybebas berpegian ke suatu tempat yang diinginkannya setelah ia melakukan serious international crime tanpa bisa dimintai pertanggunganjawab bahkan hanya untuk sekadar 18 Keberadaan jurisdicksi universal tidak terlepas dari pro dan kontra. Bagi para penentangnya jurisdicksi ini dapat merupakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatanegara dalam hukum internasional (Windradi & Wahyuni. Disamping itu dalam praktik juga dapat disalah gunakan untuk tujuan kepentingan politik. Adapun bagi para pendukungnya jurisdiksi ini justru sangat diperlukan untuk menolong masyarakat internasional dan pengadilan domestic untuk mengakhiri praktik impunitty. Argument pelanggaran kedaulatan negara karenanya tidak dapat di terima sebagai alasan untuk membiarkan pelaku lepas dari tanggung-jawab hukum mereka. Berdasarkan kharakteristik sebagai mana dimaksudtersebut, maka dapat disimpulkan bahwasanya pada hakikatnya jurisdiksi ini adalah jurisdiksi yang memiliki potensi untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan jurisdiksi terhadap tindaktindak pidana internasional. Hakikat jurisdiksi universaal berbeda dengan jurisdiksi yang lain karena tidak memperlukan titiktitik pertautan antarnegara yang melaksanakan jurisdicksinya dengan pelaku, korban/victim, dan tindak pidana itu sendiri (Murty et al. , 2. Kekosongan hukum dapat di atasi AmnestyInternational. UniversalJurisdiction. Questions and answer. December 2001, sebagai mana di kutip oleh RidarsonGalingging AuUniveral Jurisdiction in absentia. CongovBelgium. ICJ. Feb. 14, 2002, dalam Jurnal Hukum Internasional. Vol I No. August 2OO2. BagiannHukum Internasional. FHUniversitas Pajadjaran. Bandung, halm 104. Ibid, halm. HenryKissinger. The Pitfalls of Universal JurisdictionAy, 2001, di akses March 2OO5. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 dengan di berikannya kewenangan oleh hukumiinternasional kepada setiap negara untuk melaksanakan jurisdiksi universal. Selama ini yurisdiksi universal hanya dapat diterapkan dalam kasus-kasus internationallcrime. Dengan demikian untuk menjadi internationalccrime harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : Perbuatan itu di akui secara universal sebagai tindak pidana, sudah dirumuskan sebagai tindak pidana dalam semua system hukum pidana disemua negara. Semua negara mengutuk perbuatan itu dan menentukan hukumannya yang Tindak pidana itu harus memenuhi kriteria tertentu sebagai international crime, yaitu bahwa pelakunya merupakan musuh umat manusia dan tindakannya bertentengan dengan kepentingan umat manusia sehingga penegakan hukum internasionalnya harus di lakukan, dengan melalui hukum kebiasaan internasional maupun perjanjianiinternasional, dengan menghukum sipelakunya. Karena sifatnya yang sangattmembahayakan masyarakat internasional maka sangat ber-alasan untuk tidak hanya memberikan jurisdiksi pada satu negara saja yang jika dalam keadaan normal memang berhak untuk melaksanakannya. KESIMPULAN Dengan semakin meningkatnya kejahatan, baik secara kualitas maupun kuantitas ancaman terhadap stabilitas, keamanan, keselamatan individu, negara, kawasan dan dunia, maka kedudukan dan peran di dalam menempatkan Hukum Pidana Internasional sebagai suatu norma dan ketentuan hukum sudah sangat mendesak untuk diterapkan, mengingat kejahatan internasional ini dikategorikan sebagai ancaman keamanan non konvensional karena dapat mengancam seluruh aspek kehidupan sosial termasuk sendi-sendi pembangunan sosial dan ekonomi serta pada gilirannya dapat mengancam perdamaian dan stabilitas negara, kawasan, dan dunia. Upaya penanggulangan kejahatan internasional sudah diwujudkan dalam bentuk konvensi-konvensi yang bertujuan untuk menekan tindakan-tindakan yang dapat mengancam perdamaian dunia dan stabilitas negara, kawasan, dan dunia. Bagi negara Indonesia, salah satu bentuk keseriusan dalam memberantas dan menanggulangi kejahatan internasional terutama terkait tindak pidana terorisme, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Bukti lainnya dengan meratifikasi 2 konvensi internasional tentang terorisme menjadi undang-undang. Masalah terorisme juga merupakan kajian hukum HAM internasional. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 01/11/20 Revisied : 10/11/20 Accepted : 21/11/20 DAFTAR PUSTAKA