CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal SUBSTANSI DI ATAS FORMALITAS: ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SENGKETA PENETAPAN WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF Ning Adiasih1. Januardo Sulung Partogi Sihombing2. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Corresponding Email: ning. a@trisakti. Copyright A 2025 The Author This is an open access article Under the Creative Commons Attribution Share Alike 4. 0 International License DOI: 10. 53866/jimi. Abstract Determining non-effective taxpayer status in Indonesia often generates legal disputes due to administrative formalities versus substantial requirements conflicts. This study examines judicial considerations in tax court decisions regarding ineffective taxpayer determination disputes, specifically analyzing the case between Mrs. Sri Roosmini and the Primary Tax Office of Kebayoran Lama. South Jakarta. This research employs a normative juridical approach, analyzing Tax Court Decision No. 99/2020/PP/MAiIB from 2020 and the Supreme Court Decision Reg. No. 4910/B/PK/Pjk/2022 from 2022. The study examines legal documents, statutory regulations, and judicial reasoning to understand the substance-over-form principle application in tax law. The Tax Court granted the taxpayer's appeal entirely, canceling the business turnover correction of Rp270,659,270. The Supreme Court subsequently rejected the Directorate General of Taxes' judicial review application, affirming that Mrs. Roosmini had fulfilled the substantive requirements for non-effective taxpayer status despite administrative deficiencies claimed by the tax office. The decisions emphasize the importance of substance over formalities in ineffective taxpayer determination, establishing that administrative requirements should not override substantial compliance with legal criteria. This precedent strengthens legal certainty and taxpayer protection in Indonesia's tax administration system. Keywords: Substance over form. Tax court. Non-effective taxpayer. Judicial considerations. Legal certainty. Abstrak Penetapan status wajib pajak non-efektif di Indonesia sering menimbulkan sengketa hukum karena adanya konflik antara formalitas administratif dengan pemenuhan syarat substantif. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan pajak terkait sengketa penetapan wajib pajak non-efektif, khususnya menganalisis kasus antara Ny. Sri Roosmini dan KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis Putusan Pengadilan Pajak Nomor 009544. 99/2020/PP/M. IB Tahun 2020 dan Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022. Kajian dilakukan terhadap dokumen hukum, peraturan perundangundangan, dan pertimbangan hakim untuk memahami penerapan prinsip substansi di atas formalitas dalam hukum pajak. Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding wajib pajak dan membatalkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp270. 270,00. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan peninjauan kembali dari Direktorat Jenderal Pajak, menegaskan bahwa Ny. Sri Roosmini telah memenuhi persyaratan substantif untuk status wajib pajak non-efektif meskipun terdapat kekurangan administratif yang diklaim kantor pajak. Putusan-putusan tersebut menekankan pentingnya substansi di atas formalitas dalam penetapan wajib pajak non-efektif, menetapkan bahwa persyaratan administratif tidak boleh mengesampingkan kepatuhan substantif terhadap kriteria hukum. Preseden ini memperkuat kepastian hukum Hlm | 781 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal dan perlindungan wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Kata Kunci: Substansi di atas formalitas. Pengadilan pajak. Wajib pajak non-efektif. Pertimbangan hakim. Kepastian hukum. Pendahuluan Proses pembangunan bangsa merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara menyeluruh. Untuk mendanai kegiatan pembangunan yang berskala besar ini, pemerintah mengandalkan partisipasi aktif masyarakat melalui kewajiban Dengan demikian, pajak berperan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita Bersama (Amiruddin et al. , 2. Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang sangat signifikan. Ketergantungan negara pada pajak jauh lebih besar dibandingkan dengan sektor sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi. Oleh karena itu, keberhasilan dalam mengelola penerimaan pajak menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurut Mardiasmo, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara untuk menyumbang dana ke kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana tersebut dikumpulkan secara paksa tanpa adanya imbalan langsung yang spesifik dan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan publik (Mardiasmo, 2011: . Pajak memiliki peran krusial dalam pendanaan negara. Dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai proyek publik seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pada dasarnya, pajak menjadi sumber utama pendapatan pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Sebagai komponen integral dalam sistem hukum, hukum pajak memegang peranan penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat (Hutabarat, 2022: . Pengenaan pajak harus adil dan tidak menimbulkan keraguan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23A UUD 1945. Pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan dapat merugikan wajib pajak dan berujung pada sengketa pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, sengketa pajak adalah perselisihan hukum dalam bidang perpajakan yang dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan pajak. Proses pengumpulan pajak telah mengalami transformasi seiring dinamika masyarakat dan negara. Salah satu tonggak penting dalam reformasi perpajakan adalah peralihan dari metode penentuan pajak oleh otoritas fiskal ke mekanisme penentuan mandiri oleh wajib pajak. Meski begitu, kepercayaan yang diberikan pada wajib pajak ini tetap memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan (Brotodihardjo, 1998: . Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menunjukkan kekurangan bayar, kelebihan bayar, atau bahkan nihil dalam pembayaran pajak, merupakan produk hukum yang dapat digugat oleh wajib pajak ke pengadilan pajak sesuai dengan UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002. Gugatan ini dapat diajukan apabila SKP dianggap tidak memenuhi persyaratan yang berlaku atau jika keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak dinilai tidak sesuai. Ketika wajib pajak merasa dirugikan oleh tindakan penagihan pajak atau keputusan pajak yang dianggap tidak adil, mereka berhak mengajukan keberatan melalui jalur hukum. Untuk mencegah terjadinya sengketa yang berlarut-larut, penting bagi otoritas pajak untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dapat digunakan oleh wajib pajak adalah dengan mengajukan gugatan. Tindakan hukum ini umumnya dilakukan ketika wajib pajak merasa bahwa hak-haknya telah dilanggar, misalnya dalam kasus sita atau lelang harta benda. Hal ini sejalan dengan pendapat Suharsono . yang menyatakan bahwa gugatan merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum. Subjek hukum yang berkewajiban melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan kriteria objektif dan subjektif dalam peraturan perpajakan disebut wajib pajak. Sederhananya, wajib pajak adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Identitas unik yang melekat pada setiap wajib pajak adalah NPWP. Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal yang mengikat seseorang untuk memenuhi kewajiban Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Mardiasmo, 2011: . Hlm | 782 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Ketentuan perpajakan mengharuskan setiap individu atau badan usaha yang memiliki NPWP untuk taat pajak. Meski demikian, terdapat kondisi khusus yang membebaskan sebagian wajib pajak dari kewajiban perpajakan penuh, yakni mereka yang dikategorikan sebagai 'wajib pajak non-efektif'. Prinsip keadilan menjadi landasan utama dalam penerapan pengecualian ini (Pandiangan, 2013: . Wajib pajak yang tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakan dapat dikategorikan sebagai wajib pajak non-aktif. Status ini diberikan setelah melalui evaluasi menyeluruh oleh kantor pajak, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satu faktor utama adalah penurunan drastis penghasilan wajib pajak hingga di bawah batas minimal yang dikenai pajak (Saidi, 2007: . Salah satu kendala utama dalam proses penetapan wajib pajak sebagai non-efektif adalah adanya keraguan dari petugas pajak mengenai kebenaran status penghasilan wajib pajak yang berada di bawah batas kena pajak. Sebelum status tersebut diberikan, wajib pajak umumnya diharuskan menyerahkan berbagai bukti pendukung, seperti surat keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, guna meyakinkan petugas pajak. Perselisihan mengenai status wajib pajak non-efektif pernah melibatkan Ny. Sri Roosmini dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama. Gugatan Ny. Roosmini terhadap penolakan permohonan status non-efektif tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak Nomor PUT 1009544. 99/2020/PP/M. IB Tahun 2021 dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Nomor PPMA-7213T/PAN/2022. Inti permasalahan dalam kasus ini adalah penolakan permohonan akibat surat permohonan yang tidak ditandatangani langsung oleh Ny. Roosmini. Oleh sebab itu peneliti akan menganalisa Penyelesaian Kasus Sengketa Penetapan Wajib Pajak Non Efekif Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 009544. 99/2020/PP/M. IB Tahun 2020 Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor : 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022. Peneliti juga akan menganalisa pertimbangan yang melandasi majelis hakim dalam memberikan putusan terkait dengan Sengketa Penetapan Wajib Pajak Non Efekif Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 009544. 99/2020/PP/M. IB Tahun 2020 Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor : 4910/B/Pk/Pjk/2022 Tahun 2022. Metode Penelitian Metodologi yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini fokus pada analisis terhadap dokumen hukum yang relevan, khususnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor 009544. 99/2020/PP/M. IB Tahun 2020 dan Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022. Pendekatan yuridis normatif ini mengkaji norma-norma hukum dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam putusan tersebut, dengan melakukan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan penetapan status wajib pajak non-efektif Pembahasan Latar Belakang Kasus Kasus sengketa penetapan wajib pajak non efektif yang melibatkan Ny Sri Roosmini dan KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan merupakan contoh penting dalam dinamika hukum pajak di Indonesia. Kronologi kasus ini bermula ketika Ny Sri Roosmini mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan alasan bahwa Ny Sri Roosmini belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 25 dan Surat Permohonan yang diperlukan. Penolakan ini kemudian menjadi awal dari sengketa pajak yang berujung pada proses peradilan. Latar belakang kasus ini mencerminkan kompleksitas dalam penerapan ketentuan wajib pajak non Ny Sri Roosmini, sebagai wajib pajak, merasa telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif. Di sisi lain, otoritas pajak, dalam hal ini KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan, memiliki interpretasi berbeda mengenai pemenuhan persyaratan tersebut. Perbedaan pandangan ini menjadi inti dari sengketa yang kemudian dibawa ke ranah hukum. Proses penyelesaian sengketa ini melalui beberapa tahapan peradilan. Pertama, kasus ini diajukan ke Pengadilan Pajak, yang kemudian mengeluarkan Putusan No. 99/2020/PP/M. IB. Dalam putusan tersebut. Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding wajib pajak dan membatalkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp270. 270,00. Putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak memandang argumen dan bukti yang diajukan oleh Ny Sri Roosmini lebih kuat dibandingkan dengan alasan Hlm | 783 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal penolakan yang disampaikan oleh KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tidak berhenti di situ. Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung No. 4910/B/PK/Pjk/2022. Dalam putusan ini. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mahkamah Agung menilai bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam penerapan ketentuan wajib pajak non efektif dan perlunya harmonisasi interpretasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Selain itu, proses peradilan yang dilalui menunjukkan bahwa sistem hukum pajak di Indonesia memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Putusan akhir Mahkamah Agung dalam kasus ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Ny Sri Roosmini, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Analisis Putusan Pengadilan Pajak Nomor 009544. 99/2020/PP/M. IB Tahun 2020 Analisis Putusan Pengadilan Pajak Nomor 009544. 99/2020/PP/M. IB Tahun 2020 memberikan wawasan penting terkait penanganan kasus wajib pajak non-efektif dalam sistem perpajakan Indonesia. Kasus ini melibatkan sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai status nonefektif dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Putusan Pengadilan Pajak Nomor 009544. 99/2020/PP/M. IB Tahun 2020 yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 4910/B/PK/PJK/2022 tanggal 21 Oktober 2022 merupakan kasus sengketa pajak terkait penolakan penetapan wajib pajak non efektif. Kasus ini melibatkan Ny. Sri Roosmini sebagai wajib pajak yang mengajukan gugatan terhadap penolakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan atas permohonannya untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Ny. Sri Roosmini telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif kepada KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa Ny. Sri Roosmini belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 25 dan Surat Permohonan tidak ditandatangani sendiri. Penolakan ini kemudian digugat oleh Ny. Sri Roosmini ke Pengadilan Pajak. Dalam pertimbangannya, majelis hakim baik di tingkat judex factie maupun judex juris berpendapat bahwa penolakan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan kurang tepat (Said & Erfandi 2. Hakim menilai bahwa Ny. Sri Roosmini telah memenuhi syarat formal dan informal untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif. Pertimbangan ini didasarkan pada teori keadilan dan kepastian hukum dalam hukum pajak, di mana wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan seharusnya mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Majelis hakim dalam putusannya mengacu pada beberapa landasan hukum yang relevan. Pertama, mereka merujuk pada Pasal 32 ayat . huruf a Undang-Undang KUP yang menegaskan bahwa wajib pajak berhak menerima kelebihan pembayaran pajak dan bebas dari sanksi administrasi apabila telah melampaui jangka waktu 5 tahun. Kedua, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE89/PJ/2009 yang mengatur tentang tata cara penanganan wajib pajak non-efektif (Murdani, 2024: . Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap wajib pajak non efektif dan sistem perpajakan secara Pertama, putusan ini menegaskan bahwa penetapan status wajib pajak non efektif harus didasarkan pada pemenuhan syarat-syarat yang telah ditentukan, bukan pada pertimbangan sepihak dari otoritas pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip self assessment system dalam perpajakan Indonesia, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya sendiri (Damayanti et al. Kedua, putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif. Ini mencerminkan penerapan teori perlindungan hukum dalam konteks perpajakan, di mana negara harus melindungi hak-hak wajib pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang (Triwiraputra et al. , 2. Ketiga, putusan ini dapat mendorong otoritas pajak untuk lebih cermat dalam memproses permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan mengurangi potensi sengketa pajak di masa depan, sesuai dengan teori efisiensi dalam administrasi publik. Hlm | 784 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Implikasi lebih lanjut dari putusan ini adalah perlunya evaluasi dan penyempurnaan prosedur penetapan wajib pajak non efektif oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dapat mencakup penyederhanaan persyaratan, peningkatan transparansi proses, dan penguatan mekanisme pengawasan internal untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip-prinsip good governance dalam administrasi perpajakan. Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022 Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022 menunjukkan adanya analisis yang mendalam terhadap kasus penolakan wajib pajak non efektif. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa penolakan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan terhadap penetapan Ny Sri Roosmini sebagai wajib pajak non efektif dinilai kurang tepat. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Ny Sri Roosmini telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak. Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, hakim menilai bahwa alasan penolakan yang disampaikan KPP tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa penolakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan. Hakim berpendapat bahwa Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan seharusnya diberikan haknya untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tanpa hambatan prosedural yang tidak berdasar. Dalam penilaian terhadap argumen dan dasar hukum yang digunakan, majelis hakim memperhatikan bahwa Ny Sri Roosmini telah mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan di bidang perpajakan, yaitu pengadilan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa pajak. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan berpendapat bahwa Ny Sri Roosmini belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 25 dan Surat Permohonan. Namun, argumen ini tidak cukup kuat untuk menolak penetapan wajib pajak non efektif. Analisis terhadap keadilan dan kesesuaian putusan dengan prinsip-prinsip hukum pajak menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan bagi wajib pajak. Putusan yang menguatkan penetapan Ny Sri Roosmini sebagai wajib pajak non efektif mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum pajak, di mana wajib pajak yang memenuhi syarat-syarat tertentu berhak untuk ditetapkan sebagai non efektif. Hal ini juga sesuai dengan prinsip kepastian hukum, di mana wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan seharusnya mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan Mahkamah Agung ini juga menunjukkan konsistensi dengan putusan pengadilan pajak sebelumnya, yang memperkuat validitas pertimbangan hukum yang digunakan. Hal ini mencerminkan prinsip konsistensi dalam penerapan hukum pajak, yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Ny Sri Roosmini sebagai wajib pajak, tetapi juga memperkuat integritas sistem peradilan pajak di Indonesia. Pertimbangan Hukum yang Digunakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Dalam memutuskan perkara sengketa penetapan wajib pajak non efektif antara Ny Sri Roosmini dan KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak mendasarkan pertimbangannya pada sejumlah aspek hukum yang komprehensif dan mendalam. Landasan utama putusan ini adalah Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang memberikan kerangka hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengevaluasi dan memutuskan sengketa pajak berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Majelis Hakim mempertimbangkan pemenuhan syarat formal dan material oleh wajib pajak sebagai pertimbangan utama. Mereka menilai bahwa Ny Sri Roosmini telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, meskipun terdapat beberapa kekurangan administratif yang dikemukakan oleh pihak KPP Pratama. Dalam hal ini. Majelis Hakim mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang tata cara penetapan wajib pajak non efektif. Hlm | 785 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Dalam menganalisis kasus ini. Majelis Hakim mengedepankan asas kebenaran material dan prinsip substance over form. Pendekatan ini memungkinkan Majelis Hakim untuk melihat substansi permasalahan di balik formalitas administratif, sehingga dapat menghasilkan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan semangat hukum pajak. Majelis Hakim juga mempertimbangkan asas ne bis vexari rule, yang menekankan bahwa tindakan administrasi perpajakan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Jordi, 2. Lebih lanjut. Majelis Hakim mempertimbangkan prinsip-prinsip umum dalam hukum pajak, seperti asas keadilan dan kepastian hukum. Mereka menilai bahwa penolakan KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan terhadap penetapan Ny Sri Roosmini sebagai wajib pajak non efektif tidak sejalan dengan prinsipprinsip tersebut, mengingat wajib pajak telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam pertimbangannya. Majelis Hakim merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagai landasan hukum. Penerapan undang-undang ini dilakukan dengan memperhatikan konteks spesifik kasus dan interpretasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pajak. Majelis Hakim juga memperhatikan yurisprudensi atau putusan-putusan terdahulu yang relevan dengan kasus ini untuk menjaga konsistensi dalam penerapan hukum pajak. Majelis Hakim juga mempertimbangkan aspek prosedural dalam pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Mereka menilai bahwa Ny Sri Roosmini telah mengikuti prosedur yang benar dalam mengajukan permohonannya, termasuk dalam hal pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Pendekatan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam kasus ini menunjukkan adanya upaya untuk melakukan interpretasi hukum yang progresif namun tetap dalam koridor peraturan yang berlaku. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta secara komprehensif. Majelis Hakim berhasil menghasilkan putusan yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif dalam penerapan hukum pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding wajib pajak dan membatalkan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Putusan ini mencerminkan penerapan hukum yang cermat dan berimbang, dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek formal hukum pajak, tetapi juga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum yang menjadi fondasi sistem perpajakan di Indonesia. Putusan ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk memperkuat kepastian hukum dalam administrasi perpajakan, dengan memberikan panduan yang jelas mengenai interpretasi dan penerapan ketentuan wajib pajak non efektif. Hal ini pada gilirannya dapat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam memutuskan sengketa penetapan wajib pajak non efektif antara Ny Sri Roosmini dan KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan yang komprehensif dan mendalam. Pertama. Mahkamah Agung menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding wajib pajak sudah tepat dan benar. Lebih lanjut. Mahkamah Agung memandang bahwa putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp270. 270,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Mahkamah Agung juga menguatkan pertimbangan Pengadilan Pajak bahwa penolakan KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan terhadap penetapan Ny Sri Roosmini sebagai wajib pajak non efektif dinilai kurang tepat, karena wajib pajak telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Dalam pertimbangannya. Mahkamah Agung mengedepankan asas kebenaran material dan prinsip substance over form. Pendekatan ini memungkinkan Mahkamah Agung untuk melihat substansi permasalahan di balik formalitas administratif, sehingga dapat menghasilkan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan semangat hukum pajak. Mahkamah Agung juga mempertimbangkan asas ne bis vexari rule, yang menekankan bahwa tindakan administrasi perpajakan harus didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Hlm | 786 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Mahkamah Agung juga memperhatikan aspek prosedural dalam pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Mereka menilai bahwa Ny Sri Roosmini telah mengikuti prosedur yang benar dalam mengajukan permohonannya, termasuk dalam hal pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya memperhatikan aspek substantif, tetapi juga aspek formal dalam proses pengajuan permohonan. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta secara komprehensif. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Putusan ini mencerminkan upaya Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Pengaruh Putusan Terhadap Praktik Administrasi Perpajakan. Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Ny Sri Roosmini terhadap KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan memiliki implikasi signifikan terhadap praktik administrasi perpajakan, khususnya dalam hal penetapan wajib pajak non efektif di masa depan. Pertama, putusan ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat substantif di atas formalitas administratif dalam penetapan status wajib pajak non efektif. Hal ini akan mendorong otoritas pajak untuk lebih cermat dalam mengevaluasi permohonan penetapan wajib pajak non efektif, dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek administratif tetapi juga kondisi riil wajib pajak. Kedua, putusan ini memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan. Otoritas pajak diharapkan akan lebih hati-hati dalam menolak permohonan penetapan wajib pajak non efektif, dan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela. Ketiga, putusan ini dapat mendorong perbaikan dalam prosedur dan pedoman internal otoritas pajak terkait penetapan wajib pajak non efektif. Diharapkan akan ada revisi atau penyempurnaan peraturan yang lebih jelas dan terperinci mengenai kriteria dan proses penetapan wajib pajak non efektif, sehingga mengurangi potensi sengketa di masa depan. Keempat, putusan ini mungkin akan meningkatkan jumlah permohonan penetapan wajib pajak non efektif, karena wajib pajak merasa lebih percaya diri bahwa hak-hak mereka akan dilindungi oleh sistem Hal ini dapat berdampak pada beban kerja otoritas pajak dalam mengelola dan memproses permohonan tersebut. Kelima, putusan ini dapat mendorong otoritas pajak untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dan verifikasi dalam proses penetapan wajib pajak non efektif. Hal ini mungkin akan melibatkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih akurat dan efisien. Terakhir, putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa pajak serupa di masa depan, memberikan panduan bagi hakim pengadilan pajak dan Mahkamah Agung dalam memutuskan kasus-kasus yang melibatkan penetapan wajib pajak non efektif. Secara keseluruhan, implikasi putusan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia, memperkuat kepastian hukum, dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak secara umum. Dampak hukum dan kebijakan yang mungkin timbul dari putusan ini Putusan Mahkamah Agung dalam kasus sengketa penetapan wajib pajak non efektif antara Ny Sri Roosmini dan KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan berpotensi memiliki dampak hukum dan kebijakan yang signifikan di masa depan. Pertama, putusan ini dapat menjadi yurisprudensi penting yang akan dijadikan acuan dalam penanganan kasus-kasus serupa di kemudian hari. Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non efektif. Kedua, putusan ini mungkin akan mendorong pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap peraturan yang berkaitan dengan penetapan wajib pajak non Revisi tersebut dapat mencakup penjabaran yang lebih rinci mengenai kriteria dan prosedur penetapan wajib pajak non efektif, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien. Ketiga, putusan ini dapat mempengaruhi kebijakan pengelolaan basis data wajib pajak. Otoritas pajak mungkin akan mengembangkan sistem yang lebih canggih dan terintegrasi untuk memantau status dan Hlm | 787 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal aktivitas wajib pajak, sehingga dapat mengidentifikasi dengan lebih akurat wajib pajak yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai non efektif. Keempat, putusan ini dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi perpajakan. Hal ini mungkin akan tercermin dalam bentuk publikasi pedoman yang lebih jelas mengenai proses penetapan wajib pajak non efektif, serta peningkatan mekanisme pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kelima, putusan ini dapat mempengaruhi strategi litigasi Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadapi sengketa pajak di masa depan. Otoritas pajak mungkin akan lebih selektif dalam memilih kasus yang akan dibawa ke pengadilan, dengan mempertimbangkan secara lebih seksama kekuatan bukti dan argumen hukum yang dimiliki. Terakhir, putusan ini dapat mendorong pengembangan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam kasus-kasus perpajakan. Hal ini dapat mencakup penguatan mekanisme keberatan dan banding di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak, serta pengembangan sistem mediasi pajak yang lebih Secara keseluruhan, dampak hukum dan kebijakan dari putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, memperkuat perlindungan hak-hak wajib pajak, dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela di Indonesia. Kesimpulan Sengketa penetapan wajib pajak non efektif antara Ny. Sri Roosmini dan KPP Pratama Kebayoran Lama Jakarta Selatan menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam penetapan status wajib pajak non efektif. Putusan tersebut menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menguatkan hak-hak wajib pajak untuk ditetapkan sebagai non efektif apabila telah memenuhi persyaratan. Putusan ini juga mendorong otoritas pajak untuk lebih cermat dalam memproses permohonan wajib pajak, dengan memperhatikan substansi kasus dan bukan hanya formalitas administratif, serta menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak-hak wajib pajak dalam sistem perpajakan yang adil dan transparan. Bibliografi Amiruddin. Fahmal. , & Gadjong. Peraturan Kebijakan (Beleidsrege. Dan Diskursus Dalam Pemeriksaan Pajak Pada Pengadilan Pajak RI: Studi Sengketa Pajak Nomor: 01033399/2020/PP Pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia. Journal of Lex Generalis (JLG), 3. Brotodihardjo. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama. Damayanti. Paramitha. Hanifa. , & Sundary. Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Notaris Yang Termasuk Pengusaha Kena Pajak. Yustisi, 11. , 21-29. Hutabarat. Penyelesaian Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D di Pengadilan Pajak (Studi Kasus PT CitraMasjaya TekniMandir. (Doctoral dissertation. Universitas Kristen Indonesi. Jordi. Pengaturan Dan Tantangan Penerapan Doktrin Substance Over Form Sebagai General Anti-Avoidance Rule Dalam Pencegahan Praktik Penghindaran Pajak Di Indonesia. Jurnal Law and Taxation, 1. , 125-176. Mardiasmo. Perpajakan. Andi Yogyakarta. Murdani. Pajak & Kepastian Hukum (Filosofis. Teoritis. Prakti. Pendekatan undang-undang. Pendekatan Kasus. Interpretasi Hukum & Analysis Economic of Law. Nas Media Pustaka. Pandiangan. Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan. Elex Media Komputindo. Saidi. Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: Radja Grafindo Persada. Said. , & Erfandi. Tafsir Hakim Judex Facti dan Judex Juris Terkait Batas Maksimal Upaya Administratif. Progresif: Jurnal Hukum, 17. , 1-23. Suharsono. Konstruksi Hukum Hakim Agung Dalam Memutus Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Perusahaan Batu Bara (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 36/B/PK/PJK/2. Jurnal Hlm | 788 das-institute. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol 5. No. 3, 2025 ISSN: 2807-5994 https://journal. das-institute. com/index. php/citizen-journal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 20. , 34-45. Saputra. , & Setiadi. Implementation of general principles of good government in the organization of the 2024 elections. International Journal of Law and Society, 1. , 94-112. Saputra. , & Syahuri. Analisis dampak revisi UU Mahkamah Konstitusi terhadap independensi hakim di Indonesia. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum. Sosial dan Administrasi Negara, 1. , 80-89. Triwiraputra. Harefa. , & Prasetyo. Reformulasi Peminjaman Bahan Bukti Dalam Proses Bukti Permulaan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak. Jurnal USM Law Review, 7. , 740-756. Hlm | 789 das-institute.