Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 75 Ae 81 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Maqashid alSyariah Fatimah Khosiyyah SetyaningrumA. Wan Hamidah Febry WatyA. Deswita Putri SalsabilahA. HabilA. Tiara Ardita. Ahmad FauzanA Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang1,2,3,4,5,6 Corresponding email: tiarardita197@gmail. Abstract: Sexual harassment in higher education is a serious problem that impacts the psychological, academic, and social well-being of students. This phenomenon occurs not only in physical forms, but also verbally and digitally, which is increasingly growing with the use of social media and communication technology. This study aims to analyze the phenomenon of sexual harassment in higher education and examine its impact and prevention efforts from the perspective of Maqashid al-Syariah. This study uses a descriptive qualitative method with a library research approach. Data were obtained from various sources such as scientific journals, books, laws and regulations, and reports from related institutions, which were analyzed descriptively and analytically. The results show that sexual harassment in higher education is influenced by power relations, a culture of seniority, a low understanding of consent, and weak institutional protection Victims of sexual harassment experience multidimensional impacts such as psychological trauma, decreased academic quality, and obstacles in social interaction. From the perspective of Maqashid alShariah, sexual harassment violates the principles of protecting honor . ife al-Aoir. , the soul . ife al-naf. , the mind . ife al-Aoaq. , and the lineage . ife al-nas. Therefore, comprehensive prevention and response efforts are needed through strengthening education, a victim-friendly reporting system, and strengthening campus policies to create a safe and dignified educational environment. Keywords: maqashid al-syariah. sexual harassment. victim protection Abstrak: Pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan serius yang berdampak terhadap kondisi psikologis, akademik, dan sosial mahasiswa. Fenomena ini tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik, tetapi juga verbal dan digital yang semakin berkembang seiring penggunaan media sosial dan teknologi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pelecehan seksual di perguruan tinggi serta mengkaji dampak dan upaya pencegahannya dalam perspektif Maqashid al-Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan . ibrary researc. Data diperoleh dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, dan laporan lembaga terkait yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual di perguruan tinggi dipengaruhi oleh relasi kuasa, budaya senioritas, rendahnya pemahaman mengenai persetujuan . , serta lemahnya sistem perlindungan institusional. Korban pelecehan seksual mengalami dampak multidimensional berupa trauma psikologis, penurunan kualitas akademik, dan hambatan dalam interaksi sosial. Dalam perspektif Maqashid al-Syariah, pelecehan seksual bertentangan dengan prinsip perlindungan kehormatan . ife al-Aoir. , jiwa . ife al-naf. , akal . ife al-Aoaq. , dan keturunan . ife al-nas. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif melalui penguatan edukasi, sistem pelaporan yang berpihak kepada korban, serta penguatan kebijakan kampus untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Kata Kunci: maqashid al-syariah. pelecehan seksual. perlindungan korban. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 75 - 81 Pendahuluan Kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi semakin menjadi sorotan publik nasional karena angka laporan dari mahasiswa cenderung meningkat dari tahun ke tahun, bahkan meskipun banyak kasus masih tersembunyi (Komnas Perempuan, 2. Data dari Komnas Perempuan . yang menunjukkan lebih dari 30% kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi mengindikasikan adanya krisis keamanan institusional. Kampus yang seharusnya menjadi ruang intelektual justru menyimpan potensi kekerasan berbasis Pelecehan seksual tidak hanya melanggar norma sosial dan etika yang berlaku, tetapi juga dapat mengancam kesehatan mental seperti menyebabkan kecemasan, depresi, dan trauma serta mengganggu proses akademik korban yang mungkin mengalami kesulitan dalam fokus belajar dan mencapai prestasi yang optimal (Rahman, 2. Sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur upaya pencegahan, penanganan, pendampingan korban, serta pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Regulasi ini menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual melalui pembentukan satuan tugas serta mekanisme pelaporan yang berpihak kepada korban. Dalam perspektif Maqashid al-Syariah, tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran yang mendasar atas prinsip perlindungan kehormatan . ife al-Aoir. , jiwa, serta keturunan (Al-Ghazali, 1997. Ridwan, 2. Al-Ghazali . menjelaskan bahwa kehormatan adalah bagian integral dari martabat manusia yang diberikan oleh Tuhan, sehingga setiap tindakan yang merendahkan atau melecehkan individu adalah pelanggaran terhadap tujuan syariat yang dirancang untuk melindungi kesejahteraan manusia. Selain itu, dampak psikologis dari pelecehan merusak kesehatan jiwa yang harus dilindungi, sedangkan tindakan yang merusak hubungan intim dapat memengaruhi kemampuan individu untuk memiliki keturunan yang sehat di masa depan. Karena itu, perilaku ini tidak hanya bertentangan dengan norma moral tetapi juga dengan prinsip-prinsip agama yang Meskipun hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa telah memahami konsep dasar pelecehan seksual, kasus-kasus di kampus tetap muncul dengan frekuensi yang cukup tinggi. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut akan konsekuensi, malu terhadap pengalaman yang dialami, atau tidak percaya pada mekanisme penanganan yang ada di kampus (Aisyah, 2. Beberapa korban bahkan menyatakan bahwa mereka takut akan tuduhan yang sebaliknya atau dampak negatif pada hubungan dengan dosen dan teman sebaya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya membangun sebuah sistem perlindungan yang lebih kuat, yang berpihak pada korban, dan didukung oleh Fatimah Khosiyyah Setyaningrum et al. (Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Maqashid al-Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 75 - 81 kebijakan yang jelas agar mahasiswa merasa aman untuk melaporkan kasus yang Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan ini digunakan untuk memahami dan menganalisis fenomena pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi melalui kajian terhadap berbagai sumber literatur yang relevan. Penelitian kepustakaan dipilih karena fokus penelitian terletak pada analisis konsep, regulasi, fenomena sosial, serta perspektif Maqashid al-Syariah terhadap pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Sumber data dalam penelitian ini data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan kekerasan seksual, seperti Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sementara itu, bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, dan laporan lembaga terkait seperti Komnas Perempuan yang membahas fenomena pelecehan seksual, perlindungan korban, dan konsep Maqashid al-Syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dan penelusuran literatur yang relevan dengan tema penelitian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif-analitis melalui tahapan reduksi data, klasifikasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pelecehan seksual dalam perspektif Maqashid alSyariah. Hasil dan Pembahasan Pemahaman dan Fenomena Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi Pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan serius yang masih sering terjadi dan berdampak luas terhadap kehidupan mahasiswa. Berdasarkan hasil penelitian, mahasiswa pada umumnya telah memahami pelecehan seksual sebagai segala bentuk tindakan bernuansa seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dan menimbulkan rasa tidak nyaman, baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun digital. Pemahaman ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran mahasiswa terhadap isu kekerasan seksual melalui media sosial, seminar, maupun edukasi di lingkungan kampus (Fitriani, 2. Namun demikian, pemahaman tersebut belum sepenuhnya komprehensif. Sebagian mahasiswa masih mengalami kesulitan dalam membedakan antara candaan dan pelecehan seksual, terutama pada bentuk-bentuk verbal dan psikologis seperti komentar terhadap tubuh . ody shamin. , siulan, maupun tekanan untuk melakukan hubungan yang tidak diinginkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi mengenai batasan perilaku, persetujuan . , dan etika sosial masih perlu diperkuat di lingkungan perguruan tinggi. Fatimah Khosiyyah Setyaningrum et al. (Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Maqashid al-Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 75 - 81 Fenomena pelecehan seksual di kampus muncul dalam berbagai bentuk dan dapat terjadi di berbagai ruang akademik maupun sosial. Mahasiswa mengaku sering mendengar ataupun menyaksikan kasus pelecehan seksual yang dialami teman sebaya, bahkan beberapa responden menyatakan pernah mengalaminya secara langsung dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terakhir. Bentuk pelecehan yang ditemukan meliputi sentuhan fisik tanpa izin, pelukan yang tidak diinginkan, komentar atau candaan seksual, hingga pengiriman pesan dan konten pornografi melalui media digital (Fitriani, 2. Perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial turut memperluas ruang terjadinya pelecehan seksual, sehingga tindakan tersebut tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui platform digital yang sulit diawasi oleh pihak kampus (Mulia, 2. Pelecehan seksual juga ditemukan terjadi di ruang kelas, perpustakaan, asrama, organisasi kemahasiswaan, maupun area sekitar kampus, yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak terbatas pada ruang tertentu saja. Pelaku pelecehan seksual dapat berasal dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, senior, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak luar kampus. Dalam banyak kasus, relasi kuasa menjadi faktor yang memperbesar potensi terjadinya pelecehan seksual. Hubungan hierarkis antara dosen dan mahasiswa atau senior dan junior menciptakan ketimpangan posisi yang membuat korban merasa takut untuk menolak ataupun melaporkan tindakan yang dialaminya (Siregar, 2. Korban yang mengalami pelecehan oleh dosen, misalnya, khawatir terhadap dampak akademik seperti penurunan nilai atau perlakuan diskriminatif, sedangkan korban yang mengalami pelecehan oleh senior takut mengalami intimidasi sosial dalam lingkungan organisasi maupun pergaulan kampus. Situasi ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual bukan hanya persoalan moral individu, tetapi juga berkaitan dengan budaya kekuasaan dan lemahnya sistem perlindungan korban di perguruan tinggi. Selain faktor relasi kuasa, lingkungan kampus juga memiliki peran dalam memicu terjadinya pelecehan seksual. Normalisasi candaan seksual dalam interaksi sehari-hari sering kali dianggap sebagai hal biasa, padahal dapat berkembang menjadi bentuk pelecehan verbal (Siregar, 2. Rendahnya pemahaman mengenai konsep persetujuan . menyebabkan sebagian mahasiswa tidak memahami batasan perilaku yang dapat diterima dalam hubungan sosial maupun seksual (Hasyim, 2. Kurangnya pengawasan di area tertentu seperti lorong sepi, area parkir, atau jalan menuju kampus pada malam hari juga meningkatkan risiko terjadinya pelecehan seksual (Fitriani, 2. Budaya senioritas yang kuat dalam organisasi kemahasiswaan turut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan terhadap mahasiswa baru. Faktor-faktor tersebut memperlihatkan bahwa pelecehan seksual dipengaruhi oleh budaya dan sistem sosial yang berkembang di lingkungan kampus. Dampak Pelecehan Seksual dan Hambatan Pelaporan Meskipun kasus pelecehan seksual cukup sering terjadi, banyak korban memilih untuk tidak melaporkan pengalaman yang dialaminya. Faktor utama yang menyebabkan korban enggan melapor adalah rasa takut, malu, dan kekhawatiran akan stigma sosial. Fatimah Khosiyyah Setyaningrum et al. (Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Maqashid al-Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 75 - 81 Korban khawatir dianggap berlebihan, tidak dipercaya, atau bahkan disalahkan atas peristiwa yang dialaminya (Aisyah, 2. Ketika pelaku memiliki posisi yang lebih tinggi seperti dosen atau senior, korban semakin takut terhadap konsekuensi akademik maupun sosial yang dapat merugikan dirinya. Selain itu, sebagian mahasiswa juga mengaku tidak mengetahui prosedur pelaporan ataupun lembaga yang dapat memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Temuan ini sejalan dengan laporan Komnas Perempuan . yang menyebutkan bahwa budaya victim blaming dan lemahnya dukungan institusi menjadi faktor utama rendahnya tingkat pelaporan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Pelecehan seksual memberikan dampak yang serius terhadap kondisi psikologis, akademik, dan sosial korban. Dari aspek psikologis, korban dapat mengalami kecemasan, depresi, trauma, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD). Kondisi tersebut menyebabkan korban kehilangan rasa aman dan kepercayaan diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dari aspek akademik, korban sering mengalami penurunan konsentrasi belajar, motivasi akademik, serta prestasi perkuliahan. Korban juga cenderung menghindari ruang atau individu tertentu yang berkaitan dengan pelaku. Sementara itu, dari aspek sosial, korban sering menarik diri dari lingkungan pertemanan maupun kegiatan organisasi kampus karena merasa malu dan takut mengalami pelecehan kembali. Dampak tersebut menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak hanya merusak individu secara personal, tetapi juga mengganggu keberlangsungan pendidikan dan perkembangan sosial korban. Pelecehan Seksual dalam Perspektif Maqashid al-Syariah dan Upaya Pencegahannya Dalam perspektif Maqashid al-Syariah, pelecehan seksual merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam dalam menjaga kemaslahatan manusia. Mayoritas mahasiswa mengaitkan pelecehan seksual dengan pelanggaran terhadap perlindungan kehormatan . ife al-Aoir. , karena tindakan tersebut merendahkan martabat dan harga diri korban (Hidayat, 2020. Yunus, 2. Pelecehan seksual juga bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa . ife al-naf. karena menimbulkan trauma psikologis dan gangguan kesehatan mental pada korban. Selain itu, tekanan mental dan rasa takut yang dialami korban dapat memengaruhi kemampuan berpikir dan pengambilan keputusan secara rasional, sehingga bertentangan dengan prinsip perlindungan akal . ife al-Aoaq. Dalam jangka panjang, pengalaman traumatis akibat pelecehan seksual juga dapat memengaruhi kemampuan individu dalam membangun relasi keluarga yang sehat, sehingga berkaitan dengan perlindungan keturunan . ife al-nas. sebagaimana dijelaskan oleh Al-Ghazali . Dengan demikian, pelecehan seksual tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran norma sosial dan hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan tujuan fundamental syariat Islam dalam menjaga kehormatan, jiwa, akal, dan keturunan manusia. Upaya pencegahan pelecehan seksual di perguruan tinggi perlu dilakukan melalui pendekatan edukatif, struktural, dan represif secara bersamaan. Mahasiswa menilai bahwa pendidikan mengenai persetujuan, etika pergaulan, dan penghormatan terhadap hak individu Fatimah Khosiyyah Setyaningrum et al. (Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Maqashid al-Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 75 - 81 perlu diberikan secara berkelanjutan melalui seminar, pelatihan, maupun mata kuliah wajib (Hasyim, 2. Selain itu, perguruan tinggi juga perlu menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual agar memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi korban. Mahasiswa menilai bahwa kampus harus menunjukkan keberpihakan terhadap korban melalui sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan identitas korban, serta penyediaan layanan pendampingan psikologis dan hukum. Penguatan keamanan kampus melalui pemasangan CCTV, penerangan di area rawan, dan pengawasan yang lebih intensif juga dinilai penting untuk meminimalkan potensi terjadinya pelecehan seksual. Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang menegaskan tanggung jawab perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Simpulan Pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan serius yang masih terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, maupun digital, serta dipengaruhi oleh relasi kuasa, budaya kampus, dan lemahnya pemahaman mengenai batasan perilaku dan Meskipun sebagian besar mahasiswa telah memiliki pemahaman dasar mengenai pelecehan seksual, masih ditemukan ambiguitas dalam membedakan antara candaan dan tindakan pelecehan, terutama pada bentuk-bentuk verbal dan psikologis. Fenomena ini menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan tinggi belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Penelitian ini juga menemukan bahwa pelecehan seksual memberikan dampak multidimensional terhadap korban, meliputi gangguan psikologis, penurunan kualitas akademik, serta hambatan dalam interaksi sosial. Rendahnya tingkat pelaporan dipengaruhi oleh rasa takut, stigma sosial, budaya victim blaming, dan lemahnya mekanisme perlindungan institusional. Dalam perspektif Maqashid al-Syariah, pelecehan seksual bertentangan dengan prinsip perlindungan kehormatan . ife al-Aoir. , jiwa . ife al-naf. , akal . ife al-Aoaq. , dan keturunan . ife al-nas. , sehingga tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan tujuan fundamental syariat Islam dalam menjaga kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di perguruan tinggi perlu dilakukan secara komprehensif melalui penguatan edukasi mengenai etika pergaulan dan persetujuan, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku, serta penguatan sistem perlindungan institusional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Dengan demikian, perguruan tinggi diharapkan mampu mewujudkan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan selaras dengan nilai-nilai Maqashid al-Syariah. Fatimah Khosiyyah Setyaningrum et al. (Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Maqashid al-Syaria. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 4 No. 1 April 2026, 75 - 81 Referensi