PERSEPSI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PENGGUNAAN JASA BANK SYARIAH (STUDI KASUS PADA PEGAWAI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA) Putri Apriliana Program Studi Ekonomi Islam. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Email: putriapriliana29@gmail. Abstract The purpose of this study was to find out how the attitude of civil servants regarding the use of Islamic banking services by employees of the regional office of the ministry of religion in North Sumatra. This type of research is classified as field research using this qualitative approach, which is called this type of research. The State Civil Apparatus at the Regional Office of the Ministry of Religion of North Sumatra Province provided data for this research. Observation, interview, and documentation procedures were used to collect supporting data, then data processing and analysis techniques were used in four stages: data reduction, data presentation, conclusion drawing, and data validity The research findings show that state civil servants at the regional office of the ministry of religion in North Sumatra province have a perception of the use of Islamic banks based on their knowledge and attitudes towards the services provided by Islamic banks, as well as lower administrative costs. The state civil apparatus also understands that Islamic banks are free from usury, and there are contracts and profit-sharing arrangements in Islamic banks. Because the leadership has decided to homogenize the accounts of employees' salary recipients. Keywords: Perception. State Civil Apparatus. Islamic Bank Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sikap Aparatur Sipil negeri tentang penggunaan layanan perbankan syariah oleh pegawai kantor wilayah kementerian agama di Sumatera Utara. Jenis penelitain ini tergolong penelitian lapangan (Field Researc. dengan menggunakan pendekatan kualitatif inilah yang disebut dengan jenis penelitia. Aparatur Sipil Negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menyediakan data untuk penelitian ini. Prosedur observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data pendukung, kemudian teknik pengolahan dan analisis data digunakan dalam empat tahap: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi keabsahan data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa aparatur sipil negara pada kantor wilayah kementerian agama di provinsi Sumatera Utara memiliki persepsi penggunaan bank syariah berdasarkan pengetahuan dan sikap mereka terhadap layanan yang diberikan oleh bank syariah, serta biaya administrasi yang lebih rendah. Aparatur sipil negara juga memahami bahwa bank syariah bebas dari riba, dan ada kontrak dan pengaturan bagi hasil di bank Karena pimpinan telah memutuskan untuk menyeragamkan rekening penerima gaji pegawai. Kata kunci: Persepsi. Aparatur Sipil Negara. Bank Syariah SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO. 4 (MARET 2. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERSEPSI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PENGGUNAAN JASA BANK SYARIAH (STUDI KASUS PADA PEGAWAI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA) Putri Apriliana DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. PENDAHULUAN Kehidupan ekonomi internasional tidak dapat dipisahkan dari dunia perbankan saat Hampir semua kegiatan bisnis mengandalkan bank sebagai entitas keuangan untuk menjaga kelancarannya. Bank juga merupakan entitas keuangan yang memberikan dana atau modal kepada bisnis dalam bentuk pinjaman. Bank juga merupakan entitas keuangan yang memberikan dana atau modal kepada bisnis dalam bentuk pinjaman. Lembaga keuangan tradisional . dan lembaga keuangan syariah (Islamic financial institutio. adalah dua jenis lembaga keuangan bank . yang ada di Indonesia (Asmaul Husna, 2. Salah satu bagian terpenting dalam dunia perbankan adalah masyarakat, karena masyarakatlah yang akan menjadi konsumen bagi bank syariah di seluruh dunia. Oleh karena itu, memahami pemikiran dan sikap masyarakat tentang bank syariah merupakan salah satu strategi untuk mendorong kemajuan bank syariah, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi para praktisi perbankan syariah dalam menyusun kebijakan untuk mengembangkan perbankan syariah di masa mendatang. Tidak dapat dipungkiri bahwa aparatur sipil negara merupakan tulang punggung pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan guna mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. , dan mencerdaskan kehidupan bangsa. dan ikut serta dalam pelaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, serta ikut serta dalam pelaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Djoko Prakoso. Karena masyarakat Sumatera Utara sebagian besar beragama Islam, provinsi ini memiliki andil dalam pertumbuhan perbankan syariah yang didukung oleh umat Islam. Kehadiran bank syariah di tengah perbankan konvensional dimaksudkan untuk memberikan alternatif sistem keuangan bagi umat Islam yang membutuhkan atau memilih untuk mengakses layanan perbankan tanpa melanggar larangan riba. Menurut para ekonom Muslim, ada dua alasan utama berdirinya bank syariah: . adanya keyakinan bahwa bunga di bank konvensional adalah ilegal karena termasuk dalam kategori riba, yang dilarang dalam agama, tidak hanya dalam Islam. tetapi juga oleh agama-agama ilahi lainnya. adanya keyakinan bahwa bunga di bank konvensional adalah haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam agama, tidak hanya dalam Islam tetapi juga oleh agamaagama ilahi lainnya. Dari sudut pandang ekonomi, mempercayakan risiko perusahaan kepada satu pihak dianggap tidak etis dan dapat menimbulkan rasa egois. Dalam jangka panjang, sistem perbankan tradisional akan mengakibatkan akumulasi kekayaan pada segelintir orang dengan jumlah uang yang besar (Anita Rahmawaty, 2. Perkembangan bank syariah di Sumatera Utara saat ini sedang meningkat, terbukti dengan bertambahnya jumlah bank syariah di Provinsi Sumatera Utara dari tahun ke tahun. Tujuan pendirian bank syariah adalah untuk mendorong dan mengembangkan penggunaan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO. 4 (MARET 2. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK prinsip dan praktik Islam dalam kegiatan keuangan dan perbankan, serta perusahaan terkait lainnya (Umar Chapra dan Tariqullah Khan. Negara dan pemerintahan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan mempunyai hak dalam melaksanakan tugasnya sebagai unsur aparatur sipil negara dan pejabat publik yang setia dan setia kepada peraturan perundang-undangan. Pancasila, dan UUD 1945. Pegawai negeri sipil negara berhak atas gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawab yang diembannya, mendapat pengobatan jika terjadi kecelakaan dalam menjalankan tugasnya, mengambil cuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan memperoleh tunjangan apabila menderita cacat fisik. atau cacat rohani selama menjalankan tugasnya. Jika ASN meninggal dunia, keluarga tersebut berhak atas pensiun jika telah memenuhi standar yang ditentukan karena tidak dapat bekerja lagi (Imamuddin, 2. Persepsi Aparatur Sipil Negara terhadap bank syariah sangat bervariasi, baik dari segi bunga bank, skema bagi hasil, sewa dan jual beli, serta pengetahuan dan sikap Aparatur Sipil Negara terhadap bank syariah. Persepsi yang berbeda terjadi karena berbagai alasan. Oleh karena itu, semua pihak terkait baik akademisi maupun praktisi harus memperhatikan perkembangan bank syariah di masa mendatang, karena bank syariah telah lama menjadi ikon bagi kemajuan ekonomi syariah, dan jika bank syariah maju dan berkembang, maka secara otomatis bank syariah akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Provinsi Sumatera Utara. Pendapat masyarakat tentang bunga dan bagi hasil sangat beragam beberapa orang tetap menerima bunga, sementara yang lain menganut sistem bagi hasil sementara masih menerima bunga, namun yang lain menolak bunga, mengakibatkan usia tua akibat dari sudut pandang yang berbeda ini. TINJAUAN PUSTAKA Persepsi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala terhadap Perbankan Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Syariah dimuat di Suparno. Jurnal Studi & Riset Akuntansi. Vol. No. 1 Januari 2009, dengan judul Persepsi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kualal terhadap Perbankan Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Syariah. Survei tersebut menemukan bahwa mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala memiliki persepsi yang baik tentang perbankan syariah sebagai organisasi keuangan syariah. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Penggunaan Layanan Perbankan Syariah Pada Tabungan Mudharabah. Rudika Harminingtyas. Jurnal Ekonometrika dan Bisnis. Vol. No. 2 November 2020. Hasil penelitialn ini menunjukkaln bahwal variabel bagi hasil berpengaruh terhadap penggunaan Jasa Tabungan Mudharabah Perbankan Syariah, dan variabel promosi berpengaruh terhadap keputusan nasabah Bank Muamalat Indonesial Semarang yang menggunakaln layanan perbankaln syariah dan Tabungan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO. 4 (MARET 2. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERSEPSI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PENGGUNAAN JASA BANK SYARIAH (STUDI KASUS PADA PEGAWAI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA) Putri Apriliana DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Mudharabah. Penggunaan jasa tabungan mudharabah dipengaruhi secara positif oleh kualitas pelayanan. Pengaruh Kualitas Pelayanan. Kepercayaan, dan Promosi Terhadap Minat Nasabah Menabung Pada Bank Syariah Cabang Uak Karang Kota Padang Nazaruddin Aziz. Jurnal Pundi. Vol. No. November 2019. Hasil penelitian menunjukkan pengaruh kualitas pelayanaln terhadap minat nasabah menabung tidak dapat dijamin karena peneliti menemukan hasil yang signifikan dan positif dengan nilali signifikasi 0,000 . urang dari = 0,. setelah melakukan penelitian. Persepsi PNS terhadap pemanfaatan layanan bank syariah. Imamuddin. Jurnal Nusantara Hasana. Vol. No. Oktober 2021. (Studi tentang pegawai kementerian agama di kabupaten Lombok Timu. Temuan penelitian ini adalah unsur-unsur yang mempengaruhi pengetahuan dan sikap Aparatur Sipil Negara dalam mengadopsi layanan perbankan syariah. Aspek religiulitas adalah keinginan untuk mengikuti ajaran agama seperti kaffah dan menghindari riba, serta fakta bahwa transaksi bank syariah diatur dengan kontrak. Selanjutnya, variabel budaya, sosial, teknologi, dan psikologis mempengaruhi pemahaman dan sikap Aparatur Sipil Negara terhadap penggunaan jasa perbankan syariah. METODE Penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang dipilih adalah penelitian lapangan. Penelitialn lapangan adalah penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif di dunia Setiap teori yang tidak kuantitatif disebut sebagai pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif menurut Koentjaningrat adalah Aupenelitian di bidang kemanusiaan yang kegiatannya didisarkan pada disiplin ilmu, menafsirkan fakta dan hubungan antara fakta alam, masyarakat, perilaku manusia, dan spiritualitas untuk menemukan prinsip-prinsip pengetahuan dan metode baru. Ay Para peneliti yang menggunakan metode kualitatif mendefinisikan situasi lapangan penelitian sebagai sesuatu yang alami atau masuk akal, bukannya diubah melalui eksperimen atau teks. Metodologi penelitian kualitatif dimaksudkan untuk membantu memunculkan gambaran tentang realitas, aktualitas, dan persepsi tentang sasaran penelitian. Teknik fenomenologis diterapkan dalam penelitian ini. Fenomenologi adalah metode kajian kritis yang mengkaji fenomenal yang ada secara Tujuan penelitian fenomenologi adalah membangun makna pengalaman hidup dari suatu fenomenal dalam upaya mencari kesatuan makna dengan menemukan dan secara akurat mencirikan inti fenomena dalam pengalaman hidup sehari-hari. Peneliti menggunakan berbagai cara untuk mengumpukan data untuk penelitian ini, termasuk observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah semua temuan penelitian terkumpul, tahap selalnjutnya adalah pengambilan data, yang kemudian diteliti secara menyeluruh untuk sampai pada kesimpulan yang objektif dari penelitian. Informalsi yang SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO. 4 (MARET 2. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK diperoleh berupa data mentah, yang ditelaah secara cermat sehingga keadaan tersebut dapat ditanggulangi dalam penelitian ilmiah. HASIL PEMBAHASAN Industri perbankaln menjadi semakin penting dalam kendali negara-negara Bank adalah urat nadi perekonomian karena mereka memainkan peran penting dalam operasi ekonomi suatu negara. Akibatnya, kemajuan bank dapat digunakan untuk mengukur kemajuan suatu negara (Kalsmir, 2. Perbankan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, adalah bank yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah dua jenis Bank Umum Syariah. Bank syariah secara umum merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah mulai berkembang pada era 90an dengan diawali oleh bank Muamalat pada saat itu telah memberikan warna baru bagi perbankan di Indonesia, yang harus mampu meningkatkan daya saingnya dengan menarik nasabah dan mempertahankan nasabah yang sudah ada, serta menuntut bank untuk memahami perilaku nasabahnya. Gambaran kebutuhan nasabah dapat dilihat dari sudut pandang sikap nasabah, alasan memilih produk layanan, faktor-faktor yang mendorong keputusan nasabah . eperti kondisi pasa. , dan kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat . eperti tabungan . aitu tabunga. dan Bank Muamalat sebagai bank (Rudika Harminingtyas. Indonesia tergolong lambat mengingat terdapat beberapa negara lain yang telah mengadopsi bank syariah menjadi bagian dari perbankan di negaranya. Keterlambatan itu bukanlah menjadi penghalang dari tumbuh kembang perbankan syariah di Indonesia umumnya dan juga di sumatera utara. Yang mempengaruhi perkembangan pada bank syariah yaitu melalui meningkatan strategi pelayanan ke nasabah maupun calon nasabah. Strategi untuk melakukan pelayanan yang terbaik menjadi satu pilihan bilamana bank syariah ingin berkembang dan semakin tumbuh dari tahun ke tahun jumlah nasabahnya. Bank syariah yang merupakan lembaga bisnis, bukan lembaga kemanusiaan yang memaksa mau tidak mau harus memberikan yang terbaik untuk nasabah maupun masyarakat yang akan dijadikan nasabah ddengan cara memberikan beberapa pengetahuan maupun penawaran yang terbaik yang bisa diberikan. Pembentukan persepsi akan memberikan dampak terhadap kemajuan bank syariah juga akan memberikan dampak terhadap kemajuan bank syariah sebagai lembaga keuangan. Menurut kamus bahasa indonesia, persepsi adalah tanggapan, penerimaan langsung dari sutau serapan, atau merupakan proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui panca indra nya. Persepsi merupakan hal yang mempengaruhi sikap, dan sikap menentukan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO. 4 (MARET 2. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERSEPSI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PENGGUNAAN JASA BANK SYARIAH (STUDI KASUS PADA PEGAWAI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA) Putri Apriliana DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. perilaku individu tersebut. Persepsi adalah suatu proses yang di tempuh individu untuk mengorganisasikan dan menafsirkan kesan indra mereka agar dapat memberi makna kepada lingkungan nya. Menurut robbin, indicator indikator persepsi ada dua macam: Penerimaan Proses penerimaan merupakan indicator terjadi nya persepsi dalam tahap fisiologis, yaitu berfungsi nya indera untuk menangkap rangsangan dari luar Evaluasi Rangsnagan rangsangan dari luar telah di tangkap indra, kemudia di evaluasi oleh individu Persepsi dapat di definisi kan sebagai proses mengorganisasikan dan memaknakan kesan kesa indra untuk memberikan arti terhadap lingkungan nya. Persepsi di gambarkan sebagai prose dimana individu menyeleksi, mengorganisasi dan menterjemahkan stimulasi menjadi sebuah arti yang koharen dengan semua kejadian dunia (Dewi Larasati. Persepsi juga merupakan suatu proses yang membuat seseoranguntuk memilih, mengorganisasikan rangsangan-rangsangan yang diterima menjadi suatu gambaran yang berarti dan lengkap tentang dunianya (Rahmawaty. Anita. schermerhom hunt, osbom, persepsi adalah proses dimana orang orang memilih, mengorganisir, menginterprestasikan, mendapat kembali dan merespon terhadap informasi dari dunia di sekitar nya. Dengan kata lain persepsi berkaitan dengan bagaimana sesorang dapat menginterpretasikan dan merespon informasi dari luar . aropen simbolon. Persepsi aparatur sipil negara pada kantor wilayah kementerian agama provinsi sumatera utara dalam memilih menggunakan jasa bank syariah terdapat pada teori bauran pemasaran terdiri atas segala sesuatu yang dapat dilakukan perusahaan untuk memengaruhi permintaan produknya. Kemungkinan-kemungkinan itu dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok dimensi yang dikenal dengan 4P yaitu: product, price, place, dan promotion . roduk, harga, distribusi dan promos. Sedangkan pada pemasaran jasa perlu bauran pemasaran yang diperluas dengan menambahkan unsur people . physical evidence . asilitas fisi. , dan process . Ketiga unsur tersebut terkait dengan sifat jasa di mana tahapan operasi hingga konsumsi adalah suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan serta mengikut sertakan konsumen dan pemberi jasa secara langsung. Dengan demikian bauran pemasaran jasa terdiri dari 7P yaitu product, price, place, promotion, people, physical evidence, dan process (Musawar:2. Adapun alasan pengetahuan dan sikap aparatur sipil negara memilih mengunakan jasa bank syariah adalah sebagai berikut: No. Alasan Unit Analisa Temuan Product Penghimpunan Dana -Menyerupai Produk -Belum banyak pilihan produk -harga produk yang kurang kompetitif Pembiayaan -Syarat agunan seperti bank konvensional -Bagi hasil/margin yang masih tinggi SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO. 4 (MARET 2. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK Benefit Price Biaya administrasi pembiayaan margin /bagi hasil Biaya Administrasi DPK Bagi hasil DPK Place Lokasi Kantor dan ATM Promotion Materi Promosi Media Promosi People Product knowledge Pelayanan Physical Bangunan kantor dan ATM Sarana fisik lainnya Process Pada -Belum bisa mengungguli benefit pada bank konvensional -Sistem Bagi Hasil Membutuhkan Perhitungan Yang Rumit -cukup kompetitif -Rata-rata bank syariah memberikan bagi hasil yang tinggi -cukup kompetitif -Belum terlalu banyak ditemukan -Jaringan kantor cabang pembantu belum terlalu banyak dibandingkan bank -Menjual produk -Melalui media cetak dan media -Melakukan promosi dari mulut ke mulut -Cukup tabungan/funding/rekening goro/deposito dan lainlain. -Teller pada bank syariah cukup bagus dalam pelayanan, sopan, ramah dan juga cekatan dalam melayani nasabah maupun calon nasabah. - Customer Service juga cukup bagus dalam pelayanannya, sungguh-sungguh, sopan, dan pastinya ramah. -Bangunan kantor bank syariah bernuansa -aman dan nyaman -lokasi kantor mudah di akses baik oleh pengguna kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. -Lahan parkir terbilang aman - Bank syariah sudah menggunakan fasilitas e-banking. ATM. Mbanking. Phone Banking, link internasional, internet banking, dll. , sangat membantu dan memudahkan nasabah dalam SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO. 4 (MARET 2. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK PERSEPSI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PENGGUNAAN JASA BANK SYARIAH (STUDI KASUS PADA PEGAWAI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA) Putri Apriliana DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. -pada umumnya perbankan syariah telah menggunakan tekhnologi dan informasi cukup bagus. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada Alquran dan Hadis. Semua produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi Alquran dan Hadis, seperti pada QS Al-Maaidah . ayat 1: a e aA EaEa eI a aN eO aIA e caA eOaOac aN Eac aOeIa aIIa eeO a eOAa eO a eEaCa eO aa aa EA AcEEA a AEa eOEa eIA ca AO ae aIa EaO EA a AeE eI a aI acaeE aI Oae EOA a AA eO a aO a eI a eI a a aI a acI NA aAOae Ea aI aI O aa eOA Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram . aji atau umra. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendakiAy (QS. Al-Maidah . ayat 1 Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk Bank syariah tidak mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayarkan kepada penyimpanan dana di bank syariah. Seperti yang tertera pada QS Al-Baqarah . ayat 275 : ca AO Oa a aacaNa EA A EaEa aaIac aN eI CaEa eeO aIac aI eEa eO a Ia e aEA a a AO e aI aIIa eE aIA e AE O aeE OaCa eO aI eOIa acaeE aE aI OaCa eO aI Eac aA a aEac aOeIa OaeEaEa eOIA a Aa a a AE A o AE A a AO Aa aI eI a a N aI eO aA a A e a AOEOaiEa A AO aO a a acE NA a AA aO a eI a eN aEaO NA a AcEE a aO aI eIA a A I eaI aca nN Aa eI aN O AaEa N aIA a a aAEA a AcEEa eEa eO a aO a ac aIA aA o Na eI Aa eO aN aE eaOIA a caAEIA Artinya: AuOrang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya . kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnyaAy. (QS. Al-Baqarah . Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO. 4 (MARET 2. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seper-ti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak . embeli dan penjua. , sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai persepsi aparatur sipil negara terhadap bank syariah di kantor wilayah kementerian agama provinsi sumatera utara, maka dapat ditarik kesimpulan bahwasanya persepsi sipil negara dalam menggunakan pada jasa bank syariah ditunjuk bahwa sebagian besar menyetujui keberadaan bang syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil yang tentunya sesuai dengan syariat islam serta keberadaan bank syariah yang berbeda dari system perbankan lainnya( konvensiona. Dilihat dari sikap pelayanan yang diberikan bank syariah dan juga biaya administrasi yang ringan. Selain itu, pegawai mengetahui bahwa bank syariah bebas dari riba dan dalam bank syariah terdapat akad-akad yang dikenal dengan bagi hasil sehingga tidak merugikan dan memberatkan pihak yang melakukan akad. Namun masih terdapat sikap netral atau keraguan raguan dari bagian besar aparatur sipil negara terhadap pemmahaman akan adanya riba serta system bunga yang dilakukan oleh perbankan konvensional. Dapat disimpulka bahwa dari hasil penelitian ini menunjukkan aparatur sipil negara kantor wilayah kementerian agama provinsi sumatera utara lebih banyak yang menggunakan jasa bank syariah di bandingkan menggunakan jasa bank konvensional. Ini merupakan peraturan yang harus diikuti oleh aparatur sipil negara di kantor wilayah kementerian agama dalam penyeragaman rekening dalam penerimaan gaji pegawai yang telah diatur oleh atasan. DAFTAR PUSTAKA