https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Klausula Baku dalam Kontrak Financial Technology (Fintec. Galant Nanda Alamsyah 1. Sudirman2. Ismi Fadjriah Hamzah3. Wahyudi Umar4 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Kendari. Kendari. Indonesia, galantnanda@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Kendari. Kendari. Indonesia, sudirman@umkendari. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Kendari. Kendari. Indonesia, fadjriah@umkendari. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Kendari. Kendari. Indonesia, umar@umkendari. Corresponding Author: ismi. fadjriah@umkendari. Abstract: This research discusses the validity of standard clauses in fintech-based online loan contracts and legal protection for consumers in accordance with the Consumer Protection Law (UUPK) and Financial Services Authority (OJK) regulations. The problems raised are how the exoneration clause that exempts the organizer from responsibility affects the validity of the contract, and how consumers are legally protected in the agreement. This study aims to analyze the validity of standard clauses in fintech contracts and legal protection efforts for consumers. The method used is normative juridical with legislative approach and literature study. The results show that the exoneration clause in the fintech contract is contrary to Article 18 of the GCPL and can be considered null and void because it does not meet the legal requirements of the agreement according to the Civil Code. addition, legal protection for consumers can be obtained through litigation and nonlitigation mechanisms, including dispute resolution through Alternative Dispute Resolution Institutions (LAPS) which offer faster and more efficient solutions than litigation. Keyword: Standard clauses, consumer protection, fintech, exoneration. Abstrak: Penelitian ini membahas keabsahan klausula baku dalam kontrak pinjaman online berbasis fintech dan perlindungan hukum bagi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana klausula eksonerasi yang membebaskan penyelenggara dari tanggung jawab mempengaruhi keabsahan kontrak, serta bagaimana konsumen dilindungi secara hukum dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula baku dalam kontrak fintech dan upaya perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam kontrak fintech bertentangan dengan Pasal 18 UUPK dan dapat dianggap 955 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata. Selain itu, perlindungan hukum bagi konsumen dapat diperoleh melalui mekanisme litigasi dan non-litigasi, termasuk penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang menawarkan solusi lebih cepat dan efisien dibandingkan proses Kata Kunci: Klausula baku, perlindungan konsumen, fintech, eksonerasi. PENDAHULUAN Teknologi informasi melalui jaringan internet menghubungkan dunia tanpa mengenal batas untuk mempermudah terpenuhinya kebutuhan masyarakat di dunia. Teknologi informasi diyakini membawa kemudahan dalam berbagai kepentingan bagi masyarakat. Pesatnya kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat salah satunya adalah transaksi bisnis yaitu pinjam meminjam secara elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 selanjutnya disebut Undang-Undang ITE menjawab kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan transaksi bisnis yang dilakukan lewat internet. Pasal 1 angka 17 Undang-Undang ITE menyebutkan bahwa : AuKontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem Kontrak elektronik dibuat melalui media sistem elektronikAy (Fennieka Kristianto, 2. Fintech atau layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi . , diselenggarakan oleh perusahaan kredit dan/atau penyelenggara pinjaman online. Dalam hal ini kredit sering diartikan memperoleh sesuatu dan atau barang dengan membayar cicilan atau angsuran kemudian hari atau memperoleh pinjaman uang. (Rudyanti Dorotea Tobing, 2. Layanan pinjaman online merupakan suatu metode memberi pinjaman kepada penerima pinjaman . baik individu maupun entitas bisnis dan sebaliknya, peminjam dapat mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman. Layanan pinjaman online menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online. (Eka Budiyanti, n. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi menurut pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi selanjutnya ditulis OJK Nomor 77 Tahun 2016 adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman . dengan penerima pinjaman . dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Perjanjian kredit dalam pinjaman online sebagai dasar hubungan antara penyelenggara pinjaman online dengan konsumen, perjanjian kredit tersebut dibuat dalam bentuk dokumen elektronik yang disetujui dan/atau ditandatangani dengan menggunakan tandatangan Indonesia perjanjian berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disebut KUHPerdata sebagai perlindungan hukum, seperti terdapat pada Pasal 1313 yang memuat definisi bahwa suatu perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. (J. Satrio, 1. Perdagangan secara elektronik . ontrak dagang elektroni. menurut Julian Ding adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa, atau pengambilan ahli hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik sehingga para pihak tidak hadir secara fisik. Media ini terdapat di dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web, transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat 956 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 nasional, karena terjadi di dunia maya. (Laksanto Utomo, n. ) Tidak selamanya kontrak elektronik pada perjanjian kredit pinjaman online menguntungkan pihaknya, resiko seringkali muncul dalam bentuk penyelewengan-penyelewengan yang cenderung tidak hanya dilakukan oleh pihak yang berhak menuntut prestasi dinamakan pihak yang berpiutang atau AukrediturAy tapi juga pada pihak yang wajib memenuhi prestasi dinamakan pihak berhutang atau AudebiturAy. (Subekti, 1. Terkait dengan penyelenggaraan Pinjaman Online, perjanjian baku menjadi salah satu klausula dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 dengan penekanan pada 2 . hal yang dilarang dicantumkan, yakni perihal pengalihan tanggung jawab dan tunduknya konsumen pada ketentuan baru atau perubahan ketentuan. (Perjanjian Baku Dalam Fintech, n. Penggunaan perjanjian baku dalam hubungan pelaku usaha dan konsumen bukanlah hal yang baru, terutama pada sektor jasa keuangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen selanjutnya disebut UUPK tidak melarang penggunaan perjanjian baku, namun melarang ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha maupun mengurangi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK. Klausula baku menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen didefinisikan sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. (Zaeni Asyhadie, 2. Berbeda dengan ketentuan dalam UUPK yang memuat akibat hukum terhadap perjanjian baku yang melanggar ketentuan, berupa batal demi hukum klausula baku tersebut, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya disebut OJK tidak mengatur secara eksplisit akibat hukum dari perjanjian baku. Sanksi OJK lebih ditekankan pada kepatuhan penyelenggara Fintech terhadap ketentuan OJK dengan ancaman sanksi administrasi. Perjanjian baku dipersiapkan oleh salah satu pihak dalam hal ini adalah penyelenggara pinjaman online secara sepihak sehingga konsumen tidak mempunyai kesempatan untuk tawar menawar yang seimbang dengan pelaku usaha. Didalam kontrak itu lazimnya dimuat syarat-syarat yang membatasi kewajiban kreditur. Syarat-syarat itu dinamakan eksonerasi klausules atau ezxemption clause. Syarat ini sangat merugikan debitur, tetapi debitur tidak dapat membantah syarat tersebut, karena kontrak tersebut hanya memberi dua alternatif, diterima atau ditolak debitur. Mengingat debitur sangat memerlukan kontrak itu, maka debitur menandatanganinya. Didalam kepustakaan, kontrak baku disebut kontrak paksaan . wang kontra. atau take it or leave it contract. (Badrulzaman, 2. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1. fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019, saat ini terdapat banyak sekali fintech pinjaman online. Namun yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan. Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat tidak jelas dan berganti nama, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS maupun aplikasi. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan. (OJK, ) Klausula baku dalam transaksi online pada fintech menimbulkan pertanyaan berkaitan dengan keabsahan kontrak antara pelaku usaha dan konsumen, permasalahan pada industri fintech dalam hal mengenai penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan ketika memuat klausula eksonerasi ketika timbul permasalahan dikemudian hari. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka 957 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 atau bahan hukum sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang (Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Kesesuaian Klausula Baku dalam Kontrak Financial Technology (Fintec. dari perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Pencantuman klausula dalam perjanjian baku ditentukan sepihak oleh pelaku usaha, kondisi ini sering disalahgunakan oleh pelaku usaha sehingga ketika membuat isi perjanjian lebih banyak menentukan kewajiban konsumen daripada kewajiban pelaku usaha begitu juga mengenai hak masing-masing pihak, dimana pelaku usaha mempunyai banyak hak dibandingkan konsumen. Ketentuan mengenai pencantuman klausula baku dalam perjanjian dijelaskan dala pasal 18 UUPK. Pada syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman online ini memuat klausula yang menyatakan bahwa tunduknya konsumen kepada peraturan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku Ketentuan tersebut berbunyi: Au Penggunaan dan akses ke situs ini diatur oleh syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi kami. Dengan mengakses atau menggunakan situs ini, informasi, atau aplikasi lainnya dalam bentuk m obile application yang disediakan oleh atau dalam situs, berarti anda telah memahami dan menyetujui serta terikat dan tunduk dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku pada situs ini. Ay Ketentuan mengenai perubahan klausula baku dalam perjanjian tertuang dalam Pasal 18 ayat . huruf g UUPK yakni pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku pada perjanjian apabila menyatakan tunduknya konsumen pada peraturan baru, tambahan , lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha. Dimana larangan tersebut dimaksudkan agar kedudukan masing-masing pihak setara dan tidak dirugikan oleh hak pihak lain berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang penting ketika mengadakan suatu (Zakiyah, 2. Penerapan asas kebebasan berkontrak ini terdapat pada pasal 1329 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk membuat suatu perikatan. Dapat dilihat dari pasal tersebut bahwa setiap orang berhak membuat perjanjian, yang didalamnya mengandung asas kebebasan berkontrak. Dalam perjanjian pinjaman online biasanya ditetapkan oleh salah satu pihak yaitu pelaku usaha, konsumen hanya mendapat dua pilihan take it or leave it. Asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut: Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian: Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ingin membuat perjanjian. Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya. Kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian. Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan Undang-Undang yang bersifat Asas keseimbangan juga merupakan asas yang digunakan dalam suatu perjanjian, dimana asas keseimbangan ini menghendaki pseluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian memenuhi dan melaksanakan perjanjian. untuk memahami penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian pinjaman online, perlu ditelaah lebih lanjut mengenai peran asas keseimbangan dalam perjanjian tersebut. Fungsi asas keseimbangan dalam proses pembentukan dan pelaksanaan perjanjian, diantaranya yaitu: Pada tahap pra kontrak, asas keseimbangan memberikan peluang terjadinya negosiasi 958 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 pertukaran hak dan kewajiban yang adil antara kedua belah pihak. Dalam pembentukan kontrak, asas keseimbangan menjamin persamaan hak dan kebebasan menentukan/mengatur perbandingan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara adil. Dalam pelaksanaan kontrak, asas keseimbangan menjamin realisasinya pertukaran hak dan kewajiban bursa sesuai kesepakatan para pihak. Ketika pelaksanaan kontrak gagal, maka kegagalan itu harus dinilai secara proporsional apakah kegagalan tersebut bersifat fundamental sehingga mengganggu implementasi sebagian kontrak besar atau hanya hal sederhana/ kesalahan kecil . inor importanc. Oleh karena itu pengujian dengan keseimbangan sangat menentukan argumen kegagalan pelaksanaan kontrak, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan oleh salah satu pihak dari klausul kegagalan pelaksanaan kontrak, semata-mata untuk kepentingan salah satu pihak dengan merugikan pihak lain. Dalam hal terjadi sengketa kontrak, asas keseimbangan menekankan bahwa proporsi beban pembuktian harus ditanggung bersama oleh semua pihak berdasarkan pertimbangan yang Oleh karena itu, untuk menemukan penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian pinjaman online pada aplikasi Indodana, peneliti menggunakan ukuran sebagaimana yang dikemukakan oleh Agus Yudha Hernoko yang menyatakan bahwa AuUkuran keseimbangan pertukaran hak dan kewajiban didasarkan pada nilai-nilai kesetaraan, kebebasan, distribusi proporsionalitas, tentu saja tidak dapat dikeluarkan dari asas kecermatan . , asas kelayakan . dan kepatutan . (Agus Yudha Hernoko, 2. Asas keseimbangan merupakan suatu keadaan dimana para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kedudukan atau posisi yang seimbang, tidak ada yang mendominasi, dan juga para pihak memiliki posisi tawar yang seimbang, baik dari kedudukan para pihak, kepentingan maupun hak dan kewajiban para pihak. (Muhammad Irayadi, 2. Dalam suatu perjanjian, kepentingan individu dan masyarakat akan bersamaan dijamin oleh hukum objektif. Asas keseimbangan dilandaskan pada upaya mencapai suatu keadaan yang Tidak terpenuhinya keseimbangan, dalam konteks asas keseimbangan, bukan semata untuk menegaskan fakta dan keadaan, melainkan lebih daripada itu berpengaruh terhadap kekuatan juridical perjanjian dimaksud. Dalam terciptanya atau terbentuknya suatu perjanjian, ketidakseimbangan bisa muncul sebagai akibat dari perilaku para pihak itu sendiri ataupun sebagai konsekuensi dari substansi . kontrak atau pelaksanaan perjanjian. (Subekti, 2. Faktor- faktor yang dapat mengganggu keseimbangan dalam perjanjian diantaranya yaitu: Cara terbentuk perjanjian yang melibatkan pihak-pihak yang kedudukannya tidak dan/atau Ketidaksetaraan prestasi-prestasi dalam perjanjian. Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen terdapat dalam UUPK. Dalam Pasal 18 ayat . dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam mencantumkan klausula baku menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen. 959 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Dari ketentuan tersebut kesesuaian klausula baku dalam perjanjian pinjaman online dengan hukum perlindungan konsumen berakibat klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum, karena suatu perbuatan dapat dinyatakan batal demi hukum karena kebatalan tersebut berdasarkan Undang-Undang. Kepastian Hukum Pada Kontrak Financial Technology (Fintec. Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Para pihak dalam pinjaman online terdiri dari Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Online. Pemberi Pinjaman atau biasa disebut lender dan Penerima Pinjaman biasa disebut borrower. Penyelenggara merupakan Perusahaan peer to peer lending yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang secara online. Pemberi Pinjaman atau Lender merupakan pihak yang memiliki modal dan meminjamkan atau memberikan pinjaman kepada para calon peminjam yaitu borowwer karena perjanjian. Sedangkan Penerima Pinjaman atau borrower adalah pihak yang membutuhkan modal dan sebagai peminjam modal karena perjanjian melalui sistem online yang dijalankan oleh penyelenggara sebagai marketplace. Hubungan hukum antara pihak lender dan borrower masing-masing terikat dengan perusahaan peer to peer lending didalam suatu perjanjian penggunaan layanan marketplace lending atau perjanjian secara online. Dalam perlindungan hukum pada perjanjian pinjam meminjam online. Para pihak dalam perjanjian pinjaman online sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya adalah Penyelenggara. Pemberi pinjaman dan Penerima pinjaman. Perlindungan hukum yang dianalisa dalam perjanjian pinjaman online terletak pada pihak penerima pinjaman oleh karena itu analisis terhadap kontrak baku yang telah dibuat oleh penyelenggara biasanya berisi hal-hal yang memberatkan salah satu pihak yaitu Titik berat perlindungan hukum seharusnya diletakkan kepada konsumen yang mana hak-hak dan kewajibannya diatur dalam UUPK. Konsumen juga termasuk pada pemberi pinjaman dan penyelenggara sebagai marketplace lending. Penerima pinjaman tidak memahami dan tidak memiliki kekuatan hukum atas haknya, karena mereka tidak memiliki bukti kontrak secara tertulis hanya sebatas term of condition dari sebuah aplikasi pinjaman online, bahkan ada juga yang hanya sebatas persetujuan melalui SMS yang dikirimkan penyedia jasa. Hal tersebut juga menimbulkan banyaknya kegagalan salah satunya pada data Perjanjian antara para pihak hanya berdasarkan term & condition, penawaranpenawaran awal yang ditawarkan pinjaman online tidak sesuai dengan kenyataannya seperti bunga hanya 0,8% dan penambahan dana pinjaman tinggi setiap pinjaman telah selesai dilunaskan hanyalah isapan jempol belaka, apabila timbulnya kegagalan dari penerima pinjaman akses data pribadilah yang menjadi tujuan utama, total bunga keterlambatan yang menjadi tinggi hingga 5% perhari dan teror yang dilakukan bukan hanya kepada penerima pinjaman tetapi juga rekan penerima pinjaman. Kasus tersebut membuktikan bahwa masih lemahnya perlindungan hukum dalam perjanjian pinjaman online bagi penerima pinjaman. Peran OJK terhadap perjanjian dalam peer to peer lending hanya memastikan bahwa orang yang membuat perjanjian adalah orang yang benar, dengan cara menggunakan digital OJK akan memastikan dan kedepannya akan mewajibkan bagi penyelenggara 960 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 menggunakan digital signature, tetapi untuk saat ini masih belum bisa terealisasikan karena penyelenggara digital signaturenya masih belum terlaksana. Digital signature dapat dilakukan dengan penyelenggara tanda tangan elektronik yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK, jadi sifat dan arahan OJK adalah bagaimana perjanjian itu benar dilakukan, untuk tandatangan digital sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pemantauan tersebut merupakan cara OJK untuk melindungi konsumen, menjaga agar penyelenggara tetap berada dikoridor 0,8% dan OJK dapat menjamin hanya sedikit penyelenggara yang menerapkan bunga diatas 0,8% tersebut. Dan penyelenggara juga bersifat opsional masih banyak penyelnggara- penyelenggara lain yang berizin maupun terdaftar di OJK memberi pilihan kepada para konsumen untuk dapat memilih penyelenggara mana yang nyaman bagi mereka. Permasalahan yang terjadi peraturan OJK cukup menjamin kepastian hukum akan tetapi tidak mencakup perlindungan hukum yang kompleks sehingga Perlindungan hukum terhadap konsumen outputnya akan kembali ke UUPK jika pelaku usaha melakukan perubahan klausula dalam perjanjian baku bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara preventif dan juga secara represif. Perlindungan secara preventif dilakukan dengan cara pemenuhan hak-hak konsumen layanan pinjaman online yang terdapat pada pasal 4 UUPK. Pelaku usaha juga harus melaksanakan kewajibannya seperti yang terdapat pada pasal 5 UUPK diantaranya yakni beritikad baik dan memberikan informasi yang jelas dan jujur. Karena hak konsumen yang sangat perlu dipenuhi oleh pelaku usaha ketika terdapat perubahan dalam layanan pada aplikasi yakni memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur. Selanjutnya perlindungan hukum represif, perlindungan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi ketika ada permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 45 ayat . UUPK penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan . dan juga dapat dilakukan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional . on litigas. Keabsahan dan Akibat Hukum yang Ditimbulkan dari Pencantuman Klausula Eksonerasi pada Kontrak Financial Technology (Fintec. Untuk mengkaji dan memahami mengenai keabsahan dari perjanjian baku . erjanjian standa. yang terdapat klausula Eksonerasi atau pengalihan tanggungjawab dalam perjanjian pinjam meminjam pada Fintech berbasis Peer to peer lending, maka penulis akan mengkaji dan menganalisis berdasarkan ketentuan hukum perjanjian yang termuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan POJK Nomor 1/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. (Riris Nisantika, n. Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. Keabsahan perjanjian antara konsumen dan penyedia jasa pinjaman online harus ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sahnya perjanjian, baik dari aspek subyektif maupun obyektif. Syarat subyektif mencakup kesepakatan dan kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian. Namun, dalam perjanjian pinjaman online yang menggunakan klausula baku, syarat kesepakatan sering dilanggar karena konsumen dipaksa menerima seluruh isi kontrak tanpa ruang negosiasi, hanya diberikan pilihan setuju atau tidak. Hal ini membuka peluang bagi konsumen untuk membatalkan perjanjian melalui pengadilan. Di sisi lain, syarat obyektif mensyaratkan adanya hal tertentu yang diperjanjikan dan sebab yang halal. Perjanjian dengan penyedia pinjaman online ilegal melanggar syarat obyektif karena tidak memiliki landasan hukum yang sah. Meskipun perjanjian baku tidak dilarang dalam hukum Indonesia, keberadaan klausula eksonerasi yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab dapat membuat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum, khususnya jika merugikan konsumen. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata terdapat 4 . syarat sahnya suatu 961 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Kesepakatan kedua belah pihak Perbuatan hukum Adanya objek perjanjian Adanya causa yang halal Dari yurisprudensi dapat diketahui bahwa causa atau sebab yang halal dimaknai dalam kaitan dengan maksud tujuan para pihak. Oleh sebab itu, isi perjanjian harus menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak dan isi dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata. Namun berdasarkan perjanjian pinjam meminjam ternyata pihak penyelenggara mencantumkan salah satu klausula eksonerasi atau klausula pengalihan tanggung jawab dengan menerangkan bahwa tidak ada pihak/lembaga/penyelenggara yang ikut ambil andil apabila terjadi risiko gagal Tidak terpenuhinya salah satu unsur dari keempat unsur tersebut dapat menimbulkan akibat hukum dalam bentuk dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum. Apabila syarat pertama dan kedua . yarat subjekti. tidak dipenuhi maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Artinya, bahwa salah satu pihak dapat mengajukan kepada Pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang disepakatinya. Tetapi apabila perjanjian itu tidak ada yang keberatan maka perjanjian itu tetap dianggap sah. Kemudian apabila syarat ketiga dan keempat . yarat objekti. tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal demi Artinya, bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada. Apabila dikaitkan dengan perjanjian pinjam meminjam yang telah diuraikan diatas, maka perjanjian tersebut dapat menimbulkan akibat hukum berupa batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif mengenai causa yang halal. Sebagaimana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1337 KUH Perdata bahwa isi dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang- undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum, dalam pembuatan perjanjian baku oleh pihak penyelenggara. Namun apabila perjanjian sudah terlanjur terjadi apabila akibat klausula tersebut perjanjian batal demi hukum, maka pemberi pinjaman akan mengalami kerugian karena uang yang sudah terlanjur di gunakan oleh pihak yang gagal bayar tersebut. Oleh karenanya untuk memperoleh perlindungan hukum. Pemberi pinjaman dapat melakukan upaya- upaya untuk memperoleh haknya sebagai kreditor yang diwakilkan oleh penyelenggara dalam urusannya dengan penerima pinjaman. Apabila sengketa tidak dapat dihindari, maka penyelesaian sengketa dapat melalui non-litigasi maupun litigasi sesuai dengan yang diperjanjikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diterangkan dengan sangat jelas, namun fakta di lapangan, aturan ini belum belum maksimal, dengan kata lain peraturan yang ada dalam Undang-undang perlindungan konsumen ini tidak sesuai dengan praktek kehidupan di masyarakat. Dalam beberapa kasus ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang berkaitan dengan tanggungjawab dari pelaku usaha itu sendiri. Seperti halnya dalam perjanjian pinjam meminjam pada Fintech, dimana pihak selaku penyelenggara terdapat klausula eksonerasi dimana apabila terjadi gagal bayar pihak penyelenggara tidak ikut bertanggungjawab kecuali pihak penyelenggara terbukti lalai. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun bunyi dari Pasal 18 Ayat 1 adalah sebagai berikut : Au Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: 962 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha Dari bunyi Pasal 18 Ayat 1 tersebut, tertera di poin a bahwa dilarang mencantumkan klausula yang mengalihkan tanggungjawab atau dikenal dengan klausula eksonerasi. Selanjutnya mengenai akibat hukum tersebut, apabila pelaku usaha atau pihak penyelenggara Fintech melanggar Pasal 18 ini maka akan di kenakan sanksi sesuai Pasal 62 dan 63 UUPK. Berdasarkan POJK Nomor 1/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Larangan penggunaan perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam aturan ini terdapat dalam Pasal 21 yang berbunyi : AuPelaku usaha jasa keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Ay Selanjutnya diatur juga dalam Pasal 22 Mengenai sanksi apabila terdapat pihak yang melanggar aturan ini khususnya pada Pasal 22 tidak diatur secara spesifik dan dibahas secara umum atau general saja. Dalam Pasal 53 Ayat 1 POJK No. 7/2013 mengenai sanksi berbunyi sebagai berikut : Au Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif, antara lain Peringatan tertulis. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu. Pembatasan kegiatan usaha. Pembekuan kegiatan usaha. Pencabutan izin kegiatan usahaAy Secara keseluruhan, pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian fintech lending dapat berakibat batal demi hukum karena melanggar syarat-syarat perjanjian dalam KUHPerdata. UUPK, dan POJK. Akibatnya, konsumen yang dirugikan oleh klausula tersebut berhak menuntut pembatalan perjanjian dan memperoleh ganti rugi. Untuk melindungi konsumen, khususnya borrower, klausula eksonerasi sebaiknya dihapus dari perjanjian pinjaman online, dan penyelenggara fintech harus bertanggung jawab penuh jika terjadi masalah, seperti gagal bayar. encantuman klausula eksonerasi dalam kontrak fintech peer to peer lending berpotensi melanggar ketentuan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 18 Ayat 1 yang melarang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Klausula eksonerasi, yang membebaskan penyelenggara fintech dari tanggung jawab dalam risiko seperti gagal bayar, dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar hak-hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 62 dan 63 UUPK, termasuk denda dan sanksi administratif lainnya. Selain itu, konsumen yang dirugikan berhak menuntut pembatalan klausula tersebut melalui pengadilan, sehingga perjanjian yang mengandung klausula eksonerasi dapat dianggap tidak pernah ada sejak awal. Oleh karena itu, untuk melindungi konsumen dalam perjanjian fintech lending, klausula eksonerasi harus dihindari agar tidak terjadi ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Tindakan Hukum Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa yang Memuat Klausula Eksonenerasi dalam Kontrak Financial Technology (Fintec. Konsep Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Financial Technology (Fintec. Penyelesaian wanprestasi di dalam pinjam meminjam secara financial technology ini bisa untuk diselesaikan dengan pengadilan atau di luar pengadilan. (Gurning, 2. Penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam pengadilan . Penyelesaian melalaui litigasi merupakan metode penyelesaian proses penyelesaian 963 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 sengketa di pengadilan, dimana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang menyatakan win-lose (Nurnaningsih Amriani, 2. Lembaga peradilan sebagai institusi yang diciptakan oleh sistem hukum dengan fungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang adil melalui proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Prosedur penyelesaian sengketa yang dilaksanakan secara litigasi dilakukan dengan sesuai dengan ketentuan formal hukum acara perdata. Disebutkan dalam Pasal 130 HIR bahwa jika kedua belah pihak datang ke pengadilan negeri pada hari yang ditentukan, maka pengadilan negeri dengan bantuan ketua akan mencoba mendamaikan mereka. Upaya mendamaikan ini selanjutnya akan dituangkan dalam akta perdamaian . cta van dadin. yang dilakukan oleh hakim. Menurut Pasal 130 ayat . HIR, putusan akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Segera setelah putusan diucapkan, langsung secara inheren pada dirinya berkekuatan hukum tetap, sehingga perdamaian itu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum (Yahya Harahap, 2. Apabila upaya perdamaian yang dilakukan di pengadilan tidak menemui kesepakatan, maka persidangan akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Menurut Susanti Adi Nugroho sebagaimana dikutip Ema Rahmawati dan Rai Mantili bahwa terdapat kritik pada penyelesaian sengketa melalui pengadilan yaitu proses yang lambat, biaya perkara yang mahal, putusan peradilan sering tidak menyelesaikan masalah dan kemampuan hakim yang generalis(Mantili, 2. Hal tersebut menyebabkan lebih banyak masyarakat yang menyelesaikan sengketanya secara non-litigasi yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa . elanjutnya disebut LAPS). Penyelesaian sengketa dalam sebuah perjanjian pinjaman yang berbasis financial technology di luar pengadilan bisa dilakukan oleh lembaga sebagai berikut : alternative penyelesaian sengketa alternative (LAPS) peraturan otoritas jasa keuangan no. 1/pojk. 07/2014 mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sector jasa keuangan pasal 1 ayat . Penyelesaian sengketa antara konsumen dengan PUJK juga dapat diselesaikan di luar pengadilan, yakni melalui LAPS. Arah politik hukum lebih mengarahkan penyelesaian sengketa melalui LAPS. Berdasarkan amanat dari POJK Perlindungan Konsumen, diterbitkanlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan. Untuk mewujudkan LAPS yang terintegrasi, serta untuk menyeimbangi perkembangan teknologi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK. 07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen di Sektor Jasa Keuangan ini kemudian disempurnakan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK. 07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan . elanjutnya disebut POJK LAPS). LAPS akan menyelesaikan perselisihan secara damai. Penyelesaian sengketa dalam jasa keuangan dilakukan oleh individu dengan ciri-ciri sebagai berikut keahlian tergantung pada jenis sengketa sehingga dapat diambil keputusan akhir bersikap objektif dan relevan. Jasa penyelesaian sengketa melalui LAPS meliputi : Mediasi, yaitu salah satu cara penyelesaian yang dilaksanakan bersama dengan pihak ketiga yang dipilih oleh pihak yang bersengketa dalam rangka membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu persetujuan. Adjudikasi, merupakan salah satu penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga yang dipilih serta ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa yang diharapkan dapat mengadili sengketa tersebut antara pihak-pihak yang terlibat. 964 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Keputusan evaluasi bersifat mengikatpimpinan instansi layanan keuangan Arbitrase, yaitu sarana penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan ini didasarkan pada perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat dengan harga standar kedua belah pihak yang bersengketa Pasal 1 angka . POJK LAPS mendefinisikan LAPS sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Proses penyelesaian pada LAPS Sektor Jasa Keuangan bersifat rahasia dan mengutamakan win-win solution, sehingga lebih nyaman bagi para pihak dan mampu menjaga kepercayaan Konsumen terhadap sektor jasa keuangan. Selain itu, penyelesaian Sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan lebih cepat, lebih murah serta menghasilkan putusan atau kesepakatan yang obyektif, relevan dan adil. LAPS berdasarkan POJK LAPS menyelenggarakan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan. Penerapan LAPS terintegrasi ini bertujuan agar penyelesaian sengketa dapat lebih cepat karena telah tersentralisasi. Bila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. LAPS memiliki beberapa keunggulan. Hal tersebut dikarenakan biaya yang lebih murah, penyelesaian yang cenderung lebih cepat, efektif. Banyaknya keunggulan tersebut membuat banyak masyarakat lebih memilih menyelesaikan sengketanya melalui LAPS dibanding litigasi. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (Kontak. Seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan. OJK kemudian menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK. 2020 tentang Penyelenggaraan layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Mekanisme pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan berindikasi sengketa yang diatur dalam POJK ini sangat berbeda dengan peraturan sebelum-sebelumnya seiring dengan perkembangan teknologi. (Ayuzein & Suwandono, 2. Penerimaan, penanganan dan penyelesaian berindikasi sengketa melalui fasilitasi terbatas hanya diterima dan diproses oleh OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2020, sehingga per tanggal 1 Januari 2021 OJK sudah tidak menerima dan tidak lagi melayani pengaduan berindikasi sengketa. Pembatasan ini dilaksanakan dengan berbagai alasan yaitu: Mengikuti best practice yang diterapkan diseluruh dunia. Sebagai contoh CFPB (Consumer Financial Protection Burea. sebagai otoritas keuangan di Inggris, dan ASIC (Australian Securities and Investments Commissio. sebagai financial regulator di Australia, tidak ada yang menerapkan penanganan pengaduan berindikasi sengketa. Sengketa merupakan perselisihan antara konsumen dengan PUJK yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh PUJK dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian yang disebabkan PUJK tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini OJK bukanlah lembaga penyelesaian sengketa, sehingga OJK ingin mendorong agar PUJK dapat menyelenggarakan sistem penanganan pengaduan dengan lebih baik sehingga sengketa yang terjadi dengan konsumen dapat diselesaikan secara mandiri. Mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan kesejahteraan konsumen dan masyarakat. Dampak diterbitkannya disebut POJK Penyelenggaraan layanan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan Oleh OJK ini adalah agar penanganan pengaduan maupun permasalahan antara PUJK dan konsumen dapat terselenggara lebih efektif efisien dan mandiri. Sesuai dengan amanat Pasal 29 UU OJK yang mengatur pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi menyiapkan perangkat 965 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 yang memadai untuk pelayanan pengaduan, membuat mekanisme pengaduan konsumen serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh PUJK sesuai dengan ketentuan sektor jasa keuangan. Amanat Pasal 29 UU OJK tersebut kemudian yang menjadi landasan dari Pasal 26 POJK Penyelenggaraan layanan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan Oleh OJK yang mengatur bahwa per tanggal 1 Januari 2021 mulai berlaku sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan. Sistem ini diwujudkan dengan terbentuknya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen . elanjutnya disebut APPK). Sistem dan mekanisme ini dibutuhkan dalam rangka mempermudah semua pihak dan terintegrasi. Integrasi ini dibutuhkan dengan alasan beberapa hal yaitu produk jasa keuangan semakin kompleks, mempermudah akses konsumen terhadap Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Standarisasi penanganan sengketa, dan Efisiensi biaya. Melalui APPK, pengaduan yang masuk ke OJK akan langsung diteruskan ke PUJK yang bersangkutan. Bila konsumen menolak tanggapan yang diberikan PUJK maka APPK akan langsung meneruskan pengaduan ini ke LAPS atau ke pengadilan sesuai pilihan konsumen, sehingga OJK tidak lagi menempatkan diri sebagai Proses penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui APPK dapat mempermudah semua pihak baik konsumen. PUJK. LAPS, dan OJK. Hal ini dikarenakan sistem ini dilengkapi dengan Service Level Agreement (SLA) atau jangka waktu penyelesaian yang terpantau oleh para pihak. APPK juga menyediakan sistem monitoring bagi OJK untuk memantau dan memastikan bahwa proses penanganan pengaduan oleh PUJK dan upaya penyelesaian sengketa oleh LAPS terlaksana secara efektif dan sesuai ketentuan. APPK dibentuk dalam rangka mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan sehingga nantinya dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat . arket confidenc. terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. APPK merupakan tindakan paling efektif dan efisien yang sebaiknya ditempuh konsumen dalam rangka terjadi sengketa dengan penyelenggara Peer to Peer Lending. Hal tersebut sebabkan beberapa alasan yaitu: Sebagai aplikasi perlindungan konsumen yang terintergrasi. APPK telah dilengkapi oleh fitur yang mempermudah konsumen dalam penyampaian . Konsumen mudah memantau penanganan yang sedang dilakukan penyelenggara Peer to Peer Lending. Apabila tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat langsung dengan mudah meneruskan sengketanya ke LAPS. Dalam konteks penyelesaian sengketa pinjaman online yang memuat klausula eksonerasi, pemberi pinjaman sering kali menyertakan klausula yang membatasi atau menghindari tanggung jawab mereka jika terjadi wanprestasi atau sengketa. Klausula eksonerasi ini memungkinkan pemberi pinjaman online untuk mengalihkan sebagian risiko kepada peminjam, seperti membatasi kewajiban mereka dalam proses penagihan atau menghindari tanggung jawab atas biaya tambahan yang timbul dari keterlambatan atau Dalam praktiknya, alih-alih menempuh jalur pengadilan atau arbitrase yang memakan waktu dan biaya, perusahaan pinjaman online lebih memilih melakukan penagihan langsung kepada peminjam, seringkali tanpa melalui proses formal yang disepakati, yang dapat merugikan konsumen. Klausula eksonerasi ini memberikan perlindungan lebih bagi pemberi pinjaman, tetapi di sisi lain, menempatkan konsumen pada posisi yang lebih lemah, terutama jika terjadi penyalahgunaan dalam proses penagihan atau pelaporan data ke OJK 966 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 yang dapat mengakibatkan daftar hitam, membatasi akses ke layanan keuangan di masa Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang efektif sangat diperlukan agar sengketa dapat diselesaikan dengan (Arvante, 2. Kasus penyelesaian sengketa tidak secara eksplisit diatur dalam sistem hukum Indonesia, sehingga pihak-pihak yang tidak beritikad baik dalam proses penyelesaian sengketa semakin kecil kemungkinannya untuk menderita dari situasi ini. Keterlambatan proses ajudikasi dari tingkat pertama ke tingkat kasasi menjadi rahasia umum. Perlu dicatat bahwa waktu yang diperlukan untuk proses kepatuhan peraturan memakan waktu rata-rata 512 tahun Asas peradilan cepat dan sederhana dengan biaya murah hanya jargon di pengadilan perdata, sekalipun Surat Edaran Mahkamah Agung tidak demikian. Juni 1992 menetapkan bahwa uji coba Tingkat I dan II hanya berlangsung selama 6 bulan, tetapi tidak demikian Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab lahirnya undang-undang yang mengatur tentang arbitrase, khususnya UU No 30 Tahun 1999 melibatkan arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif, yang membuka kemungkinan bagi para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan masalah perdata, termasuk masalah peminjaman secara online, melalui jalur eksternal pengadilan Saat ini sudah ada UU No 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik Kedua pemukiman memiliki beberapa aturan yang berkorelasi satu sama lain. (Jaelani et al. , 2. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui litigasi . atau non litigasi . i luar pengadila. Pasal 38 dan 39 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatur bahwa Ausetiap orang dapat berproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganAy. Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Selain penyelesaian sengketa melalui proses perdata, para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR) semakin banyak digunakan oleh para pelaku bisnis sebagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pengguna fintech termasuk kreditur dan debitur Kreditur . emberi pinjama. harus dilindungi agar dana tidak hilang dari penyelenggara Sengketa perdata antara kreditur, debitur dan penyelenggara juga harus diselesaikan dengan cepat melalui metode alternatif penyelesaian sengketa. APS di beberapa negara yang maju di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membentuk badan khusus untuk menyelesaikan sengketa fintech secara online atau biasa disebut Penyelesaian Sengketa Daring (PSD) atau Online Dispute Resolution (ODR). Peran OJK dalam Penyelesaian Sengketa Financial Technology (Fintec. Mekanisme penanganan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan pada dasarnya terdapat 2 . mekanisme, yaitu melalui Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR). (Otoritas Jasa Keuangan, n. ) Diantara keduanya, yang menjadi tindakan hukum pertama dalam menyelesaikan suatu sengketa pada sektor jasa keuangan yakni Internal Dispute Resolution. Penyelesaian sengketa secara internal sangat disarankan dalam menyelesaikan sengketa sektor jasa keuangan dikarenakan lembaga sektor jasa keuangan adalah agent of development, agen of trust serta terciptanya kesepakatan secara Konsumen yang memiliki permasalahan dengan PUJK, harus menyampaikan terlebih pengaduannya ke PUJK dimana konsumen membeli produk atau menggunakan layanan PUJK. PUJK memiliki kewajiban menanggapi pengaduan konsumennya dalam hal konsumen telah melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana yang ditentukan Pasal 10 ayat . POJK Layanan Pengaduan Konsumen, yaitu pengaduan tertulis dalam hal Konsumen dan/atau 967 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Perwakilan konsumen yang memuat Identitas konsumen dan/atau perwakilan konsumen, surat kuasa khusus. Jenis dan tanggal Transaksi Keuangan, serta permasalahan yang Dalam hal terjadi kekurangan dokumen pengaduan. PUJK wajib menginformasikan dan meminta kekurangan dokumen kepada konsumen yang bersangkutan. Setelah PUJK menerima pengaduan dari konsumen beserta dokumen-dokumen yang ditetapkan, maka PUJK wajib untuk melakukan tindak lanjut berupa pemeriksaan internal serta menganalisis pengaduan guna memastikan kebenarannya. Berdasarkan Pasal 21 POJK Layanan Pengaduan Konsumen. PUJK wajib memberikan tanggapan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilannya atas pengaduan yang diterima. Tanggapan pengaduan tersebut dapat berupa penjelasan permasalahan atau penawaran penyelesaian. Tanggapan berupa penjelasan permasalahan diberikan dalam hal tidak adannya kesalahan PUJK yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian Konsumen. Sedangkan tanggapan berupa penawaran penyelesaian, diberikan dalam hal adanya kesalahan PUJK yang menyebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian Konsumen. Penyelesaian sengketa secara internal tidak selalu menghasilkan kesepakatan. Konsumen yang gagal mencapai kesepakatan secara internal, sebelum melakukan upaya penyelesaian sengketa secara eksternal dapat mengajukan pengaduan berindikasi sengketa ke OJK. Pengaduan berindikasi sengketa ini diatur dalam POJK Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh OJK yang berperan memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong keberhasilan dari internal dispute resolution. OJK dalam hal penanganan pengaduan berindikasi sengkata hadir sebagai fasilitator yang mempertemukan kedua belah pihak agar dapat bernegosiasi menyelesaikan sengketanya. Adapun upaya penyelesaian pengaduan berindikasi sengketa ini terdiri dari penanganan pengaduan melalui fasilitasi dan penanganan pengaduan melalui fasilitasi secara terbatas. 1 Penanganan Pengaduan Berindikasi Sengketa Melalui Fasilitasi. Penanganan pengaduan berindikasi sengketa melalui fasilitasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mempertemukan konsumen dan PUJK untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian Sengketa yang hasilnya dituangkan dalam akta kesepakatan atau berita acara fasilitasi. Akta kesepakatan adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan hasil pemberian fasilitasi yang bersifat final dan mengikat bagi konsumen dan PUJK. Adapun Berita Acara adalah dokumen tertulis yang memuat ketidaksepakatan hasil Fasilitasi. OJK dalam menyelenggarakan fasilitasi akan mempertemukan kedua belah pihak terlebih dahulu. Apabila dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakata, adanya kesepakatan konsumen dengan PUJK sepakat menyelesaikan sengketa melalui fasilitasi oleh OJK serta belum ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa terkait PUJK yang terdaftar di OJK, maka barulah OJK dapat melakukan penanganan pengaduan berindikasi sengketa melalui fasilitasi. 2 Penanganan Pengaduan Berindikasi Sengketa Melalui Fasilitasi Secara Terbatas Penanganan pengaduan berindikasi sengketa melalui fasilitasi Secara Terbatas adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mempertemukan konsumen dan PUJK untuk mengkaji ulang permasalahan secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan penyelesaian sengketa tanpa adanya akta kesepakatan atau berita acara Penanganan pengaduan berindikasi sengketa melalui fasilitasi secara terbatas merupakan salah satu strategi yang termuat dalam strategi perlindungan konsumen OJK. Laporan strategi tersebut mencantumkan bahwa Pelaksanaan fasilitasi secara terbatas terkait penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh lembaga jasa keuangan 968 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 merupakan salah satu program yang dilaksanakan sebagai realisasi dari membangun sistem layanan konsumen terintergrasi di sektor jasa keuangan. Penanganan pengaduan berindikasi sengketa melalui fasilitasi secara terbatas ini dapat dilakukan jika memenuhi syarat bahwa telah terdapat lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang yang terkait PUJK telah terdaftar di OJK dan konsumen menyampaikan penegasan terkait pilihan penyelesaian sengketa melalui fasilitasi secara terbatas oleh OJK. Konsumen dapat menegaskan pilihan penyelesaian Sengketa, yaitu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau fasilitasi secara terbatas. Apabila Konsumen memilih melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. OJK akan meneruskan sengketa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa . xternal dispute Apabila Konsumen memilih melalui fasilitasi secara terbatas. Otoritas Jasa Keuangan melanjutkan proses fasilitasi secara terbatas. Konsumen harus menyampaikan penegasan atas pemilihan penyelesaian sengketa tersebut dalam jangka waktu paling lama 20 hari sejak tanggal permintaan penegasan dari OJK. Tindakan hukum melalui pengaduan berindikasi sengketa memang pilihan bijak yang bisa diambil konsumen dalam menyelesaikan sengketanya dengan penyelenggara Fintech. Hal ini dikarenakan konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali dan penyelesaiannya cukup cepat. Selain itu penyelesaian sengketa dilakukan oleh para pihak sehingga kesepakatan bisa tercapai dengan sukarela. Namun demikian, dibalik kelebihan tindakan hukum ini juga memiliki kekurangan yakni sistem yang kurang efektif sehingga OJK tidak bisa maksimal dalam menampung semua pengaduan yang masuk. Oleh karena itu OJK memutuskan untuk memberhentikan fasilitasi dan fasilitasi terbatas hingga tanggal 31 Desember 2020 dan melakukan penyempurnaan tugas pengawasannya dengan menciptakan aplikasi yang terintegrasi. Disisi lain, tidak menutup kemungkinan bila kesepakatan yang telah tercapai tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak pihak. Kesepakatan itu cenderung bisa tidak Sehingga diperlukan upaya hukum melalui litigasi atau non-litigasi dalam hal penyelenggara tidak menjalankan kesepakatan pada fasilitasi di OJK. Konsumen yang gagal mencapai kesepakatan melalui Internal Dispute Resolution dapat melakukan upaya penyelesaian External Dispute Resolution. Upaya penyelesaian ini juga dapat ditempuh dalam hal pihak penyelenggara Fintech P2P Lending tidak melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati saat internal dispute resolution. Konsumen memiliki keleluasaan untuk memilih choice of forum yang akan digunakan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Khusus untuk sengketa di sektor jasa keuangan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui litigasi/pengadilan, atau non litigasi yaitu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. KESIMPULAN Klausula baku dalam kontrak fintech yang memuat klausula eksonerasi dianggap sah apabila memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang sahnya suatu Namun, klausula eksonerasi yang membebaskan penyelenggara fintech dari tanggung jawab . eperti dalam kasus gagal baya. melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kontrak yang mencantumkan klausula tersebut dapat dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif dan melanggar prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. Tahun 1999 serta peraturan OJK Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kontrak fintech diatur melalui UUPK dan POJK. Dalam konteks klausula eksonerasi, konsumen berhak menuntut pembatalan klausula tersebut karena bertentangan dengan Pasal 18 UUPK. Penyelesaian sengketa yang efektif sangat diperlukan untuk melindungi konsumen, 969 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 baik melalui mekanisme internal seperti negosiasi dan mediasi, maupun eksternal melalui litigasi dan arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang memberikan jalur penyelesaian yang lebih cepat dan murah dibandingkan REFERENSI