Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3946/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial Belan Dewangga Pribadi Mahasiwa Magister Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 6 Oktober 2022 Publish 21 November 2022 Keywords: Hukum Pasar Modal. Tanggung Jawab Sosial. CSR Info Artikel Article history: Received 6 Oktober 2022 Publish 21 November 2022 Abstract Each state has always tried to promote development, prosperity and prosperity of its One methode that tends to be done by the state is to attract as many foreign investments into the country. In the Investment Law, there are three principles: First, the rule of law which is manifested in several important principles such asequal treatment between investment of domestic and foreign, transparency and accountability. Second. Guarantees against nationalization affirmation action in the dispute settlement, and Third. Simplification of investment procedures and licensing service through an integrated one stop mechanism. Economic development is not just the responsibility of the goverment and its citizens, but also the responsibility of investor. Arrangements os social responsibility for infestor is the legal basic for investor in caring the surrounding environment, so with the implementation of social responsibility by companies in a region, indirectly the company/investors assist in improve the welfare of local communities. ABSTRAK Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Salah satu usaha yang cenderung dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya. Dalam UU Penanaman Modal terdapat tiga prinsip: Pertama. Kepastian hukum dengan dianutnya beberapa asas penting seperti perlakuan sama antara penanaman modal dalam dan luar negeri, transparansi dan akuntabilitas. Kedua. Penegasan garansi terhadap tindakan nasionalisasi dan penyelesaian sengketa. dan Ketiga. Penyerderhanaan prosedur dan perizinan penanaman modal melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu serta kemudahan dan keringanan yang diperlukan. Pembangunan ekonomi bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah maupun warganya, tetapi juga merupakan tanggung jawab bagi penanam Diaturnya tanggung jawab sosial bagi penanam modal merupakan dasar hukum bagi penanam modal dalam memperhatikan lingkungan sekitarnya, sehingga dengan adanya perusahaan di suatu daerah dan melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka secara tidak langsung perusahaan tersebut/ penanam modal turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Belan Dewangga Pribadi Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum. Universitas Indonesia belandewanggapribadi@gmail. PENDAHULUAN Pada prinsipnya, mau tidak mau negara berkembang akan berhadapan pada suatu kon- disi dimana pembangunan ekonomi akan lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar . ar-ket Pembangunan ekonomi dalam sebuah negara pada hakikatnya membutuhkan tiga hal, yaitu prediktibilitas, fairness dan efisiensi. Peran hukum menjadi sangat penting, ketika pembangunan memberikan dampak, seperti pada kesejahteraan ekonomi, dimana pertumbuhan ekonomi menjadi barometer keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara. Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya. Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam suatu negara didasarkan pada suatu mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Namun demikian, sejak awal negara-negara tersebut telah dihadapkan pada perma- salahan 2736 | Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial (Belan Dewangga Pribad. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju indus- trialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasimasalah tersebut adalah mengundang masuk- nya modal asing dari negara-negara maju ke dalam negeri. Perekonomian dunia telah mengalamiglobalisasi dan pasar bebas. Negara dalam eraekonomi global, ibarat sebuah perusahaanpublik yang dimiliki oleh pemegang sahamdimanapun ia Masuknya modal asingbagi perekonomian Indonesia merupakan tun-tutan keadaan baik ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif penghimpunan dana pem- bagunan perekonomian Indonesia melalui inves- tasi modal secara langsung jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana international lainnya seperti pinjaman luar negeri. Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelengaraan perekonomian nasional dan di tempatkan sebagai upaya untuk meningkatkanpertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional,mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Hukum penamaman modal mempunyai arti yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi Indonesia, untuk meningkatkan hal tersebut salah satu upaya adalah penetapan UUNo. 25 Tahun 2007 Tentang Penananam Modal. Oleh karena itu, dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan menjadi sumber hukum bagi pelaksanaan teknis penanaman modal baik luar dan dalam negeri. Adanya landasan hukum tersebut diharapkan dalam menghadapi peru- bahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional dapat diciptakan iklim penanaman modalyang kondusif, promotif, memberikan kepastianhukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Dasar pemikiran Undang-undang ini ada- lah bahwa investasi merupakan instrumen penting pembangunan nasional dan diharapkan da- pat menciptakan kepastian berusaha bagi para penanaman modal dalam dan luar negeri untuk meningkatkan dan melanjutkan komitmennya berinvestasi di Indonesia. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pertimbangan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaima-na tersebut di bawah ini. Pertama, pembangunan ekonomi nasionalyang berkelanjutan perlu dilaksanakan dengan landasan demokrasi ekonomi untuk mencapaitujuan bernegara mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasil dan UUD 1945. kedua, pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan perlu dilaksanakan dengan landasan demokrasi ekonomi untuk mencapaitujuan bernegara mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ketiga, dalam rangka Demokrasi Ekono- mi, kebijakan penanaman modal selayaknya selalu mendasari ekonomi kerakyatan yang me- libatkan pengembangan bagi usaha mikro, ke- cil, menengah, dan koperasi. keempat, bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonominasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal, baik dalam maupun luar ne- geri. dan kelima, bahwa dalam menghadapi pe- rubahan perekonomian global dan keikutserta- an Indonesia dalam berbagai kerja sama inter- nasional perlu diciptakan iklim penanaman mo- dal yang kondusif, promotif, memberikan ke- pastian hukum, keadilan, dan efisien dengantetap memperhatikan kepentingan ekonomi na-sional. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yangdipimpin oleh seorang Kepala Badan yang di angkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas di bidang kelemba- gaan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal, termasuk mem- buat peta penanaman modal Indonesia, mengembangkan peluang dan potensi di daerah dan Pada prinsipnya UUNo. 25 Tahun 2007 ini menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri. Inti dari muatan un- dang-undang ini adalah mengatur tata cara penanaman modal di Indonesia dalam rangka me- numbuhkan dan pemerataan perekonomian. Undang-undang ini juga memuat bidang yang sebenarnya telah memiliki aturan perundang-undangan sendiri, seperti: Undang-undangKetenagakerjaan. Undang-undang Lingkungan Hidup. Undang-undang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Perpajakan. Undang-undang Pokok Agraria. Undang-undang Perseroan Ter- batas dan Undang-undang Pasar Modal. Sehing2737 | Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial (Belan Dewangga Pribad. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 ga persoalannya adalah bagaimana pelaksanaan UU Penanam Modal ini dapat berjalan dengan baik jika banyak ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan berbagai Undang-undang yang telah memiliki aturan pelaksananya. Wa- laupun di dalam UU Penanaman Modal ini ter- dapat Pasal 39 yang memberikan landasan agar semua Undang-undang yang berkaitan langsung wajib menyesuaikan dengan Undang-undang Pe-nanaman Modal. Pasar modal sebagai instrumen ekonomi menjadi salah satu pilar penting bagi masyara- kat untuk melakukan investasi dan sekaligus sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaanperusahaan di Indonesia. Pasar modal sebagai instrumen keuangan, maka pasar modal hanya dapat berkembang dengan baik bila di bangun berdasarkan prinsip wajar, transparan danaman. Prinsip tersebut ditujukan untuk melin- dungi kepentingan investor yang dapat melahir- kan kepercayaan dalam mekanisme pasar. Peranan pasar modal dalam pembangun- an ekonomi, selain sebagai barometer investasi, juga menjadi cermin atas tingkat kepercaya-an pemodal domestik maupun internasional. Sejalan dengan hal itu pula peranan hukum dalam perkembangan pasar modal menjadi tolak ukur untuk melahirkan pranata investasi yang Hukum pasar modal dapat digolongkan ke dalam kelompok hukum ekonomi yang khusus dan memiliki sifat universal. 5 Kekhususan dari rezim hukum pasar modal terletak pada kerangka hukum yang sangat dinamis sesuai dengan perkembangan pasar. Sementara sifat universalnya disebabkan oleh adanya kesamaan sistem dan mekanisme pasar modal yang ada di seluruh Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas mengenai hukum penanaman modal di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Aspek-Aspek Hukum yang Harus DiperhatikanDalam Penanaman Modal Asing di Indonesia Sistem hukum yang efektif akan memper-luas kesempatan berusaha dan mampu mengundang investasi asing. Sebaliknya pengalaman menunjukkan, hukum yang tidak efektif telah menyebabkan kehancuran ekonomi asia yang pada awalnya disebut sebagai keajaiban. 6 Hu- kum sangat berpengaruh terhadap perkembang-an penanaman modal dalam sutu negara. Oleh karena itu, hukum harus mengakomodir per- kembangan dunia usaha secara global. Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangun- an ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaruan hukum. Peranan pasar modal bagi pembangun- an ekonomi Indonesia, selain sebagai salah satu barometer investasi, juga menjadi cermin atas tingkat kepercayaan investor asing maupun do- mestik. Efektifitas hukum pasar modal untuk menstimulasi perkembangan pasar terletak pa- da beberapa faktor,7 yaitu: pembaharuan hu- kum yang paralel dengan kepentingan pasar,otoritas yang kuat dengan penegakan hukum pasar modal, dan perlindungan investor. Fak- tor yang berhubungan dengan pembaharuan hukum menjadi kunci utama, karena pasar mo- dal hanya dapat berkembang bila pasar dapat menawarkan produk baru yang murah dan efisien dalam bentuk efek-efek . aham atau obligas. Pembaharuan hukum yang dimaksud adalah pembentukan hukum yang nyaman bagi pasar oleh otoritas pasar yang independen dan kuat. Dinamika pasar modal menuntut keber- adaan regulator yang mampu memberikan ke- pastian hukum bagi setiap kegiatan di pasarmodal. Pembaharuan hukum akan mendorong pasar kearah yang lebih kompetitif dan modern sehingga berbagai peluang investasi akan men- dorong masuknya partisipasi investor yang lebihtinggi. Penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2007 adalah segala bentuk kegiatan menanam mo- dal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukanusaha di wilayah negara Republik Indonesia, sedangkan penanaman modal asing adalah ke- giatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yangmenggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal da- lam negeri (Pasal 1 angka . Dalam hal pena- naman modal asing terdapat beberapa aspek yang harus 2738 | Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial (Belan Dewangga Pribad. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 diperhatikan, yaitu badan hukum, fasilitas yang diberikan oleh negara, bentuk kerjasama. Berikut akan penulis bahas menge- nai aspek-aspek tersebut. Bentuk Badan Hukum dan Bidang Usaha Bentuk badan usaha bagi penanaman modal di Indonesia . erdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2. adalah sebagai berikut. Pertama. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dilakukan dalam bentuk badan usaha ber- badan hukum atau usaha perseorangan. Penanaman Modal Asing (PMA), dilakukan dalambentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. dan ketiga. Penanaman Mo-dal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berbentuk Perseroan Terba- tas (PT) dilakukan dengan pengambilan bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas, membeli saham atau melakukan cara lain se- suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanaman Modal Asing (PMA) harus di dirikan dalam bentuk perseroan terbatas dan berdomisili di Indonesia. Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman ModalAsing yang berbentuk Perseroan Terbatas dila- kukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Ta- hun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahwa terkait dengan Penanaman Modal Asing, di da- lam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bah- wa pada saat mendiri-kan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendi- ri. Warga Negara asing atau badan hukum asingdiberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan se- panjang Undangundang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan. Perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-un- dangan yang berlaku yang diperoleh melalui pe-layanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk mem- bantu penanam modal dalam memperoleh ke- mudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal. Investor asing, untuk menanamkan modal di Indonesia, harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk penanaman modal, hanya tertutup untuk Penanaman Modal Asing, dan yang masih terbuka dengan persyaratan tertentu. Sebagai- mana diatur dalam Perpres No. 76/2007 ten- tang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bi- dang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal danPerpres No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bi- dang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal. Selain dari yang terdaftar, se-mua sektor terbuka untuk investor asing dengan kepemilikan hingga 100 %. Persetujuan Pena- naman Modal Asing akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal dengan syarat: melakukan perluasan usaha. atau melakukan penanaman modal baru dan harus memenuhi salah satu syarat berikut ini, yaitu: menyerap banyak tenaga kerja. skala prioritas tinggi. termasuk pemba- ngunan infrastruktur. melakukan alih teknologi. melakukan industri pionir. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatas- an, atau daerah lain yang dianggap perlu. men- jaga kelestarian lingkungan hidup. melaksana- kan kegiatan penelitian, pengembangan, daninovasi. bermitra dengan usaha mikro, kecil,menengah atau koperasi. atau industri yang menggunakan barang modal atau mesin atauperalatan yang diproduksi di dalam negeri. Ben-tuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal antara lain: pertama, pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu. kedua, pembebasan atau keringanan bea masukatas impor barang modal, mesin, atau peralat- an untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. ketiga, pembebas- an atau keringanan bea masuk bahan baku ataubahan penolong untuk keperluan produksi untukjangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu. keempat, pembebasan atau penang-guhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang mo-dal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. kelima, penyusutan atau amortisasi 2739 | Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial (Belan Dewangga Pribad. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 yang dipercepat. dan keenam. Keringanan Pajak Bumi dan Ba- ngunan, khususnya untuk bidang usaha terten- tu, pada wilayah atau daerah atau kawasantertentu. Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada pena- naman modal baru yang merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi per- ekonomian nasional. Selain itu. Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian dan fasilitas perizinan impor. Kemudahan pelayanan dan/atau perizin- an hak atas tanah dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa: pertama. Hak Guna Usaha dapat dibe- rikan dengan jumlah 95 . embilan puluh lim. tahun dengan cara dapat diberikan dan diper- panjang di muka sekaligus selama 60 . nam pulu. tahun dan dapat diperbarui selama 35 . iga puluh lim. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 . elapan pu- lu. tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 . ima pulu. tahun dan dapat diperbarui selama 30 . iga pulu. dan ketiga. Hak Pakai dapatdiberikan dengan jumlah 70 . ujuh pulu. tahundengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 . mpat puluh lim. tahun dan dapat diperbarui selama 25 . ua pu- luh lim. Hak atas tanah dapat diberikan dan di- perpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal dapat dilakukan dengan sya- rat penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekenomian Indonesia yang lebih berdaya saing. penanaman modal dengan ting- kat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara. dan penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. Pemberian dan perpanja- ngan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui, dapat dihenti-kan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika per- usahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, mengguna-kan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai de- ngan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturanperundangundangan di bidang pertanahan. Bentuk kerjasama Bentuk kerjasama usaha yang dimungkin- kan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah seba- gai berikut. Pertama. Joint Venture merupakan suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak. Pada dasarnya perusahaan joint venture didirikan atas adanya perjanjian antara investor asingdan nasional. Perjanjian kerja sarna ini me-muat hak dan kewajiban para pihak. Kedudukan para pihak dalam kepengurusan ditentukan ber- dasarkan prosentase pemilikan saham perusa- haan. Presentase saham antara investor asing dan nasional biasanya tidaklah sama. Pada umumnya investor nasional adalah pemegangsaham minoritas, sedangkan investor asing ada-lah mayoritas. Hal ini menyebabkan kelompok pemegang saham mayoritas cenderung mengua-sai pengelolaan perusahaan joint venture. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa joint ven- ture memiliki unsur kerja sama antara pemilik modal asing dan nasional, membentuk perusa- haan baru antara pengusaha asing dan nasional dan didasarkan pada kontraktual atau perjan- jian. Akan tetapi tidak semua usaha wajib didi- rikan joint venture antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional. Jenis perjanji- an joint venture antara lain Joint venture do- mestik, yang didirikan antara perusahaan yang terdapat di dalam negeri dan Joint venture Internasional, yang didirikan di Indonesia olehdua perusahaan dimana salah satunya perusahaan asing. Berdasarkan Kebijaksanaan Menteri Ne-gara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM melalui SK Nomor 15 Tahun 1994 sebagai penjaba- ran dari PP No. 20 Tahun 1994 yang menyata2740 | Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial (Belan Dewangga Pribad. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 kan bahwa untuk investasi di sektor publik, sua-tu penanaman modal asing wajib melakukan kerjasama atau usaha patungan (Joint Ventu- r. Umumnya perusahaan patungan dimulai dengan suatu perjanjian patungan (Joint Ven- ture Agreemen. yang dibuat antara para pemegang saham menjelang perusahaan patunganitu berdiri, dengan memperhatikan aspek tang- gung jawab para pihak, adanya efisiensi dalam operasi usaha, adanya keuntungan yang nyata, adanya hubungan yang adil diantara para pihak. Bahwa dalam rancangan suatu Perjanjian joint venture, substansi perjanjiannya harus dibuat secara lengkap dan akurat, jangan sampai ter- jadi kekosongan hukum karena sangat merugi- kan pihak lokal/Indonesia dimana pihak asing selalu mencari-cari kelemahan pihak lokal/In- donesia. Dewan Stabilitas Ekonomi di Indonesia pada 22 Januari 1974 mewajibkan penanaman modal asing dalam bentuk Joint Venture. Kedua. Joint Enterprise merupakan suatukerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hu- kum yang baru. Dengan pengertian lain, joint enterprise merupakan suatu bentuk kerjasama yang membentuk suatu badan hukum . erusa- haa. , yang terbentuk dari perjanjian antara pemik modal asing dan modal nasionai yang modalnya antara lain teridiri dari modal daiam nilai rupiah dan modal yang dinyatakan daiam valuta asing Ketiga, kontrak karya merupakan suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional, dimana penanam modal asing membentuk badan hukumIndonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional. Keempat. Kontrak Production Sharing merupa- kan perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk meng- ekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit. Sebelum investor mengajukan permohonan penanaman modal asing harus mempelajari Daftar Negatif Investasi, yaitu daftar yang berisi keterangan tentang bidang-bidang usaha yang tertutup dan yang masih terbuka bagi investor asing (Keppres No. 76 Tahun 2007 dan Keppres No. 77 tahun 2. Kemudian diterbit-kan Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP. PMA). Pihah Investor asing dan pihak Indonesia membuat Joint Venture dalam rangka membentuk badan hukum Indonesia. Kemudian mem- buat suatu akta pendirian atau anggaran dasar secara notariil yang dibuat sesuai standar per- aturan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurut ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33 dan Pasal 34 mengatur mengenai sanksi dalam pe- nyelenggaraan penanaman modal meliputi san- ksi batal demi hukum, sanksi pembatalan kon- trak kerja sama, sanksi administratif dan sanksi pidana. Beberapa perubahan dalam UU Penana-man Modal ini yaitu: pertama, kepastian hukumdengan dianutnya beberapa asas penting seperti perlakuan sama antara penanaman modal da-lam dan luar negeri, transparansi dan akuntabi- litas. kedua, penegasan garansi terhadap tin- dakan nasionalisasi dan penyelesaian sengketa. dan ketiga, penyerderhanaan prosedur dan per-izinan penanaman modal melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu serta kemudahan dan keringanan yang diperlukan. Untuk itu pemerintah di Tingkat Pusat maupun Daerah di-tuntut untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi dengan berbagai langkah debirokratisasi dan penyempurnaan layanan publik baik segi per- izinan maupun ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan usaha agar lebih efisien. Tanggung Jawab Sosial Investor (SociallyResponsible Investin. Sejarah socially responsible investing Betapa besar pengaruh dunia bisnis terhadap denyut nadi perikehidupan masyarakat kian hari kian terasa. Dengan kata lain, kehadiran rezim investasi mengusung suatu obsesi berupa kehidupan dan taraf hidup yang lebih baik bagi banyak orang. Kekuasaan rezim investasi yg begitu dominan, cenderung mengan- dung risiko yang tidak kecil, karena sepak terjang perusahaan yang telah meraksasa akan memberi dampak signifikan terhadap kualitas, tidak saja manusia sebagai individu dan kelompok, tetapi juga terhadap lingkungan alam di jagat raya ini. Fenomena ini kemudian melahir-kan tanggung jawab sosial dalam berinvestasi. Ibarat sebuah pisau yang dapat diguna- kan untuk menyakiti, namun investasi juga da- pat 2741 | Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial (Belan Dewangga Pribad. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 digunakan untuk membantu orang. Investasidi pasar modal dapat dimanfaatkan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan orang lain, namun juga dapat dimanfaat-kan untuk mempengaruhi perusahaan agarmenjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip sosial yang bertanggung jawab. Pende- katan investasi yang disebut terakhir ini, atau dikenal dengan istilah Socially Responsible Investment (SRI), pada akhirnya bukan saja menyehatkan perekonomian secara keseluruhan,namun juga menjaga keberlangsungan sumber- sumber daya Sosial responsible investing juga dikenal sebagai socially concious atau eti- ka investasi, yang menggambarkan strategi investasi yang berusaha menekankan pada duahal, yaitu mencari keuntungan yang sebesar- besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya danprinsip sosial. Secara umum SRI didefinisikan sebagai filosofi investasi yang memasukkan pertimbangan etika dan moral disamping pertimbangan finansial. Pertimbangan etika dan moral tersebut mencakup masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan corporate governance. SRI mulai dipraktekkan secara luas sejak dikeluarkannya Undang-undang Dana Pensiun SRI Inggris . he British SRI Pension Fund Legis- latio. yang berlaku efektif pada tanggal 3 Juli Undang-undang ini mewajibkan Dana Pensiun untuk mencantumkan sejauh mana pertimbangan-pertimbangan sosial, lingkungan danetika dimanfaatkan dalam berinvestasi, diakomodir dalam Statement of Investment Princip- les (Pernyataan Prinsip Investas. Termasuk juga mencantumkan kebijakan pemanfaatan hak yang melekat pada investasi yang dilakukan . isalkan hak suara pada investasi saha. Sejak efektifnya Undang-undang ini. SRI tidak lagi merupakan pendekatan investasi minor yang hanya dilakukan oleh segelintir pemodal, namun sudah berkembang menjadi praktek yang umum dilakukan dalam berinvestasi di pasar modal. Semakin banyak investor institusiyang menganggap bahwa SRI sudah menjadi bagian dari pendekatan standar dalam mela- kukan Pada intinya. SRI merupakan prinsip investasi dimana investor tidak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan untuk mengha- silkan keuntungan tetapi juga kemampuan sumber-sumber daya perusahaan tersebut, terma- suk juga cara-cara perusahaan tersebut menjalankan usahanya. Oleh karena itu, dapat disim- pulkan sementara bahwa motivasi dalam melakukan SRI adalah bahwa investor dapat ikut berpartisipasi dalam usaha mewujudkan dunia yang lebih baik tanpa mengorbankan kepenti- ngan ekonominya. Sejarah dimulainya investasi bertanggungjawab sosial ini mungkin saja berhubungan dengan banyak sekali orang maupun tempat, na- mun beberapa mempercayai bahwa investasi sosial ini dimulai dengan Religious Society of Friends, suatu kelompok denominasi Kristenyang kini dikenal dengan nama Quakers. Pada tahun 1758, pada pertemuan tahunan kelompok"Quaker" di Philadelphia mengeluarkan larangan bagi anggotanya untuk terlibat dalam perdaga- ngan orang/perbudakan. Lembaga-lembaga ke- agamaan senantiasa menjadi pelopor atas in- vestasi sosial, dimana salah satu penyebar pola pikir "investasi sosial" ini adalah John Wesley . , yang merupakan pendiri gereja Me-thodis dan anak seorang pendeta dari gerejaAnglikan. Ayahnya bernama Samuel Wesley dan ibunya adalah Susanna Annesley. John juga me-miliki seorang adik yang dilahirkan pada tahun 1707 (Charles Wesle. John Wesley merupakan pengkhotbah dan seorang pemimpin gerakan kebangunan rohani di Inggris pada abad ke 18. Pada waktu berumur 5 tahun. John Wesley me- ngalami kejadian yang hampir merengut nyawa-nya akibat kebakaran rumah pastori ayahnya. Tahun 1714 Johm masuk ke sekolah Charte- house di London. Belajar hingga 1720 kemudianpindah ke Universitas Oxford. Tahun 1724. JohnWesley mendapat gelar sarjana muda dan me- nerima jabatan diaken pada tahun 1725. Selan- jutnya pada tahun 1726. John Wesley menjadi asisten dosen di Lincoln College. Oxford sambil menyelesaikan gelar sarjananya. Pada tahun 1927. John Wesley berhasil mendapat gelar sarjana kemudian diangkat menjadi imam pem-bantu ayahnya di Epworth. Salah satu khotbahnya yang berjudul The Use of Money . emanfaatan uang and. menggaris bawahi doktrintentang investasi sosial-misalnya dengan tidak merugikan tetangga dalam menjalankan praktik bisnis dan menghindari industri seperti penya- makan kulit dengan menggunakan tanin dan ba-han kimia yang dapat mencemari sungai. 2742 | Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial (Belan Dewangga Pribad. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Investasi bertanggung jawab dalam dunia modern dimulai pada waktu perang Vietnam. Banyak orang pada masa itu yang masih teringat atas foto menghebohkan yang dibuat padabulan Juni 1972 dimana terlihat pada foto tersebut seorang anak perempuan berusia sembilan tahun bernama Phan ThU Kim Phyc yang berlari dengan telanjang bulat kearah si fotografer sambil menjerit dimana punggungnya mengala- mi luka bakar hebat akibat bom napalm yang dijatuhkan ditengah kampungnya. Foto terse- but menggambarkan kekejaman dari Dow Che- mical, yang merupakanb perusahaan pembuat napal, dan hal ini menjadi pemicu protes di berbagai negara terhadap Dow Chemical dan perusahaan lainnya yang mengambil keuntung- an dari perang Vietnam. Pada periode 1970an, para aktivis investasi sosial ini mengalihkan perhatiannya pada tenaga nuklir dan emisi gas buang. Setelah terjadinya pembunuhan besar- besaran terhadap para demonstran berkulit hi- tam pada 21 Maret 1960 di Sharpeville. Afrika Selatan oleh polisi, maka pada periode 1970-an hingga awal 1990-an, lembaga-lembaga besar menghindari investasi pada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan pemerintahan dan pengambil kebijakan apartheid di Afrika. Setelah peristiwa pembunuhan besar-besaran di Sharpeville tersebut, kelompok internasional yang menentang apartheid makin menguat. Pada tahun 1976. Amerika melakukan embargosenjata terhadap Afrika Selatan. Kemudian pa- da tahun 1971, seorang pendeta yang pada saat itu menjadi anggota dewan pada General Motors menuliskan suatu "aturan perilaku" bagi para praktisi bisnis di Afrika Selatan yang dike- nal sebagai Prinsip Sullivan. Dengan mengguna-kan prinsip ini maka dilakukan upaya untuk mendokumentasikan praktik dari perusahaan-perusahaan Amerika di Afrika Selatan. Laporan yang dibuat berdasarkan penerapan prinsip Sul- livan menemukan bahwa perusahaan-perusa- haan Amerkia tidak berupaya melakukan per- baikan atas praktek diskriminasi yang mereka lakukan di Afrika Selatan. Disebabkan oleh la- poran ini maka timbulah tekanan politik di ko- ta-kota, negara-negara, kelompok keagamaan, dan dana pensiun dari seluruh negara bagian Amerika mulai melakukan divestasi investasi ataupun menarik investasi dari perusahaan-pe- rusahaan yang beroperasi di Afrika Selatan. Selanjutnya arus negatif investasi ini me-maksa suatu kelompok usaha yang mewakili 75% dari tenaga kerja Afrika Selatan untuk membuat suatu piagam yang menyerukan pengakhiran dari apartheid. Sewaktu upaya investor bertanggung jawab sosial secara sendirian tidak mampu mengakhiri apartheid maka mereka memusatkan pendekatannya pada dunia internasional guna memberikan tekanan pada komu-nitas usaha di Afrika Selatan. Pendekatan Socially Responsible Investing Beberapa pendekatan SRI yang umum di gunakan adalah negative atau screening approach dimana investor menghindari untuk ber- investasi pada perusahaan yang bergerak di industriindustri tertentu, dan positive approach dimana investor mentargetkan untuk berinves- tasi pada perusahaan yang memenuhi kriteria- kriteria tertentu. Selain itu adapula sharehol- ders activism approach, dimana investor tidak menghindari industri tertentu namun berusaha untuk memanfaatkan hak suaranya dalam me- ngarahkan kebijakan SRI Perusahaan. Namun demikian, pendekatan-pendakatan ini yang paling dominan adalah screening approach. Di samping screening approach, trend yang sedang berkembang adalah bahwa pemegang saham memanfaatkan hak suaranya untuk menentukanarah perusahaan. Secara umum aktivitas pemegang saham dibagi menjadi: publisitas, dialog, dan pengajuan Adapun perusahaan yang dihindari umumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan senjata, tembakau, alko- hol, pornografi, serta perusahaan yang secara langsung ataupun tidak mensupport pemerintah yang menindas hak-hak asasi, seperti Junta Militer di Burma. Dasar Hukum Socially Responsible Investing di Indonesia Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan baik ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatifpenghimpunan dana pembagunan perekonomi- an Indonesia melalui investasi modal secara langsung jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana international lainnya seperti pinjaman luar negeri. Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelengaraan perekono- mian nasional dan ditempatkan sebagai upaya 2743 | Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial (Belan Dewangga Pribad. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi na- sional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelan- jutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Penamaman modal mempunyai arti yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi Indonesia, untuk meningkatkan hal tersebut salah satu upaya adalah penetapan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penananam Modal. Oleh karena itu, dengan adanya Undang-undang diharapkan menjadi sumber hukum bagi pelaksanaan bagi teknis pelaksanaan penananamam modal bailluar dan dalam negeri. Penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2007 adalah segala bentuk kegiatan menanam mo- dal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukanusaha di wilayah negara Republik Indonesia, sedangkan penanaman modal asing adalah ke- giatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang di- lakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal da- lam negeri (Pasal 1 angka . Undang-undang Penanaman Modal inijuga telah mengatur tentang SRI, yaitu dalam Pasal 15, yang dirumuskan sebagai berikut: Setiap penanam modal berkewajiban: menerapkan prinsip tata kelola per-usahaan yang baik. melaksanakan tanggung jawab sosialperusahaan. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampai- kannya kepada Badan Koordinasi Pe-nanaman Modal. menghormati tradisi budaya masyara- kat sekitar lokasi kegiatan usaha pena-naman modal. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Ay Berdasarkan rumusan tersebut, setiap investor berkewajiban untuk melaksanakan tanggung ja-wab sosial perusahaan serta menghormati tra- disi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal. Tanggung jawab so- sial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkung- an, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat (Penjelasan Pasal 15 huruf b UU No. 25 Tahun 2. Hal ini merupakan suatu komitmen berkelanjutan yang dilakukan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pe- kerjanya beserta seluruh keluarganya. 9 Terhadap pelanggaran ketentuan tanggung jawab sosial ini, investor diancam dengan sanksi be- rupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fa-silitas penanaman modal. atau pencabutan ke Selain itu, tanggung jawab sosial juga te-lah diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat . yang me- negaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkait- an dengan sumber daya alam, wajib melaksa- nakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam hal ini hukum tidak hanya berfungsi un- tuk ketertiban umum, tetapi juga menjaga sus- tainability, yaitu keberlangsungan hidup umat manusia sebagai tertib moral yang lebih tinggi. Pengaturan tentang tanggung jawab sosial ini, telah mewajibkan industri atau korporasikorporasi untuk melaksanakannya. Tanggung jawab sosial merupakan salah satu prinsip dalam good corporate governance . ransparan- si, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajara. 11 Pembangunan suatu negara tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan industri saja. Diperlukan kerja- sama dengan seluruh masyarakat untuk mencip- takan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat. Perusahaan berpe- ran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan faktor lingkungan Saat ini dunia usaha tidakhanya memperhatikan keuntungan yang dida- patkan, namun juga harus memperhitungkan aspek sosial, dan lingkungan. Ketiga elemen inilah yang kemudian 2744 | Hukum Pasar Modal Dan Tanggung Jawab Sosial (Belan Dewangga Pribad. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 bersinergi membentuk kon- sep pembangunan berkelanjutan. SIMPULAN Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik suatu simpulan, bahwa terdapat perubahan fundamental dalam undang-undang penanaman modal, yaitu: pertama, kepastian hukum dengan dianutnya beberapa asas penting sepergiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal . asal ti perlakuan sama antara penanaman modal da-lam dan luar negeri, transparansi dan akuntabilitas. kedua, penegasan garansi terhadap tin- dakan nasionalisasi dan penyelesaian sengketa. Penyerderhanaan prosedur dan per- izinan penanaman modal melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu serta kemudahan dan keringanan yang diperlukan. Pembangunan ekonomi bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah maupun warganya, tetapi juga merupakan tanggung jawab bagi pe-nanam modal. Diaturnya tanggung jawab sosial bagi penanam modal merupakan dasar hukum bagi penanam modal dalam memperhatikan lingkungan sekitarnya, sehingga dengan adanya perusahaan di suatu daerah dan melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka secara tidak langsung perusahaan tersebut/penanam modal turut membantu meningkatkan kesejahteraanmasyarakat setempat. DAFTAR PUSTAKA