Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 6 Number 1. June 2022 https://ejurnal. id/index. PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN SYARIAH Achmad Feryliyan1. Arif Yudistira2 12Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: hoemijati02@gmail. ABSTRACT The development of Islamic banking in Indonesia has shown significant growth since the establishment of Bank Muamalat Indonesia in 1992, as part of the strengthening of the sharia-based banking system, which emphasizes fairness, ethics, and profit-sharing mechanisms . However, in practice. Islamic financing activities still have the potential for disputes, particularly when problematic financing arises between customers and banks. This study aims to analyze the legal basis of Islamic banking in Indonesia and the dispute resolution mechanisms for mudharabah financing from a sharia contract The method used is normative legal research, examining relevant laws and regulations, theories, doctrines, and legal principles. The results indicate that the strengthening of the legal basis for Islamic banking has undergone significant developments following the amendment of Law Number 7 of 1992 to Law Number 10 of 1998, which affirmed the dual banking system and opened up opportunities for bank operations based on sharia principles. Financing dispute resolution in Islamic banks can be pursued through two channels: rescue measures . escheduling, reconditioning, and restructurin. for customers who still act in good faith, and legal mechanisms if the dispute cannot be resolved internally. Keywords: Islamic Banking. Financing Disputes. Financing Rescue ABSTRAK Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sebagai bagian dari penguatan sistem perbankan berbasis prinsip syariah yang menekankan keadilan, etika, dan mekanisme bagi hasil . Namun dalam praktiknya, kegiatan pembiayaan syariah tetap memiliki potensi sengketa, khususnya ketika terjadi pembiayaan bermasalah antara nasabah dan bank. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar-dasar hukum perbankan syariah di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan mudharabah dalam perspektif perjanjian syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori, doktrin, serta kaidah hukum Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan landasan hukum perbankan syariah mengalami perkembangan penting setelah perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menjadi UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 yang menegaskan dual banking system dan membuka peluang operasional bank berdasarkan prinsip syariah. Adapun penyelesaian sengketa pembiayaan pada bank syariah dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu tindakan penyelamatan . escheduling, reconditioning, dan restructurin. bagi nasabah yang masih beritikad baik, serta penyelesaian melalui mekanisme hukum apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara internal. Kata Kunci: Perbankan Syariah. Sengketa Pembiayaan. Penyelamatan Pembiayaan PENDAHULUAN Latar belakang Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara, karena bank merupakan rujukan setiap orang, badan usaha, baik swasta maupun milik negara/pemerintah, untuk melakukan transaksi baik dalam bentuk penyimpanan uang, hutang piutang, serta jasajasa lainnya yang berhubungan dengan masalah keuangan. Indonesia sejak tahun 1992 telah mulai berdiri perbankan syariah yang dipelopori BMI (Bank Muamalat Indonesi. , selanjutnya berkembang dengan pesat tahun 2009 telah berdiri 1440 kantor Bank Syariah, belum termasuk bank konvensional yang membuka unit usaha syariah (Widjanarto 2. Karakteristik sistem perbankan Islam yang beroperasai berdasarkan prinsip bagi hasil . diharapkan mampu memberikan alternatif sistem perbankan yang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam diharapkan perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat diminati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa kecuali. Namun kenyataannya sebagian besar penduduk Indonesia yang beragama Islam lebih condong menginvestasikan hartanya ke bank konvensional . elum ke bank syaria. , dikarenakan adanya asumsi bank konvensional lebih aman dan mudah dalam melakukan transaksi dibanding bank syariah . nggapan umu. Menyikapi kenyataan yang ada tersebut perlu diadakan langkah-langkah preventif maupun kuratif untuk mengemba-likan kemuliaan misi bank syariah, meskipun disana-sini masih ada Perkembangan bisnis syariah di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan bisnis syariah pada masyarakat negara-negara Islam di dunia. Tentu kenyataan tersebut berpengaruh terhadap hiruk-pikuk perbankan syariah. Prinsipprinsip dasar ekonomi syariah yang selama ini kita kenal melalui bank syariah adalah nilai-nilai etika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif (Prasetyo 2. Keuniversalan itu sengaja diberikan pada umat untuk memberikan kesempatan agar ber-inovasi . dan berkreasi . dalam mengatur sistem ekonominya dengan syarat tidak keluar dari kerangka umumnya. Dengan demikian sistem ekonomi Islam akan valid dan cocok untuk setiap perubahan waktu dan perbedaan tempat dan umat Islam mampu memerankan fungsinya sebagai kholifah di muka bumi ini (Usman 2. Untuk memberikan landasan hukum terhadap bank syariah baik dari segi kelembagaan dan landasan operasional maka Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Dengan demikian sangat jelas terlihat bahwa pengembangan bank syariah merupakan amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang harus dilaksanakan oleh Bank Indonesia karena Undang-Undang tersebut mengakui keberadaan bank konvensional dan bank syariah secara berdampingan . ual banking syste. Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, bank umum maupun BPR . ank perkreditan rakya. dapat beroperasi berdasarkan prinsip syariah, sementara itu bank umumkonvensional melalui mekanisme perizinan tertentu yang diperoleh dari Bank Indonesia dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dengan membuka kantor cabang bank syariah, hal ini dipertegas dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Rumusan Masalah . Bagaimana dasar-dasar hukum perbankan syariah di Indonesia? . Bagaimana cara penyelesaian sengketa yang terjadi antara nasabah dengan Bank Syariah dalam pemberian kredit Mudharabah? METODE Metode yang digunakan untuk penelitiaan ini adalah metode normatif. Dari faktafakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. dan doktrin mengenai hukum (Isnaini and Wanda 2. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai penyelesaian sengketa pembiayaan dalam perspektif perjanjian syariah. PEMBAHASAN Dasar-Dasar Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ditegaskan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan mata uang . dan mengenai keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-Undang dasar 1945 pasal 23 . (Prasetya and Wahyu Utomo 2. Berkenaan dengan pentinganya peranan Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dalam pasal 8 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: Menetepkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi Bank Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dikatakan bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks beserta sistem keuangan yang semakin maju sehingga diperlukan suatu perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya bidang perbankan. Dengan memperhatikan hal itu maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (Salim Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 antara lain adalah dibukanya peluang bagi bank umum untuk melakukan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syari'ah, seperti yang dikatakan dalam pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang berbunyi AuBank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaranAy. Terdapat juga dalam pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang bunyinya sebagai berikut "Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan atau berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditatapkan oleh Bank Indonesia" (Prabowo 2. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah hanya dikategorikan sebagai "bank dengan sistem bagi hasil" tidak terdapat rincian landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang jelas, hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 dimana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan sepintas lalu, perkembangan perbankan pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syariah dan memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah, seperti terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 pasal 6 huruf m yang berbunyi AuMenyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan bank Indonesia". Terdapat juga dalam pasal 8 ayat . yang berbunyi "Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia". Penyelesaian Sengketa Yang Terjadi Antara Nasabah Dengan Bank Syariah Dalam Pemberian Kredit Mudharabah Dalam penanganan pembiayaan bermasalah, dapat dilakukan tindakan Tindakan penyelamatan ini dilakukan dengan penagihan secara intensif kepada nasabah agar dapat memenuhi semua kewajiban, syarat dapat dilakukan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM penagihan adalah bahwa nasabah masih punya itikad baik untuk melunasi. Tindakan penyelamatan terdiri dari: Penjadwalan kembali . Yang dimaksud dengan penjadualan kembali adalah penyelesaian pembiayaan hanya menyangkut perubahan jadual pembayaran pokok dan/atau tunggakan pembayaran margin dan atau jangka waktu pembiayaan. Persyaratan kembali . Penyelamatan pembiayaan dengan cara merubah sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan yang tidak terbatas hanya pada perubahan jadual pembiayaan, jangka waktu dan persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum pembiayaan, penyesuaian yang dimaksud dapat berupa: Panataan kembali . Penataan kembali adalah upaya yang dilakukan bank untuk menata kembali pembiayaan agar nasabah dapat memenuhi kewajiban. Terhadap nasabah yang sudah tidak mempunyai prospek dan mempunyai permasalahan atau sengketa hukum, upaya untuk menyelesaiakan kewajibanya, maka dapat dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu melalui pengadilan Penyelesaian melalui pengadilan dapat dilakukan dengan: Gugatan Gugatan disini adalah bahwa pihak bank dalam hal ini adalah Bank Syariah Mandiri (BSM) kantor cabang Semarang mengajukan surat gugatan melalui Pengadilan Negeri yang ditunjuk dalam akad perjanjian ataupun domisili nasabah. Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang Yang dimaksud dengan eksekusi grosse akta adalah salinan pertama dari akta otentik dan salinan pertama ini diberikan kepada bank selaku kreditur. Somasi Somasi adalah peringatan atau teguran secara tertulis dari kreditur . terhadap nasabah yang cidera janji dengan tidak melunasi hutangnya sesuai dengan syaratsyarat yang telah ditentukan dalam akad pembiayaan yang telah disepakati Somasi dilakukan dengan cara: Melalui Pengadina Negeri di tempat nasabah berdomisili . Dilakukan secara tertulis oleh bank sendiri kepada nasabah. Syarat Somasi . Kolektibilitas pembiayaan tergolong diragukan atau macet, meskipun jangka waktu belum berakhir. Nasabah tersebut tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, padahal berdasarkan pengamatan bank nasabah tersebut mampu membayar kewajibannya kepada bank. Alamat nasabah, para pengurus cukup jelas dan telah diadakan pengecekan oleh bank (Laka and Prasetyo 2. Permohonan Eksekusi hak Tanggungan . Pengertian Adalah pengajuan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terhadap nasabah yang barang agunannya telah diikat hak tanggungan. Syarat Pengajuan Eksekusi . Jangka waktu akad pembiayaan telah berakhir . Legalitas pemberian pembiayaan harus baik dalam arti tidak terdapat cacat hukum, baik dalam pemberian pembiayaan maupun dalam pengikatan barang agunan. Nilai Hak tanggungan atau setidak-tidaknya nilai barang agunan dapat menutup seluruh kewajiban nasabah. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Teknis Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan Setiap mengajukan permohonan eksekusi sertifikat hak tanggungan dilakukan melalui Pengadilan Negeri dimana tanah yang dibebani hak tanggungan terletak. Apabila dalam akad pembiayaan para pihak telah memilih domisili kepaniteraan pengadilan negeri maka permohonan eksekusi dapat diajukan melalui ketua Pengadilan Negeri tersebut, namun dalam pelaksanaan eksekusi ketua Pengadilan Negeri tersebut harus meminta bantuan kepada ketua Pengadilan negeri dimana tanah terletak untuk melaksanakan eksekusi. Penjualan Obyek Hak Tanggungan Dibawah Tangan Sesuai ketentuan pasal 20 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah disebutkan bahwa apabila dapat diperoleh harga penjualan tertinggi yang menguntungkan bagi keduabelah pihak, maka penjualan obyek hak tanggungan dimungkinkan untuk dilakukan di bawah tangan. Adapun prosedur dan tata cara pelaksanaan lelang maupun penjualan di bawah tangan mengacu pada ketentuan eksekusi obyek hak tanggungan. Khusus untuk obyek jaminan fidusia yang berupa benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempattempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia . Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia disebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi obyek fidusia dapat dilakukan melalui pelelangan umum maupun di bawah tangan. Mengingat dalam fidusia obyek yang dibebani fidusia berada dalam kekuasaan pemberi fidusia . asabah debitu. untuk itu dalam rangka pelaksanaan eksekusi, pemberi fidusia wajib menyerahkan obyek fidusia kepada penerima Apabila pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada saat eksekusi dilaksanakan, maka penerima fidusia berhak mengambil benda tersebut. Melalui Badan SharAoi Nasional (BASARNAS) Terhadap nasabah yang sudah tidak tidak mempunyai prospek dan mempunyai permasalahan atau sengketa hukum dalam upaya menyelesaiakan kewajibanya maka berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Penyelesaian pembiayaan dapat dilakukan melalui Badan SharAoi Nasional (BASARNAS) yang berkedudukan di Jakarta. KESIMPULAN Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah hanya dikategorikan sebagai "bank dengan sistem bagi hasil" tidak terdapat rincian landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang jelas, hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 dimana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan sepintas lalu, perkembangan perbankan pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UndangUndang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syariah dan memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah, seperti terdapat dalam UndangUndang Nomor 10 tahun 1998 pasal 6 huruf m yang berbunyi AuMenyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan bank Indonesia". Cara penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank syariah terbagi menjadi 2, yaitu Tindakan penyelamatan dan Penyelesaian sengketa melalui pengadilan Referensi