Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 4, Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854; p-ISSN: 3032-5862, Hal. 50-60 DOI: https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i4.1291 Tersedia: https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen Perubahan Undang Undang Dasar (Pemahaman Tentang Arti Perubahan, Tata Cara Perubahan, Kajian Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945) Fitri Natasha Dachi1*, Wilma Silalahi2 1 Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia 2 Mahkamah Konstitusi & Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia, *Penulis Koresprodensi: Wilmasilalahi@fh.untar.ac.id1 Abstract. The amendment of the 1945 Constitution of Indonesia is a crucial legal and political mechanism within the dynamics of constitutional law. An amendment is understood as an adjustment of constitutional norms to remain relevant with changing times while preserving the state’s fundamental identity. Unlike a constitutional replacement, which is comprehensive and signifies the birth of a new constitutional order, amendments are partial and limited. Article 37 of the 1945 Constitution sets out strict procedures, including requirements for proposal, quorum, and substantive limitations that cannot be altered, namely the form of the Unitary State of the Republic of Indonesia. This mechanism prevents arbitrary changes and safeguards legal and political stability. The 1999– 2002 amendments demonstrate that the Constitution can be improved without disrupting national continuity. Therefore, amendments are viewed as an evolutionary form of constitutional reform, while replacement signifies radical change. This analysis highlights that the amendment procedure of the 1945 Constitution is designed to balance the need for flexibility with constitutional stability in Indonesia. Keywords: Amendment; Constitution; Law; Politics; Stability; Statehood. Abstrak. Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan mekanisme hukum dan politik yang esensial dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Amandemen dipahami sebagai penyesuaian norma konstitusi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan identitas dasar negara. Berbeda dengan penggantian konstitusi yang bersifat menyeluruh dan menandai lahirnya sistem ketatanegaraan baru, amandemen bersifat parsial dan terbatas. Pasal 37 UUD 1945 mengatur prosedur perubahan yang ketat, mulai dari syarat pengajuan, quorum kehadiran, hingga batasan substantif yang tidak boleh diubah, yaitu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah perubahan sewenang-wenang serta menjaga stabilitas hukum dan politik. Amandemen 1999–2002 menjadi bukti bahwa konstitusi dapat diperbaiki tanpa mengorbankan kontinuitas negara. Dengan demikian, amandemen dipandang sebagai bentuk constitutional reform yang evolutif, sedangkan penggantian konstitusi identik dengan perubahan radikal. Analisis ini menunjukkan bahwa prosedur amandemen UUD 1945 telah dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas dan stabilitas ketatanegaraan Indonesia. Kata kunci: Amandemen; Hukum; Ketatanegaraan; Konstitusi; Politik; Stabilitas. 1. LATAR BELAKANG Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan penyelenggaraan negara. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memegang peranan sentral sebagai sumber hukum dan pedoman utama dalam mengatur organisasi kekuasaan, hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Namun, seperti halnya konstitusi di berbagai negara lain, UUD 1945 bukanlah dokumen yang statis. Ia harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terus berkembang. Di sinilah pentingnya memahami dinamika perubahan konstitusi, khususnya melalui mekanisme amandemen yang telah diatur secara ketat dalam hukum positif Indonesia. Sejarah ketatanegaraan Indonesia mencatat bahwa UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada periode 1999–2002, yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Naskah Masuk: 07 September, 2025; Revisi: 21 September, 2025; Diterima: 06 Oktober, 2025; Terbit: 09 Oktober, 2025 Perubahan Undang Undang Dasar (MPR) sebagai lembaga konstituante. Amandemen tersebut melahirkan perubahan signifikan dalam struktur ketatanegaraan, antara lain penguatan prinsip demokrasi, pembatasan masa jabatan presiden, pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penegasan hak asasi manusia, serta lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. Perubahan ini menunjukkan bahwa UUD 1945 mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman tanpa harus diganti secara menyeluruh, sehingga menjaga kontinuitas identitas negara (Moonti, R. I., Kantu, S., & Moonti, R. M, 2024). Perubahan dalam bentuk amandemen berbeda secara mendasar dengan penggantian konstitusi. Amandemen berarti memperbaiki atau menyesuaikan norma-norma tertentu dalam konstitusi tanpa menghapus eksistensi konstitusi itu sendiri. Sebaliknya, penggantian konstitusi adalah proses meninggalkan konstitusi lama dan membuat konstitusi baru yang sama sekali berbeda. Indonesia pernah mengalami penggantian konstitusi, misalnya pada masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 (Baderung, S. N., Polinggapo, S. R., 2025). Namun, peristiwa tersebut menimbulkan perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan sehingga membawa implikasi politis yang besar. Oleh karena itu, pilihan amandemen terhadap UUD 1945 pascareformasi lebih bijak dibandingkan penggantian konstitusi, karena tetap menjaga kesinambungan hukum dasar negara. Prosedur perubahan UUD 1945 telah diatur secara tegas dalam Pasal 37. Pasal ini menyebutkan bahwa usul perubahan hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR, dibahas dalam sidang dengan kehadiran minimal dua pertiga anggota, serta disetujui oleh sekurangkurangnya 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR. Selain itu, ada batasan substantif yang tidak boleh diubah, yaitu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya syarat ketat ini, perubahan konstitusi tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme formal yang melibatkan konsensus politik luas (Amancik, A., Saifulloh, P. P. A, 2023). Kehadiran prosedur dan batasan ini memiliki makna penting bagi stabilitas ketatanegaraan. Tanpa adanya prosedur yang jelas, perubahan konstitusi rentan dijadikan alat politik kelompok tertentu untuk melegitimasi kekuasaan atau kepentingan sesaat. Sebaliknya, prosedur yang rigid mencegah terjadinya instabilitas akibat perubahan konstitusi yang terlalu sering atau radikal. Di sisi lain, keberadaan klausul abadi mengenai NKRI juga memberikan kepastian bahwa dasar konsensus bangsa tidak akan diganggu gugat, sekaligus menjadi jangkar bagi stabilitas hukum dan politik. Meskipun demikian, dinamika perubahan UUD 1945 tidak luput dari kritik. Sebagian pihak menilai bahwa prosedur yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi konstitusional yang sebenarnya dibutuhkan untuk merespons perkembangan zaman. Di 51 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854; p-ISSN: 3032-5862, Hal. 50-60 sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa amandemen yang dilakukan tanpa kajian mendalam dapat melemahkan sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, diskursus mengenai arti perubahan, prosedur, dan batasan dalam amandemen UUD 1945 menjadi penting untuk dianalisis secara kritis, baik dari perspektif historis maupun normatif. Kajian mengenai dinamika perubahan UUD 1945 juga erat kaitannya dengan prinsip constitutionalism dan rule of law. Prinsip constitutionalism menuntut agar konstitusi dipahami sebagai kontrak sosial yang menjamin hak rakyat dan membatasi kekuasaan negara, sedangkan rule of law menekankan pentingnya prosedur hukum yang sah dalam setiap tindakan negara, termasuk perubahan konstitusi (Hadji, K., Anjani, A. B. R., Rizky, A. M., 2024). Prosedur perubahan yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 harus dipahami bukan hanya sebagai ketentuan formal, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan terhadap demokrasi dan hak-hak rakyat. Selain itu, pengalaman amandemen 1999–2002 memberikan pelajaran berharga bahwa perubahan konstitusi dapat memperkuat demokrasi bila dilakukan dengan partisipasi luas dan orientasi pada kepentingan bangsa. Namun, ke depan, wacana mengenai amandemen kelima UUD 1945 harus ditimbang secara hati-hati, terutama dalam konteks menjaga keseimbangan antara kebutuhan perubahan dengan kepentingan stabilitas. Apalagi, isu-isu seperti penguatan sistem presidensial, evaluasi lembaga negara baru, hingga penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan globalisasi menuntut perhatian serius dalam diskursus konstitusional. Pendahuluan ini menegaskan bahwa dinamika perubahan UUD 1945 bukan sekadar soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut dimensi politik, historis, dan filosofis. Analisis mengenai arti perubahan, prosedur, dan batasan amandemen diperlukan untuk memahami bagaimana konstitusi dapat berfungsi sebagai instrumen yang adaptif sekaligus stabil. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum tata negara, khususnya dalam merumuskan prinsip-prinsip konstitusional yang seimbang antara fleksibilitas dan stabilitas, serta relevan dengan tantangan ketatanegaraan Indonesia masa kini dan masa depan (Noviya, A, 2025). 2. METODE PENELITIAN Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, UUD 1945, serta putusan lembaga peradilan, dan bahan hukum sekunder seperti doktrin para ahli serta literatur hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji norma-norma hukum yang berlaku terkait prosedur dan batasan perubahan UUD 1945. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute 52 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 Perubahan Undang Undang Dasar approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach) guna memperoleh analisis komprehensif. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN Makna Perubahan Dalam Konteks Amandemen UUD 1945 Serta Bagaimana Perbedaannya Dengan Penggantian Konstitusi Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan suatu mekanisme hukum dan politik yang krusial dalam perkembangan ketatanegaraan suatu negara. Di Indonesia, amandemen UUD 1945 menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi karena menandai adanya penyesuaian konstitusi terhadap dinamika zaman, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global. Makna perubahan dalam konteks amandemen UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari pemahaman mendasar tentang sifat konstitusi sebagai hukum dasar yang bersifat fundamental, mengatur organisasi negara, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 37 UUD 1945 mengatur secara eksplisit tentang mekanisme perubahan UUD. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa usul perubahan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan untuk mengesahkan perubahan dibutuhkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang. Dengan demikian, perubahan konstitusi tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan melalui mekanisme yang ketat sebagai bentuk perlindungan terhadap stabilitas dasar negara. Hal ini membedakan konsep "perubahan" dari "penggantian" konstitusi (Sinaga, P, 2022). Makna perubahan dalam konteks amandemen UUD 1945 lebih diarahkan pada penyesuaian isi atau norma-norma tertentu tanpa mengubah identitas dasar konstitusi. Misalnya, amandemen yang dilakukan pada periode 1999–2002 menghasilkan empat kali perubahan UUD 1945, yang memperkuat prinsip demokrasi, membatasi kekuasaan presiden, memperluas jaminan hak asasi manusia, serta mengatur mekanisme checks and balances antarlembaga negara. Perubahan ini tidak menghapuskan UUD 1945, tetapi memperbaikinya agar lebih relevan dengan kebutuhan bangsa. Dengan demikian, amandemen dipahami sebagai bentuk constitutional reform yang bersifat evolutif, menjaga kesinambungan historis, dan menegaskan keberlangsungan identitas konstitusi Indonesia. Sementara itu, penggantian konstitusi adalah tindakan mengganti seluruh konstitusi lama dengan konstitusi baru yang sama sekali berbeda. Penggantian biasanya terjadi dalam konteks revolusi, perubahan rezim, atau pembentukan negara baru. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, penggantian konstitusi pernah terjadi ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS tahun 1949, lalu dengan UUD 53 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854; p-ISSN: 3032-5862, Hal. 50-60 Sementara tahun 1950. Dalam kedua kasus ini, UUD 1945 benar-benar ditinggalkan dan diganti dengan dokumen hukum dasar yang baru, sehingga identitas dan sistem ketatanegaraan pun mengalami perubahan fundamental (Suma, M. P. M., & Worang, I. V, 2025). Dasar hukum pembeda antara perubahan dan penggantian konstitusi terletak pada Pasal 37 UUD 1945 yang hanya mengatur tentang amandemen. UUD 1945 tidak memberikan mekanisme hukum untuk penggantian konstitusi, karena penggantian dianggap sebagai extraconstitutional act atau tindakan di luar mekanisme hukum konstitusi yang berlaku. Oleh karena itu, penggantian konstitusi biasanya terjadi akibat krisis politik atau revolusi, bukan melalui mekanisme legal formal. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa amandemen merupakan perubahan yang bersifat parsial dan terbatas, sedangkan penggantian konstitusi adalah pergantian menyeluruh yang menandai lahirnya rezim baru. Perbedaan mendasar antara amandemen dan penggantian konstitusi juga terlihat dari segi legitimasi dan kontinuitas negara. Amandemen tetap menjaga legitimasi konstitusi yang lama dan menegaskan bahwa negara masih berada dalam kerangka hukum yang sama, meskipun ada penyesuaian isi. Sebaliknya, penggantian konstitusi menandakan diskontinuitas dan lahirnya kerangka hukum baru yang biasanya berimplikasi pada perubahan struktur negara, sistem pemerintahan, bahkan ideologi. Contohnya, peralihan dari UUD 1945 ke Konstitusi RIS mengubah Indonesia dari negara kesatuan menjadi negara federal, yang secara fundamental menggeser sistem ketatanegaraan (Nasoha, A. M. M., Atqiya, A. N., Wijaya, 2025). Dalam konteks UUD 1945, amandemen memiliki makna strategis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Amandemen dapat dipandang sebagai upaya menjaga relevansi konstitusi terhadap dinamika masyarakat, globalisasi, serta perkembangan hukum internasional (Herlinanur, N., Pangestoeti, W., 2024). Dengan tetap menjaga roh dan identitas dasar konstitusi, amandemen menjadi instrumen penting agar konstitusi tidak kehilangan daya guna. Namun, penting pula dipahami bahwa meskipun amandemen merupakan bentuk perubahan terbatas, tetap diperlukan prinsip kehati-hatian. Amandemen yang terlalu sering atau dilakukan tanpa kajian mendalam dapat menimbulkan instabilitas hukum dan politik. Perbedaan dengan penggantian konstitusi juga dapat dilihat dari aspek filosofis. Amandemen dilakukan dalam kerangka mempertahankan dasar negara Pancasila dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini menjadi batasan normatif bahwa perubahan tidak boleh menyentuh hal-hal fundamental, seperti bentuk negara, ideologi Pancasila, dan prinsip kedaulatan rakyat. Sementara penggantian konstitusi berpotensi mengabaikan batasan-batasan tersebut, sehingga membuka ruang perubahan radikal yang bisa mengancam konsensus dasar berbangsa (Deny, M., Suningrat, N., Muktar, 2025). 54 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 Perubahan Undang Undang Dasar Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya dalam menguji undangundang terhadap UUD 1945 memperkuat makna amandemen sebagai bentuk penyesuaian normatif, bukan penggantian. Mahkamah Konstitusi menempatkan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang harus ditaati, sehingga perubahan terhadapnya pun hanya bisa dilakukan melalui mekanisme konstitusional yang sah. Pandangan ini menunjukkan bahwa perubahan melalui amandemen memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan penggantian konstitusi yang cenderung bersifat politis. Makna perubahan dalam konteks amandemen UUD 1945 dapat disimpulkan sebagai mekanisme penyesuaian konstitusi terhadap kebutuhan zaman tanpa menghilangkan identitas dasar negara. Amandemen merupakan wujud dinamisasi konstitusi dalam menjaga relevansi dan keberlangsungan sistem ketatanegaraan, sedangkan penggantian konstitusi adalah tindakan yang bersifat revolusioner dan mendasar, mengganti seluruh tatanan hukum yang lama dengan yang baru. Perbedaan ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas konstitusi untuk berubah dengan kebutuhan menjaga stabilitas hukum dan politik (Kusuma, F. A., Apriliani, D., Tania, R., 2024). Prosedur Perubahan UUD 1945 Diatur Dalam Hukum Positif Indonesia Dan Sejauh Mana Batasan Tersebut Dapat Menjaga Stabilitas Ketatanegaraan Prosedur perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu pilar fundamental dalam hukum tata negara Indonesia. Sebagai hukum dasar tertinggi, UUD 1945 memiliki mekanisme khusus yang dirancang untuk menjaga stabilitas ketatanegaraan. Mekanisme ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 37 UUD 1945, yang memberikan prosedur rinci mengenai siapa yang berwenang mengusulkan perubahan, syarat pengajuan, mekanisme pengambilan keputusan, serta batasan yang tidak boleh dilanggar. Tujuannya adalah agar perubahan konstitusi tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap dalam kerangka menjaga identitas serta kelangsungan negara. Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa usul perubahan UUD hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketentuan ini memberikan batasan kuantitatif yang signifikan, karena tidak semua anggota MPR bisa dengan mudah mengajukan perubahan, melainkan harus ada dukungan politik yang cukup besar. Hal ini menjadi bentuk filter awal agar hanya perubahan yang benar-benar penting dan mendesak yang dapat masuk dalam agenda pembahasan (Saputra, I. E., Razak, F., Rahman, A., 2024). Selanjutnya, Pasal 37 ayat (2) menentukan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan disertai dengan alasan yang jelas. Ketentuan ini menegaskan 55 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854; p-ISSN: 3032-5862, Hal. 50-60 prinsip transparansi dan akuntabilitas, karena perubahan konstitusi tidak boleh dilakukan tanpa dasar pemikiran yang matang. Dengan adanya kewajiban tertulis dan alasan yang jelas, masyarakat dan lembaga negara dapat mengawasi proses perubahan agar tidak keluar dari tujuan bernegara. Pasal 37 ayat (3) menegaskan bahwa untuk mengubah UUD, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota. Selain itu, keputusan perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR. Ketentuan quorum yang tinggi ini dimaksudkan untuk menjamin legitimasi perubahan konstitusi, sehingga setiap amandemen benar-benar mencerminkan konsensus nasional, bukan hanya kehendak politik kelompok mayoritas. Pasal 37 ayat (4) menambahkan klausul batasan substantif, yaitu khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dilakukan perubahan. Batasan ini merupakan "eternal clause" atau klausul abadi yang dimaksudkan untuk menjaga integritas negara. Artinya, meskipun konstitusi bisa berubah sesuai kebutuhan zaman, NKRI tetap menjadi fondasi yang tidak boleh diganggu gugat. Hal ini juga selaras dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara, sehingga amandemen tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai fundamental tersebut. Dari sisi hukum positif Indonesia, pengaturan ini memperlihatkan adanya keseimbangan antara fleksibilitas dan rigiditas konstitusi. Konstitusi harus cukup fleksibel untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, tetapi juga harus cukup rigid agar tidak mudah diubah oleh kepentingan politik sesaat. Fleksibilitas diberikan melalui prosedur perubahan yang sah menurut Pasal 37, sementara rigiditas ditunjukkan melalui syarat dukungan politik yang tinggi dan batasan substansial yang melindungi NKRI dan Pancasila (Repansah, M, 2024). Dalam praktiknya, prosedur perubahan UUD 1945 telah dijalankan pada periode 1999– 2002, di mana MPR melakukan empat kali amandemen. Proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, melibatkan partisipasi luas, dan menghasilkan perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, seperti penguatan lembaga perwakilan, pembatasan kekuasaan presiden, dan pengakuan lebih luas terhadap hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur yang dirancang oleh UUD 1945 efektif dalam mengakomodasi kebutuhan perubahan tanpa mengorbankan stabilitas politik dan hukum. Batasan dalam prosedur perubahan UUD 1945 juga berfungsi sebagai alat menjaga stabilitas ketatanegaraan. Pertama, adanya syarat dukungan politik yang tinggi memastikan bahwa amandemen bukanlah hasil kesepakatan kelompok kecil, melainkan cerminan aspirasi bangsa secara keseluruhan. Kedua, kewajiban tertulis dengan alasan jelas mencegah perubahan yang bersifat emosional atau reaktif. Ketiga, klausul abadi mengenai NKRI dan Pancasila menjadi benteng terakhir agar 56 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 Perubahan Undang Undang Dasar perubahan tidak mengarah pada perpecahan bangsa atau pengingkaran terhadap konsensus dasar bernegara (Sukma, M. K., Sativa, A., Nugraha, I., 2023). Dari perspektif hukum tata negara, prosedur perubahan UUD 1945 mencerminkan prinsip rule of law dan constitutionalism. Negara hukum menuntut agar segala tindakan, termasuk perubahan konstitusi, dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara itu, konstitusionalisme menekankan bahwa konstitusi tidak boleh diubah seenaknya, karena ia merupakan kontrak sosial antara negara dan rakyat. Prosedur yang ketat adalah bentuk pengakuan terhadap pentingnya menjaga stabilitas ketatanegaraan. Namun, batasan-batasan tersebut juga tidak boleh dianggap sebagai penghalang untuk melakukan perubahan yang diperlukan. Sebaliknya, batasan tersebut harus dipahami sebagai jaminan agar setiap perubahan konstitusi benar-benar memperkuat sistem ketatanegaraan, bukan melemahkannya. Misalnya, penguatan lembaga peradilan konstitusi dan jaminan hak asasi manusia yang lahir dari amandemen 1999–2002 adalah bukti bahwa perubahan bisa dilakukan tanpa mengorbankan stabilitas ( Fodhi, A. S., Lestari, E., Nuramalina, T. F., 2024). Dalam konteks hukum positif, selain Pasal 37 UUD 1945, ketentuan prosedur perubahan juga diperkuat melalui tata tertib MPR yang mengatur teknis pengajuan, pembahasan, hingga pengambilan keputusan. Hal ini menunjukkan adanya elaborasi lebih lanjut untuk memastikan prosedur berjalan sesuai prinsip demokrasi dan akuntabilitas. Selain itu, pandangan para ahli seperti Sri Soemantri dan Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa perubahan UUD harus berorientasi pada kepentingan bangsa yang lebih luas, bukan kepentingan sesaat. Prosedur perubahan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia tidak hanya mengatur mekanisme formal, tetapi juga memberikan batasan substantif untuk menjaga stabilitas ketatanegaraan. Batasan ini meliputi syarat kuorum, dukungan politik yang luas, kewajiban alasan tertulis, serta larangan mengubah NKRI dan Pancasila. Semua ketentuan tersebut dirancang agar konstitusi tetap relevan dengan perkembangan zaman, namun tetap stabil sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara (Utami, I., & Sugianto, Bm, 2025). 4. KESIMPULAN DAN SARAN Makna perubahan dalam konteks amandemen UUD 1945 adalah mekanisme penyesuaian norma konstitusi yang bersifat parsial dan terbatas tanpa menghilangkan identitas dasar negara, berbeda dengan penggantian konstitusi yang berarti lahirnya dokumen hukum baru beserta sistem ketatanegaraan yang berbeda secara fundamental. Pasal 37 UUD 1945 menjadi dasar hukum utama yang mengatur prosedur perubahan, dengan syarat ketat terkait 57 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854; p-ISSN: 3032-5862, Hal. 50-60 pengusulan, quorum, serta batasan substantif yang melindungi NKRI sebagai bentuk negara yang tidak dapat diubah. Prosedur ini membuktikan keseimbangan antara fleksibilitas konstitusi dalam merespons perkembangan zaman dan rigiditasnya untuk menjaga stabilitas ketatanegaraan. Amandemen 1999–2002 menjadi bukti nyata bahwa perubahan konstitusi dapat memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan, serta mengakomodasi hak-hak rakyat tanpa mengorbankan kontinuitas negara. Dengan demikian, amandemen merupakan wujud reformasi konstitusional yang evolutif, sedangkan penggantian konstitusi bersifat revolusioner dan membawa risiko diskontinuitas hukum maupun politik. Pertama, proses amandemen UUD 1945 perlu tetap dijalankan dengan prinsip kehatihatian, transparansi, serta partisipasi publik yang luas agar perubahan benar-benar berorientasi pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik sesaat. Kedua, MPR sebagai lembaga yang berwenang harus memastikan bahwa setiap usulan perubahan didasarkan pada kajian akademis yang matang dan kebutuhan riil bangsa. Ketiga, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dari masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga negara agar proses amandemen berjalan sesuai dengan prinsip konstitusionalisme dan rule of law. Keempat, wacana amandemen ke depan hendaknya fokus pada penyempurnaan sistem ketatanegaraan, penguatan demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia tanpa menyentuh klausul abadi mengenai NKRI dan Pancasila, sehingga stabilitas hukum dan politik Indonesia tetap terjaga. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam penyusunan jurnal berjudul “ Perubahan Undang Undang Dasar ( Pemahaman Tentang Arti Perubahan, Tata Cara Perubahan, Kajian Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 ) ”. Terima kasih khusus saya tujukan kepada dosen pembimbing yang telah memberikan arahan dan masukan yang berharga, serta kepada kedua orang tua yang selalu memberi support positif terhadap saya dan saya juga tidak akan pernah lupa kepada Muhammad Urifianto Ardhan ( Fian ) yang telah memberikan dukungan positif dalam hidup saya selama mengenalnya dan selama pembelajaraan saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyediaan referensi serta diskusi ilmiah selama proses penulisan. Semoga jurnal ini dapat memberikan kontribusi positif. 58 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 Perubahan Undang Undang Dasar DAFTAR REFERENSI Amancik, A., Saifulloh, P. P. A., & Barus, S. I. (2023). Reformulasi pengaturan masa jabatan kepala desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1). Baderung, S. N., Polinggapo, S. R., & Moonti, R. M. (2025). Sengketa pemilihan umum dan implikasinya terhadap stabilitas ketatanegaraan di Indonesia. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(1), 44–52. https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1286 Deny, M., Suningrat, N., Muktar, E. S., & Sony, E. (2025). Kewenangan konstitusional presiden dalam pembubaran DPR: Studi perbandingan sistem presidensial dan parlementer. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(9), 5859–5865. Fodhi, A. S., Lestari, E., Nuramalina, T. F., & As-Syifa, G. R. (2024). Pentingnya pemisahan kekuasaan dalam mempertahankan pemerintahan yang seimbang. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(3), 26–37. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i3.3872 Hadji, K., Anjani, A. B. R., Rizky, A. M., Pangestu, D. A., Basuki, R. M., & Caniago, V. A. (2024). Ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 182–188. https://doi.org/10.55681/primer.v2i3.339 Herlinanur, N., Pangestoeti, W., Putra, A. K. S., & Rahim, R. (2024). Peran amandemen UUD 1945 dalam memperkuat sistem check and balance. Research Review: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 110–117. https://doi.org/10.54923/researchreview.v3i1.79 Kusuma, F. A., Apriliani, D., Tania, R., & Febriyanti, S. (2024). Analisis peran konstitusi dalam sistem hukum tata negara. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3400 Moonti, R. I., Kantu, S., & Moonti, R. M. (2024). Keadilan konstitusional dalam penyelesaian sengketa ketatanegaraan: Analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(4), 187–203. https://doi.org/10.62383/progres.v1i4.1196 Nasoha, A. M. M., Atqiya, A. N., Wijaya, C., Mustofa, M. S., & Abdurrosyid, S. (2025). Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Pragmatik: Jurnal Rumpun Ilmu Bahasa dan Pendidikan, 3(3), 232–239. https://doi.org/10.61132/pragmatik.v3i3.1823 Noviya, A. (2025). Mahkamah Konstitusi dan restrukturisasi kewenangan dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(2), 133–146. Repansah, M. (2024). Penerapan sistem demokrasi konstitusional: Indikator dan hambatan dalam ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(2). https://doi.org/10.14421/ppky3465 Saputra, I. E., Razak, F., Rahman, A., & Nur, A. (2024). Kedudukan dan hubungan triumvirat menteri sebagai pelaksana tugas kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan dan kementerian negara Republik Indonesia. The Juris, 8(1), 208–218. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1250 Sinaga, P. (2022). Eksistensi menteri negara dalam sistem pemerintahan pasca amandemen UUD 1945. 59 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854; p-ISSN: 3032-5862, Hal. 50-60 Sukma, M. K., Sativa, A., Nugraha, I., & Margaretha, A. O. (2023). Eksistensi MPR RI: Telaah efektivitas tugas dan wewenang MPR RI sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(2), 318–335. Suma, M. P. M., & Worang, I. V. (2025). Aktualisasi UUD 1945 dalam praksis ketatanegaraan Indonesia terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi. Pratyaksa: Jurnal Ilmu Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 1(3), 30–39. Utami, I., & Sugianto, B. (2025). Kapabilitas lembaga legislatif dalam menjalankan mekanisme check and balances pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 183–192. Yudi, P. (2025). The role of constitution in ensuring the stability of the state system in Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 4008–4014. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20471 60 AMANDEMEN - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025