Ganesha Civic Education Journal Volume 7. Number 1. April 2025, pp. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 DOI: https://doi. org/10. 23887/gancej. Open Access: https://ejournal2. id/index. php/GANCEJ/index MASALAH DALAM KETIDAKTAATAN KESADARAN MEMBAYAR PAJAK Restu Resky Satriya * Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Indonesia ARTICLE INFO ABSTRAK Article history: Received 8 November 2024 Accepted 5 Februari 2025 Available online 18 April Tingkat kepatuhan pajak dinegara kita tampaknya belum dapat Kesadaran untuk melakukan serangkaian proses pembayaran pajak belum sepenuhnya melekat pada diri wajib pajak. Rendahnya kesadaran pajak tersebut pada akhirnya berimbas pada rendahnya tingkat kepatuhan pajak wajib pajak. Salah satu pemicu yang Kata Kunci: menjadikan ketidaksadaran untuk berpajak tersebut AumembudayaAy justru kepatuhan membayar disebabkan oleh adanya sikap sebagian aparat pajak di lapangan yang wajib pajak. menyalahgunakan kewenangan mereka. Hal itulah yang memperburuk citra aparat pajak dan membuat wajib pajak tidak merasa bangga berstatus sebagai wajib pajak. Disisi lain, penegakan hukum terhadap Keywords: aparat-aparat tersebut masih sangat lemah, sehingga kepercayaan wajib tax compliance. pajak pun sulit dibangun. Lingkaran yang tercipta antara ketidakpatuhan pajak wajib pajak dengan sikap aparat pajak yang tidak sesuai aturan main harus segera diputus. Salah satu kuncinya adalah dengan menyelenggarakan penegakan hukum terhadap aparat pajak secara Suatu peraturan dapat dikatakan ideal dalam segi keadilan bagi masing-masing pihak jika ancaman sanksi yang ada mengikat seluruh pihak yang berkepentingan. untuk membayar pajak dan telah melaporkan semua penghasilannya tanpa ada yang disembunyikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. kesadaran wajib pajak menyatakan penilaian positif masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi negara oleh pemerintah akan menggerakan masyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar ABSTRACT The level of tax compliance in our country seems to be something to be proud of. The awareness to carry out a series of tax payment processes has not been fully embedded in taxpayers. The low tax awareness ultimately has an impact on the low level of tax compliance of taxpayers. One of the triggers that makes the lack of awareness to pay taxes "cultured" is actually caused by the attitude of some tax officials in the field who abuse their authority. This is what channels the image of tax officials and makes taxpayers not feel proud of their status as taxpayers. On the other hand, law enforcement against these officials is still very weak, so that taxpayer trust is difficult to build. The circle that is created between taxpayer tax non-compliance and the attitude of tax officials that is not in accordance with the main rules must be broken immediately. One of the keys is to enforce law enforcement against tax officials consistently. A regulation can be said to be ideal in terms of justice for each party if the threat of existing sanctions binds all interested parties. to pay and taxes have reported all their income without any being listed in accordance with applicable provisions. Taxpayer awareness states that the positive assessment of taxpayers towards the implementation of state functions by the government will motivate the community to comply with their obligation to pay taxes. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright A 2025 by Author. Published by Universitas Pendidikan Ganesha. * Corresponding author. E-mail addresses: restureskysatriya@gmail. Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. Pendahuluan Negara untuk menjalankan fungsinya, maka memerlukan dana atau modal. Modal yang diperlukan salah satunya bersumber dari Pajak rakyatnya. Pemerintah sebagai penyelenggara negara memerlukan dana untuk membiayai fungsinya tersebut, mempunyai kewajiban untuk melindungi negara dan rakyatnya baik dari intervensi politik luar negeri maupun dalam halmeningkatkan derajat hidup masyarakat menuju kesejahteraan. Di sisi lain masyarakat sebagai pihak yang diberi perlindungan memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam menjalankan fungsi tersebut, yang bisa ditunjukkan melalui keikutsertaannya dalam pembiayaan negara yakni dengan sadar dan patuh pajak. Namun, pada kenyataannya kepatuhan Wajib Pajak masih menjadi masalah penting di seluruh dunia yang harus segera diselesaikan, baik bagi negara maju maupun di negara berkembang, baik di pusat maupun daerah (Agustiono, 2. Hal ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Anisa . menyatakan Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak diduga karena terbatasnya pengetahuan masyarakat dan informasi tentang pajak belumutuh. Maka dari itu, makalah ini dibuat untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada pihak-pihak yang terkait untuk dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Pajak merupakan salah satu sumber dana yang paling potensial dalam pembiayaan Seiring dengan peningkatan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional, maka peranan pajak sebagai salah satu sumbernya menjadi semakin penting, baik masa kini maupun masa yang akan datang (Zonia, 2. Apabila semua wajib pajak bersedia memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak tentunya akan semakin besar pula pendapatan yang masuk dari sektor pajak. Sehubungan dengan pernyataan di atas maka penerimaan pajak sebagai sumber dana bertujuan untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kumala . menyatakan pajak merupakan iuran rakyat yang dikutip oleh pihak yang berwenang untuk khas negara yang nantinya digunakan sebagai biaya kebutuhan negara terutama bidang pembangunan nasional. Tetapi dalam hal ini rakyat tidak mendapatkan dan merasakan imbalan yang dikutip tersebut secara langsung. Pemungutan pajak memang bukan suatu hal yang mudah, dalam proses pemungutannya tidak jarang sekali mengalami kendala dan masalah. Pada umumnya masyarakat atau yang disebut dengan wajib pajak cenderung untuk menghindarkan diri dari pembayaran pajak. Kecenderungan ini terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan adanya hambatan yang dihadapi masyarakat dimana kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perpajakan, adanya sistem kearifan lokal, dan pelayanan pajak kepada masyarakat yang kurang maksimal. Kesadaran untuk menjadi wajib pajak yang patuh merupakan salah satu kepatuhan terhadap hukum. Kepatuhan terhadap pembayaran pajak termasuk tertib terhadap hukum perpajakan dimana disebutkan bahwa hukum perpajakan tidak pandang bulu dan tidak luput dari perkecualian baik dimana saja serta siapa saja semua sama berdasarkan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi administrasi yang akan merugikan wajib pajak itu sendiri. Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 12 disebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Metode Jenis Penelitian Pengamatan dalam ketaatan dan kesadaran masyarakat membayar pajak negara ini menggunakan data Kualitatif, yaitu data yang bukan merupakan hitungan dan diperoleh melalui referensi. Dalam Teknik pengumpulan data merupakan cara-cara yang diperlukan dalam penelitian, maka di dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data-data dengan cara melihat referensi Pengumpulan data yang dilakukan dengan mencari teori yang diperlukan melalui literatur-literaturs serta penulisan yang berhubungan dengan masalah Teknik Analisis Mengelompokkan data, mentabulasi menyajikan data tiap pembahasan Restu Resky Satriya / Masalah dalam Ketidaktaatan Kesadaran Membayar Pajak Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. diteliti, melakukan pembahasan untuk menjawab rumusan masalah dan tujuan, dan melakukan penelitian untuk menguji hipotesis telah diajukan. sementara terhadap rumusan masalah penelitian, dimana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk pernyataan. sementara, karena jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori yang relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh dari pengumpulan data. Hasil dan Pembahasan Manfaat ajak A Manfaat pajak bagi perekonomian Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor. Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian. Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif. contohnya pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Contohnya pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan dimasa yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu. Dilihat oleh kasat mata bahwa iklan Aumanfaat pajakAy tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sebagaimana masyarakat Surabaya mengatakan bahwa adanya penggelapan dana sebesar 25 Milyar oleh Gayus Tambunan tidak seharusnya memiliki dana sebesar itu, sedangkan masya- rakatnya sendiri harus bayar pajak tepat waktu. Semestinya dana sebesar itu larinya kemana bahkan Undang-undang nomor 28 tahun 2007 mengatakan setiap wajib pajak yang telah meme- nuhi persyaratan atas membayar pajak. Akan tetapi, masyarakat Surabaya setuju adanya tayangan iklan Aumanfaat pajakAy di televisi karena dapat menguntungkan semua orang yang tidak memba- yar pajak sesuai dengan ketentuan dan tayangan iklan Aumanfaat pajakAy di televisi pengaruh positif. Sebagian besar persepsi masyarakat Surabaya ada yang positif dan ada pula yang negatif. Hal inilah yang secara timbal balik akan mendorong tindakan manusia secara berganti-ganti dari waktu ke waktu, jika tindakan tersebut didokumentasi maka akan menghasilkan ribuan dokumentasi tentang keseharian masyarakat Surabaya. mendokumentasikan masyarakat Surabaya yang luar biasa besar dan berdampak besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan, terutama untuk ilmu-ilmu sosial, kita tahu bahwa problem masya- rakat Surabaya dari hari ke hari akan semakin kompleks dan memerlukan penanganan yang tidak mudah berdasarkan pengalaman masa lalu. Fotografer Edward: Dalam versi iklan Aumanfaat pajakAy di televisi Deddy Mizwar mengatakan siapa tak kenal dengan anak-anak sekolah, semua anak sekolah spp gratis tanpa membebankan orang tua dan dibantu oleh BOS, banyak juga ibu-ibu yang sedang melahirkan bayinya dengan selamat dan cerdas akan besarnya biaya, dan siapa tak kenal oleh layanan kesehatan dengan adanya JAMKESMAS. Ini semua terwujud oleh ketaatan kita dalam membayar pajak. Fotografer Edward: Secara umum iklan layanan masyarakat sebuah kebenaran dalam menemukan kejadian yang riil bertujuan untuk membayar pajak. Apabila dalam penayangan Deddy Mizwar taat dalam membayar pajak agar masyarakat yang tidak mampu dapat meringankan besarnya biaya. Sehingga pajak sesuai dengan Undang-undang 1945 membayar dengan tepat waktu. Oleh sebab itu, masyarakat kurang menyadari dalam mem- bayar pajak. Hal ini merupakan informan suatu anggapan tentang iklan Aumanfaat pajakAy di televisi. Apa yang ditangkap oleh informan yang berbeda-beda tentang iklan Aumanfaat pajakAy di televisi tergantung sudut pandang mereka masing- masing. Fotografer Edward: Bahwa selama ini mereka membayar pajak tidak digunakan sebagaimana mestinya. Namun banyak digunakan GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. para petugas pajak sendiri untuk memperkaya diri. Selain itu, kepatuhan masyarakat membayar pajak adalah keterpaksaan karena mengikuti peraturan dari pemerintah, walapun dengan mengharap kasus mafia pajak ini dapat diselesaikan. Fotografer Edward: Sebagaimana iklan layanan masyarakat terwujudnya masyarakat membayar pajak sangatlah penting. Tidak jarang masyarakat membayar pajak tepat waktu. Meskipun keberpihakan dan mengahasilkan uang untuk kantung kepada pajak. Namun masyarakat mengetahui adanya iklan Aumanfaat pajakAy untuk kepentingan pajak sendiri. Sehingga aturan dari pemerintah sengaja disamarkan agar semua pajak akan terlindungi. Oleh sebab itu, iklan tersebut memanfaatkan sistem tanda untuk memperjelas makna citra yang dikonstruksikan. Sehingga apa yang ada dalam berbagai makna iklan sesungguhnya adalah realitas bahasa itu sendiri. Terkait adanya membayar pajak dapat membedakan baik buruknya suatu tayangan. Namun sebagai realitas yang dibentuk oleh pengalaman masa lalu Hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Tapi masyarakat menghiraukan dalam membayar pajak tersebut, yang sesungguhnya tayangan sangat mempengaruhi tergantung kepada masyarakatnya. Sangsi tidak Taat pada Pajak A Sanksi Perpajakan Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan . orma perpajaka. akan dituruti, ditaati dan dipatuhi. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar normaperpajakan (Mardiasmo, 2016:. A Jenis-Jenis Sanksi Perpajakan Mardiasmo . menyatakan sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundangAeundangan perpajakan . akan dituruti, ditaati, dipatuhi atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah . agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan A Sanksi Administrasi Sanksi Administrasi Berupa Denda Sanksi Administrasi Berupa Bunga Sanksi Administrasi Berupa A KenaikanSanksi Pidana Denda Pidana Pidana Kurungan Pidana Penjara A Kesadaran Wajib Pajak Kesadaran wajib pajak artinya wajib pajak mau dengan sendirinya melakukan kewajiban perpajakannya seperti mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak terutangnya (Suand, 2. Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: A Sanksi Perpajakan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib orang pribadi. Dimana semakin tegas sanksi perpajakan maka kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan nilai thitung lebih besar daripada nilai tabel . ,453 > 2,. dan nilai signifikansi yang lebih kecil daripada nilai signifikan 5% . ,001< 0,. A Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib orang pribadi. Dimana semakin tinggi tingkat kesadaran perpajakan wajib pajak maka semakin meningkat tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini ditunjukkan nilai hitung lebih besar dari pada nilai ttabel . ,188 > 2,. dan nilai signifikansi yang lebih kecil dari pada nilai signifikan 5% . ,003 < 0,. Restu Resky Satriya / Masalah dalam Ketidaktaatan Kesadaran Membayar Pajak Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. Pajak Menurut Mardiasmo . pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang . ang dapat dipaksaka. dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik . yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah konstribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan kedua definisi tersebut saya menyimpulkan bahwa pajak merupakan iuran yang sifatnya memaksa. Karena sifatnya yang memaksa maka umumnya masyarakat akan berusaha untuk menghindarinya karena mereka merasa pembayaran pajak ini menjadi suatu beban yang sifatnya rutinitas. A Sanksi Pajak Sanksi Perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . orma perpajaka. akan dituruti /ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah . agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan (Mardiasmo, 2. Jenis Pajak Dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana . Sanksi Administrasi Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian terhadap Negara yang bisa berupa denda administrasi, bunga, atau kenaikan pajak yang terutang. Sanksi Pidana Sanksi Pidana merupakan upaya terakhir dari pemerintah agar norma perpajakan benar-benar terpatuhi. Persepsi wajib pajak orang pribadi tentang sanksi perpajakan Pandangan tentang sanksi perpajakan tersebut diukur dengan indikator (Yadnyana,2. sebagai berikut: Sanksi pidana yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak cukup berat. Sanksi administrasi yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak sangat ringan. Pengenaan sanksi yang cukup berat merupakan salah satu sarana untuk mendidikwajib pajak. Sanksi pajak harus dikenakan kepada pelanggarnya tanpa toleransi. Pengenaan sanksi atas pelanggaran pajak dapat dinegosiasikan. Penerapan Sanksi Pajak Suatu peraturan dapat dikatakan ideal dalam segi keadilan bagi masing-masing pihak jika ancaman sanksi yang ada mengikat seluruh pihak yang berkepentingan. Undang-undang ketentuan umum perpajakan juga telah menerapkan beragam sanksi yang mengikat tidak hanya kepada wajib pajak, tetapi juga mengikat aparat pajak . yang terlibat misalnya pejabat selain pejabat pajak atau kuasa. Kesadaran Membayar Pajak Bagi Wajib Pajak Kesadaran Wajib Pajak Definisi kesadaran wajib pajak menurut Nasution . , adalah kesadaran wajib pajak merupakan sikap wajib pajak yang telah memahami dan mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan telah melaporkan semua penghasilannya tanpa ada yang disembunyikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nurmantum . , menyatakan kesadaran wajib pajak menyatakan penilaian positif masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi negara oleh pemerintah akan menggerakan masyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Tingkat kesadaran perpajakan menunjukkan seberapa besar tingkat pemahaman seseorang tentang arti, fungsi dan peranan pajak. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. Indikator Kesadaran Wajib Pajak Safri . , menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong wajib pajak untuk membayar pajak, di antaranya: A Sadar bahwa pajak adalah sumber dana terbesar bagi Negara A Sadar bahwa pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi, pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan, pajak sebagai alat pemerataan pendapatan. A Kesadaran wajib pajak bahwa melakukan kepatuhan pajak berarti berpartisipasi dalam penyelenggaraan Negara. A Kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu tanpa pengaruh orang lain dan sadar bahwa pajak digunakan untuk membiayai pembangunan sarana A Bagaimanapun kondisi keuangan saya, saya akan tetap membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. A Saya tidak akan mencurangi formulir, saya akan mengisi sesuai dengan penghasilan yang saya hasilkan. Manfaat Pajak bagi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kota Pembangunan merupakan suatu proses kegiatan dilakukan untuk pengembangan atau mengadakan perubahan-perubahan kearah keadaan yang lebih baik. Pembangunan infrastruktur jalan sebagai salah satu pendukung gerak laju dan pertumbuhan ekonomi Sehingga peran infrastruktur jalan sangat penting dalam suatu daerah. Infrastruktur jalan merupakan barang publik yang dinikmatiatau diperlukan oleh semua Berdasarkan atas otonomi daerah maka penyelenggaraan infrastruktur jalan terbagi atas tiga kewenangan yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan daerah Kabupaten atau kota. Berdasarkan pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa panjang jalan diKabupaten Sidoarjo totalnya mencapai 411,797 Km yang terdiri dari 18 kecamatan. Dari beberapa kecamatan tersebut sepanjang 916 Km atau 65% aspalnya rusak dan sisanya rusak ringan. Kerusakan infrastruktur jalan tersebut dapat berimbas negatif terhadap masyarakat pasalnya dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Melalui pembangunan infrastruktur dan sarana pengembangan ekonomi daerah maka potensi ekonomi yang masih lemah bisa diaktualkan dalam Faktor pendukung dalam ketersediaan infrastruktur jalan yaitu penerimaan daerah yang memadai. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 157 sumber-sumber penerimaan daerah dapat dibagi menjadi 4 golongan yaitu pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan yang sah. Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah terutama oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Sidoarjo terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pajak PBB. Masyarakat menjadi mandiri apabila didukung dengan infrastruktur jalan yang memadai. Penyediaan infrastruktur jalan yang memadai akan mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera. Tetapi pada kondisi dilapangan bahwa infrastruktur jalan yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum optimal. Ketersediaan infrastruktur hanya difokuskan pada pusat-pusat kabupaten atau kota maupun kawasan industri sedangkan kerusakan infrastruktur jalan yang paling banyak berada dijalan penghubung antar desa dan jalur-jalur alternatif. Kondisi tersebut diperkuat oleh anggota komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam JASMAS (Jaring Aspirasi Masyaraka. yang diterusakan jalan penghubung Desa Bohar dengan Desa Masangan Wetan sepanjang kurang lebih 1 Km terbilang cukup mengganggu aktifitas warga, karena jalan ini merupakan jalan alternatif menuju kawasan daerah Taman serta Restu Resky Satriya / Masalah dalam Ketidaktaatan Kesadaran Membayar Pajak Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. jalur alternatif menuju Dari latar belakang dan fenomena tersebut maka penulis tertarik untuk. Kontribusi Pajak Daerah bagi Pembangunan Infrastruktur Jalan (Studi Pada Dinas Pendapatan. Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga KabupatenSidoarj. dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Faktor Kesadaran Perpajakan Kesadaran pajak ini tidak sama dengan sikap patuh tanpa sikap kritis. Semakin rakyat maju dan pemerintahannya juga maju, rakyat akan semakin tinggi kesadaran pajaknya namun di pihak lain rakyat akan semakin kritis, tapi bukan mengritisi keberadaan pajak itu sendiri sebagai sebuah instrumen, sepertisebelumnya, melainkan kritis terhadap materi kebijakan di bidang perpajakannya, yakni tarif, dan perluasan subjek dan objeknya. Sampai kapanpun tidak akan pernah terjadi keadaan di mana seluruh rakyat memiliki kesadaran membayar pajak, pasti akan masih tersisa sebagian kecil yang tidak mau membayar pajak, sama dengan tidak pernah ada di negara manapun, kapanpun, semua rakyatnya memiliki kesadaran tinggi untuk tertib berlalulintas, pasti ada saja yang masih selalu melanggar atau melawan hukum. Atas pelanggaran ini pasti dikenakan sanksi sebagai hukumannya. Namun secara normatif tidak etis dilakukan generalisasi bahwa orang membayar pajak motif utamanya menghindari sanksi atau Sama tidak etisnya jika menganggap setiap orang yang tertib berlalulintas sekedar karena takut pada polisi. Oleh karena itu penulis ingin meneliti tentang faktor kesadaran perpajakan WP yang ada di Surabaya, karena Surabaya adalah salah satu kota dengan ekonomi yang maju di Indonesia, tetapi apakah seiring dengan majunya ekonomi di kota Surabaya, kesadaran perpajakannya juga ikut naik. Indikator kesadaran perpajakan ditunjukan dengan: A Mengetahui fungsi pajak A Kesadaran membayar pajak Faktor Petugas Pajak Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany mengatakan bahwa petugas pajak adalah pihak yang seharusnya menegakan aturan perpajakan. Petugas pajak diharapkan simpatik, bersifat membantu, mudah dihubungkan dan bekerja jujur. Salah satu faktor yang mempengaruhi baik atautidaknya motivasi Wajib Pajak dipengaruhi oleh sikap petugas pajak, dimana sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa setiap petugas pajak hendaknya harumempunyai sikap jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, objektif, sopan/ tidak arogan, serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Dari beberapa penelitian diatas terdapat adanya perbedaan hasil penelitian, seperti dari penelitian Novitasari . yang memperoleh hasil bahwa faktor sikap fiscus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan WP, sedangkan penelitian dari Jatmiko . menyatakan bahwa faktor sikap fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan WP. Indikator sikap fiskus ditunjukan dengan: A Sikap A Profesionalisme Faktor Hukum Pajak Menurut Nurmantu . , hukum pajak merupakan keseluruhan dari peraturan peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara. Menurut pengertian hukum, bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui hukum, termasuk hukum yang mengatur tentang masalah perpajakan. Untuk mengetahui peraturan perpajakan, meminta keterangan informasi dan penjelasan kepada pihak fiskus atau petugas pajak sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pelayanan. Faktor hukum pajak adalah dasar pengetahuan dari WP melakukan kepatuhan menunjukkan bahwa faktor hukum pajak tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan WP. Indikator Hukum Pajak ditunjukan dengan: GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. A Adil A Equality A Daya pikul A Peraturan Faktor Sikap Rasional Sikap rasional adalah pertimbangan wajib pajak atas untung ruginya memenuhi kewajiban pajaknya, ditunjukan dengan pertimbangan wajib pajak terhadap keuangan apabila tidak memenuhi kewajiban pajaknya dan resiko yang akan timbul apabila membayar dan tidak membayar pajak Hadi . Hadi . mengatakan bahwa perilaku kejahatan telah dipandang oleh ilmuwan sosial sebagai tindakan yang rasional ketika seseorang mempertimbangkan keuangan yang diharapkan dari kegiatan kriminal dan bukan kriminal, dan kemudian memilih alternative yang mempunyai penghasilan yang lebih besar. Dari penelitian Novitasari . , diperoleh hasil bahwa sikap rasional tidak berpengaruh terhadap kepatuhan WP. Tetapi seiring dengan kenyataan yang ada dimedia, dengan gencarnya DJP menyuluhkan kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Maka penulis ingin mengetahui apakah masyarakat diSurabaya telah mengalami perubahan dalam cara pandang sikap rasional mereka tentang membayar Dan hasil penelitian dari Anisa . mendukung juga bahwa faktor sikap rasional berpengaruh terhadap kepatuhan WP di kota Semarang. Kesadaran Membayar Pajak Dari segi kesadaran, warga negara seharusnya sadar mengenai perlunya membayar pajak, karena negara membutuhkan dana untuk kas negara, yang kemudian melalui UndangUndang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan ke kas negara untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan untuk membiayai fasilitas umum seperti, keamanan, jalan, aparat, pendidikan dan banyak sekali pengeluaran yang menyangkut kepentingan warga negara dan untuk mengatur jalannya kehidupan bernegara lainnya. Bagi warga negara yang bekerja dalam usaha perdagangan maupun perusahaan, negara memberikan izin usaha, izin mendirikan bangunan, izin edar barang dan lain-lain, serta negara menyediakan fasilitas bagi warganya dengan aman, tempat melakukan usaha seperti pasar yang nyaman, sekolah negeri yang layak dan transportasi umum yang mudah dijangkau masyarakat, infrastruktur yang nyaman disediakan untuk kepentingan umum, serta penyediaan penunjang pembangunan khususnya diwilayah terpencil. Dari segi ekonomi pajak sangat berperan penting, yaitu menstabilkan ekonomi negara terutama pendapatan negara, membayar bunga dan pokok pinjaman luar negeri, hingga membiayai subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik dan pangan. Kemajuan dan perkembangan negara ini tak lepas dari kesadaran warganya dalam membayar pajak. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat erat hubungannya dengan kesadaran bernegara. Menurut Siahaan apabila kesadaran bernegara kurang maka masyarakat kurang dapat mengenal dan menikmati pentingnya berbangsa dan bertanah air, berbahasa nasional, menikmati keamanan dan ketertiban, memiliki dan menikmati kebudayaan nasional dan pada akhirnya apabila kesadaran bernegara kurang maka rasa memiliki dan menikmati manfaat pengeluaran pemerintah juga kurang sehingga kesadaran membayar pajak juga berkurang. Kesadaran membayar pajak dapat diartikan sebagai suatu bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta dapat dipaksakan kepada Wajib Pajak. Meningkatnya pengetahuan perpajakan masyarakat melalui pendidikan perpajakan baik formal maupun non formal akan berdampak positif terhadap kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Karakteristik wajib pajak yang dicerminkan oleh kondisi budaya, sosial, dan ekonomi akan dominan membentuk perilaku wajib pajak yang tergambar dalam tingkat kesadaran mereka dalam membayar pajak Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah di kota Serang ada peningkatan dan telah mampu mendominasi retribusi dan pendapatan lainnya yang sah sebagai komponen Restu Resky Satriya / Masalah dalam Ketidaktaatan Kesadaran Membayar Pajak Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun keberadaan PAD kota Serang belum mampun memiliki kredibiltasnya, karena tingkat kemandiriannya PAD belum mencapai 20% dari total pendapatan daerahnya. Pada PAD yang dihubungkan dengan total Pendapat Daerah, termasuk sumbangan yang terbesar adalah sektor pajak. Kota Serang pada 2017, baru mencapai Rp. 200,000,000,000, sedangkan total Pendapatn Daerahnya hampir mencapai Rp. 1,200,000,000,000, Sejalan dengan APBD yang ada bahwa Pembangunan yang ada di kota Serang masih relatif kecil, terutama yang diarahkan kepada pembangunan infrastruktur di Kota Serang dari tahun 2010 sampai dengan 2017, namun demikian pada tahun 2017 sudah memperlihatkan proporsi cukup signifikan. dengan harapan pembangun di kota Serang yang akan lebih baik lagi dari berbagai pembangunan . , karena adanya peningkatan APBD Kota Serang. Strategi Peningkatan PAD yang dilakukan pemerintah kota Serang, terdiri dari: A Bersifat khusus: Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Hiburan, dengan melakukan pendataan terhadap potensi pajak hiburan dan membuat satuan tugas khusus melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak hiburan. Penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan dengan pengawasan pemungutan retribusi, dan kondisi fasilitas pendukung lainnya secara profesional. A Bersifat Umum: Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM melaksanakan pelatihan yang berkaitan pemungutan dan peningkatan PAD. Mempertegas sanksi hukum bagi Wajib Pajak yang melanggar peraturan, khsusunya yang berkaitan dengan PAD. Melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung . elalui media cetak atau elektroni. terkait pajak . Meningkatkanteknologi administrasi . sehingga mampu mengikuti perkembangan kinerja berbasis teknologi. Mengoptimalkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal pemungutan PAD . Tertib administrasi dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemungutan pajak . Studi banding ke bebrapa daerah yang tergolong telah berhasil dalam penghipunan PAD. Simpulan dan saran Sadar bahwa pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi, pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan, pajak sebagai alat pemerataan pendapatan. Kesadaran wajib pajak bahwa melakukan kepatuhan pajak berarti dalam penyelenggaraan Negara. Kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu tanpa pengaruh orang lain dan sadar bahwa pajak digunakan untuk membiayai pembangunan sarana publik. Bagaimanapun kondisi keuangan saya, saya akan tetap membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah terutama oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Sidoarjo terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pajak PBB. Kontribusi Pajak Daerah bagi Pembangunan Infrastruktur Jalan. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. Daftar Rujukan Agustiono. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Thesis Universitas Diponegoro. Anisa. Analisis Pengaruh Kesadaran Perpajakan. Sikap Rasional. Lingkungan. Sanksi Denda dan Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Thesis. Universitas Diponegoro. Imelda. Bona. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semaran. Skripsi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang. Kumala . Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak. Pengetahuan Dan Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Kualitas Layanan Terhadap Kemauan Membayar Pajak Wajib Orang Pribadi. Jurnal Eksekutif. Vol 16 No 2 . lynnuha, . Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajibannya. Muliari. dan P. Setiawan. Pengaruh Persepsi tentang Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Akuntansi dan Bisnis. Vol. 6No. 1, hal: 123 Mutia. Sri Putri Tita. Pengaruh Sanksi Perpajakan. Kesadaran Perpajakan. Pelayanan Fiskus. Dan Tingkat Pemahaman Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di KPP Pratama Padan. Skripsi : Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang Rosvitawati. Amelinda Devina. Pengaruh Sikap Wajib Pajak Terhadap Tax Compliance Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha (Studi Empiris pada KPP Pratama Se-Kota Semaran. Skripsi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang. Santi. Anisa Nirmala. Analisis Pengaruh Kesadaran Perpajakan. Sikap Rasional. Lingkungan. Sanksi Denda dan Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WPOP di wilayah KPP Pratama Semaran. Skripsi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang. Saraswati. Anggun Kurnia. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Empiris pada Perusahaan Industri yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakart. Skripsi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang. Suliari dan Kardinal. Pengaruh Pemahaman. Kualitas Pelayanan. Ketegasan Sanksi Pajak, dan Pemeriksaan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada KPP Pratama Ilir Barat. id/1120/1/67Jurnal. Tiraada. Tryana A. Kesadaran Perpajakan. Sanksi Pajak. Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan WPOP di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal EMBA Vol. 1 No. 3 Hal. Wandansari. Nini Dewi. Perlakuan Akuntansi atas PPh Pasal 21 pada PT. Artha Prima Finance Kotamobagu. Jurnal EMBA Vol. 1 No. 3 Hal. Zonia. Analisis Hukum Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online dalam Rangka Mewujudkan Asas Peradilan yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan. Ganesha Civic Education Journal, 6. , 1 - 12 Restu Resky Satriya / Masalah dalam Ketidaktaatan Kesadaran Membayar Pajak