PROSIDING WEBINAR KOMPREHENSIF COVID - 19 PROMOTIF. PREVENTIF. KURATIF. DAN REHABILITATIF 2021 Kontroversi Hukum Vaksin. Tinjauan Majelis Tarjih Muhamadiyah Tjatur Prijambodo Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surabaya / RS Aisyah Siti Fatimah Tulangan email : tjatur. rsm@gmail. Abstract In the current era of the Covid-19 pandemic, the Covid Vaccine (Vaccin. has become a hot topic of discussion along with the development of technological advances that have succeeded in creating various kinds of modern medicine. This technological advancement is expected to be able to answer the threat of the emergence of new strains of the Corona Virus which continues to grow. The use of vaccines is certainly the hope of scientists in order to overcome the presence of viruses that take many lives. The administration of the Covid vaccine has become controversial among Muslims, some agree with giving vaccines because vaccines are believed to prevent the occurrence of dangerous diseases caused by the Corona Virus, some do not agree because the human body naturally has immunity that is acquired from birth so there is no need for additional vaccines. From the outside, especially vaccines made from viruses that actually harm the body. Keywords: Vaccine. Controvertion. Legal Abstrak Di era COVID-19 saat ini. Vaksin Covid (Vaksi. menjadi pembicaraan yang hangat seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi yang berhasil menciptakan berbagai macam pengobatan modern. Kemajuan teknologi ini diharapkan mampu menjawab ancaman berupa munculnya Strain baru Virus Corona yang terus bertambah. Penggunaan Vaksin tentu menjadi harapan para ilmuwan dalam rangka menanggulangi keberadaan virus yang banyak memakan korban jiwa. Pemberian Vaksin Covid menjadi kontroversi dikalangan umat Islam, setuju dengan pemberian vaksin karena vaksin diyakini dapat mencegah terjadinya penyakit berbahaya yang ditimbulkan akibat Virus Corona lagi tidak setuju karena tubuh manusia sudah alamiah memiliki kekebalan tubuh yang didapat dari lahir sehingga tidak perlu adanya tambahan vaksin dari luar, terlebih vaksin terbuat dari virus yang justru membahayakan tubuh. Kata Kunci : Vaksin. Kontroversi. Hukum Pendahuluan Di era pandemi COVID-19 saat ini. Vaksin Covid-19 (Vaksi. menjadi pembicaraan yang hangat seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi yang berhasil menciptakan berbagai macam pengobatan modern. Kemajuan teknologi ini diharapkan mampu menjawab ancaman berupa munculnya Strain baru Virus Corona yang terus bertambah. Penggunaan Vaksin tentu menjadi harapan para ilmuwan dalam rangka menanggulangi keberadaan virus yang banyak memakan korban jiwa. Pemberian Vaksin COVID-19 menjadi kontroversi dikalangan umat Islam, sebagian setuju dengan pemberian vaksin karena vaksin diyakini dapat mencegah terjadinya penyakit berbahaya yang ditimbulkan akibat Virus Corona, sebagian lagi tidak setuju karena tubuh manusia sudah alamiah memiliki kekebalan tubuh PROSIDING WEBINAR KOMPREHENSIF COVID - 19 PROMOTIF. PREVENTIF. KURATIF. DAN REHABILITATIF 2021 yang didapat dari lahir sehingga tidak perlu adanya tambahan vaksin dari luar, terlebih vaksin terbuat dari virus yang justru membahayakan tubuh. Selain itu, vaksin ditemukan oleh AoOrang BaratAo sehingga ada kemungkinan untuk merusak generasi Islam dengan memasukkan penyakit ke dalam tubuh. Nabi menyarankan untuk menjadikan kurma sebagai pengganti vaksinasi, namun tidak bisa disamakan kondisi pada zaman dahulu dan sekarang. Pada zaman dahulu mungkin penyakit tidak sebahaya sekarang sehingga masih bisa digunakan kurma/ madu untuk kekebalan tubuh. Namun sekarang dengan kemajuan teknologi telah ditemukannya vaksin untuk mencegah penyakit berbahaya yang lebih efektif. Adapun beberapa pandangan yang menyebabkan kontroversi di kalangan umat Islam antara lain pihak yang menolak vaksinasi berpendapat. Vaksin bukanlah sejenis obat namun sejenis 16ntibo yang berfungsi hanya sebagai pencegahan, bukan untuk mengobati suatu penyakit. Kedua. Vaksin mengandung unsur yang diharamkan seperti enzim babi dan binatang lain yang Ketiga. Vaksin adalah konspirasi kelompok tertentu (Yahudi. Nadrani, dl. yang ingin melemahkan umat Islam melalui pemberian Vaksin. Keempat. Vaksinasi dipandang melawan kodrat Allah. Sementara disisi lain ada pula pihak yang mendukung vaksinasi karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Kedua, enzim babi hanya sebagai katalisator yang berfungsi mempercepat reaksi yang terjadi namun setelah menjadi produk akhir, enzimnya akan hilang, sesuai dengan teori reaksi enzimatik dimana substrat . direaksikan dengan enzim akan membentuk kompleks enzim substrat dan setelah Sars Cov-2 akan menghasilkan produk dan enzim, artinya pada produk akhir tidak didapatkan enzim karena enzim sudah terpisahkan dari Ketiga, virus yang menjadi sumber vaksin tidak lagi mengandung unsur mudharat karena sudah dilemahkan daya virulensinya . sehingga tidak akan menyebabkan penyakit dimasukkan ke dalam tubuh. Dengan demikian pembahasan tentang vaksin covid19 menjadi penting, agar umat Islam mampu mengambil keputusan secara bijak dan memberi Bagi Muslim di Indonesia, sesungguhnya ada yang bisa dijadikan rujukan dalam mengambil sikap, yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Nilai Hidup dalam Islam Kajian tentang vaksinasi menjadi sangat penting, khususnya umat Islam untuk membentengi diri dari penyakit dan tidak melanggar syariat Islam. Islam sangat memerintahkan kita untuk menjaga kesehatan tubuh kita dari berbagai macam penyakit termasuk yang disebabkan virus. Setidaknya Islam mengajarkan dua nilai hidup yaitu:3,4,5 Nilai hidup sebagai insan mukmin yang kuat, sebagaimana dapat disarikan dari firman Allah dan hadis Nabi saw. Firman Allah di Al Qashash 26: inna khaira manista`jartalqawiyyul-amiin: Sesungguhnya sebaik-baik orang untuk engkau pekerjakan adalah orang yang kuat dan jujur . Dari Ab Hurairah . iriwayatkan bahw. ia berkata: Nabi saw bersabda. AuSesungguhnya orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah. Di dalam segala sesuatu itu ada kebaikan, maka hendaklah engkau senantiasa mengupayakan segala yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemahAy A [H. Musli. Untuk mencapai nilai hidup sebagai insan yang kuat baik fisik maupun rohani, sehingga lebih dicintai oleh Allah, kita wajib melakukan upaya-upaya 16ntibod itu, antara lain dengan PROSIDING WEBINAR KOMPREHENSIF COVID - 19 PROMOTIF. PREVENTIF. KURATIF. DAN REHABILITATIF 2021 meningkatkan kebugaran dan kesehatan fisik dan rohani, menjaga kesehatan dan kebersihan badan dan lingkungan serta menghindari berbagai sumber penyakit, dan mengupayakan pengobatan apabila sakit. Nilai hidup kedua di antara nilai hidup yang penting dalam Islam adalah kesehatan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw dari Ibn AoAbbAs . iriwayatkan bahw. ia berkata: Rasulullah saw bersabda. AuSesungguhnya kesehatan dan waktu lapang adalah dua nikmat yang dianugerahkan Allah, . banyak manusia yang tertipu . engalami kerugia. di dalamnyaAy [H. ad-DArim, dan disahihkan oleh usain Salm Asa. Hadis ini menegaskan bahwa kesehatan dan waktu senggang yang cukup merupakan nilai hidup yang penting karena merupakan nikmat yang dianugerahkan Allah Hadis ini sekaligus mengingatkan agar orang tidak terpedaya dan merugi karena lengah menjaga dan memanfaatkannya secara tepat. Saat ini masyarakat Indonesia dan seluruh masyarakat dunia sedang menghadapi 17ntibody Covid-19 yang luas dan sulit ditebak bagaimana episode berikutnya. Hal ini terlihat dari: Meningkatnya angka pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Bertambahnya jumlah pasien yang meninggal akibat COVID-19. Kebijakan Pemerintah yang memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besa. atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka. Bersamaan dengan itu, kemampuan rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penanganan pasien COVID-19 semakin terbatas, bahkan dalam beberapa kasus sudah mencapai titik jenuh serta tidak mampu lagi menampung kasus orang terkonfirmasi positif. Dengan kondisi diatas, ternyata belum memunculkan kesamaan sikap masyarakat Indonesia terhadap vaksinasi. Paling tidak ada 2 kontroversi yang muncul, yaitu: bagaimana tinjauan Hukum Islam dalam penggunaan vaksin pada manusia dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap vaksin yang mengandung Enzim Babi? Setelah mempertimbangkan berbagai hal tersebut, yang tidak kalah penting adalah pendapat MUI dan Muhammadiyah. Hukum Islam dalam Penggunaan Vaksin pada Manusia Dalam menyelesaikan suatu hukum perlu mengambil beberapa Kaidah Ushul Fikih yang biasa digunakan para ulama:6,7 Illat Hukum. Hukum itu berputar pada illatnya. Jika illat itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika illat itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada. Darurat. Segala sesuatu yang dilakukan dalam keadaan terpaksa hukumnya halal. Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Metode Istihalah dan Istihlak C Istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ain . najis, seperti kotoran, khomer . agi yang mengatakannya naji. , dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ain . najis yang berubah sifat-sifatnya. C Istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya. Maqashid Syariah. Tujuan hukum Islam atau Maqashid syariah adalah mengutamakan kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudharatan. Syatibi PROSIDING WEBINAR KOMPREHENSIF COVID - 19 PROMOTIF. PREVENTIF. KURATIF. DAN REHABILITATIF 2021 mengumpulkan 5 hal yang wajib dijaga di dalam syariah Islam, yaitu memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara harta, memelihara keturunan dan memelihara agama. Vaksinasi adalah salah satu upaya manusia memelihara jiwa. Islam sangat menganjurkankan umatnya agar mencegah lebih baik daripada mengobati. Rasulullah SAW pernah memerintahkan dalam hadis makanlah buah kurma supaya terhindari dari Menurut data, dengan Vaksinasi sudah banyak nyawa manusia bisa terselamatkan dari penyakit berbahaya, termasuk Covid-19. Manfaat vaksinasi bisa dijadikan pertimbangan dalam melakukan istinbath hukum daripada mudharatnya, khususnya melalui teori ilmu pengetahuan. C Manfaat vaksinasi bagi tubuh adalah mencegah timbulnya penyakit yang disebabkan oleh virus. Efek samping yang ditimbulkan akibat vaksinasi lebih ringan dibandingkan efek yang ditimbulkan saat tubuh tidak divaksinasi. Karena virus akan menyerang lebih ganas pada tubuh yang tidak divaksin. Bukan berarti orang yang divaksin tidak terjangkit penyakit akibat virus, namun penyakit yang diderita lebih ringan dibanding orang yang tidak C Vaksin yang diinduksikan kedalam tubuh manusia membentuk memori, 18ntibo ada virus masuk, tubuh dapat segera memberikan signal kepada sel pembentuk imun (Sel T dan Sel B), sehingga virus dapat dilemahkan oleh imun Karena tubuh telah memiliki memori dan bisa mengenali virus tersebut sehingga lebih mudah untuk menangkap dan mematikan virus tersebut. Ketika didalam tubuh tidak terdapat memori dari virus maka tubuh tidak dapat mengenali secara spesifik virus apa yang masuk ke dalam tubuh sehingga tubuh tidak dapat menangkal virus tersebut. Pada akhirnya virus akan menyerang dan menyebabkan penyakit yang lebih serius. Pendapat Ulama. Pendapat yang mengharamkan vaksin berdalih bahwa Vaksin mengandung unsur yang diharamkan seperti antibodi babi dan monyet. Vaksin lebih banyak mudharatnya karena vaksin memiliki efek samping dan adanya penelitian ilmiah yang justru menentang adanya vaksin tersebut. Kemudian vaksin dianggap melawan kodrat Allah bahkan muncul isu adanya konspirasi jahat intenasional. Pendapat ulama yang mengahalalkan diantaranya Abdullah bin Baz yang mengemukakan pandangan berdasarkan sabda Nabi SAW dalam hadist yang shahih: Orang yang di waktu pagi memakan tujuh butir kurma Madinah, maka tidak akan mencelakakan dia sihir ataupun racun. (HR. Bukhari dan Musli. Menurut beliau tidak mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit karenanya. Maka tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit yang Pendapat lain adalah Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid yang berpendapat vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada Akan tetapi dalam proses kimia atau 18ntibo ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan Dan bahan mempunyai efek yang bermanfaat. Demikian pula 18ntibod Bahtsul Masail NU dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah menghalakan vaksinasi dengan dalih memanfaatkan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh, sepanjang belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu. Setelah melalui PROSIDING WEBINAR KOMPREHENSIF COVID - 19 PROMOTIF. PREVENTIF. KURATIF. DAN REHABILITATIF 2021 tahap pengumpulan data beberapa pendapat baik dilihat dari asepk syarAoI maupun kesehatan, muncul kesimpulan hukum yang menetapkan bahwa hukum vaksinasi walaupun berasal dari virus dan enzim babi namun tidak mengandung illat yang diharamkan dan unsur manfaat yang jauh lebih besar dari mudharat. Analisis Hukum. Hukum memakan daging babi berdasarkan surah al-baqarah : 173. Al Maidah:3. Jelas hukumnya haram: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih disebut . selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa . sedang dia tidak menginginkannya dan tidak . melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jika merujuk pada ayat alquran, keharaman babi sudah jelas, apapun yang mengadung unsur daging babi maka hukumnya adalah haram. Namun hukum menggunakan vaksin yang mengadung enzim babi perlu dipelajari lebih dalam lagi, karena menurut hukum Islam, sedikit atau banyak, haram hukumnya memakan sesuatu yang mengandung unsur daging babi kecuali dalam keadaan terpaksa dan tidak berlebihan. Apakah penggunaan enzim babi termasuk daruriyah atau darurat, atau ada alasan lain yang membolehkan. Jika merujuk pada tinjauan anibodi diatas enzim babi adalah sejenis protein yang dimiliki babi. Enzim babi atau gelatin yang digunakan di dalam vaksin, bukanlah unsur utama di dalam vaksin tersebut, enzim hanya berperan sebagai katalisator saja, sehingga pada produksi terakhir unsur itu hilang. Oleh karena itu, sesuai dengan kajian kaidah ushul fikih tentang adanya ilat hukum. Virus yang berbahaya dan bisa merusak tubuh, namun setelah diberi reaksi kimia sehingga melemahkan virus tersebut, maka virus tersebut tidak lagi berbahaya. Menurut kaidah ushul fikih adanya ilat menentukan adanya hukum namun hilangnya illat, hilang pula hukum tersebut. Dengan demikian, hukum yang pada awalnya diharamkan bisa saja menjadi halal illatnya hilang. Kajian lain selain melalui illat hukum diatas seorang ulama Arab Saudi Syek Muhammad bin Bazz, menggunakan metode yang dipakai dalam menjelaskan hukum ini, yaitu pertama metode istihalah kedua metode istihlak. Pertama. Metode istihalah yaitu berubahnya sesuatu yang Perubahan ini bisa jadi terjadi pada zatnya atau pada sifatnya. Seperti berubahnya khamar menjadi cuka. Istihalah dalam kaidah ushul fikih adalah berubahnya sesuatu dari tabiat asal atau sifatnya yang awal. Pada kasus enzim babi, hukum menggunakan enzim babi untuk vaksin pada asalnya diharamkan. Namun, karena enzim babi telah berubah wujud zat atau sifatnya setelah memgalami proses kimiawi menjadi vaksin, secara sifat dan zatnya telah hilang maka vaksin tidak lagi mengandung unsur yang diharamkan. Kedua, metode istihlak yaitu bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya. Benda najis yang sedikit jika masuk ke dalam benda suci yang jumlahnya jauh lebih banyak, maka hukumnya tetap suci mensucikan, kecuali jika warna, bau dan rasanya berubah. Dari Abdullah bin Umar. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jika air telah PROSIDING WEBINAR KOMPREHENSIF COVID - 19 PROMOTIF. PREVENTIF. KURATIF. DAN REHABILITATIF 2021 mencapai dua qullah . , maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran . Jika kita merujuk pada asal usul pembuatannya vaksin tidak hanya menggunakan enzim babi namun menggunakan media lain yaitu virus yang Oleh karena itu, hukum asalnya dari segi asal usul pembuatannya baik enzim babi maupun virus, vaksin tetap haram dan tidak boleh digunakan untuk pengobatan. Namun sesuai kaidah awal bahwa hukum Islam pada ujungnya adalah bagaimana dapat terwujudnya suatu kemaslahatan dengan semaksimal mungkin serta menghindari kemudharatan, maka Maqashid Syariah menjadi pertimbangannya. Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah membolehkan penggunaan vaksin, karena pertimbangan darurat. Yaitu penelitian dan kajian tentang vaksin membutuhkan biaya cukup besar sehingga belum ada alternatif lain. Melalui kajian analisis hukum diatas jelaslah bahwa kebolehan menggunakan Vaksin tidak lepas dari unsur manfaat yang dimiliki daripada mudharatnya. Kembali kepada niat setiap orang Muslim, jika tidak digunakan dengan tujuan melawan kodrat Allah, maka tidak ada dosa baginya dalam melakukan perbuatan yang dianggap kasus baruyang muncul di zaman Demikian pula meskipun setiap manusia diberi kekebalan tubuh atau imun, bagaimanapun juga manusia harus berusaha membentengi tubuhnya dari berbagai macam penyakit. Dengan penggunaan teknologi modern, banyak hal baru yang tidak terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW, maka Ijtihad sebagai jalan memberi keputusan Islam menjadi jalan keluar. Sikap Muhammadiyah Dengan memperhatikan uraian diatas. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal: Menjaga kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai bentuk ikhtiar. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw: Dari UsAmah Ibn Syark . iriwayatkan bahw. ia berkata: Beberapa orang Arab pedalaman bertanya: Wahai Rasulullah, haruskah kami berobat? Rasulullah menjawab: Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit melainkan membuat pula penyembuh untuknya . tau ia mengatakan: oba. [H. at-Tirmi, dan menurutnya ini adalah hadis hasan sahi. Dari Ummu al-DardAAo, dari Nabi saw . iriwayatkan bahw. ia bersabda: Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit sekaligus obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram [H. al-abarA. Vaksinasi merupakan bagian dari menjaga kesehatan untuk mencegah dan mengurangi risiko penularan COVID-19 yang dilakukan baik secara individual maupun komunal, agar terwujud kekebalan kelompok dalam masyarakat. Keadaan darurat yang terjadi hingga hari ini menuntut adanya upaya lebih untuk menghilangkan kedaruratan tersebut dengan cara menyegerakan dan memaksimalkan cakupan vaksinasi. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, kemudaratan . Selain sebagai upaya pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan, vaksinasi juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi. Dengan demikian pentingnya vaksinasi dapat dilihat dari prinsip kemuliaan manusia PROSIDING WEBINAR KOMPREHENSIF COVID - 19 PROMOTIF. PREVENTIF. KURATIF. DAN REHABILITATIF 2021 l-karAmah al-insAniyya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Maidah . ayat 32: Au. barangsiapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi maka seakan-akan ia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan semua manusia. Ay 8 Sikap resmi Muhammadiyah tentang vaksinasi COVID-19 ini tertuang dalam Pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/1. 0/H/2020 tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi sebagai Upaya Penanganan Pandemi COVID-19. Pernyataan yang dikeluarkan di Yogyakarta, 21 Jumadilawal 1442 Hijriah atau 5 Januari 2021 Masehi ini ditandatangani oleh Ketua dr H Agus Taufiqurrohman SPS Mkes (NBM 608. dan Sekretaris Dr H Agung Danarto Mag (NBM 608. Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan kajian Program Vaksinasi sudah banyak digunakan untuk berbagai penyakit yang berkaitan dengan virus, seperti cacar, polio, beberapa jenis influenza, meningitis, dan hepatitis. Vaksinasi untuk Coronavirus Disease 2019 (COVID-. disesuaikan dengan standar penanganan yang diberlakukan oleh World Health Organization (WHO). Saat ini pengembangan vaksin di dunia ada beberapa jenis, yaitu DNA. RNA. NonReplicating Viral Vector, dan Inactivated . uman yang dimatika. yang telah dikembangkan oleh berbagai perusahaan. Saat ini ketersediaan vaksin masih terbatas. Sebagian vaksin masih dalam proses pengembangan dan pemerintah mengusahakan suplai dari berbagai perusahaan pembuat vaksin. Pemerintah memastikan proses uji vaksin untuk menjamin keamanan melalui proses yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mutasi virus SARS-CoV-2 perlu dipertimbangkan dalam pengembangan dan pemilihan seluruh vaksin yang akan digunakan di Indonesia. Vaksin hanyalah salah satu cara dalam penanganan pandemi, bukan satu-satunya solusi dalam mengakhiri pandemi. Peran dan fungsi vaksin adalah untuk menurunkan tingkat keparahan penyakit dan menurunkan angka kematian, bukan untuk mencegah penularan COVID-19. Penerapan 3T (Testing. Tracing. Treatmen. dan 3M (Memakai Masker. Menjaga Jarak. Mencuci Tanga. tetap harus diutamakan sebagai upaya penanganan pandemi. Berdasarkan hal-hal tersebut. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa Muhammadiyah mendukung pelaksanaan vaksinasi sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, setelah semua kaidah keamanan, keefektifan, dan kehalalan vaksin terpenuhi sesuai standar BPOM dan MUI dengan beberapa catatan sebagai berikut: Muhammadiyah mendukung independensi dan transparansi BPOM dalam penentuan keamanan dan tes netralisasi vaksin. Muhammadiyah mendukung independensi MUI menjalankan perannya dalam penentuan kehalalan vaksin dan siap menjadi bagian dari proses tersebut. Penanganan pandemi tidak semata-mata diselesaikan dengan vaksin. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menerapkan strategi komunikasi, edukasi, dan PROSIDING WEBINAR KOMPREHENSIF COVID - 19 PROMOTIF. PREVENTIF. KURATIF. DAN REHABILITATIF 2021 kampanye terkait fungsi vaksin secara tepat. Pemerintah harus memastikan proses monitoring dan evaluasi pascavaksinasi. Muhammadiyah dengan infrastruktur kesehatan bersama-sama menyukseskan program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Kepada masyarakat, meskipun telah dilakukan vaksinasi, agar tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap ketat dalam penegakan 6M . emakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menurunkan mobilitas dan menjauhi maka. dan 3T . esting, tracing, treatmen. Kesimpulan Berdasarkan pandangan diatas bahwa vaksinasi hukumnya mubah atau boleh dengan beberapa alasan, vaksin berasal dari gelatin atau protein babi bersifat darurat digunakan untuk tujuan kemaslahatan umat manusia mengingat urgensi bahaya virus dan bakteri di sangat darurat di abad modern ini, selama belum ada alternatif lain yang menggunakan barang yang Enzim Babi yang ada di dalam vaksin setelah diteliti secara ilmiah telah hilang setelah proses produksi akhir, maka metode istihalah bisa juga diterapkan untuk menyelesaikan kasus Demikian pula virus yang ada dalam vaksinasi telah berubah wujud menjadi bakteri yang tidak membahayakan. Dengan demikian, ilat hukum terhadap virus yang merugikan menjadi Menurut Kaidah ushul fikih jika hilang ilatnya maka hilang pula hukumnya. Metode ini yang digunakan Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Daftar Pustaka