72 Analisis Hukum Terhadap Putusan Yang Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Kasus Sengketa Tanah (Analisis Putusan No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jn. Ade Dwi Putra1. Andi Tanwir Mappanyukki2. Agung Wira Dharma3 1,2,3Universitas Indonesia Timur Email: agungwira666@gmail. Artikel info Artikel history: Keywords: Lawsuit. Obcurlibel (Unacceptabl. Kata Kunci: Gugatan. Obcurlibel (Tidak Dapat Diterim. ABSTRACT: Legal analysis of the decision stating that the lawsuit cannot be accepted in a land dispute case. Decision No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp. This research is a lawsuit that occurred in the jurisdiction of the Jeneponto District Court. This lawsuit was filed by Mursida Binti Sidi Tando as the Plaintiff against Abuzar Bin Yunus Alias Bagindo Abuzar Bin Yunus as the 1st Defendant. The main reason why the plaintiff filed this lawsuit was because of the sale of a piece of land by Defendant I to Defendant II, and then Defendant II sold part of the land to Defendant II without the knowledge and permission of the plaintiff. The plaintiff considered this action to be unlawful. Therefore, the plaintiff filed a lawsuit in the decision that the author studied, and for this plaintiff's lawsuit the judge decided that the plaintiff's lawsuit was declared unacceptable. The method used in this research from the point of view of its type is classified into the type of normative legal research, namely by studying case file No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp ABSTRAK: Analisis hukum terhadap putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dalam Kasus sengketa tanah. No. Putusan No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp. Penelitian ini merupakan gugatan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto. Gugatan ini diajukan oleh Mursida Binti Sidi Tando sebagai Penggugat melawan Abuzar Bin Yunus Alias Bagindo Abuzar Bin Yunus sebagai Tergugat I. Alasan utamanya penggugat mengajukan gugatan ini adalah karena penjualan sebidang tanah yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, kemudian Tergugat II menjual nya lagi sebagian dari tanah tersebut kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan izin dari penggugat. Yang mana perbuatan tersebut bagi penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu penggugat mengajukan gugatan dalam putusan yang penulis teliti ini, dan atas gugatan penggugat ini hakim memutuskan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari sudut jenisnya tergolong ke dalam jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mempelajari berkas perkara No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp. Coresponden author: Email: agungwira666@gmail. 73 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 72-88 PENDAHULUAN Sengketa biasanya terjadi dalam bidang pertanahan dimana para pihak mengklaim tanah yang disengketakan adalah miliknya. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria . elanjutnya disebut dengan UUPA). UUPA diatur Hak atas tanah yang berarti dalam hal sengketa tanah telah ada aturan yang Pihak yang merasa haknya (Muhammad Rizki. , 2019. Para pihak yang merasa dirugikan haknya dapat mengajukan hak dankepentingannya dalam bentuk gugatan ke pengadilan Negeri yang Gugatan bisa diajukan secara tertulis maupun secara lisan. Gugatan secara lisan dibenarkan bagi pihak buta huruf. Gugatan yang diajukan harus memenuhi syarat formil yang diatur dalam pasal 8 ayat . Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvorderin. yang mengharuskan memuat identitas para dalil-dalil dijadikan dasar serta alasan dari gugatan atau lebih dikenal dengan Fundamentum petendi . , dan petitum atau tuntutan. (Mohammad Taufik Makarao, 2. HIR (Herzien Inlandsch Reglement atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui: S. 1848 No. No. 44 dan RBg (Rechtsglement Buitengewesten atau Reglemen daerah seberang: S. 1927 No. 227 untuk luar Jawa dan Madur. tidak mengatur syarat-syarat seseorang bebas dalam menyusun dan dengan syarat gugatan yang diajukan kejadian yang menjadi dasar tuntutan. (Irham Afriansyah Nasution. , 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengatur beberapa syarat yang dapat di pedomani dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berisikan sebagai berikut . Seseorang bebas dalam menyusun dan merumuskan surat gugatan sepanjang cukup kejadian atau 5 materil yang menjadi dasar tuntutan (Yurisprudensi MA 15-3-1970 Nomor K/Sip/1. Yang dituntut harus disebut dengan jelas (Yurisprudensi MA tanggal 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1. Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara (Yurisprudensi MA tanggal 13-5-1975 Nomor 151/Sip/1. Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batasbatas (Yurisprudensi MA tanggal 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena apabila tidak terpenuhinya syarat formil pada suatu gugatan akan berakibat Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaar. (Yulia, 2. Analisis Hukum Terhadap PutusanA (Agung Wira Dharm. | 74 Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima yaitu . Gugatan tidak mempunyai kepentingan hukum secara langsung artinya gugatan harus diajukan oleh orang yang memiliki kepentingan hukum, jika tidak orang lain hanya boleh mengajukan gugatan dengan surat kuasa dari orang yang Gugatan Kabur (Obscuur Libe. artinya gugatan penggugat tidak memenuhi syarat jelas dan pasti seperti yang dinyatakan pada pasal 8 ke-3 Rv . Gugatan Masih Prematur artinya gugatan seharusnya belum diajukan karena ketentuan Undangundang belum terpenuhi, contohnya seseorang menggugat hak waris, sedangkan pewaris belum meninggal Gugatan Error In Persona bisa diajukan jika penggugat bukan orang kepentingan, kuasa tidak sah,orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Gugatan telah lampau waktu (Daluwars. artinya gugatan yang diajukan oleh penggugat telah melewati lampau waktu yang ditentukan UndangUndang. Gugatan di luar Yurisdiksi Absolut atau Relatif Pengadilan. (Jaka mulyata, 2. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim komponen yang sangat penting dan diperlukan untuk membuat Putusan Karena sebagai pertanggungjawaban hakim pada masyarakat sehingga putusan yang mereka buat dinilai objektif oleh Majelis Hakim harus bisa Putusan Mencerminkan Kepastian Hukum. Keadilan dan Kemanfaatan yang artinya putusan yang telah diputus oleh majelis hakim tidak hanya mengandung aspek kepastian hukum dan keadilan saja melainkan putusan tersebut dapat memberi manfaat bagi (Fence M. Wantu, 2. Pada praktiknya, banyak perkara hakimmenyatakan gugatan tidak dapat di terima khususnya di Pengadilan Negeri Jeneponto. Pada Penelitian ini difokuskan pembahasan mengenai GugatanTidak diterima dengan alasan Gugatan Kabur . bscuur Nomor. 14/Pdt/6/2020/PN. Jnp. (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Dalam Nomor. 14/Pdt/6/2020/PN. Jnp. Susilawati (Pengguga. mendalilkan adanya Perbuatan Melanggar Hukum menurut Penggugat yang telah dilakukan Oleh Maimunah (Terguga. karena menyerobot tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun 3 Lorong masjid jamik Al Falah Kel. Maccinibaji. Kec. Batang Kab. Jeneponto dengan luas lebih kurang 108m2 secara tanpa hak dan melanggar hukum untuk diakui sebagai miliknya dan kemudian 75 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 72-88 mendirikan bangunan rumah diatas tanah tersebut dan atas perbuatan Tergugat tersebut telah membawa kerugian bagi diri Penggugat baik materiil maupun immateriil. Oleh karena itu. Penggugat Tergugat Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikannya dan menuntut agar Tergugat membayar sejumlah ganti kerugian sebagaimana ditentukan dalam petitum gugatannya. Pada hari Jumat 12 maret 2021. Hakim Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa sebagai mana terlampir dalam berita acara dan telah KeteranganKeterangan saksi-saksi mengenai objek sengketa. Pada Putusan Perkara Nomor 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dengan alasan Gugatan Kabur . bscuur libe. oleh karena batasbatas objek sengketa dalam perkar aaquo berbeda dengan pada saat (Pemeriksaan setempa. Pengadilan Jeneponto. Putusan No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp Berdasarkan kasus tersebut di atas, menarik sekali untuk dikaji mengenai Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus perkara gugatan tidak dapat diterima pada Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp, apakah telah memenuhi Asas Kepastian Hukum. Asas Keadilan, dan Asas kemanfaatan. Berdasarkan pertimbangan dan pemaparan diatas, maka penulis akan melakukan penelitian yang berjudul AuAnalisis Hukum Terhadap Putusan Yang Nenyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Kasus Sengketa TanahAy (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor. 14/Pdt/6/2020/PN. Jn. II. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Dari latar belakang dan rumusan masalah yang telah diuraikan di atas, maka jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian, atau disebut juga dengan (Library researc. , metode yang digunakan untuk mengumpulkan data Pendekatan Peraturan Perundangundangan. Pendekatan Putusan. Sumber Pustaka. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkup penelitian yang menganalisis peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber Data Data bagi suatu penelitian merupakan bahan yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian. Oleh karena itu, data harus selalu ada agar permasalahan penelitian itu dapat Analisis Hukum Terhadap PutusanA (Agung Wira Dharm. | 76 Dalam penelitian ini jenis data yang dikumpulkan terdiri dari data yang bersifat primer . ata yang diperoleh langsung dari subjek langsung pada subjek penelitia. dan data yang bersifat sekunder . ata yang tidak langsung diperoleh dari subjek Studi Kepustakaan Studi kepustakaan merupakan studi dengan cara mempelajari dan mengkaji bahanbahan kepustakaan . , merupakan bahanAebahan hukum baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum i. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan uraian diatas yang sesuai dengan posisi kasus yang penulis teliti ini, menurut hemat penulis, penggugat tidak melakukan upaya hukum atas putusan yang diputus oleh Majelis Hakim. Karena sudah jelas didalam pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim bahwa objek terperkara yakni sebidang tanah, pemeriksaan oleh Majelis Hakim terdapat perbedaan mengenai batasbatas dan ukuran tanah tersebut. Sehingga kesalahan mutlak dilakukan oleh penggugat. Selain pemeriksaan telah terdapat bukti bahwa penggugat tidak mempunyai hak atas tanah dalam perkara tersebut, karena di dalam jawaban tergugat I membantah bahwa tanah tersebut bukan di beli Tergugat I dengan Penggugat melainkan di beli bersama dengan istri keduanya yang bernama Zainar Binti Ilyas. Oleh karena hal-hal tersebut, maka Penggugat tidak melakukan upaya hukum apapun lagi dan menerima putusan dari Majelis Hakim yang menyatakan gugatan (Niet Ontvankelijke Verklaar. Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Memutuskan Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar. dalam Perkara Perdata No 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp Putusan Hakim Di dalam penelitian ini penulis meneliti tentang putusan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat Peneliti mengambil data dari putusan perkara perdata No. No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp yang didapat dari Pengadilan Negeri Jeneponto. Kronologisnya, perkara ini terjadi antara suami dan istri, yang mana obyek sengketanya ialah sebuah benda tidak bergerak yakni, sebidang tanah yang dibeli selama pernikahan antara Penggugat yaitu si istri dan Tergugat yaitu si suami. Namun dalam gugatannya si suami merupakan Tergugat 1 karena adanya lagi Tergugat selanjutnya yang telah membeli tanah yang dijual si suami tanpa sepengetahuan si istri, sehingga hal tersebut lah yang memicu terjadinya konflik ini Pihak-pihak yang berperkara di antaranya yaitu: Mursida Binti Sidi Tando, lahir di Jeneponto tanggal 2 April 1944, agama Islam, pekerjaan 77 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 72-88 Wiraswasta. Hal ini memberikan kuasa kepada Wismar Harianto. Advokat pada Law Office Wismar & Associates, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 325/AWISK/Pdt/2019 tanggal 12 Januari 2019, selanjutnya disebut sebagai Penggugat. MELAWAN. Abuzar Bin Yunus Alias Bagindo Abuzar, sebagai Tergugat I. Erni Zarti Binti Bagindo Abuzar Tergugat II. Ismelia Binti Bagindo Abuzar. Tergugat i. Ketiganya memberikan kuasa kepada Refi Yulianto. Advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 6 April Lurah beralamat kantor di. Kelurahan Pantai Bahari. Kecamatan Bangkala, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV. Camat Bangkala. Kelurahan Pantai Bahari. Kecamatan Bangkala, disebut sebagai Tergugat V. Penggugat dalam gugatannya telah memuat identitas para pihak Penggugat dan Tergugat. Posita . asar gugata. dan Petitum . Dalam posita penggugat telah menguraikan peristiwa Ae peristiwa /kejadian yang menjadi dasar tuntutan tersebut diajukan, yang berisi bahwa pada intinya perkara ini terjadi akibat adanya sengketa tanah yang dibeli oleh penggugat dan tergugat I selama pernikahan dengan luas A 3 hektar yang dibeli pada tahun 1966 yang terletak di Desa Pantai bahari dan tanah tersebut pada tahun 1984 telah diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan untuk pembangunan Infastruktur. Kemudian dari uang penjualan tanah tersebut, pada tahun 1985 penggugat dan tergugat I, dibelilah tanah milik ST. Nurdin dengan luas 394,75 M2 seharga Rp. iga juta dua ratus ribu rupia. Yang mana pembelian tanah tersebut juga telah dibuatkan surat jual beli nya dari ST. Nurdin tersebut. Namun yang menjadi dasar atau Penggugat gugatan ialah karena Tergugat I telah menjual tanah yang dibeli bersama tersebut kepada Tergugat II yakni anak kandung dari istri mudanya yang bernama Erni Zarti Binti Bagindo Abuzar tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat. Setelah itu Tergugat II telah menjual kembali sebahagian kepada adik kandungnya yakni Tergugat i. Di dalam posita Penggugat Tergugat I yang telah menjual tanah dalam perkara tersebut kepada Tergugat II, nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan melawan hukum, diantaranya telah melakukan jual beli dengan anak kandung sendiri dan apa lagi tanah Analisis Hukum Terhadap PutusanA (Agung Wira Dharm. | 78 dalam perkara tersebut yang diperjual Penggugat dari perkawinan dengan Tergugat (Putusan No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp. Analisis Penelitian Istilah perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah AuOnrechmatige daadAy atau dalam bahasa Inggris disebut dengan istialh AutortAy. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai Adanya Suatu Perbuatan Suatu diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu . alam arti akti. maupun tidak berbuat sesuatu . alam arti pasi. , misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku . arena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontra. Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur Aupersetujuan atau kata sepakatAy dan tidak ada juga unsur Aucausa yang diperbolehkanAy sebagaimana yang terdapat dalam kontrak. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, atau Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, atau Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam orang lain. Adanya Kesalahan Dari Pihak Pelaku Agar dapat dikenakan Pasal 1365 Perbuatan Melawan Hukum tersebut, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan tidak berdasarkan kepada Pasal 1365 KUH Perdata. Jika pun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan tersebut, hal tersebut tidaklah didasari atas Pasal 1365 KUH Perdata, tetapi undangundang yang lain. Karena Pasal 1365 KUH Perdata 79 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 72-88 AukesalahanAy perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui bagaimanakah cakupan dari unsur kesalahan Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Ada unsur kesengajaan, atau Ada . egligence, culp. , dan Tidak ada alasan pembenaran atau alasan pemaaf, seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lainlain. Timbul pertanyaan dalam hal ini, yakni apakah AukesalahanAy di samping unsur Aumelawan hukumAy dalam suatu perbuatan melawan hukum, apakah tidak cukup Aumelawan hukumAy saja. Untuk menjawab pertanyaan ini, berkembang tiga aliran sebagai berikut: Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur melawan hukum saja Aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur melawan hukum terutama dalam artinya yang luas, sudah inklusif unsur sehingga tidak diperlukan lagi suatu perbuatan melawan Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur kesalahan saja Sebaliknya, menyatakan bahwa dengan perbuatan melawan hukum di Aumelawan hukumAy terhadap suatu perbuatan melawan Aliran yang menyatakan melawan hukum maupun unsur kesalahan Aliran ketiga ini mengajarkan bahwa suatu perbuatan melawan hukum mesti mensyaratkan unsur melawan hukum dan unsur kesalahan sekaligus, karena dalam unsur melawan hukum saja belum tentu mencakup unsur kesalahan. Kesalahan yang disyaratkan oleh hukum dalam perbuatan melawan hukum, baik kesalahan dalam arti Aukesalahan hukumAy Aukesalahan sosialAy. dalam hal ini hukum menafsirkan kesalahan sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yakni sikap yang biasa dan normal dalam suatu pergaulan Sikap yang demikian kemudian mengkristal dalam istilah hukum yang disebut dengan standar Aumanusia yang normal dan wajarAy. Adanya Kerugian Bagi Korban Analisis Hukum Terhadap PutusanA (Agung Wira Dharm. | 80 Adanya kerugian . bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal KUH Perdata Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materiil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum di samping kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian imaterial, yang juga akan dinilai dengan uang. Adanya Hubungan Kausal antara Perbuatan dengan Kerugian Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ini ada dua macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual . ausa in fac. hanyalah merupakan masalah AufaktaAy atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan . tidak akan pernah Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai Aubut forAy atau Ausine qua nonAy. Berdasarkan uraian peristiwa yang terdapat dalam gugatan tersebut. Penggugat permohonan . mengajukan Adapun tuntutan yang diajukan Penggugat untuk diputuskan oleh Majelis Hakim, yaitu sebagai Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Menyatakan perbuatan Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat i Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II sebagaimana yang Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 15 Juli 2009 yang diketahui oleh Tergugat IV dengan register nomor 323/593KSB/VHI/2009 tertanggal 27-082009 dan diketahui oleh Tergugat 878/593. 83/KT/IX/2009 tertanggal 07-09-2009 dibatalkan demi hukum, berikut jual beli yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat i sebagaimana yang tertuang didalam Surat Keterangan Ganti Kerugian tertanggal 21 November 2012 yang diketahui oleh Tergugat IV 551/593. 83/KSB-IX/2012 27-11-2012 diketahui oleh Tergugat V dengan 81 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 72-88 1577/593. 83/KT/XII/2012 tertanggal 28-12-2012 juga batal demi hukum. Menyatakan proses peningkatan hak yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat i kepada Tergugat VI atas tanah dalam perkara a quo dinyatakan untuk dihentikan dan/atau tidak dapat diproses untuk lebih lanjut. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. Menghukum Tergugat I. Tergugat II, dan Tergugat i membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 000,- . ima juta rupia. sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Menghukum Tergugat I. Tergugat II, dan Tergugat i membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Sebelum permohonan . ini diajukan oleh Penggugat. Majelis Hakim telah melakukan mediasi terhadap pihak Penggugat dan Tergugat. Hal ini berdasarkan dengan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum acara perdata yaitu asas mendengarkan kedua belah pihak. Asas ini menjelaskan bahwa kedua belah pihak harus didengarkan lebih dikenal dengan asas Auaudi et alteram partemAy atau Aueines mannes Rede, ist keines mannes rede, man soll sie boren alle beideAy. Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak mengeluarkan pendapatnya. Hal itu berarti juga bahwa pengakuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Namun di dalam perkara yang penulis teliti ini upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, sehingga Penggugat gugatannya ke Pengadilan Negeri Jeneponto. Amar atau dictum merupakan jawaban terhadap petitum . daripada gugatan. Ini berarti bahwa terhadap petitum. Hal tersebut terkait dengan adanya suatu asas, bahwa AuHakim wajib mengadili semua bagian tuntutan dan di larang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntutAy (Pasal 178 ayat . Pasal 189 ayat . Rb. Amar dibagi menjadi apa yang disebut deklaratif dan apa yang disebut dictum atau dispositif. Bagian yang disebut deklaratif merupakan penetapan daripada hubungan hukum yang menjadi sengketa. Adapun bagian yang disebut dispositif ialah yang menolak atau mengabulkan gugatannya. Setelah Pihak Tergugat memberikan jawaban atas gugatan dari Penggugat. Pihak Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Analisis Hukum Terhadap PutusanA (Agung Wira Dharm. | 82 untuk Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menurut penulis, setelah meneliti dari jawaban yang diberikan Pihak Tergugat atas gugatan yang diajukan Penggugat, maka penulis menjadi paham bahwa apa alasannya sehingga Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Di dalam gugatan nya Penggugat begitu bersikeras dengan dalil-dalil yang diajukan dan mempertahankan dalil tersebut hingga pokok perkara diperiksa oleh Majelis Hakim. Padahal diliat dari jawaban yang diberikan oleh Pihak Tergugat sangat jelas bahwa dalil-dalil yang diajukan Penggugat banyak terdapat kesalahan. Bahkan adanya pemalsuan mengenai tanda tangan terhadap Pengesahan Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat I. Menurut penulis, hal ini mutlak kesalahan dari Penggugat. Tetapi Penggugat tetap mempertahankan gugatannya agar diperiksa lebih lanjut Majelis Hakim mempertahankan hak nya atas tanah tersebut, sedangkan di dalam jawaban yang diberikan oleh Pihak Tergugat membantah dengan jelas bahwa tanah tersebut bukan dibeli dari uang Tergugat I dan Penggugat, melainkan dibeli dari uang Tergugat I dengan Berdasarkan Pasal 121 ayat . HIR/Pasal 145 ayat . Rbg menentukan bahwa tergugat dapat menjawab, baik secara tertulis maupun lisan. Jawaban tergugat dapat berupa pengakuan dan bantahan . Pengakuan membenarkan isi gugatan penggugat, keseluruhan nya, sehingga kalau tergugat membantah maka harus Bantahan ialah pernyataan yang tidak membenarkan atau tidak mengakui apa yang Bantahan tersebut harus disertai alasan-alasan. Bantahan . hakikatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak. Dan bantahan tergugat tersebut terdiri dari tangkisan atau eksepsi dan sangkalan. Eksepsi . xceptief sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya Sedangkan yang dimaksud sanggahan . erweer ten principl. adalah sanggahan yang berhubungan Faure membagi eksepsi menjadi eksepsi prosesuil dan eksepsi materiil. Menanggapi jawaban dari Penggugat dan Tergugat. Majelis Hakim di dalam perkara yang penulis teliti ini memberikan putusan yang menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima. Dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas. 83 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 72-88 Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut: Bahwa Tergugat I ada membeli ST. Nurdin sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 848/PPAT/1988 tertanggal 14 April 1988 . anah obyek terperkar. Bahwa Tergugat I pada tanggal 15 Juli 2009 telah menjual tanah obyek terperkara kepada anak (Tergugat II) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian yang diketahui Tergugat IV dengan Register Nomor 323/593KSB/Vi/2009 tertanggal 27 Agustus 2009 dan diketahui oleh Tergugat V dengan Register Nomor 878/593. 83/KT/IX/2009 tertanggal 7 September 2009. Bahwa Tergugat II pada tanggal 21 November 2012 telah menjual kembali sebagian dari tanah obyek (Tergugat . sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian yang diketahui oleh Tergugat IV Register Nomor 551/593. 83/KSB-IX/2012 tertanggal 27 November 2012 dan diketahui oleh Tergugat V dengan Register Nomor 557/593. 83/KT/XII/2012 tertanggal 28 Desember 2012. Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai tindakan Tergugat I yang telah menjual tanah obyek terperkara kepada Tergugat II dan tindakan Tergugat II yang telah pula menjual sebagian dari tanah terperkara kepada Tergugat i tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat yang telah mendalilkan bahwa tanah tersebut dahulunya dibeli dari uang hasil penjualan tanah milik Penggugat dan Tergugat I selaku suami istri seluas 3 . hektar yang dibeli pada sehingga tindakan Tergugat I. II, dan i tersebut oleh Penggugat telah dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan kebenaran dari dalil Penggugat tersebut, yaitu tentang kebenaran atas tanah obyek terperkara dan apakah benar Penggugat adalah orang yang juga berhak atas tanah yang menjadi obyek terperkara dalam perkara a quo. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 83 RBg para Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas. Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan alat buktu surat berupa bukti P-1 sampai dengan P-7 dan sakisaksi yaitu 1. Ali Nadar, 2. Rusli Ismail dan 3. Yusra. Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I. II dan i untuk menguatkan dalil bantahannya telah Analisis Hukum Terhadap PutusanA (Agung Wira Dharm. | 84 mengajukan alat bukti surat berupa bukti T-1 sampai dengan T-17 dan saksi-saksi yaitu 1. Hendra Hermawan Erwin. Menimbang. Majelis Hakim pemeriksaan setempat atas tanah obyek terperkara yang setempat dikenal terletak di Jalan Bangau Sakti RT. 03 RW. Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa tanah obyek terperkara yang dibeli dari ST. Nurdin atas kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 848/PPAT/1988 tertanggal 14 April 1988 adalah dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: - Utara, berbatas dengan tanah Soiman dengan ukuran 128,30 meter. - Selatan, berbatas dengan Jalan Bangau Sakti dengan ukuran 61,60 - Barat, berbatas dengan tanah Jalan dengan ukuran 135,70 meter. - Timur, berbatas dengan tanah H. Baaha dengan ukuran 61,30 meter. Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim bahwa tanah obyek terperkara yang setempat dikenal terletak di Jalan Bangau Sakti RT. 03 RW. 20 Kelurahan Bangkala, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: - Utara, berbatas dengan tanah Soiman/Panjaitan dengan ukuran 128,30 meter. - Selatan, berbatas dengan Gang Putri dengan ukuran 135,70 meter. - Barat, berbatas dengan Gang Putri I/Zainul Arifin dengan ukuran 61,30 meter. - Timur, berbatas dengan Jalan Bangau Sakti dengan Ukuran 61,60 meter. Menimbang, bahwa apabila batasbatas dan ukuran tanah obyek didalilkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya dihubungkan dengan batas-batas dan ukuran tanah terperkara berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, maka terdapat perbedaan tentang batasbatas dan ukuran tanah terperkara antara yang didalilkan oleh Penggugat gugatannya dengan batas-batas sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, sebagai Sebelah Selatan. Penggugat berbatas dengan Jalan Bangau Sakti dengan ukuran 61,60 meter, sedangkan berdasarkan berbatas dengan Gang Putri dengan ukuran 135,70 meter. - Sebelah Barat, menurut Penggugat berbatas dengan tanah Jalan dengan ukuran 135,70 meter, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan setempat berbatas dengan Gang Putri I/Zainul Arifin dengan ukuran 61,30 meter. 85 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 72-88 Sebelah Timur. Penggugat berbatas dengan tanah Baaha dengan ukuran 61,30 meter, sedangkan berdasarkan berbatas dengan Jalan Bangau Sakti dengan ukuran 61,60 meter. Menimbang, adanya perbedaan tentang batas-batas dan ukuran tanah obyek terperkara antara batas-batas dan ukuran yang didalilkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya dengan batas-batas dan pemeriksaan setempat, maka menurut Majelis Hakim perbedaan ini telah Penggugat menjadi tidak jelas . Menimbang, yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia putusannya Nomor 81 K/Sip/1971 tanggal 11 Agustus 1971 telah AuHasil Pemeriksaan setempat atas letak, luas, dan batasbatasnya tanah . byek sengket. ternyata tidak sesuai dengan yang diuraikan dan dicantumkan dalam Aposita surat gugatanA, maka putusan judex facti diktumnya berbunyi: Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) dan bukan menolak gugatanAy. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima . iet ontvankelijke verklaar. Berdasarkan uraian tersebut. Majelis Hakim dalam pertimbangan Penggugat dinyatakan tidak jelas dan kabur oleh karena di dalam gugatan Penggugat terdapat perbedaan mengenai batasbatas dan ukuran tanah obyek terperkara, antara batas-batas dan Penggugat dalam surat gugatannya dengan batas-batas dan ukuran setempat, sehingga Majelis Hakim memutus dalam putusan tersebut gugatan penggugat tidak dapat Ada hakim dalam menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, salah satunya adalah dengan alasan obscuur libel, misalnya menyangkut batasbatas objek sengketa yang tidak jelas. Hakim memegang peranan penting sebuah gugatan, yakni apakah telah memenuhi syarat formil berdasarkan Rv. atau tidak. Setiap pihak yang ingin mempunyai kepentingan hukum yang Obscuur libel adalah surat gugatan yang tidak jelas. Dalam menghadapi suatu surat gugatan yang begitu tidak jelas, sehingga tidaklah mungkin untuk memberikan jawaban yang baik atas gugatan itu, maka tergugat bolehlah mengajukan eksepsi obscuur libel dengan tuntutan agar gugatan itu dinyatakan tidak diterima. Analisis Hukum Terhadap PutusanA (Agung Wira Dharm. | 86 Pada praktek peradilan terhadap dimensi mengenai pertimbanganpertimbangan gugatan penggugat, dan bukti-bukti yang diajukan, baik oleh penggugat maupun tergugat lazimnya terdapat Autentang hukumnyaAy hukum dan bukti formal mengapa majelis hakim tersebut mengambil keputusan demikian sebagai dasar rasionalitas dan asas hukum positif, yurisprudensi, kebiasaan, dan pendapat doktrin, misalnya yang menjelaskan penggugat harus ditolak, dikabulkan seluruhnya atau sebagian, dan dapat pula gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Berdasarkan pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim dalam No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp. Majelis Hakim dalam hal ini memiliki kecermatan dan kehati-hatian dalam memutus perkara tersebut. Sebelum menjatuhkan putusannya hakim harus memperhatikan serta mengusahakan seberapa dapat jangan sampai putusan memungkinkan timbulnya perkara Putusan harus tuntas dan tidak menimbulkan ekor perkara baru. Kalau seorang hakim hendak menjatuhkan keputusan, maka ia akan selalu berusaha agar putusannya nanti seberapa mungkin dapat diterima oleh setidak-tidaknya berusaha agar lingkungan orang yang akan dapat menerima putusannya itu seluas mungkin. Hakim akan merasa lebih lega apabila ia dapat memuaskan semua pihak dengan putusannya. Untuk dapat memuaskan pihak lain putusannya dapat diterima oleh pihak lain, maka ia harus meyakinkan pihak lain dengan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan bahwa putusannya itu tepat atau benar. Pertimbangan berdasarkan hukum oleh karena itu dalam pertimbangan Majelis Hakim harus memberikan pertimbangan baik secara logis dan faktanya dapat Pertimbangan-pertimbangan hakim telah disusun secara logis, sistematis, saling berhubungan dan saling mengisi. Hakim merupakan tempat terakhir bagi para pencari keadilan yang dianggap bijaksana dan mengerti akan hukum, serta menjadi tempat bertanya segala macam persoalan bagi para pihak yang Seorang menjatuhkan putusan akan selalu berusaha agar putusan tersebut dapat diterima oleh masyarakat, karena Menurut penulis. Majelis Hakim dalam pertimbangan nya memberikan putusan terhadap suatu perkara tidak akan bertindak sewenang-wenangnya dan tidak akan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga sangat kecil kemungkinan Majelis Hakim akan berbuat tidak adil. Walaupun terdengar adanya hakim bayaran, 87 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 72-88 tetapi untuk perkara yang penulis teliti ini, pertimbangan majelis hakim pertimbangan hukum telah tepat sesuai dengan ketentuan hukum acara. Penulis menentang dengan putusan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya dalil gugatan dari Penggugat yang tidak jelas . bscuur libe. IV. KESIMPULAN Putusan Majelis Hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp berdasarkan atas gugatan Penggugat mengenai haknya atas tanah yang dibeli dengan Tergugat I, akan tetapi telah dijual Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat i tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat. Namun di dalam posita . asar gugata. batas-batas dan ukuran tanah yang di dalilkan penggugat sebagai obyek terperkara, telah terdapat perbedaan dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim. Sehingga perbedaan ini menjadikan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas/kabur (Obscuur libe. Pertimbangan Majelis Hakim No. 14/Pdt/6/2022/PN. Jnp, pada kebenaran dari dalil Penggugat, yaitu tentang kebenaran atas tanah obyek terperkara dan apakah benar Penggugat adalah orang yang juga berhak atas tanah yang menjadi obyek terperkara dalam perkara a quo Berdasarkan pertimbangan. Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. DAFTAR PUSTAKA