CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2024 Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 360/K/Pidana/2024 dalam Kasus Perjudian ditinjau berdasarkan Implikasi Sosial Ahmad Aridho 1. Esra Julita Br PA 2. Putri Andini 3. Wulan Ayu Trisna 4. Parlaungan Gabriel Siahaan 5. Dewi Pika Lbn Batu 6 Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Universitas Negeri Medan Email: ahmadaridho. 3213311028@mhs. id 1, esrajulitabrpernangin@gmail. com 2, putriadini040703@gmail. com 3, wulanayutrisna@gmail. com 4 , parlaungansiahaan@unimed. Dewifika@gmail. Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat keputusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 360/K/PIDANA/2024 tentang kasus tindak pidana perjudian dari sudut pandang yuridis dan konsekuensi sosial yang dihasilkannya. Perjudian dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum serta merusak ketertiban umum dan moralitas, menurut Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Studi ini melihat apa yang dipertimbangkan oleh hakim ketika mereka menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku, yang melibatkan prinsip keadilan retributif dan deterrence . fek jer. Penelitian ini juga menyelidiki dampak sosial perjudian terhadap masyarakat Binjai, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kemiskinan, disintegrasi keluarga, dan kriminalitas. Data dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait dipelajari melalui metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjudian masih merupakan masalah sosial yang membutuhkan strategi preventif dan rehabilitatif yang lebih luas, meskipun penegakan hukum telah berjalan dengan baik. Untuk mengurangi risiko perjudian di masa mendatang, penelitian ini menyarankan agar masyarakat melakukan lebih banyak upaya edukasi dan rehabilitasi. Kata Kunci: Tindak Pidana Perjudian. Putusan Pengadilan. Implikasi Sosial. Efek Jera. Rehabilitasi Abstract The purpose of this research is to look at the decision of the Binjai District Court Number 360/K/PIDANA/2024 regarding cases of criminal acts of gambling from a juridical perspective and the resulting social consequences. Gambling is considered an act that violates the law and damages public order and morality, according to Article 303 of the Criminal Code and Law Number 7 of 1974. This study looks at what judges consider when they impose criminal sanctions on perpetrators, which involves the principles of retributive justice and deterrence . eterrent effec. This research also investigates the social impact of gambling on the Binjai community, especially in relation to increased poverty, family disintegration and crime. Data from statutory regulations, court decisions, and related legal literature are studied through normative legal research methods. The research results show that gambling is still a social problem that requires broader JURNAL PRODI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2024 preventive and rehabilitative strategies, even though law enforcement has been going well. To reduce the risk of gambling in the future, this research recommends that society undertake more education and rehabilitation efforts. Keywords: Crime of Gambling. Court Decision. Social Implications. Deterrent Effect. Rehabilitation Pendahuluan Indonesia merupakan negara merdeka yang berdasarkan hukum, seperti yang tertera dalam Pasal 1 ayat . Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1. yang berbunyi: AuNegara Indonesia adalah negara HukumAy. Maka dari itu setiap permasalahan yang terjadi harus berdasarkan atas hukum yang Pemidanaan perjudian yang diatur didalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP dan penjelasan undang-undang Nomor 7 tahun 1974 Pasal 1 yang menyatakan terhadap klarifikasi dari segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan yang memberatkan ancaman hukumannya. Kartini Kartono mendefinisikan judi sebagai sebuah taruhan dengan menggunakan sesuatu yang bernilai, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja. Pelakunya sendiri sudah mengetahui resiko-resiko yang akan terjadi dan sekaligus menaruh harapan akan kemenangan dalam permainan yang belum diketahui pasti hasilnya. KUHP Pasal 303 ayat . berbunyi : Audiancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin. Dalam pasal 303 KUHP ayat . angka 1 berbunyi: Audengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu. Pasal 303 KUHP ayat . angka 2 berbunyi : Audengan sengaja menawarkan atau memberi 4 kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara. Dalam Pasal 303 bis KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara. Dalam upaya menjalankan hukum positif yang berlaku di Indonesia dibutuhkan adanya sebuah sistem peradilan yang teratur, hal itu dikenal sebagai sistem peradilan pidana. Adapun jenis-jenis dari tindak pidana adalah Kejahatan dan pelanggaran, kesengajaan dan Kealpaan, perbuatan yang melanggar undangundang (Delik commisioni. , menitik pada perbuatannya (Delik formi. , menitik berat pada akibatnya (Delik materi. , hanya dilakukan sekali dalam perbuatannya (Delik tungga. , delik berganda yang diatur dalam Pasal 481 KUHP. Penelitian telah banyak dilakukan tentang keputusan pengadilan mengenai kasus perjudian, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum dan efek sosial yang ditimbulkan oleh perjudian. Santoso . melakukan penelitian terdahulu yang relevan yang membahas bagaimana keputusan pengadilan sering kali mengabaikan beratnya dampak sosial perjudian. Hukuman yang dijatuhkan kadang-kadang dianggap terlalu ringan dan tidak memiliki efek jera yang Selain itu, penelitian ini menekankan bahwa aturan perjudian sudah cukup jelas, tetapi faktor sosial, ekonomi, dan politik sering menghalangi JURNAL PRODI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2024 Selain itu, penelitian oleh Haryanto . secara khusus melihat dampak sosial perjudian terhadap masyarakat urban. Ia meneliti bagaimana perjudian seringkali menyebabkan peningkatan kriminalitas, kerusakan keluarga, dan kemiskinan yang lebih buruk. Berdasarkan perspektif sosial Haryanto yang menekankan bahwa penanganan pelaku perjudian memerlukan metode rehabilitasi dan edukasi daripada hanya menerapkan sanksi hukum. Penelitian yang dilakukan oleh Siregar . di Sumatera Utara membahas hubungan perjudian dengan kemiskinan dan kerusuhan sosial dalam konteks lokal. Ia menyatakan bahwa perjudian di daerah tersebut sering dianggap sebagai cara cepat untuk menyelesaikan masalah ekonomi, tetapi pada kenyataannya hanya memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Studi ini berfokus pada kasus di Pengadilan Negeri Binjai, di mana perjudian telah menjadi masalah sosial yang lama di daerah tersebut. Selain itu. Lestari . meneliti aspek yuridis penegakan hukum perjudian. Ia menekankan bahwa ada ketidakkonsistenan dalam keputusan pengadilan mengenai kasus perjudian. Lestari berpendapat bahwa banyak keputusan yang tidak mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas, karena itu tidak mengurangi perjudian. Selain itu peneliti juga ingin mengetahui tentang bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Binjai dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Binjai. Putusan hakim itu sangat berpengaruh terhadap penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 360/K/PIDANA/2024 mengenai kasus perjudian secara yuridis dan mengevaluasi dampak sosial dari keputusan tersebut terhadap masyarakat. Selain itu, tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan rekomendasi tentang kebijakan penegakan hukum yang lebih baik untuk memerangi perjudian dengan mempertimbangkan aspek rehabilitasi sosial dan metode yang lebih preventif. Metode Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam penulisan artikel ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundangundangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para Dalam menulis artikel ini peneliti langsung mengambil putusan ke Pengadilan Negeri Binjai dengan Putusan pengadilan 360/K/Pidana/2024 dalam kasus perjudian. Penelitian dilaksanakan pada 24 September 2024. Dalam penelitian ini, data yang diperoleh dan berhasil dikumpulkan selama proses penelitian dalam bentuk primer maupun data sekunder dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu dengan menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Sehingga hasil dari penelitian ini nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran secara jelas. Hasil dan Pembahasan JURNAL PRODI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2024 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 303, menetapkan ketentuan yang jelas tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini melarang perjudian, baik secara langsung maupun melalui media teknologi. Selain itu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian memberikan sanksi yang lebih berat bagi mereka yang melakukan perjudian. Menjaga ketertiban umum dan moralitas adalah tujuan dari aturan ini. Mereka juga berusaha mencegah efek sosial negatif dari praktik perjudian, seperti kerusakan ekonomi, kriminalitas, dan pemecah keluarga. Kasus dengan nomor putusan 360/K/PIDANA/2024 di Pengadilan Negeri Binjai melibatkan seorang terdakwa yang terlibat dalam perjudian ilegal. Perjudian di daerah Binjai bukanlah hal baru. Sebagai kota dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, perjudian sering menjadi salah satu cara orang-orang di kota mencari uang cepat, meskipun efeknya seringkali buruk. Kasus ini kemudian menarik perhatian karena melibatkan perjudian ilegal di antara masyarakat lokal. Pengadilan Negeri Binjai menggunakan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang No. 7/1974 sebagai dasar keputusannya. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana berdasarkan peraturan tersebut. Dalam membuat keputusan ini, hakim mempertimbangkan konsekuensi sosial dari perjudian yang dilakukan terdakwa selain aspek hukum formal. Hakim menekankan bahwa perjudian di Binjai telah berdampak buruk pada masyarakat, termasuk peningkatan kemiskinan, disintegrasi keluarga, dan peningkatan tindak kriminal lainnya. Pada kasus ini, prinsip deterrence . fek jer. dan keadilan retributif digunakan oleh hakim untuk menentukan sanksi pidana. Hakim pertama-tama memutuskan bahwa pelaku harus dihukum dengan hukuman yang cukup berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat umum untuk mencegah kejahatan serupa terulang. Hal ini sejalan dengan teori pencegahan hukum pidana, yang mengatakan bahwa hukuman harus membuat masyarakat takut sehingga mereka tidak melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, diharapkan penarikan hukuman pidana penjara akan mengurangi tingkat perjudian di wilayah tersebut. Dampak yang lebih luas dari tindak pidana perjudian adalah pertimbangan lain yang diambil oleh hakim. Hakim mencatat bahwa perjudian bukan hanya masalah hukum tetapi juga masalah sosial yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Masyarakat sering kali menggunakan perjudian sebagai jalan pintas untuk keluar dari masalah finansial, terutama di daerah dengan tingkat pendidikan dan ekonomi Namun, hasil dari perjudian lebih sering merugikan daripada menguntungkan, menyebabkan lebih banyak kemiskinan dan ketergantungan Sesuai analisis ini, teori yang relevan adalah teori disorganisasi sosial dan teori pencegahan dalam hukum pidana. Teori pencegahan dalam hukum pidana berfokus pada efek jera dari sanksi pidana. Teori ini berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran hukum harus cukup berat sehingga tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah orang lain untuk melakukan pelanggaran serupa. Hukuman yang diterapkan pada perjudian harus mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa perjudian adalah tindakan yang tidak boleh diterima. JURNAL PRODI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2024 Memahami dampak sosial dari perjudian juga memerlukan teori disorganisasi sosial. Teori ini menyatakan bahwa tindak pidana seperti perjudian sering terjadi di masyarakat dengan kondisi sosial yang lemah, di mana masalah ekonomi, kemiskinan, dan ketidakstabilan keluarga muncul. Dalam kasus Pengadilan Negeri Binjai, perjudian dianggap sebagai manifestasi dari disorganisasi sosial di mana kelompok yang lebih rentan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian karena kemiskinan dan keterbatasan pendidikan. Selain itu, teori ini menekankan betapa pentingnya mengatasi masalah perjudian secara Ini berarti bahwa penegakan hukum dan upaya rehabilitasi sosial dan edukasi diperlukan untuk mencegah masyarakat terlibat dalam perjudian. Studi ini menunjukkan bahwa undang-undang yang mengatur tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Binjai sudah sejalan dengan KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974. Tindak pidana perjudian masih berdampak luas di masyarakat meskipun undang-undang tersebut telah diberlakukan. Kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Binjai ini menunjukkan masalah sosial yang mendasari tindak pidana perjudian: kemiskinan dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang efek buruk perjudian. Dalam kasus ini, pertimbangan hakim menunjukkan kesadaran bahwa perjudian bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga masalah sosial. Sesuai keputusan ini, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang tegas dan efek jera kepada pelaku. Hakim juga menyarankan agar pengendalian perjudian di masa depan menggunakan pendekatan sosial yang lebih menyeluruh, seperti pendidikan dan pemberdayaan masyarakat untuk menghindari terjebak dalam lingkaran perjudian. Secara keseluruhan, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian di Pengadilan Negeri Binjai sudah tepat, tetapi diperlukan tindakan tambahan untuk menghentikan perjudian lebih efektif. Untuk mencegah perjudian menjadi masalah sosial yang berulang di daerah, penegakan hukum dan program pencegahan seperti program rehabilitasi masyarakat harus ditingkatkan. Simpulan Penelitian ini menemukan bahwa, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 360/K/PIDANA/2024, undang-undang yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia memenuhi persyaratan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pengadilan telah menegakkan hukum dengan memberikan hukuman pidana yang tegas kepada mereka yang melakukan tindak pidana Tujuan dari tindakan ini adalah untuk membuat pelaku dan masyarakat merasa jera. Faktor-faktor sosial yang dihasilkan dari tindak pidana perjudian, seperti peningkatan tingkat kemiskinan dan disintegrasi keluarga, merupakan pertimbangan bagi hakim saat mereka menjatuhkan sanksi. Namun, penegakan hukum tidak dapat sepenuhnya mengatasi perjudian. Untuk mengatasi akar masalah perjudian di masyarakat, diperlukan pendekatan yang lebih holistik yang mencakup tindakan pencegahan seperti pendidikan dan rehabilitasi sosial. Penelitian ini menunjukkan bahwa elemen sosial-ekonomi seperti kemiskinan dan kurangnya pendidikan memainkan peran yang signifikan dalam munculnya tindak pidana Oleh karena itu, upaya penanganan yang lebih komprehensif sangat JURNAL PRODI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2024 penting untuk mengurangi tingkat kejahatan ini di masa mendatang. Penelitian ini memiliki beberapa keuntungan bagi peneliti dan masyarakat. Penelitian ini memberi masyarakat pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang yang menangani tindak pidana perjudian dan betapa pentingnya memahami dampak sosial dari praktik perjudian. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian dan mendukung upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dan institusi sosial lainnya. Penelitian ini membantu peneliti meningkatkan kemampuan mereka untuk menganalisis putusan pengadilan dan memahami hubungan antara hukum dan efek sosial di masyarakat. Selain itu, penelitian ini memperluas pemahaman tentang bagaimana sistem hukum saat ini dapat digunakan secara efektif untuk menangani masalah sosial, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian. Referensi