Sultra Jurnal Pengabdian Masyarakat E-ISSN: 3063-6906 Volume 2 Nomor 1 Agustus 2025 Sarana publikasi bagi para akademisi, peneliti, praktisi, dan atau perorangan/kelompok lainnya (umum) Untuk Pengabdian Masyarakat Pencegahan Kekerasan akibat Tawuran Antar Pelajar melalui Edukasi Hukum kepada Masyarakat dan Remaja Kota Kendari La Ode Munawir 1), Nindy Ade Marsalena 2), Niken Yulia Yusuf3), Ramli4), Jhony Arjoni5), Rahmat Manaf6), Rofy Usyan7), Lasania8), Taslim9), Iyan Sofyan10), Virya Suprayogi11), Supriadi11), M Yusuf12) 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sulawesi Tenggara *Corresponding author. marsalena96@gmail.com ARTICLE INFO ABSTRACT Keywords: Tawuran antar pelajar masih menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan di Kota Kendari. Beberapa kasus yang diberitakan media lokal menunjukkan bahwa perkelahian antar pelajar sering menimbulkan luka fisik, keresahan masyarakat, bahkan potensi berhadapan dengan proses hukum. Aparat kepolisian di Kendari mencatat bahwa remaja yang terlibat tawuran dapat dijerat pasal penganiayaan atau pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun sebagian besar masih berstatus pelajar. Situasi ini menegaskan perlunya strategi preventif melalui pendekatan edukasi hukum. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada pelajar dan masyarakat mengenai bahaya tawuran serta konsekuensi yuridis yang ditimbulkannya. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang dampak sosial dan konsekuensi hukum, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendampingi remaja. Dengan demikian, edukasi hukum terbukti menjadi upaya strategis dalam menekan angka tawuran pelajar sekaligus memperkuat ketertiban sosial di Kota Kendari. Tawuran pelajar, Kekerasan, Edukasi Hukum, Kendari How to cite: La Ode Munawir, Nindy Ade Marsalena, Niken Yulia Yusuf, Ramli, Jhony Arjoni, Rahmat Manaf, Rofy Usyan, Lasania, Taslim, Iyan Sofyan, Virya Suprayogi, Supriadi, M Yusuf (2025). Pencegahan Kekerasan Akibat Tawuran Antar Pelajar melalui Edukasi Hukum kepada Masyarakat dan Remaja Kota Kendari 1. Pendahuluan Fenomena tawuran antar pelajar merupakan salah satu persoalan sosial yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Tawuran tidak sekadar perkelahian spontan antarindividu, melainkan telah berkembang menjadi fenomena kolektif yang melibatkan kelompok pelajar dari sekolah berbeda dengan pola perilaku berulang. Di berbagai daerah, termasuk Kota Kendari, kasus tawuran kerap diberitakan media lokal dan menimbulkan 159 La Ode Munawir, Nindy Ade Marsalena, Niken Yulia Yusuf, Ramli, Jhony Arjoni, Rahmat Manaf, Rofy Usyan, Lasania, Taslim, Iyan Sofyan, Virya Suprayogi, Supriadi, M Yusuf keresahan masyarakat. Beberapa peristiwa bahkan berakhir dengan luka fisik, kerugian material, hingga mengganggu ketertiban umum [1]. Situasi ini menunjukkan bahwa tawuran bukan hanya berdampak pada lingkungan sekolah, melainkan juga menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas. Dari perspektif hukum, tawuran dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur berbagai pasal yang relevan, di antaranya Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 338 apabila perkelahian berujung pada hilangnya nyawa [2]. Hal ini berarti bahwa pelajar yang terlibat tawuran dapat dikenakan sanksi pidana meskipun berstatus anak. Dalam konteks hukum anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memang memberikan perlindungan dan mekanisme khusus, namun tetap menegaskan adanya tanggung jawab hukum bagi pelaku [3]. Dengan kata lain, remaja yang terlibat tawuran tetap berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kondisi tersebut menimbulkan dilema tersendiri di Kota Kendari. Di satu sisi, pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dan dibina agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang. Di sisi lain, tindakan tawuran jelas mengancam keamanan masyarakat dan tidak dapat dibiarkan tanpa penanganan. Aparat kepolisian di Kendari beberapa kali menangani kasus tawuran dengan langkah represif berupa pembubaran massa atau penangkapan pelaku. Namun, pendekatan represif semata terbukti tidak efektif dalam menekan angka kejadian tawuran. Fakta bahwa peristiwa serupa tetap berulang menegaskan perlunya strategi yang lebih preventif dan berkelanjutan [4]. Salah satu upaya preventif yang strategis adalah edukasi hukum. Edukasi hukum tidak hanya menyampaikan informasi mengenai aturan perundang-undangan, tetapi juga menanamkan kesadaran akan konsekuensi yuridis dan sosial dari suatu perbuatan. Pelajar perlu dibekali pemahaman bahwa kekerasan bukan hanya merugikan dirinya, tetapi juga berdampak pada orang lain, keluarga, dan masyarakat. Demikian pula, masyarakat harus memiliki pemahaman hukum agar dapat berperan aktif dalam mendampingi remaja dan mencegah mereka terjerumus dalam tawuran [5]. Dalam konteks Kota Kendari, program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang berfokus pada edukasi hukum menjadi sangat relevan. Kota ini merupakan pusat pendidikan di Sulawesi Tenggara, yang menampung pelajar dari berbagai kabupaten/kota dengan latar belakang sosial budaya beragam. Keragaman tersebut dapat memperbesar potensi gesekan antar kelompok pelajar. Melalui PKM berupa penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan simulasi kasus, pelajar diharapkan mampu memahami aturan hukum yang berlaku, menyadari dampak sosial tawuran, serta mengidentifikasi alternatif penyelesaian konflik yang lebih konstruktif [6]. Selain menyasar pelajar, keterlibatan masyarakat, orang tua, guru, dan aparat penegak hukum dalam program PKM juga penting untuk memperkuat sinergi pencegahan tawuran. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Sekolah dituntut memperkuat pendidikan karakter serta mengembangkan kegiatan positif yang mampu menyalurkan energi pelajar secara sehat. Sementara itu, aparat hukum perlu hadir tidak hanya dalam bentuk tindakan represif, tetapi juga sebagai mitra edukatif dalam memberikan pemahaman hukum [7]. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa tawuran pelajar di Kota Kendari merupakan masalah sosial dan hukum yang kompleks, sehingga membutuhkan penanganan komprehensif. Edukasi hukum menjadi instrumen strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum, membentuk karakter remaja yang lebih bertanggung jawab, serta memperkuat ketertiban sosial. Melalui program PKM ini diharapkan tercipta kesadaran kolektif di antara pelajar, masyarakat, dan aparat hukum dalam mencegah kekerasan akibat tawuran, sehingga Kota Kendari dapat menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. 160 La Ode Munawir, Nindy Ade Marsalena, Niken Yulia Yusuf, Ramli, Jhony Arjoni, Rahmat Manaf, Rofy Usyan, Lasania, Taslim, Iyan Sofyan, Virya Suprayogi, Supriadi, M Yusuf 2. Permasalahan Mitra Mitra dalam program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini adalah sekolah menengah atas (SMA/SMK) di Kota Kendari beserta masyarakat di sekitar lingkungan sekolah, khususnya orang tua dan tokoh masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan tawuran pelajar. Permasalahan utama yang dihadapi mitra dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Rendahnya Pemahaman hukum pelajar terkait tawuran Sebagian besar pelajar belum memahami bahwa tawuran termasuk tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Mereka cenderung memandang tawuran hanya sebagai bentuk solidaritas kelompok atau ajang pembuktian diri, tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan. 2. Tingginya potensi konflik antar pelajar Kota Kendari sebagai pusat pendidikan menampung pelajar dari berbagai daerah dengan latar belakang sosial budaya berbeda. Perbedaan ini seringkali memicu gesekan antar kelompok pelajar, yang pada akhirnya dapat memicu tawuran. 3. Kurangnya keterlibatan masyarakat dan orang tua Masyarakat sekitar dan orang tua siswa masih kurang aktif dalam mengawasi serta mengarahkan remaja. Banyak orang tua menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada sekolah, sementara masyarakat cenderung bersikap pasif terhadap potensi konflik yang terjadi. 4. Belum optimalnya peran sekolah dalam pencegahan tawuran Sekolah memang telah berupaya menanamkan pendidikan karakter, namun dalam praktiknya belum terintegrasi dengan penyuluhan hukum yang komprehensif. Selain itu, sekolah belum memiliki mekanisme pencegahan dan penyelesaian konflik yang sistematis. 5. Keterbatasan sarana dan strategi edukasi hukum Hingga kini, edukasi hukum di sekolah masih terbatas pada materi formal di kelas. Belum ada program khusus yang melibatkan aparat hukum maupun tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman secara langsung tentang dampak sosial dan yuridis dari tawuran. 3. Solusi Permasalahan Mitra Berdasarkan identifikasi permasalahan mitra, solusi yang ditawarkan dalam program Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah sebagai berikut: a. Edukasi Hukum Terstruktur untuk Pelajar. b. Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat c. Kolaborasi dengan Aparat Hukum 4. Metode Pelaksanaan a. Metode Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) tentang Pencegahan Kekerasan akibat Tawuran Antar Pelajar melalui Edukasi Hukum di Kota Kendari dilaksanakan melalui beberapa tahapan kegiatan sebagai berikut: Persiapan • Koordinasi mitra: Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan pihak sekolah (SMA/SMK), aparat kepolisian (Polresta Kendari), serta tokoh masyarakat untuk menentukan sasaran kegiatan. • Identifikasi peserta: Peserta terdiri dari pelajar SMA/SMK, guru, orang tua, dan masyarakat sekitar sekolah yang dianggap rentan terhadap dampak tawuran. • Penyusunan materi: Tim menyiapkan materi penyuluhan hukum yang relevan, meliputi: 161 La Ode Munawir, Nindy Ade Marsalena, Niken Yulia Yusuf, Ramli, Jhony Arjoni, Rahmat Manaf, Rofy Usyan, Lasania, Taslim, Iyan Sofyan, Virya Suprayogi, Supriadi, M Yusuf 1. Dampak sosial tawuran, 2. Dasar hukum tawuran dalam KUHP dan UU SPPA, 3. Konsekuensi hukum bagi pelajar pelaku tawuran, 4. Strategi penyelesaian konflik secara damai. 2. Pelaksanaan Metode yang digunakan bersifat partisipatif-edukatif, meliputi: 1. Penyuluhan hukum o Narasumber dari akademisi hukum, praktisi, dan aparat kepolisian memberikan penjelasan mengenai dampak sosial dan konsekuensi hukum tawuran. o Disampaikan dengan pendekatan interaktif menggunakan media presentasi, video, dan contoh kasus nyata di Kota Kendari. 2. Diskusi interaktif o Peserta diberikan kesempatan bertanya, berbagi pengalaman, serta berdialog mengenai permasalahan tawuran yang pernah terjadi. b. Peserta dan Tempat Peserta bimbingan teknis dalam kegiatan dan tempat pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di Kota Kendari terdiri dari SMA 9 Kendari, SMA 1 Sampara, Guru, Orang Tua dan Masyarakat Sekitar. Hasil dan Pembahasan Program PKM dilaksanakan di tiga sekolah menengah atas di Kota Kendari dengan melibatkan 500 peserta Didik dari siswa yang terdiri atas pelajar (90%), guru (10%). Kegiatan berjalan selama satu bulan melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan simulasi kasus hukum. 1. Peningkatan pemahaman hukum pelajar Sebelum kegiatan, sebagian besar pelajar belum mengetahui bahwa tawuran dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk jeratan pidana. Banyak dari mereka menganggap tawuran hanya sebagai bentuk solidaritas atau cara mempertahankan harga diri kelompok. Setelah mengikuti penyuluhan, pelajar mulai memahami bahwa tawuran dapat digolongkan sebagai tindak pidana, seperti penganiayaan, pengeroyokan, bahkan pembunuhan apabila menimbulkan korban jiwa. Pemahaman ini membuat mereka lebih berhati-hati dalam bersikap.Perubahan sikap terhadap tawuran, peserta menyatakan lebih memilih penyelesaian damai dibandingkan ikut tawuran, meningkat dibanding sebelum kegiatan yang hanya. 2. Keterlibatan masyarakat dan sekolah Guru dan orang tua menyatakan mendapatkan pemahaman baru mengenai peran pengawasan terhadap remaja. Sekolah juga membentuk satgas anti-tawuran bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat. 3. Produk kegiatan Tim PKM menyusun modul edukasi hukum yang berisi materi tentang dampak sosial tawuran, pasal-pasal terkait dalam KUHP, dan strategi penyelesaian konflik. Modul ini akan digunakan sebagai bahan ajar tambahan di sekolah. 162 La Ode Munawir, Nindy Ade Marsalena, Niken Yulia Yusuf, Ramli, Jhony Arjoni, Rahmat Manaf, Rofy Usyan, Lasania, Taslim, Iyan Sofyan, Virya Suprayogi, Supriadi, M Yusuf Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum merupakan instrumen strategis untuk mencegah tawuran pelajar. Peningkatan pemahaman hukum yang signifikan dari penyuluhan memperkuat teori deterrence, yaitu pengetahuan tentang konsekuensi hukum mampu menekan niat individu melakukan pelanggaran [1]. Pelajar yang sebelumnya tidak memahami risiko yuridis kini lebih sadar bahwa tawuran dapat berimplikasi pada jeratan hukum pidana, meskipun berstatus anak di bawah umur. Temuan ini juga mendukung teori social learning Bandura, yang menjelaskan bahwa perilaku remaja banyak dipengaruhi oleh lingkungan sosial [2]. Dengan melibatkan masyarakat, guru, dan orang tua dalam program, terbentuk ekosistem sosial yang lebih peduli dan aktif dalam mencegah tawuran. Partisipasi tokoh masyarakat dan aparat hukum berperan penting dalam membangun kesadaran kolektif bahwa tawuran bukan hanya urusan pelajar, tetapi masalah bersama yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu, program ini menegaskan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. Selama ini aparat kepolisian di Kendari lebih banyak melakukan pembubaran tawuran atau penangkapan pelajar setelah kejadian. Namun, data lapangan menunjukkan bahwa kasus tetap berulang. Dengan adanya edukasi hukum, tindakan preventif menjadi lebih menonjol karena pelajar mampu memahami sejak dini dampak hukum dari tindakannya [3]. Kegiatan diskusi interaktif dan simulasi kasus juga terbukti efektif. Peserta lebih mudah memahami pasal-pasal hukum ketika dikaitkan dengan kasus nyata yang pernah terjadi di Kota Kendari. Simulasi memberi pengalaman praktis tentang bagaimana proses hukum berjalan, sehingga memberikan efek jera psikologis tanpa harus mengalami proses peradilan secara nyata. Lebih jauh, hasil PKM ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan hukum berbasis sekolah. Sekolah memiliki peran strategis dalam menanamkan karakter dan nilai kedisiplinan. Dengan adanya modul edukasi hukum yang disusun, diharapkan materi ini dapat terus digunakan secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan penelitian Wahyudi (2020) yang menemukan bahwa penyuluhan hukum secara periodik mampu menekan angka kenakalan remaja di sekolah [4]. Dengan demikian, program PKM ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga perubahan sikap dan perilaku pelajar. Sinergi antara sekolah, masyarakat, dan aparat hukum merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bebas dari kekerasan akibat tawuran. Dokumentasi SMA 1 Kendari, SMA 1 Sampara, Guru, Orang Tua dan Penyuluh Hukum 163 La Ode Munawir, Nindy Ade Marsalena, Niken Yulia Yusuf, Ramli, Jhony Arjoni, Rahmat Manaf, Rofy Usyan, Lasania, Taslim, Iyan Sofyan, Virya Suprayogi, Supriadi, M Yusuf 5. Kesimpulan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di Kota Kendari telah memberikan dampak positif bagi pelajar, guru, orang tua, dan masyarakat. Melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan simulasi kasus, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai dampak sosial dan konsekuensi hukum dari tawuran antar pelajar. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pelajar bahwa tawuran bukanlah hal sepele, melainkan perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana dan menimbulkan kerugian luas. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil mengubah sikap pelajar yang sebelumnya cenderung menganggap tawuran sebagai hal biasa, menjadi lebih memilih penyelesaian damai. Guru, orang tua, dan tokoh masyarakat memperoleh pengetahuan baru mengenai peran mereka dalam mengawasi, mendampingi, serta mencegah anak-anak terlibat dalam perilaku menyimpang. Sekolah mitra menunjukkan komitmen dengan membentuk satgas anti-tawuran dan memanfaatkan modul edukasi hukum sebagai bahan pembelajaran tambahan. Dengan 164 La Ode Munawir, Nindy Ade Marsalena, Niken Yulia Yusuf, Ramli, Jhony Arjoni, Rahmat Manaf, Rofy Usyan, Lasania, Taslim, Iyan Sofyan, Virya Suprayogi, Supriadi, M Yusuf demikian, edukasi hukum terbukti menjadi strategi preventif yang efektif dalam menekan angka tawuran pelajar sekaligus memperkuat ketertiban sosial di Kota Kendari. Daftar Pustaka 1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara; 2023. 2. Faisal A. Tawuran antar pelajar sebagai problem sosial di perkotaan. J Sosiol Pendidik. 2021;12(2):145-58. 3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sekretariat Negara; 2012. 4. Zainal A. Tawuran pelajar dan implikasinya terhadap ketertiban umum. J Kriminol Indones. 2019;15(1):55-70. 5. Wahyudi T. Peran penyuluhan hukum dalam menekan angka kenakalan remaja. J Hukum Masy. 2020;7(1):23-34. 6. Bandura A. Social Learning Theory. Englewood Cliffs: Prentice Hall; 1977. 7. Beccaria C. On Crimes and Punishments. Cambridge: Cambridge University Press; 1995. 8. Beccaria C. On Crimes and Punishments. Cambridge: Cambridge University Press; 1995. 9. Bandura A. Social Learning Theory. Englewood Cliffs: Prentice Hall; 1977. 10. Zainal A. Tawuran pelajar dan implikasinya terhadap ketertiban umum. J Kriminol Indones. 2019;15(1):55-70. 165