Jurnal Dedikasi 4 . 2024 63 - 68 Dedikasi : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat http://jurnalftijayabaya. id/index. php/Dedikasi DOI: https://doi. org/10. 31479/dedikasi. Pendampingan Psikologis Korban Pelecehan seksual yang Berhadapan dengan Hukum Amanda Pasca Rini*). Devi Puspitasari. Salsabila R K Syaharani dan Muchammad Rizal Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Indonesia *) Corresponding author: amanda@untag-sby. (Received: 01 June 2024 A Revised: 01 July 2024 A Accepted: 15 July 2. Abstract Victims of sexual violence have psychological conditions that are vulnerable to shocks, especially victims whose cases are reported by their suspect. This becomes a problem if the victim is not accompanied and results in the steps and actions that will be taken when dealing with the law. Based on this, psychological support and assistance for victims of sexual violence who are in conflict with the law aims to provide reinforcement so that they feel safe and prevent incidents from recurring in the future. The methods used in this service are psychological instruments, namely investigative psychological interviews, observations, and test batteries, as well as providing training related to investigative psychological interviews to Gianyar Police officers. The results of this assistance showed that the victim's psychological condition was at a normal level, even though the victim experienced shock when the perpetrator reported him to the police. The role of the psychologist in this case is as a companion to the victim to state their level of readiness in undergoing the case based on the psychological report that has been made. Furthermore, the psychologist has no right to continue any intervention based on the decisions made by the victim. Abstrak Korban pelecehan seksual memiliki kondisi psikologis yang rentan terhadap guncangan, terutama bagi korban yang mengalami kasus dilaporkan oleh terduganya. Hal ini menjadi suatu masalah apabila korban tidak didampingi dan berakibat pada langkah serta tindakan yang akan diambil ketika berhadapan dengan hukum. Berdasarkan hal ini dukungan dan pendampingan psikologis pada korban pelecehan seksual yang berhadapan dengan hukum bertujuan untuk memberi penguatan supaya merasa aman dan mencegah terjadinya peristiwa yang berulang ke depannya. Adapun metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu dengan instrumen psikologi yakni wawancara psikologis investigatif, observasi, dan baterai tes, serta pemberian edukasi terkait wawancara psikologis investigatif kepada petugas yang bertanggung jawab. Hasil dari pendampingan ini menunjukkan bahwa kondisi psikologis korban berada dalam taraf normal, meskipun begitu korban sempat mengalami guncangan saat dirinya dilaporkan oleh pelaku kepada kepolisian. Peran psikolog dalam hal ini sebagai pendamping korban untuk menyatakan tingkat kesiapannya dalam menjalani kasus berdasarkan laporan psikologis yang telah dibuat. Selanjutnya psikolog tidak berhak melanjutkan intervensi apapun berdasarkan keputusan yang dibuat oleh korban. Keywords: Accompaniment. Law. Forensic Psychology. Psychological Tests. Sexual Assault. Amanda Pasca Rini et al / Jurnal Dedikasi 4 . 2024 63 - 68 PENDAHULUAN Kasus pelecehan seksual merupakan masalah yang telah lama menghantui masyarakat. Menurut data tahunan Komnas Perempuan, terdapat 3. 495 kasus pelecehan seksual di ranah personal, serta 2. 290 kasus di ranah publik . Pada tahun Catatan Tahunan Komnas Perempuan . mencatat angka yang meningkat sampai 2. 979 kasus di ranah personal dan 670 kasus di ranah publik . Bentuk pelecehan seksual bervariasi, mulai dari pelecehan melalui internet, kontak fisik, hingga tindak pelecehan seksual. Beberapa contoh kasus mencakup pelecehan terhadap penari di Gorontalo oleh tenaga honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan . serta insiden di KRL Bogor yang melibatkan seorang wanita dan seorang pria paruh baya . Kasus lain termasuk pelecehan seksual terhadap seorang wanita di daerah Jatinegara . dan seorang pria difabel di Kupang . Tingginya jumlah kasus menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat menimpa siapa pun, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau latar belakang . Namun, perempuan seringkali lebih rentan menjadi korban karena dianggap lebih lemah, menyebabkan ketidakseimbangan kekuatan antara korban dan pelaku, yang umumnya adalah pria. Dalam laporan tahun 2018. Komite Perempuan menyatakan bahwa perempuan lebih rentan menjadi korban pelecehan seksual . Komnas Perempuan dengan tegas menyatakan bahwa pelecehan seksual tidak memperhitungkan usia, tingkat pendidikan, atau pekerjaan Setiap perempuan memiliki peluang untuk dilecehkan seksual oleh orang yang tidak Mengingat hal-hal ini, kita dapat memahami bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Data yang dikumpulkan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi baik di lingkungan pribadi seperti keluarga maupun di lingkungan publik seperti tempat kerja dan sekolah, yang seharusnya merupakan lingkungan yang aman. Contohnya, seorang guru SMP di salah satu sekolah swasta terkemuka di Jakarta Utara melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya karena mengirimkan konten pornografi ke ponselnya . Kasus pelecehan seksual bahkan terjadi di rumah ibadah. Pada November 2017 silam, seorang pendeta bernama di Gereja Tiberias memperkosa korban bernama AMR . Karena banyaknya kasus pelecehan seksual, penting untuk mengetahui seperti apa bentuk dan jenis pelecehan seksual. Menurut ahli terapi jiwa Carolyn H. Heggen, pelecehan seksual dapat dikategorikan dalam beberapa jenis: kontak fisik, termasuk sentuhan pada payudara, sentuhan pada alat kelamin, ciuman penuh nafsu, hubungan badan, dan oral dan anal seks. komunikasi lisan, termasuk panggilan yang menggoda, bersiul, atau bercanda tentang topik seksual. dan visual, di mana pelaku memperlihatkan jenis pelecehan seksual melalui pandangan . Data dan beberapa contoh kasus yang diberikan oleh Komite Perempuan menunjukkan hampir setiap kategori di atas terjadi kasusnya di Indonesia. Menurut Dan B. Allender, pelecehan seksual terdiri dari Auany contact or interaction . isual, verbal, or psychologica. between a child/adolescent and an adult when the child/adolescent is being used for the sexual stimulation of the perpetrator or any other personAy . Dalam bukunya yang berjudul Pelecehan seksual dalam keluarga Kristen dan gereja. Fortune juga mengatakan bahwa pelecehan seksual adalah sebuah dosa multidimensi, yang mencakup dosa jasmani. Umumnya pendampingan psikologis pada korban pelecehan seksual bertujuan untuk memberikan rasa aman dalam menceritakan maupun memberikan kesaksian peristiwa yang Sementara secara spesifik pendampingan ini akan dilakukan tidak hanya untuk memberikan ruang aman bagi korban, namun juga untuk menggali kebenaran dan keakuratan peristiwa serta memberikan objektivitas bagi korban maupun saksi yang kemudian dapat dijadikan sebagai pertimbangan proses peradilan hukum. Sehingga secara spesifik pengabdian ini terletak pada keterlibatan ilmu forensik dan tujuan yang ditentukan sejak Amanda Pasca Rini et al / Jurnal Dedikasi 4 . 2024 63 - 68 Berdasarkan hal ini, penulis sampai pada kesimpulan bahwa pelecehan seksual adalah sebuah tindakan asusila yang memiliki konotasi seksual yang dilakukan secara paksa pada orang lain. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk menganalisis kebutuhan dan situasi yang dialami oleh korban kekerasan seksual yang berhadapan dengan hukum, sehingga pendampingan psikologis dapat dilakukan dengan tepat untuk persiapan korban menghadapi mediasi di kepolisian. METODE Kegiatan pendampingan psikologis ini dilaksanaan secara langsung di Bali pada bulan Februari dan April 2024 dengan korban pelecehan seksual yang berhadapan dengan hukum beserta petugas kepolisian yang bertanggung jawab pada kasus tersebut. Sementara itu analisis data dan laporan evaluasi kasus dilakukan pada bulan Mei hingga Juni 2024. Pelaksanaan kegiatan dilakukan bersama tim yang memiliki latar belakang ilmu forensik dan sosial pada ahlinya. Metode pendampingan yang akan digunakan untuk melaksanakan pendampingan psikologis, secara lebih detail menggunakan bantuan sebagai berikut: Rapport: Membangun hubungan baik adalah proses menciptakan hubungan dengan korban di mana kedua belah pihak merasa dipahami dan didukung. Hal ini dilakukan untuk membangun jaringan, kenyamanan, dan ruang aman bagi korban saat melakukan pemeriksaan. Baterai tes psikologi: Baterai tes adalah sekelompok pengukuran yang digunakan untuk mengevaluasi peristiwa atau faktor tertentu. Dalam psikologi, tes ini digunakan untuk menilai populasi dan tujuan. Tes ini digunakan untuk memperoleh penilaian komprehensif terhadap suatu peristiwa, dalam hal ini terkait pelecehan seksual. Wawancara kognitif: Wawancara kognitif adalah teknik yang digunakan untuk mengumpulkan informasi dari korban dan saksi mata tentang apa yang mereka ingat dari tempat kejadian perkara. Wawancara tersebut menggunakan beberapa kali pengambilan data salah satunya menggunakan teknik reverse order untuk mengingatkan korban dan saksi atas seluruh peristiwa yang terjadi. Metode ini dapat memberikan gambaran rinci tentang proses dan makna yang digunakan korban maupun saksi dalam menjawab pertanyaan, sehingga dapat melihat pada kesalahan respons dan validitas pernyataan yang diberikan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pendampingan ini mengutamakan kompetensi memberikan keterangan. Malpass & Goodman-Delahunty menyatakan bahwa kompetensi memberikan keterangan merupakan salah satu aspek yang perlu diuji tidak hanya pada saat seseorang yang menjadi terdakwa, tetapi juga pada saat menjadi saksi dalam proses ajudikasi dalam hal kompetensi testimonial atau kompetensi memberikan keterangan . Kompetensi testimonial ini berkaitan dengan kapasitas mental seseorang pada saat itu. Perlu dilihat kemampuan intelektual untuk mengasimilasi informasi yang relevan. Selain itu adalah aspek fungsional atau tidak ada keadaan psikologis yang mengganggu kemampuan memahami proses peradilan secara faktual dan rasional. Konstruk kompetensi yang dapat dinilai dalam rangka mengukur kompetensi hukum dan kompetensi testimonial seseorang adalah kompetensi berpartisipasi secara mandiri dalam proses hukum atau proses peradilan, memiliki akurasi dalam arti memiliki kemampuan kognitif yang berfungsi seperti kemampuan mengingat dan Amanda Pasca Rini et al / Jurnal Dedikasi 4 . 2024 63 - 68 memusatkan perhatian, mampu kooperatif, tidak terjadi distorsi persepsi termasuk halusinasi dan delusi . Indikator lain dalam penilaian pendampingan psikologis ini adalah akurasi dan kredibilitas keterangan yang diperoleh dari suatu keterangan verbal . redibility assessmen. adalah relevan dalam proses investigasi suatu kasus . Indikator yang mampu membedakan antara keterangan yang sesuai dengan kenyataan/pengalaman . dan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan/pengalaman . antara lain yaitu: . Detil informasi yang disediakan jumlahnya banyak dan bervariasi . ichness of detail. : detil informasi berjumlah besar dan meliputi deskripsi spesifik dari tempat, waktu, orang, obyek dan peristiwa. Banyaknya detil informasi yang dapat diverifikasi: tersedianya informasi yang dapat dicek/diperiksa akurasinya . erifiability of detail. Adanya suatu situasi dengan komplikasi . yang merupakan kumpulan detil tambahan yang membuat cerita menjadi lebih kompleks dan masuk akal . , . Keterangannya unik, khas tidak bersifat umum atau stereotype. Keterangannya minimal pembelaan diri karena ketidakmampuannya . elf-handicapping strategie. Menyediakan detil informasi yang jelas, tajam dan terang . tatement clarit. Keterangan yang diberikan realistis, logis dan besar kemungkinannya terjadi . tatement plausibilit. Tabel 1. Rincian Tahapan Kegiatan Kegiatan Luaran Melakukan analisis kebutuhan korban melalui pengumpulan data dengan wawancara psikologis investigatif dan Hasil wawancara dan observasi berbentuk laporan singkat Melakukan reka ulang pada tempat kejadian peristiwa Hasil wawancara dan observasi berbentuk laporan singkat Pemeriksaan psikologis dengan baterai Hasil laporan tes tes psikologi Analisis hasil wawancara dan Mengevaluasi hasil pendampingan dan Laporan akhir pembuatan laporan Laporan psikologis untuk keperluan PIC Dr. Rr. Amanda Pasca Rini. Si. Psikolog Dr. Devi Puspitasari. Psi. Psikolog Dr. Rr. Amanda Pasca Rini. Si. Psikolog Dr. Devi Puspitasari. Psi. Psikolog Dr. Devi Puspitasari. Psi. Psikolog Muchammad Rizal. Psi Dr. Rr. Amanda Pasca Rini. Si. Psikolog Salsabila R K Syaharani. Psi Dr. Rr. Amanda Pasca Rini. Si. Psikolog Salsabila R K Syaharani. Psi Sephiana Marsella Amanda Pasca Rini et al / Jurnal Dedikasi 4 . 2024 63 - 68 Berdasarkan beberapa indikator dari pendampingan dan pemeriksaan psikologis, bahwa korban dapat menjelaskan cerita dan alur kasusnya secara konsisten, detil, akurat, dan Korban memiliki cukup kekuatan untuk melakukan proses hukum dengan kebenaran dan kredibilitas alur kasus yang dituturkan. Pendampingan ini juga melakukan reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperkuat keakuratan bukti, selain itu wawancara psikologis investigatif juga dilakukan dengan cara menanyakan pertanyaan yang sama berulang-ulang dengan posisi kata dan makna ganti yang berbeda. Hasil lain yang ditemukan adalah terkait kebenaran cerita korban yang valid. Hal ini dibuktikan pada konsistensi korban dalam bercerita menggunakan teknik probing oleh psikolog. Selain itu intonasi suara dan alur cerita yang dipaparkan oleh korban tidak berubah, sehingga berdasarkan DePaulo, dkk situasi seperti ini bersesuaian dengan indikator penutur kebenaran, dimana seseorang akan lebih rileks dan tidak tertekan apabila yang diutarakan adalah sebuah kebenaran . Pendampingan ini telah sejalan dengan tujuan di awal untuk memberikan korban dukungan dan penguatan serta rumah aman baginya yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan kebenaran yang dituturkan. Selanjutnya, psikolog tidak dapat melakukan intervensi lain berdasarkan keputusan yang dibuat oleh korban. KESIMPULAN Berdasarkan urgensi pelecehan seksual di Indonesia yang semakin marak terjadi dan tidak memandang usia, jenis kelamin, jenis pakaian, dan latar belakang seseorang sehingga tak jarang dari mereka mengalami guncangan psikologis yang cukup berat. Tak jarang korban yang mengalami pelecehan seksual harus mendapatkan tuntutan ganda seperti pandangan dari masyarakat sampai tuntutan hukum dari pelaku sendiri. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pendampingan bagi korban pelecehan seksual yang berhadapan dengan hukum supaya korban dan petugas kepolisian yang bertanggung jawab pada kasus tersebut mengetahui kondisi serta kesiapan psikologis korban dalam menjalani serangkaian penyelesaian kasus hukum. Peran psikolog dalam hal ini meliputi pendampingan dan penyedia kebutuhan psikologis korban yang berupa laporan psikologis. Berdasarkan laporan tersebut, psikolog hanya dapat menyarankan kepada korban untuk melanjutkan persidangan atau melakukan mediasi. Selanjutnya, psikolog tidak berwenang untuk melakukan intervensi berdasarkan keputusan yang dibuat oleh korban. UCAPAN TERIMAKASIH Secara khusus, ucapan terima kasih ditujukan kepada Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, yang telah memberikan dana untuk kegiatan pengabdian masyarakat ini. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada pihak-pihak yang membantu dalam pelaksanaannya, seperti Himpunan Psikologi Indonesia, dan banyak lagi pihak yang tidak dapat disebutkan satu-satu. DAFTAR PUSTAKA