IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 3. Nomor 1, 2023 Authors Moh Anwar Affiliation Fakultas Hukum. Universitas Wiraraja Madura Email mohanwar@wiraraja. Date Submission 26 November 2022 Date Accepted 12 Januari 2023 Date Published 31 January 2023 DOI PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN Abstract Problem solving must be done in a good way and not excessive, there is no physical beating, no shouting and or cursing that causes physical or mental pressure on the Domestic violence can be said if the behavior seems to attack, coerce and threaten even physical Domestic violence must be avoided and perpetrators of domestic violence are included in criminal offenses. Domestic violence is any action or action taken against an opponent, both wife and husband, that results in misery and even physical, sexual and psychological disabilities, all of which result in the deprivation of one's independence and freedom in the Stages of the methodology in this study is the type of research using normative juridical. The results of the study said that the factors behind the existence of domestic violence were caused by misunderstandings, poor communication, loss of harmony in the household, mistakes made by both wife and husband, economic problems, environment, alcohol and marriage. Keywords: Crime. Domestic Violence. Women Abstrak Penyelesaian permasalahan harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak berlebihan, tidak ada hentakan pada fisik, tidak ada teriakan dan atau makian yang mengakibatkan tekanan fisik atau mental pada lawan. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dikatakan apabila adanya perilaku seakan menyerang, memaksan dan mengancam bahkan sampai terjadi kekerasan fisik. Kekerasan dalam rumah tangga harus dihindari dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam pelanggaran tindak pidana. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan setiap tindakan ataupun perbutan yang dilakan terhadap lawan baik istri maupun suami yang mengakibatkan kesengsaraan bahkan terjadinya cacat fisik, seksual dan psikologis yang semuanya kebebasan seseorang dalam rumah tangga. Tahapan Metodologi dalam penelitian ini yaitu tipe penelitian mengugunakan yuridis normatif. Hasil penelitian Moh Anwar Universitas Wiraraja Madura mengatakan bahwa faktor-faktor yang menjadi latar belakang adanya kekerasan dalam rumah tangga disebabkan karena adanya kesalahpahaman, komunikasi yang kurang baik, hilangnya keharmonisan dalam rumah tangga, adanya kesalahan yang dilakukan baik istri maupun suami, masalah ekonomi, perselingkungan, minuman keras dan kawin paksa. Kata Kunci : Kekerasan Rumah Tangga. Tindak Pidana. Perempuan Pendahuluan Terjadinya kasus kekerasan di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami Hal ini ditengarai kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya. Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012 Ae 2021 . menunjukkan sekurangnya ada 49. 762 laporan kasus kekerasan seksual. Komnas Perempuan pada Januari s. d November 2022 telah 014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah Jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Ana. (Komnas Perempuan,2. Perbedaan dan konflik dalam rumah tangga itu merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi baik antara suami dan istri, ataupun antara orang tua dengan anak (Shinta. Dewita Hayu dan Oetari Cintya Bramanti ,2. Dalam kehidupan rumah tangga tidak akan berjalan dengan baik-baik dan selalu harmonis, karena dalam rumah tangga tidak akan pernah terhindar dari konflik, karena konflik bukanlah yang hang harus di hindari dan menakutkan tetapin harus dihadapi dan dicari jalan Setiap keluarga akan mengalami perbedaan dan konflik dalam perjalanan kehiduapan rumah tangga. Tetapi setiap keluarga mempunyai cara dan jalan keluar untuk menyelesaikan perbedaan dan konflik yang terjadi dalam rumah tangga. Penyelesaian perbedaan dan konflik yang dilakukan dengan cara baik-baik dan bijaksana akan menjadi pelajaran dan pengalaman yang sangat berharga dalam kehidupan rumah tangga. sehingga tercipta keharmonisan dan kebahagian dalam rumah tangga yang dilandasi pada kesadaran, perasaan, dan kerpibadian yang baik serta pengendalian emosi yang stabil (Barda Nawawi Arief, 2. Penyelesaian perbedaan dan konflik yang terjadi jika dilakukan dengan mementingkan kepentingan bersama, mencari sumber permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan dan konflik, sehingga dapat membuat solusi secara bersama-sama dan tidak merugikan salah satu pihak anggota keluarga. Selain itu, jika penyelesaian perbedaan dan konflik yang terjadi dilakukan dengan amarah. IBLAM Law Review Moh Anwar Universitas Wiraraja Madura emosi dan mementingkan pribadi masing-masing pihak maka akan mengakibatkan perbedaan dan konflik semakin lebih kuat dalam rumah tangga (Hasanah. Penyelesaian permasalahan harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak berlebihan, tidak ada hentakan pada fisik, tidak ada teriakan dan atau makian yang mengakibatkan tekanan fisik atau mental pada lawan. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dikatakan apabila adanya perilaku seakan menyerang, memaksan dan mengancam bahkan sampai terjadi kekerasan fisik (Peter Mahmud Marzuki ,2. Kekerasan dalam rumah tangga harus dihindari dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam pelanggaran tindak pidana (Manan,2. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan setiap tindakan ataupun perbutan yang dilakan terhadap lawan baik istri maupun suami yang mengakibatkan kesengsaraan bahkan terjadinya cacat fisik, seksual dan psikologis yang semuanya mengakibatkan perampasan kemerdekaan dan kebebasan seseorang dalam rumah tangga (Luhulima. Achie S. Maka dari itu untuk memberikan perlindungan hukum dan untuk meminimalisir terjadinya konflik kekerasan dalam rumah tangga negara Indonesia membentuk atau membuat aturan secara tertulis yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun pengertian kekerasan di dalam rumah tangga yaitu terdapat dalam pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu : AuKekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaAy (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu Penelitian dengan judul: Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut : Apa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan penanggulangan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Seiring dengan rumusan permasalahan diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk mengkaji dan menganalisa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dan Untuk mengkaji serta menganalisa penanggulangan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Metode Penelitian Dalam penulisan penelitian ini menggunakan yuridis normatif (Legal Researc. , yaitu penelitian yang menfokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau IBLAM Law Review Moh Anwar Universitas Wiraraja Madura norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis berbagai aturan hukum yang berifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini (Relawati . Rahayu, 2. Hasil Dan Pembahasan Fakto-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tanngga Kekerasan rumah tangga di dalam kehidupan masyarakat memang marak terjadi, baik kekerasan secara psikis, biologis maupun kekerasa secara Kebanyakan korban yang menjadi kekerasan dalam rumah tangga adalah seorang perempuan, karena secara kodrat perempuan dianggap lebih lemah dari pada lelaki. Indonesia merupakan negara Hukum sebagimana yang tertuang dalam pasal 1 ayat . Undang Ae Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang dikatakan negara hukum dalam sebuah negara yaitu, setiap tindagakan pemerintah dalam menjalakan ataua menyelenggarakan sistem pemerintahan harus berlandaskan atau berdasrkan hukum. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan tertinggi didalam negara Indonesia atau bisa disebut konstitusi negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebuah dasar negara indonesia untuk menjalakan sistem pemerintahan sebagaimana bunyi alinea ke empat Undang- Undang Dasar Negara Kesatua Republik Indonesia, yaitu : Aukemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdakaan, perdaiaman abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsan Indonesia itu dalam sebuah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, persaturan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pemusyawaratan / perwakilan, seerta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (Undang-Undang Dasar NKRI 1. Ay. Maka dari itu Idonesia sebagai negara hukum untuk melindungi masyarakatnya dan memberikan kepastian hukum dan untuk meminimalisir terjadinya kekerasan dalam rumah tangga maka dibentuklah atau disusun sebuah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . isebut UU PKDRT). adapun pengertian kekerasan rumah tangga dalam pasal 1 ayat . UU PKDRT, yaitu : Ausetiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk IBLAM Law Review Moh Anwar Universitas Wiraraja Madura ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaAy. Adapun ruang lingkup rumah tangga dalam pasal 2 ayat . UU PKDRT, yaitu Au. Suami, isteri, dan anak, . Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga. dan/atau, . orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut, dan . Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutanAy(Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2. Korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan ialah perempuan karena perempuan secara kodrat lebih lemah daripada seorang laki-laki. Kekerasaran rumah tangga terjadi tidak hanya dilakuka oleh suami terhadap istri maupun istri terhadap suami, akan tetapi korban kekerasan dalam rumah tangga juga dialami orang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Hasil penelitian mengatakan bahwa faktor-faktor yang menjadi latar belakang adanya kekerasan dalam rumah tangga disebabkan karena adanya Au Kesalahpahaman Terjadi kesalahpahaman antara pasangan yang diakibatkan hal-hal yang sepele sehingga menyebabkan terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Komunikasi yang kurang baik Komunikasi dalam keluarga merupakan faktor yang menentukan keharmonisan Kesetaraan dalam komunikasi tampaknya dipengaruhi pula oleh penguasaan sumber ekonomi, sosial, dan budaya yang melingkupi Kebiasaan suami yang suka main perintah menimbulkan kekesalan pada istri, sehingga memunculkan respons dalam percakapan yang seringkali mengakibatkan pemukulan terhadap istri. Perbedaan pendapat terhadap suatu pokok persoalan keluarga yang mengakibatkan pemukulan terhadap istri. Hilangnya keharmonisan dalam rumah tangga Antara suami istri sering terjadi percekcokan dan perselisihan yang terus menerus berlangsung, sehingga dalam perselisihan tersebut seringkali menyebabkan suami menjadi marah dan sering menyakiti dan memukul istri. Adanya kesalahan yang dilakukan baik istri maupun suami Ketidak patuhan istri terhadap suami ataupun suami yang melakukan segalanya tanpa persetujuan istri, tidak percaya karena mudah cemburu, melalaikan pekerjaan rumah tangga atau tanggung jawab sebagai suami, hal seperti ini menimbulkan terjadinya tindak kekerasan terhadap istri ataupun suami. Sehingga pihak suami ataupun istri meyakini melakukan tindak kekerasan terhadap pasangan adalah dibenarkan. IBLAM Law Review Moh Anwar Universitas Wiraraja Madura Masalah ekonomi. Kurangnya pemenuhan kebutuhan dalam rumah tangga yang terkait dengan kebutuhan pokok sehari-hari. Perselingkuhan Adanya perbuatan yang merugikan pada istri maupun suami yang disebabkan oleh adanya hubungan dengan wanita lain maupun pria lain. Pengaruh minuman keras Perbuatan ini sering terjadi, dikarenakan setelah pulang kerja ataupun acara kemudian menerima ajakan dari saudara, teman dan kolega ataupun akibat dari pengaruh lingkungan sekitar. Akibat adanya kawin paksa Adanya budaya masyarakat yang memaksakan kehendak anak untuk melakukan kawin paksa yang dilakukan orang tua, hal ini juga sering menimbulkan kekerasan terhadap pasangan terutama perempuan. Adapun dampak dalam kekerasan dalam rumah tangga, yaitu : Kekerasan fisik yang dapat dilihat pada anggota tubuh dengan adanya bekas dari bentuk kekerasan yang dilakukan akibat dari pemukulan, cekikan, tamparan dan tendangan. Kekerasan psikis adalah bentuk kekerasan yang mengakibatkan terjadinya trauma pada korban antaranya : Trauma fisik yang terus terjadi berulang-ulang menyebabkan penyakit fisik, kecacatan hingga kematian. Problem kejiwaan yaitu: depresi, gangguan panik, fobia, insomnia. Gangguan perkembangan mental, kelambatan psikomotor & intelektual. Stigma buruk yang ada pada korban: Stigma Internal merupakakan kecenderungan menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, dan hilangnya kepercayaan Stigma Eksternal merupakan kecenderungan masyarakat menyalahkan korban media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka dan tidak menghiraukan hak privasi korban. Dapat diambil kesimpulan bahwa adanya perbedaan kekuatan dan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki. Hal ini dapat diartikan bahwa adanya perbedaan hak dan kemampuan pada laki-laki dan perempuan untuk melakukan pengedanlian pada masing-masing, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan pada perempuan baik diluar maupun dalam rumah tangga yang seharusnya terjadi persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Perlakukan seperti diatas seperti dianggap hal yang wajar dan biasa terhadap perlakukan suami selaku kepala rumah tangga. Apa yang dilakukan dianggap IBLAM Law Review Moh Anwar Universitas Wiraraja Madura sebagai bentuk mendidik, mengajari atau memberikan ketegasan dalam mendisiplinkan pasangan sesuai dengan harapan yang diinginkan. Sebab suami merasa harus mendapatkan pelayanan, pendampingan dan kepatuhan dari istri (Septiawan. Hadi dan Sugihastuti,2. Pelaku kekeran cenderung melakukan perbuatan membesar-besarkan kekurangan yang ada pada pasangan, menuntut yang tidak realistis, meminimalkan kesalahan dan kekurangan yang dimilikinya atau bahkan tidak mengakuinya. Sebagian pelaku kekerasan tidak mampu dalam pengendalian emosi diri sehingga melampiaskan kepada pasangan, bahkan sebagian lagi secara eksplisit memperlihatkan perendahan serta penghinaan pada perempuan pasangan hidupnya (Mansur . Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom,2. Penanggulangan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Asas-asas yang terdapat UU PKDRT, yaitu Au. Penghormatan hak asasi manusia, . Keadilan dan kesetaraan gender, . Nondiskriminasi, . Perlindungan korbanAy. Sedangkan tujuan dibentuknya UUD PKDRT yaitu Au. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, . Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, . Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan . Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahteraAy. Untuk menaggulangi atau meminimalisis terajadinya kekerasan rumah tangga harus ada peran pemerintah dan masyarakat, di dalam pasal 11 UU PKDRT mengatakan bahwa upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Adapun upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu Au. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, . menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, . menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan . menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif genderAy. Adapun kewajiban masyarakat untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan batas kemampuannya, yaitu Au. mencegah berlangsungnya tindak pidana, . memberikan perlindungan kepada korban, . memberikan pertolongan darurat, dan . membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindunganAy. Pencegahan adalah kegiatan yang merupakan bagian dari sistem yang melindungi, menghormati, dan memajukan hak asasi perempuan, khususnya perempuan di dalam rumah, yaitu. Istri, di semua lapisan masyarakat. Membangun sistem preventif ini memerlukan beberapa langkah hukum yang strategis dan saling berkaitan yang membutuhkan kebijakan pengelolaan program IBLAM Law Review Moh Anwar Universitas Wiraraja Madura untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak asasi perempuan, khususnya perempuan di dalam rumah. Upaya preventif yang dapat dilakukan dalam kerangka masyarakat hukum bertujuan untuk mengembangkan konsep yang optimal untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan sebagai ibu rumah tangga. Konsep tersebut dengan cara membentuk kesadaran hukum dalam berkehidupan masyarakat dan menyediakan rumah aspirasi dan perlindungan bagi masyarakat. Kesimpulan Faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yaitu : Kurangnya komunikasi antara suami dan istri, tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, kesalahan Istri. Ketidan mampuan suami secara ekonomi, adanya perselingkuhan, pengaruh minuman keras dan akibat kawin paksa yang dilakukan oleh orang tua (Silawati. Hartian. Upaya penanggulangan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yaitu : merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga. menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. Daftar Pustaka