https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran Hukum Bisnis dalam Mendorong Kewirausahaan Bisnis UMKM Azhar Rashed1 Muhammad Rifzal Alief Ramadhan2 Yusak Kristanto3 Universitas Sugeng Hartono. Indonesia, rashedazhar@gmail. Universitas Sugeng Hartono. Indonesia, rashedazhar@gmail. Universitas Sugeng Hartono. Indonesia, rashedazhar@gmail. Corresponding Author: rashedazhar@gmail. Abstract: The Role of Business Law in Encouraging Entrepreneurship Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. play an important role in the Indonesian economy. However, many MSMEs face various challenges, such as lack of knowledge about entrepreneurship and access to business information. With clear legality. MSMEs can be more trusted by consumers and have legal protection. Meanwhile, a good digital marketing strategy process is one of the keys to expanding the market and increasing the competitiveness of MSMEs. This journal discusses the role of business law in supporting entrepreneurship including existing regulations, challenges faced, and recommendations for further development of the country's Keyword: Consists of 3-5 keywords, keyword 1, keyword 2, etc. Abstrak: Peran Hukum Bisnis dalam mendorong kewirausahaan Bisnis Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, banyak UMKM yang menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pengetahuan tentang kewirausahaan dan akses terhadap informasi bisnis. Adanya legalitas yang jelas UMKM dapat lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki perlindungan hukum. Sementara itu proses strategi digitalisasi pemasaran yang baik menjadi salah satu kunci untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM. Jurnal ini membahas peran hukum bisnis dalam mendukung kewirausahaan termasuk regulasi yang ada, tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk pengembangan perekonomian negara lebih lanjut. Kata Kunci: Hukum Bisnis. Kewirausahaan. UMKM. Regulasi. Pembangunan Ekonomi. PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan Undang Ae Undang (Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. Ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 4500 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dasar 1945 ditegaskan bahwa Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Sekretariat Jendral MPR-RI, 2002:. Berdasarkan kontruksi pembagian satuan wilayah administrasi tersebut maka penyelenggaraan pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa meletakkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal usul desa sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di sisi lain dalam posisi Desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional dan jajaran terdepan dalam penyelenggaran pemerintahan secara nasional maka desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai kensekuensi dari keberadaan Desa sebagai sebuah entitas pemerintahan. Selain kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, desa juga memperoleh keweangan dari Pemerintah. Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des. Desa berfungsi sebagai ujung tombak di dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang baik di bidang Pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan maupun tugas-tugas pembantuan yang merupakan pembangunan integral yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya yang meliputi kehidupan dan penghidupan masyarakat. untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan perlu adanya efektivitas suatu peraturan dengan indikator meningkatnya kualitas suatu peraturan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat. pada perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah kepada Kabupaten/Kota didasarkan atas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Agus Hariadi, 2. Upaya untuk dengan cepat mengubah desa menjadi basis otonomi jika tanpa diiringi mekanisme pengawasan yang maksimal dan tanggung jawab perangkat desa dapat jadi bumerang yang justru menghancurkan ikatan sosial warga. Usaha untuk segera menjadikan desa sebagai pusat otonomi, jika tidak dilengkapi dengan pengawasan yang efektif dan tanggung jawab dari perangkat desa, bisa malah merusak hubungan sosial antara warga. Fragmentasi masyarakat sangat mungkin terjadi ketika pemerintahan desa menjadi sumber daya yang semakin menarik orang-orang untuk berebut jabatan. pecahnya kerukunan masyarakat bisa saja terjadi apabila pemerintahan desa berkembang menjadi ladang bagi orangorang yang bersaing untuk posisi jabatan. maka perlu disiapkan sumber daya manusia dan 4501 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 peraturan pelaksanaannya secara matang karena belum semua desa mempunyai kepala desa yang punya kapasitas dan pemahaman yang sama soal alokasi dana desa tersebut serta kemampuan menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia dan peraturan pelaksanaan dengan baik, sebab tidak semua desa memiliki kepala desa yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang seragam mengenai pengalokasian dana desa serta keterampilan dalam menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Jumlah uang yang besar di desa berpotensi untuk disalahgunakan jika para pemangku kepentingan di pusat, daerah, maupun desa belum siap. Dengan semakin kuatnya posisi, wewenang, dan keuangan desa, diharapkan pemerintahan desa dapat lebih bertanggung jawab, didukung oleh sistem pengawasan serta keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga Lembaga desa, terutama Badan Permusyawaratan Desa, yang memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan pemerintahan desa bersama Kepala Desa, perlu memiliki visi dan misi yang sejalan dengan Kepala Desa agar Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa (NiAomatul Huda, 2015: 228-. Hukum bisnis memberikan jaminan kepada pelaku usaha, termasuk perlindungan terhadap aset dan hak kekayaan intelektual. Dengan perlindungan hukum ini, pelaku UMKM menjadi lebih berani untuk berinovasi dan berinvestasi. Kepastian hukum yang dihasilkan dari aturan yang jelas membantu pelaku UMKM dalam membuat keputusan bisnis. Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha merasa lebih nyaman untuk beroperasi dan bersaing. Hukum bisnis juga mengatur tentang akses pembiayaan untuk UMKM. Melalui berbagai kebijakan, pemerintah mendukung pelaku UMKM dalam mendapatkan modal dari lembaga keuangan, baik yang formal maupun informal. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah NormatifEmpiris. Metode Penelitian ini menekankan pada peraturan perundang-undangan sebagai kaidah atau norma yang kemudian dilakukan analisis terhadap keadaan atau peristiwa social yang terjadi di masyarakat (Benuf, 2. Selanjutnya penulis menerapkan teknik deskriptif analitis untuk menghimpun data multi dimensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dihadapi serta mempunyai dampak yang berarti terhadap substansi penelitian. Dari sini bahan hukum yang relevan dengan topik penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data. Untuk itu penulis menggunakan 3 bahan hukum utama, yakni bahan hukum primer yang terdiri dari aturan undang-undang, bahan hukum sekunder yang terdiri dari berbagai buku dan penelitian sebelumnya, serta bahan hukum tersier berbentuk jurnal. Teknik yang diaplikasikan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini dengan menggunakan metode kajian pustaka yaitu langkah-langkah yang mencakup pengumpulan, pengolahan, dan penarikan kesimpulan berdasarkan literatur hukum atau sumber-sumber yang relevan untuk menjawab isu yang dihadapi dalam penelitian ini. Selanjutnya, penelitian ini dianalisis dengan pendekatan kualitatif, berlandaskan pada norma hukum sebagai bentuk hukum positif dan kemudian dilakukan analisis kualitatif terhadap bahan hukum yang telah dikumpulkan untuk akhirnya melakukan pengolahan data demi mencapai kesimpulan yang HASIL DAN PEMBAHASAN Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mendukung UMKM, contohnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengenai UMKM. Regulasi ini mendefinisikan, menetapkan hak, dan kewajiban bagi pelaku UMKM, serta mempermudah 4502 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 prosedur perizinan dan strategi pemasaran yang sesuai dengan era digitalisasi. Di tengah tantangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. UMKM Indonesia memiliki peluang untuk bangkit kembali. Di antara berbagai peluang baru, terdapat setidaknya lima opsi yang berpotensi tetap laris di tengah krisis. Lima pilihan usaha tersebut meliputi penjualan masker kain, makanan siap saji, les privat, makanan beku, dan kopi dalam literan. Alat pelindung diri seperti masker menjadi barang esensial selama pandemi. Penjualan makanan siap saji dan makanan beku meningkat karena banyak orang menghindari pergi ke restoran. Di sisi lain, les privat menjadi populer karena penerapan pembelajaran jarak jauh yang menyulitkan orang tua dalam mendampingi anak belajar di rumah. Berbeda dengan kopi dalam literan. Aktivitas berkumpul untuk ngopi dengan teman dan keluarga kini terbatas, mengingat kita harus disiplin dengan protokol kesehatan 3M. Untuk memenuhi keinginan menikmati kopi, banyak kedai kopi yang menyediakan pilihan kopi dalam literan yang dapat dipesan secara daring. Semangat UMKM untuk kembali aktif tahun ini menjadi sangat penting setelah terpuruk akibat pandemi tahun lalu. Menurut survei LPEM UI dan UNDP pada 2020, lebih dari 88 persen UMKM mengalami penurunan margin keuntungan sepanjang pandemi hingga Agustus 2020. LPEM UI mencatat bahwa beberapa faktor yang dapat membantu pemulihan UMKM pada 2021 meliputi intervensi pemerintah dalam bidang kesehatan dan fiskal. Bentuk perlindungan hukum pemerintah berupaya memberikan berbagai keringanan melalui kebijakan restrukturisasi pinjaman, pengurangan tagihan listrik, bantuan modal, dan dukungan pembiayaan lainnya. Pemerintah telah memberikan insentif bagi UMKM lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 yang berlanjut hingga tahun Realisasi PEN untuk mendukung UMKM mencapai Rp 112,84 triliun pada tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021. Pemerintah juga telah menetapkan anggaran PEN untuk mendukung UMKM senilai Rp 121,90 triliun. Namun, karena proses pelaksanaan kebijakan yang panjang dan kurangnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan ini kurang dieksekusi dengan baik sehingga masyarakat mengalami kesulitan saat menjalankan hak dan kewajiban mereka. Tantangan selanjutnya yang dihadapi para pelaku UMKM adalah sumber daya manusia yang belum bisa menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi. Teknologi dikembangkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan tujuan khusus untuk mempermudah kehidupan mereka. Mengingat teknologi dirancang untuk mengurangi beban masyarakat, seharusnya masyarakat berusaha untuk mempelajari cara menggunakannya dengan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Dalam mendirikan sebuah bisnis sama halnya seperti industri-industri besar lainnya. UMKM pasti tidak pernah luput dari Hak Kekayaan Intelektual khususnya merek dagang. Pendaftaran merek dagang tersebut akan menghindarkan dari plagiarisme serta mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Tetapi pada kenyataanya masih banyak UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya karena terkendala dengan modal serta pemahanan akan manfaat merek dagang tersebut. Atas hal tersebut, maka dibutuhkan suatu peraturan untuk melindungi merek yang dimiliki para industri UMKM (Jaya. Berdasarkan Undang-Undang Merek Pasal 1 ayat 1 AuMerek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 . dan/ atau 3 . dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 . atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau Ay Prinsip pendaftaran merek berfungsi sebagai perlindungan berdasarkan UndangUndang Merek. Di Indonesia, sistem yang diterapkan mengikuti prinsip first to file, di mana pendaftar pertama kali akan memperoleh hak atas merek tersebut, dan hak eksklusif ini berlaku 4503 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 selama 10 . Dengan demikian, tidak ada orang lain yang dapat menggunakan merek itu tanpa izin dari pemilik atau pemegangnya (Lindsey. , dkk, 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis, terdapat sedikit sekali penyebutan tentang merek dagang untuk UMKM di Indonesia. Penyebutan mengenai Merek UMKM dijelaskan dalam pembukaan huruf a UU Merek Tahun 2016 yang menyatakan. AuDalam era perdagangan global, sesuai dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, peran Merek dan Indikasi Geografis sangat penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, adil, perlindungan konsumen, serta dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta industri domestik. Ay Kita tahu bahwa industri berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, industri menciptakan banyak pekerjaan dan menyumbang pendapatan bagi negara melalui pajak. Dalam konteks ini, hukum dianggap krusial bagi muncul dan berkembangnya pasar, karena membantu pelaku ekonomi memahami apa yang diharapkan, atau dengan cara lain menjamin bagaimana mereka harus menjalankan usaha mereka (Panjaitan. dkk , 2. Dalam upaya untuk mendukung transaksi yang aman dan menjaga privasi pelanggan, pemerintah telah menerapkan undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Aturan ini mengatur cara UMKM harus mengelola serta melindungi informasi pelanggan yang mereka peroleh dari kegiatan digital, sehingga dapat membangun kepercayaan konsumen saat berinteraksi dengan UMKM secara online. Pemerintah juga mengambil langkah untuk mempercepat proses perizinan dan regulasi yang berlaku untuk UMKM. Ini meliputi pemanfaatan platform digital untuk mendapatkan izin usaha atau izin lainnya (Hesti. Hapsari. Ainita, & Satria, 2. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi birokrasi yang tidak perlu dan membantu UMKM dalam memulai serta mengembangkan usaha mereka. Kerjasama antara UMKM dengan perusahaan teknologi besar juga didorong oleh kebijakan yang transparan. Pemerintah bisa memberikan insentif kepada perusahaan teknologi untuk bekerja sama dengan UMKM, seperti menyediakan akses ke platform digital yang lebih luas atau mendorong inovasi pada produk dan layanan. Sama pentingnya, pemerintah bekerja sama dengan lembaga keuangan dan fintech untuk mempermudah akses pembiayaan digital bagi UMKM. Ini bisa mencakup pengembangan platform pinjaman peer-to-peer atau solusi fintech lain yang memungkinkan UMKM memperoleh modal dengan lebih gampang. Untuk mendukung pelatihan dan pendidikan digital, pemerintah juga dapat mengadakan program pelatihan khusus yang membantu UMKM memahami dan menggunakan teknologi digital dengan lebih efektif. Semua kebijakan ini dibuat untuk menciptakan suasana yang mendukung pertumbuhan UMKM di tengah era digital, memastikan bahwa UMKM dapat bersaing dan berkembang dalam ekonomi yang semakin digital ini (Fitriani, 2. Pentingnya Pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan. Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing UMKM di Era Digital. Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi dan transformasi digital yang meliputi hampir semua aspek kehidupan, sektor bisnis juga mengalami efeknya. Era digital telah mengubah cara UMKM menjalankan bisnis, berkomunikasi dengan konsumen, dan bersaing di pasar internasional. Dalam hal ini, pemahaman yang mendalam mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan. Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah sangat penting untuk menjamin keberlangsungan serta peningkatan daya saing UMKM di era digital (Puspita, 2. AuPemerintah memberikan perlindungan hukum preventif dan represif untuk melindungi kepentingan konsumen dalam menggunakan produk yang dihasilkan oleh UMKM. Perlindungan hukum preventif dari pemerintah mewajibkan para pengusaha UMKM untuk menyertakan sertifikat standar pada produk mereka, sesuai dengan ketentuan yang tercantum 4504 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dalam Pasal 37 Ayat . PP No. 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan. Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah. Sementara itu, perlindungan hukum represif berbentuk sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku UMKM jika dalam menjalankan usaha tidak mengikuti atau melanggar aturan yang berlaku (Ula. Winarno, & Ariesta, 2. Aplikasi dan situs web interaktif bagi pengguna yang ada sangat krusial untuk mempertimbangkan konsumen saat mengiklankan dan menyiapkan toko online karena cara seseorang menampilkan bisnis mereka dapat menghasilkan reaksi dari pelanggan, baik negatif maupun positif. Ini dikenal sebagai manajemen media sosial dan harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki pemahaman tentang masyarakat. Untuk UMKM, penting untuk dicatat bahwa individu yang mendirikan usaha ini sering kali memiliki keterbatasan sumber daya manusia karena kurangnya pengetahuan tentang teknologi produksi dan pengendalian kualitas yang diakibatkan oleh sedikitnya kesempatan untuk kemajuan teknologi serta Proses meningkatkan daya saing produk UMKM selama masa pandemi, diperlukan strategi pemasaran yang efektif. Salah satu metode yang bisa digunakan adalah pendekatan bauran pemasaran atau marketing mix yang mencakup penjelasan mengenai product (Produ. Place (Tempa. Price (Harg. , dan Promotion (Promos. Bauran pemasaran dari penelitian ini Product Produk yang dihasilkan oleh UMKM di Kawasan Wisata Rotan Trangsan memiliki kualitas yang terjaga karena dibuat langsung oleh pengrajin yang terampil. Dengan perkembangan industri dan permintaan pasar, barang-barang yang dibuat oleh pengrajin di Kawasan Wisata Rotan Trangsan tidak hanya berasal dari rotan. UMKM yang beroperasi di desa Trangsan berinovasi dengan menciptakan produk yang mengombinasikan rotan dengan bahan lain seperti kayu, besi, enceng gondok, pelepah pisang, dan daun pandan. Berbagai macam barang yang dapat diproduksi oleh para pengrajin di desa Trangsan ini bervariasi, mulai dari kursi, meja, lemari, figura, tas, hingga kerajinan tangan dan furnitur lainnya untuk kebutuhan rumah atau kantor. Namun, biasanya setiap pengrajin hanya fokus pada satu jenis bahan dan satu Place Aspek lokasi merupakan salah satu elemen penting dalam pengembangan UMKM. Lokasi UMKM di Kawasan Desa Wisata Rotan Trangsan berada di Desa Trangsan. Kecamatan Gatak. Kabupaten Sukoharjo. Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya masih dapat dijangkau oleh kendaraan besar seperti truk kontainer dan memiliki akses yang mudah karena terletak di sebelah jalan raya Solo-Yogya. Hal ini akan mempermudah pengiriman dan distribusi produk Price Standar harga produk yang dihasilkan oleh pengrajin UMKM di kawasan wisata rotan Trangsan cukup bervariasi. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa produk dibuat dan dijual langsung oleh masing-masing pengrajin, selain itu, para pengrajin belum memperhatikan standar harga yang berlau di pasar. Promotion Pengrajin skala kecil hanya mengandalkan pesanan dari pengrajin atau industri berskala menengah atas serta dari pembeli yang mengunjungi Kawasan Wisata Rotan Trangsan. Meskipun sudah ada paguyuban pengrajin di kawasan tersebut, dalam memasarkan produk, pengrajin menjual secara mandiri sesuai dengan jenis barang yang mereka hasilkan. Paguyuban pengrajin sebenarnya telah melakukan beberapa promosi dan mengenalkan produk anggota paguyuban melalui internet dan mengikuti berbagai pameran, namun belum ada pengelolaan penjualan yang terpusat. 4505 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 KESIMPULAN Perlindungan hukum bagi UMKM di Indonesia sangat penting dilakukan oleh pemerintah dengan menyediakan fasilitas dan informasi untuk pelaku UMKM, salah satunya adalah mendaftarkan merek dagang usaha mereka. Ketika pelaku UMKM memiliki hak merek, semua produk yang dihasilkan akan terlindungi haknya dan menjadi sulit untuk dipalsukan oleh pihak lain. Ini juga merupakan cara untuk membangun kemandirian pelaku UMKM dalam memasarkan produk mereka kepada masyarakat, yang pada gilirannya akan memberi dampak positif bagi pelaku UMKM dengan meningkatnya pendapatan serta bagi pemerintah dalam memajukan perekonomian. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menyeluruh untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di era digital. Melalui kebijakan yang berhubungan dengan infrastruktur digital, pengurangan pajak, perlindungan data pribadi, penyederhanaan peraturan, kerja sama dengan perusahaan teknologi, akses ke pembiayaan digital, dan pelatihan digital, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung agar UMKM bisa berinovasi dan bersaing dalam ekonomi digital. Dengan pendekatan inklusif dan dukungan yang kuat. UMKM memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan teknologi digital, memperluas pasar, dan berkontribusi signifikan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia di zaman digital ini. Pemahaman yang mendalam tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan. Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM merupakan kunci penting bagi UMKM di Desa Wisata Rotan Trangsan. Kolaborasi antara semua pelaku UMKM, masyarakat, serta pemerintah sangat diperlukan untuk mengimplementasikan langkah strategis dalam pengembangan UMKM di era digital ini. Pembuatan konten digital juga sangat krusial untuk kepentingan pemasaran bisnis UMKM, terutama setelah pandemi COVID-19. Kreativitas pelaku UMKM menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen untuk membeli produk yang mereka tawarkan. REFERENSI