https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 28 April 2024. Revised: 7 Mei 2024. Publish: 11 Mei 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis Permintaan Rekam Medis Keluarga Pasien Untuk Kepentingan Bukti Perceraian Dari Fauziah Nur1. Bambang Fitrianto2. Tamaulina Sembiring3 Universitas Pembangunan Panca Budi, email: fauziahnurzia@gmail. Universitas Pembangunan Panca Budi, email: bambangfitrianto@dosen. Universitas Pembangunan Panca Budi, email: tamaulina@dosen. Corresponding Author: fauziahnurzia@gmail. Abstract: Health services are one of the efforts made to improve community welfare. One indicator of good health services is keeping good medical records. Medical records are documents that contain patient identity data, examinations, treatment, procedures and other services that have been provided to patients. There are many cases of requests for medical records, one of which is requests for medical records for divorce purposes. The aim of this research is to determine the juridical review of medical records and the legal position of medical records in proving divorce. The research method in this study uses a normative juridical research type and a statute approach . egislative regulation. and the source of legal materials used is primary legal materials in the form of statutory regulations relating to health and secondary and tertiary legal materials in the form of journals, books and other As for the results of this research, in general the legal basis for regulations regarding medical records refers to Law No. 17 of 2023. Government Regulation No. 10 of 1960 concerning the Mandatory Keeping of Medical Secrets and Minister of Health Regulation No. 24 of 2022. Medical records based on legal concepts currently have legal force as valid evidence in terms of proof, where this is regulated and strengthened in several legal regulations in Indonesia, namely the Civil Code, the Criminal Procedure Code, the Law No. 17 of 2023. Minister of Health Regulation No. 24 of 2022. However, referring to Minister of Health Regulation No. 24 of 2022 regarding medical records in article 33, there is no provision that medical records can be used for divorce purposes. Keyword: Medical Records. Evidence. Divorce. Abstrak: Pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator pelayanan kesehatan yang baik adalah membuat rekam medik yang baik. Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Terdapat banyak kasus terhadap permintaan rekam medik yang salah satunya adalah permintaan rekam medis untuk kepentingan perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis mengenai rekam medik dan kedudukan hukum rekam medis dalam pembuktian perceraian . Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan statute approach . eraturan perundang-undanga. 549 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. dan sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan Kesehatan dan bahan hukum sekunder serta tersier berupa jurnal, buku, dan media lainnya. Adapun hasil penelitian ini secara umum dasar hukum pengaturan mengenai rekam medis merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 . Rekam medis berdasarkan konsep hukum saat ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam hal pembuktian, dimana hal tersebut diatur dan dikuatkan dalam beberapa aturan hukum di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UndangUndang No 17 Tahun 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022. Namun, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 mengenai rekam medik pada pasal 33 bahwa tidak ada ketentuan rekam medik dapat digunakan untuk kepentingan Kata Kunci: Rekam Medis. Pembukti. Perceraian. PENDAHULUAN Pelayanan kesehatan berkualitas adalah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diorganisir berdasarkan kode etik profesi dan prosedur yang ditetapkan, dan bertujuan untuk memenuhi harapan serta kepuasan pasien. (Ide, 2. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, diperlukan tenaga kesehatan profesional dan fasilitas rumah sakit yang Namun, kompleksitas dalam sistem pelayanan kesehatan terjadi karena tidak semua rumah sakit memenuhi kriteria tersebut. (Harahap et al. , 2. Salah satu indikator kualitas pelayanan kesehatan adalah pembuatan rekam medis yang baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Rekam medis, yang harus berisi data identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan layanan lainnya yang diberikan kepada pasien, diwajibkan dibuat secara tertulis, lengkap, dan jelas. Kerahasiaan pasien, termasuk informasi identitas, diagnosis, riwayat penyakit, pemeriksaan, dan pengobatan, harus dijaga oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola, dan pimpinan rumah sakit. Rekam medis adalah dokumen rahasia dimana isi milik pasien dan berkas fisiknya milik fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan harus menjaga kerahasiaan isi rekam medis dan tidak boleh mengungkapkannya kepada pihak lain tanpa izin. Sesuai Pasal 33 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, kerahasiaan rekam medis hanya dapat dibuka dengan persetujuan pasien atau dalam kondisi tertentu yang tidak memerlukan persetujuan pasien. Rekam medis dapat dijadikan bukti dalam kasus tertentu, seperti membuktikan adanya cacat badan atau penyakit yang menghalangi seseorang dalam menjalankan kewajibannya dalam perkawinan (Oktavira, n. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang harmonis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian, terdapat faktor-faktor yang bisa menyebabkan Untuk dapat mengajukan perceraian, harus ada alasan yang valid. Berdasarkan Penjelasan Pasal 39 ayat . Undang-Undang No 16 Tahun 2019, ada enam sebab yang bisa dijadikan alasan untuk perceraian, termasuk jika salah satu pasangan mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam pernikahan (Online. Terdapat beberapa kasus dalam proses pengajuan cerai gugat yang salah satunya adalah apakah suami berhak membuat surat kuasa untuk kuasa hukumnya guna meminta surat keterangan/ salinan rekam medis/ resume rekam medik atas nama istrinya yg pernah dirawat 550 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. di Rumah Sakit karena gangguan kejiwaan. Surat Keterangan ini akan dijadikan bukti di pengadilan dalam kasus gugatan cerai. Seseorang yang mengalami penyakit jiwa/cacat badan sehingga tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya baik secara lahir maupun bathin, sehingga pasangan merasa tidak mampu bertahan dan mengajukan cerai gugat ke pengadilan. Dan untuk mengetahi seseorang mengalami cacat badan atau lainnya dapat diketahui melalui pemeriksaan dokter yang dituangkan dalam rekam medik. Namun sampai saat ini masih belum ada peraturan yang secara spesifik memperbolehkan rekam medis diambil oleh pihak keluarga pasien dalam keperluan perkara perceraian, oleh karena itu maka peneliti mengangkat permasalahan ini dalam penelitian dengan judul Analisis Yuridis Permintaan Rekam Medis Dari Keluarga Pasien Untuk Kepentingan Bukti Perceraian. METODE Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang merupakan suatu penelitian hukum pada kajian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (Fitrianto et al. , 2. Dalam hal ini pada tinjauan aspek yuridis normatif yaitu melihat terhadap peraturan yang mengkaji rekam medis, yaitu melihat Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022, yang mengkaji secara tinjauan peraturan perundang-undangan yang ada, dikaji secara teori, asas dalam kajian perundang-undangan. Pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan staute approach . eraturan perundang-undanga. Dengan pendekatan statue approach juga akan dikaji terkait dengan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien melihat pengaturan-pengaturan yang perlu dianalisis secara eksplisit dan dibenturkan dengan kajian-kajian asas, teori, maupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap dokter dan pasien (Ibrahim, 2. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang meliputi sumber-sumber seperti buku, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, laporan penelitian, karya ilmiah, dan artikel. Dalam pengumpulan data, peneliti memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. HASIL DAN PEMBAHASAN Tinjauan Yuridis Rekam Medik 1 Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Rekam Medik Resnik (Resnik, 2. menggambarkan pergeseran paradigma dalam hubungan dokter-pasien, termasuk penerapan prinsip otonomi pasien dan informed consent, serta evolusi akses pasien terhadap informasi medis di era digital, yang mengubah peran dokter menjadi lebih kolaboratif dalam membantu pasien menganalisis informasi. Sementara itu. Kitching (Kitching, 1. menyoroti penolakan akses ke rekam medis, seringkali dibenarkan oleh alasan psikopatologi pasien atau paternalisme medis, mengabaikan hak Pengalaman di Massachusetts menunjukkan permintaan yang besar dari pasien untuk mengakses rekam medis mereka untuk beragam keperluan, termasuk asuransi, mendapatkan pendapat kedua, atau kebutuhan akan resep lensa kontak. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis dibuat secara tertulis, lengkap, dan jelas. Seorang dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola, dan pimpinan rumah sakit harus menjaga kerahasiaan pasien meliputi informasi identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan. Regulasi mengenai rekam medis di Indonesia diatur melalui Undang-Undang No 17 Tahun 2022. Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1960 tentang Rahasia Kedokteran, dan diperbarui dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022, yang dikeluarkan 551 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. pada 31 Agustus 2022. Peraturan terbaru ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/i/2008 tentang Rekam Medis (Andrianto, n. 2 Aspek Kepemilikan Rekam Medik Rekam medis, yang bersifat rahasia, dilindungi melalui akses terbatas hanya untuk petugas rekam medis dan individu yang spesifik sesuai Undang-Undang. Perawat dan rumah sakit bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dan integritas data rekam medis, termasuk pencegahan kehilangan atau penggunaan tidak sah oleh pihak yang tidak Tanggung jawab ini juga berlaku untuk dokter, pimpinan rumah sakit, dan mahasiswa praktik (Kusumaningrum, 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 Pasal 26 menyatakan bahwa isi rekam medis harus disampaikan kepada pasien, dan dengan persetujuan pasien, dapat juga diberikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain dalam kondisi pasien di bawah 18 tahun atau dalam keadaan darurat. Penyampaian rekam medis kepada pihak ketiga harus dengan persetujuan pasien, mencakup identitas, hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, dan tanda tangan tenaga Rekam Medis Elektronik meliputi dokumentasi administratif . dan klinis . ayanan kesehata. Rekam medis berperan sebagai alat komunikasi tim kesehatan, dasar pengobatan dan bukti tindakan medis, sumber evaluasi kualitas layanan, perlindungan hukum, data penelitian dan pendidikan, perhitungan biaya, serta dokumentasi tanggung jawab (Sitanggang, 2. Isi rekam medis dapat dibuka dengan persetujuan pasien untuk keperluan kesehatan, permintaan pasien, atau administrasi dan pembayaran asuransi sesuai Pasal 33 ayat . huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Pembukaan isi rekam medis tanpa persetujuan pasien, sesuai Pasal 33 ayat . huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, diizinkan berdasarkan hukum untuk keperluan seperti penegakan hukum, etik atau disiplin, audit medis, penanganan situasi darurat seperti wabah atau bencana, pendidikan dan penelitian, perlindungan dari ancaman keselamatan, atau situasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 33 menyebutkan rekam medis dapat dikeluarkan dengan persetujuan pasien dan digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, bukti hukum, pendidikan, pembayaran layanan kesehatan, dan data statistik, tanpa menyebut keperluan perceraian. Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 menegaskan bahwa rekam medis adalah milik fasilitas pelayanan kesehatan, yang bertanggung jawab atas keamanan dokumen tersebut dari kehilangan, kerusakan, pemalsuan, atau penggunaan tidak sah. Kedudukan Hukum Rekam Medik dalam Pembuktian Perceraian Pembuktian adalah elemen kunci dalam proses peradilan, bertujuan untuk mengungkap Proses hukum ini bertujuan meyakinkan hakim tentang kebenaran dalam persengketaan, dengan hakim berperan memeriksa dan menetapkan keabsahan bukti yang diajukan (Subekti, 1. Dalam proses pembuktian di pengadilan, penggugat dan tergugat dapat menyajikan berbagai alat bukti yang diakui oleh undang-undang, termasuk bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah menurut Pasal 1866 KUH Perdata. Sementara itu. KUHAP dalam Pasal 184 Ayat . mengakui keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagai bukti sah dalam hukum pidana, dengan surat sebagai bukti tertulis yang dapat dianggap sebagai akta di bawah tangan. Dalam konteks hukum, rekam medis berfungsi sebagai alat bukti tertulis sah dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan medis oleh tenaga kesehatan. Meskipun memiliki peran penting, kedudukannya dalam hal pembuktian kesalahan medis dianggap di bawah bukti keterangan ahli yang disampaikan langsung di persidangan. Rekam medis digunakan untuk membuktikan masalah hukum, etik, dan disiplin terkait praktik medis (Berutu et al. 552 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Rekam medis dapat diterima sebagai bukti dalam persidangan jika: . ditulis bukan dengan pensil, . tanpa penghapusan, . coretan atau ralat diberi paraf, . tulisan jelas, . ada tanda tangan dan nama petugas, . tertera tanggal dan waktu pemeriksaan/tindakan, serta . melampirkan lembar persetujuan tindakan medis (Berutu et al. , 2. Dalam proses pembuktian kasus perceraian, rekam medis bisa dijadikan bagian dari tahapan pembuktian. Tahapan penanganan perkara perceraian di persidangan meliputi: . Upaya Perdamaian, . Pembacaan Surat Gugatan oleh Penggugat, . Jawaban dari Tergugat, . Replik Penggugat, . Duplik Tergugat, . Pembuktian, . Kesimpulan dari Para Pihak, . Musyawarah Majelis Hakim, dan . Putusan Hakim (Serui, n. Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 (Pasal . menyatakan tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan rekam medis untuk kepentingan perceraian. Rekam medis, milik pasien, hanya bisa diberikan dengan persetujuan tertulis dari pasien. Fasilitas pelayanan kesehatan dapat menyerahkan rekam medis ke pengadilan sesuai prosedur jika diperlukan, tetapi tanpa persetujuan pasien, khususnya jika pasien mengalami gangguan jiwa, rumah sakit tidak diizinkan memberikan rekam medis yang bersifat rahasia untuk keperluan perceraian. Jika keluarga tidak memiliki surat kuasa dari pasien, permintaan mereka untuk salinan rekam medis dapat ditolak, sesuai dengan hak rumah sakit yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu putusan penceraian di pengadilan agama yang menggunakan rekam medis terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 66/Pdt. G/ 2019/PA Btl Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 38/Pdt. G/2019/PTAYk. Putusan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 66/Pdt. G/ 2019/PA Btl mempetimbangkan Termohon berupa rekam medis penyakit yang diderita oleh Termohon yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul, dalam amar putusan halaman 21 hingga halaman 22, yang menjadi alasan dikabulkannya Gugatan Rekonvensi dari Termohon. Banhwa lebih lanjut dalam putusan pengadilan tinggi Nomor 38/Pdt. G/2019/PTAYk. Menyatakan bahwa penyakit Mioma yang diderita Termohon maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa agar mutAoah tersebut dapat sesuai dengan fungsinya di atas, maka kepada Pemohon/Terbanding/ Tergugat Rekonpensi dibebani mutAoah Rp. 000,-. ima belas juta rupia. (Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 38/Pdt. G/2019/PTAYk, 2. Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa rekam medis telah beberapa kali digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Agama, namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika yang meminta dokumen rekam medis adalah melalui keluarga dari pasien. Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan alasanalasan yang dapat diajukan perceraian di perangdilan agama adalah: jika salah satu pasangan terlibat dalam zina, kecanduan alkohol atau narkoba, perjudian, atau perilaku merusak lainnya yang sulit diatasi. meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih setelah melakukan kekerasan atau penganiayaan berat terhadap pasangannya. cacat fisik atau penyakit yang menghalangi pelaksanaan kewajiban dalam pernikahan. terus-menerus terjadi konflik dan pertengkaran tanpa harapan untuk rekonsiliasi dan keharmonisan dalam rumah tangga. Berdasarkan alasan perceraian tersebut, maka potensi penggunaan rekam medis sebagai alat bukti di pengadilan agama adalah alasan perceraian yang berkaitan dengan kecanduan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, kecacatan fisik atau penyakit. Mengacu pada Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa rekam medis, sebagai properti pasien, harus disampaikan kepada mereka dan dapat diberikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain dengan syarat tertentu seperti usia pasien di bawah 18 tahun atau dalam kondisi darurat, dan dengan 553 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. persetujuan pasien untuk pihak lain. Isi rekam medis minimal meliputi identitas pasien, hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut, ditandatangani oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab. Rekam medis harus dibuat oleh penanggung jawab pelayanan dan diberikan pada saat pasien pulang atau saat rujukan ke fasilitas kesehatan lain, dan bisa diberikan kepada pasien rawat jalan jika dibutuhkan. Rekam medis yang dirujuk menjadi bagian dari surat rujukan dan dapat disampaikan secara elektronik atau tercetak. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 dihubungkan dengan ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maka dapat diketahui bahwa akses rekam medis yang dapat dijadikan sebagai bukti di peradilan agama adalah bukti yang diperoleh berdasakan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 yaitu harus ada peretujuan dari Pengajuan bukti rekam medis di penadilan agama yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar prinsip exclusionary rules, yaitu prinsip yang memungkinkan seorang mencegah orang mengajukan bukti di pengadilan sebagai bukti yang dapat diterima karena diperoleh secara illegal (Latifah, 2. KESIMPULAN Secara umum dasar hukum pengaturan mengenai rekam medik merujuk pada UndangUndang No 17 Tahun 2022 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022. Rekam medis berdasarkan konsep hukum saat ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam hal pembuktian, dimana hal tersebut diatur dan dikuatkan dalam beberapa aturan hukum di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang No 17 Tahun 2023. Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022. Namun, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 mengenai rekam medik pada pasal 33 bahwa tidak ada ketentuan rekam medik dapat digunakan untuk kepentingan perceraian. Jika keluarga tetap ingin pembuktian melalui rekam medik terhadap cacat badan atau hal lainnya, maka fasilitas pelayanan kesehatan akan menyerahkan ke Pengadilan sesuai Pasal 33 peraturan tersebut. REFERENSI