Jurnal Teologi Pambelum Volume 3. Nomor 1 (Agustus 2. : 60-69 ISSN: 2088-8767 (Prin. , 2829-0550 (Onlin. Link Jurnal: https://jurnal. stt-gke. id/index. php/pambelumjtp Published by: Unit Penerbitan dan Informasi STT GKE Doi Artikel: 10. 59002/jtp. Propaganda Model Sinkretis Etis sebagai Budaya Tandingan terhadap Penistaan Agama di Media Sosial: Tinjauan Khusus terhadap Kasus Joseph Paul Zhang Jefri Andri Saputra Institut Agama Kristen Negeri Toraja jefrijefri293@gmail. Abstract The case on religious blasphemy is still a part of religious conflict in Indonesia. Social media has a very crucial role in this case. Apart from going through the legal process, the settlement of this case is still oriented towards each religion. Therefore, the author recommends propaganda of syncreticethical awareness on social media as a counterculture to religious blasphemy. The research method used in this research is library research and specifically uses a counter-culture approach. The author concludes that social media is still dominated by content that is destructive to religion. Therefore, the ethical-syncretic awareness needs to be propagated as constructive content towards Keywords: counterculture, religious blasphemy, social media, syncretic-ethical Abstrak Kasus penistaan agama masih menjadi bagian dari konflik beragama di Indonesia. Media sosial memiliki peran yang sangat krusial dalam maraknya kasus ini. Selain melalui proses hukum, penyelesaian kasus ini masih berorientasi pada masing-masing agama. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan propaganda kesadaran sinkretis-etis di media sosial sebagai budaya tandingan terhadap penistaan agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan secara spesifik menggunakan pendekatan budaya tandingan. Penulis menyimpulkan bahwa media sosial masih didominasi oleh konten yang bersifat destruktif terhadap agama. Oleh karena itu, kesadaran sinkretis etis perlu dipropagandakan sebagai konten yang konstruktif terhadap Kata Kunci: budaya tandingan, penistaan agama, media sosial, sinkretis-etis Pendahuluan Pluralitas agama di Indonesia adalah salah satu fenomena sosial yang banyak menciptakan isu publik di Indonesia. Di antara isu yang berkembang mengenai relasi agama-agama di Indonesia, kasus penistaan agama adalah salah satu bentuk konflik, yang masih aktual sampai saat ini. Dikutip dari situs merdeka. com, tercatat ada 67 kasus Diterima Redaksi: 11-05-2. Selesai Revisi: 26-08-2. Diterbitkan Online: 31-08-2023 Propaganda Model Sinkretis Etis sebagai Budaya Tandingan terhadap Penistaan Agama di Media Sosial penistaan agama yang ditemukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Dari jumlah tersebut, 43 di antaranya ditemukan di media sosial (Habibie. Selanjutnya pada tahun 2021, tercatat ada tiga kasus yang diklaim sebagai penistaan atau penodaan agama yang paling viral di media sosial. Masing-masing nama ketiga orang tersebut . erdasarkan nama yang digunakan di media sosia. adalah Muhammad Kece. Yahya Waloni, dan Joseph Paul Zhang (NafiAoan, 2. Kasus yang lain adalah penetapan Syaifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama pada tanggal 28 Maret 2022, yang juga menyebarkan Auujaran penistaanAy melalui media sosial (Alfarizi, 2. Berdasarkan beberapa data di atas, sangat jelas bahwa media sosial menjadi AukatalisatorAy bagi penyebaran ujaran kebencian di antara umat agama. Dalam situasi ini, media sosial memberi dampak destruktif bagi harmonisasi agama di Indonesia. Beberapa peneliti sebelumnya memberikan berbagai alternatif untuk menyikapi kasus penistaan agama. I Nyoman Yoga Segara menawarkan usaha melek literasi budaya dan keragaman sebagai alternatif untuk meminimalisir kasus penistaan agama (Segara. Rohmatul Izad, menempatkan kasus penistaan agama dalam otoritas lembaga hukum sebagai pengambil keputusan, dan menyarankan kaum agamawan tetap mampu menahan diri dan tidak menjustifikasi wewenang negara. Selain itu. Pancasila direkomendasikan sebagai pandangan hidup secara menyeluruh bagi segenap masyarakat dari agama apapun (Izad, 2. Egi Sukma Baihaki merekomendasikan suatu etika komunikasi berdasarkan ajaran Islam, untuk menjaga keharmonisan komunikasi lintas agama (Baihaki, 2. Agus Kriswanto menggunakan Aunegosiasi kehormatanAy sebagai bentuk respon terhadap penistaan kekristenan. Kehormatan yang dimaksud di sini adalah mengejawantahkan nilai-nilai kristiani melalui kesalehan hidup, sehingga kekristenan dapat mengaktualisasikan kualitas hidupnya di ruang publik sebagai respon terhadap penghinaan (Kriswanto, 2. Beberapa alternatif di atas tentu dapat memberikan solusi dalam menghadapi beberapa kasus dalam penistaan agama. Akan tetapi masyarakat yang beragam saat ini tidak sekadar membutuhkan pandangan untuk menyikapi keberagaman ataupun penghinaan, tetapi juga perlu memiliki sebuah perspektif dan pendekatan yang memberi ruang akomodatif bagi masyarakat dalam melihat agama lain. Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis merekomendasikan AupropagandaAy semangat sinkretis-etis Kartini yang dideskripsikan oleh Th Sumartana, sebagai budaya tandingan terhadap penistaan agama dalam dunia digital. Model sinkretis-etis yang dimaksud di sini adalah cara Kartini memperlakukan agama lain, termasuk dalam caranya menghormati dan menggunakan teologi Kristen untuk memperkaya khazanah berteologinya (Sumartana, 2. Pendekatan yang akan digunakan penulis dalam tulisan ini adalah pendekatan budaya tandingan. Kasus penistaan agama yang akan dikaji dalam penelitian ini akan difokuskan penulis pada kasus Joseph Paul Zhang. Penulis berasumsi bahwa beberapa pendekatan sebelumnyaAikecuali yang berangkat dari pandangan pancasilaisAimasih bergulat dalam lingkaran agama tertentu dan belum keluar dari ikatan agama untuk mencakup umat lintas iman. Melalui tulisan ini, penulis berharap semua agama dapat berpartisipasi dalam edukasi beragama melalui media sosial dengan semangat sinkretis etis, untuk memperjuangkan toleransi, serta menghormati semua agama tanpa mengabaikan unsur kritik terhadapnya. Penulis berasumsi bahwa model sinkretis-etis dapat menjadi produk budaya yang menekan arus fanatisme beragama di media sosial. Untuk mencapai tujuan di atas, dan membuktikan asumsi yang dibangun oleh penulis, pembahasan tulisan ini dimulai dari semangat sinkretis-etis Kartini dalam Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Agustus 2023 Propaganda Model Sinkretis Etis sebagai Budaya Tandingan terhadap Penistaan Agama di Media Sosial pandangan Th Sumartana. Setelah itu, penulis akan menyajikan cara hidup agama-agama masa kini secara khusus penistaan agama di media sosial. Dari uraian ini, penulis kemudian akan merumuskan suatu Aubudaya tandinganAy yakni propaganda semangat sinkretis etis melalui media sosial untuk menggerecok kehidupan beragama dewasa ini yang kerap menimbulkan perselisihan karena ujaran kebencian maupun penghinaan. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah studi pustaka dan secara spesifik menggunakan pendekatan penelitian counterculture, atau budaya tandingan. Dalam pandangan Stephen B. Bevans pendekatan budaya tandingan dapat diartikan sebagai usaha mengajukan model kekristenan yang direfleksikan dari Injil, untuk menantang, menggerecok, mengkritisi, atau memberikan model alternatif terhadap suatu fenomena budaya masa kini (Bevans, 2. Aspek budaya yang akan menjadi sasaran penelitian ini adalah penistaan agama yang akhir-akhir ini dilakukan melalui media sosial. Hal yang sedikit berbeda adalah penulis tidak menggunakan sosiologi dalam Injil sebagai model alternatif dalam menggerecok fenomena penistaan agama saat ini. Rujukan yang akan digunakan oleh penulis adalah gaya hidup Kartini yang AudikemasAy oleh Th Sumartana dalam suatu pandangan yang disebut sinkretis-etis. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka dan data digital melalui website maupun youtube. Data yang telah dikumpulkan kemudian direduksi untuk kebutuhan penelitian, dan disajikan dalam beberapa pokok pikiran yang telah dibahas di pendahuluan. Dengan menggunakan metode ini, penulis akan menghadirkan model sinkretis-etis sebagai altefnatif baru kehidupan beragama di media sosial. Hasil dan Pembahasan Kartini dan Sinkretis-Etis dalam Pandangan Th. Sumartana Pemikiran Kartini mengenai keagamaan lahir dalam konteks yang cukup kompleks. Menurut Theodorus Sumartana, gagasan Kartini dibangun dari berbagai masalah yang ditemukan di masyarakat maupun yang dialaminya sendiri, serta hasil interaksinya dengan agama Islam, adat setempat, serta beberapa rekannya dari Belanda yang menganut agama Kristen (Sumartana, 2. Menurut Sumartana, masalah sosial yang digumuli Kartini adalah poligami yang dianggap menindas perempuan, pendidikan dan emansipasi perempuan, masalah pajak, fenomena candu, hingga masalah kesehatan dan kelaparan yang dialami masyarakat (Sumartana, 2. Pergumulan inilah yang dilihat oleh Sumartana mengarahkan Kartini pada kebutuhan spiritual. (Sumartana, 2. Diskusi dan interaksi Kartini dengan temantemannya berlangsung secara intensif tanpa ada beban fanatisme beragama. Kartini tidak ragu mengakui dirinya sebagai seorang Islam, dan sama sekali tidak merasa takut untuk kehilangan identitasnya (Mojau, 2. Dalam interaksi dengan agamanya, adat, maupun agama dari teman-temannya (Kriste. Sumartana menemukan berbagai perspektif Kartini mengenai agama dan Tuhan, sekaligus menyampaikan kritik terhadap ketiga agama tersebut. Beberapa kritik Kartini terhadap Islam yang ditulis Sumartana antara lain bentuk pengajaran Islam yang belum memadai, untuk membuatnya memahami apa yang dibacanya dari Alquran (Sumartana. Selain itu, terdapat juga kritik terhadap pengajaran agama Islam yang melegalkan Menurut Sumartana, pandangan Kartini yang anti poligami, membuat dirinya mengkritik agamanya sendiri, karena membenarkan aib dan dosa yang sewenang-wenang Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Agustus 2023 Propaganda Model Sinkretis Etis sebagai Budaya Tandingan terhadap Penistaan Agama di Media Sosial kepada perempuan. Kartini menentang praktik poligami karena praktik ini menempatkan perempuan di bawah kesewenangan yang menindas perempuan (Sumartana, 2. Sementara perjumpaannya dengan agama Kristen ikut memperkaya perspektif Kartini tentang Tuhan maupun agama. Sumartana menemukan beberapa atribut yang melekat pada Tuhan yang digunakan oleh Kartini dalam pengaruh kekristenan, yaitu Tuhan sebagai AuBapa Cinta KasihAy, sebagai AuCahayaAy, dan sebagai kata hati atau hati nurani (Sumartana, 2. Ungkapan-ungkapan ini membuat Kartini memandang Tuhan sebagai pribadi yang dekat dengan manusia, bahkan semua umat beragama adalah sesama anakanak Allah (Mojau, 2. Dalam pandangan ini Tuhan berperan sebagai penjaga, penghibur, pelindung, dan yang memberi rasa aman (Sumartana, 2. Pemikiran Kartini yang tidak kalah menarik dalam tulisan Sumartana adalah penafsiran Aukecemburuan TuhanAy yang dikeluarkan dari perspektif eksklusivisme. Tuhan yang cemburu merujuk kepada kekhilafan manusia yang menggunakan Tuhan untuk menutupi kejahatan, kepentingan atau semua keegoisan manusia (Sumartana, 2. Kartini tidak sekadar melihat kecemburuan Tuhan sebagai ketidaksenangan Tuhan kepada penyembahan kepada Auyang lainAy, melainkan kecemburuan yang didasari oleh tindakan manusia yang mengatasnamakan Tuhan untuk mencapai tujuannya. Dalam beberapa pandangan ini, sangat terlihat bahwa Kartini mampu menyerap ide-ide keagamaan dalam kekristenan, sekaligus menerapkannya dalam konteks teologisnya sendiri (Mojau, 2. Meskipun Kartini memberi ruang bagi teologi Kristen untuk memperkaya khazanah teologisnya. Sumartana juga menemukan beberapa kritiknya. Masalah yang disoroti adalah pelayanan kemanusiaan yang diboncengi oleh AuproyekAy Kristenisasi. Kartini melihat ini sebagai ketidakjujuran, karena para zendeling Aomemancing di air keruhAo (Sumartana, 2. Bagi Kartini, upaya zendeling melakukan pelayanan sosial dan memberikan pertolongan di tengah penderitaan rakyat untuk memperoleh simpati demi kelancaran Kristenisasi adalah metode yang kurang tepat dalam penyebaran agama. Hal yang ideal bagi Kartini adalah seharusnya zendeling memberdayakan dan mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan dan berbagai penyakit agar dalam keadaan sadar memilih menjadi Kristen. Bukan sebaliknya, menjadi Kristen karena ada ikatan ketergantungan pada kemampuan dan pelayanan zendeling (Sumartana, 2. Selain mengkritik agama Islam maupun Kristen. Kartini sebagaimana yang ditulis oleh Sumartana, juga mengkritik kesakralan adat setempat yang mengekang masyarakat. Kartini menyampaikan ini dalam sebuah pelanggaran adat perkawinan yang dianggap tidak lagi relevan, dan kepercayaan mengenai keterlibatan bangsawan dalam terkabulnya doa yang dinaikkan kepada Tuhan. Dalam kedua aspek inilah. Kartini melihat bahwa kepercayaan dalam adat menyebabkan beberapa kekeliruan dalam kehidupan masyarakat baik soal relevansi maupun dengan fakta yang sebenarnya terjadi (Sumartana, 2. Berdasarkan pergumulan spiritual dan perjumpaannya dengan agama lain. Sumartana menyebut segala gagasan dan tindakan Kartini sebagai model Ausinkretis etisAy. Model ini memperlihatkan cara Kartini menerima keberadaan agama lain, bahkan cenderung melihatnya sama, memiliki tujuan sama, meskipun jalannya berbeda-beda (Sumartana, 2. Pendekatan ini memungkinkan untuk mengajukan kerjasama di satu sisi dan kritik pada sisi lain, tanpa harus berada dalam jebakan eksklusivisme ataupun Dalam model ini, agama dilihat sebagai berkat yang diberikan oleh Allah bagi Agama yang benar tidak berada pada perjuangan dogmatis, tetapi ditentukan oleh praksis yang memperjuangkan kemanusiaan (Sumartana, 2. Semua agama juga Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Agustus 2023 Propaganda Model Sinkretis Etis sebagai Budaya Tandingan terhadap Penistaan Agama di Media Sosial dilihat sebagai jalan yang menuju pada tujuan yang sama yakni kebaikan. Hal ini didasarkan Kartini pada keberadaan hati nurani pada semua penganut agama. Dengan demikian. Kartini meyakini bahwa semua agama, memiliki kemampuan untuk menciptakan kasih sayang yang murni (Sumartana, 2. Dalam model ini. Sumartana juga melihat usaha Kartini membangun dialog antar agama tanpa apologetika maupun antitesis. Hal ini juga tidak bermaksud mencegah atau menghindari dialog, melainkan usaha aktif bekerjasama untuk kemanusiaan dan menyatukan berbagai perbedaan agama-agama dalam perspektif yang praktis (Sumartana. Hal ini dapat dilihat dalam saran Kartini yang ditulis Sumartana, agar zending memberitakan Allah sebagai Bapa yang penuh kasih, sebagai perkenalan suatu agama kepada orang Jawa. Hal ini akan menjadi jembatan bagi masyarakat setempat untuk memeluk agama tertentu (Sumartana, 2. Kartini juga terbuka terhadap adanya kekurangan setiap agama yang perlu dikritik. Namun kritik yang diajukan tidak terletak pada pengajaran, atau unsur-unsur dogmatis, melainkan kesenjangan ajaran agama dan perilaku penganutnya. Dalam kondisi ini, setiap agama kemudian dinilai dari sudut pandang masing-masing bukan dari sudut pandang agama lain (Sumartana, 2. Dalam keyakinan ini. Sumartana juga mengakui adanya nilai universal yang dibangun Kartini yakni nilai kemanusiaan. Namun, tentu semua agama diyakini meyakini nilai ini, sehingga dalam kondisi tertentu semua agama dapat dikritik dengan menggunakan sudut pandang yang samaAikemanusiaan (Sumartana, 2. Polemik Penistaan Agama dalam Media Sosial Menurut Muhammad Hatta. Zulfan, dan Husni, penistaan agama adalah perkataan ataupun tindakan yang menghina atau merendahkan tokoh agama, simbol agama, dan juga fasilitas ibadah serta berbagai tindakan yang mendistorsi pengajaran agama tertentu yang sebenarnya berbeda dengan substansi maupun konteks pengajarannya (Hatta et al. , 2. Salah satu kasus penistaan agama yang menghebohkan di Indonesia beberapa waktu lalu adalah kasus Joseph Paul Zhang. Paul Zhang adalah seorang youtuber yang memiliki nama lengkap Shindy Paul Soerjomoelyono. Pernyataannya yang menista Islam disampaikan melalui sebuah forum dengan topik AuPuasa Lalim IslamAy (Vinta, 2. Pernyataan Paul Zhang yang diduga menista agama Islam adalah pengakuannya sebagai nabi ke-26 yang akan meluruskan ajaran nabi ke-25, serta sebutan cabulullah dan mahacabululullah yang disematkannya kepada nabi Muhammad (Vinta, 2. Secara eksplisit, pernyataan ini tentu melakukan ujaran penistaan. Hal ini ditindaklanjuti dengan penetapan Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama pada 19 April 2021 (Pratiwi, 2. , dan sebanyak 20 videonya di youtube di take-down oleh Kominfo (Putwiliani. Paul Zhang merespon keputusan di atas, dengan mengajukan keberatan terhadap kebebasan yang diperoleh Ustad Abdul Somad dan Yahya Waloni untuk menista agama Kristen di beberapa ceramah, tanpa adanya ganjaran hukum. Paul Zhang menyatakan keberatannya terhadap sikap reaktif kepolisian kepada pernyataannya yang dianggap menista Islam, namun sama sekali tidak bereaksi terhadap ustad-ustad yang dalam ceramahnya menista kekristenan (Mirsan, 2. Menyikapi kedua pernyataan yang diberikan oleh Paul Zhang di atas, beragam tanggapan bermunculan di media sosial. Tidak sedikit yang mengecam Paul Zhang baik dari kelompok Islam maupun Kristen. Beberapa tokoh Kristen bahkan terang-terangan menyatakan bahwa pernyataan Paul Zhang tidak mewakili kekristenan, karena Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Agustus 2023 Propaganda Model Sinkretis Etis sebagai Budaya Tandingan terhadap Penistaan Agama di Media Sosial bertentangan dengan ajaran Yesus sendiri yakni kasih dan kerendahan hati (Lumoindong. Thunggal, 2. Akan tetapi tidak sedikit pula netizen mendukung tindakan Paul Zhang yang menyuarakan keluh kesah mereka, dan mengecam tokoh sebelumnyaAiperspektif yang menilai sikap Paul Zhang bertentangan dengan ajaran YesusAikarena dianggap AupengecutAy. AupengkhianatAy dan hanya mencari aman (Thunggal. Penggiat opini media sosial seperti Rudi S. Kamri juga mengungkapkan kritiknya terhadap penistaan yang dilakukan oleh Paul Zhang, tetapi sekaligus memberi reaksi positif terhadap Paul Zhang yang menggugat kesetaraan atau keadilan hukum di Indonesia dalam kasus penistaan agama (Kamri, 2. Hingga artikel ini ditulis, kasus Paul Zhang belum diselesaikan dengan alasan keterbatasan yurisdiksi (Dirgantara, 2. Ketika kasus Paul Zhang sementara viral, kembali muncul kasus baru dengan model yang sama, yakni kasus dari Syaifuddin Ibrahim (Alfarizi, 2. Baik Paul Zhang maupun Syaifuddin Ibrahim, melakukan penistaan terhadap agama Islam dengan memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi dan kelebihan media Kedua kasus ini juga mengajukan tuntutan yang sama yakni perlakuan yang sama di depan hukum dengan semua tokoh agama lain yang juga melakukan penistaan. Berdasarkan pengamatan penulis terhadap kasus penistaan agama yang menjerat Paul Zhang, penulis menganalisis beberapa faktor yang menimbulkan kasus penistaan agama di Indonesia antara lain kesadaran moderasi beragama masih rendah, kesenjangan hukum dalam menindak pelaku penistaan agama, serta ruang kebebasan dari media sosial. Faktor pertama adalah tingkat kesadaran moderasi beragama yang masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan konten apologet dan Auceramah penyeranganAy agama lain sebagai salah satu komoditas digital. Tentu penulis tidak bermaksud menempatkan pembelaan iman dalam apologetika sebagai sesuatu yang tidak urgen bagi setiap agama. Namun dalam praktik di atas, yang menjadi persoalan adalah sifat reaktif, debat kusir, dan usaha AucounterattackAy yang dilakukan di media sosial mengenai agama. Pola ini berlangsung terus menerus, sehingga setiap pernyataan yang menyerang ajaran maupun tokoh sebuah agama menjadi Ausasaran empukAy yang tidak bisa tidak dijadikan Pernyataan ini akan memuat usaha membela diri, memperlihatkan cacat logika dari pernyataan lawan, ataupun dengan melakukan Auserangan personalAy. Hal yang tidak kalah memprihatinkan adalah tanggapan atau komentar terhadap konten-konten apologet yang kemudian berisi makian dan ujaran kebencian dari netizen. Kondisi ini tidak sekedar memperlihatkan perang argumentasi dogmatis agama-agama di Indonesia. Hal ini adalah sebuah representasi kesadaran moderasi beragama yang masih sangat rendah. Faktor kedua adalah kesenjangan penegakan hukum terhadap pelaku penistaan Kondisi ini memberi perlakuan yang tidak berimbang pada agama-agama di Indonesia. Ada keleluasaan yang diperoleh beberapa penceramah Islam yang mempublikasikan ujaran penistaan atau penghinaan terhadap agama lain, dan tidak mendapat tindakan hukum (Armando, 2. Sebaliknya, penistaan terhadap agama Islam adalah sesuatu yang sangat sensitif bagi hukum di Indonesia. Kasus Paul Zhang masih terbilang dapat dikategorikan penistaan agama. Ketidakadilan hukum yang lebih nampak terjadi dalam kasus Meiliana, seorang penganut agama Buddha di Sumatera Utara, yang mengeluhkan pengeras suara masjid di dekat rumahnya. Masyarakat merespon tindakan ini dengan pengrusakan wihara dan kelenteng, serta menggiring Meiliana pada kasus penistaan agama. Meiliana divonis 18 bulan penjara sedangkan pelaku pengrusakan wihara dan kelenteng tidak ditindak secara hukum (Ardiyanti et al. , 2. Dengan kondisi hukum yang seperti ini, maka tentu saja, usaha membentuk moderasi beragama akan mengalami Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Agustus 2023 Propaganda Model Sinkretis Etis sebagai Budaya Tandingan terhadap Penistaan Agama di Media Sosial kesulitan, akibat tidak adanya ruang bagi keadilan untuk mengatasi berbagai penistaan yang dilakukan oleh kaum agamawan. Faktor ketiga adalah kebebasan berkomunikasi yang diperoleh di media sosial. Menurut Abdul Malik komunikasi di media sosial cenderung destruktif, bukan konstruktif. Hal ini disebabkan karena situasi bebas nilai yang memberikan ruang bagi ujaran kebencian (Malik, 2. Dalam kasus. Paul Zhang, kondisi ini jugalah yang dimanfaatkan untuk menyampaikan ujarannya yang disebut menista agama. Bahkan Paul Zhang menggunakan ruang yang bebas ini untuk menyampaikan semua Auunek-unek-nyaAy sambil mengatasi konsekuensi hukum terhadap pelaku penistaan agama, (NafiAoan, 2. Potensi penyalahgunaan media sosial, dan kebebasan yang dimiliki, menjadi jalan masuk untuk melakukan penistaan agama, tanpa membahayakan pelaku yang menista agama lain di media sosial. Propaganda Model Sinkretis-Etis sebagai Budaya Tandingan Terhadap Penistaan Agama di Media Sosial Berdasarkan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang serta beberapa data pendukung lain, maka penulis menempatkan kesadaran moderasi beragama masyarakat Indonesia sebagai prioritas dalam pencegahan kasus penistaan agama. Untuk menindaklanjuti hal ini, penulis merekomendasikan agar model sinkretis-etis Kartini dijadikan sebagai budaya tandingan atau counterculture, dengan menjadikannya sebagai produk budaya digital. Jika Sumartana menyampaikan ide Kartini melalui tulisan, maka dalam konteks saat ini, semangat sinkretis-etis perlu dikemas dalam konten-konten media Tujuannya adalah untuk menjadi budaya tandingan dalam kehidupan masyarakat yang sangat erat dengan media sosial. Dengan demikian sinkretis etis dapat menjadi bagian dari konsumsi masyarakat di tengah penyebaran ujaran-ujaran kebencian kepada agama. Untuk melakukan hal ini, setidaknya ada tiga gagasan pokok Kartini yang dapat dikemas sedemikian rupa menjadi sebuah konten dan dipropagandakan di media sosial. Pertama kehidupan yang moderat. Konten media sosial yang moderat sebaiknya dipropagandakan di media sosial, dalam bentuk apapun. Gagasan yang penting disampaikan adalah dialog dan pemerkayaan lintas tradisi dan ajaran agama, praktik toleransi, dan kunjungan-kunjungan lintas agama. Tindakan ini tidak dimaksudkan untuk meninggalkan berbagai konten keagamaan seputar percakapan dogmatis dan internalisasi ajaran-ajaran masing-masing agama kepada penganutnya. Aspek dogmatis setiap agama tetap digunakan sebagai sarana internalisasi masing-masing agama, sehingga semua penganut agama dapat merasa semakin mengenal dan dekat dengan Tuhan (Mojau, 2. Akan tetapi umat beragama juga memerlukan wawasan yang menerima keberadaan agama lain dan kebenaran yang mereka anut. Termasuk menjadikan khazanah teologi agama lain sebagai refleksi dalam memperkaya teologi dalam agama sendiri. Salah satu bentuk praktis dari propaganda sinkretis-etis atau kehidupan moderat adalah melalui film yang digarap oleh Hanung Bramantyo, yang berjudul Au?Ay (Tanda Tany. Film ini memperlihatkan intensifnya interaksi kehidupan umat lintas agama, yang dipenuhi dengan toleransi tanpa adanya ketakutan untuk terpengaruh dan melakukan konversi keyakinan (Bramantyo, 2. Film Tanda Tanya salah satu produk budaya digital yang menjadi perlawanan terhadap radikalisme dan fanatisme beragama. Pengembangan konten media sosial yang memperlihatkan dialog, keharmonisan bahkan kehidupan bersama lintas agama sebaiknya dipublikasikan agar menjadi konsumsi publik. Dengan Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Agustus 2023 Propaganda Model Sinkretis Etis sebagai Budaya Tandingan terhadap Penistaan Agama di Media Sosial demikian, perspektif yang menistakan agama lain secara perlahan dapat diminimalisir Kedua pengabdian agama kepada kemanusiaan. Model sinkretis-etis akan memahami agama dalam perannya sebagai berkat bagi manusia (Sumartana, 2. Agama yang benar adalah agama yang tidak terkungkung dalam ritus dan dogma, melainkan berusaha menolong, mengabdi dan memberdayakan sesamanya. Salah satu film pendek yang merepresentasikan usaha ini adalah AuKau adalah Aku yang LainAy. Selain merepresentasikan universalisme, inklusifisme dari Kartini, film yang meraih juara 1 Police Movie Festival pada tahun 2017 ini, juga menceritakan kerelaan umat islam yang sementara melaksankaan pengajian di jalan, untuk membuka dan memberi jalan bagi ambulans yang sedang mengantar seorang Kristen ke rumah sakit karena sedang kritis (Juara 1 Police Movie Festival 4 : KAU ADALAH AKU YANG LAIN, 2. Film ini juga merupakan produk budaya digital yang menempatkan kepentingan bersama atau rasa kemanusiaan sebagai nilai yang dijunjung tinggi oleh umat beragama. Ketiga adalah rekonstruksi kritik terhadap agama-agama. Kritik yang dimaksud di sini bukanlah kritik yang berangkat dari perbedaan dogma masing-masing agama, melainkan kesenjangan ajaran dan perilaku penganut agama tertentu (Sumartana, 2. Mengkritik suatu agama tidak terletak pada mempersoalkan keotentikan pengajarannya, melainkan keselarasan pengajaran dengan praktik atau gaya hidup penganutnya. Upaya ini tentu akan menghindari ungkapan-ungkapan seperti sesat, bidat, dan sejenisnya. Ide inilah yang seharusnya menjadi isi dari konten-konten edukasi beragama di media sosial. Salah satu tokoh penggiat media sosial yang menggunakan pendekatan ini adalah Denny Siregar yang mengkritik umat Islam karena pergeseran makna masjid atau tempat ibadah. Beberapa penganut Islam Jakarta tidak mengizinkan sesamanya sholat di masjid, karena berbeda pilihan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sebaliknya, umat Kristen di Wamena justru menggunakan gereja sebagai tempat berlindung bagi umat Islam dari kerusuhan (Siregar, 2. Melalui propaganda semangat sinkretis-etis dalam media sosial, masyarakat akan memiliki referensi yang berimbang mengenai sikap fanatisme dari beberapa tokoh agama, dengan sikap moderat yang seharusnya dipupuk dalam konteks Indonesia yang plural. Masyarakat tidak lagi didominasi oleh konsumsi terhadap sikap fanatisme, ujaran kebencian, beberapa referensi mengenai kelemahan dan cara menjatuhkan agama lain. Sebaliknya, model sinkretis etis akan membangun ketertarikan berdialog antar agama dalam rangka saling memperkaya khazanah teologis masing-masing dan mengabdi kepada Selain membangun dialog, kesadaran moderasi beragama akan ikut membentuk kesetaraan umat beragama di mata hukum. Dengan sendirinya penegak hukum dapat jeli melihat kedudukan yang setara dan perlakuan yang sama terhadap pelaku kejahatan beragama, dari kelompok atau agama manapun. Bahkan diharapkan kesadaran moderasi beragama akan meminimalisir kejahatan termasuk dalam bentuk penistaan terhadap agama-agama. Setelah dialog dan keadilan ditegakkan, moderasi beragama dalam semangat sinkretis etis juga akan menjadi corak yang membentuk kebebasan masayarakat di media Beberapa contoh konten media sosial yang telah diungkapkan di atas adalah bagian dari langkah awal yang seharusnya dikembangkan ke depan. Akan tetapi jumlahnya masih relatif sedikit dan perlu dikembangkan lebih lanjut. Tokoh-tokoh agama perlu berpartisipasi dalam usaha ini, dengan mengembangkan edukasi beragama melalui Jurnal Teologi Pambelum Vol. No. Agustus 2023 Propaganda Model Sinkretis Etis sebagai Budaya Tandingan terhadap Penistaan Agama di Media Sosial semangat sinkretis-etis Kartini, baik melalui story-telling, seminar, film, dan karya lain melalui media sosial. Kesimpulan Media sosial memiliki peran krusial dalam penyebaran berbagai konten apologet, tetapi juga berbagai ujaran kebencian, termasuk penistaan agama. Kondisi ini tentu sangat destruktif bagi keharmonisan beragama. Untuk menyikapi hal ini, media sosial juga perlu diisi dengan berbagai konten yang konstruktif bagi agama-agama. Semangat sinkretis-etis dari Kartini yang telah diuraikan dalam tulisan ini berisi gagasan yang moderat dan berupaya merangkul semua agama. Gagasan ini perlu dipropagandakan di media sosial dengan menggunakan berbagai situs atau aplikasi, agar pengguna media sosial di Indonesia memiliki referensi, untuk mengimbangi konten yang destruktif terhadap agama. Dengan demikian, kebebasan di media sosial tidak lagi menjadi sarana destruktif bagi agama, melainkan sarana konstruktif. Daftar Pustaka