Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 EFEKTIVITAS PENJATUHAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG BERKELANJUTAN (Studi Kasus Di Desa Lolomboli Kecamatan Mazin. Nike Arnis Buulolo Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya niker02bll@gmail. Abstrak Pencurian merupakan kejahatan yang dilarang baik melalui undang-undang tertulis maupun undang-undang tidak tertulis yang menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat. Salah satu tindak pidana pencurian yang telah diselesaikan secara hukum adat oleh kepala adat (SiAoulu. SiAoil. , pemerintah desa dan tokoh masyarakat yaitu dilokasi penelitian peneliti di desa lolomboli kecamatan mazino kabupaten nias selatan. Pada keputusan tersebut pelaku di jatuhi hukuman berupa sanksi adat. Sanksi adat tersebut berupa sanksi denda sebanyak Rp. 000( dua juta rupia. atas perbuatan yang dilakukannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan metode pendekatan-pendekatan perundang Aeundangan dan pendekatan Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer. Data primer adalah data yang masih mentah atau data yang belum melalui proses pengolahan yang diperoleh oleh peneliti langsung dari lapangan. Data primer dikumpulkan melalui pengamatan . , wawancara, dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskritif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan penjatuhan sanksi adat kepada pelaku tindak pidana pencurian berkelanjutan efektif karena dalam perbuatan pencurian pertama . dan ke dua . yang dilakukan oleh pelaku, korban tidak melaporkan kepada pemerintahan desa lolomboli kecamatan mazino kabupaten nias selatan, akan tetapi pada perbuatan yang ke tiga . kali korban melaporkan kepada pemerintahan desa dangan penjatuhan sanksi adat berupa denda sebesar Rp. ua juta rupia. melalaui lembaga adat desa (LAD). Maka saran peneliti yaitu supaya pemerintahan desa dapat membuat peraturan desa (Perde. terkait penjatuhan sanksi adat terhadap tindak pidana pencurian. Kata Kunci: Efektivitas. Sanksi adat,. Tindak Pidana Pencurian. Abstract Theft is a criminal act that is prohibited by both written and unwritten laws which causes unrest among the community. One of the crimes of theft which was resolved according to customary law by the traditional head (Si'ulu. Si'il. , village government and community leaders occurred at the researcher's research location in Lolomli village. Mazino sub-district. South Nias. In this decision the perpetrator was sentenced to punishment in the form of customary sanctions. The customary sanction is a fine of Rp. 2,000,000 . wo million rupia. for the actions he committed. The type of research used is sociological legal research using a statutory approach and a case approach. Data collection was carried out using primary data. Primary data is data that is still raw or data that has not been processed and obtained by researchers directly from the field. Primary data was collected through observation, interviews and document study. The data analysis used is qualitative descriptive analysis and conclusions are drawn using deductive methods. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that imposing customary sanctions on https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 perpetrators of continuous theft crimes is effective because in the first . and second . acts of theft committed by the perpetrator, the victim did not take any action. reported it to the Lolomboli village government. Mazino sub-district. South Nias district. However, in the third act . , the victim reported it to the village government and was subject to customary sanctions in the form of a fine of Rp. 2,000,000 . wo million rupia. through the village customary institution (LAD). So the researcher's suggestion is that the village government can make village regulations (Perde. regarding the imposition of customary sanctions for criminal acts of theft. Keywords: Effectiveness. customary sanctions. Theft Crime. Pendahuluan Indonesia merupakan bangsa yang besar dimana masyarakatnya yang memiliki keragaman suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar dikota dan di Keragaman itu sudah menjadi suatu kekayaan dan potensi yang dimiliki oleh Indonesia. Dikehidupan bermasyarakat, hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat disitu ada hukum, sehingga dibutuhkan suatu aturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat demi Aturan tersebut ada yang tertulis maupun tidak tertulis, berlaku secara nasional maupun kedaerahan, dilapangan hukum publik maupun hukum privat. Negara Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman agama, suku dan Tiap-tiap istiadat dan budaya memiliki karakteristrik serta aturan-aturan yang berbeda pada Dalam istilahnya yang mengatakan bahwa AuNegara Indonesia adalah negara hukum Au dalam Pasal 1 ayat . UndangUndang Dasar 1945. Hukum adat adalah hasil pemikiran dari bangsa Indonesia yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Indonesia. Didalam Undang- Undang Dasar 1945 yaitu dalam Pasal 18 B ayat . yang berisikan bahwa: AuNegara menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Republik Indonesia, yang diatur dalam UndangUndang. Ay Hukum Indonesia tercatum didalam Undang-Undang Dasar Hukum menciptakan keadaan yang teratur, aman, dan tertib, demikian pula dengan hukum Menurut Van Vollenhoven hukum adat adalah kesuluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan Namun dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat Indonesia mengalami krisis Hal tersebut dapat dilihat dari pengangguran yang sangat dipengaruhi Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan redah cenderung tidak memperhatikan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 norma atau kaidah hukum yang berlaku. Untuk ditentukan oleh 5 . faktor yaitu. kecenderungan menggunakan segala cara yaitu dengan melanggar norma hukum. Salah satu bentuk kejahatan yang sering E-ISSN 2828-9447 tidaknya suatu hukum Faktor hukumnya sendiri . terjadi di masyarakat adalah pencurian. Faktor perbuatan yang menyangkut kepentingan menerapkan hukum. umum yang merugikan harta orang lain. Tindak pidana ini terjadi disemua lapisan Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum Faktor masyarakat, baik masyarakat perkotaan berlaku diterapkan. menggangu dan meresahkan masyarakat. Oleh pihak-pihak yang membentuk maupun Tindak pidana pencurian merupakan Faktor kebudayaan, yakni sebagai pidana pencurian dilakukan dengan cara didasarkan pada karya manusia didalam yang berbeda tergantung daerah tempat pergaulan hidup. tindak pidana tersebut dilakukan. Tindak Kata efektivitas mempunyai beberapa arti, pidana yang terjadi di daerah perkotaan akan lebih mudah diselesaikan langsung menyebutkan 3 . arti efektivitas, arti oleh pihak kepolisian sebagai aparat negara pertama adalah adanya suatu efek, akibat, pengaruh dan kesan. Arti yang kedua menyelesaikan tindak pidana. Sedangkan manjur atau mujarab dan arti yang ketiga di daerah pedesaan tindak pidana yang dapat membawa hasil atau guna. Kata efektif diambil dari kata efek yang artinya ditangani oleh masayarakat adat di Desa akibat atau pengaruh dan kata efektif yang Lolomboli Kecamatan Mazino. berarti adanya pengaruh atau akibat dari Efektivitas adalah pengaruh suatu Jadi Indonesia tercapainya sasara dan tujuan yang telah keberpengaruhan atau keberhasilan setelah Efektivitas melakukan sesuatu. Menurut John. mengadung arti keefektifan pengaruh efek Echols dan Hasan Shadily dalam kamu bahasa Inggris-Indonesia secara etimologi Membicarakan keefektifan efektivitas dari kata efek yang artinya berhasil guna. penganalisisan terhadap karakteristik dua Tindak pidana pencurian telah diatur variabel terikat yaitu karakteristik atau dari obyek Teori sasaran yang Pasal KUHP mengambil barang sesuatu, yang seluruhya menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa atau sebagiannya kepunyaan orang lain, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dengan maksud untuk dimiliki secara E-ISSN 2828-9447 yang diperoleh langsung dari masyarakat (Ronny Hanitijo Soemitro, 1994: . pencurian, dengan pidana penjara paling Alasan penulis dalam memilih jenis lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Terkait pengumpulan data dalam penelitian ini dengan sanksi hukuman kepada pelaku dilakukan melalui wawancara, dan studi tindak pidana pencurian sangat jelas dan tertera di dalam Pasal 362 KUHP yaitu pidana penjara, sedangkan sanksi tindak primer, dan primer dikenal dalam jenis penelitian hukum sosiologis. dan data dalam bentuk denda. Sanksi denda yang primer dikenal dalam jenis penelitian dijatuhkan dalam penyelesaiaan tindak Data yang digunakan dalam pidana pencurian secara hukum adat diatur penelitian ini yaitu data yang melalui pada Pasal 10 huruf a angka 4 KUHP dan proses pengolahan yang diperoleh oleh Pasal 5 ayat . huruf b. Undang-Undang peneliti langsung dari lapangan. Data Darurat No. secara hukum Tahun Teknik Tentang primer teersebut dikumpulkan melalui Tindakan-Tindakan Sementara Untuk wawancara, dan studi dokumen. Analisis Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, data yang digunakan dalam penelitian ini Kekuasaan Acara Pengadilan- yaitu analisis data kualitatif yaitu data yang Pengadilan Sipil. Penyelesaiaan pidana pencurian secara hukum adat dapat deskriptif, logis dan sistematis. Logis yang dilakukan dengan 2 . cara: pertama artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk akal. Sedangkan pelaku dan pihak korban untuk berdamai, kedua berdasarkan keputusan kepala adat analisis harus saling berkaitan dan saling bersama dengan pemerintahan Desa dan mempengaruhi untuk mendapatkan hasil Toko Adat Desa Lolomboli. Kecamatan penelitian yang sebenarnya. Mazino. Kabupaten Nias Selatan. Hasil Penelitian dan Pembahasan Metodologi Penelitian Berdasarkan temuan penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitanya hukum dengan menggunakan data primer https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM dan hasil wawancara yang dilakukan Kecamatan Desa Mazino Lolomboli Kabupaten Nias Selatan 25 hari yakni mulai dari tanggal 30 November sampai dengan tanggal 24 Desember Peneliti wawancara dan dokumentasi dalam Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 bentuk foto. Dalam penelitian ini E-ISSN 2828-9447 musyawarah dapat menjatuhkan sanksi peneliti meneliti dan melakukan proses adat bagi si pelaku sesuai dengan aturan Adapun . narasumber dalam penelitian ini adalah Berdasarkan hasil wawancara di kepala Adat (SiAoulu dan SiAoil. Kepala atas dalam proses penyelesaiaan tindak Desa, dan ketua BPD desa lolomboli. pidana pencurian ternak ayam ini sudah Desa Lolomboli terlaksana dengan baik, dimana pelaku salah satu desa adat yang masih patuh di jatuhi hukuman berupa sanksi denda dan taat dengan hukum adat. Hukum sebesar Rp. ua juta rupia. adat yang berlaku di Desa Lolomboli sesuai dengan sidang musyawarah adat yaitu hukum yang berlaku secara turun- . rahua mbanu. di Desa Lolomboli. Oleh temurun yakni hukum peninggalan dari zaman nenek moyang dahulu yang tetap wawancara yang dilakukan oleh peneliti dilaksanakan dan dilestarikan sampai di Desa Lolomboli Kecamatan Mazino sekarang dimana dengan menjunjung Kabupaten Nias Selatan selama 25 hari tinggi nilai-nilai budaya dan kebiasaan yakni mulai dari zaman dahulu dengan mengutamakan sampai bulan Desember 2023. nilai demokrasi dan musyawarah dan nilai-nilai Pancasila bulan November Penyelesaian kasus pencurian di Negara Republik Indonesia. Penerapan Lolomboli hukum adat dengan mempertimbangkan berdasarkan musyawarah para kepala beberapa faktor. Salah satunya yaitu adat dan pemerintahan desa. Kepala kesadaran hukum dari pihak pelaku dan korban sehingga dengan demikian hal Desa kewenangan dalam hal memutuskan hukuman bagi setiap masyarakat yang telah melanggar hukum adat itu sendiri, sedangkan pemerintah desa berfungsi Lebih lanjut, bapak Motuho sebagai mediator dan/atau fasilitator Bawamenewi dalam menyelesaikan suatu persoalan penyelesaian setiap perkara khususnya hukum adat yang berkaitan dengan di Desa Lolomboli merupakan sebuah tradisi yang turun-temurun, dimana dalam penyelesaian suatu konflik lebih hukum tertulis atau hukum yang sedang Sehingga menjadi suatu bentuk pencurian,sehingga https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM menghadirkan para kepala adat untuk Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 hakikat sistem aturan hukum adat yang berlaku di Desa Lolomboli. nama baik dirinya dan keluarganya. Maka dapat kita pahami bahwa Desa Jenis sanksi yang diterapkan pada Lolomboli pelaku adalah berupa denda sebesar merupakan hukum yang masih ketat Rp. Lembaga adat memliki dengan aturan adat, sehingga dalam menyelesaikan setiap perkara didesa didahulukan sistem penyelesaiaannya dengan menggunakan sistem hukum adat di desa lolomboli. Ruang lingkup menyelesaikan setiap permasalahan E-ISSN 2828-9447 yang bertujuan untuk membersihkan dalam hukum adat, dan ketentuan- keserasian, kententraman dan ketertiban Kewenangan menjatuhi sanksi adat masyarakat, dan memberikan sanksi bagi pelaku yang telah melakukan adat . iulu dan siil. , kepala Dari hasil wawancara di Desa Desa Lolomboli, dan BPD Lolomboli. Lolomboli dengan tokoh pemerintah. Pada penyelesaian pencurian yang dan tokoh-tokoh adat, dalam proses telah diselesaikan secara musyawarah maka dari hasil keputusan tersebut pencurian sudah dilakukan dengan baik keluarga korban merasa puas atas dimana para pihak yang mengikuti sanksi adat yang telah dijatuhkan dalam sidang musyawarah adat, adapun sanksi Adapun yang dijatuhkan: penyelesaian tindak pidana pencurian Berupa permintaan maaf dilakukan secara hukum adat . tudi di Desa pencurian dan keluargannya dengan Lolombol. sebagai berikut. Apabila disaksikan oleh penetua adat, kepala desa, masyarakat desa Lolomboli. Setelah itu membayar denda adat mengadu kepada sipemilik ternak yang telah dipatok/dijatuhkan oleh ayam, dan setelah itu si pemilik penetua adat desa Lolomboli. ternak ayam mengadukan kepada Lembaga adat di Desa Lolomboli kepala Desa Lolomboli. memberikan hukuman adat berupa Selanjutnya kepala Desa Lolomboli sanksi yang diberikan kepada pelaku menyampaikan permintaan kepada https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 tokoh-tokoh E-ISSN 2828-9447 deselesaiakan secara adat. Jika jawab ingin berdamai, maka Kepala Desa. pencurian tersebut. Kepala BPD Lolomboli dan tokoh adat . iulu Desa Lolomboli dan siil. memutuskan sanksi adat memberitahukan kepada tokoh-tokoh kepada pelaku berupa sanksi denda adat, serta orang yang melaporkan, sebesar Rp. ua juta para pihak, para saksi, dan keluarga untuk hadir pada musyawarah desa Setelah . rahua kepada pelaku selanjutnya pelaku disuruh untuk minta maaf kepada Kepala korban agar keluarga korban merasa Desa Lolomboli lega atas tindakan pelaku. Dari Desa desa harus tegas dalam penanganan Lolomboli merupakan desa adat yang masih ketat dengan ketentuan adat yang karena sudah 3 kali terjadi, kepala berlaku di desa tersebut, sehingga setiap desa juga menyampaikan jika kedua orang yang melakukan perbuatan yang belah tidak berterima untuk berdamai, melanggar ketentuan hukum adat, maka maka pemerintah akan lepas tangan. Jika diproses secara hukum nasional, dengan perbuatannya tersebut sebagai kepala desa hanya akan memberikan keterangan atas kejadian tersebut. Undang-Undang Setelah Dalam Pasal Hukum Kitab Pidana (KUHP) pencurian adalah barang siapa menyampaikan bahwa hukum adat di yang mengambil barang sesuatu, yang Desa Lolomboli harus ditaati dan seluruhya atau sebagiannya kepunyaan Desa Lolomboli karena setiap perbuatan melanggarnya (Afore Hada di Pulau pidana penjara paling lama lima tahun sembilan ratus rupiah. Nia. Namun dalam 18B ayat . Undang- Jika kepala adat telah menyampaikan Undang Dasar 1945 menentukan negara Desa mengakui kesatuan-kesatuan hukum adat Lolomboli, selanjutnya kepala Desa serta hak-hak taradisionalnya sepanjang Lolomboli. BPD Lolomboli bertanya kepada korban dan pelaku apakah perkembangan masyarakat dan prinsip ingin damai secara kekeluargaan serta Negara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Kesatuan Republik Indonesia Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 diatur dalam Undang-Undang. E-ISSN 2828-9447 Dalam menjalankan kesatuan hukum adat, maka penyelesaian tindak pidana pencurian Desa Lolomboli yang diselesaikan secara hukum adat sepanjang tidak bertentangan UndangUndang, hukum adat tersebut diakui oleh negara walaupun dalam bentuk hukum tidak tertulis . Penutup Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh Efektivitas pencurian yang berkelanjutan di desa kepada pelaku tindak pidana pencurian perbuatan pencurian pertama . dan ke dua . yang dilakukan oleh pelaku, korban tidak melaporkan kepada pemerintahan kabupaten nias selatan, akan tetapi pada perbuatan yang ke tiga . kali korban melaporkan kepada pemerintahan desa dangan penjatuhan sanksi adat berupa denda sebesar Rp. ua juta rupia. melalaui lembaga adat desa (LAD). Berdasarkan peraturan desa (Perde. terkait penjatuhan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Daftar Pustaka