Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 1. Mei 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: https://doi. org/ 10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT) di Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai Disna Anum Siregar1. Tri Reni Novita2, *M. Faisal Husna3. Halimatul Maryani4 Program Studi PPKn. Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Program Studi Ilmu Hukum. Univeristas Muslim Nusantara Al-Washliyah *Korespondensi: fiechan@gmail. Abstrak Telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan judul kekerasan dalam rumah tangga sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT di Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Minimnya pengetahuan warga desa terhadap akibat hukum kekerasan dalam rumah tangga berdampak pada potensi ketidakharmonisan keluarga di masa yang akan datang. Oleh karena itu keluarga perlu dibekali pencerahan pendidikan hukum dalam menjalani kehidupan berkeluarga guna menghindari terjadinya kekerasan dalam lingkungan keluarga. Metode yang dilakukan pada kegiatan PkM berupa penyuluhan/sosialisasi pendidikan hukum yang diisi dengan ceramah tatap muka disertai diskusi tanya-jawab. Hasil yang diperoleh dari kegiatan PkM ini semakin tercerahkannya dan menambah pemahaman warga desa Tanjung Harap bahwa kekerasan dalam rumah tangga akan menjadi pemicu keretakan rumah tangga berkepanjangan dan bahkan hingga perceraian. Kesimpulan materi kegiatan PkM ini adalah bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana sehingga pelakunya dapat diproses Kata kunci: kekerasan, rumah tangga. Hukum Kekerasan Abstract Community Service (PkM) activities have been carried out with the title domestic violence, socialization of law number 23 of 2004 concerning the elimination of domestic violence in Tanjung Harapan Village. Serba Jadi District. Serdang Bedagai Regency. The lack of knowledge among village residents regarding the legal consequences of domestic violence has an impact on the potential for family disharmony in the Therefore, families need to be provided with enlightened legal education in living family life to avoid violence in the family environment. The method used in PkM activities is in the form of legal education counseling/socialization which includes face-to-face lectures accompanied by question-andanswer discussions. The results obtained from this PkM activity have further enlightened and increased the understanding of the residents of Tanjung Harapan village that domestic violence can trigger prolonged marital breakdown and even divorce. This PkM activity material concludes that domestic violence is a violation of human rights a crime against human dignity and a form of discrimination. Violence in any form and carried out for any reason is a form of crime that cannot be justified and can be reported as a criminal act so that the perpetrator can be prosecuted. Keywords: violence, household, law of violence Submit: Oktober 2023 Diterima: November 2023 Publis: Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Kekerasan rumah tangga menjadi salah satu permasalahan saat ini yang sangat urgensi diselesaikan, refrensi yang sudah ada sebelumnya seperti AuKekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Terkait Kekerasan Terhadap Istr. Ay oleh Musiana pada Jurnal Al-Wardah Tahun 15 No. 1 membahas tentang kekerasan terhadap istri. Selain itu artikel dengan judul AuKekerasan Dalam Rumah Tangga (Perspektif Psikologis dan Edukati. Ay oleh Rochmat Wahab . alam https://staffnew. id/upload/13140 5893/penelitian/KEKERASAN DALA M RUMAH TANGGA(Fina. yang membahas tentang kekerasan perspektif psikologis dan edukatif. Adapun tema yang dipaparkan dalam pembahasan ini adalah kekerasan dalam rumah tangga . osialisasi undangundang nomor 23 tahun 2. di desa Tanjung Harap kecamatan Serba Jadi kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Desa Tanjung Harap merupakan desa yang terdapat di Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Desa ini mempunyai batas wilayah sebagai Tabel 1. Letak geografis Desa Tanjung Harap Desa/kelurah Kecamat Batas Sebelah Sebelah Desa Serba Jadi Tabel 2. Jumlah Penduduk di Desa Tanjung Harap Nama Lingkungan Dusun I Dusun II Dusun i Dusun IV Dusun V / Desa Karang Serba Jadi Tengah Dolok Ginting Masihul Desa Manggis Serba Jadi Jumlah Penduduk Laki Ae Peremp Total Secara nasional, kekerasan dalam rumah tangga termasuk kategori yang Menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . A) ada 050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya 2021 753 kasus. Tahun 2023 berdasarkan data yang terhimpun dari Desa Kuala Bali Desa Sarang Letak desa di jalan lintas tengah Medan Ae Tebing Tinggi. Lokasi yang strategis membuat desa Tanjung Harap dapat dijadikan desa yang maju dan berkembang dalam segi apapun. Warga desa Tanjung Harap aktif dalam berbagai kegiatan desa seperti senam ibu ibu. Posyandu. PKK, wirit, dan gotong Dengan aktifnya kegiatan tersebut, kekompakan antara warga selalu terjaga. Desa Tanjung Harap adalah salah satu dari 10 desa di Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Desa Tanjung Harap berjarak 35 Km dari Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah. memiliki keberagaman dalam segi ekonomi, sosial dan sarana prasarana pendukung keberlanjutan desa. Desa Tanjung Harap memiliki jumlah penduduk sebanyak 2907 jiwa dengan 804 jumlah kepala keluarga (KK) dan jumlah perempuan dan laki laki hampir seimbang dengan jumlah 1449 untuk laki laki dan 1458 untuk jumlah perempuan. Sebaran jumlah penduduk setiap dusun dapat dilihat pada tabel berikut: Serba Jadi Sebelah Sebelah Vol. 8 No. Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Simfoni PPA dan Sapa 129 selama Januari-November kasus yang paling banyak dialami adalah KDRT sebesar 73 persen dengan jenis kekerasan fisik . ttps://w. id/nasional/perist iwa/5b2oVovk-73-kasus-kekerasanterhadap-perempuan-selama-2023didominasi-kdr. Vol. 8 No. Mei 2024 ceramah oleh tim pengabdian disertai dengan sesi tanya jawab. Antusias dari masyarakat yang didominasi wanita dalam mengikuti kegiatan ini sangat baik ditandai dengan peserta yang hadir dan Berikut tahapan kegiatan seperti tabel: Tabel 3. Tahapan Kegiatan Gambar 1: Materi KDRT METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai menggunakan metode penyuluhan/sosialisasi terhadap satu masalah yang dihadapi oleh mitra. Penyuluhan/sosialisasi melalui ceramah tatap muka langsung disertai diskusi dan tanya-jawab. Mitra dalam hal ini adalah Desa Tanjung Harap yang menghadirkan peserta yaitu warga desa setempat. Metode ini sangat efektif karena pesan/informasi yang disampaikan langsung kepada sasaran yang dicapai. Berbagai masalah yang diuraikan pada bagian pendahuluan dicarikan solusi yang tepat sesuai tujuan yang Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh mitra diantaranya kurang pahamnya warga mengenai pendidikan hukum kekerasan dalam rumah tangga, kurang pahamnya warga menghindari hate speech di media sosial, dan kurang pahamnya warga mengenai judi online yang sedang marak di Penyuluhan dilakukan dengan komunikasi dua arah yaitu Oleh karenanya pada kesempatan ini tim PkM memberi solusi melalui ceramah dan diskusi berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Antusias peserta mengikuti kegiatan ini sangat baik ditandai dengan peserta yang hadir dan memberikan pertanyaan kepada tim pemateri PkM. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 ayat . Desa Tanjung Harap sebagai mitra pengabdian berpartisipasi dengan memberikan fasilitas tempat serta memobilisasi warga untuk mengikuti kegiatan ini. Evaluasi program jangka panjang dilakukan oleh LP2M UMN Al Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Washliyah bersama Mitra untuk dilakukan program lanjutan pada masa yang akan datang dan ditingkatkan sesuai hasil evaluasi dan perkembangan dengan permasalahan yang dihadapi oleh mitra. Vol. 8 No. Mei 2024 bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, sekecil apapun kekerasan yang dilakukan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana yang dapat di proses hukum. Menurut Herkutanto . alam Hendra Akhdhiat, 2. mengatakan bahwa KDRT adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan perempuan, baik secara fisik maupun secara psikis. Selanjutnya Mansour Fakih . memberi pengertian kekerasan adalah serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas keutuhan mental psikologi Lebih lanjut dikatakan bahwa kekerasan rumah tangga terhadap istri sering kita jumpai bahkan dalam jumlah yang tidak sedikit. Dari banyaknya kekerasan yang terjadi, hanya sedikit yang dapat diselesaikan secara adil. Hal ini karena dalam masyarakat masih kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi rahasia atau aib rumah tangga yang sangat tidak pantas jika diangkat dalam permukaan atau tidak layak dikonsumsi oleh publik. KDRT menurut Anton . adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun istri, akan tetapi korban KDRT lebih dialami terutama perempuan. Sementara Pasal 1 Ayat . UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan PkM ini dihadiri oleh warga dengan jumlah 20 . ua pulu. orang, terdiri dari 15 . ima bela. wanita dan 5 . aftar hadir terlampi. Berdasarkan tanya-jawab kepada warga yang menjadi peserta kegiatan PkM ini diketahui bahwa 6 . orang wanita/ibu rumah tangga pernah mengalami peristiwa kekerasan dalam rumah tangga. Lebih lanjut diketahui bahwa kekerasan yang mereka alami berupa kekerasan fisik yang disebabkan berbagai faktor seperti kecemburuan suami dan ekonomi . uami tidak Tindak lanjut dari kekerasan yang mereka alami tidak mereka laporkan ke pihak kepolisian disebabkan . merupakan aib keluarga dan merasa malu jika dilaporkan. khawatir semakin dipersulit dalam pelaporan dan akhirnya menyita waktu. Di sisi lain ketika tim PkM bertanya kepada warga/peserta pria yang sudah berumah tangga, mereka hanya senyum-senyum dan tidak Pembahasan mengenai materi KDRT disampaikan oleh tim pengabdian dengan menjelaskan konsep, bentuk, larangan dan akibat dari KDRT. Konsep Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) melawan hukum dalam lingkup rumah Lebih lanjut bahwa Pasal 1 ayat . tersebut seringkali disebut dengan kekerasan domestik. Kekerasan menggunakan ancaman dan atau berbuat kekerasan secara fisik dalam rangka Kekerasan sebetulnya tidak hanya menjangkau hubungan antara suami dengan istri dalam rumah tangga, namun termasuk juga kekerasan yang terjadi pada pihak lain yang berada dalam lingkup rumah Pihak lain tersebut adalah suami, istri, dan anak . ermasuk anak angkat dan anak tir. dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan pengasuhan, dan perwalian yang menetapkan dalam rumah tangga KDRT kurangnya komunikasi dan komitmen dalam satu keluarga untuk merespon dinamika/permasalahan seringkali perempuan dan anak yang justru menjadi korbannya. Vol. 8 No. Mei 2024 dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal . Kekerasan psikis dapat berupa intimidasi, ancaman, hinaan dan lain sebagainya. Ketiga, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Pasal Kekerasan seksual dapat berupa . pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan Keempat, penelantaran rumah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (Pasal . Penelantaran rumah tangga dengan kekerasan ekonomi dapat berupa penolakan untuk memperoleh keuangan, penolakan untuk memberikan bantuan yang bersifat finansial, penolakan terhadap pemberian makan dan kebutuhan dasar, dan mengontrol pekerjaan dan sebagainya. Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bentuk KDRT menurut Mufidah . dalam Rochmat Wahab . dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal Kekerasan fisik dapat berupa memukul, mencekik, menyulut dengan api, mengancam, membunuh dan lain Kedua, kekerasan psikis menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya. Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menyebutkan AoSetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: Kekerasan Fisik. luka, patah tulang, memar, nyeri, cacat dsb. Kekerasan Psikis. menurunnya kerja otak, linglung, stress, depresi dsb. Kekerasan Seksual. terganggunya reproduksi dsb. Penelantaran Rumah Tangga. mengakibatkan pergaulan bebas, broken home dsb. Ao Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dampak pada Kesehatan Fisik dan Mental. Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat berupa kekerasan fisik yang menimbulkan luka seperti . luka memar, nyeri kepala hingga patah tulang. Dampak pada Kesehatan Reproduksi dan Kehamilan. Kekerasan yang dilakukan oleh pasangan memiliki reproduksi, dalam berbagi penelitian di temukan bahwa wanita dengan riwayat kekerasan dalam rumah tangga secara signifikasi memiliki peningkatan resiko kesehatan ibu termasuk keguguran, bayi lahir-mati dan adanya komplikasi selama Warga desa Tanjung Harap kecamatan Serba Jadi kabupaten Serdang Bedagai yang mengikuti PkM merasa puas dan tercerahkan sudah mendapat materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun begitu dari hasil tanya jawab mereka merasa kekerasan yang terjadi pada rumah tangga masih dalam tahap wajar sehingga belum sampai kepada pelaporan ke pihak kepolisian. Hal ini diperkuat dengan informasi dari Sekretaris Desa ketika menyampaikan Vol. 8 No. Mei 2024 sambutan penutupan kegiatan PkM yang menyebutkan bahwa memang belum ada laporan ke pihak desa juga terkait KDRT warganya sehingga tidak ada informasi data yang diperoleh terkait kasus KDRT di desanya. KESIMPULAN Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia serta tergolong bentuk diskriminasi dan tindak pidana yang pelakunya dapat dilaporkan ke pihak Ketidakpahaman warga/peserta kekerasan dalam rumah tangga sebagai dinamika rumah tangga sehingga tidak melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak yang berwajib. Namun begitu warga desa Tanjung Harap bersyukur sudah mendapat informasi materi KDRT dari pihak kampus dan berharap kegiatan PkM dapat terus dilaksanakan dengan materi-materi Disarankan kepada warga dan masyarakat luas untuk lebih peka terhadap kondisi rumah tangganya agar tujuan mulia dari membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah dapat terwujud sehingga perilaku-perilaku negatif kekerasan dapat dihindarkan. REFERENSI