ANALISIS KENDALA PENERAPAN BANGUNAN HIJAU DI INDONESIA ANALYSIS OF BARRIERS IN IMPLEMENTING GREEN BUILDINGS IN INDONESIA Yan Partawijaya1*. Wahyu Aktorina 2. Desmon Hamid 3 Politeknik Negeri Padang. Jurusan Teknik Sipil. Kampus Limau Manis. Padang 25163. Indonesia e-mail: yan_parta21@gmail. com, wahyu@pnp. id, dham1819@gmail. ABSTRACT The construction and building sector have a crucial role in the economy and sustainable development in Indonesia. Green Buildings refer to buildings that pay attention to energy saving, proper water use, waste The implementation of Green Buildings in Indonesia was launched in 2002 through Undang Undang No 28 tahun 2002 dan Peraturan Menteri PUPR No 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Hijau. The benefits of implementing Green Buildings include buildings that optimize energy use, utilize the environment to achieve good room quality such as air circulation and lighting, and process waste into something useful. Despite the many benefits of green buildings, the development of green building implementation in Indonesia is relatively slow. Barriers that cause the slow implementation of green buildings in Indonesia can be grouped into Financial. Regulatory, and Market Readiness issues. The parties responsible for encouraging the increased implementation of green buildings in Indonesia are categorized as Financial and Monetary. Private Business Entities. Organizations, and the Government. Strategies that can be implemented to encourage the increase in green buildings in Indonesia include Regulatory Adjustments. Building Mapping and Project Flow Creation, and Grants to Obtain Green Building Certification. Keywords: green building, development, regulations, certification PENDAHULUAN Sektor konstruksi dan bangunan memegang peranan penting dalam perekonomian dan keberlangsungan Pembangunan di Indonesia. Untuk itu sektor ini memberikan dampak kepada Emisi GHG (Green House Ga. Pertumbuhan sektor konstruksi berkisar 5-6% sesuai dengan pertumbuhan penduduk. Pembangunan akan bertumpu di daerah perkotaan khususnya Indonesia bagian barat yaitu Pulau Jawa dan Sumatera. Bangunan Hijau mengacu pada Bangunan yang memperhatikan dari hemat energi, penggunaan air yang tepat, pengolahan limbah. Untuk dapat mecapai suatu bangunan hijau maka pada tahap perencanaan harus memperhatikan sumber cahaya matahari yang mempengaruhi cahaya masuk dan penyerapan cahaya di siang hari, arah angin untuk membuat udara bisa masuk masuk dengan baik, sistem air bersih dengan tata letak kamar mandi dan dapur yang baik sehingga mengurangi resiko kurangnya tekanan air dan pengolahan limbah cair dan limbah padat dengan baik yang memungkinkan untuk dapat digunakan Kembali. Penghijauan di sekitar bangunan sehingga mengurangi panas. Penerapan Bangunan Hijau di Indonesia mulai dicanangkan pada tahun 2002 melalui Peratuan atau Undang Undang No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang sekarang sudah diamandemen dengan UU no 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002. Peraturan Mentri PUPR No 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Hijau (PermenPUPR21/2. , . , . Manfaat dari penerapan Bangunan Hijau adalah terwujudnya bangunan yang mampu mengoptimalkan pemakaian energi, yang mampu memanfaatkan lingkungan untuk mendapatkan kualitas ruangan yang baik seperti sirkulasi udara dan cahaya, serta mampu mengolah limbah untuk sesuatu yang bermanfaat. Dengan penerapan bangunan hijau pada suatu ruang perkantoran atau public building tidak hanya memberikan manfaat kepada lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat kepada penghuninya seperti kesehatan penghuni akan lebih baik, meningkatkan produktifitas karyawan sebagai pengguna bangunan. Dengan Kesehatan karyawan yang baik akan memberikan dampak dalam mengurangi biaya penanggulangan kesehatan dari pihak kantor . Dari laporan USGBC (United States Green Building Counci. pada bulan November dan Desember 2002 menyatakan bahwa penerapan Bangunan hijau akan menghemat pemakaian energi operasional sekitar 28% dibanding Gedung Konvensional. Jurnal Ilmiah Poli Rekayasa Volume 21. Nomor 1. Oktober 2025 belum termasuk penghematan terhadap energi terbarukan . enewable resource. Saat ini banyak dari pemilik atau investor masih berpikir bahwa biaya investasi untuk bangunan hijau akan lebih tinggi dibanding Gedung Konvensional. Padahal ada 2 komponen lain yang perlu dipertimbangkan yaitu: biaya operasional dan biaya perawatan/pemeliharaan. Jika dikaji dalam jangka waktu layan dari Gedung, maka akan terjadi penghematan terhadap biaya pemakaian energi, biaya pengolahan limbah dan dampak dari pengolahan energi terbarukan. Disamping itu dengan tata energi dan sirkulasi udara yang baik maka biaya pemeliharaan gedung akan lebih kecil. Jadi untuk jangka Panjang investasi pada Bangunan hijau lebih reasonable dan lebih menarik dibandingkan gedung Dan secara nilai jual pihak penghuni akan lebih tertarik untuk membeli Menurut data dari GBCI (Green Building Council Indonesi. baru 110 gedung di Indonesia yang bersertfikat Greenship dan 154 gedung yang telah meraih sertifikat EDGE (Excellence in Design For Greater Efficiencie. Angka ini dinilai masih rendah dari potensi yang bisa dicapai menuju Net Zero Emission mengingat pesatnya pertumbuhan sektor properti dan konstruksi di Indonesia. Akselerasi percepatan pembangunan gedung hijau membutuhkan komitmen dari berbagai pihak seperti pemerintah selaku pemilik gedung dan penyusun regulasi, pihak investor, dan pihak pengguna. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyebab masih rendahnya ketertarikan investor atau pemilik dalam mewujudkan gedung hijau di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu berbagai pihak seperti pemerintah, investor ataupun pemilik untuk dapat meningkatkan persentase bangunan hijau di Indonesia ke II. METODOLOGI Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dan tinjauan pustaka. Penelitian ini melibatkan analisis kritis dan sistematis terhadap literatur yang ada untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menarik kesimpulan dari penelitian sebelumnya dan data sekunder yang Diagram alir penelitian dapat dilihat pada Gambar 1. ISSN : 1858-3709, e-ISSN : 2685-3922 Gambar1. Diagram alir Data dan Metode Pengumpulan Data Penelitan ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui berbagai studi literatur penelitian terdahulu, peraturan atau kebijakan Bangunan Hijau yang berlaku di Indonesia, dan daftar gedung yang tersertifikasi bangunan hijau (Greenship Certifie. pada website GBCI. Teknik Pengolahan Data Pengolahan mengelompokkan gedung yang tersertifikasi bangunan hijau (Greenship Certifie. oleh GBCI berdasarkan tahun tersertifikasi, jenis sertifikasi, klasifikasi kategori sertifikat, dan pemilik. Hasil pengelompokan ini akan dianalisis bagaimana tren bangunan hijau di Indonesia, sehingga dapat pengembangan bangunan hijau di Indonesia. Hasil identifikasi hambatan ini akan dianalisis akar penanggung jawab serta regulasi bangunan hijau di Indonesia untuk dapat dirumuskan rekomendasi strategi penanggulangan hambatannya. Batasan Penelitian Penelitian ini menggunakan data gedung tersertifikasi bangunan hijau oleh GBCI (Green Building Council Indonesi. pada tahun 2022 Jurnal Ilmiah Poli Rekayasa Volume 21. Nomor 1. Oktober 2025 i. HASIL DAN PEMBAHASAN Perwujudan Gedung Hijau diawali dengan perencanaan dan perancangan yang mengacu pada disain hijau, meliputi material yang digunakan sangat diharapkan dari material olahan kembali . enewable resource. , apabila tidak digunakan lagi maka proses penghancurannya tidak merusak lingkungan dan tidak membutuhkan waktu lama. Desain yang dihasilkan menciptakan suasana dalam gedung yang sirkulasi udaranya nyaman minim pemakaian pendingin atau sekalipun memakai pendingin ruangan, suhu AC nya tidak terlalu rendah. Mengurangi pemakaian cahaya lampu di siang hari, lebih memanfaatkan cahaya dari luar. Penerangan akan hidup pada saat Pemakaian air bersih yang optimal dan pemanfaatan air limbah buangan dengan baik sehingga mengurangi pencemaran lingkungan. Jadi gedung hijau tidak hanya mempertimbangkan dampak lingkungan tapi juga dampak terhadap Perwujudan gedung hijau sebaiknya melibatkan dari beberapa disiplin ilmu seperti : Teknik lingkungan. Teknik arsitektur. Teknik sipil. Teknik plumbing. Teknik mesin. Teknik elektro sehingga disain yang dihasilkan merupakan optimalisasi dengan berbagai pertimbangan sehingga dari suatu konsep akan terwujud bangunan hijau yang memenuhi standar Langkah selanjutnya adalah mengubah cara pikir dari pihak yang terlibat bahwa lingkungan adalah subjek yang harus diperhatikan bukan objek yang harus digunakan tanpa memperhatikan Tanpa kita sadari kita mengesampingkan ketersediaan energi yang ada di lingkungan kita seperti : posisi bangunan terhadap arah matahari terbit, arah angin, aliran Cahaya matahari yang masuk dimanfaatkan secara optimal untuk penggunaan energi di siang hari dengan memasang solar cell dan menyimpannya di dalam baterai untuk penggunaan malam hari sehingga mengurangi penggunaan listrik dari luar. Pencahayaan alami akan sangat baik digunakan di siang hari karena cahaya yang lebih natural dan mengurangi pemakaian energi dari luar. Untuk sirkulasi udara yang diatur dengan baik bermanfaat mengurangi pemakaian pendingin ruangan, serta menjaga kelembaban bangunan yang berdampak terhadap material bangunan tidak mudah rusak. Tindakan tersebut dapat menekan biaya pemeliharaan. Untuk pengolahan air limbah dan air hujan dapat digunakan untuk menyiram tanaman, dan pemanfaatan untuk perawatan gedung. Manfaat yang dapat dirasakan dengan penerapan konsep bangunan hijau adalah : bangunan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di sekitar dengan ISSN : 1858-3709, e-ISSN : 2685-3922 semaksimal mungkin, dan menekan biaya operasional dari kegiatan di dalamnya, mengurangi biaya pemeliharaan, menambah usia layan bangunan sehingga mampu menjadi bangunan yang menghasilkan kinerja tinggi. Tren Bangunan Hijau di Indonesia Berdasarkan Sertifikasi Greenship GBCI Hingga saat ini perkembangan pembangunan gedung berkonsep bangunan hijau masih belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari data yang disusun oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) atau Dewan Bangunan Hijau Indonesia. GBCI didirikan tahun 2009, merupakan Lembaga nirlaba yang melibatkan pihak pemerintah, praktisi, industri, akademisi dan asosisasi profesi. GBCI berkomitmen mengedukasi masyarakat untuk menerapkan lingkungan yang baik dan berkelanjutan. GBCI Indonesia telah Menyusun 3 . jenis perangkat penilaian yaitu: GREENSHIP New Building . ikenalkan pada 17 juni 2. GREENSHIP Existing Building ( dikenalkan Januari 2. dan GREENSHIP Ruang Interior . ikenalkan April 2. Tiga pengukuran tersebut sudah dapat digunakan untuk Sertifikasi Bangunan. Dan pada tanggal 30 Juli 2013. Tiga bangunan gedung baru telah mendapat sertifikasi dan tiga bangunan eksisting yang telah melalui renovasi mendapatkan sertifikasi. Dan pada saat itu terdapat 30 Bangunan yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi. Greenship building dibagi atas 6 area. Nilai akan diberikan pada penilaian akhir dengan total 101 ( 5 bonu. Appropriate Site Development -ASD . Energy Efficiency and Conservation -EEC . Water Conservation -WAC . Material Resources &Cycle Ae MRC ( 14 Indoor Air Health Ae IHC . Building Environment Management Ae BEM . Untuk perencanaan akan mendapat point maksimum sebesar 77 point ( 5 bonu. dibandingkan dengan penilaian akhir, telah dikurangi dengan MRC. IHC dan BEM. Untuk penilaian interior mendapatkan 93 point ( 4 bonu. , dimana IHC. MRC, dan EEC adalah nilai yang paling berat. Tingkatan sertifikasi: Platinum . inimum 73 %) Gold (Minimum 57 %) Silver . %) Jurnal Ilmiah Poli Rekayasa Volume 21. Nomor 1. Oktober 2025 Sertifikat bangunan hijau berlaku selama 3 tahun untuk bangunan lama dan bangunan baru. Setiap bangunan baru yang didaftarkan ke Greenship harus memenuhi ijin mendirikan bangunan dan ijin operasi dari pemerintah Proses sertifikasi secara normal adalah 6 bulan setelah pengurusan ijin dan tahap pembangunan selesai. Untuk saat ini, daftar Gedung Hijau yang telah mendapat sertifikasi Green Building dalam 4 tahun terakhir . dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1. Daftar Gedung Greenship Certified oleh GBCI Jenis Tahun Pemilik Kategori Sertifikasi Greenship BUMN = 1 Platinum = 1 New Building Greenship Swasta = 2 Gold = 2 Interior Space Greenship BUMN = 1 Silver = 1 New Building Greenship Swasta = 3 Gold = 1 Existing (Disclose. Platinum = 2 Building Greenship BUMN = 1 Gold = 1 New Building Greenship BUMN = 2 Platinum = Existing Swasta = 8 Gold = 1 Building Platinum = 5. Gold = 5 Greenship BUMN = 1 Platinum = 1 Neighborhood Swasta = 3 Platinum = 1. Gold = 2 Greenship BUMN =1 Platinum = 1 Interiorship Swasta = 1 Platinum = 1 Greenship BUMN = 1 Silver = 1 New Building Greenship BUMN = 3 Platinum = Existing Swasta= 22 1. Gold = 2 Building Platinum = 11. Gold = Greenship Swasta = 3 Platinum = Interior Space 2, silver = 1 Dari tabel 1 dapat dilihat bahwa perkembangan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022 hanya 1 gedung dan tahun berikutnya 1 gedung hijau baru dan 3 gedung hijau renovasi bangunan lama . ertifikasi tidak dilanjutka. Pada tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan yaitu : 11 bangunan hijau terdiri dari ( 1 bangunan gedung baru dan 10 gedung hijau renovasi Bangunan Lam. , pada tahun itu juga adanya pembangunan Kawasan hijau (Greenship Dan pada tahun 2025 ada 26 bangunan yang mendapat sertifikasi terdiri dari : 1 bangunan gedung hijau baru dan 25 Bangunan gedung hijau renovas. Dapat kita analisis bahwa terjadi kenaikan signifikan sebesar hampir 110% dari tahun 2024 terhadap tahun 2025. Kita sangat mengharapkan tingginya kesadaran dari berbagai ISSN : 1858-3709, e-ISSN : 2685-3922 pihak untuk membangun bangunan yang memperhatikan konsep bangunan hijau. Disamping itu konsep bangunan hijau tidak hanya terhadap konstruksi, tetapi juga pada interior bangunan. Hingga saat ini sudah 7 Greenship interior. Kepemilikan dari bangunan gedung yang ada di Indonesia, ada 2 . yaitu : Pihak pemerintah dan Pihak swasta. Kepemilikan dari gedung pemerintahan dapat dibagi atas : Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah (Propinsi. Kotamadya/Kabupate. Kepolisian. TNI, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD). Untuk pihak swasta berdasarkan kepemilikan : Investor lokal dan Investor asing ataupun dalam bentuk Kerjasama antar 2 perusahaan. Sejak Tahun 2022. BUMN telah memiliki 1. bangunan baru Green Building, dan tahun 2023 = 1, demikian juga untuk Tahun 2024 dan 2025 masing masing 1 bangunan baru Green Building. Keempat gedung tersebut di atas merupakan milik BUMN. perlu kita yakini begitu banyak bangunan gedung pemerintahan, rumah sakit, bandar udara, sekolah dan kantor layanan lainnya tapi tidak mendapatkan sertifikat bangunan hijau. Hal ini dapat dilatarbelakangi oleh: Pada saat perencanaan awal memang tidak diisyaratkan untuk Pembangunan gedung Pemilik bangunan belum memahami tentang manfaat gedung hijau. Pemilik masih beranggapan belum terlalu mendesak untuk menerapkan konsep Terkendala Biaya dan lain lain Berdasarkan data di atas, pihak pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun . 2, 2023, 2024, 2. belum ada satupun bangunan hijau baru (New Green Buildin. yang tersertifikasi Greenship GBCI. Sementara pihak swasta banyak melakukan pembangunan gedung baru maupun pengubahsuaian gedung eksisting seperti: Perkantoran. Rumah sakit. Sekolah. Pusat perbelanjaan. Apartemen. Hotel dan bangunan lain yang kemudian mendaftarkan sertifikasi Greenship pada GBCI. Sangat disayangkan apabila suatu bangunan sudah dibangun dengan konsep bangunan hijau tetapi tidak mengurus sertifikasi, terutama pada GBCI sebagai satu-satunya lembaga green building di Indonesia yang diakui International. Gedung yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi dapat melakukan perbaikan sehingga layak untuk tersertifikasi. Beberapa keuntungan yang akan diperoleh apabila Jurnal Ilmiah Poli Rekayasa Volume 21. Nomor 1. Oktober 2025 gedung swasta mendapatkan sertifikat Green Building adalah sebagai berikut: Harga jual/harga sewa ruangan akan lebih Ruangan akan lebih nyaman untuk ditempati menurunkan tingkat penularan penyakit khususnya pernafasan Biaya operasional dari pihak tenant akan lebih rendah Biaya pemeliharaan akan lebih rendah dibanding bangunan non hijau Beberapa perusahaan asing lebih concern menyewa Gedung yang eco-friendly. Berdasarkan data di atas, pihak pemerintah yang berkontribusi dalam pengembangan bangunan hijau adalah BUMN sedangkan untuk gedung pemerintahan hingga data ini dikumpulkan belum ada yang menerima sertifikasi dari GBCI. Sementara itu, pihak swasta sangat berkomitmen dalam menjalankan konsep bangunan hijau, melalui renovasi bangunan lama (Tahun 2023 = 3 bangunan, 2024 = 8 bangunan Dan 2025 = 22 banguna. sedangkan BUMN = Tahun 2023 = 2. Tahun 2024 = 2. Tahun 2025 = 3. Grafik dapat dilihat pada Gambar 2. Gambar 1. Grafik Jumlah Sertifikasi Bangunan Hijau Sedangkan untuk bangunan baru dapat dilihat bahwa dari tahun 2022 hingga 2025 setiap tahunnya hanya 1 bangunan yang menjalankan konsep bangunan Green Building, dan hanya dilakukan oleh Perusahaan BUMN. Dan tidak ada satupun pihak swasta yang tertarik untuk membangun gedung hijau baru. Analisis Hambatan Penerapan Bangunan Hijau di Indonesia Menurut Financing Green Buildings in Indonesian Cities, ada beberapa kelemahan yang membuat pihak swasta tidak tertarik membangun bangunan hijau, hal ini terutama dirasakan oleh ISSN : 1858-3709, e-ISSN : 2685-3922 investor swasta . Hambatan-hambatan ini dapat dilihat pada Tabel 2. Tabel 2 Kategori Hambatan Investor Swasta dalam Investasi Bangunan Hijau Hambatan Terhadap Tingkat Penghalang Bangunan Hambatan Hijau di Indonesia Finansial Tingkat Tinggi Hambatan yang hambatan yang tinggi karena kota belum adanya mencari instrument atau sumber pendanaan skema bangunan pembiayaan dengan emisi karbon khusus untuk bangunan hijau dan tingginya tingkat suku bunga untuk Regulasi Tingkat Sedang Hambatan yang hambatan regulasi sedang, saat ini tidak sesuai mengingat transisi sudah ke peraturan hijau nasional yang kurangnya mengatur kode dukungan dan atau bangunan kemampuan adaptasi hijau. Namun sosialisasi penegakan terhadap spesifikasi hukum yang bangunan hijau tingkat emisi karbon yang Peraturan ini Ibu Kota dan Kota Besar di Pulau Jawa Kesiapan Pasar Dinilai Sedang Hambatan yang memiliki penerapan bangunan hambatan hijau disebabkan oleh sedang karena produk teknis atau dan ketersediaan/pasokan yang solusi teknis yang dibutuhkan dan untuk bangunan hijau para terbatas pelaku yang terlibat ketersediannya dalam penerapannya dan Sebagian termasuk kapasitas besar kota dan sumberdaya impor. Sehingga harga menjadi mahal. Jurnal Ilmiah Poli Rekayasa Volume 21. Nomor 1. Oktober 2025 Risiko/peluang Investasi menurunkan prioritas karena profil risiko dianggap ada atau tersebut menghambat sehingga sulit ditemukan di Hambatan paling ringan karena terkait bangunan yang gedung hijau. Sedang/rendah Pihak Pemerintah Penanggung jawab Utama untuk Bangunan Hijau di Indonesia Kesuksesan dalam pembangunan bangunan hijau melibatkan beberapa pihak khususnya pemerintah, pihak perbankan dan pihak swasta sebagai investor atau pengguna. Dalam tabel 3 di bawah ini akan dijelaskan peran dari masing masing pihak yang terlibat. Tabel 3. Penanggungjawab Utama di Sektor Bangunan Hijau Indonesia Contoh Kategori Peran Dalam Penanggung Penanggung Bangunan Jawab Hijau Keuangan Moneter Badan Swasta Usaha Organisasi Mendorong dan regulasi/kebijak an bagi lembaga keuangan untuk prinsip-prinsip bangunan hijau operasi bisnis bangunan hijau Bisnis bahan bangunan bangunan hijau. isalnya bank komersial atau pasar moda. bangunan hijau Meningkatkan bangunan hijau kapasitas dan A A A A A A A A Bank Indonesia OJK Bank Komersil Pihak Importir Konsultan Perguruan Tinggi Jaringan ISSN : 1858-3709, e-ISSN : 2685-3922 misalnya GBCI dan Greenship Mengisyaratkan bangunan hijau. Memberikan insentif pajak untuk bangunan A A A A Dewan Indonesia Dewan Pemerintah Pemerintah Kabupaten/K Kebijakan Bangunan Hijau di Indonesia Peraturan bangunan hijau Indonesia sudah semakin baik namun realisasi penerapan pembangunan bangunan hijau masih terpusat di kota besar di pulau Jawa khususnya seperti: Jakarta. Surabaya. Bandung. Semarang. Bali. Sedangkan di luar pulau Jawa adalah Pembangunan Ibukota Baru IKN. Sejak 2022 hingga 2025, sudah 14 gedung pemerintah di IKN yang mengantongi sertifikat bangunan hijau (BGH) dari Kementerian PUPR. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk menekan emisi karbon di sektor konstruksi, yang selama ini menjadi penyumbang terbesar. Peraturan yang ada terbaru saat ini adalah Permen PUPR No 21 tahun 2021 tentang standar bangunan gedung hijau dan Permen PUPR No 10 tahun 2023 tentang bangunan gedung cerdas. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi pembangunan rendah karbon . Peraturan bangunan hijau saat ini memiliki cakupan dan penegakan yang terbatas, dan instrument kebijakan pendukung tidak banyak digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut. Undang-Undang yang ada tidak menerapkan persyaratan atas hukuman yang cukup kuat untuk memastikan kepatuhan kinerja bangunan hijau . PP 16/2021 berlaku tahun 2021,berfungsi sebagai peraturan nasional menyeluruh tentang bangunan gedung. PP ini mengatur dan mengkodifikasi bangunan hijau di tingkat nasional untuk pertama kalinya. PP ini juga menguraikan jenis-jenis bangunan yang diwajibkan untuk mengikuti pedoman bangunan hijau . Peraturan ini menetapkan ketentuan untuk bangunan hijau pada tahapan sebagai berikut: Tahap perencanaan teknis bangunan hijau. Pengelolaan tapak, efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruangan. Jurnal Ilmiah Poli Rekayasa Volume 21. Nomor 1. Oktober 2025 penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan pengelolaan air Dalam hal efisiensi energi, ketentuan tersebut mencakup pembungkus bangunan, serta sistem kelistrikan, ventilasi AC, pencahayaan, dan transportasi vertical dalam Gedung. Insentif bagi pemilik dan manajemen bangunan hijau Insentif pajak untuk izin mendirikan Bangunan, rasio luas lantai tambahan, penghargaan/award, insentif lainnya dalm bentuk pubisitas. Sebagai catatan bahwa kentuan tersebut tidak mencakup insentif pembiayaan . Implementasi PP 16/2021 dan Permen PUPR 21/2021 merupakan tanggung jawab pemerintah keberhasilan peraturan ini akan bergantung pada kapasitas implementasi yang memadai di kota-kota dan edukasi sektor konstruksi tentang cara meningkatkan investasi di bangunan hijau. Meskipun PP 16/2021 menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam regulasi bangunan hijau, efektivitasnya terhambat oleh beberapa kelalaian PP ini tidak memiliki ketentuan untuk hukum di tingkat kota dan provinsi di mana regulasi bangunan seringkali disesuaikan dengan konteks lokal. Peraturan ini gagal memenuhi target energi terbarukan sehingga menghambat kemajuan menuju target energi bersih. Undang-undang tidak mewajibkan bangunan tempat tinggal untuk menerapkan standar Ini adalah kesempatan yang terlewatkan, mengingat bangunan tempat tinggal merupakan konsumsi energi terbesar di antara semua jenis bangunan Mengatasi kekurangan ini sangat penting untuk memastikan regualsi sektor bangunan Indonesia yang komprehensif dan berdampak serta memfasilitasi transisi menuju lingkungan binaan yang lebih berkelanjutan. Strategi Pengembangan untuk Bangunan Hijau Pendorong utama dalam meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berinvestasi di sektor bangunan hijau adalah kepastian regulasi/kebijakan. Pemerintah daerah harus berupaya mengembangkan kapasitas dan ISSN : 1858-3709, e-ISSN : 2685-3922 menegakkan kerangka regulasi bangunan hijau untuk meningkatkan lingkungan pendukung di Peraturan Daerah (PERDA), di samping pengembangan kapasitas bagi pejabat pemerintah, dapat membantu menarik pembiayaan untuk bangunan hijau dalam bentuk utang dan penanaman modal. Penyesuaian Regulasi Saat ini peraturan bangunan hijau dan efisiensi energi hanya mencakup konteks nasional. Pemerintah daerah perlu melakukan PERDA untuk menerapkan hukum nasional yang berlaku untuk konteks lokal. Selain peraturan. Pemda dapat memperdalam inisiatif bangunan hijau melalui rencana pembangunan daerah, insentif dan anggaran pemerintah daerah yang mendorong instrumen fiskal untuk pembiayaan bangunan hijau. Pemetaan bangunan dan pembuatan alur Pemda perlu melakukan survey dan memetakan infrastruktur publik yang ada untuk mengindentifikasi bangunan mana yang dapat retrofitting menjadi bangunan hijau, khususnya pada bangunan yang menjadi aset Bangunan yang memenuhi syarat dapat dikategorikan dan ditambahkan ke dalam alur proyek. Untuk menarik pemodal. Pemda dapat menggabungkan proyek bangunan hijau meningkatkan skala ekonomi, dan mengurangi biaya transaksi. Seiring dengan pendalaman alur proyek. Pemda dapat mencocokan proyek dengan instrumen keuangan yang sesuai . injaman, hibah dan obligas. Pemerintah daerah dapat mengintegrasikan alur proyek ke dalam rencana pembangunan daerah ketika mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan, transfer fiskal dari pemerintah pusat dan menerbitkan obligasi/sukuk daerah. Hibah untuk memperoleh sertifikasi bangunan Pemda difasilitasi oleh pemerintah pusat, juga dapat bermitra dengan lembaga filantropi dan lembaga pembangunan untuk memberikan subsidi bagi pemilik bangunan swasta agar dapat mencapai sertifikasi bangunan hijau. Hal ini dapat membantu pelaku sektor swasta merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi kinerja hijau pada bangunan mereka, yang khususnya bermanfaat bagi usaha yang sensitive terhadap harga seperti usaha kecil dan IV. KESIMPULAN Hambatan yang menyebabkan lambatnya penerapan bangunan hijau di Indonesia dapat Jurnal Ilmiah Poli Rekayasa Volume 21. Nomor 1. Oktober 2025 dikelompokkan menjadi masalah finansial, regulasi, dan kesiapan pasar. Pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam mendorong peningkatan penerapan bangunan hijau di Indonesia dikategorikan dalam keuangan dan moneter, badan usaha swasta, organisasi, dan Strategi yang dapat dilakukan untuk menorong meningkatnya bangunan hijau di Indonesia antara lain penyesuaian regulasi, pemetaan bangunan dan pembuatan alur proyek, dan hibah untuk memperoleh sertifikasi bangunan Peningkatan bangunan hijau di Indonesia dapat berdampak positif terhadap lingkungan dan kualitas hidup pengguna bangunan. UCAPAN TERIMAKASIH DAFTAR PUSTAKA