17 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. ANALISIS KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 Ae 2024 Baiq Aulia Sulhia1 Politeknik Negeri Bali bqauliasulhia@pnb. ABSTRACT This study aims to determine the level of regional financial independence of Bali Province by using the ratio of regional financial independence, the ratio of fiscal decentralization, and the ratio of regional financial dependence. This analysis was conducted to describe the extent of the Bali Provincial Government's ability to finance the needs of government administration and development independently, as well as to assess the regional financial stability to the central government during the study period. This study uses a quantitative method with a descriptive approach, this study uses data from the Financial Statements of the Regional Government of Bali Province for 2022 Ae 2024. The results of the study show that the financial performance of Bali Province during the 2022Ae2024 period has experienced positive developments. The ratio of fiscal independence is in the high category with a pattern of delegative relations, indicating the ability of local governments to exercise autonomy more independently. The ratio of fiscal decentralization is also in the very good category, supported by the dominance of PAD in total regional revenue. In addition, the level of fiscal dependence shows a downward trend, which reflects the reduced dependence of the Province of Bali on central government transfer funds. Overall. Bali Province has succeeded in increasing fiscal capacity and strengthening regional financial independence. Keywords: Financial Independence. Fiscal Decentralization. Financial Dependence. Bali Province ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kemandirian keuangan daerah Provinsi Bali dengan menggunakan rasio kemandirian keuangan daerah, rasio desentralisasi fiskal, rasio ketergantungan keuangan daerah. Analisis ini dilakukan untuk menggambarkan sejauh mana kemampuan Pemerintah Provinsi Bali dalam membiayai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, serta untuk menilai kemandian keuangan daerah terhadap pemerintah pusat selama periode Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini menggunakan data yang berasal dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali tahun 2022 Ae 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja keuangan Provinsi Bali selama periode 2022Ae2024 mengalami perkembangan positif. Rasio kemandirian fiskal berada pada kategori tinggi dengan pola hubungan delegatif, menandakan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi secara lebih mandiri. Rasio desentralisasi fiskal juga berada pada kategori sangat baik, didukung oleh dominasi PAD terhadap total pendapatan daerah. Selain itu, tingkat ketergantungan fiskal menunjukkan tren menurun, yang mencerminkan berkurangnya ketergantungan Provinsi Bali terhadap dana transfer pemerintah pusat. Secara keseluruhan. Provinsi Bali berhasil meningkatkan kapasitas fiskal dan memperkuat kemandirian keuangan daerah. Kata Kunci: Kemandirian Keuangan. Desentralisasi Fiskal. Ketergantungan Keuangan. Provinsi Bali ISSN: 1412 - 3681 . ISSN: 2442 - 4617 . , https://journal. id/index. php/jakpi JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. PENDAHULUAN Pemerintah daerah merupakan lembaga yang menyelenggarakan roda pemerintahan dan memperoleh legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan yang diberikan masyarakat tersebut perlu diimbangi dengan kinerja yang optimal, sehingga kualitas pelayanan dapat ditingkatkan secara efektif dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat (Amali & Suwandi, 2. Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengelola berbagai urusan pemerintahan guna memenuhi kebutuhan masyarakatnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan tersebut mencakup aspek administratif, politik, ekonomi, hingga pengelolaan keuangan daerah. Pemberian otonomi kepada setiap daerah atau kabupaten memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan meningkatkan berbagai sumber pendapatan dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat serta pembangunan wilayah (Luju & Winarti. Kebijakan ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah memperoleh kewenangan di berbagai bidang, termasuk urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, kebijakan moneter, dan administrasi keagamaan. Bersamaan dengan kewenangan tersebut, pendanaan ini dialokasikan melalui mekanisme transfer ke daerah dengan asas money follows function (Fitria et al. , 2. Dalam era otonomi daerah, kemampuan keuangan pemerintah daerah umumnya dinilai melalui kinerja keuangan daerah (Pundissing & Pagiu, 2. Diterapaknnya otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan tingkat kemandirian daerah dalam mengelola wilayahnya masing-masing, termasuk kemampuan membiayai pembangunan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pendapatan daerah (Eryana et al. , 2. Melalui kebijakan otonomi ini, pemerintah mendorong setiap daerah untuk lebih mandiri dalam memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya secara optimal (Saragih et al. , 2. Dalam upaya mewujudkan kemandirian daerah, pada tahun 2001 pemerintah mulai menerapkan desentralisasi fiskal (Zakiah, 2. Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang melaksanakan otonomi Penerapan otonomi ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tujuan dan arah yang jelas untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di Provinsi Bali (Putu et al. , 2. Provinsi Bali dikenal dengan keindahan alamnya, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Sehingga menjadikan ini karakteristik ekonomi yang khas, di mana sektor pariwisata menjadi tulang punggung perekonomian daerah (Satriana et al. , 2. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, perekonomian Provinsi Bali menunjukkan tren peningkatan dalam realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama periode 2022 hingga 2024. Pada tahun 2022, realisasi PAD tercatat sebesar Rp 3. 848,23, kemudian meningkat menjadi Rp 667,29 pada tahun 2023, dan mencapai Rp 5. 670,83 pada tahun Tren kenaikan ini mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi daerahnya untuk mendukung kemandirian fiskal dan pembiayaan pembangunan secara mandiri. Kemandirian fiskal menjadi salah satu indikator utama untuk menilai kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai kegiatan sendiri tanpa bergantung pada bantuan eksternal, termasuk dari Pemerintah Pusat (Satya & Suhayati, 2. Suatu daerah dikatakan mandiri apabila mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah tanpa bergantung pada pemerintah pusat (Raudha & Abdullah, 2. ANALISIS KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 Ae 2024 Baiq Aulia Sulhia JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara rutin setiap tahun melakukan peninjauan terhadap kemandirian fiskal daerah. Tujuan pelaksanaan peninjauan kemandirian fiskal adalah untuk memberikan gambaran umum mengenai tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah serta kualitas desentralisasi fiskal di beberapa daerah. Peninjauan ini juga berfungsi sebagai bentuk evaluasi terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah (Fachril & Jeddawi, 2. Beberapa penelitian telah dilakukan dalam mengetahui tingkat kemandirian keuangan daerah, penelitian yang dilakukan oleh (Saragih & Nurlinda, 2. membuktikan bahwa rasio kemandirian keuangan gabungan empat pemerintah kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara masih tergolong belum mandiri, dan masih tingginya ketergantungan fiskal, meskipun rasio efektivitas fiskal tergolong cukup efektiv. Disisi lain penelitian oleh (Digdowiseiso & Satrio, 2. menunjukkan bahwa rasio kemandirian keuangan daerah memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap Indeks Pembangunan Manusia, sedangkan rasio ketergantungan fiskal menunjukkan pengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap indikator yang sama. Oleh karena itu, berdasarkan fenomena yang terjadi penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kemandirian keuangan daerah di Provinsi Bali melalui penghitungan rasio desentralisasi fiskal, rasio ketergantungan keuangan daerah, serta tingkat kemandirian keuangan daerah. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna sebagai literasi, khususnya terkait kebijakan praktis untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah. KAJIAN PUSTAKA Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, laporan keuangan daerah didefinisikan sebagai suatu bentuk pelaporan yang disusun secara sistematis dan terstruktur, yang berisi informasi mengenai posisi keuangan serta berbagai transaksi yang terjadi dalam suatu entitas pelaporan (Prayogo et al. , 2. Tujuan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk menyediakan informasi yang relevan, andal, dan transparan mengenai penyelenggaraan keuangan daerah, sehingga informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak baik internal maupun eksternal dalam proses evaluasi maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan fiskal dan pembangunan Laporan keuangan juga digunakan untuk menilai nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan dalam pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan daerah, mengevaluasi kondisi keuangan daerah, menilai efektivitas dan efisiensi entitas pelaporan, serta membantu menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku (Sinurat et al. , 2. Dengan demikian, laporan keuangan tidak hanya menjadi sarana akuntabilitas, tetapi juga menjadi dasar penting bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan (Mariasari & Sunaningsih. Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kinerja diartikan sebagai hasil suatu kegiatan yang ingin dicapai terkait dengan penggunaan anggaran, yang dinilai berdasarkan ukuran kualitas dan kuantitas (Indriani et al. , 2. Kinerja keuangan pemerintah merupakan indikator penting yang menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan organisasi serta melaksanakan program dan kebijakan yang telah ditetapkan. Kinerja Keuangan Pemerintah ANALISIS KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 Ae 2024 Baiq Aulia Sulhia JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Daerah mencerminkan kemampuan suatu daerah dalam menggali dan mengelola sumbersumber keuangan asli daerah untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga mampu mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pembangunan daerah (Remanta & Ramadhan, 2. Kinerja keuangan daerah yang baik tercermin dari kemampuan pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan secara efektif, tingkat ketergantungan yang rendah terhadap pemerintah pusat, serta proporsi Pendapatan Asli Daerah yang semakin besar dalam membiayai pembangunan di wilayahnya (Zulkarnain. Kemandirian Keuangan Kemandirian keuangan daerah merupakan kondisi di mana pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara mandiri, dengan mengandalkan sumber pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Oki et al. , 2. Kemandirian keuangan daerah mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat dengan mengandalkan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan utama daerah (Sinurat et al. Kemandirian keuangan daerah dapat diukur dari besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh oleh setiap pemerintah kabupaten atau kota. Semakin besar kontribusi PAD dibandingkan dengan bantuan dari pemerintah pusat, semakin tinggi tingkat kemandirian pemerintah daerah tersebut. (Bella et al. , 2. Dalam menganalisis tingkat kemandirian keuangan suatu daerah, beberapa ukuran atau indikator dapat digunakan, antara lain penghitungan rasio kemandirian keuangan daerah, rasio desentralisasi fiskal, serta rasio ketergantungan daerah (Sinurat et al. , 2. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kemandirian keuangan daerah merupakan kemampuan pemerintah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat, dengan mengandalkan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan utama daerah (Ullo et al. Rasio Kemandirian Keuangan Pemerintah Daerah merupakan indikator yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu pemerintah daerah memiliki kemampuan dalam membiayai sendiri pelaksanaan fungsi, program, serta kegiatan pemerintahan tanpa bergantung secara dominan pada sumber pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (Rouffie et al. , 2. Rasio ini menggambarkan sejauh mana daerah mampu memenuhi target pelayanan publik melalui pemanfaatan pajak, retribusi, dan sumber pendapatan asli daerah lainnya yang diperoleh dari masyarakat sebagai kontribusi fiskal. Semakin tinggi nilai rasio ini, semakin besar pula kemampuan daerah dalam mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan utama, sehingga menunjukkan bahwa daerah tersebut telah mampu mengurangi ketergantungannya pada dana perimbangan dari pemerintah pusat (Kadek et al. Rasio Desentralisasi Fiskal Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal merupakan rasio yang mengukut sejauh mana daerah memiliki kemampuan untuk membiayai kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahannya secara mandiri tanpa bergantung pada pemerintah pusat (Ullo et al. , 2. Rasio desentralisasi berperan sebagai indikator keuangan yang mengukur tingkat alih kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam proses pelaksanaan pembangunan (Siswanto & Asri, 2. ANALISIS KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 Ae 2024 Baiq Aulia Sulhia JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Rasio ini menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak daerah dan retribusi, sekaligus mencakup kontribusi dari bagi hasil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka mendukung pendapatan daerah secara keseluruhan. Pengukuran rasio ini penting untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah berhasil memanfaatkan potensi sumber daya lokal serta keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kemandirian fiskal dan kemampuan pembiayaan pembangunan daerah (Zulkarnain, 2. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Ketergantungan adalah kondisi di mana suatu organisasi bergantung pada organisasi lain, sehingga tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya secara mandiri. Dalam konteks ini, pemerintah daerah bergantung pada dana yang diberikan oleh pemerintah pusat atau provinsi (Hafizi & Amalia, 2. Rasio ketergantungan keuangan daerah adalah indikator yang digunakan untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah bergantung pada dana yang diberikan oleh pemerintah pusat (Sari et al. , 2. Dalam penerapan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki wilayahnya sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, tingkat ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat dapat diminimalisir (Purba & Silitonga, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kuantitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Pendekatan deskriptif merupakan metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menjelaskan suatu fenomena, peristiwa, atau kondisi tertentu secara sistematis dan terorganisasi (Abdulaziz, 2. Tujuan dari pendekatan ini adalah memberikan uraian yang jelas, mendalam, dan menyeluruh mengenai objek yang diteliti tanpa melakukan pengujian terhadap hubungan maupun pengaruh antar variable (Malik. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali berbentuk time series yakni tahun 2022 Ae 2024 yang di dapat melalui website resmi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali. Data dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali tersebut selanjutnya diolah dan dianalisis dengan menggunakan beberapa rasio untuk mengukur kinerja keuangan daerah. Dalam penelitian ini rasio yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah provinsi bali adalah rasio kemandirian keuangan daerah, rasio efektivitas keuangan daerah dan rasio efisiensi keuangan daerah. Pengukuran ini dilakukan dengan mengacu pada rumus-rumus sebagai berikut: Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD) Untuk mengukur tingkat kemandirian keuangan daerah . tonomi fiska. , digunakan rasio yang mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai secara mandiri penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberian layanan kepada masyarakat. Rumus yang digunakan untuk menghitung ini adalah sebagai berikut (Remanta & Ramadhan, 2024. Wulandari et al. , 2. ycIyayaya = ycEyceycuyccycaycyycaycycaycu yaycycoycn yaycayceycycaEa ycu 100% yaAycaycuycycycaycu ycEyceycoyceycycnycuycycaEa ycEycycycayc ycaycycayc ycEycycuycycnycuycycn yccycaycu ycEycnycuycycaycoycaycu ANALISIS KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 Ae 2024 Baiq Aulia Sulhia JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berikut ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengevaluasi tingkat kemandirian keuangan daerah. Tabel 1. Pola Hubungan dan Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah Presentase Kemampuan Daerah Kemandirian Kemandirian Rendah Sekali 0% - 25% Instruktif Rendah 25% - 50% Konsultatif Sedang 50% - 75% Partisipatif Tinggi 75% - 100% Delegatif Sumber : (Yulinchton, 2. Kemandirian pemerintah daerah dapat dilihat melalui empat kategori. Pada tingkat instruktif, peran pemerintah pusat masih sangat dominan karena daerah belum mampu menyelenggarakan otonomi secara mandiri. Pada tingkat konsultatif, intervensi pemerintah pusat mulai berkurang seiring meningkatnya kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi. Selanjutnya, pada tingkat partisipatif, peran pemerintah pusat semakin berkurang karena kemandirian daerah sudah mendekati kondisi mampu menjalankan urusan otonomi. Pada tingkat tertinggi, yaitu delegatif, campur tangan pemerintah pusat hampir tidak diperlukan lagi karena daerah benar-benar telah mandiri dalam mengelola dan melaksanakan seluruh urusan otonomi daerah (Hardiana et al. Rasio Desentralisasi Fiskal (RDF) Rasio ini menunjukkan seberapa besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah. Semakin tinggi PAD, maka semakin besar pula pendapatan daerah, hal ini mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan desentralisasi secara mandiri. Adapun rumus perhitungan rasio desentralisasi fiskal disajikan sebagai berikut: ycIyaya = ycEyceycuyccycaycyycaycycaycu yaycycoycn yaycayceycycaEa ycu 100% ycEyceycuyccycaycyycaycycaycu yaycayceycycaEa Untuk menilai tingkat desentralisasi fiskal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, digunakan kriteria penilaian sebagaimana dijelaskan di bawah ini: Tabel 2. Kriteria Desentralisasi Fiskal Derajat Desentralisasi Keterangan Fiskal 0,00 - 10,00 Sangat Kurang 10,01 - 20,00 Kurang 20,01 - 30,00 Sedang 30,01 - 40,00 Cukup 40,01 - 50,00 Baik >50,00 Sangat Baik Sumber : (Yulinchton, 2. ANALISIS KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 Ae 2024 Baiq Aulia Sulhia JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Rasio Ketergantungan Daerah Rasio ketergantungan daerah merupakan perbandingan antara pendapatan transfer dan total pendapatan daerah, yang menunjukkan tingkat ketergantungan pemerintah provinsi terhadap pemerintah pusat. Semakin tinggi nilai rasio ini, semakin besar pula tingkat ketergantungan daerah terhadap sumber pendanaan eksternal (Digdowiseiso & Satrio, 2. Untuk menilai derajat ketergantungan, digunakan rumus perhitungan sebagai berikut (Oki et al. , 2. ycIycaycycnycu yayceycyceycyciycaycuycycycuyciycaycu yaycayceycycaEa = ycEyceycuyccycaycyycaycycaycu ycNycycaycuycyceyceyc ycu 100% ycNycuycycayco ycEyceycuyccycaycyycaycycaycu yaycayceycycaEa Tingkat ketergantungan keuangan daerah ditentukan melalui kriteria tertentu, pengelompokan dan penilaiannya dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 3. Kriteria Penilaian Ketergantungan Keuangan Daerah Ketergantungan (%) Kategori 0,00 - 10,00 Sangat Rendah 10,01 - 20,00 Rendah 20,01 - 30,00 Sedang 30,01 - 40,00 Cukup Tinggi 40,01 - 50,00 Tinggi >50,00 Sangat Tinggi Sumber : (Yulinchton, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Berikut adalah hasil analisis deskriptif atas kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang diukur melalui tiga indikator utama, yaitu rasio kemandirian keuangan daerah, rasio desentralisasi fiskal, dan rasio ketergantungan keuangan daerah. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Rasio kemandirian keuangan daerah dihitung dengan membandingkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total pendapatan transfer yang diterima oleh pemerintah daerah dalam satu periode tahun anggaran (Rouffie et al. , 2. Adapun perhitungan rasio kemandirian keuangan daerah dapat dilihat dari tabel sebagai berikut : Tabel 4. Perhitungan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah RASIO KEMANDIRIAN ENTITIAS Pendapatan Rasio Pola Tahun Realisasi PAD Kemandirian Hubungan 848,23 2. 846,00 Delegatif 667,29 2. 130,00 Delegatif 670,83 2. 237,00 Delegatif Sumber : Data diolah, 2025 Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan yang konsisten pada rasio kemandirian keuangan pemerintah daerah sepanjang periode 2022Ae2024, dari 191% pada ANALISIS KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 Ae 2024 Baiq Aulia Sulhia JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. 2022, menjadi 216% pada 2023, dan mencapai 242% pada 2024. Peningkatan ini menandakan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahannya secara mandiri, di mana kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melebihi pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Tren ini mencerminkan efektivitas strategi pengelolaan keuangan daerah dalam memperkuat otonomi fiskal dan kemandirian Selain itu, berdasarkan hasil perhitungan tersebut dapat dilihat bahwa pola hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap bersifat delegatif, hal ini berarti bahwa meskipun pemerintah daerah telah mencapai tingkat kemandirian keuangan yang relatif tinggi dikarenakan memiliki presentase kemandirian diatas 100%, pemerintah daerah masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah membantu memperkuat keuangan daerah, peran pemerintah pusat tetap penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal Rasio ini menggambarkan tingkat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total penerimaan daerah. Semakin besar kontribusi PAD, semakin tinggi pula kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan desentralisasi (Siswanto & Asri. Adapun hasil perhitungan rasio derajat desentralisasi fiscal dapat dilihat pada tabel Tabel 5. Perhitungan Rasio Desentralisasi Fiskal RASIO DESENTRALISASI FISKAL Tahun Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 848,23 667,29 670,83 Rasio Realisasi Pendapatan Desentralisasi Kriteria Daerah Fiskal Sangat 466,34 Baik Sangat 297,29 Baik Sangat 907,83 Baik Sumber : Data olahan, 2025 Berdasarkan hasil perhitungan dapat diketahui bahwa terjadi peningkatan di setiap tahunnya, dimana dapat dilihat pada tahun 2022, rasio desentralisasi fiskal tercatat sebesar 66%, meningkat menjadi 68% pada 2023, dan mencapai 71% pada 2024. Nilai rasio yang konsisten berada di atas 50% dikategorikan sebagai sangat baik, yang menunjukkan bahwa Provinsi Bali memiliki tingkat kemandirian fiskal yang tinggi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas fiskal Provinsi Bali, yang tercermin melalui pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih efektif serta perbaikan praktik pengelolaan keuangan. Tingkat kemandirian fiskal yang meningkat ini memungkinkan provinsi untuk merencanakan dan melaksanakan program ANALISIS KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 Ae 2024 Baiq Aulia Sulhia JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. pembangunan secara lebih efektif sesuai dengan prioritas daerah, sekaligus memperkuat peranannya dalam tata kelola keuangan strategis. Rasio Ketergantungan Daerah Rasio ketergantungan keuangan daerah dihitung dengan cara membandingkan total pendapatan transfer yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat atau provinsi dengan total pendapatan daerah secara keseluruhan (Siswanto & Asri, 2. Semakin tinggi nilai rasio ini, semakin besar pula tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat atau provinsi, yang mencerminkan rendahnya kemandirian fiskal daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri. Adapun hasil perhitungan rasio ketergantungan daerah provinsi Bali dapat dilihat di tabel berikut ini: Tabel 6. Perhitungan Rasio Ketergantungan Daerah RASIO KETERGANTUNGAN DAERAH Pendapatan Total Pendapatan Rasio Tahun Kriteria Daerah Kemandirian 846,00 466,34 Cukup Tinggi 130,00 297,29 Cukup Tinggi 237,00 907,83 Sedang Sumber : Data olahan, 2025 Berdasarkan hasil perhitungan, dapat diketahui bahwa pendapatan transfer pemerintah pusat menunjukkan tren penurunan selama periode 2022Ae2024. Pada tahun 2022, rasio ketergantungan tercatat sebesar 34%, yang dikategorikan cukup tinggi. Rasio ini kemudian menurun menjadi 32% pada tahun 2023 dan lebih lanjut turun menjadi 29% pada tahun 2024, yang masuk kedalam kriteria sedang. Penurunan rasio ketergantungan menunjukkan bahwa Provinsi Bali semakin mampu mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pendanaan kegiatan pemerintahan. Dengan kata lain, ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat secara bertahap berkurang, mencerminkan peningkatan otonomi fiskal provinsi. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai kemandirian keuangan Provinsi Bali yang dianalisis melalui rasio kemandirian keuangan daerah, rasio ketergantungan keuangan, dan rasio desentralisasi fiskal, dapat disimpulkan bahwa kondisi fiskal daerah pada periode 2022Ae 2024 menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Tingkat kemandirian fiskal berada pada kategori tinggi dengan pola hubungan delegatif, menandakan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi otonomi secara mandiri. Rasio desentralisasi fiskal juga berada pada kategori sangat baik, yang terlihat dari kuatnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah. Selain itu, tingkat ketergantungan keuangan terus menurun dan berada pada kategori cukup rendah, sehingga menunjukkan berkurangnya ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Secara keseluruhan. Provinsi Bali mengalami peningkatan kapasitas ANALISIS KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 Ae 2024 Baiq Aulia Sulhia JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. fiskal selama periode penelitian. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan memasukkan variabel tambahan seperti kualitas belanja daerah, kondisi ekonomi, atau kinerja sektor unggulan, serta mempertimbangkan penggunaan data jangka panjang atau perbandingan antarwilayah untuk hasil yang lebih komprehensif. DAFTAR PUSTAKA