Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan1. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi2. Rahmatiah3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2, 3 Email: salriduin@gmail. 80100323002@uin-alauddin. rahmatiah@uin-alauddin. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Tujuan dan manfaat penelitian adalah untuk mengetahui Perempuan memiliki nilai lebih dibandingkan lelaki. Perempuan dianugrahkan dengan status keperempuanannya yang membedakannya dengan lelaki. Ciri khas perempuan yang dapat hamil, melahirkan, dan menyusui, kasih sayang, ketabahan, dan kesabaran dalam me ndidik anak merupakan kelebihan perempuan. Artikel ini membahas tentang fiqh perempuan dalam beberapa konsep Pertama, fiqh perempuan adalah hukum-hukum amaliyah dalam melaksanakan syariat, misalnya masalah wali nikah bagi kaum perempuan yang hendak melaksanakan Kedua, fiqh perempuan adalah dalil-dalil tentang hukum tentang, misalnya dalil tentang kepemimpinan kaum perempuan. Dari dua pengertian ini, maka dirumuskan bahwa fiqh perempuan adalah pemahaman terhadap hukum dan dalil yang berkenaan kaum perempuan dalam melakukan aktivitas. Karena fiqh perempuan berkaitan dengan hukum syarahAo dan dalil naqli maupu naqli, maka secara esensial fiqh perempuan dalam artian pemahaman tentang eksistensi kaum perempuan merupakan hasil ijtihad yang disebut dengan fiqh ijtihAdiy. Oleh karena itu, tidak diherankan jika dalam memahami suatu objek hukum, hasil pemahaman . yang dihasilkan oleh seorang mujtahid terkadang bertentangan dengan dan atau berbeda dengan pemahaman . yang diperoleh mujtahid Kata Kunci: Konsep. Fiqh. Perempuan. Kekinian http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Beribu sebelum Islam, perempuan dipandang kemanusiaan yang utuh, dan oleh karenanya tidak bersuara, berkarya, dan berharta. Kemudian setelah Islam datang, agama ini secara bertahap meng- angkat kaum perempuan, sehingga mereka berhak mengaktualisasikan karya, dan berhak memiliki harta yang memungkinkan mereka Kedudukan perempuan seperti yang terakhir disebutkan, mengindikasikan bahwa salah satu misi ajaran Islam sejak kehadirannya, adalah tidak memberikan keutamaan kepada jenis kelamin tertentu. Berkaitan dengan itu, maka fiqh Islam memandang bahwa setiap orang Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 63-73, 2024 | 63 Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Rahmatiah pembedaan jenis kelamin dan suku Pemahaman fiqh seperti ini, kelihatannya sejalan dengan UU HAM dalam konteks kekinian dan keindonesiaan yang di dalamnya terdapat aturan khusus tentang hak kaum Perempuan. 1 Secara HAM tersebut mencerminkan fikih yang relevan dengan kekininan, terutama dalam konteks Bahkan, ada suatu hal yang menarik yakni pengakuan UU HAM terhadap fikih Islam tentang perlunya wali bagi perempuan yang belum dewasa dan belum Di sisi lain, fikih klasik dinyatakan bahwa perempuan tidak berhak menjadi Pemahaman fikih klasik ini menjadi kontra dengan pemahaman fikih era kekinian di mana perempuan di berbagai negara banyak sebagai pemimpin, bahkan dalam konteks Kehadiran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Membawa perubahan yang cukup mendasar berkaitan dengan harkat dan kedudukan perempuan. Secara perlahan perempuan mendapat tempat yang terhormat, sampai akhirnya berbagai bentuk penindasan terhadap perempuan terkikis dari akar Secara normatif Islam memandang sama dan sederajat antara laki-laki dan Banyak ayat al-QurAoan yang telah menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama semartabat sebagai manusia, terutama secara spiritual. Begitu pula, banyak hadis yang menunjukkan kesamaan harkat laki-laki dan perempuan. Lihat Republik Indponesia. Undang-Undang Hak Asasi Manusia Pasal 45 s. Asghar Ali Engineer. Hak-Hak Perempaun dalam Islam, (Bandung. LSPPA, 1994. ) h. Salah satu ayat tersebut dalam QS alHujyrat/49 :13. Terjemahnya: Wahai manusia! Sungguh. Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh. Allah Maha Mengetahui. Maha Ayat tersebut di atas merupakan ayat demokratik dan egalitarian yang merupakan salah satu prinsip dasar Islam. Selanjutnya Munawir Sjadzali menegaskan bahwa prinsip yang dimaksud adalah persamaan antara sesama manusia, tanpa ada perbedaan derajat kebangsaan, kesukuan dan keturunan. mata Allah semua manusia itu mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lain. Orang Arab tidak lebih tinggi dari orang non Arab, dan yang membedakan tingkat antara mereka adalah kadar Allah. Kemudian Munawir menjelaskan, hal yang tampak kurang mendapat perhatian berkenaan dengan ayat tersebut adalah isyarat tentang persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang merupakan asal dari ummat manusia yang kemudian berkembang menjadi banyak bangsa dan suku4 Fiqh adalah penafsiran secara kultural tehadap ayat-ayat al-QurAoan. Dalam sejarah Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Bandung: Syaamil QurAoan, 2. , h. Budhy Munawar-Rachman. Islam dan Feminisme, dari Sentralisme Kepada Kesetaraan, (Cet. Surabaya : Risalah Gusti, 1. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 63-73, 2024 | 64 Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Rahmatiah intelektual Islam. SyariAoah dibedakan dengan Syariah adalah ajaran dasar, bersifat universal, permanen. sedangkan yang Fiqh adalah ajaran non-dasar, bersifat lokal, elastis dan tidak permanen. Fiqh adalah penafsiran SyariAoah dikembangkan oleh ulama-ulama fiqh semenjak abad kedua Hijriyah Diantara para ulama fiqh tersebut ialah Imam Abu Hanifah. Imam Malik. Imam SyafiAoi, dan Imam Ahmad bin Hambal yang juga dikenal sebagai Imam Madzab. Al-QurAoan dan alSunnah sebagai sumber utama . umber otoritatif/sumber prime. hukum Islam mencakup keseluruhan segi kehidupan manusia dewasa . yang bertujuan untuk mengatur kehidupannya sehari-hari agar mencapai kesempurnaannya. Karena kedua sumber utama tersebut mencakup ajaran yang sangat luasnya, norma-norma fiqhiyah atau hukum Islam yang diistimbat dari keduanya juga cukup Karena itu, apabila diadakan pembidangan maka sebagai hasilnya dalam kepustakaan Islam banyak bidang hukum Islam. Hasan Ahmad al-Khatib misalnya, membuaat pembidangan hukum Islam kepada delapan bagian, yaitu: Hukum-hukum yang berhubungan . l-ahkam alAoubudiya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan kekeluargaan, perorangan, dan mawaris . l-ahwal syakhshiyah atau qanun a-ila. Hukum-hukum yang berhubungan dengan kekayaan, harta, dan tasharruf . uAoamalah madaniya. Hukum-hukum mengenai benda dan ekonomi . uAoamalah maliya. Hukum-hukum yang disyariAoatkan manusia: agama, harta, keturunan, akal, dan jiwa . hkam al-uquba. Hukum-hukum yang berhubungan dengan peradilan dan pengadilan untuk mewujudkan keadilan dalam Masyarakat . hkam al-murafaAoat/almukhashama. Hukum-hukum yang berhubungan dengan pemerintah dan rakyatnya . lahkam al-dusturiya. Hukum-hukum hubungan antara satu negara dengan negara lain atau hukum internasional5 Pada Islam, menggunakan fiqh dalam kehidupan seharihari, yang merupakan hasil ijtihad para ulama mujtahid abad ke-2 H atau lebih seribu tahun dari sekarang. Dan ijtihad itu dihasilkan sesuai dengan zaman dan masa masyarakat Islam kala itu. Seperti diketahui, bahwa fiqh yang lahir pada waktu itu, adalah fiqh yang merupakan hasil proses dialektika para mujtahid dengan setting sosial masyarakat berkebudayaan Arab. Hal ini disebabkan karena fiqh sebagai hasil proses pemahaman terhadap syariAoah, yang tidak terlepas dari situasi dan kondisi sosial masyarakat. Seperti diketahui bahwa fiqh yang lahir pada waktu itu, dan sebagian masih berpengaruh hingga sekarang adalah fiqh yang merupakan hasil proses dialektika para mujtahid dengan setting sosial masyarakat berkebudayaan Arab. Oleh dihasilkannya bercorak Arabic Orientet. Atau dengan kata lain, fiqh yang berkembang pada masyarakat sekarang sebagiannya adalah fiqh Hijazi, yaitu fiqh yang terbentuk atas dasar adat istiadat yang berlaku di Hijaz, atau faqih Mishry, yaitu fiqh yang terbentuk atas dasar adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di Mesir, atau fiqh Iraky, yaitu fiqh yang dibangun berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat Irak. https://journal. id/index. php/sam awa/article/view/1766/1339, di akses pada 11 April Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 63-73, 2024 | 65 Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Rahmatiah Selama ini umat Islam khususnya di Indonesia, mewujudkan fiqh yang sesuai dengan kepribadian Indonesia, sehingga yang terjadi adalah kadang-kadang memaksakan fiqh Hijaz atau Mishry atau fiqh Irak untuk berlaku di Indonesia atas dasar taklid. Walaupun memakan waktu yang cukup panjang di samping banyaknya tantangan pembaharuan hukum Islam di Indonesia, yang hasilnya sedikit demi sedikit telah Hal ini akan lebih cepat dimengerti jika diingat penderitaan kaum wanita Indonesia dalam rentang waktu yang sangat panjang akibat di sub-ordinasi oleh nilai-nilai fiqhiyah yang diproduk kaum laki-laki sehingga mereka tidak memiliki keberdayaan dalam konteks sosial-kultural dan masalahmasalah Persepsi perempuan di kalangan umat Islam menarik untuk dicermati berkaitan dengan interpretasi yang telah terbiaskan oleh emosionalitas dan subyektivitas penafsir. Meskipun al-QurAoan adalah abadi dan berlaku universal, namun interpretasi terhadapnya tak luput dari sesuatu yang relatif dan subyektif. Armahedi Mahzar dalam tulisan pengantar pada buku Wanita di dalam Islam karya Fatima Mernisi, membenarkan adanya relatifitas dalam penafsiran, khususnya penafsiran ayat-ayat Hal tersebut berkaitan dengan perkembangan historis berbagai mazhab kalam, fiqh dan tasawuf. METODE Metode Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. mempelajari, menelaah, dan meneliti dari Marzuki Wahid, fiqh Mazhab Negara, (Cet. Yogyakarta: 2. , h. buku-buku literatur yang permasalahannya akan diteliti. Penelitian ini dapat disebut dengan penelitian yang menggunakan pendekatan metode analisis deskiptif (Hamidi 2004:. Berdasarkan dengan hal tersebut, maka peneliti mengumpulkan data dengan menelaah dan mendalami beberapa jurnal, buku, dan dokumen dalam bentuk cetak maupun elektronik, serta sumber data maupun informasi lainnya yang akan digunakan pada penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Fikih Perempuan Dari segi bahasa, perkataan fiqh (Indonesia: fiki. berasal dar i akar kata fA, qAf, dan hA (A ) NAyang berarti pengetahuan tentang 7 Dari sini dapat ditegaskan bahwa perkataan fiqh itu menunjuk kepada pengetahuan tentang hukum hukum-hukum . nowledge of the la. , salah satu doa AANA yang menyatakan: AINA a Allah, jadikanlah dia memahami segala perkara yang suli. Kemudian secara istilah, pengertian fiqh tidak jauh berbeda dengan pengertian disebutkan tadi. Ab Zahrah tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah, yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan demikian objek fiqh ada Pertama, hukum-hukum amaliyah . erbuatan jasmania. Kedua, dalil-salil tentang hukum perbuatan itu. Batasan Ab Husain Ahmad bin FAris bin Zakariyah. MaqAyis al-Lughah, juz IV (Bairt: DAr al-Jail, 1. , h. Ab Zahrah. Ushl al-Fiqh (Mesir: DAr alFikr al-AoArabiy, t. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 63-73, 2024 | 66 Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Rahmatiah yang akurat tentang fiqh perempuan, maka indicator perempuan lebih awal perlu diketahui. Perempuan dalam terminologi Arab seringkali disinoni. kan dengan kalimat (Au A,A A al-unuA bermakna lembek dan lunak, sebagai lawan dari kata al-zakara yang berarti kuat. Perempuan disebut unuA, karena pada umumnya kulit mereka lembek atau Selanjutnya, term al-nisA sama dengan kata niswah asal katanya adalah nasiya yang berarti AulupaAy, atau AumenghiburAy. Perempuan disebut al-nisA karena pada umumnya mereka pelupa, dan dikatakn niswah karena mereka pandai menghibur dirinya, terutama Penggunaan kalimat al-nisA atau niswah merujuk pada kaum perempuan secara umum, termasuk yang berstatus istri, janda, gadis, dan anak-anak. Sedangkan kalimat imraAoah berasal dari kata mirAoah yang artinya cermin. Ini berarti bahwa perempuan pada suka bercermin, atau suka menghias diri di hadapan cermin, dan sesuai kenyataannya term imraAoah tersebut lebih cocok digunakan untuk menyebut perempuan gadis, perempuan mudah yang sudah bersuami, dan janda, karena mereka inilah yang lebih suka menghias diri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perempuan diartikan sebagai perempuan dewasa, 10 yakni orang yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, dan melahirkan anak. Tampak pengertian ini lebih melihat kepada Ahmad Warson al-Munawwir. Kamus alMunawwir Arab Indonesia. Edisi II. Cet XXV (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , h. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Cet. Jakarta: Balai Pustaka, 1. , h. aspek fisik perempuan. Pengertian perempuan yang lebih luas dikemukakan oleh Adil Athi Abdullah yaitu makhluk Allah swt. yang mulia, pasangan lelaki, yang dilebihkan oleh Allah dengan ciri kehamilan, melahirkan, dan menyusui, serta ketajaman kejiwaan seperti kasih yang tinggi, kesabaran yang dalam mendidik anak, serta kelembutan Dengan memiliki nilai lebih diba ndingkan Allah swt telah menganugerahkan kelebihan-kelebihan kepada perempuan berkaitan dengan status keperempuanannya yang membedakannya dengan lelaki. Ciri khas perempuan yang dapat hamil, melahirkan, dan menyusui, kasih sayang, mendidik anak merupakan kelebihan Berdasar pada batasan-batasan pengertian yang telah dikemukakan, maka dalam pandangan penulis bahwa, fiqh perempuan memiliki beberapa konsep Pertama, fiqh perempuan adalah hukum-hukum melaksanakan syariat, misalnya masalah wali nikah bagi kaum perempuan yang Kedua, fiqh perempuan adalah dalil-dalil tentang hukum tentang, misalnya dalil tentang kepemimpinan kaum perempuan. Dari dirumuskan bahwa fiqh perempuan adalah pemahaman terhadap hukum dan dalil yang berkenaan kaum perempuan dalam melakukan aktivitas. Karena fiqh perempuan berkaitan dengan hukum syarahAo dan dalil naqli maupun aqli, maka secara esensial fiqh perempuan dalam artian pemahaman eksistensi kaum perempuan merupakan hasil ijtihad yang disebut dengan fiqh ijtihAdiy. Oleh karena itu, tidak diherankan jika dalam memahami suatu Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 63-73, 2024 | 67 Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Rahmatiah objek hukum, hasil pemahaman . yang dihasilkan oleh seorang mujtahid terkadang bertentangan dengan dan atau berbeda dengan pemahaman . yang diperoleh mujtahid lainnya. Dengan batasan seperti di atas, dapat dirumuskan bahwa fiqh perempuan di era kekinian bisa saja berbeda dengan fiqg perempuan masa klasik. Di sisi lain, fiqh perempuan di negara Arab berbeda dengan fiqh perempuan di Indonesia. Perbedaan seperti ini adalah sesuatu yang wajar mengingat sifat fiqh adalah elastis dan terkondisi karena ia lahir dari ijtihad. Dalam pandangan Hamkah Haq, fiqh dengan syariat sungguh berbeda. Syariat dalam arti nash-nash yang mengandung hukum adalah berasal dari Allah, sedangkan fiqh sebagai upaya memahami hukum berasal dari mujtahid. Jika syariat bersifat mutlak dan universal berlaku untuk segala zaman pemahaman dan penafsiran dari syariat tentunya bersifat relatif, karena lahir dari ijtihad ulama sesuai dengan potensinya serta konteks dan kondisi zaman dan Konsep fiqh yang dirumuskan ini, kelihatannya mendapat pembenaran dari sejarah karena dalam fiqh Islam, ijtihad yang merupakan penggunaan nalar dalam memahami dan menetapkan hukum, telah ada sejak permulaan Islam, dan berlanjut di zaman sahabat, kemudian mengalami perkembangan dari masa ke masa sampai era kekinian. Konsep Fiqh Perempuan Era Kekininan dalam Konteks Keindonesiaan Empat sumber yang dijadikan sebagai acuan utama sebagai produk pemikiran Islam, yakni fiqh, fatwa ulama, yurispundensi, dan perundang undangan Islam. Fiqh sebagai produk ijtihad adalah sesuatu yang mutlah Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa mengabaikan fiqh, termasuk pengabaian terhadap fiqh mengabaikan setengah dari konsep ajaran Islam. Dikatakan demikian, karena ajaran Islam yang termaktub dalam sumber (Alquran Hadi. , senantiasa menyebut eksistensi kaum Eksistensinya sebenarnya, serta memberi mereka peranan bukan saja dalam kehidupan rumah tangga, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat. Fiqh Perempuan dalam Kehidupan Rumah Tangga Dalam Islam, kehidupan suami isteri merupakan hubungan kerja sama kedua bela pihak untuk mewujudkan kehidupan yang mawaddah wa rahmah . enuh cint dan kasing sayan. , juga saknah . Dalam mewujudkan Alquran memberikan petunjuk bagi suami isteri. Bagi suami ada petunjuk seperti yang dalam QS. al-NisA . : 19, yakni: AIA an pergauliah mereka/isteri-isteri dengan cara yang maAoru. 12 Bagi isteri ada petunjuk seperti yang terdapat dalam QS. al- Baqarah . 228, yakni: AIA an para perempuan mempunyai hak yang setimpal dengan kewajibannya dengan cara -cara yang Hamka Haq. Syariat Islam. Wacana Penerapanya (Cet. II. Makassar: Yayasan Ahkam, 2. , h. Kementrian Agama Terjemahnya, h. RI, Al-QurAoan dan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 63-73, 2024 | 68 Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Rahmatiah maAori. 13 Dengan ayat ini, ditegaskan berdasarkan muAoAsyarah bi al-maAorf. Hussein Muhammad dalam bukunya Fiqh Perempuan muAoAsyarah al-maAorf Aupergaulan, pertemanan, persahabatan, kekeluargaan, dan kekerabatan yang dibangun bersama . ntara suami ister. dengan cara-cara yang baik. 14 Prinsip muAoasyarah bi al-maAorf, persoalanpersoalan yang timbul dalam urusan rumah tangga bisa terselesaikan dengan Namun dalam kenyataannya di era kekininan yang sering terjadi di dalam rumah tangga kaum muslim Indonesia, suami dianggap sebagai orang yang posisi tertinggi diutamakan dalam banyak hal, dan isteri . harus taat kepada segala ketentuannya. Jika ia berusaha untuk melanggar, ia akan dikenakan nusyz. Nusyz menantang, namun dalam istilah fiqh, nusyz adalah ketidakpedulian atau pembangkangan isteri terhadap suami. Ringkasnya, nusyz mencakup segala sesuatu yang tidak disukai suami. Sehingga, wajah seorang isteri yang kurang ceria di had apan suami juga dianggap sebagai salah satu bentuk nusyz. Dalam konteks nusyz ini, menjadi semacam pembenaran dari sikap sewenang-sewenang terhadap isterinya. Karena demikian halnya, maka p erlu dipahami fiqh kekinian tentang nusyz . Fiqh kekinian tentang nusyz terutama dalam konteks fiqh ke- indonesiaan, kelihatanya Kementrian Terjemahnya, h. Agama RI, Al-QurAoan dan Hussein Muhammad. Fiqh Perempuan (Yogyakarta: LKIS, 2. , h. harus dimasukkan dalam RUU tentang Kekerasan di Rumah Tangga dengan mengacu pada sikap maAorf yang telah singgung oleh ayat. Di samping itu, banyak ayat dalam Alquran yang menjelaskan betapa Allah menganjurkan sikap maAorf dalam perkawinan. Kekerasan terhadap isteri justerui bertentangan dengan konsep dengan muAoasyarah bi al-maAorf. Lagi pula, apakah mungkin Allah swt yang Maha Adil akan membiarkan tidak adil dan Olehnya itu, fiqh perempuan yang diharapkan di era kekinian adalah memberikan peluang yang sama secara proporsional kepada jenis perempuan dan laki-laki untuk memperoleh hak-hak dan kewajiban yang seimbang . dalam kehidupannya. Tak ada jenis yang harus menempati posisi pertama dan kedua, sebab semuanya sama derajat dan martabatnya di hadapan Allah. Masalah lain yang perlu mendapat perhatian di era kekinian dan masih kontroversial dalam masyarakat Indonesia kaitannya dengan fiqh perempuan, adalah ijbAr Literatur fiqh klasik dikenal istilah wali mujbir yang dalam hal ini, adalah ayah atau kakek dari seorang gadis. Wali mujbir mempunyai hak ijbAr atau hak memaksanakan sebuah perkawinan pada gadis tersebut. Gadis yang tidak mau mengikuti perkawinan tersebut akan dicap durhaka dan telah berbuat dosa. Dengan aturan Indonesia, terutama di perkawinan itu. Dalam kenyataannya pula, sering perempuan tidak berdaya menghadapi pilihan orang tuanya, mesi mereka tidak menginginkannya. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Isla. dikatakan bahwa Auyang bertindak sebagai Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 63-73, 2024 | 69 Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Rahmatiah wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil dan balighAy (Pasal 20 a yat . 15 Kemudian pelaksanaannya, akad nikah atau ijab dan qabul, penyerahannya dilakukan oleh wali mempelai perempuan atau yang mewakilinya, dan qabul . oleh mempelai laki-laki. Namun. Undangundang perkawinan tentang wali nikah secara eksplisit. Hanya dalam Pasal 26 ayat . AuPerkawinan yang dilangsungkan dimuka Pegawai Pencatat Nikah yang tidak berwenang, wali nikah dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 . orang saksi dapat dimintakan keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami isteri, jaksa dan suami atau isteriAy. Jadi secara implisit bunyi pasal di atas mengisyaratkan dengan jelas bahwa perkawinan yang tidak diikuti wali, maka Namun demikian, apabila ternyata mereka yang me - langsungkan perkawinan telah hidup bersama sebagai membatalkannya menjadi gugur. Hal ini sejalan dengan ketentuan fiqh Islam yang dipahami selama ini, yakni fiqh mazhab SyafiAoi yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia. Persoalannya kemudian bagaimana kalau seorang perempuan . menolak Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama. Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta. Akademi Perssindo, 2. , h. Siti Musda Mulia. Muslimah Reformis. Perempuan Pembaru Keagamaan (Cet. Bandung. Mizan, 1425 H/ 2005 M), h. melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, ingin berkarir dulu, atau hal semacam itu. Bolehkah ia menolak pernikahan yang dirancang orangtuanya karena alasan-alasan tadi? atau mungkin si gadis mau menikah tapi bukan dengan laki-laki pilihan orang tuanya. Apakah dalam hal ini ia boleh me nentukan sendiri calon suaminya. Pertanyaan-pertanyaan di atas penting jika dirumuskan melalui fiqh perempuan, dan dihubungkan dengan realitas masyarakat kekininan di mana seorang anak perempuan mempunyai peluang lebih besar untuk mengenal ditawarkan orang tuanya. Si gadis mungkin mempunyai prinsip hidup dan pilihan yang berbeda dengan orang tuanya, termasuk kehidupan rumah tangga bahagia. Fiqh Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat Seringkali terhadap kaum peremp uan di era kekinian, adalah masalah kepemipinan mereka di tengah-tengah masyarakat. Alquran dan hadis memang ada dalil yang dipahami sebagai ajaran bahwa kaum laki-laki itu pemimpin kaum Tetapi hal ini menjadi kontroversial, sehingga memerlukan konsep fiqh yang lebih sesuai dengan kondisi berkembang di era kekinian. Ayat al-Quran yang sering dijadikan wacana kontroversial adalah QS. al-Nisa/4: 34. A aN eI a EOA ca aA ac ac aI AA ca A a acE a aE Ca acO aI eOIa aEaOA A aE NA a AcEEa a eA a AEIA UAA acE a CIacU acAA s Aa eA A acOac aI e a eIAaCa eO acI eI a eI aO acE acN eI AaE NA a A eOa N acaI Aa acA a aAcEEa aOENac eO a a eOIa IA A eON acaIA a AA AIA ANA a a ca ca AacE eEa eOA Aac aO ace eaON acaI o Aa eacI a eIaE eI aEA a AaO eN a a eON acaI AacO E aIA ca AA AcEEa aEIa a acEOUc aE acO eA A acO eaE acacI NA a A a ea eO aEa eO acN acIA Terjemahnya: Laki-laki . itu pelindung bagi perempuan . , karena Allah telah melebihkan sebagian mereka . aki-lak. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 63-73, 2024 | 70 Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Rahmatiah atas sebagian yang lain . , dan . aki-lak. memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat . epada Alla. dan menjaga diri ketika . tidak ada, karena Allah telah menjaga . Perempuan-perempuan khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur . isah ranjan. , dan . alau perl. pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari Sungguh. Allah Mahatinggi. Mahabesar. Secara tekstual ayat di atas, tidak membenarkan kaum perempuan menjadi pemimpin dalam berbagai medan dan wilayah, termasuk menjadi kepala negara . Ahli fiqh klasik sepakat bahwa dalam rumah tangga, suamilah yang menjadi pemimpin bagi isterinya. Didalam masyarakat kaum laki-laki juga bertindak sebagai pemimpin. Sementara itu, diketahui bahwa kaum perempuan sejak Islam melalui Alquran dan hadis juga, digambarkan sebagai kaum yang aktif, sopan, dan terpelihara akhlaknya. Bahkan dalam Alquran, figur ideal seorang muslimah disimbolkan sebagai pribadi yang memiliki al-istiqlAl al- siyAsah, politik QS alMumtahanah/60: 12. Seperti figur Ratu Bulqis yang me- mimpin kerajaan superpower (Aoarsyun Aoazh. QS alNaml/27: 23. 19 Memiliki kemandirian Agama RI, Al-QurAoan dan Kementrian Agama Terjemahnya, h. RI, Al-QurAoan RI. Al-QurAoan Kementrian Terjemahnya, h. Kementrian Agama Terjemahnya, h. l-istiqlAl al-iqtisAdi. QS alNahl/16: 97. Perempuan sebagai figur perempuan pengelolah peternakan sebagaimana dalam kisah Nabi Msa as di Madyan al-Qasash/28: 21 Bagi perempuan yang sudah menikah, memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan pribadi, al-istiqlAl al-syakhsi yang diyakini kebenarannya, sekalipun berhadapan dengan suami QS al-Tahrim/66: 11. 22 atau menentang pendapat orang banyak . ublik opinio. bagi perempuan yang belum menikah QS al-Tahrim/66: 12. Lebih dari Alquran kaum perempuan melakukan gerakan AuopisisiAy terhadap segala bentuk sistem yang bersifat tirani demi tegaknya kebenaran QS al-Taubah/9: 7. Berkenaan dengan itulah, maka dari konsep Islam yang begitu kepada kaum mengherankan jika pada masa Nabi saw ditemukan sejumlah perempuan yang memiliki kemampuan dan prestasi cemerlang seperti yang dimiliki kaum laki-laki. Berkenaan dengan ini, praktis bahwa kaum perempuan juga diberikan kesempatan untuk menjadi pemimpin. Hanya saja, usaha Nabi saw dalam RI. Al-QurAoan dan RI. Al-QurAoan dan RI. Al-QurAoan dan RI. Al-QurAoan dan RI. Al-QurAoan dan Kementrian Agama Terjemahnya, h. Kementrian Agama Terjemahnya, h. Kementrian Agama Terjemahnya, h. Kementrian Agama Terjemahnya, h. Kementrian Agama Terjemahnya, h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 63-73, 2024 | 71 Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Rahmatiah mewujudkan gender equality belum mencapai tingkat maksimal karena masa kenabian sangat singkat, yakni 22 tahun. Dengan kata lain, masa nabi terlalu singkat untuk melanggengkan relasi perempuan dan laki-laki yang adil dan setara di masyarakat. Setelah Nabi saw wafat, maka usaha itu harus dilanjutkan oleh ummatnya dengan mengacu pada nashnash ajaran agama Islam. Sebagai jalan keluarnya, ayat dan hadis di atas harus ditinjau dari sudut fiqh dengan melihat latar belakang turunnya ayat dan latar belakang disabdakannya hadis tersebut, yang secara kontekstual pada itu kondisi kondisinya di era kekinian. Dengan kata lain, subtansi nash tadi, bukan berupa kalimat larangan . , tapi hanya khabariyah . Karena itu, hukum haram . pun tidak memiliki signifikansi yang akurat. Tidak pemimpin perempuan bukanlah maniAo . dalam fiqh Islam. Jadi makna dilarang menurut pemahaman fiqh sebenarnya adalah perempuan yang berkuasa secara absolut seperti Raja atau Kaisar zaman dahulu. Bila dikaitkan dengan negara Indonesia demokrasi maka kepemimpinan kaum Sebab, negara dibagi menjadi tiga, yakni . , kekuasaan legislatif . embuat undang undan. , dan kekuasaan yudikatif . Jadi seorang perempuan menjadi presiden di negara ini yang kekuaasannya han ya terbatas di bidang eksekutif, tidaklah dalam pengertian pemimpin yang dilarang, apalagi jika instansi tertentu saja, semuanya tentu dibolehkan. Pemahaman fiqh seperti di atas sangat cocok dalam konteks negara republik Indonesia, dan pada gilirannya memberi peluang bagi kaum perempuan laki-laki sama-sama kedudukan dan tengah-tengah masyarakat, baik itu hakim, anggota parlemen, atau jabatan tertinggi sekalipun yakni sebagai kepala negara. KESIMPULAN Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa fiqh adalah ilmu tentang hukumhukum syariat yang bersifat amaliyah, yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Bahwa fiqh perempuan adalah hukumhukum amaliyah dalam melaksanakan syariat, misalnya masalah wali nikah bagi melaksanakan perkawinan. Fiqh perempuan adalah dalil-dalil tentang hukum tentang, misalnya dalil tentang kepemimpinan kaum Karena berkaitan dengan hukum syaraAo dan dalil naqli maupun aqli, maka secara esensial fiqh perempuan dalam artian pemahaman merupak an hasil ijtihad yang disebut ijtihAdiy. Sebagai pemahaman fiqh harus didudukkan pada posisi yang sebenarnya, serta memberi mereka peranan bukan kehidupan rumah tangga, tetapi juga dalam kehidupan ber-masyarakat. Konsep fiqh perempuan dalam rumah tangga mengutamakan adanya muAoAsyarah bi almaAorf. Sedangkan dalam masyarakat . sebagaimana kaum laki-laki. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 63-73, 2024 | 72 Konsep Fikih Perempuan. Kekinian, dan Keindonesiaan Saleh Ridwan. Try SaAoadurrahman HM. Kafrawi. Rahmatiah DAFTAR PUSTAKA