Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 https://jurnal. id/index. php/UrwatulWutsqo PENDEKATAN KEADILAN GENDER PADA PENERAPAN IDDAH DITINJAU DARI STUDI ISLAM Riha Nadhifah Minnuril Jannah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Indonesia Email : rihanadhifah. 1602@gmail. Naning MaAorifatul Faiqoh Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Indonesia Email : naningfaiqoh@gmail. Abstract This paper aims to discuss the concept of iddah which is considered to discriminate against women because it is considered to limit women's movement after divorce or death by their husbands. But in that case Islam actually has clearly regulated in the Qur'an and hadith. Therefore, the problem that wants to be researched and analyzed is how the application of iddah today in Islamis gender equitable and is still relevant if applied. From the research results, there is actually no more injustice of any kind against women, let alone using religious legitimacy to discredit women. Because basically Islam is earlier than the history of any religion which pays special attention to the dehumanization of humanity experienced by women and serves which function as Khalifah fi al-ard. And iddah is still very relevant if it is applied today because in fact, even though today there are many discoveries and modern sciences that undermine the aims of iddah and assume that there is discrimination against women, infact there are many lessons and goals that can be taken from the process of having iddah. Keywords: Gender. Iddah. Islamic Studies Pendahuluan Islam mengajarkan persamaan derajat umat manusia, tidak ada faktor yang menjadi penyebab lebih tingginya derajat manusia yang satu atas lainnya, kecuali peringkat iman dan ketaqwaannya, tanpa melihat jenis 1Ajaran Islam juga sangat mengedepankan semangat kesetaraan dan 1 Nur Lailatul MusyafaAoah. AuPendekatan Gender dalam Studi IslamAy. An-Nufus. Vo. No. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. https://jurnal. id/index. php/UrwatulWutsqo Copyright A 2021. LP3M STIT Al Urwatul Wutsqo Jombang Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA sikap saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia. Namun apabila saat ini sumber syariah Islam dibaca secara tekstual dan terkontaminasi dengan kerangka berfikir patriarkis sehingga muncul berbagai pandangan yang masih mengandung deskriminasi, yang membedakan status antara laki-laki dan 2Kedudukan perempuan dalam ajaran Islam tidak seperti yang dipraktekkan oleh sebagian masyarakat sekarang, ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada Persoalan perempuan dalam Islam menjadi isu yang mengandung kontroversi karena adanya narasi di Al-QurAoan yang menimbulkan berbagai 4Pandangan yang bias tersebut terkadang dapat menimbulkan sikap kekerasan pada perempuan hal tersebut bertentangan dengan agama Islam karena Islam berarti AudamaiAy. Maksudnya Islam anti kekerasan apalagi kekerasan terhadap perempuan. Bahkan dalam Islam pertanda kesempurnaan iman seseorang diwarnai dengan kebaikan budinya kepada sesama, termasuk sikap dan tindak laku seseorang kepada istri dan anak-anaknya. Namun hal ini justru mengundang banyak pertanyaan, dikarenakan isu-isu mengenai posisi perempuan dan kesetaraan gender sudah menjadi bagian dari isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi yang dianggap sebagai standar global harus dilaksankan oleh semua negara di dunia. Gender biasa dikaitkan dengan pembedaan atas dasar jenis kelamin. , oleh karena itu dalam perbincangan gender selalu muncul hubungan antara laki-laki dan perempuan. Maka dapat dikatakan bahwasanya, gender merupakan pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang dihasilkan oleh kinstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Selaras dengan itu analisis gender digunakan untuk mengkaji dengan mendalam ketimpangan peranan, fungsi dan hubungan diantara laki-laki dan 7 Dengan kata lain ia merupakan satu analisis yang mempersoalkan ketidakadilan sosial dari aspek hubungan antara jenis kelamin. 8 Peranan utamanya adalah untuk memberi makna, konsepsi, andaian, ideologi dan praktik hubungan baru antara laki-laki dan perempuan serta implikasinya terhadap kehidupan sosial Sri Suhandjati Sukri. Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Gender, (Yogyakarta: Gama Media,2. , 3 M. Quraish Shihab. Membumikan Al-QurAoan, (Bandung:Mizan, 2. , 269. 4 Asna Andriani. AuPendekatan Gender dalam Studi Al-QurAoanAy. Al Tsiqah Islamic Economy and DaAowa Journal. Vol. , . , 35. 5 Zaitunah Subhan. Kekerasan Terhadap Perempaun, (Yogyakarta : Pustaka Pesantren, 2. , 35-36. 6 Mufidah Ch. Psikologi Keluarga Islam berwawasan Gender, (Malang:UIN Malang Press, 2. , 3. 7 Mufidah Ch. Paradigma Gender . Cet 2, (Malang. Banyumedia Publishing, 2. , 2. 8 Moh Roqib. Pendidikan Perempuan, (Yogyakarta :Gama Media, 2. , 117 Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA yang lebih luas . osial, ekonomi, politik, dan buday. , yang tidak dilihat oleh teori atau analisis sosial lainnya. Justru itu analisis gender dilakukan untuk menambah serta melengkapi analisis sosial yang telah ada bukan untuk menggantikannya Dalam hal ini analisis gender diaplikasikan untuk melihat ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum Islam. Karena merupakan disiplin ilmu yang banyak mempengaruhi hubungan sosial dalam masyarakat Islam. Dalam makalah ini penulis akan membahas bagaimana pendekatan gender dalam studi islam yang mana dalam pembahasan ini penulis akan memaparkan definisi gender dan bagaimana konsep gender dari mulai sebelum Islam sampai diera modern saat ini, dan juga contoh operasional gender sebagai pendekatan dan Islam, salah satu ketentuan Islam yang masih mengundang ketidakadilan gender dan penting untuk dikaji kembali adalah konsep iddah. Gambaran umum gender dan pendekatan gender Definisi gender Terdapat enam pengertian gender sebagaimana yang dikumpulkan Nazarudin Umar dalam karya desertasinya, 9yaitu : Sebagaimana dalam Websters New World Dictionary, gender diartikan sebagai Auperbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah lakuAy. Dalam WomenAos Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan . dalam hal peran, perilaku, mentalis, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Menurut Hilany M. Lips dalam bukunya Sex and Gender: an introduction mengatakan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan . ultural expectation for women and me. Pendapat ini sejalan dengan pendapat umumnya kaum feminis seperti Lindsey, yang menganggap semua ketetapan masyarakat perihal penentuan seseorang sebagai laki-laki atau perempuan adalah termasuk bidang kajian gender . hat a given society difines as masculin or feminine is a component of . Menurut HT. Wolson dalam sex dan gender mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki- laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai akibatnya mereka menjadi laki-laki dan perempuan. 9 Nasaruddin Umar. Argumen kesetaraan Gender perspektif Al-QurAoan, (Jakarta: Paramadina, 2. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA . Menurut Elaine Showalter mengartikan gender lebih sekedar pembedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari konstruksi sosial Ia menekannya sebagai konsep analisis . nalytic concep. yang dapat digunakan untuk menjelaskan sesuatu. Menurut Kantor Menteri Negara Peranan Wanita dengan ejaan AujenderAy diartikan sebagai interpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Jender biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan Konsep penting yang perlu dipahami dalam rangka membahas hubungan kaum perempuan dan laki-laki adalah membedakan antara konsep sex. enis kelami. dan konsep gender. Pemahaman dan perbedaan antara kedua konsep tersebut sangat diperlukan dalam melakukan analisis untuk memahami persoalan-persoalan ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena ada kaitan yang erat antara perbedaan gender . ender difference. dan ketidakadilan gender . ender inequalitie. dengan struktur ketidakadilan masyarakat secara luas. 12 Dapat dipahami bahwasanya gender menunjuk pada peranan dan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Jika perbedaan seks merupakan bawaan sejak lahir dan sepenuhnya kehendak tuhan, konstruksi gender sepenuhnya atas kreasi dan ciptaan masyarakat. Adapun Permendagri No 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan Gender di daerah, disebutkan bahwa gender adalah konsep yang mengacu pada peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Sedangkan Gender sebagaimana dijelaskan oleh Oekley dalam sex. Gender and society adalah perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis yakni perbedaan jenis kelamin . adalah kodrat Tuhan karena permanen berbeda. Sementara gender adalah behavioral differences antara laki-laki dan perempuan yang socially Asna Andrianti. AuPendekatan Gender dalam Studi Al-QurAoan,AyAl-Tsiqah:Islamic Economy and DaAowa Journal, e-ISSN:2502-8294,Volume 2. , . , 32. 11 Kantor Menteri Agama Urusan Peranan Wanita , buku i Pengantar Teknik Analisis Gender, 1992, 3. 12 Mansour Fakih. Analisis Gender dan Transformasi sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 4. 13 Musdah mulia. Indahnya Islam Menyuarakan kesetaraan dan keadilan gender, (Yogyakarta: SM & Naufan Pustaka, 2. , 66. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA constructed, yakni perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ciptaan Tuhan, melainkan diciptakan melalui proses sosial dan kultural. Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural . ocial contruction dan changeabl. , seperti anggapan bahwa perempuan itu dikenal cantik, lembut, emosional, dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, dan Ciri dari sifat-sifat tersebut merupakan sifat-sifat yang Sedangkan kodrat adalah konsep untuk membedakan laki-laki dan perempuan yang bersifat given from God dan unchangeable, perbedaan kodrat itu sendiri pada dasarnya hanya ada pada perempuan yang meliputi: menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui. Dengan demikian maka jelas bahwa gender dan seks adalah berbeda. Seks adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh perbedaan biologis yang melekat pada keduanya. Seks adalah tafsir sosial atas perbedaan biologis laki-laki dan perempuan. Sedangkan gender adalah pembedaan peran, disebut dengan pembedaan karena konstruksi sosial yang membentuk menjadi laki-laki akan menjadi perempuan mengalami proses dan perubahan, fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang dihasilkan dari konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman . ender dipahami sebagai jenis kelamin Perbedaan seks dan gender IDENTIF LAKIIKASI LAKI Ciri Penis. Sperma Sifat/ Rasional. PEREMPUAN Vagina,payudara (ASI),ovum, rahim,haid. Emosional. Lemah,bodoh. SIFAT KATEGORI Tetap, tidak Jenis kelamin/seks an, kodrati Tuhan. Ditentukan Gender 14 Mansour Fakih. Posisi kaum Perempuan dalam Islam : Tinjauan dari Analisis Gender perspektif Islam, (Surabaya : Risalah Gusti, 1. , 46. 15 Mansour Fakih. Analisis Gender, 8. Abdul Mustaqim. Paradigma Tafsir Feminis: Membaca Al-QurAoan dengan optik Perempuan, (Yogyakarta:Logung Pustaka, 2. 17 Mufidah. Psikologi Keluarga, 2. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA penakut, inferior, pemberani feminine. , superior. Kesetaraan gender . ender equalit. adalah posisi yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dalam aktifitas kehidupan baik dalam keluarga, masyarakat maupun berbangsa dan bernegara. Keadilan gender . ender equalit. adalah suatu proses menuju setara, selaras, seimbang, serasi tanpa deskriminasi. Dalam Permendagri No 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Daerah, disebutkan kesetaraan dan keadilan gender adalah suatu kondisi yang adil dan setara dalam hubungan kerjasama antara perempuan dan laki-laki. Kesetaraan yang berkeadilan gender merupakan kondisi yang dinamis, laki-laki sama-sama kewajiban,peranan, dan kesempatan yang dilandasi oleh saling menghormati dan menghargai serta membantu diberbagai sektor kehidupan. Untuk mengetahui apakah laki-laki dan perempuan telah berkesetaraan dan berkeadilan sebagaimana capaian pembangunan berwawasan gender adalah seberapa besar akses dan partisipasi atau keterlibatan perempuan terhadap peran-peran sosial dalam kehidupan baik alam keluarga,masyarakat, dan dalam pembangunan, dan seberapa besar kontrol serta penguasaan perempuan dalam berbagai sumber daya manusia maupun sumber daya alam dan peran pengambilan keputusan dan memperoleh manfaat dalam Terbentuknya perbedaan-perbedaan gender dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat bahkan dikontruksi secara sosial kultural melalui ajaran keagamaan mapun negara, perbedaan gender sesungguhnya tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan 18 Mufidah. Psikologi Keluarga, 16. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA ketidakadilan gender. 19Namun dalam kenyataannya perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan terutama bagi kaum perempuan. Ketidakadilan gender dapat dilihat melalui berbagai manifestasi seperti marginalisasi, subordinasi, pembentukan sreotipe . , kekerasan . maupun beban kerja. Gender perspektif Al-QurAoan dan Hadits Al-QurAoan merupakan pedoman hidup bagi setiap umat Islam yang telah mengajarkan untuk menempatkan manusia berada pada posisi yang sederajat . , tanpa melihat perbedaan, baik dari jenis kelamin, status, ras, maupun agama. Dikarenakan dimata Allah SWT semua manusia adalah sama dan hanya level ketaqwaan yang membedakan diantara mereka, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hujurat : 13 yakni : o AacEEa e C aE eIA ca AOU OCa E Ea AaO o ua acI eEI aE eI aeI A Aac ua acacI E eCI aE eI I eI E s OaIe O O EeI aE eI aa A a AaO Oac N EIA a ca Aua acIA UAacEE E UOI aOA Terjemahannya : Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal. Sedangkan Dalam bahasa arab sebagai bahasa Al-QurAoan tidak disebutkan kata yang sama dengan kata gender, namun tedapat kata aldzakar dan untsa, dengan kata al-rijal dan al-nisaAo yang biasa digunakan untuk merujuk pada laki-laki dan perempuan. Dalam tradisi bahasa Arab kata aldzakar berarti mengisi, menuangkan, menyebutkan, mengingat. Al-dzakirah berarti mempelajari, al-dzikru jamaAonya al-dzukur bermakna laki-laki atau jantan. Al-dzakar berkonotasi pada persoalan biologis . sebagai lawan kata al-untsa, dalam bahasa Inggris disebut male lawan dari female, digunakan pada jenis manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan, kata dzakar disebut dalam Al-QurAoan sebanyak 18 kali lebih banyak digunakan untuk menyatakan laki-laki dilihat dari faktor biologis . , kata al-untsa berarti 19 Janu Arbain,dkk,Ay Pemikiran Gender Menurut para AhliAy. SAWWA,volume 11, nomor 1, . , 20 Nur Adillah Mahyaddin. AuPendekatan Gender dalam Studi Islam,Ay Pemikiran Hukum dan Syariah. Vol 1. Nomor 2, . , 160-1. 21 Al-Hujurat . : 13. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA lemas, lembek, halus. Lafadz untsa pada umumnya menunjukkan jenis perempuan dan aspek biologis . Dengan demikian lafadz al-dzakaru dan al-untsa dipergunakan untuk mrnunjuk laki-laki dan perempuan dari aspek biologis. Kata gender, secara persis tidak didapati dalam Al-Quran, namun kata yang dipandang dekat dengan kata gender jika ditinjau dari peran fungsi dan relasi adalah kata al-rijal dan al-nisaAo. Kata al-rijal bentuk jamaAo dari kata rojulun diartikan dengan laki-laki yang sudah dewasa, dalam bahasa Inggris sama dengan AumenAy kata rajul mempunyai kriteria tertentu, bukan hanya mengacu pada jenis kelamin, tetapi juga kualifikasi budaya tertentu, terutama sifat kejantanan . Oleh karena itu tradisi tradisi bahasa arab menyebut perempuan yang memiliki sifat-sifat kejantanan dengan rijlah. Kata al-rijal jamaAo dari al-rajul menggambarkan kualitas moral dan budaya Kata al-rajul dalam Al-QurAoan disebutkan sebanyak 55 kali. Mempunyai beberapa makna, antara lain berarti gender laki-laki tertentu dengan kapasitas tertentu pula, seperti pelindung, pemimpin, orang laki-laki maupun perempuan. Kata al-nisaAo adalah bentuk jamaAo dari al marAoah berarti perempuan yang telah matang atau dewasa, sepadan dengan kata al-rijal. Dalam bahasa Inggris disebut dengan woman, jamaknya women, lawan kata dari man. Dalam Al-QurAoan kata Al-nisaAo dengan berbagai pecahannya terulang sebanyak 59 kali. Penggunaan kata al-nisaAo lebih terbatas dibandingkan dengan kata al-rijal. Pada umumnya nisaAo digunakan untuk perempuan yang sudah dewasa, berkeluarga, janda bukan perempuan dibawah umur dan lebih banyak digunakan dalam konteks tugas-tugas reproduksi perempuan. Dengan demikian al-rojul dan al-nisaAo berkonotasi laki-laki dan perempuan dalam relasi gender. Penafsiran ulama-ulama abad klasik dan pertengahan yang berpendapat bahwa laki-laki lebih unggul dari perempuan. Husein memaparkan penafsiran dari mufasir-mufasir yang masyhur dalam menafsirkan surat Al-nisaAo 4:34. Mufasir yang dirujuk Husein adalah AzZamakhsyari. -538H). Fakhruddin ar-Razi . -606H). Ibnu Katsir . 774H). Muhammad Abduh . 9-1905H). Muhammad Thahir bin Asyur . 6H/1879M-1393H/1973M). Ath-Thabathabai . 2H/1903M) pada prinsipnya Husein menyatakan bahwa ada dua hal : Belum adanya pemahaman tentang seks dan gender ketika para mufasir hidup, sex dan gender dipandang sama, keduanya adalah kodrat, 22 Tutik Hamidah. Fiqh Perempuan berwawasan keadilan gender, (Malang:Uin Maliki Press, 2. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA faktanya ada perbedaan mendasar antara sex dan gender. Sex adalah kodratseperti perbedaan tubuh laki-laki dan perempuan yang tidak bisa dipertukarkan, sedangkan gender adalah perbedaan yang dihasilkan oleh konstuksi sosial, tidak bersifat kodrat. Hal ini sangat jelas didalam pandangan para mufasir yang menyatakan bahwa laki-laki memiliki keunggulan dari peempuan dalam bidang ilmu pengetahuan, akal, ketegasan, dan keberagaman. Realitas sekarang membantah pandangan tersebut, semakin banyak perempuan yang memiliki keunggulan husein menambahkan bahwa latar budaya para mufasir tersebut adalah patriarkhi. Pandangan Al-QurAoan tentang kesetaraan manusia, tidak membedakan jenis kelamin maupun suku bangsa, dan menegaskan bahwa kemuliaan adalah bagi yang bertaqwa. (QS. Al-Hujurat 49:. Prinsip kesetaraan gender dalam perspektif Islam adalah kaum laki-laki dan perempuan sama dalam berbagai hal, yaitu. sebagai hamba Allah, sebagai khalifah Allah, menerima perjanjian primordial, terlibat aktif dalam peristiwa drama kosmis, dan berpotensi yang sama dalam meraih prestasi. Prinsip ini secara jelas diuraikan dalam pedoman ajaran Islam berupa teks atau nash alQurAoan, dan Hadits, sedangkan perbedaan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan hanya dapat dilihat dari segi tingkat ketaqwaan kepada Allah SWT. Sedangkan siti musdah mulia menyatakan bahwa dalam tataran normatif islam menempatkan perempuan setara dengan laki-laki, yaitu sebagai manusia, hamba Allah SWT dan dari segi asal usul penciptaan. Dari segi hak dan kewajiban atas amal perbuatanpun. Islam menempatkan kedudukan perempuan sama dengan laki-laki. Musdah merujuk pada Q. S AlNahl: 97. a a AII aIEA A aI I EIaOA e AaN eI a e AacN eI A a aE I eI E s eO aIe O O aN O aI eI UI AEIa eOaO IacNa O Oa n OEI e aOIA Ae A AO e IEaO IA Ausiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman, sesungguhnya kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan kami 23 Tutik Hamidah. Fiqh Perempuan . Hasnani Siri. AuGender dalam Perspektif IslamAy. Jurnal Al-MaAoiyah. Violume 07. No. 2, (JuliDesember, 2. , 250. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA juga akan memberikan balasan berupa pahala yang lebih baik daripada yang mereka telah mereka kerjakan. Ay25 Secara rinci musdah mengatakan figur perempuan yang digambarkan oleh Al-QurAoan. Misalnya figur perempuan yang mempunyai kompetensi dibidang politik atau al-istiqlal al-siyasi didalam Q. S Al-Mumtahanah . , dan figur Ratu Bilqis yang mengepalai sebuah kerajaan adikuasa (Aoarshun Aoadzi. didalam q. s al-Naml . , perempuan yang mempunyai kompetensi dibidang ekonomi al istiqlal al-iqtishadi seperti dalam kisah Nabi Musa di Madyan q. s al-qashash . , perempuan yang mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihan pribadi al istiqlal al-syakhshi yang diyakini kebenarannya, sekalipun kebenarannya sekalipun berhadapan dengan ayah dan suami bagi wanita yang sudah menikah Q. S At-Tahrim . , atau bersikap kritis terhadap pendapat orang banyak . ublic opinio. bagi perempuan yang belum kawin Q. S At-Tahrim . , perempuan yang melakukan gerakan Auoposisi Au terhadap segala bentuk sistem yang tiranik demi tegaknya kebenaran Q. S At-Taubah . Namun dalam tataran empirik, perempuan diperlakukan sebagai the second sex, ada gap yang selalu lebar antara normatif dan empirik. Sejak wafatnya Rosulullah SAW, secara perlahan perempuan terpinggirkan. Tatanan masyarakat yang egaliter relasi laki-laki dan perempuan yang setara sudah dimulai pada zaman Rosulullah SAW tidak berkembang, barangkali karena hal itu terlalu maju untuk masanya. Perempuan pada masa Rosulullah SAW diberi kesempatan dan hak yang sama untuk menuntut ilmu, untuk menentukan pasangan, untuk berusaha dalam bidang ekonomi bahkan berpastisipasi aktif dalam perjuangan. Para sahabat belum siap untuk mengembangkan relasi laki-laki dan perempuan yang setara ditengah budaya patriarkhi yang sangat dominan pada masa itu. Kondisi itu masih berpengaruh hingga masa sekarang, dimana perempuan di negara-negara muslim masih belum menikmati hak dan kewajiban yang sama dengan lakilaki. Hakikatnya islam menempatkan perempuan pada posisi yang sama dengan laki-laki, kesamaan tersebut dapat dilihat dari beberapa ayat AlQurAoan. 25 An-Nahl . : 97. 26 Siti Musdah Mulia. Muslimah Reformis perempuan pembaru keagamaan, (Jakarta : Dian Rakyat, 2. , 27 Tutik Hamidah. Fiqh Perempuan. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA Dari segi pengabdian Perempuan memiliki kesempatan dan kemampuan yang sama dengan laki-laki untuk menjadi hamba secara ideal menurut Al-QurAoan seperti yang diungkapkan dalam Al-QurAoan surat Al-Hujurat:13 ca AacEE aeCaEa eI o ua acIA a ca aO o ua acI a eE a aIEa eI a eIA a caAOa aOac aN EIA acEEA a aA uaIac aEa eCIaEa eI aI eI aE sa aO a eI a O aO aa eEIaEa eI aaOU aOCa aE aEaA AOA U aAEaO UI aA Terjemahannya : Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal. Ada dua riwayat yang menyebabkan ayat tersebut turun, yaitu : pertama, dari Ibn Abi Malikah yang mengatakan bahwa ketika hari kemenangan sahabat bilal . erkulit hita. mengumandangkan adzan di KaAobah, kemudian diantara para sahabat berkata,Ay Apakah orang yang berkulit hitam itu lagi yang sedang adzan?sebagian mereka berkata. Ay Jika Allah tidak menyukainya, gantikanlah. Ay Kemudian turunlah ayat Kedua, ayat tersebut turun disebabkan adanya kasus Abi Hindun, bahwasanya Rosulullah SAW menyuruh orang-orang yang menjadi budak, kemudian mereka bertanya. Ya Rosulullah, apakah anak-anak perempuan kami akan kamu kawinkan dengan mereka?Aymaka turunlah ayat ini. Daris segi status kejadian Al-QurAoan meneranhkan bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan Allah dalam derajat yang sama, sebagaimana Firman Allah dalam surat An-NisaAo : 1 ca aA acCaO aacEa aI EacaO aEaCaEa eI Ia eI Ia eA s aOa as aO aEaCa Ia eI aN a eO a aN aOA o A UA U A aI eI aN aI a a UUE aEA a caAOa aOac aN EIA a aO aOIA AEa eOEa eI aCaOUA a acEE aEIA a ca AI o ua acIA a a AacEE EacaO A a ca AaOacCaOA a A aEaOIa a aN aO e a e aA Terjemahannya : AuHai sekalian manusia, bertaqwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari jenis yang sama dan dari padanya Allah telah menciptakan pasangan dan daripada keduanya Allah memperkembangkan laki-laki dan perempuan yang banyakAy:30 28 Al-Hujurat , 49: 13 29 Nur Adillah Mahyaddin. AuPendekatan Gender, 164. 30 An-NisaAo . Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA Dari segi kemanusiaan Sebelum Islam datang sebagian bangsa Arab mengubur hidup-hidup bayi perempuan karena alasan takut miskin atau tercemar namanya. Hal ini disebutkan dalam Al-QurAoan surat An-Nahl 58-59 : a AaOuaa a aa a aaNa eI a e a eI a OA A acE aOe aNNa aI aeOUc aON aaO aEa O UIA aA a aI Oae Ea aIOIA ca aOI a eI OaA a ANa AaO E ac aA a aA O aIIa eECa eO aI Ia eI aOa aI a aa a aN o aO eaI aEaNA a A a aUEA s AEa O NA a AOa aaOA Terjemahnya : Dan Apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitam . erah padamla. wajahnya dan ia sangat bersedih. , ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya itu, . a berfiki. apakah ia memeliharanya dengan menanggung kehinaan, atau menguburkannya kedalam tanah . idup-hidu. Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka terapkan itu. Dapat dikatakan bahwasanya ayat-ayat diatas hanya sebagai contoh dari sekian banyak ayat-ayat al-QurAoAn yang secara terang menyebutkan kedua jenis laki-laki dan perempuan serta menyebutkan satu persatu arah dari perhatian Al-QurAoan terhadap mereka. Dengan kata lain, lakilaki atau perempuan adalah anda sendiri sesuai dengan pada saat kelahiran anda. Tetapi maskulin atau feminin terbentuk karena sosialisasi yang diterima yang menjadikan anda bersifat feminin atau 32 Oleh karena itu sangat diperlukan tafsir agama yang membebaskan dalam memaknai hakikat kebebasan perempuan. Realitas obyektif yang harus diciptakan adalah munculnya rekonstruksi tafsir yang lebih dimaknai secara demokratis dan kontekstual, sehingga agama benar-benar menjadi ajaran yang sangat respek terhadap berbagai persoalan gender. Gender pada Masa Rosulullah SAW Salah satu misi Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa Islam adalah mengangkat harkat dan martabat perempuan karena ajaran yang dibawanya memuat misi pembebasan dari penindasan. Perempuan merupakan bagian dari kelompok tertindas, termajinalkan dan tidak mendapatkan hak-haknya dalam kehidupan. 31 An-Nahl . : 59. 32 Nasaruddin umar , dkk. Bias Gender dalam Pemahaman Islam, ( Yogyakarta: Gama media, 2. , 33 Laily Muthmainnah. AuMembincang kesetaraan Gender dalam Islam. ebuah perdebatan dalam wacana Hermeneuti. Ay. Filsafat. Vol 40. Nomor 2, (Agustus 2. , hlm. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA Dengan demikian Rosulullah telah memulai tradisi baru dalam pandangan perempuan, beliau melakukan perombakan besar-besaran terhadap cara pandang dunia . orld vie. Status perempuan pada zaman Rosulullah bisa dilihat pada keterlibatan mereka dengan sejumlah peran-peran penting yang memiliki makna historis monumental. Misalnya dalam proses periwayatan hadits dan pembentukan wacana Islam awal. Sejumlah pendapat yang beredar dikalangan para penulis biografi sahabat mengatakan bahwa tidak diragukan lagi peranan perempuan sangat besar dalam hal ini. Ibnu Ishaq, penulis biografi awal, menyebut tidak kurang dari 50 perempuan ikut sebagai perawi hadits. Dalam kitab AlMuwathaAo juga cukup banyak hadits yang diriwayatkan oleh Dalam mengkonstruk masyarakat Islam. Rosulullah melakukan upaya mengangkat harkat dan martabat perempuan melalui revisi terhadap tradisi jahiliyah. Hal ini merupakan proses pembentukan konsep kesetaraan dan keadilan gender dalam hukum Islam, yaitu : Perlindungan hak-hak perempuan melalui hukum, perempuan tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh siapapun karena mereka dipandang sama dihadapan hukum dan perundang-undangan yang berlaku yang berbeda dengan masa jahiliyah. Perbaikan hukum keluarga, perempuan mendapatkan hak menentukan jodoh, mendapatkan mahar, hak waris, pembatasan dan pengaturan poligini, mengajukan talak gugat, mengatur hak-hak suami istri yang seimbang, dan hak pengasuhan anak. Perempuan diperbolehkan mengakses peran publik, mendatangi masjid, mendapatkan hak pendidikan, mengikuti peperangan, hijrah bersama nabi, melakukan baiat di hadapan Rosulullah, dan peran mengambil keputusan. Perempuan . embelanjakan/mengatu. hartanya, karena harta merupakan simbol kemerdekaan dan kehormatan bagi setiap orang. Perempuan mempunyai hak hidup dengan cara menetapkan aturan larangan melakukan pembunuhan terhadap anak perempuan yang menjadi tradisi bangsa arab jahiliyah. 34 Mufidah. Psikologi Keluarga. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA Gender di era Modern Gender diera sekarang yang dimaksud adalah zaman modern/zaman kemerdekaan, dalam pendahuluan buku berjudul Auperempuan dan politik dalam islamAy, dikatakan bahwa saat ini gerakan perempuan sudah melewati fase kedua, yaitu dari fase pembebasan menuju ke fase kepemimpinan. 35 Buktinya dalam konteks kesejarahan perempuan dan politik di Indonesia masa kini, keberadaan organisasi Pusat Reformasi Pemilu (Cetro Centre for Electoral refor. pada tahun 1999, yang dipimpin seorang perempuan antara lain penulis buku Ani Soetjipto telah membuktikan bahwa perempuan Indonesia telah menunjukkan keberadaannya secara konsisten sebagai Auagen pembaharuAy diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat, termasuk dibidang politik. Lebih jauh lagi Ani mengungkapkan bahwa pemilu langsung 2004 merupakan konstribusi dari pemerintahan . Presiden Megawati Soekarno Putri yang merupakan presiden pertama di indonesia. Sebagaimana yang digambarkan oleh seorang tokoh pembaharu muslim dalam Islam yaitu Qasim Amin dalam bukunya tahrir al-marAoah yang berarti. AySesungguhnya kaum wanita tidak akan mampu mengatur rumah tangganya kecuali dia telah memperoleh ilmu pengetahuan, etika, dan adab. Maka mereka wajib belajar seperti halnya yang dipelajari oleh kaum laki-laki sekurang-kurangnya dari pendidikan dasar sehingga dasar sehingga mereka memiliki penjelasan pada bagianbagian keilmuan, supaya mereka dapat memiliki sesuatu yang sesuai dengan keinginannya, dan mampu mengerjakan sesuatu dengan teliti. Ay Ide pembaharuan yang diangkat oleh Qasim Amin mengarah kepada emansipasi wanita dengan latar belakang pemikiran yang bertujuan untuk memperbaiki derajat kaum wanita yang dipandang sangat Baik dalam status dan peranan sosial maupun dalam hak dan kewajiban pada berbagai bidang, sebagaimana yang diungkapkan dalam bukunya bahwa wanita adalah manusia yang sama seperti laki-laki, tidak ada yang membedakan antara keduanya dalam hal anggota tubuh, 35 Zaitunah subhan. Perempuan dan politik dalam Islam, (Yogyakarta:Pustaka Pesantren, 2. Saparinah Sadli. Berbeda tetapi setara:Pemikiran tentang kajian perempuan, (Jakarta:PT Kompas Media Nusantara, 2. , 108. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA sifat-sifatnya, pikirannya, kecuali dalam hal yang sifatnya kodrati dan berhubungan dengan atribut biologisnya. Contoh operasionalisasi gender sebagai pendekatan dalam pengkajian Islam Analisis gender dalam sejarah pemikiran manusia tentang ketidakadilan sosial dianggap suatu analisis baru dan mendapat sambutan diakhir-akhir ini. Jika dibanding dengan analisis sosial lainnya, sesungguhnya analisis gender tidak kalah mendasar. Gender sebagai alat analisis umumnya dipergunakan oleh penganut oleh aliran ilmu sosial konflik yang memusatkan perhatian kepada ketidakadilan struktural dan sistem yang disebabkan oleh gender, dengan demikian analisis gender merupakan analisis kritis yang mempertajam analisis kritis yang ada38 Dari pemaparan diatas tentang Gender dalam studi Islam. Dalam hal ini penulis mengambil permasalahan tentang iddah, yang mana sampai sekarang dianggap sebagai deskriminasi terhadap perempuan, yang kemudian muncul banyak argumen dan pernyataan bahwa iddah adalah suatu bentuk ketidakadilan gender . Dari kegelisahan akademik tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji konsep iddah lebih mendalam, sehingga analisis ini memfokuskan kepada pertanyaan bagaimana tujuan sebenarnya pemberlakuan iddah dan bagaimana relevansinya jika diterapkan dimasa kini. Dengan menggunakan pendekatan gender penulis akan berusaha menemukan nilai-nilai maslahah dalam konsep iddah. Sejak terjadinya perceraian inilah mulai adanya masa iddah . asa tungg. bagi perempuan . dengan berbagai konsekuensi yang harus Adanya ketentuan bagi perempuan adalah berbeda-beda sesuai konteksnya. Adanya ketentuan iddah bagi perempuan yang ditalak selalu dikaitkan dengan alasan untuk mengetahui bersihnya 39Sementara itu hanya perempuan yang memiliki rahim dan mengalami kehamilan, maka sangat logis kalau iddah hanya berlaku bagi perempuan, dan dari sini sudah banyak menimbulkan adanya ketidaksetaraan gender. bahwa iddah hanya berhubungan dengan seks . enis kelami. bersifat kodrati dan tidak bisa dirubah. Jika tujuan iddah hanya mengetahui rahim, seharusnya dengan satu kali haid sudah 37 Qasim Amin. Sejarah Penindasan Perempuan: Menggugat Islam Laki-laki. Menggurat Perempuan Baru. Alih Bahasa Syariful Alam dariAyThe New Woman. A Document in The Early Debate of Egyptian Feminism. Ay (Yogyakarta: Ircisod, 2. , 42. 38 Mansour Fakih. Analisis Gender, 4-5. 39 Noel J. Coulson. A History of Islamic Law (Edinburg : Edinburg University Press, 1. , hlm. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA menunjukkan perempuan itu tidak hamil. Lalu, apa maksud perempuan yang dicerai harus menunggu tiga kali haid atau tiga kali suci, dan tiga bulan bagi yang belum haid atau menopouse, dan empat bulan sepuluh hari bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya. Konsep iddah mendeskriminasikan kaum perempuan dikarenakan dianggap membatasi ruang gerak perempuan pasca perceraian atau ditinggal mati oleh suaminya. Wanita dituntut untuk membatsai pergaulan, gaya hidup, aktivitas sehari-hari bahkan karir, sedangkan kaum laki-laki bebas berbuat apa saja pasca perceraian bahkan menikah lagi pun diperbolehkan tanpa menunggu selesainya masa iddah. Padahal dalam konteks kehidupan modern seperti ini, perempuan dihadapkan dengan tuntutan dan tantangan yang tidak berbeda dengan laki-laki, yaitu berperan aktif, tidak hanya pada ranah domestik, tetapi juga ranah publik. Dalam kondisi yang demikian kewajiban iddah yang diiringi dengan kewajiban nafkah . utAoa. atas suami terhadap istri yang dicerai selama masa iddah (Q. S Al-Baqarah. : 236-7, 240-1. S Al-Ahzab . : 49, dapat memberikan perlindungan ekonomi pasca perceraian bagi para perempuan pada saat ayat diturunkan. Dapat dikatakan bahwa diantara maksud lain ketentuan iddah adalah untuk meringankan beban ekonomi perempuan yang dicerai. Apabila ketentuan nafkah pasca cerai tidak diberikan kepada suami, maka akan memperberat kondisi istri apalagi sedang hamil. Perlu digarisbawahi, untuk konteks saat ini perempuan sudah banyak yang mandiri, tidak lagi menggantungkan ekonomi pada suaminya. Namun demikian pemberlakuan iddah hanya bagi perempuan perlu adanya keseimbangan agar laki-laki tidak serta merta menikah tanpa mempertimbangkan kedaan istri. Jika aturan iddah ini tidak memiliki makna sama sekali kecuali ibadah belaka, maka tentu tidak bisa berlaku mubadalah. Begitupun ketika ia hanya sekedar memastikan isi kandungan, juga tidak berlaku mubadalah. Sebab, pihak yang mengandung hanya perempuan. Tetapi jika iddah dimaksudkan juga memberi waktu berfikir atau refleksi, sekaligus memberi kesempatan lebih utama dan lebih mudah agar pasangan bisa kembali, maka tentu saja berlaku mubadalah. Setidaknya jikapun tidak menggunakan hukum fiqih, maka bisa dengan etika fiqih. Artinya laki-laki juga secara moral bisa dianjurkan memiliki jeda dan tidak melakukan Uzulia Febri Hidayati. AuTinjauan Gender Terhadap Konstruksi AoIddah dan Ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)Ay. Thesis. UIN Sunan Kalijaga, . , 3. 41 Indar. AuIddah dalam Keadilan GenderAy. YINYANG. Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto. Vol. No. 1, . Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA pendekatan kepada siapapun, perempuan yang lain, begitupun perempuan lain dilarang melakukan pendekatan kepadanya. Agar jika sang istri yang diceraikannya ingin kembali, atau laki-laki itu sendiri yang ingin kembali, maka prosesnya lebih mudah. Begitupun halnya dengan jeda waktu akibat perpisahan karena salah satu pasangan meninggal dunia, yang biasa disebut iddah dan ihdad. Dalam Fiqih seperti sudah ditetapkan dalam al-QurAoan (Q. S Al-Baqarah . perempuan yang ditinggal wafat suaminya harus menunggu dan berkabung selma 4 bulan 10 hari. Jika ada kehamilan dari suami tersebut maka ditunggu sampai kehamilannya selesai dilahirkan (Q. S Ath-Thalaq . : . Disamping soal memastikan kandungan jeda disini juga dimaksudkan sebagai waktu penghormatan terakhir sang istri kepada suami,sebagai bentuk cinta kepadanya dan keluarganya. Untuk fungsi jeda seperti ini dari syariat ihdad dalam Islam yaitu berkabung dan menjaga perasaan keluarga, laki-laki yang ditinggal mati istrinya juga sebaiknya ditetapkan, minimal secara moral keagamaan, untuk tidak melakukan pendekatan kepada perempuan lain dan tidak menikah sampai selesai 4 bulan 10 hari dari kematian sang istri. Ini semua sebagai bentuk penghormatan kepada istri yang wafat dan keluarganya. Menghormati seseorang, apalagi yang telah berjasa selama hidupnya , adalah suatu hal yang baik dan dianjurkan dalam Islam. Hal Itu dilakukan oleh perempuan kepada suaminya dan keluarganya, maupun dilakukan oleh suami kepada istrinya dan keluarganya. Sementara isu larangan keluar rumah bagi perempuan pada masa iddah dan ihdad dalam fiqih, sebenarnya kurang tepat. Yang lebih tepat, perempuan dilarang dikeluarkan dari rumah, bukan dilarang keluar rumah. Sebab Al-QurAoan sendiri membahasakannya kepada laki-laki, keluarganya, atau masyarakat agar tidak mengeluarkan perempuan dari rumah pernikahan mereka. Dalam firman Allah SWT sebagai berikut : a aA a AA a AO auaA AacEE aacEa eI n aUE a e a aONa acI I eaIA a eA aECaONa acI aE aaca aN acI aOaA a ca AAO eE aac a n aOacCaOA a aAEac eC a aI EIA ca AOa aOac aN EIac aA a eAacEE AaCaA ANa o aUE a aeO Ea a acEA a aOaOa aN acI aO aUE Oa e a eIa au acUE a eI OaaOIa a a ca acEE o aO aI eI Oa a aac aaOA a ca aA s aIa aOIa s o aOa ea aaOA a AEa aI Ia eAA a AacEE Oae A Aa a ea aEaEa a eI UA a ca Au Wahai Nabi sampaikan juga kepada umatmu apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah sesuai . iddah mereka, dan hitunglah iddah tersebut. dan bertaqwalah kepada Tuhan kalian. Dan janganlah keluarkan mereka dari rumah mereka, mereka juga jangan keluar, kecuali jika mereka melakukan keburukan yang keji . isalnya zina dengan orang lai. Deikianlah batasan-batasan Allah itu, dan barangsiapa yang melampaui batasan-batasan Allah Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA maka ia telah mendzalimi dirinya sendiri. Kamu tidak tahu, barangkali saja Allah memunculkan sesuatu . isalnya rujuk kembal. setelah hal . erai dan idda. Ay(Q. At-Thalaq . : . 42 Anjuran Au jangan mengeluarkan perempuan dari rumahAy atau mereka jangankeluar rumahAy adalah kepentigan relasi suami istri. Artinya, sasarannya adalah kedua belah pihak, agar tidak boleh saling mengeluarkan, karena merasa sudah bercerai. Ini dimaksudkan untuk memberi kemungkinan rekonsiliasi yang bisa lebih mudah dan cepat karena masih dalam satu rumah. Disamping tujuan penguatan, biasanya perempuan yang dicerai tidak memiliki tepat tinggal. Tujuan dari ayat diatas adalah agar perempuan tetap memperoleh tempat perlindungan dan rumah tempat berteduh, sebelum dinikahi oleh yang lain, disamping karena untuk mempermudah proses rekonsiliasi jika hal itu diperlukan. Jadi fiqh iddah dan ihdad, tidak sebaiknya dikonsepsikan untuk mengukung perempuan dan membebaskan laki-laki. Tetapi itu justru memudahkan mereka bisa tetap rekonsiliasi ketika terjadi konflik, dengan pertimbangan khusus memberi perlindungan bagi Kewajiban iddah sesungguhnya juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan pasca perceraian. Pertama. iddah memainkan peran yang penting sekali dalam menjaga kehormatan dan kredibilitas seorang perempuan. Hal ini memiliki keterkaitan dengan kewajiban bagi muAotaddah untuk menjalani masa iddahnya dirumah tempat dia tinggal bersama suaminya dulu. Dengan menjalankan iddah ditempat suaminya dahulu, maka dapat melindungi muAotaddah dari fitnah ketika ternyata dia hamil. Kedua. iddah ditujukan untuk menjamin kesehatan ibu dan anak. Hal ini terkait dengan kewajiban suami untuk menjamin nafkah dan tempat tinggal istrinya yang dicerai selama masih dalam keadaan hamil. Jelas sekali bahwa yang demikian itu juga dimaksudkan untuk menjamin kesehatan anak yang dikandung. Lebih jauh dari itu, perawatan anak tidak berakhir dengan kelahiran, karena ayah amsih memiliki kewajiban untuk memberikan biaya perawatan bagi anak 42 Q. S At-Thalaq . : 1 43 Faqihuddin Abdul Kodi. QiraAoah Mubadalah. Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta :IRCiSoD, 2. , 425-30. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA dan ibunya, bahkan jika ibunya telah dicerai, sampai dia menyusui Amina Wadud menawarkan metodologi pendekatan gender dalam pengkajian Islam dengan menekankan dua hal, yaitu : Pemaknaan terhadap konsep kesetaraan manusia dalam: tauhid, khalifah, etika, taqwa, keadilan, syariAoat dan fikih, kekuatan dan Penafsiran ayat-ayat gender didalam Al-QurAoan bahwa seorang Al-QurAoan menggabungkan tiga aspek yaitu : Dalam konteks apa ayat tersebut ditulis, jika kaitannya dengan al-QurAoan maka dalam konteks apa ayat tersebut . Bagaimana komposisi tata bahasa teks. tersebut, bagaimana pengungkapannya da apa yang dikatakannya. Bagaimana keseluruhan teks . atau pandangan Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa demi terciptanya keharmonisan relasi laki-laki dan perempuan, juga keadilan, iddah harus diperhatikan baik laki-laki dan perempuan. Hal itu terutama bila dilihat dari tujuan iddah untuk rekonsiliasi dan tafajjuAo, laki-laki dan perempuan harus saling terlibat. Dengan mempertimbangkan illah hukumnya maka sangat bisa diterima secara logis, ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan jika pemberlakuan iddah bersifat gender dan bukan hanya diberlakukan untuk perempuan saja. Sehingga laki-laki pun wajib beriddah. Dengan demikian hikmah dan tujuan syariah iddah akan tercapai dan martabat kemanusiaan dalam perkawinan tetap terpelihara, karena kebutuhan akan kehidupan yang baik dan seimbang serta berkeadilan merupakan hak asasi Untuk itu analisis gender boleh dijadikan sebagai salah satu instrumen analisis sosial yang sekiranya dapat mengembalikan pandangan syariat Islam serta nilai Masyarakat muslim. Maka dari itu keseimbangan Muhammad Isna Wahyudi. Au Kajian Kritis Ketentuan Waktu Tunggu (Idda. dalam RUU HMPA Bidang Perkawina. Ay, jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. No. 1, (Maret 2. , 26. 45 Amina Wadud. Inside The Gender Jihad. Women Reform in Islam, (England :Oneword Publication, 2. , 188. Wardah Nuroniyah,Ay Diskursus Iddah Perspektif Gender: Membaca ulang Iddah dengan Metode Dalalah al-NassAy. Al-Manahijj. Vol. XII No. 2, (Desember, 2. , 221 Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA antara apa yang dicitrakan dalam syariat Islam dengan apa yang berlaku dalam realita sosial dapat dianalisis dengan adil dan seksama. Kesimpulan. Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan,. Gender merupakan suatu konsep yang melihat peran laki-laki dan perempuan dari aspek sosial dan budaya. Terbentuknya perbedaan-perbedaan gender dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat bahkan dikontruksi secara sosial kultural melalui ajaran keagamaan maupun negara, perbedaan gender sesungguhnya tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur dimana baik laki-laki maupun perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. akan tetapi dalam prakteknya tidak ada lagi ketidakadilan dalam bentuk apapun terhadap perempuan, apalagi menggunakan legitimasi agama untuk mendeskreditkan perempuan, karena pada dasarnya Islam lebih awal dari sejarah agama manapun yang memberikan perhatian khusus terhadap dehumanisasi kemanusiaan yang dialami perempuan serta memberikan fungsi yang mana sebagai Khalifah fi al-ard. Iddah sebenarnya masih sangat relevan diterapkan dalam masa sekarang ataupun sampai kapanpun, meskipun sekarang ini sudah banyak penemuan dan ilmu pengetahuan modern yang meruntuhkan tujuan iddah serta menganggap bahwa adanya diskriminasi terhadap perempuan, namun sebenarnya banyak hikmah dan tujuan yang bisa diambil dari proses adanya iddah. Oleh karena itu banyak hal yang perlu diluruskan dalam persepsi masyarakat tentang perempuan. Karena dari dulu banyak orang yang berbicara tentang ketimpangan sosial berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian asumsi, pandangan, konsep serta seperangkat metodologi dan aplikasi yang ditawarkan oleh para feminis muslim hendaknya mendapat apresiasi positif dalam rangka mengembangkan kajian reinterpretasi ayat-ayat gender agar tetap menjadi ilmu pengetahuan yang lahir dari Al-QurAoan dan tidak terlepas dari akal manusia yang digariskan Islam sebagai rahmatan lil Aoalamin fi kulli zaman wa makan. Mohd Anuar Ramli. AuAnalisis Gender dalam Hukum Islam. Jurnal FiqhAy. No. , 156. Urwatul Wutqo. Jurnal Kependidikan dan Keislaman. Vol. No. Maret 2021 P-ISSN : 2252-6099. E-ISSN : 2721-2483 Riha Nadhifah Minnuril Jannah. NaningA Pendekatan Keadilan GenderA DAFTAR PUSTAKA