KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23 /No 3/Agustus/2025 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAGUNAAN DATA PRIBADI MELALUI PENGIRIMAN UNDANGAN PALSU DI MEDIA SOSIAL LEGAL PROTECTION FOR VICTIMS OF PERSONAL DATA MISUSE THROUGH SENDING FAKE INVITATIONS ON SOCIAL MEDIA Elen Josefina Universitas Sriwijaya elenjosefina10@gmail. Henny Yuningsih Universitas Sriwijaya hennyyuningsih@gmail. Abstrak Penelitian ini diberi judul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalagunaan Data Pribadi Melalui Pengiriman Undangan Palsu di Media Sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum yuridis normatif. Bahan hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, bahan tersebut akan dianalisis dengan analisis kualitatif dan akan ditarik kesimpulan dengan cara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, penerapan hukum terhadap kejahatan ini masih menghadapi kendala seperti keterbatasan bukti digital, kurangnya kesadaran hukum, dan kompleksitas yurisdiksi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, platform digital, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan korban serta menjaga integritas ruang digital. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan kebijakan dan strategi penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika kejahatan siber di Indonesia. Serta untuk korban penyalahgunaan data pribadi dapat menempuh jalur administratif, pidana, dan perdata untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan hak, dan ganti rugi, sehingga memberikan perlindungan yang menyeluruh sekaligus efek jera bagi pelaku. Kata Kunci: Perlindungan Korban. Undangan Palsu. Media Sosial Abstract This research is entitled "Legal Protection for Victims of Personal Data Misuse Through Sending Fake Invitations on Social Media. " The method used in this research is normative juridical law. Legal materials obtained from primary and secondary legal sources will be analyzed qualitatively, and conclusions will be drawn inductively. Based on the research results, it can be concluded that despite existing regulations, the implementation of the law against this crime still faces obstacles such as limited digital evidence, lack of legal awareness, and jurisdictional complexity. Therefore, synergy is needed between law KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang enforcement officials, regulators, digital platforms, and the public to strengthen victim protection and maintain the integrity of the digital space. This research provides an important contribution to the development of adaptive law enforcement policies and strategies to address the dynamics of cybercrime in Indonesia. Victims of personal data misuse can also pursue administrative, criminal, and civil legal channels to obtain protection, rights restoration, and compensation, thus providing comprehensive protection and a deterrent effect for perpetrators. Keywords : Victim Protection. Fake Invitations. Social Media Pendahuluan Berbagai perangkat elektronik seperti Perkembangan teknologi merupakan titik awal dari munculnya revolusi industri Perkembangan memperluas peluang interaksi manusia, 1 Perubahan ini pertama kali dirasakan dalam bidang ekonomi, yang kemudian memicu fenomena disrupsi. Memasuki era globalisasi, di mana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berkembang dengan sangat pesat. Jarak dan waktu kini bukan lagi hambatan Perkembangan TIK cepat dengan hadirnya alat-alat yang lebih canggih. Meskipun kemajuan ini membawa dampak positif, tidak dapat dipungkiri bahwa ada juga dampak negatif Meningkatnya elektronik telah memicu tantangan baru terutama dalam konteks bisnis. televisi, ponsel, dan laptop telah menjadi kejahatan berbasis siber di ruang kegiatan Kejahatan siber ini dilakukan oleh pihak-pihak mengeksploitasi kelemahan sistem dan kurangnya kesadaran pengguna terhadap orang di pulau atau negara yang berbeda Chakim. Kemajuan Teknologi di Abad 21: Perubahan Perspektif. ADI Pengabdian Kepada Masyarakat, 4. Aprilia. Perkembangan Teknologi. Pena Media. Hendri Diansah. Usman, & Monita. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. Pampas: Journal of Criminal, 3. , hlm. diakses pada web: https://online id/Pampas/article/view/17704, pada tanggal 05 Agustus 2025, pada pukul 11:51 WIB. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang keamanan sistem informasi. 4 Di Indonesia, kejahatan berbasis siber ini dikenal dengan Volume 23 /No 3/Agustus/2025 phising, dan 1. 040 kasus malware. Perkembangan teknologi informasi cybercrime, dengan pelakunya dan komunikasi (TIK) pada era digital disebut sebagai frauder. Salah satu bentuk telah mengubah pola interaksi sosial kejahatan siber yang kini marak adalah Fraud Selain Tindakan platform media sosial juga membuka ruang kesengajaan yang menyebabkan kerugian baru bagi kegiatan kriminal berbasis materiil maupun immateriil bagi individu atau perusahaan. rekayasa sosial seperti phishing, spoofing. Indonesia kini dipandang sebagai dan penyebaran malware melalui konten negara dengan indeks keamanan siber yang tampak kredibel. Salah satu variasi terburuk di Asia dan dunia. Penilaian ini merupakan hasil penelitian oleh Reboot Auundangan palsuAy . ake invitation. kepada Digital PR Service yang berbasis di Inggris. Mereka menganalisis statistik permukaan tampak sebagai undangan resmi keamanan siber, termasuk unduhan drive- untuk sebuah acara tetapi dirancang untuk memperoleh data pribadi, kredensial akses. Indonesia atau menyebabkan korban mengunduh menempati peringkat teratas dengan skor perangkat lunak berbahaya. Modus ini 82,8 dari 100, dengan 643 komputer kecenderungan berbagi informasi, dan Rahmad. Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3. , https://journal. id/index. php/jhes/art icle/view/2419/235, pada tanggal 05 Agustus 2025, pada pukul 13:01 WIB. undangan dari jaringan mereka. Fenomena undangan palsu memiliki membahayakan: pertama, sifatnya yang tampak personal atau relevan sehingga Hartanto. Karakteristik Penipuan Sebagai Kejahatan Siber Tertinggi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 10. , hlm. diakses pada https://diktum. id/index. php/diktum/ article/download/210/61/, pada tanggal 04 Agustus 2025, pada pukul 20:07 WIB. Ekayani. , & Djanggih. Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phisin. Di Lingkungan Perbankan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4. , hlm. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang menurunkan kecurigaan penerima. dengan tujuan mencuri informasi pribadi. penggunaan teknik rekayasa sosial untuk Phising adalah kejahatan di mana meminta informasi sensitif . isal NIK, korban diarahkan untuk membuka Link nomor telepon, nomor rekening, atau detail . yang tampak sah tetapi sebenarnya kartu kredi. dengan Setelah ketiga, integrasi tautan atau tersebut, korban mengikuti instruksi yang disediakan dan diminta untuk memberikan mengunduh malware atau mengarahkan data pribadi, seperti nomor KTP, nomor korban ke situs phishing yang meniru rekening, rincian kartu kredit, dan kata layanan resmi. dan keempat, kemampuan pelaku untuk menyebarkan materi ini secara massal melalui bot atau jaringan Penjahat siber memanfaatkan akun palsu sehingga dampaknya meluas rasa penasaran pengguna, yang kemudian dengan cepat Salah satu yang paling marak mengirimkan tautan tersebut kepada orang di Indonesia adalah Phising. Phising lain dengan keyakinan bahwa informasi adalah metode kejahatan online yang yang dijanjikan benar adanya. Akibatnya, mencuri data untuk keuntungan pribadi, mengklik tautan tersebut, yang dapat Teknik memperoleh informasi pribadi seperti Hal nama, usia, alamat. data akun seperti mengancam keamanan mereka Konteks username dan password. serta informasi finansial seperti detail kartu kredit dan rekening bank. Phising dapat terjadi di berbagai platform, termasuk media sosial, situs web, dan aplikasi. Saat ini, banyak Indonesia tahun terakhir untuk UndangAcUndang WhatsApp Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi bertukar pesan dan Instagram dan Transaksi Elektronik (ITE) mengalami Sayangnya, platform populer ini juga dimanfaatkan terakhir melalui UndangAcUndang Nomor 1 Tahun 2024 memperkuat beberapa aspek WhatsApp. Misalnya, nomor tertentu Sementara itu, pengesahan KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23 /No 3/Agustus/2025 UndangAcUndang Nomor 27 Tahun 2022 atau trauma psikologis yang disebabkan tentang Perlindungan Data Pribadi (UU oleh penyalahgunaan data pribadi. PDP) menandai tonggak penting dalam Dari perspektif kepentingan publik, perlindungan hak subjek data di Indonesia. menimbulkan kerugian individual tetapi Kombinasi antara UU ITE yang mengatur penggunaan informasi elektronik dan UU PDP yang mengatur pemrosesan data pengguna kehilangan kepercayaan pada pribadi menciptakan kerangka hukum platform komunikasi, dampaknya meluas yang berpotensi efektif untuk menjerat ke aspek ekonomi dan sosial: transaksi pelaku penyalahgunaan lewat undangan elektronik menjadi berisiko, partisipasi publik dalam ruang digital berkurang, dan Ketika Oleh karena itu, perlindungan mekanisme pelaporan dan remediasi yang hukum terhadap korban bukan sekadar soal menjerat pelaku, melainkan juga soal Berdasarkan laporan lembaga yang memelihara kepercayaan publik terhadap menangani keamanan siber menunjukkan peningkatan insiden phishing dan social pemulihan yang efektif bagi korban. engineering yang menargetkan pengguna Analisis terhadap undangan palsu media sosial dan aplikasi pesan singkat. Insiden-insiden aspek teknis . orensik digital, arsitektur dilaporkan ke pihak berwenang, dan ketika platfor. , aspek hukum . idana, perdata, administrati. , dan aspek sosial . iterasi menemui kendala terkait bukti elektronik digital, perilaku penggun. Misalnya, pengukuran dampak kerugian ekonomi kemampuan forensik digital, serta adanya akibat undangan palsu memerlukan data hambatan yurisdiksi jika infrastruktur empiris yang akurat terkait jumlah insiden, pelaku berada di luar negeri. Selain itu, skala kerugian rataAcrata per korban, serta korban sering kali mengalami kesulitan biaya remediasi. Di sisi lain, kajian yuridis mengklaim ganti rugi atau mendapat perlu menilai apakah norma yang ada sudah memadai untuk menutupi celah nonAcmoneter seperti kerusakan reputasi praktik baru yang sebelumnya tidak KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang terbayangkan saat undangAcundang disusun. penyalahgunaan data pribadi menuntut respons hukum yang adaptif, berbasis kejahatan siber sudah ada, kejahatan ini bukti, dan terkoordinasi antara lembaga penegak hukum, regulator, platform, dan diperlukan penelitian untuk memahami masyarakat sipil. Penelitian ini diharapkan bagaimana tindak pidana ini dapat diatasi dapat memberikan kontribusi teoretis dan dan bagaimana pandangan hukum pidana praktis, baik untuk pembuat kebijakan, ekonomi terhadap kejahatan ini. Penelitian penegak hukum, maupun akademisi dalam ini penting untuk mengidentifikasi strategi upaya memperkuat perlindungan korban efektif dalam penegakan hukum serta serta menjaga integritas ekosistem digital di Indonesia. Meskipun Oleh ancaman kejahatan siber. Praktik Metode perusakan sistem elektronik seringkali digabungkan dengan klaim perdata atas pengaduan administratif atas pelanggaran perlindungan data. Walaupun demikian, undangan palsu sebagai modus secara eksplisit masih relatif terbatas, sehingga hukum oleh hakim, jaksa, dan penasihat hukum untuk membentuk yurisprudensi yang konsisten. Berdasarkan perundang-undangan. Metode Penelitian menekankan pada implementasi ketentuan hukum normatif dalam penerapannya di setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian Pembahasan kajian mengenai maraknya penggunaan penelitian ini yaitu penelitian normatif pidana terkait penipuan, akses ilegal, atau Metode Penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalagunaan Data Pribadi Melalui Pengiriman Undangan Palsu KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang di Media Sosial. Volume 23 /No 3/Agustus/2025 tindak kejahatan pengaksesan tanpa izin Hak asasi manusia banyak macam bentuknya, mulai dari hak untuk hidup, hak kesehatan, hak untuk berpendapat, hak pribadi, serta masih banyak hak-hak yang Hak pribadi merupakan hak yang mengandung unsur diri pribadi seperti data Bila didefinisikan secara lebih umum, data pribadi merupakan suatu bahan baku berbentuk informasi atau sebuah keterangan ataupun bahan yang masih berupa suatu bahan mentah yang didalamnya berisi simbol, angka, huruf atau bahkan kata- kata dan sebagainya dan penyebaran data pribadi tanpa izin yang menjadi korban kejahatan siber. Indonesia mengenai peraturan perundangundangan yang ada hubungannya dengan soal data pribadi di media elektronik terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang data pribadi sebagai berikut: Berdasarkan pada Pasal 26 Ayat ITE, AuKecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus yang bersifat rahasia dan pribadi. dilakukan atas persetujuan Orang yang Bentuk perlindungan hukum terdiri bersangkutanAy. dari dua macam jenis, yaitu perlindungan Pada bagian yang terdapat dalam hukum secara preventif dan perlindungan Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk definitif. Dengan ini, perlindungan hukum preventif Sedangkan perlindungan hukum represif, bertujuan sedang terjadi. Dalam hal ini sengketa yang dimaksud adalah perkara pidana dimana bila terjadi Orang menjadi korban Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Informasi Transaksi Elektronik dijelaskan secara lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi dalam kaitannya pemanfaatan tentang teknologi Terkait dengan perlindungan data pribadi dari pengguna tanpa izin, isi Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut menyatakan bahwa pengguna setiap pemilik data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapatkan izin dari pemilik data yang bersangkutan. Data pribadi adalah salah satu bagian dari hak asasi yakni hak KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Selanjutnya, diuraikan bahwa data dijaga kerahasiaannya. Pada intinya, setiap pribadi merupakan salah satu bagian dari haruslah dengan izin atau persetujuan (Privacy Right. memiliki pengertian sebagai berikut. eksplisit mengatur tentang perlindungan Tahun Undang-Undang Dasar UUD Menyangkut suatu privasi setiap orang. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 G Ayat . menyatakan bahwa AuSetiap Orang berhak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasiAy. Dalam Pasal tersebut menjelaskan orang pemilik data tersebut. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang Konstitusi Indonesia tidak secara merupakan salah satu dari hak asasi manusia yang dilindungi, dihormati, dan Beberapa Undang-Undang mengatur mengenai bentuk-bentuk hukum yang diberikan kepada pelaku untuk dapat dijerat yakni Undang- Undang Nomor 19 Tahun Informasi Transaksi Elektronik lewat beberapa pasal sebagai berikut Pasal 45 dan Pasal 46 UU ITE. Ketentuan pidana tersebut sedikit membantu dalam penanganan Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan secara rinci bagaimana proses pengunaan seperti apa, maka dari itu penulis berpendapat bahwa untuk menjerat tersebut terlebih dahulu dengan Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik penggunan informasi tersebut, terlebih dahulu dilakukan proses pengaksesan sistem elektronik dengan sengaja. Pengiriman korban, seperti nama, foto, nomor telepon, atau jabatan, tanpa persetujuan atau dasar KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23 /No 3/Agustus/2025 hukum yang sah. Tindakan ini bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat langkah administratif dengan mengajukan Dalam penonaktifan informasi kepada pengendali data pribadi atau penyelenggara sistem tersebut dapat dilihat dari dua instrumen elektronik, sesuai dengan mekanisme yang utama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 diatur dalam UU PDP dan Peraturan Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Menteri Komunikasi dan Informatika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Nomor Transaksi Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (UU ITE)23 dan Undang- Elektronik. Selain itu, korban juga dapat Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang menempuh jalur pidana melalui pelaporan Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). kepada kepolisian jika undangan palsu Indonesia. Informasi Undang-Undang Tahun mengandung unsur pencemaran nama larangan penyebaran informasi elektronik baik, penipuan, atau pemalsuan identitas. Dalam memperoleh keuntungan secara melawan orang lain, hukum, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 termasuk informasi palsu atau hoaks yang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). ITE Ketentuan ini dapat menjerat pelaku yang Kombinasi penerapan UU ITE dan membuat dan menyebarkan undangan UU PDP memberikan payung hukum yang palsu dengan menggunakan data pribadi cukup komprehensif bagi korban. UU ITE korban yang menimbulkan kerugian, baik berfungsi sebagai instrumen represif untuk secara langsung maupun tidak langsung. menindak pelaku penyebaran informasi Sementara itu. UU PDP memberikan palsu dan merugikan, sedangkan UU PDP perlindungan hukum yang lebih spesifik berfungsi sebagai instrumen preventif dan terhadap hak-hak subjek data pribadi, kuratif melalui pengaturan hak-hak subjek data dan kewajiban pengendali data pemberitahuan, memberikan persetujuan. Dengan meminta penghapusan data, dan menuntut ganti rugi jika data pribadi digunakan pengiriman undangan palsu di media tanpa dasar hukum yang sah Dalam sosial memiliki landasan hukum yang kuat KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang untuk menuntut perlindungan, pemulihan. Mahkamah putusan bebas. Terdakwa mengajukan Agung permintaan pemeriksaan kasasi kepada Upaya Hukum Yang Dapat Ditempuh Oleh Korban Yang Data Pribadinya Disalahgunakan. Mahkamah Agung adalah karena merasa kurang atau tidak puas terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi. Upaya hukum yang berlaku agar Upaya hukum luar biasa memuat mendapatkan kembali rasa keadilan yang tentang kasasi demi kepentingan hukum semestinya didapat. Upaya hukum adalah suatu upaya dilakukan oleh pihak yang dilakukan pemeriksaan tingkat kasasi berkepentingan dalam suatu kejadian yang Di dalam Kitab Undang-Undang putusan-putusan Hukum Acara Pidana, ada dua upaya memperoleh keputusan hukum yang tetap hukum yang diberikan, yakni Upaya akan tetapi bukan putusan dari Mahkamah Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Agung, sehingga termasuk didalamnya Biasa. Upaya hukum biasa termasuk di putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan dalamnya banding dan kasasi, sedangkan Tinggi Serta peninjauan kembali putusan dalam upaya hukum luar biasa terdapat kasasi demi kepentingan hukum dan kekuatan hukum tetap dapat ditempuh peninjauan kembali. baik melalui jalur administratif, pidana. Upaya hukum biasa terdiri dari maupun perdata. Secara administratif, banding dan kasasi. Banding atau lembaga korban dapat menggunakan hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 27 kesempatan kepada terdakwa atau jaksa Tahun 2022 tentang Pelindungan Data untuk memohon pemeriksaan ulang pada Pribadi (UU PDP), antara lain hak untuk Pengadilan Tinggi dengan suatu harapan Pengadilan Tinggi membawa kepuasan bagi pemohon yang pribadi yang diproses tanpa persetujuan melakukan banding. 28 Kasasi berdasarkan atau dasar hukum yang sah. Permintaan ini Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara pengendali data pribadi atau melalui mekanisme pengaduan yang diatur dalam Pidana permintaan pemeriksaan kasasi kepada Peraturan Menteri Komunikasi KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Informatika Nomor Tahun Volume 23 /No 3/Agustus/2025 Penyebaran data pribadi di dunia maya tentang Perlindungan Data Pribadi dalam masih terbilang belum terlalu banyak. Sistem Elektronik. akan tetapi dampak yang dirasakan akibat Secara tindakan tersebut sangat besar efeknya. Modus operandi penyebaran data pribadi kepolisian berdasarkan ketentuan Undang- di dunia maya ini berbeda dengan tindak Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang kejahatan yang konvensional. Hal yang Perubahan Kedua atas Undang- Undang paling mencolok adalah mengenai locus Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi delicti atau kejadian perkaranya karena dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perkara ini terjadi lewat lintas sistem dan data pribadi Media sosial merupakan suatu tersebut dilakukan untuk menyebarkan bagian dari pekembangan teknologi yang baru di era modern tempat para pengguna mencemarkan nama baik, atau digunakan . berekspresi di dunia maya. Media untuk melakukan penipuan. Jika terbukti terkoneksinya jaringan internet. memperoleh keuntungan secara melawan Pertama, pencarian data : pelaku hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal mencari data yang kira-kira dapat diakses 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tanpa izin, menentukan ruang (KUHP). lingkup wilayah dimana akan dilakukan Secara Kedua, berdasarkan ketentuan perbuatan melawan pemilihan sasaran. Disini pelaku mulai meraba-raba dimana letak kelemahan pengadilan negeri, serta menggunakan hak sistemnya tersebut. Pelaku mencari sistem untuk menuntut kompensasi sebagaimana mana yang bisa ditembus dan diakses diatur dalam UU PDPA. Kombinasi dari dengan tepat sasaran. Ketiga, pencarian jalur administratif, pidana, dan perdata ini data mengenai sasaran yang dituju. Hal ini terhadap suatu sistem. Disini pelaku dapat menuntut pemulihan dan keadilan atas mencari mengenai nama akun, password . nrechtmatige transaksi data-data berupa foto/video, file KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang dokumen, phonesex antara korban dengan masyarakat dalam menggunakan layanan Keempat. Selain itu, ditetapkan atau ditentukan. Yang Kelima penyalahgunaan data pribadi di ruang siber adalah menaikkaan atau mengamankan dapat meruntuhkan kepercayaan publik suatu posisi, mengansumsikan bahwa terhadap integritas penyelenggara sistem penyerang atau pelaku sudah memiliki elektronik dan keberlangsungan ekosistem log-on access pada sistem tersebut sebagai digital yang sehat. Korban Selanjutnya disalahgunakan memiliki berbagai jalur upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan penyebaran data pribadinya Secara administratif, korban dapat mengajukan pengaduan resmi kepada Kesimpulan Kementerian Komunikasi dan Informatika Penyalahgunaan data pribadi melalui atau otoritas perlindungan data pribadi media sosial, khususnya dalam bentuk pengiriman undangan palsu, merupakan pemblokiran data yang disalahgunakan. pelanggaran serius terhadap hak privasi Secara pidana, korban dapat melaporkan dan keamanan informasi yang secara tegas pelaku kepada aparat penegak hukum agar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 diproses berdasarkan ketentuan sanksi Tahun pidana dalam UU ITE dan UU PDP, yang Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mencakup pidana penjara dan denda bagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Secara perdata, korban berhak tentang Perlindungan Data Pribadi (UU mengajukan gugatan ganti kerugian kepada PDP). Tindakan ini tidak hanya AuModus pengadilan untuk memperoleh kompensasi Operandi Tindak Pidana Cracker Menurut atas kerugian yang dialami. Pendekatan Undang- Undang Informasi dan Transaksi hukum yang terpadu ini diharapkan mampu ElektronikAy,berimplikasi materiil dan immateriil yang dialami korban, sekaligus menciptakan efek jera pencemaran nama baik, dan tekanan yang efektif bagi pelaku dan pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran Informasi KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang serupa di masa mendatang. Daftar Pustaka