Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren. Vol. No. Januari 2024. Hak Cipta A Penulis Seluruh hak cipta JIHK disebarluaskan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi 0 Internasional, yang mengizinkan penggunaan, distribusi, dan reproduksi tanpa batas dalam media apa pun, asalkan karya aslinya dikutip dengan benar . DOI: 10. 46924/jihk. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK Djamaludin Djamaludin1 Yanuriansyah Arrasyid2 1,2. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Papua. Indonesia Korespondensi Djamaludin Djamaludin. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Papua. Indonesia. Jl. Petrus Kafiar. Brambaken. Samofa. Biak Numfor. Papua 98111, e-mail: jamalfokus@gmail. Pengutipan Djamaludin. Djamaludin. , & Arrasyid. Yanuriansyah. AuPemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSKAy. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 5 . , 30-44. https://doi. org/10. 46924/jihk. Original Article Abstract The LPSK (Witness and Victim Protection Agenc. is an institution tasked with safeguarding the rights of witnesses and victims within the framework of the Indonesian criminal justice system to ensure justice and security. However, the implementation of witness and victim protection faces challenges such as a lack of understanding among law enforcement officers, insufficient resources and facilities, and intimidation against witnesses and Therefore, an analysis of the implementation of witness and victim protection becomes crucial to identify solutions and enhance the Indonesian criminal justice system. Through continuous collaboration and efforts, it is expected that the protection of witnesses and victims can be improved, thereby increasing public trust in the Indonesian criminal justice system. Keywords: Witness and Victim Protection Agency. Indonesian Criminal Justice System. Justice. Abstrak LPSK merupakan instansi dengan tugas melindungi hak-hak saksi maupun korban dalam tatanan sistem hukum pidana Indonesia guna memastikan keadilan dan keamanan. Namun, implementasi perlindungan saksi dan korban masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum, kurangnya sumber daya dan fasilitas, dan intimidasi terhadap saksi dan Karenanya, analisis pada implementasi perlindungan saksi maupun korban menjadi penting untuk mencari solusi dan meningkatkan sistem hukum pidana Indonesia. Melalui kerja sama disertai upaya yang terus menerus, diharapkan upaya melindungi saksi maupun korban dapat ditingkatkan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pidana Indonesia meningkat. Kata kunci: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Keadilan. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 31 PENDAHULUAN Sistem hukum pidana bertindak sebagai pondasi penting dalam menjaga keadilan dalam ruang lingkup suatu entitas negara. Namun, justru di tengah-tengah pelaksanaannya seringkali saksi dan korban mengalami ketakutan, intimidasi, bahkan kekerasan. Hal semacam ini dapat menghambat keadilan, dan mengancam keberadaan hak-hak fundamental yang melingkupi martabat manusia. Dalam situasi seperti ini, muncul kritik yang tajam dan pemikiran intelektual yang menantang tentang bagaimana sistem peradilan pidana terus mempertahankan hak asasi manusia. Karenanya, sebagai penjaga keadilan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertugas melindungi serta membantu pihak saksi maupun korban pada tatanan sistem peradilan pidana Indonesia. Berhasilnya proses hukum peradilan pidana bergantung pada kemampuan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada. Faktanya, pada prosedur hukum pidana, kesaksian saksi dianggap sebagai faktor utama dalam menentukan kesuksesan proses vonis oleh penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, atau hakim. Kesaksian saksi bahkan dianggap sangat penting sehingga suatu proses hukum tidak akan berjalan lancar jika tidak ada kesaksian saksi. Meskipun demikian, cara saksi dilayani saat mengungkap kejahatan tidak sebanding dengan upaya untuk melindungi kepentingan korban atau saksi dari ancaman dan intimidasi. Hal ini membuat banyak orang enggan memberikan kesaksian karena takut kehilangan keamanan, intimidasi dari penegak hukum atau tersangka, waktu yang terbuang, dan biaya yang tidak tergantikan. Meskipun demikian. UndangUndang No. 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) dibuat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada saksi dan korban selama tahapan proses hukum pidana, sehingga mereka yang mengetahui, mendengar, dan bahkan menjadi korban kejahatan mampu menyampaikan kesaksian pada tahap peradilan pidana secara lebih percaya diri dan aman. UU PSK, lahir dengan tujuan mampu memberi keamanan dan perlindungan bagi saksi maupun korban saat pemberian keterangan dalam tahapan proses peradilan pidana. Perlindungan, menurut UU PSK, didefinisikan sebagai semua usaha untuk memenuhi hak dan menawarkan bantuan yang bertujuan untuk melindungi korban dan saksi, yang menjadi tanggung jawab LPSK maupun lembaga lainnya sebagaimana telah diatur dalam UUPSK. 2 Hal tersebut dapat kita lihat bagaimana LPSK ikut berperan penting dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Irjen Ferdi Sambo dan kawan-kawan dengan menjadikan Baradha Eliezer sebagai Justice Collaborator sehingga menjadikan kasus tersebut bisa terungkap jelas di persidangan. Karena kasus tersebut. LPSK semakin dikenal dalam memberikan perlindungan kepada saksi, baik pelaku maupun korban yang ingin bekerja sama dalam proses peradilan pidana. Sadar betapa pentingnya saksi dan korban dalam mengungkap kebenaran suatu kasus kriminal, maka sangat penting untuk melindungi saksi dan korban tersebut. LPSK memiliki tugas serta wewenang dalam melindungi korban dan saksi dalam persidangan pidana agar mereka tak merasa Lutifiandi. AuPerlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,Ay Lex Et Societatis 5, 2 . : 82Ae90. I Putu Angga Feriyana. Anis Mashdurohatun, and Arpangi Arpangi. AuDevelopment Of The Criminal Justice System: Initiating LPSK As A Criminal Justice Subsystem In Indonesia,Ay Jurnal Daulat Hukum 3, no. 123Ae30, https://doi. org/10. 30659/jdh. AuPeran LPSK Semakin Dikenal Karena Kasus Ferdy Sambo,Ay wahananews. co, 2022, https://wahananews. co/polhukam/peran-lpsk-semakin-dikenal-karena-kasus-ferdy-sambo-wy2l21JwpN. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 32 takut atau terintimidasi oleh pihak tertentu. Oleh karena itu. LPSK melakukan fungsi penting untuk memastikan keadilan di sistem hukum peradilan pidana Indonesia. Di sisi lain, sistem hukum pidana Indonesia masih menghadapi banyak tantangan dan hambatan dalam melindungi saksi dan korban. Banyak motif yang muncul, mulai dari batasan waktu, kerugian finansial, hingga ketidakamanan terhadap saksi maupun korban dalam memberikan kesaksiannya. Dari motif tersebut, motif terakhir sering kali menjadi faktor utama mengapa seseorang enggan menjadi saksi, karena sering kali terjadi perlakuan yang tidak menyenangkan dan mengganggu ketenangan mereka akibat intimidasi dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh kesaksian tersebut. Fenomena ini menciptakan keprihatinan dalam konteks penegakan hukum pidana, karena ketidakhadiran saksi dapat menjadi hambatan dalam pengungkapan kebenaran dan mencapai keadilan yang sebenarnya. 4 Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran LPSK melindungi saksi maupun korban pada tatanan sistem hukum pidana Indonesia. Untuk mengetahui tantangan LPSK melaksanakan tugasnya untuk memberi perlindungan saksi maupun korban, serta bagaimana dampak dari upaya tersebut terhadap keadilan dalam tatanan sistem hukum pidana Indonesia. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif, yang secara khas berfokus pada eksplanasi dan penerangan terhadap fenomena yang menjadi fokus penelitian. Pendekatan deskriptif ini bertujuan untuk merinci secara rinci dan sistematis tentang karakteristik, situasi, atau kejadian tertentu di suatu wilayah atau konteks tertentu pada waktu yang spesifik. Tujuannya adalah untuk menghasilkan analisis yang mendalam dan akurat terkait dengan manusia, keadaan, atau fenomena tertentu, dengan harapan bahwa hasil penelitian ini akan memberikan kontribusi dalam menguatkan teori-teori yang sudah ada atau bahkan membantu dalam mengembangkan teori-teori baru yang lebih terperinci. Dalam penelitian ini, pendekatan yuridis-empiris digunakan. Ini berarti data sekunder digunakan sebagai titik awal, dan kemudian penelitian hukum diperluas dengan data primer melalui studi pustaka dan investigasi lapangan. Metode ini tidak hanya melihat hukum sebagai set aturan atau standar, tetapi juga bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dua jenis yakni data primer, yang diperoleh langsung dari sumber di lapangan. Data sekunder, yang merupakan pendukung data primer dan diperoleh dari literatur, artikel, jurnal, hasil penelitian, dan sumber lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dokumen dan penelitian literatur tentang pendaftaran tanah. Setelah data terkumpul, analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menguraikan dan menjelaskan data dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil analisis ini kemudian digunakan untuk menarik kesimpulan terkait dengan permasalahan yang diteliti. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Tugas LPSK Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Proses peradilan dapat diibaratkan sebagai denyut nadi yang vital. Tahap pembuktian dalam persidangan menjadi jantungnya, di mana berbagai alat bukti dihadirkan dengan cermat sesuai keterkaitannya dengan tindak pidana yang diselidiki. Namun, dari sekian pembuktian yang sah. Arif Setiawan. AuUrgensi Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat 5, no. : 133Ae44, https://doi. org/10. 56444/hdm. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 33 keterangan dari saksi maupun korban memiliki peran yang amat vital. Mereka menjadi saksi mata, telinga, dan bahkan pelaku yang mengalami langsung terjadinya tindak pidana. Dengan keterlibatan mereka, upaya mencari fakta-fakta dalam tindak pidana menjadi semakin terbuka. Upaya mengungkap kasus-kasus pidana, diawali tahap penyidikan hingga fakta persidangan, peran serta adanya para saksi menjadi momentum yang sangat krusial. Sebenarnya, saksi bukan hanya menjadi faktor penentu, tetapi juga menjadi penentu utama kesuksesan mengungkap kasus pidana yang telah terjadi. Melalui proses yang kompleks ini, keadilan dapat diwujudkan dan kebenaran dapat Perlindungan hukum terhadap seluruh individu dalam masyarakat menjadi faktor utama yang menjadi keharusan. Alasan utama penciptaan UU PSK, adalah untuk menjaga hak-hak para saksi maupun korban dapat terlindungi. Adanya peraturan tersebut menjadi tonggak sejarah keberadaan lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam menangani jaminan keamanan dan dukungan bagi saksi maupun korban, yaitu LPSK. Tugas serta kewenangan LPSK meliputi pemberian keamanan dan dukungan kepada saksi maupun korban yang membutuhkannya. Secara prinsip. LPSK mempunyai fungsi utama membentuk sistem hukum pidana yang sempurna dengan memberikan jaminan perlindungan keamanan dan dukungan bagi saksi maupun korban dalam suatu kasus pidana dari permulaan penyelidikan hingga selesainya persidangan berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam UU PSK. Ketentuannya berada dalam Pasal 2 dan Pasal 8 UU PSK mengenai Perlindungan Saksi dan Korban. Hal utama lainnya yang patut menjadi perhatian yakni LPSK bukan hanya memberi dukungan keamanan dan perlindungan bagi para saksi maupun korban namun juga meliputi bantuan terhadap saksi yang juga menjadi pelaku, pelapor, maupun saksi ahli. Merujuk pada ketentuan dari peraturan yang telah dijelaskan, bahwa yang dimaksud sebagai saksi yang juga menjadi pelaku merupakan orang dengan status tersangka maupun terdakwa dan atau status terpidana pada kasus yang sama dengan kerelaan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkapkan fakta-fakta kebenaran yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sedangkan pelapor merupakan individu atau kelompok yang menyampaikan keterangan, informasi, maupun laporan pada aparat penegak hukum berkaitan dengan tindak pidana yang baru, sementara, atau sudah Serangkaian tugas yang diemban oleh LPSK sendiri mempunyai 10 wewenang sebagaimana tertuang pada peraturan perundang-undangan mengenai perlidungan saksi maupun korban dengan tugas sebagai berikut: . mengajukan permintaan keterangan dari pemohon maupun pihak-pihak terkait dengan secara lisan ataupun tertulis. Meneliti baik keterangan, surat, maupun dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara dalam rangka memastikan kebenaran pemohon. sebagaimana persyaratan dalam UUPSK, meminta fotokopi atau salinan dokumen dan surat yang berkaitan dengan kasus di instansi mana pun selama pemeriksaan laporan pemohon. Memperoleh informasi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus yang sedang . Merekayasa identitas orang dilindungi sebagaimana ketentuan perundang-undangan. mengurus Aurumah amanAy sebagai tempat perlindungan. mengamankan terlindung pada lokasi yang aman. memberikan pengamanan dan pengawalan kepada terlindung. memberi Adi Sulistiyono and Isharyanto Isharyanto. Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik (Depok: Prenadamedia Group, 2. Sulistiyono and Isharyanto. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 34 pendampingan pada terlindung selama proses peradilan berlangsung, dan. Pemberian restitusi dan kompensasi yang layak. LPSK muncul sebagai entitas lembaga yang memancarkan kemandirian, dengan tugas dan tanggung jawab langsung kepada Sang Presiden. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan untuk secara berkala menghasilkan laporan pelaksanaan pada lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI, setidaknya setahun sekali. Lembaga ini mendirikan basis operasionalnya di ibu kota provinsi atau pada wilayah kabupaten/kota yang dianggap relevan dari entitas tersebut. Bersama-sama. LPSK memiliki anggota yang mewakili beragam lembaga terkemuka, termasuk Komnas HAM, polisi, jaksa. Kemenkumham, pakar akademik, serta LSM. Korban yang terlibat kasus pelanggaran HAM dengan kategori berat dan serius di dalam Pasal 5 UU PSK memiliki hak-hak yang telah diatur pada ketentuan yang dimaksud dengan memperoleh bantuan kesehatan dan pemulihan psiko-sosial. Hal ini merujuk pada pelanggaran yang memiliki dampak signifikan pada kesehatan mental, jasmani, kehormatan, dan kelangsungan kehidupan peradaban manusia berupa kejahatan kemanusiaan atau genosida. Karena penjelasan tersebut. UUPSK hanya berfokus pada pemberian bantuan medis, pemulihan, dan rehabilitasi psikososial kepada korban pelanggaran HAM berat. 8 Namun, bagi korban dengan kasus pelanggaran HAM dengan kategori ringan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut tidak menyediakan bantuan sebagaimana yang dialami oleh mereka yang menjadi korban kasus pelanggaran HAM dengan kategori berat dan serius. Padahal, korban pelanggaran hak asasi manusia dengan kategori ringan semestinya memperoleh perlakuan yang sama mengingat efek yang ditimbulkan pada intinya memiliki dampak buruk terhadap psikologis dan dapat menimbulkan trauma mendalam. Kewenangan cakupan kerja LPSK pun hanya terbatas pada kasus-kasus pidana padahal masyarakat juga sangat membutuhkan kehadiran LPSK dalam kasus-kasus non-pidana yang mempunyai potensi ancaman bagi korban maupun saksi. Hal ini tentunya membutuhkan keselarasan terkait prosedur kerja LPSK agar memiliki cakupan kerja yang jauh lebih luas demi tegaknya keadilan dan sistem hukum di Indonesia. Proses LPSK Menerapkan Perlindungan Bagi Saksi Maupun Korban Prinsip-prinsip yang tertuang dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan perlindungan saksi maupun korban pada hakikatnya didasarkan pada pengakuan terhadap martabat manusia, pemberian keamanan, rasa keadilan, non diskriminasi, dan ketentuan hukum yang jelas. 9 Proses mendapatkan bantuan oleh LPSK dilaksanakan melalui serangkaian tahapan dengan tujuan utama untuk membangun kerjasama dan saling kepercayaan di antara kedua belah pihak baik saksi, korban, serta LPSK sendiri. Aspek ini menjadi bagian yang krusial dari perjanjian perlindungan yang telah dijalin antara LPSK dan pihak yang dilindungi . aksi maupun korba. Perlu dicatat bahwa permohonan yang diajukan kepada LPSK bukanlah sekadar laporan, melainkan merupakan permintaan secara sukarela dari saksi atau korban tindak pidana kepada Ketua LPSK sebagai perwakilan lembaga. Proses permohonan tersebut dilakukan dengan kesadaran dan keinginan Kompas. AuTugas Dan Wewenang LPSK,Ay Kompas. Com, 2022. Abdul Haris Semendawai et al. , eds. AuLPSK Dan Reparasi Korban Pelanggaran HAM Berat Perlunya Membangun Sinergi Kerjasama Antar-Lembaga,Ay LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korba. (Jakarta, 2. Sarisha Natalia Tuage. AuPerlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK),Ay Lex Crimen 2, no. : 56Ae64, https://ejournal. id/index. php/lexcrimen/article/view/1541. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 35 pihak saksi atau korban, yang memandang perlindungan sebagai kebutuhan mendesak yang harus Serangkaian tahapan yang dimaksud diterangkan sebagai berikut: 10 Permohonan Pihak yang menginginkan perlindungan dalam hal ini baik saksi maupun korban membuat pengajuan tertulis kepada LPSK. Proses terkait mempunyai sifat yang proaktif dari pihak korban maupun saksi atau sebagai respon terhadap permintaan dari pejabat yang berwenang. Dalam rangka memastikan keberhasilan proses perlindungan. LPSK menerima dan menangani permohonan secara cermat dan bertanggung jawab. Permohonan tersebut menjadi langkah awal menunjukkan kesungguhan pihak yang bermohon untuk diberikan bantuan perlindungan. Dalam konteks ini. LPSK berperan sebagai lembaga yang memberikan perhatian dan merespons kebutuhan perlindungan secara profesional dan efektif. Untuk pengajuan permohonan dapat disampaikan melalui beberapa tahapan yaitu dengan langsung mendatangi kantor LPSK atau surat pengajuan tersebut dikirimkan melalui email, pos, dan mengisi form yang diisikan secara online melalui situs website LPSK. Administrasif Fase Selanjutnya, dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada LPSK untuk diteruskan kepada bagian AuUnit Penerimaan Permohonan (UPP) LPSKAy. Bagian ini memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan berkas permohonan. Dalam menjalankan tugasnya. UPP bertugas dengan cermat memeriksa setiap detail yang terdapat dalam berkas permohonan tersebut. Mereka melakukan proses pengecekan yang teliti guna memastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan telah terlampir dengan lengkap. Proses pengecekan yang dilakukan oleh UPP bukan semata sekadar formalitas, namun mencerminkan komitmen LPSK dalam menjalankan fungsi perlindungan yang profesional berdasarkan ketentuan dari peraturan UU PSK yang semestinya. Dengan pendekatan secara hati-hati dan berkecermatan. UPP bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permohonan yang diterima mendapatkan penanganan layak berdasarkan prosedur yang sudah ditetapkan. RPP (Rapat Paripurn. Anggota Setelah melalui proses penerimaan dan pemeriksaan yang telah dijelaskan sebelumnya, permohonan tersebut akan diserahkan kepada anggota LPSK. Pada konteks ini, kesemuanya bekerja bersama-sama baik anggota maupun ketua LPSK yang juga berperan sebagai anggota, serta wakil ketua LPSK sejumlah enam orang dan merangkap tugas sebagai anggota. Selanjutnya berkasberkas yang berisi ringkasan dan hasil investigasi dari permohonan saksi maupun korban lalu kemudian disampaikan pada tim UPP LPSK. Dengan adanya dokumen tersebut, anggota LPSK memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap kasus terkait serta latar belakang permohonan perlindungan yang diajukan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota LPSK akan mengkaji setiap aspek yang relevan dengan hati-hati, dengan tujuan untuk menjamin keputusan Lidya Ester Turangan. Nelly Pinangkaan, and Sarah D. L Roeroe. AuMekanisme Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga-Lembaga Negara,Ay Lex Administratum 9, no. : 89Ae99, https://ejournal. id/v3/index. php/administratum/article/view/33222. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 36 yang diambil nantinya dapat memberikan perlindungan yang tepat dan efektif kepada saksi maupun Perlindungan dan Bantuan oleh LPSK Dalam rapat paripurna LPSK, segera setelah permohonan perlindungan diterima. Saksi dan Korban akan dilindungi dan dibantu. Di sinilah LPSK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak Saksi dan Korban yang diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 10A UU PSK terpenuhi melalui perlindungan dan bantuan yang diberikan. Semua tanggung jawab untuk menjalankan proses perlindungan saksi dan korban (PSK) akan ditanggung oleh Bidang Perlindungan LPSK atau Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Mereka akan menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, membantu dan melindungi Saksi serta Korban sepanjang perjalanan kasus ini, mulai dari saat permohonan diterima hingga penyelesaian kasus. Untuk memenuhi kebutuhan saksi dan korban secara terpisah, pelaksanaan hak saksi dan korban akan disesuaikan. Mereka akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selama proses ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka. 11 Dalam hal ini. LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan bantuan yang sesuai dengan tahapan dan jangka waktu yang diperlukan, sehingga Saksi dan Korban merasa didukung dan dilindungi sepanjang perjalanan kasus mereka. Pemenuhan hak asasi dan korban, juga dikenal sebagai Bidang Perlindungan LPSK, tidak dapat bekerja sendirian dalam melaksanakan tanggung jawab memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Mereka menjalin kolaborasi dengan berbagai instansi terkait yang memiliki kewenangan yang sesuai, dan penting bagi kita untuk mengingat bahwa instansi-instansi ini memiliki kewajiban untuk melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan persyaratan Undang-Undang. 12 Dengan terjalin kerjasama dengan berbagai intansi terkait. LPSK memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil telah sesuai berdasarkan Undang-Undang dan dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab dan tidak ada yang terabaikan. Dalam menjalankan tugasnya pada pelaksanaan perlindungan saksi maupun korban, divisi pemenuhan hak saksi dan korban atau bidang perlindungan LPSK memiliki struktur yang Struktur ini dibagi menjadi beberapa divisi kecil yang disebut Aucase manager (CM)Ay. Para CM ini berperan sebagai pengelola kasus yang bertanggung jawab untuk menyediakan bantuan dan perlindungan yang tepat bagi saksi maupun korban serta memastikan setiap langkah dalam pelaksanaan PSK berjalan dengan lancar. Mereka menganalisis dengan cermat setiap detail kasus, mengidentifikasi kebutuhan individu saksi maupun korban, dan merencanakan strategi perlindungan yang sesuai. CM dibentuk untuk memberikan fokus yang khusus pada setiap kasus. Mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang jenis tindak pidana tertentu, seperti Tipikor. Narkotika. Pembunuhan, dan lain-lain. Pembentukan CM ini didasarkan pada kebutuhan LPSK dalam menangani kasus-kasus yang beragam. Namun, penting untuk diingat bahwa pembentukan Mamay Komariah. AuPerlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ( LPSK),Ay Galuh Justisi 3, no. : 229Ae45, http://dx. org/10. 25157/jigj. Kadimuddin Baehaki and Trisno R. Hadis. AuPerlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Ay Jurnal Media Hukum 11, no. : 52Ae63, https://doi. org/10. 59414/jmh. Agus Suryadi and H. Supardi. AuMewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Case Management System (Studi Di Kejaksaan Negeri Kota Bogo. ,Ay Jurnal Suara Hukum Universitas Negeri Surabaya 3, no. 1Ae25, https://doi. org/10. 26740/jsh. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 37 CM tidak berlaku bagi semua jenis tindak pidana dikarenakan tidak diatur oleh UU PSK atau undang-undang lainnya, tetapi merupakan bagian dari prosedur operasional standar LPSK (SOP). Tantangan LPSK Bagi Perlindungan Saksi Maupun Korban Keberadaan LPSK Belum Mencapai Puncaknya perihal AuPeningkatan KapasitasAy Konsep capacity building, melibatkan tahapan transformasi berkelanjutan untuk memperkuat dan mengembangkan kapabilitas individu, kelompok, organisasi, komunitas, atau masyarakat dalam menelaah konteks yang ada di sekitarnya. Hal ini melibatkan kemampuan untuk mengidentifikasi permasalahan, kebutuhan, isu-isu, dan peluang yang muncul, serta merumuskan strategi yang tepat untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang relevan. Dalam proses ini, terdapat perancangan tindakan yang cermat, serta penggunaan sumber daya yang efektif dan berkelanjutan untuk mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi rencana tindakan tersebut. Selain itu, proses Capacity Building juga melibatkan pembelajaran dari pengalaman melalui umpan balik yang Dengan demikian. Capacity Building merupakan sebuah upaya yang kreatif dan unik untuk meningkatkan daya dukung dan kemampuan LPSK dalam menyelesaikan berbagai tantangan. Dalam penguatan kapasitas. LPSK dihadapkan pada berbagai tantangan yang belum sepenuhnya teratasi. Penguatan kapasitas tidak hanya mencakup administrasi kantor dan kepegawaian15, tetapi juga melibatkan pengembangan model perlindungan bagi saksi maupun Selain itu, pentingnya kerjasama yang dibangun menjadi faktor kunci yang tidak boleh Di sisi lain, masih terdapat pemahaman yang kurang tepat dari para penegak hukum mengenai perlindungan saksi maupun korban. Mereka masih cenderung mengikuti pemikiran yang terikat pada KUHAP, yang belum sepenuhnya sesuai dengan UUPSK yang telah ada. Kekurangan lainnya adalah ketiadaan pedoman yang jelas bagi penegak hukum dalam menghitung ganti rugi yang diberikan dalam konteks perlindungan saksi maupun korban. Dalam mengatasi tantangan ini diperlukan upaya untuk mengembangkan pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menghitung penggantian kerugian yang adil dan berkeadilan. Untuk menghadapi tantangan ini diperlukan kecerdasan intelektual dan kepekaan yang tinggi. LPSK harus mengambil tindakan yang inovatif serta strategis untuk membangun kekuatan mereka secara menyeluruh, mengoptimalkan bantuan perlindungan bagi saksi maupun korban, dengan menciptakan kerangka peraturan yang lebih efektif dan inklusif dalam memberikan keadilan bagi mereka yang membutuhkannya. Pemerintah Indonesia meluncurkan UU PSK, setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Dasar diterbitkan peraturan UU PSK yaitu bahwa pemberian perlindungan terhadap saksi maupun korban mempunyai peran kunci signifikan terkait sistem hukum pidana Indonesia. Pemberian kesaksian tanpa rasa takut atau ancaman, membuat saksi dan korban dapat mengungkapkan faktafakta sesungguhnya dalam kasus pidana. Hal ini disadari betul bahwa kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang mengenai pentingnya perlindungan yang efektif serta kebutuhan perubahan hukum yang masyarakat hadapi menjadi faktor kunci perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang perlindungan saksi maupun korban. Dalam revisi tersebut sejatinya merupakan sebuah pelengkap serta revisi terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Dengan demikian UU sebelumnya masih tetap berlaku sebagai landasan hukum dalam perlindungan saksi maupun Frances Esther Vaticana Pitoy. AuPerlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban,Ay Lex Crimen 5, 1 . : 129Ae37, https://ejournal. id/index. php/lexcrimen/article/view/10610. Pitoy. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 38 Meskipun d alam ketentuan revisi tersebut LPSK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya terliha memadai, akan tetapi dalam tinjauan yang lebih kompleks, tugas dan kewenangan LPSK memiliki keterbatasn yang signifikan. Beberapa kewenangan yang perlu dicermati antara lain: . Tanggung jawab LPSK untuk membantu dan mendukung saksi dalam konteks peradilan. Fasilitasi eksklusif yang disediakan oleh LPSK di dalam ruang peradilan. Pendampingan konsultatif bagi para saksi sebagai layanan yang disediakan. Faktor-faktor tambahan yang berkaitan dengan pelayanan terhadap saksi selama persidangan. LPSK bertugas memberikan bantuan perlindungan yang bersifat sementara bagi saksi maupun korban. Berkolaborasi dengan organisasi lain untuk membantu saksi. Penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk melindungi saksi. Tugas LPSK dibagi ke wilayah yang terkait. Dalam kenyaataan yang terjadi pada lapangan, kita sering menemui situasi di mana masyarakat sangat memerlukan perlindungan saksi maupun korban, akan tetapi ketiadaan panduan yang proporsional di dalam UU PSK menjadikannya sebuah tantangan yang harus dapat di atasi di masa depan. Apabila membandingkannya dengan perlindungan saksi yang dilaksanakan di negara Amerika Serikat kita dapat melihat bahwa perlindungan saksi di sana telah berjalan dengan efektif jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan kejahatan-kejahatan serius, seperti narkotika, korupsi, kasus perbankan dan lainnya. salah satunya dengan merelokasi keberadanan pihak saksi beserta keluarga di tempat yang sangat rahasia yang hanya diketahui oleh penyidik, dengan diberikan perlindungan yang sungguh-sungguh dan jika diperlukan, identitas saksi diganti sepenuhnya. Mereka juga ditempatkan di tempat yang aman secara permanen. Korban pelanggaran serius terhadap HAM dan korban tindak pidana terorisme mempunyai hak atas ganti rugi, seperti diubah pada UU PSK No. 31 Tahun 2014. UU ini juga menambah pasal 7 yang memperluas hak-hak mereka sebagaimana diuraikan dalam pasal 5 dan 6. 16 Pengajuan ganti rugi dilakukan oleh korban itu sendiri, pihak keluarga, atau yang dikuasakan melalui LPSK kepada pengadilan HAM. Sebagaimana dimuat pada Pasal 7 Ayat 2 UU PSK No. 31 Tahun 2014. LPSK bertanggung jawab untuk membayar kompensasi setelah putusan inkrah. 17 Selain itu, undangundang pemberantasan tindak pidana terorisme menetapkan bagaimana kompensasi diberikan kepada korban tindak pidana terorisme. 18 Meskipun ketentuan dan persyaratan perlindungan saksi dan korban telah dimuat pada UU PSK, penegak hukum tampaknya merasa tertekan dalam Ini terutama karena LPSK berpusat di Ibu Kota Jakarta. 19 Berbagai kendala di lapangan dan dari komparasi yang telah disajikan, tiba saatnya untuk membentuk lembaga perlindungan saksi di setiap provinsi di Indonesia. Selain itu, penting untuk melakukan diseminasi kepada masyarakat dengan efektif berkaitan dengan program bantuan perlindungan bagi saksi maupun korban dengan tepat serta menyeluruh. Hal ini melibatkan partisipasi dari masyarakat, pemerintah, pemangku kepentingan, serta penegak hukum di daerah, dan yang tak kalah penting adalah mendukungnya dengan peraturan daerah yang relevan. Sinergi LPSK Dengan Institusi Lain Yang Terbatas. DPR RI. AuUndang-Undang Perlindungan Saksi & Korban,Ay Pub. No. 31 Tahun 2014 . DPR RI. Allan Reagen Siwi. AuPerlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia,Ay Lex Et Societatis 2, no. : 17Ae27, https://doi. org/10. 35796/les. Sofyan Rauf and Sabri Guntur. AuEfektivitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi,Ay Sibatik Journal Jurnal Ilmiah Bidang Sosial. Ekonomi. Budaya. Teknologi. Dan Pendidikan 1, no. : 203Ae18, https://doi. org/10. 54443/sibatik. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 39 Pada prosesnya. LPSK harus dapat berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai organisasi seperti pemerintah, non-pemerintah, atau LSM yang dapat memberikan dukungan yang diperlukan saksi dengan persetujuan saksi. Misalkan, ketika terjadi ancaman dan intimidasi terhadap saksi yang mengharuskan untuk direlokasi pada tempat yang lebih aman, tentunya menjalin kerjasama antar lembaga menjadi hal yang sangat urgen untuk menjaga keamanan saat saksi berpindah ke lingkungan baru. Namun, jika saksi berisiko tinggi menghadapi intimidasi yang dapat membahayakan nyawa dan keluarganya, serta ada kemungkinan upaya untuk melacak keberadaannya, maka penting bagi LPSK untuk menjalin hubungan yang cepat dan aman dengan lembaga-lembaga terkait. Kerjasama ini menjadi sangat diperlukan mengingat LPSK tidak dapat melaksanakan tugas perlindungan saksi secara sendirian, terutama ketika ada pihak yang berupaya menghambat kinerja LPSK. Karenanya,sinergitasi yang terjalin pada setiap lembaga ini perlu mendapat dukungan dan kemudahan, mengingat lembaga ini juga bertanggung jawab langsung pada Presiden. Peran sentral Presiden tentu menjadi sangat vital dalam mendukung kerja LPSK serta mengawasi departemen dan lembaga terkait lainnya. Seiring berjalannya waktu. LPSK menghadapi tantangan yang menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi mereka perihal perlindungan bagi saksi. Problem utama muncul dikarenakan kurangnya pemahaman dan kesepahaman pihak LPSK dan lembaga-lembaga terkait, terutama para penegak hukum. Tentunya ini menjadi hambatan utama dalam melaksanakan perlindungan terhadap saksi. Terutama di tingkat operasional daerah, seringkali aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami tugas dan tanggungjawab mereka memberikan perlindungan saksi maupun korban sesuai dengan ketetapan LPSK. Sedangkan, pemberian perlindungan kepada saksi maupun korban tidak bisa dilakukan tanpa kerjasama dari berbagai pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, advokat, dan hakim. Terdapat aspek-aspek tugas dan kewenangan LPSK yang masih sangat terbatas sehingga tidak boleh mencampuri kewenangan lembaga penegak hukum yang lain dan pada akhirnya LPSK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tidak dapat berjalan sendiri melainkan membutuhkan peranan lembaga lain. Sebagai contoh, kerjasama antara badan peradilan (Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agun. dapat mencapai tujuan LPSK. 20 Oleh karena itu sinergitas sangat diperlukan agar LPSK sendiri dapat menjadi institusi yang melengkapi dan bermanfaat bagi lembaga penegak hukum yang lain. Dalam rangka mencapai pemahaman yang sama berkaitan dengan mekanisme kerja dalam perlindungan saksi maupun korban LPSK masih terus mengembangkan jejaring kerjasama dengan berbagai lembaga lain melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilaksanakan dengan lembaga-lembaga dalam negeri seperti Kejaksaan RI. Kepolisian RI. Kemenkumham RI. BNPT. Bawaslu. Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan. KPAI. Komnas HAM. KPK. PPATK. Ombudsman. BNN. Kemensos RI. BAKN. Jalinan kerjasama tidak hanya dalam negeri tetapi LPSK juga menjalin kerjasama dengan negara-negara dan lembaga internasional tingkat 21 UU PSK mengatur jika LPSK mempunyai kemampuan menjalin kerjasama pada lembaga lain berkaitan dalam hal memberikan bantuan dan perlindungan. Harapan ke depan. LPSK semakin terbuka untuk menjalin kerjasama yang lebih luas dengan lembaga lainnya demi peningkatan pemberian bantuan dan perlindungan bagi para saksi maupun korban. Budi Suhariyanto. AuEksistensi Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Dinamika Politik Legislasi Di Indonesia,Ay Jurnal Rechtsvinding 4, no. : 413Ae29, https://doi. org/10. 33331/rechtsvinding. Josefhin Mareta. AuAnalisis Kebijakan Perlindungan Saksi Dan Korban (Policy Analysis of Witness and Victim Protectio. ,Ay Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10, no. : 105Ae15, http://dx. org/10. 30641/kebijakan. V10. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 40 Sistem Hukum Pidana Terpadu yang ada menjadi pondasi utama dalam pelaksanaan proses sistem hukum pidana di Indonesia. Dengan melibatkan lembaga-lembaga yudikatif lainnya membuat setiap entitas berperan sebagai subsistem yang sangat penting. Adanya perbedaan fungsifungsi ini telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan guna pencegahan penumpukan kewenangan yang berlebihan dalam segala konsekuensinya. Tujuan dari perbedaan-perbedaan ini, sebagaimana ketentuan peraturan dalam KUHAP, yaitu proses sistem hukum pidana pelaksanaannya terjamin, profesional, adil dan bersih. 22 Terhadap upaya melindungi saksi maupun korban, meskipun setiap lembaga memiliki peran dan wewenang yang berbeda, penting bagi mereka untuk saling memperhatikan dan memahami satu sama lain dalam pelaksanaan di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses peradilan yang berkesinambungan, tanpa adanya diskriminasi terhadap pihak tertentu, dan menjauhkan diri dari tindakan kriminalisasi terhadap saksi. Tantangan-tantangan yang telah disebutkan sebelumnya harus dianggap sebagai bagian dari proses yang harus dihadapi dalam upaya memberantas kejahatan. Seperti yang diungkapkan oleh Muladi 23, tantangan-tantangan ini dapat diibaratkan sebagai batu-batu kerikil dengan ujung yang tajam dengan semestinya mampu diatasi dalam merumuskan sistem hukum pidana yang mampu menyelaraskan struktur secara fisik. Selain itu, diperlukan upaya untuk mencapai mekanisme administrasi agar tidak bertentangan dengan KUHAP. Tantangan tersebut juga memiliki dampak terhadap persepsi budaya masyarakat dan penegak hukum terhadap sistem peradilan hukum pidana di Indonesia, supaya memberikan jaminan hukum agar optimal untuk para saksi maupun korban. Menghadapi tantangan ini, diperlukan kerjasama dan sinergi antara lembaga-lembaga terkait, dengan mengedepankan pemahaman yang mendalam terhadap peran masing-masing. Hanya dengan upaya bersama dan kesadaran akan pentingnya melindungi saksi maupun korban, kita dapat menciptakan sistem hukum pidana yang adil, berkeadilan, dan menghasilkan kepastian hukum yang optimal. Keterbatasan Dukungan dan Sumber Daya Menurut UU PSK, biaya untuk melaksanakan fungsi-fungsi LPSK akan ditanggung oleh APBN. Keperluan tersebut sebagaimana dimaksud melibatkan penggunaan untuk mendirikan tempat berlindung bagi saksi, korban maupun keluarga dari pihak-pihak terkait yang disebut sebagai Aurumah amanAy. Penganggaran untuk rumah aman harus menjadi bagian dari program perlindungan, yang bisa melibatkan opsi membangun sendiri atau menyewa dari pihak lain. Selain itu. LPSK juga perlu mengalokasikan biaya khusus guna keperluan khusus bagi saksi. Berbagai faktor mempengaruhi besarnya biaya yang dikeluarkan untuk setiap kasus yang dilindungi, termasuk kebutuhan perlindungan bagi keluarga saksi, durasi tinggal saksi, hak asasi atas kediaman sementara, tingkat kualitas hidup saksi, dan bantuan finansial yang diberikan. Sulit untuk memprediksi berapa banyak biaya yang akan dikeluarkan untuk membantu saksi karena ada banyak faktor yang mempengaruhi biaya dan tidak ada kepastian tentang pengeluaran di masa depan. Menghadapi tantangan ini. LPSK perlu menjalankan manajemen anggaran yang efisien dan transparan. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah serta Suryadi and Supardi. AuMewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Case Management System (Studi Di Kejaksaan Negeri Kota Bogo. Ay Komariah. AuPerlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ( LPSK). Ay Mila Gustiana Ansary. Syukri Akub, and Syamsuddin Muchtar. AuKedudukan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Proses Pemeriksaan Perkara PidanaAy . , http://repository. id/8222/2/milagustia-1054-1-13-mila-y 1-2. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 41 pertimbangan berbagai faktor yang mempengaruhi besaran biaya dapat menjadi bahan pertimbangan mengambil keputusan dengan tepat sasaran dan bijaksana mengalokasikan sumber daya yang tersedia. Tujuan utamanya tetap memastikan bahwa saksi mendapatkan perlindungan yang memadai tanpa harus menambah beban finansial yang berlebihan bagi LPSK dan anggaran Dalam menjalankan tugasnya. LPSK dihadapkan pada tantangan SDM yang berkaitan dengan kemampuan mereka untuk memproses pengajuan perlindungan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Meskipun tidak bisa disangkal bahwa problem yang seringkali menjadi persoalan saksi saat berinteraksi dengan LPSK adalah lamanya proses pengambilan keputusan terkait permohonan perlindungan mereka karena menunggu keputusan Sidang Paripurna. Penyebab utamanya dikarenakan kekurangan personel di LPSK untuk dapat menangani secara beriringan seluruh pengajuan yang diterima serta semakin bertambahnya jumlah pengajuan setiap tahunnya. Saat ini. LPSK belum diizinkan untuk menetapkan sistem manajemen sumber daya manusia mereka sendiri karena ketentuan dalam UU PSK belum mencakupnya. Contohnya, persyaratan untuk perlindungan termasuk pengalaman dalam perlindungan pribadi, menangani senjata api, pengetahuan hukum, dan psikologi. integritas dalam menjaga kerahasiaan. profil psikologis yang sesuai dengan perubahan peran. fleksibel dalam merekrut, termasuk tenaga sukarela, kontrak, dan pegawai tetap. menetapkan program perputaran karyawan setiap 3Ae5 tahun agar karir berkembang dan mengurangi potensi korupsi, serta memperbaiki kinerja. 25 Selain itu, mesti ada cakupan yang memungkinkan sistem manajemen SDM LPSK untuk beroperasi secara mandiri sesuai dengan kompetensi atau meritokrasi. Ini mencakup persyaratan untuk menjadi anggota LPSK, otoritas untuk memilih dan memecat anggota staf, metode pengangkatan, dan peraturan tentang integrasi tingkat jabatan anggota staf dengan tingkat jabatan LPSK, serta fondasi yang kuat untuk menetapkan undang-undang dengan mengatur hak-hak pegawai LPSK seperti gaji dan Hanya dengan peningkatan jumlah karyawan dan sumber daya manusia yang berkualitas program kerja LPSK dapat berhasil. Karenanya, sangat penting untuk menjalankan tugas LPSK dengan staf yang memiliki integritas, profesionalisme, kualitas, dan produktivitas Ini terutama berlaku untuk misi perlindungan saksi dimana membutuhkan tingkat disiplin dan kerahasiaan yang sangat tinggi. Dampak dari Perlindungan LPSK Terhadap Keadilan Pada Tatanan Peradilan Hukum Pidana Indonesia. Dalam tatanan peradilan pidana di Indonesia, keadilan sangat dipengaruhi oleh perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap saksi-saksi. Berikut adalah beberapa dampak yang dap at dilihat: Keberanian Saksi: Saksi-saksi memiliki rasa aman dan kepercayaan yang diperlukan untuk memberikan kesaksian mereka tanpa khawatir akan ancaman atau represi dari pihak yang terlibat dalam kasus. Dengan demikian, perlindungan ini dapat mendorong saksi-saksi untuk lebih berani dan kooperatif dalam memberikan bukti yang penting bagi proses peradilan. Keandalan Bukti: Dengan adanya perlindungan terhadap saksi, kesaksian mereka menjadi lebih dapat diandalkan dan dapat menjadi bukti yang kuat dalam proses peradilan. Perlindungan ini membantu mengurangi tekanan dan ancaman yang dapat mempengaruhi Ansary. Akub, and Muchtar. Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 42 kesaksian saksi, sehingga meningkatkan kredibilitas dan keandalan bukti yang disajikan di Jaminan Hukum: Dalam sistem hukum pidana, jaminan hukum adalah prinsip penting. Perlindungan terhadap saksi membantu menjamin kepastian hukum dengan memastikan bahwa mereka dapat memberikan kesaksian tanpa rasa takut atau intimidasi. Dengan demikian, proses peradilan dapat berjalan secara adil dan objektif, tanpa diskriminasi atau intervensi yang tidak sah. Pengungkapan Kebenaran: Perlindungan terhadap saksi juga berdampak pada pengungkapan kebenaran dalam suatu kasus. Dalam situasi di mana saksi-saksi merasa aman dan dilindungi, mereka cenderung lebih kooperatif menyampaikan fakta-fakta terkait dan penting guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Hal ini berkontribusi pada pencarian kebenaran dan penegakan hukum yang adil. Deterrent terhadap Intimidasi: Perlindungan terhadap saksi dapat menjadi penghalang atau deterrent terhadap upaya intimidasi atau ancaman terhadap mereka. Ketika pelaku kejahatan menyadari bahwa saksi-saksi dilindungi dengan baik dan bahwa tindakan intimidasi mereka tidak akan berhasil, mereka cenderung lebih berpikir dua kali sebelum melakukan upaya tersebut. Dengan demikian, perlindungan terhadap saksi dapat membantu mengurangi risiko penghalang dalam proses peradilan. KESIMPULAN LPSK menjamin keadilan dalam tatanan peradilan hukum pidana di Indonesia dengan melindungi korban maupun saksi. Keamanan fisik, psikologis, dan hukum yang diperuntukkan bagi korban maupun saksi memungkinkan mereka memberikan kesaksian tanpa rasa takut. Menjalankan tugasnya. LPSK memberikan keberanian kepada saksi untuk berbicara dan mengungkapkan kebenaran, sehingga bukti yang diperoleh menjadi lebih dapat diandalkan dan meningkatkan integritas proses peradilan. Dengan demikian, keadilan hukum dapat tercapai dengan lebih baik. Perlindungan yang diberikan oleh LPSK juga menjadi penghalang efektif terhadap upaya intimidasi terhadap saksi. Hal ini mengurangi risiko campur tangan yang tidak sah dan memastikan bahwa saksi dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan atau ancaman. Dalam proses peradilan, penemuan kebenaran menjadi hal yang sangat penting. Perlindungan saksi membantu dalam penemuan kebenaran dengan mendorong kerjasama dari saksi dan memastikan bahwa fakta-fakta yang relevan dapat diungkapkan dengan jujur dan obyektif. Dengan demikian, peran LPSK dalam melindungi kepentingan saksi maupun korban tidak hanya pada keamanan dan kenyamanan bagi mereka, tetapi juga berdampak pada keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia secara Terjaganya integritas dan melindungi saksi serta korban. LPSK berkontribusi pada tercapainya keadilan yang adil, transparan, dan berkeadilan pada sistem hukum pidana Indonesia. Beberapa saran guna meningkatkan peran LPSK untuk menjaga keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia: . Penambahan Sumber Daya Manusia: LPSK perlu mendapatkan peningkatan jumlah personel yang memadai untuk dapat menangani jumlah permohonan perlindungan yang meningkat setiap tahunnya. Untuk penambahan personel, perhatikan perekrutan yang cermat dengan fokus pada kualitas, integritas, dan kemampuan untuk memberi perlindungan bagi saksi maupun koban. Peningkatan Kewenangan: Untuk memperkuat tugas dan fungsi LPSK menjaga keadilan, penting untuk mengkaji dan memperluas kewenangan lembaga Djamaludin & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK | 43 Ini dapat termasuk memberikan LPSK kewenangan untuk membuat system manajemen sumber daya manusia (SDM) mereka sendiri, yang mencakup pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, dan pengaturan hak-hak pegawai LPSK. Peningkatan Koordinasi dan Sinergi: LPSK berkolaborasi dengan lembaga yudikatif lainnya seperti polisi, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan. Sinergi positif antara LPSK juga lembaga lainnya akan memastikan kelancaran proses sistem hukum pidana dan perlindungan holistik bagi saksi maupun korban. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: LPSK perlu melakukan upaya sosialisasi yang lebih aktif dan efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungan saksi maupun Melalui kampanye serta pendekatan komunikasi tepat, masyarakat perlu memahami hakhak mereka sebagai saksi dan korban serta peran LPSK dalam melindungi dan memperjuangkan keadilan bagi mereka. Penguatan Hukum dan Peraturan: Melalui evaluasi dan perbaikan terusmenerus terhadap UU PSK penguatan peraturan hukum yang lebih komprehensif dapat Hal ini meliputi pengaturan terkait wewenang, tugas, dan fungsi LPSK, serta pemenuhan anggaran yang memadai untuk mendukung operasional lembaga ini. Peningkatan Pengawasan dan Evaluasi: Dibutuhkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap kinerja LPSK. Melalui evaluasi yang objektif dan transparan, dapat teridentifikasi kelemahan atau kendala yang perlu diperbaiki agar LPSK dapat beroperasi secara efektif dan efisien. Dengan mengimplementasikan saran-saran tersebut, diharapkan peran LPSK menjaga keadilan sistem hukum pidana Indonesia meningkat secara signifikan. Perlindungan saksi maupun korban yang lebih baik akan berdampak terhadap tercapainya keadilan yang lebih adil, berkeadilan, dan mendorong penegakan hukum yang efektif. DAFTAR PUSTAKA