AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan Application of Rule of al-Ajru wa al-UamAn LA Yajtama'An for House Rental in Rumpia Village. Majauleng District. Wajo Regency. South Sulawesi Syandria*. Santi Sarnib. Sri Rahmayantic a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. syandri@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: santisarni16@gmail. c Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: srirahmayanti1398@gmail. *corresponding author ARTICLE INFO Article history: Received: 19 October 2022 Revised: 25 October 2022 Accepted: 25 October 2022 Published: 4 November 2022 Keywords: kaidah, penyewaan, rumah. Rumpia ABSTRACT This study aims to determine the application of the rules of al-Ajru wa alUamAn LA Yajtama'An on house rentals in Rumpia Village. Majauleng District. Wajo Regency. South Sulawesi. The purpose of this study is an effort to obtain answers to muamalah problems, especially renting using a type of field research with fiqh, normative theological, and sociological The research results found are as follows. First, the house rental system in Rumpia village. Majauleng District. Wajo Regency is carried out by an oral contract between the tenant and the owner of the house without making a written contract with an annual payment system according to the agreement at the time of the contract. Second, the application of the rules of al-Ajru wa al-UamAni LA Yajtama'An in the house rental system is still low. This is known from the system and policies implemented by the owner, most of which still require the tenant to pay compensation for damage to home facilities, whether caused by the negligence of the tenant or outside of the tenant's negligence. In fact, in the anaf school there is a rule . l-Ajru wa al-UamAn LA Yajtama'A. which explains the prohibition on collecting rental fees and replacement costs in one condition if the damage is not from the lessee. Based on this description, it can be understood that the application of the al-Ajru wa al-UamAn LA Yajtama'An rule in house rentals in Rumpia Village. Majauleng District. Wajo Regency is not yet fully actual. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kaidah al-Ajru wa alUamAn LA Yajtama'An pada penyewaan rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan. Tujuan penelitian ini adalah merupakan satu upaya untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan muamalah khusnya sewa menyewa menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan usul fiqh, teologis normatif, dan sosiologis. Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut. Pertama, sistem penyewaan rumah di desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo dilakukan dengan akad lisan antara penyewa dan pemilik rumah tanpa membuat kontrak tertulis dengan sistem pembayaran tahunan sesuai kesepakatan saat akad. Kedua, penerapan kaidah al-Ajru wa al-UamAn LA Yajtama'An dalam sistem penyewaan rumah masih rendah. Hal ini diketahui 185 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. dari sistem dan kebijakan yang diterapkan oleh pemilik yang sebagian besarnya masih mewajibkan penyewa untuk membayar ganti rugi kerusakan fasilititas rumah, baik yang disebabkan oleh kelalaian penyewa maupun diluar kelalain penyewa. Padahal, dalam Mazhab anaf terdapat sebuah kaidah . l-Ajru wa al-UamAn LA Yajtama'A. yang menjelaskan larangan untuk mengumpulkan biaya sewa dan biaya ganti dalam satu kondisi jika kerusakan bukan berasal dari pihak penyewa. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dipahami bahwa penerapan kaidah al-Ajru wa al-UamAn LA Yajtama'An dalam penyewaan rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo belum sepenuhnya aktual. How to cite: Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti, "Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi SelatanAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2. No. : 185-200. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan sesama yang tidak dapat mencapai apa yang diinginkan tanpa bantuan orang lain, karena manusia menjalankan peranannya dengan menggunakan simbol untuk mengomunikasikan pemikiran dan perasaannya serta tidak dapat menyadari individualitas kecuali melalui medium kehidupan sosial. Dapat dikatakan bahwa sejak lahir, manusia sudah disebut sebagai makhluk sosial. 1 Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, kebutuhan manusia terus bertambah dan tidak terbatas yang. dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertambahan penduduk, dinamika penduduk dan peningkatan iman dan takwa. Sementara itu, dalam konteks kemaslahatan, agama Islam membagi kebutuhan manusia menjadi 3 bagian yakni. MaslAhah al-Uarrcyah bermakna sesuatu yang harus dipenuhi untuk menegakkan kemaslahatan agama dan dunia. Jika tidak ada, maka kemaslahatan tidak akan terwujud, pedoman hidup akan rusak serta terjadi kerusakan dan kehancuran yang nyata. Kemaslahatan yang harus terpenuhi dalam tingkataan ini yakni pada penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kedua, maslAhah al-AjiyAh adalah sesuatu yang tidak termasuk dalam tingkatan alUarrcyah, tetapi dalam tingkatan al-AjiyAh. Jika kemaslahatan ini tidak terpenuhi, maka akan menyebabkan kesulitan yang tidak sampai merusak kehidupan secara 4 Ketiga. MaslAhah al-Tahscniyah adalah mengambil apa yang sesuai dengan kebiasaan baik dan menghindari segala bentuk kecurangan yang bertentangan dengan Selain itu. Islam juga menjelaskan tentang pemenuhan kebutuhan pokok . yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya seperti sandang, pangan, dan papan. Rumah atau papan sebagai tempat tinggal dan berlindung pada awalnya berfungsi hanya untuk bertahan diri, akan tetapi lama-kelamaan berubah menjadi tempat tinggal keluarga. Seseorang atau keluarga yang tidak memiliki rumah. Sri Warjiyati. AuMemahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu HukumAy (Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencan. Jakarta, 2. , h. Wahab. Ensiklopedia Kebutuhan Manusia (Semarang: ALPRIN, 2. , h. Ab IuAq IbrAhm bin MsA bin Muuammad al-Lakhim al-SyAib. Al-MuwAfaqAt. Cet. I (SaAoud Arabiyah: DAr bin AoAffAn, 1417 H), h. Zaid bin Muuammad al-RammAnc. MaqAid Al-Syarcah Al-IslAmiyah. Cet. I (RiyAs: : DAr al-Gai, 1415 H), h, 53. Ab IuAq IbrAhm bin MsA bin Muuammad al-Lakhim al-SyAib. Al-MuwAfaqAt, h. 186 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. hidupnya akan berpindah-pindah. Maka dalam arti umum, rumah adalah bangunan buatan manusia yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Sesungguhnya Allah swt. menjadikan rumah-rumah apapun jenisnya sebagai tempat tinggal di mana manusia kembali kepadanya dan di dalamnya mereka merasa tenang serta dapat merasa aman terhadap aurat dan kehormatannya. Dengan demikian jiwa-jiwa mereka menjadi damai. Untuk itu syariat Islam telah menetapkan hak tempat tinggal bagi setiap individu di dalam negara lalu memberi mereka kebebasan untuk membangun tempat tinggal, memilikinya, mendiaminya, dan berlindung di bawah Bahkan negara mengharuskan tanggung jawab jaminan tempat tinggal bagi semua warganya yang membutuhkan. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa kebutuhan akan tempat tinggal sangat penting untuk membentuk pribadi dan watak seseorang. Namun seiring berkembangnya negara dan bertambahnya jumlah penduduk, maka kawasan pemukiman pun semakin Ditambah dengan mahalnya harga tanah serta kondisi pandemi yang membuat perekonomian masyarakat menurun membuat banyak masyarakat tidak dapat membangun atau membeli rumah pribadi untuk keluarganya. Maka untuk menyelamatkan diri dan keluarganya banyak masyarakat yang memutuskan untuk menyewa rumah atau mengontrak rumah, baik per bulan ataupun per tahunnya. Selain memiliki manfaat yang besar, menyewa rumah juga memiliki kekurangan yang besar seperti mahalnya harga sewa sementara fasilitas tidak lengkap, keterlambatan pembayaran akan berdampak pada pemutusan kontrak rumah, jaminan keamanan yang kurang memadai berakibat hilangnya fasilitas ataupun barang pribadi penyewa, besarnya kerugian penyewa akibat dari tidak adanya jaminan refund ketika sewaktu-waktu terjadi masalah dan terkadang pula harus ganti rugi atas rusaknya salah satu fasilitas yang terdapat dalam rumah tersebut. Aturan sewa-menyewa diatur dalam pasal 1548 sampai pasal 1600 KUHPer. Terkait dengan masalah ganti rugi pada sistem sewa-menyewa, terdapat dua pendapat dikalangan para ulama. Jumhur berpendapat bahwa bolehnya berkumpul biaya sewa dan ongkos ganti rugi dalam kondisi yang sama. Sementara itu, dalam mazhab Hanafc terdapat kaidah yang melarang berkumpulnya antara biaya sewa -menyewa dengan biaya ganti rugi pada satu keadaan. Melihat berbagai permasalahan di lapangan, maka peneliti tertarik untuk meneliti dengan temaAy Penerapan Kaidah Al-Ajru Wa AlUamAn LA Yajtama'An Pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo Sulawesi SelatanAy. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini Pertama, bagaimana sistem penyewaan rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo? Kedua, bagaimana Aktualisasi Kaidah Al-Ajru Wa AlUamAni LA YajtamaAoAn dalam Penyewaan rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo? Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui sistem penyewaan rumah di desa Rumpia, kecamatan Majauleng, kabupaten Wajo. Kedua, untuk mengetahui Penerapan Kaidah al-Ajru Wa al-DamAn LA YajtamaAoAn dalam penyewaan rumah di desa Rumpia, kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna lebih ditonjolkan dengan Wahab. Ensiklopedia Kebutuhan Manusia, h. Alc Muuammad al-allabi. Al-Daulah Al-adah Al-Muslimah. DaAoAimuhah Wa WaeAifuhah (Bart: DAr al-MaAorifah, 2. , h. Claudia Soleman. AuPerjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Ay Lex Privatum 6, no. , h. 187 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. landasan teori yang dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Secara umum data utama penelitian kualitatif diperoleh dari wawancara dan observasi dengan data dapat dinyatakan dalam bentuk kata, kalimat, ungkapan, narasi dan gambar. 9 Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Usul fikih10, pendekatan Teologis Normatif11 dan pendekatan sosiologis12. Penelitan dengan tema ini ditemukan beberapa artikel ilmiah, diantaranya: pertama. Penelitian Andela, 2020 yang berjudul Sistem Penepatan Harga Sewa Rumah Kos Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Rumah Kos Al-Zahra di Sukarame. Bandar Lampun. Dalam penelitian. Andela mengembangkan penelitiannya berdasarkan dua permasalahan yaitu bagaimana sistem penetapan harga sewa rumah Kos Al-Zahra Sukarame Bandar Lampung dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap sistem penetapan harga sewa rumah Kos Al-Zahra Sukarame Bandar Lampung. 13 Kedua. Penelitian Ulfa Azelia Nabela, 2020 yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ganti Rugi Sewa Menyewa Motor Akibat Wanprestasi Penyewa (Studi Kasus di Penginapan Pantai Walur Krui Kabupaten Pesisir Barat. Dalam penelitian. Ulfa Azelia Nabela mengembangkan penelitiannya berdasarkan dua permasalahan yaitu bagaimana pembayaran ganti rugi sewa-menyewa motor akibat wanprestasi penyewa di pinginapan pantai Walur Krui Kabupaten Pesisir Barat dan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap praktek pembayaran ganti rugi sewa-menyewa motor akibat wanprestasi penyewa di penginapan Pantai Walur jika melakukan wanprestasi penyewa. 14 Ketiga. Penelitian Yuhendrata, 2019 yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ganti Rugi Kerusakan Rumah Kontrakan Di Perumahan Aston Villa Jambi. Dalam penelitian. Yuhendrata mengembangkan penelitiannya berdasarkan dua permasalahan yaitu, bagaimana proses sewa-menyewa kontrakan di perumahan Aston Villa Jambi dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap ganti rugi kerusakan dalam sewa-menyewa rumah kontrakan di perumahan Aston Villa Jambi. Dari keseluruhan penelitian yang telah disebutkan diatas, peneliti belum menemukan penelitian yang spesifik membahas tentang Kaidah al-Ajru Wa al-DamAn LA YajtamaAoAn dalam penyewaan rumah khususnya di desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan. Muhammad Ramadhan. Metode Penelitian, (Cet. Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2. , h. Joko Setyono. AuGood Governance Dalam Perspektif Islam (Pendekatan Ushul Fikih: Teori Pertingkatan Norm. ,Ay Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 6, no. : 25Ae40. Aulia Diana Devi and Seka Andrean. AuImplementasi Pendekatan Teologis Normatif Dalam Pluralisme Beragama Di Indonesia,Ay TAAoLIM: Jurnal Studi Pendidikan Islam 4, no. : 60Ae73. Moh RifaAoi. AuKajian Masyarakat Beragama Perspektif Pendekatan Sosiologis,Ay Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 2, no. : 23Ae35. Andela Andela. AuSistem Penetapan Harga Sewa Rumah Kos Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Rumah Kos Al-Zahra Di Sukarame. Bandar Lampun. Ay Skripsi (UIN Raden Intan, 2. , h. Azelia Nabella Ulfa. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Ganti Rugi Sewa Menyewa Motor Akibat Wanprestasi PenyewaAy Skripsi (UIN Raden Intan Lampung, 2. , h. Yuhendrata. Bahrul MaAoani, and Mustiah Mustiah. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Ganti Rugi Kerusakan Rumah Kontrakan Di Perumahan Aston Villa JambiAy (Uin Sulthan Thaha Saipuddin, 2. 188 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. PEMBAHASAN Kaidah al-Ajru Wa al-UamAn LA YajtmAAoan Pengertian Kaidah al-Ajru Wa al-UamAn LA YajtmAAoan Menurut bahasa al-Ajru berarti imbalan atau upah atas suatu pekerjaan. Dalam kaidah ini ulama menjelaskan perbedaan antara al-Ajru dan al-IjArah. Al-Ajru adalah pahala yang diberikan oleh Allah swt. kepada hamba-Nya atas perbuatan baiknya. Sedangkan al-IjArah adalah ganjaran atau balasan yang didapatkan seseorang atas pekerjaannya dari pemiliknya. Maka dalam kaidah ini al-Ajru bermakna al-IjArah. Menurut istilah, al-IjArah adalah pertimbangan biaya yang harus dibayarkan oleh penyewa kepada seseorang yang disewa atas pekerjaannya. Sedangkan al-UamAn dalam hal ini berarti komitmen nilai hasil, baik aset itu dalam keadaan baik atau rusak. Syeikh MuafA al-ZarqA mengatakan bahwa ganti rugi yang dimaksud dalam kaidah ini bukanlah ganti rugi yang sebenarnya. Sebaliknya ganti rugi yang dimaksud dalam pandangan Mazhab Hanaf adalah seseorang menjadi sasaran ganti rugi jika berada dalam keadaan bertanggung jawab terhadap nilai suatu barang/aset yang menyebabkan berkurangnya nilai aset atau terjadi kerusakan pada barang tersebut. Secara umum kaidah al-Ajru Wa al-UamAn LA YajtmAAoan berarti upah, ongkos atau biaya yang harus dibayar atas suatu manfaat tidak wajib dan kewajiban ini hilang jika terdapat kawajiban untuk menjamin nilai aset yang mengalami pengurangan nilai atau tejadi kerusakan. Dasar Hukum Kaidah al-Ajru Wa al-UamAn LA YajtmAAoan Dalil al-QurAoan dalam diantaranya Q. al-Qaas/28: 26-27. a a aA CA. A e aN aI O I aI e EeC aOO eEaaIOA a aACaEA AE a e aO eIa aA a a e a a e a a e a a e a e a aA e aON aI OaA a AcI aaOe a a eI aIeEa aA aE A ae a a a a aAO EO a eI aeacI aA a A a eU Aa aI eI aeI aE aOaI aaOe a a eI a aC aEaeOA a a e aANA a aAcI eI aA a AI a Aa eI aea eIA aAcEEA e AE aa aA a e aa a a AaIIA AOA a e AEAEA a a Terjemahnya: AuSalah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja . ada kit. , karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja . ada kit. ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Berkatalah dia (SyuAoai. : Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah . uatu kebaika. dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baikAy. Ayat tersebut menjelaskan bahwa ganti rugi/upah mengupah dalam hal sewa menyewa telah menjadi syariat Islam. Dalam ayat ini terdapat pernyatan dan ajakan seorang anak kepada ayahnya untuk mengambil seorang untuk bekerja dengan amad bin Muuammad al-JAbir al-HAjir. Al-QawAAoid Wa Al-UawAbi Al-Fiqhiyyah F Al-UamAn Al-MAl, (Cet. SaAoud Arabiyah: DAr al-Knuz Isyabliyah, 1429H), h. MusafA Aumad al-ZarqA. Al-Madkhal Al-Fiqhiyyah Al-Aom. Juz II (Cet. II Jeddah: DAr alBasyrah, 1325H), h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quran Al-Karim Dan Terjemahnya (Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2. , h. 189 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. memberikan imbalan yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan waktu dan manfaat yang dapat diterima oleh ayah tersebut. Dalil al-Sunnah A(ONA. aNa Ca e aE a eI aaOA aaCaNA a aAE CA a a eI ae a cEEa e aI a aIa CA e AAEO cEEa aEaeON aO aE aI eaaO eEa aO A a AE a aO aE cEEA )AI IO OEcIA Artinya: AuDari Abdullah bin Umar ia berkata. Raslullah saw bersabda berikanlah olehmu upah kepada pekerja sebelum keringatnya keringAy. adis ini memerintahkan agar kita bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Sebab, menunda pembayaran upah pekerja bagi majikan/penyewa yang mampu adalah suatu kezaliman. Al-UamAn Al-UamAn berasal dari kata )UA aIIA a -A eIIUA a -A aI aIA a ( yang berarti menanggung atau Menurut ahli bahasa, al-UamAn adalah penahanan atau deposit, jaminan, komitmen, tanggung jawab, penjagaan, dan denda. Secara istilah, mayoritas ulama fiqh seperti MAlik. SyAfiAo dan Aumad mengartikan al-UamAn sebagai jaminan. Sedangkan Al-SyaukAn dalam buku Naeariyyah al-UamAn mengatakan bahwa al-UamAn adalah denda atas kerusakan sesuatu. Dalam syariAoat al-UamAn berarti jaminan terhadap jiwa, harta serta denda atas kerusakan yang disebabkan oleh perampasan, kesalahan dan perubahan milik orang lain. Al-UamAn banyak berkaitan dengan harta pada akad jual beli, titipan dan transaksi pada Selain itu, juga berkaitan dengan pemeliharaan jiwa, larangan untuk melampaui batas dan kejahatan-kejahatan yang dibahas dalam bab qiA dan jinAyah. Dalam syariAoat al-UamAn dimaksudkan untuk melindungi hak seseorang, menjaga perjanjian, ganti rugi, mencegah pelanggaran dan mengakhiri permusuhan. Al-Ijarah IjArah . a A ) auE aAberasal dari bahasa arab yang diambil dari kata (A )eE eaa a a eOAyang artinya pahala, upah, ganjaran, gaji, dan akad pemindahan hak guna . atas suatu barang/jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Menurut syaraAo ijArah adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan Berikut beberapa pengertian ijArah menurut ulama. Ulama Hanafiyyah Muuammad Ibnu IsmAAoil alAh Ibnu Muuammad al-Kahlanc al-anAoAnc. Subul Al-SalAm . DAr Al-Hadi, n. ), h. Ahmad Warson Munawwir. Kamus Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progressif. Cet. XIV (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , h. amad bin Muuammad al-JAbir al-HAjir. Al-QawAAoid Wa Al-UawAbi Al-Fiqhiyyah F Al-UamAn Al-MAl, ed. Cet. I (SaAoud Arabiyah: DAr al-Knuz Isyabliyah, 1. , h. Wahbah al-Zuuail. Naeariyyah Al-UamAn. Cet. IX (Damaskus: DAr al-Fikr, 1433 H), h. Muuammad Bakri IsmAAocl. Al-QawAAoid Al-Fiqhiyyah Baina Al-AAlih Wa Al-Taujchih . DAr AlManAr, 1417 H), h. Ahmad Subagyo. Kamus Istilah Ekonomi Islam: Istilah-Istilah Populer dalam Perbankan. Bursa Saham. Multifinance dan Asuransi Syariah (Elex Media Komputindo, 2. , h. 190 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. Artinya: AuAkad atas manfaat yang disertai imbalanAy. Ulama SyAfiAoiyyah Aa eC aEaO EIa a aa aOA AA eOa aI eEa eOaI I CE e OuE O IEOIA a Aa eC aEaO aIIe aA a aI eCA Artinya: AuAkad suatu manfaat yang mengandung maksud tertentu, mubah, serta dapat didermakan dan kebolehan dengan pengganti tertentuAy. Ulama MAlikiyyah dan HanAbilah Aa aI aI eEa eOaI aaOA a AeaeOA a aAE aIIaA a aO aIA Artinya: AuMemberikan hak kepemilikan manfaat sesuatu yang mubah dalam masa tertentu disertai imbalanAy. Gambaran Umum Daerah Penelitian Kabupaten Wajo Letak Geografis dan Iklim Kabupaten Wajo dengan ibukota Sengkang, terletak di bagian tengah Provinsi Sulawesi Selatan dengan jarak 242 kmA dari kota Makassar, mempunyai luas 506,19 kmA atau 4,01% dari luas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan rincian penggunaan lahan terdiri dari lahan sawah 86. 297 Ha . ,43%) dan lahan 322 Ha . ,57%). Secara astronomis Kabupaten Wajo terletak di antara 3A 39' Ie 4A 16' LS dan 119A 53' Ie 120A 27' BT yang berbatasan dengan wilayah berikut: Sebelah Utara : Kabupaten Luwu dan Kabupaten Sidrap Sebelah Timur : Teluk Bone. Sebelah Selatan : Kabupaten Bone dan Kabupaten Soppeng. Sebelah Barat : Kabupaten Sidrap. Menurut iklim. Kabupaten Wajo tergolong beriklim tropis yang termasuk tipe B dengan 29AC - 31AC atau suhu rata-rata 29AC siang hari. Daerah ini tahunnya berlangsung agak pendek yaitu rata-rata 3 . bulan yaitu Bulan April sampai dengan Bulan Juli, dan Bulan Agustus sampai dengan Bulan Oktober, curah hujan rata-rata 8. 000 mm dengan 120 hari hujan. Sedangkan menurut peta geologi Indonesia. Kabupaten Wajo terdiri 3 . jenis batuan yaitu batuan vulkanik, sedimen, dan batuan pluton. Wahbah al-Zuhail. Al-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu (Cet. II. Dimasyq: DAr al-Fikr, 1. , h. Wahbah al-Zuhail. Al-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu, h. Wahbah al-Zuhail. Al-Fiqh Al-IslAm Wa Adillatuhu, h. Pemerintah Sulawesi Selatan. AuKabupaten Dan Kota,Ay Https://Sulselprov. Go. Id/Pages/Des_kab/21. April https://sulselprov. id/pages/des_kab/21. Pemerintah Kabupaten Wajo. AuKondisi Geografi Dan Iklim,Ay Website Resmi Pemerintah Kabupaten Wajo, accessed April 5, 2022, https://wajokab. id/page/detail/kondisi_geografi. 191 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. Karakteristik lahan dan potensi wilayah Kabupaten Wajo yang di dalam Khasanah Lontara Wajo diungkapkan sebagai daerah yang terbaring dengan posisi yang dikatakan "Mangkulungung ribuluAoe Massulappe RipottanangAoe Mattodang Ritasi/TapparengAoe" yang artinya Kabupaten Wajo memiliki lahan 3 . dimensi yaitu: Tanah berbukit yang berjejer dari Selatan Kecamatan Tempe ke Utara semakin bergunung utamanya di Kecamatan Maniangpajo dan Kecamatan Pitumpanua yang merupakan wilayah pembangunan hutan dan tanaman industri, perkebunan coklat, cengkeh, jambu mete serta pengembangan ternak . Tanah dataran rendah yang merupakan hamparan sawah dan perkebunan/tegalan pada wilayah bagian Timur. Selatan. Tengah, dan Barat. Danau Tepe dan sekitarnya serta hamparan laut yang terbentang sepanjang pesisir atau Teluk Bone di sebelah Timue merupakan potensi untuk pengembangan perikanan dan budidaya tambak. Potensi sumber daya air yang cukup besar, baik air tanah maupun air permukaan yang terdapat di danau dan sungai-sungai yang ada seperti Sungai Bila. Sungai WalanaE. Sungai CenranaE. Sungai Gilireng. Sungai Siwa, san Sungai Awo merupakan potensi yang dapat dan akan dimanfaatkan untuk pengairan dan penyediaan air bersih. Kependudukan Kabupaten Wajo terdiri atas 14 wilayah Kecamatan, yang selanjutnya dari keempat-belas wilayah kecamatan di dalamnya terbentuk wilayah-wilayah yang lebih kecil, yaitu terbentuk wilayah yang berstatus kelurahan dan wilayah yang berstatus desa sebanyak 190. Desa Rumpia Letak Geografis Desa Rumpia merupakan salah satu desa yang terdapat di kecamatan Majauleng yang terdapat tiga dusun yaitu, . usun Atapange, dusun Tobaliu, dan dusun Ur. Desa Rumpia memiliki luas wilayah A1. 136 Ha, letak desa Rumpia berada di sebelah timur ibu kota kecamatan Majauleng, dengan orbitas waktu tempuh sebagai berikut: Jarak ke ibu kota kecamatan Majauleng 3. 5 KM, jarak ke ibu kota kabupaten Wajo 28 KM, jarak ke ibu kota provinsi Sulawesi Selatan 367 KM, waktu tempuh ke ibu kota kecamatan Majauleng 5 menit, waktu tempuh ke ibu kota Wajo 30 Menit, waktu tempuh kepusat pasilitas terdekat (Ekonomi. Kesehatan. Pemerintahaa. 10 menit. Secara Administratif Desa Rumpia mempunyai batasan: Desa Rumpia Sebelah Utara berbatasan dengan desa Botto Penno. Desa Rumpia Sebelah Timur berbatasan dengan desa Botto Tanre. Desa Rumpia Sebelah Selatan berbatasan dengan desa Watan Rumpia. Desa Rumpia Sebelah Barat berbatasan dengan kelurahan Limpomajang. Keadaan Demografi Jumlah penduduk berdasarkan data penduduk tahun 2020, dapat diketahui jumlah penduduk desa Rumpia sebanyak 3. 038 jiwa yang tersebar di tiga dusun yakni dusun Atapange, dusun Tobaliu, dusun Uru. Rumah Kontrakan Pemerintah Kabupaten Wajo. AuKondisi Geografi Dan Iklim,Ay Website Resmi Pemerintah Kabupaten Wajo, accessed February 2, 2022, https://wajokab. id/page/detail/kondisi_geografi. 192 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara peneliti di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo terdapat 3 jenis rumah kontrakan yakni bangunan rumah tunggal yang terbuat dari kayu, bangunan tunggal sejenis ruko . umah tok. dan rumah panggung yang terbuat dari kayu lalu dibagi ke dalam beberapa petak. Sistem Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo Sistem penyewaan rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo yang dilakukan antara pemilik rumah kontrakan dan penyewa terjadi sebagaimana pada umumnya. Pada saat terjadi akad, pemilik dan penyewa membuat kesepakatan berupa penetapan harga sewa rumah, lama penyewaan, waktu pembayaran dan kesepakatan tanggung jawab/ganti rugi apabila dikemudian hari terjadi kerusakan, baik yang disebabkan oleh penyewa maupun diluar kelalaian penyewa. Dalam hal pembayaran, pemilik memberikan pilihan, baik secara tunai ataupun non-tunai dengan menyertakan bukti transfer ke rekening pemilik. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh ibu Warsimah, selaku penyewa di rumah kontrakan milik bapak Baso Pamang, beliau mengatakan: AuSaya termasuk salah satu pengontrak paling lama dilingkungan kontrakan ini. Awalnya saya dan suami hijrah dari Jawa Tengah ke kota Sukamaju, namun karena mendapat tawaran dari keluarga yang lebih dulu berada di desa ini, akhirnya pada tahun 1991 kami pindah ke desa ini. Awal mula menyewa dirumah ini, suami saya hanya melakukan akad dan perjanjian secara lisan dengan mengandalkan kepercayaan masing-masing. Adapun untuk pembayaran, kami selalu bayar tunai karena rumah pemilik berada di samping rumahAy. Dari penjelasan yang disampaikan oleh ibu Warsimah, diketahui bahwa dengan modal kepercayaan, akad penyewaan rumah pada kontrakan tersebut dilakukan secara lisan dengan pembayaran secara tunai. Kemudian bapak Sardi selaku penyewa di rumah kontrakan milik bapak Andi Aco, beliau mengatakan: AuSaya mengontrak di sini sejak 8 tahun yang lalu ketika baru pindah dari kota Sukamaju. Pada saat akad, kami hanya bermodalkan kepercayaan tanpa ada perjanjian yang formal. Kesepakatannya itu berupa harga sewa per tahun dan waktu pembayaran setiap awal tahun. Untuk mendapatkan penghasilan tambahan, saya bekerja sebagai penjual gorengan dikompleks pasar Tradisional Atapange setiap malamAy. Berdasarkan penjelasan dari bapak Sardi, diketahui bahwa pada saat terjadi akad, pemilik dan penyewa hanya menetapkan harga biaya sewa, lama penyewaan dan waktu Adapun perbedaan penetapan biaya sewa untuk setiap rumah dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti luas rumah, jenis rumah, letak kontrakan dan pekerjaan penyewa. Untuk bangunan rumah tunggal yang terbuat dari kayu dan berada disekitar pasar biasanya disewakan dengan harga sekitar Rp. 000,00-Rp. 000,00 setiap Sedangkan rumah bahan kayu yang berada dikolom rumah pemilik dan jauh dari komplek pasar biasanya di sewakan dengan harga Rp. 000,00 setiap tahunnya. Warsimah . Tahu. Pedangan Bakso AuwawancaraAy (Wajo, 2. Sardi . Tahu. Penjual Bakso AuWawancaraAy (Wajo, 2. 193 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. Adapun bangunan ruko . umah tok. biasanya di sewakan dengan harga Rp. 000,00-Rp. 000,00 setiap tahunnya. Hal ini juga dibenarkan oleh Ibu Besse Tenriawaru saat wawancara, beliau selaku salah satu penyewa di salah satu rumah kontrakan milik bapak Andi Tonra, beliau mengatakan: AuSaya menyewa rumah ini sejak tahun 2008. Untuk pembayarannya dilakukan satu kali yaitu pada awal tahun dengan biaya sebesar Rp. 000,00. Awalnya saya menempati rumah ini dengan tujuan sebagai tempat peristirahatan saja, namun lama-kelamaan bagian ruang tamu dan teras saya jadikan toko untuk menjual aksesoris handphone, kartu perdana, perabot rumah tangga seperti tupperware dan aneka makanan ringanAy. Dari penjelasan yang disampaikan ibu Besse Tenriawaru selaku salah satu penyewa, sistem penyewaan rumah pada kontrakan tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran tahunan. Artinya, setiap tahun ibu Besse Tenriawaru harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 000,00 untuk membayar rumah yang sebahagiannya digunakan sebagai toko. Ada banyak alasan seseorang menyewa rumah kontrakan di desa tersebut, seperti letak kontrakan yang sangat strategis berada di sekitar pasar sehingga dekat dengan pusat perekonomian masyarakat, letak kontrakan yang berdekatan dengan beberapa fasilitas umum, biaya sewa kontrakan yang terbilang cukup murah, lokasi kontrakan yang dekat dengan sekolah, dan lokasi kontrakan yang dekat dengan tempat kerja, sebagaimana yang disampaikan oleh informan ketika wawancara. Ibu Gusnawati, selaku salah satu penyewa di salah satu rumah kontrakan milik ibu Andi Juli mengatakan: AuSaya menyewa rumah ini sejak tahun 2013 dengan alasan rumah saya jauh dari tempat kerja. Saya bekerja disalah satu salon kecantikan dari pagi sampai malam. Namun setelah lama bekerja dan mendapat pengalaman, saya berpikir untuk membuka salon kecantikan sendiri dikontrakan saya. Karena padatnya penduduk akhirnya saya merambah dan menambah usaha dengan membuat toko kosmetik dibagian teras kontrakan. Untuk sistem pembayarannya dilakukan 1 kali setahun pada awal tahun dengan biaya sewa Rp. 000,00 setiap tahunnyaAy. Dari penjelasan yang disampaikan oleh ibu Gusnawati, dapat dipahami bahwa sistem penyewaan rumah pada kontrakan tersebut juga dilakukan secara lisan dengan sistem pembayaran tahunan sebesar Rp. 000,00 dengan alasan lokasi tempat bekerja jauh dari rumah. Selain itu karena melihat peluang usaha di sekitar lokasi tersebut, akhirnya ia memanfaatkan sebagian rumahnya sebagai salon kecantikan dan menjual Hal serupa juga disampaikan oleh ibu Siti Hamiyah, seorang penjual sate yang berasal dari Surabaya yang menyewa dirumah kontrakan milik Iiu Petta Haji Andi Tenri Angka, beliau mengatakan: AuSaya menempati rumah ini sejak tahun 2002 karena lokasinya dekat dengan sekolah dan masih berada disekitar komplek Pasar dan Puskesmas sehingga sangat cocok untuk membuka usaha Warung Sate Madura. Pada saat akad, kami hanya bermodalkan kepercayaan dengan pemilik yakni Petta Haji Andi Tenri Angka. Biaya sewa rumah yang harus saya bayarkan setiap tahunnya sebesar Rp. 000,00Ay. Besse Tenriawaru . Penjual Perabot Rumah Tangga AuWawancaraAy (Wajo, 2. Gusnawati . Penjual Kosmetik AuWawancaraAy (Wajo, 2. Siti Hamiyah . Tahu. Pedagang Sate Madura AuWawancaraAy (Wajo, 2. 194 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. Berdasarkan penuturan dari beberapa informan saat wawancara, dipahami bahwa sistem penyewaan rumah di desa Rumpia, kecamatan Majauleng, kabupaten Wajo dilakukan dengan akad lisan dan disertai dengan beberapa kesepakatan dengan sistem pembayaran tahunan. Aktualisasi Kaidah al-Ajru Wa al-DamAni LA YajtamaAoAn dalam penyewaan rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo Kaidah al-Ajru Wa al-DamAni LA YajtamaAoAn adalah salah satu cabang kaidah fiqh muamalah dalam Mazhab Hanaf yang berarti upah/biaya dan ganti rugi tidak berkumpul dalam satu kondisi. Pada dasarnya semua yang tidak berlaku ganti rugi padanya maka harus terdapat upah/biaya didalamnya. Demikian juga sebaliknya, setiap yang terdapat ganti rugi di dalamnya maka tidak terdapat biaya sewa didalamnya. Penerapan kaidah ini dapat dilihat dari kondisi berikut. pertama, seseorang menyewa kendaraan untuk mengunjungi kota A. Tapi pada saat pemanfaatan penyewa mengunjungi kota B lalu mengembalikan kendaraan tersebut tanpa mengunjungi kota A. Maka dalam hal ini penyewa tidak wajib membayar biaya sewa sebab ia berada dalam kondisi tanggung jawab karena telah melakukan pelanggaran dan wajib baginya untuk membayar ganti rugi. 36 Kedua, seorang tukang jahit diperbolehkan untuk menahan jahitannya sampai pelanggan melunasi biaya jahitannya apabila tidak ada syarat penundaan pembayaran. Dan jika barang tersebut mengalami kerusakan, maka tukang jahit tidak berkewajiban membayar ganti rugi dan tetap berhak menerima upah atas Namun demikian menurut Mazhab Hanaf terdapat pengecualian dalam kaidah Artinya biaya sewa dan biaya ganti rugi dapat berkumpul jika berada dalam kondisi seperti saat seseorang menyewa kendaraan untuk dikendarai seorang diri, namun pada saat pemanfaatan penyewa tersebut menambahkan beban sehingga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan tersebut. Maka dalam hal ini wajib bagi penyewa untuk membayar seluruh biaya sewa kemudian ditambah lagi setengah biaya sewa sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan motor tersebut38. Hal ini sesuai dengan tujuan penetapan al-UamAn dalam syariAoat yaitu untuk melindungi hak seseorang, menjaga perjanjian, mencegah pelanggaran dan mengakhiri permusuhan. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara peneliti di desa Rumpia, kecamatan Majauleng, kabupaten Wajo diketahui bahwa pemahaman masyarakat khususnya penyewa dan pemilik rumah kontrakan terhadap Kaidah al-Ajru Wa al-DamAni LA YajtamaAoAn masih sangat rendah. Hal ini diketahui dari sistem dan kebijakan yang diterapkan oleh pemilik. Ibu Siti Hamiyah, salah satu penyewa di rumah kontrakan milik Petta Haji Andi Tenri Angka mengatakan: AuDari segi kaidah dalam bahasa Arabnya, saya tidak pernah mendengar. Tapi kalau artinya mungkin sudah sering, tapi hal ini tidak sepenuhnya berlaku dikontrakan ini. Jika terdapat kerusakan pada salah satu fasilitas kontrakan yang MuafA al-Zuhail. Al-QawAAoid Al-Fiqhiyyah Wa TatbqAtihA F MaAhibi Al-ArbaAoah (Dimasyq: DAr Al Fikr, 2. , h. Fathurrahman Azhari. AuQawaid Fiqhiyyah MuamalahAy (Cet. Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LPKU), 2. , h. MuafA al-Zuhail. Al-QawAAoid Al-Fiqhiyyah Wa TatbqAtihA F MaAhibi Al-ArbaAoah, h. Muhammad Bakri IsmAAocl. Al-QawAAoid Al-Fiqhiyyah Baina Al-AAlih Wa Al-Taujchih . p: DAr al ManAr, 1. , h. 195 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. diakibatkan oleh pihak penyewa, maka pihak penyewa sendiri yang harus Dan apabila terjadi kerusakan pada salah satu fasilitas kontrakan yang diakibatkan oleh fasilitas rumah yang sudah rapuh, maka tergantung kepada kesepakatan awal. Tapi bagi saya, jika terdapat kerusakan seperti ini, lebih baik memperbaiki sendiri tanpa melibatkan pemilikAy. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ibu Besse Erni, beliau mengatakan: AuKalau kaidah, saya belum pernah mendengarnya. Adapun dalam penerapannya dalam kontrakan ini, belum berlaku sepenuhnya. Sebab jika terdapat kerusakan pada salah satu fasilitas kontrakan yang diakibatkan oleh pihak penyewa, tetap harus diperbaiki oleh penyewa. Adapun jika terdapat kerusakan pada salah satu fasilitas kontrakan yang diakibatkan oleh fasilitas rumah yang sudah rapuh, maka tetap dikembalikan kepada penyewa, sebab hal ini tidak disebutkan dalam akad. Dan jika sewaktu-waktu kita harus meninggalkan rumah seperti memutuskan kontrak karena ada hal yang mendesak, maka biaya sewa yang telah masuk tetap terhitung terpakai, meskipun menurut perhitungan baru sebulan terpakai dan masih tersisah sebelas bulan lagiAy. Begitupula yang disampaikan oleh ibu Gusnawati, beliau mengatakan: AuSaya sama sekali tidak mengetahui kaidah ini. Bahkan yang saya ketahui jika terdapat kerusakan pada salah satu fasilitas rumah baik karena kelalaian penyewa atau karena bencana alam dan sebagainya maka tetap menjadi tanggung jawab Karena sejak awal, pemilik hanya menetapkan biaya sewa dan tidak menyebutkan masalah perbaikanAy. Kemudian ibu Sri Sulfianti, salah satu penyewa dirumah milik bapak Andi Syahrul, mengatakan: AuSelama ini saya belum pernah mendengar kaidah ini. Dan setahu saya, kaidah ini tidak berlaku dikontrakan ini. Sebab jika terdapat kerusakan pada salah satu fasilitas kontrakan yang diakibatkan oleh pihak penyewa, maka tentu harus diperbaiki oleh penyewa. Adapun jika terdapat kerusakan pada salah satu fasilitas kontrakan yang diakibatkan oleh fasilitas rumah yang sudah rapuh, maka pemilik akan memberikan pilihan ke penyewa, mau diperbaiki atau tidak terserah dari penyewa saja, intinya pemilik tidak bertanggung jawabAy. Dari penuturan yang disampaikan oleh keempat informan, dipahami bahwa kaidah ini masih baru bagi penyewa, dan pemilik kontrakan belum menerapkannya secara Selain itu, akad yang dilakukan antara pemilik dan penyewa pada kasus ibu Besse Erni dan Gusnawati belum memenuhi syarat, sebab pada saat terjadi akad, pemilik tidak menjelaskan secara detail tentang penyelesaian masalah jika dikemudian hari terjadi Sedangkan pada kasus ibu Siti Hamiyah dan Sri Sulfianti, masalah perbaikan . anti rug. bukanlah kewajiban, melainkan sebuah pilihan bagi penyewa. Artinya, jika penyewa merasa butuh dengan fasilitas tersebut, maka penyewa sendirilah yang harus Maka jika hal itu terjadi penyewa berada pada kondisi yang bertentangan dengan kaidah Al-Ajru Wa Al-DamAni LA YajtamaAoAn, sebab selain membayar sewa, ia pun harus mengeluarkan biaya ganti rugi. Hal yang berbeda disampaikan oleh ibu Warsimah, beliau mengatakan: Siti Hamiyah . Tahu. Pedagang Sate Madura Tahun. AuWawancara. Ay (Wajo, 2. Besse Erni . Penjual Gado-Gado AuWawancaraAy (Wajo, 2. Gusnawati. AuWawancara. Ay 2022 Sri Sulfianti . Penjual Baju AuWawancaraAy (Wajo, 2. 196 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. AuMenurut saya, kaidah ini mungkin banyak diberlakukan pada rumah kost bagian kota seperti Makassar yang banyak ditempati oleh mahasiswi seperti anak saya. Adapun disini, kaidahnya mungkin belum diterapkan sepenuhnya. Sebab jika terjadi kerusakan pada salah satu fasilitas rumah karena kesalahan penyewa, maka tetap menjadi tanggung jawab penyewa untuk memperbaikinya. Namun jika kerusakan tersebut diluar kelalaian saya dan keluarga maka kita lihat dulu. Kalau kerusakannya sedikit saja, maka menjadi tanggung jawab penyewa, adapun jika kerusakannya sangat parah maka biaya perbaikannya menjadi tanggung jawab penyewa dan pemilikAy. Dan begitupula yang disampaikan oleh Bapak Muh. Takdir Hamka, selaku kerabat dari ibu Haji Siti Halimah salah satu pemilik rumah toko. Beliau mengatakan: AuSaya belum pernah mendengar kaidah ini sebelumnya. Adapun penerapannya dalam ruko ini, maka tidak jauh berbeda dengan biasanya. Kalau terjadi kerusakan karena kesalahan penyewa, maka penyewa sendiri yang harus memperbaikinya, dan jika terdapat kerusakan pada salah satu fasilitas kontrakan yang diakibatkan oleh fasilitas rumah yang sudah rapuh, maka ada dua kemungkinan. Kalau kerusakannya hanya sedikit maka penyewa yang memperbaikinya, tapi kalau kerusakannya sudah terbilang parah dan murni karena fasilitas yang sudah rapuh mungkin kami akan bekerja sama dengan penyewa untuk memperbaikiAy. Dari penjelasan kedua informan, dapat disimpulkan bahwa kedua kasus diatas tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya. Hanya saja, pada kasus ini, pemilik memberikan sedikit keringanan berupa bantuan untuk menanggung bersama biaya kerusakan yang terjadi apabila kerusakan tersebut terbilang parah. Akan tetapi, hal ini masih bertentangan dengan kaidah Al-Ajru Wa Al-DamAni LA YajtamaAoAn, karena penyewa tetap mengeluarkan biaya ganti rugi meskipun hanya setengah dari biaya asli kerusakan tersebut. Kemudian bapak Sardi juga mengatakan: AuSaya tidak pernah mendengar kaidah ini. Dan kaidah inipun tidak berlaku dikontrakan ini. Jika terdapat kerusakan pada salah satu fasilitas kontrakan yang diakibatkan oleh pihak penyewa, maka penyewalah yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Dan jika terdapat kerusakan pada salah satu fasilitas kontrakan yang diakibatkan oleh fasilitas rumah yang sudah rapuh, tetap harus diperbaiki sama penyewa juga. Bahkan sejak saya berada di kontrakan ini, saya sudah sering melakukan renovasi, termasuk palfon, dinding dan lantainya jugaAy. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ibu Besse Tenriawaru selaku salah satu penyewa di salah satu rumah kontrakan milik Bapak Andi Tonra, beliau mengatakan: AuSebelumnya saya tidak pernah mendengar atau mengetahui kaidah ini. Dan kaidah ini pun tidak berlaku dikontrakan ini, sebab kalau terjadi kerusakan karena fasilitas sudah rapuh atau misalnya karena bencana alam, yah tetap harus diperbaiki oleh penyewa. Bahkan sejak awal saya harus membayar ganti rugi meteran listrik sebesar Rp. 000,00 kepada penyewa sebelumnyaAy. Dari penjelasan Bapak Sardi dan Ibu Besse Tenriawaru sudah jelas bahwa selain membayar sewa, keduanya juga harus membayar ganti rugi. Padahal salah satu kewajiban seorang muAojir . rang yang menyewakan/pemili. adalah berusaha semaksimal mungkin Warsimah . Tahu. Pedagang Bakso AuWawancaraAy (Wajo, 2. Muh. Takdir Hamka . Kerabat Pemilik Ruko AuWawancaraAy (Wajo, 2. Sardi . Pedagang Kaki Lima AuWawancaraAy (Wajo, 2. Besse Tenriawaru . AuPenjual Perabot Rumah Tangga,Ay (Wajo, 2. 197 | Syandri. Santi Sarni. Sri Rahmayanti Penerapan Kaidah al-Ajru wa al- UamAn LA Yajtama'An pada Penyewaan Rumah di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo. Sulawesi Selatan AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 185-200 doi: 10. 36701/al-khiyar. agar penyewa dapat mengambil manfaat dari apa yang disewakan, melengkapi rumah seperti menambahkan perabot kebutuhan utama penyewa, serta memperbaiki kerusakankerusakan yang terjadi diluar kelalaian penyewa. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab seorang pemilik terhadap akad yang terjadi dengan penyewa. Pun sebaliknya, penyewa harus bertanggung jawab untuk memelihara rumah/barang yang ia sewa dari segala Sebab dalam hal sewa-menyewa barang yang terjadi hanyalah pemindahan hak guna/manfaat suatu barang tanpa diikuti pemindahan kepemilikan. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara peneliti di Desa Rumpia. Kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo diketahui bahwa kaidah ini belum sepenuhnya aktual. Hal ini disebabkan oleh dua faktor yakni. Pertama, pemahaman masyarakat khususnya penyewa dan pemilik rumah kontrakan terhadap Kaidah Al-Ajru Wa Al-DamAni LA YajtamaAoAn masih sangat rendah. Kedua, sistem dan kebijakan yang diterapkan oleh pemilik terhadap penyewa untuk memperbaiki . embayar ganti rug. kerusakan yang terjadi diluar kelalaian penyewa. Baik hal itu bersifat wajib atau pilihan. KESIMPULAN Berdasarkan uraian diatas terhadap sistem penyewaan rumah kontrakan dan aktualisasi kaidah al-Ajru wa al-DamAni LA YajtamaAoAn pada Penyewaan Rumah di desa Rumpia, kecamatan Majauleng. Kabupaten Wajo maka peneliti menarik kesimpulan sebagai berikut: Sistem penyewaan rumah kontrakan di desa Rumpia, kecamatan Majauleng, kabupaten Wajo dilakukan dengan akad lisan antara pemilik dan penyewa tanpa membuat kontrak tertulis. Pembayaran dilakukan setiap tahun sesuai kesepakatan saat akad yang dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai . ia transfer ke rekening pemili. dengan menyertakan bukti pengiriman. Penerapan Kaidah al-Ajru wa al-DamAni LA YajtamaAoAn pada Penyewaan Rumah di desa Rumpia, kecamatan Majauleng, kabupaten Wajo diketahui belum sepenuhnya aktual. Hal ini disebabkan oleh dua faktor yakni. Pertama, pemahaman masyarakat khususnya penyewa dan pemilik rumah kontrakan terhadap Kaidah al-Ajru wa al-DamAni LA YajtamaAoAn masih sangat rendah. Kedua, sistem dan kebijakan yang diterapkan oleh pemilik terhadap penyewa untuk memperbaiki . embayar ganti rug. kerusakan yang terjadi di luar kelalaian penyewa. Baik hal itu bersifat wajib atau pilihan. DAFTAR PUSTAKA