Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 12 Issue 1, 2026 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KEWENANGAN PENYELIDIKAN. PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM INDONESIA Armunanto Hutahaean1 Fakultas Hukum. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. E-Mail: armunantohutahaean@gmail. Abstract: Legal protection for buyers in transactions involving the sale and purchase of company or factory assets built on land with Building Use Rights (HGB) presents significant legal challenges in Indonesia. This study aims to analyze the legal position of buyers as legal subjects and examine the mechanisms of legal protection available in such transactions. The research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches, supported by qualitative descriptive analysis of legal The findings indicate that buyers possess a recognized legal position as long as the transaction complies with applicable laws and contractual requirements. However, the limited duration of HGB creates legal uncertainty regarding the continuity of land rights, which may affect the security of ownership. Legal protection mechanisms are implemented through due diligence, lawful agreements, registration of rights transfer, and reliance on land certification systems. The study also finds that preventive and repressive legal measures, including contractual safeguards, play a crucial role in protecting buyersAo interests. It is concluded that although legal protection exists, its effectiveness depends on legal compliance, clarity of HGB status, and the prudence of the parties involved in ensuring legal certainty and minimizing potential Keywords: Legal Protection. Buyer. Building Use Rights. Land Law. Indonesia. How to Site: Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal hukum to-ra, 12 . , pp 104-118. DOI 10. 55809/tora. Introduction Berbicara penegakan hukum, maka penegakan hukum dapat kita defenisikan sebagai suatu rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pelaksanaan ketentuan-ketentuan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan mencakup keseluruhan kegiatan baik teknis maupun administrative yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, sehingga dapat melahirkan suasana aman, damai dan tertib demi untuk pemantapan kepastian hukum dalam Masyarakat. 1 Abdussalam, 1997. Penegakan hukum dilapangan oleh Polri dalam mengadakan Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Jakarta. Divisi Hukum Polri, cet. Hlm. Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 Sementara itu Sudarto2 memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi . nrecht in act. maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi . nrecht in potenti. Penegakan hukum atau penerapan hukum itu sendiri merupakan wujud pelaksanaan hukum secara konkret dalam kehidupan masyarakat dan sebagai tahap akhir dalam proses pembuatan hukum. Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakat. Oleh sebab itu maka jika membahas tentang penegakan hukum, seyogyanya tidak diabaikan pembahasan mengenai struktur masyarakat yang ada dibelakangnya. Timbulnya suatu struktur kekuasaan yang menyebabkan terjadinya pelapisan sosial, suatu fenomena yang tidak dikenal pada masyarakat sederhana. Pada masyarakat manapun, orang atau golongan yang dapat menjalankan kekuasaannya secara efektif adalah mereka yang mampu mengontrol lembaga-lembaga politik dan ekonomi masyarakat. Keadaan tersebut memberikan pengaruh yang penting dibidang hukum dan penegakannya. Dalam penegakan hukum, aktor utamanya adalah manusia, namun perlu dipahami bahwa penegakan hukum juga merupakan kegiatan suatu organisasi. Tindakan manusia sebagai aktor yang menegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari organisasi tempat mereka menjadi aggotanya3. Apabila membahas tentang organisasi penegak hukum, maka dari tujuannya akan dapat diketahui petunjukpetunjuk mengenai bekerjanya organisasi penegak hukum tersebut. Dalam perspektif Indonesia, organisasi penegak hukum tersebut bernaung dalam sebuah sistem yang dikenal dengan istilah sistem peradilan pidana. Dalam penulisan ini penulis akan membahas terkait kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan penuntutan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia serta lembaga yang melakukan atau berwenang dalam penyelenggaraan kewenangan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai Lembaga yang berwenang untuk melakukan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. 2 Sudarto dalam Armunanto Hutahaean, menegakkan hukum mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan hukum . uatu telaah paradigmatik tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh polri daerah metro jaya sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpad. Disertasi Undip, 2019, hlml. 3 Satjipto Rahardjo, 2011. Penegakan hukum, suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta. Genta Publishing, cet. 2, hlm. Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 Metodologi penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian yang bersifat yuridis normative dan didukung dengan yuridis Penggunaan penelitian yuridis normative dan didukung dengan penelitian yuridis empiris ini disebabkan karena dalam penulisan jurnal ini penulis menggunakan data sekunder, yakni berupa data-data yang bersumber dari kepustakaan . ibrary Setelah itu, data sekunder ini dikuatkan dengan data primer yaitu data-data yang diambil dari studi dilapangan. Discussion Sistem peradilan pidana erat hubungannya dengan istilah sistem penyelenggaraan peradilan pidana atau system of adminitration of a criminal justsice, atau bisa juga diistilahkan sebagai sistem penegakan hukum. Sistem penegakan hukum ini dapat diartikan sebagai mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan yang terdiri dari lembaga Kepolisian. Kejaksaan. Peradilan umum dan Permasyarakatan dengan penggunaan dasar sistem, terhadap administrasi peradilan pidana, yang merupakan hasil interaksi dari peraturan perundang-undangan, praktek administrasi dan sikap tingkah laku sosial, dengan suatu sistem yang rasional dan memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya. Secara sempit dapat juga diartikan sebagai sistem pengadilan yang menyelenggarakan keadilan, atas nama negara atau suatu mekanisme untuk menyelesaikan suatu perkara/sengketa 4. Istilah sistem peradilan pidana mengandung beberapa konsekuensi yaitu Menunjukkan adanya suatu proses atau mekanisme dari bekerjanya seluruh komponen yang terlibat didalamnya, yaitu suatu proses dari mulai seseorang menjadi tersangka, terdakwa kemudian menjadi terpidana dan terakhir menjadi eks terpidana. Dalam proses yang menyebabkan terjadinya perubahan status seseorang dalam peradilan pidana telah disimpulkan bagaimana peraturan yang mengatur rangkaian proses tersebut seharusnya dilaksanakan atau ditetapkan. Lalu menunjukkan bahwa proses peradilan pidana terlihat beberapa lembaga yang mempunyai wewenang dan tugas masingmasing berdasarkan ketentuan yang ada dimana dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya terdapat tujuan yang tidak terpisahkan5. Terkait lembaga apa saja yang melakukan peradilan pidana. N Pillai merumuskan sistem peradilan pidana sebagai berikut : By the criminal justice system in meant the police, the prosecutorial services, the courts and the correctional departments. Which are the component elements of the structure Anton F. Susanto. Wajah Peradilan Kita, konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan. Mekanisme kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana. Refika Aditama. Bandung, 2004, hal. 5 Kadri Husin. Budi Rizki Husin, 2016, system peradilan pidana di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika, hal. Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 of the criminal process, and it has been describe as a continue an ordely progression of (Sistem peradilan pidana diartikan dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan yang merupakan bagian-bagian komponen dari struktur prosedur peradilan pidana dan digambarkan sebagai kesinambungan dari hal-hal yang berjalan dengan teratu. Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh Pillai tersebut diatas, tampak jelas bahwa lembaga yang ikut dalam proses peradilan pidana terdiri dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan. Sementara Barda Nawawi Arief berpendapat lain berkaitan dengan lembaga apa saja yang melakukan peradilan pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice Syste. Barda Nawawi Arief membaginya dalam empat sub system dan merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral, yang terdiri dari 7, : Kekuasaan penyidikan oleh Kepolisian. Kekuasaan penuntutan oleh Kejaksaan. Kekuasaan mengadili/memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan atau vonis oleh badan peradilan, dan. Kekuasaan pelaksanaan hukum pidana dan membina warga binaan oleh lembaga Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Penyelidikan adalah serangkaian Tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut undang-undang. Adapun Penyidikan adalah serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Terkait dengan kekuasaan penyidikan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. sebagai salah satu sub sistem dalam penegakan hukum diberi kewenangan oleh undangundang untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap semua tindak pidana. Kewenangan tersebut adalah kewenangan sebagai Penyelidik dan Penyidik 6 V. Pillai. An approach to crime correction in Developing Countries. Report for 1978 and Resource Material series, number 16. UNAFEI, 1978, hal. 7 Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta hukum pidana tentang system peradilan pidana terpadu. BP Undip, semarang, 2007, hal. 8 Pasal 1 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana. Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diketahui bahwa Undang-Undang No. 8 tahun 1981 merupakan hukum acara pidana untuk melaksanakan peradilan bagi pengadilan di lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses pidana sehingga dasar utama negara hukum dapat ditegakkan. Hukum acara pidana yang harus dipedomani dalam proses peradilan pidana tersebut sering juga disebut sebagai hukum formal dalam penegakan hukum. Adapun pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu : Pasal 4 : Penyelidik adalah setiap pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 5 : Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 : Karena kewajibannya mempunyai wewenang : Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Mencari keterangan dan barang bukti. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Mengadakan Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung Atas perintah penyidik dapat melakukan Tindakan berupa : Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan Pemeriksaan dan penyitaan surat. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. Pasal 6 ayat : Penyidik adalah : Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat . akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Pasal 7 : Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat . huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang : menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak melakukan Tindakan pertama pada saat di tempat kejadian. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. mengambil sidik jari dan memotret seseorang. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. mengadakan penghentian penyidikan. mengadakan Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab Syarat untuk dapat diangkat menjadi penyidik menurut Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP yaitu anggota Polri yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu letnan dua. Sementara pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh Menteri atas usul dari departemen yang membawahkan, sekurang-kurangnya berpangkat pengatur muda Tingkat I . olongan II/B) atau yang disamakan dengan itu. Sementara dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru di berlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, dalam pasal 6 ayat . mengatakan bahwa Penyidik terdiri atas . Penyidik Polri, . PPNS, dan . penyidik tertentu. Dalam pasal 6 ayat . di tegaskan bahwa Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana9. Dalam amanat konstitusi yang terdapat dalam Pasal 30 ayat . UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Kemudian terkait tugas pokok Polri tersebut di perkuat lagi dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 yang menyatakan bahwa Tugas pokok 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : a. memelihara keamanan dan ketertiban menegakkan hukum. dan, c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Polri merupakan pengejawantahan pelaksanaan tugas pokok Polri dalam bidang penegakan hukum. Selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam tugas penegakan hukum selain perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Hal itu dipertegas lagi dalam Pasal 14 Ayat . Huruf g yang mengatakan bahwa Polisi berwenang melakukan penyidikan tindak pidana yang sebelumnya didahului oleh tindakan penyelidikan oleh Sebagai aparatur penegak hukum. Penyelidik dan Penyidik Polri harus menjalankan proses penegakan hukum dengan tegas, konsisten dan terpadu serta menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat agar penegakan hukum yang dilakukan tersebut mampu menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, menimbulkan efek jera, mencegah terjadinya tindak pidana, membina membimbing masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana, berupaya mengatasi konflik yang terjadi akibat tindak pidana serta memberi rasa aman dan damai dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian pasti menimbulkan pendapat yang beragam dari masyarakat. Sebagian masyarakat akan beranggapan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan dan telah mampu mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun sebagian masyarakat akan beranggapan berbeda, yang mana kelompok masyarakat tersebut akan beranggapan bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian belum mampu mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Bahkan sebagian masyarakat yang merasa keinginannya tidak terpenuhi dalam proses penyelidikan dan penyidikan akan beranggapan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sedikit pun menyentuh rasa keadilan dan menuduh kepolisian berpihak kepada salah satu pihak. Proses penyelidikan dan penyidikan yang dirasa sangat prosedural pun akan menjadi suatu alasan untuk 10 Pudi Rahardi. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polr. Laksbang Mediatama. Surabaya, 2007, cet. 1, hal. Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 mendelegitimasi bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sangat berbelit-belit dan memakan waktu yang sangat lama. Peristiwa yang seperti itu lah yang akhirnya menimbulkan keinginan-keinginan institusi lain selain kepolisian untuk mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan Selain Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam penjelasan pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 disebutkan bahwa bagi penyidik dalam perairan Indonesia, zona tambahan, landasan kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, penyidikan dilakukan oleh Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Pejabat Penyidik lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang yang mengaturnya. Khusus untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jaksa Agung11 diberi kewenangan sebagai penyidik sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Namun dalam pelaksanaanya jaksa agung dapat mengangkat penyidik Ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan atau masyarakat. Dalam perjalanannya Kejaksaan pun memiliki kewenangan sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan perkara Tindak pidana korupsi. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kewenangan penyidikan yang dimiliki kejaksaan tersebut merupakan penafsiran dari pasal 284 ayat . KUHAP yang berbunyi bahwa dalam waktu dua tahun setelah KUHAP diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan KUHAP dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku. Dalam penjelasan pasal 284 ayat . KUHAP tersebut, yang dimaksud dengan ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu ialah ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tentang pengusutan, penuntutan dan pengadilan tindak pidana ekonomi (UU No. 7 Drt. Tahun 1. dan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU No. Kemudian dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pada pasal 30 ayat . huruf d memberi tugas dan wewenang kepada Kejaksaan dibidang pidana untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang11 Lihat UU No. 26 tahun 2000 pasal 21 ayat . Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 Dalam penjelasan pasal 30 ayat . huruf d tersebut dijelaskan bahwa kewenangan penyidikan tersebut sebagaimana kewenangan yang dimaksud dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun jika di baca secara cermat terkait ketentuan dalam UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah menjadi UU No. 31 tahun 1999, tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dalam Bab IV UU No. 31 tahun 1999 pasal 26 berbunyi :AuPenyidikan. Penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang iniAy. Pasal 27 berbunyi : AuDalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat di bentuk tim gabungan dibawah koordinasi Jaksa AgungAy. Dengan melihat pasal 26 dan pasal 27 UU No. 31 tahun 1999 tersebut diatas maka sangat jelas bahwa tidak ada pemberian kewenangan sebagai penyidik kepada Jaksa. Demikian hal nya dalam pasal 27 UU No. 31 tahun 1999 di sebutkan bahwa Jaksa Agung sebagai koordinator untuk mengkoordinasikan tim gabungan yang dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya. Tim gabungan yang dibentuk terdiri dari penyidik (Polr. dan Penuntut (Kejaksaa. dengan maksud untuk memudahkan dalam kordinasi penanganan kasus korupsi yang sulit pembuktiannya Adapun tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya itu antara lain tindak pidana korupsi dibidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka atau dibidang moneter dan keuangan yang bersifat lintas sektoral, dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih atau dilakukan oleh tersangka/terdakwa yang berstatus sebagai penyelenggara negara sebagaimana ditentukan dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme. Kemudian terkait tugas Jaksa Agung dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dipertegas lagi dalam pasal 39 UU No. tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi : Jaksa Agung 12 Lihat undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia 13 Lihat penjelasan pasal 27 UU No. 31 tahun 1999 Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Akan tetapi dengan sendirinya tugas mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tersebut akan hilang seiring dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni paling lambat 2 . tahun setelah UU No. 31 tahun 1999 berlaku, 14 dimana tugas Komisi pemberantasan korupsi adalah melakukan koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhaap penyelenggara pemerintahan negara. Kewenangan Penuntutan Pasal 1 angka 7 menjelaskan bahwa Penuntutan adalah Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal menurut cara yang diatur dalam Hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. Terkait kewenangan penuntutan, dalam KUHAP pasal 1 butir 6 huruf a jelas menyatakan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. selanjutnya Pada huruf b nya di sebutkan bahwa Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Demikian halnya pada pasal 13 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum Adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Selanjutnya dalam KUHAP baru yang telah disahkan dan berlaku mulai tanggal 2 januari tahun 2026 yaitu UU No. 20 tahun 2025 pada pasal 64 disebutkan bahwa Penuntut umum terdiri atas . Pejabat Kejaksaan Republik Indonesia, dan . Pejabat suatu Lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan. Kejaksaan merupakan salah satu subsistem dalam system peradilan pidana yang memiliki tugas pokok menyaring kasus yang layak diajukan kepengadilan, mempersiapkan berkas penuntutan, melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan 16 Adapun hubungan antara Lembaga kejaksaan dengan institusi kepolisian dalam sistem peradilan pidana yaitu bahwa kejaksaan akan bekerja sesuai tugas 14 Lihat pasal 43 ayat . dan ayat . UU No. 31 tahun 1999 15 Lihat Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana korupsi. 16 Yesmil anwar dan Adang, 2009. Sistem Peradilan Pidana. Konsep, komponen dan pelaksanaannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Bandung. Widya Padjajaran, hal. Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 utamanya melakukan penuntutan setelah adanya pelimpahan perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dari penyidik kepolisian. Sebagaimana yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana penulis jelaskan diatas terkait kewenangan penuntutan, sudah sangat jelas bahwa tugas dan fungsi jaksa dalam system peradilan pidana adalah sebagai penuntut Menurut tradisi dan doktrin penuntutan dikenal asas dominus litis. Dikatakan bahwa jaksa adalah dominus litis atau penguasa perkara, artinya bahwa dalam proses pidana. Jaksalah yang berwenang apakah suatu perkara dapat dilakukan penuntutan kepengadilan atau tidak. Kejaksaan juga memiliki hak untuk menghentikan penuntutan sebelum masuk proses persidangan serta mengesampingkan perkara tersebut dengan alasan demi kepentingan umum. Berkaitan kewenangan penuntutan yang dimiliki Jaksa sebagaimana tertuang dalam KUHAP, sudah sangat jelas bahwa kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh jaksa hanya sebatas melimpahkan perkara kepengadilan dan melaksanakan penetapan Didalam KUHAP sangat jelas adanya pemisahan antara kewenangan penyidikan dan kewenangan penuntutan. Jika kita pahami apa yang tertuang dalam KUHAP maka sangat jelas bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan penyidikan. Adapun pelaksanaan penyidikan merupakan kewenangan Lembaga Kepolisian. Merujuk pada doktrin dan tradisi penuntutan Eropa continental, penyidikan merupakan bagian dari penuntutan, oleh sebab itu jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik. Pada masa berlakunya HIR (Het Herziene Inlandsch Reglemen. , kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan didalamnya juga meliputi Tindakan penyidikan. Karena menurut HIR bahwa penyidikan adalah bagian dari penuntutan. Selain itu. Jaksa . ditetapkan sebagai kordinator penyidik . ulp magistraa. yang terdiri atas kepala distrik . edana/asisten wedan. , kepala onderdistrik . epala des. , pegawai polisi umum yang berpangkat mantri polisi dan pegawai umum yang ditunjuk Jaksa Agung. Setelah lahirnya UU No. 15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan Republik Indonesia, maka kewenangan jaksa melakukan penyidikan dibatasi, hal itu sebagaimana bunyi pasal 2 ayat . yang mengatakan untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam pasal 1, kejaksaan mempunyai tugas mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan dalam hukum acara pidana dan lain-lain peraturan negara. Dengan lahirnya ketentuan dalam pasal tersebut maka awal mula penyidikan dilakukan kepolisian dan penyidikan lanjutan dilakukan kejaksaan. 17 Bambang Waluyo, 2017. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta, sinar grafika, hal. Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 Kemudian dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana dihilangkan dan dialihkan ke Kepolisian. Kecuali untuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat . KUHAP dengan catatan bahwa undangundang tertentu tersebut akan dicabut atau diubah dalam waktu yang sesingkatsingkatnya. Dalam ketentuan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, pada pasal 30 ayat . berbunyi : Dibidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang : Melakukan penuntutan. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan Keputusan lepas bersyarat. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan peraturan undang-undang. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya di koordinasikan dengan penyidik. Ketentuan bunyi pasal 30 ayat . huruf d tersebut menimbulkan banyak perdebatan dimana kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan terkait pasal 30 ayat . huruf d tersebut di sebutkan bahwa kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 Conclusion Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dengan pembagian fungsi antar lembaga yang berbeda namun saling berkaitan. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan pada prinsipnya berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara penuntutan merupakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai dominus litis dalam proses peradilan pidana. Selain itu, dalam perkara tertentu, kewenangan penyidikan juga dimiliki oleh lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun secara normatif pembagian kewenangan tersebut telah jelas, dalam praktik masih ditemukan potensi tumpang tindih kewenangan dan koordinasi yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antar lembaga serta kejelasan batas kewenangan guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum. Armunanto Hutahaean . Kewenangan Penyelidikan. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 104-118 Referensi