Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 109-113 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. TANGGUNG JAWAB SEKUTU FIRMA ATAS KEPAILITAN YANG DIATUR DALAM UU NO. 37 TAHUN 2004 AndryawanA & Davin AllisterA Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: andryawan@fh. Program Studi Sarjana Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: davin. 205192005@stu. ABSTRACT The company as an economic entity is essentially an association in which the operating company has shareholders . who are authorized to act on behalf of the company. In running a business, it is not uncommon for someone to be indebted to a company which according to the provisions of the bankruptcy law, the existence of debt is one of the conditions for being declared bankrupt. This study is a normative legal study, where the material for this study is laws and regulations related to companies and bankruptcy, commercial court decisions in bankruptcy cases, as well as documents and writings related to the issues being investigated. The purpose of this study is to review and investigate issues related to the bankruptcy liability of partnership companies. Based on the research results it is known that the company's shareholders are jointly and severally responsible for all the company's debts, and not the bankrupt company, but the company's shareholders. Keywords: Bankruptcy, firm, company ABSTRAK Firma sebagai entitas ekonomi pada hakekatnya adalah suatu perkumpulan dimana perusahaan yang beroperasi mempunyai pemegang saham . yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan. Dalam menjalankan suatu usaha, tidak lazim seseorang berhutang kepada suatu perusahaan yang menurut ketentuan undang-undang kepailitan, adanya hutang merupakan salah satu syarat untuk dinyatakan pailit. Kajian ini merupakan kajian hukum normatif, dimana materi kajian ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perseroan dan kepailitan, putusan pengadilan niaga dalam perkara kepailitan, serta dokumen dan tulisan yang berkaitan dengan masalah yang diselidiki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau dan menyelidiki masalah yang berkaitan dengan kewajiban pailit perusahaan persekutuan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemegang saham perseroan secara tanggung renteng bertanggung jawab atas semua utang perseroan, dan bukan perseroan yang pailit, melainkan pemegang saham perseroan. Kata Kunci: Kepailitan, firma, perseroan PENDAHULUAN Kepailitan adalah suatu keadaan dimana seorang debitur mengalami kesulitan keuangan dalam melunasi krediturnya (Istyaningrum, 2. Berdasarkan undang-undang kepailitan (UU Kepailita. , seorang debitur dapat dinyatakan pailit apabila debitur tersebut menjadi pailit atau pailit karena sebab-sebab tertentu, atau karena krisis keuangan, ekonomi atau krisis keuangan karena debitur harus melunasi hutang-hutangnya. Oleh karena itu, dalam keadaan demikian, kepentingan kreditur secara keseluruhan harus dilindungi. Firma adalah contoh dari agen federal yang tidak berhubungan. Kita tahu bahwa ada banyak perusahaan yang menggunakan bentuk bisnis ini saat ini. Padahal. Firma bukanlah istilah asing untuk didengar dan akan terus berkembang hingga saat ini. Perusahaan sendiri telah menetapkan undang-undang . dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pemerintah (KUHD). Untuk itu, penting bagi kita untuk memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang apa itu bisnis sehingga kita dapat menentukan bentuk bisnis apa yang ingin kita gunakan jika ingin https://doi. org/10. 24912/jssh. Tanggung Jawab Sekutu Firma atas Kepailitan yang Diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Andryawan et al. Pihak dengan klaim terhadap perusahaan dapat pergi ke pengadilan untuk mengumpulkan klaim mereka, salah satu pilihan adalah kebangkrutan. Dengan adanya lembaga kepailitan ini diasumsikan adanya keseimbangan antara kepentingan kreditur dan debitur, dan tentunya apabila suatu perusahaan disajikan dengan surat pernyataan pailit maka akan berdampak langsung kepada rekanan perusahaan tersebut. Selain itu, tanggung jawab anggota perusahaan diatur dalam 18 KUHD, yang menyatakan bahwa "Dalam perusahaan, setiap Persero bertanggung jawab bersama atas semua kewajiban komersialnya". Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanggung jawab anggota perseroan atas tugas-tugas yang dilakukan perseroan, dapat dikatakan bahwa pemegang saham . perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi pada perseroan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dari asosiasi. Sebagai bentuk perseroan yang bukan badan hukum, permasalahan dapat timbul dalam hal perseroan mengajukan atau mengajukan permohonan pailit di pengadilan niaga, misalnya dalam kaitannya dengan status hukum perseroan sebagai badan hukum dalam proses kepailitan atau dalam proses kepailitan tentang pembagian kepailitan. tanggung jawab mitra mereka. Berdasarkan latar belakang penelitian diatas, penulis dapat merumuskan suatu masalah sebagai berikut: Apa upaya yang dilakukan firma untuk mengatasi kepailitan? Bagaimana strategi dalam mengatasi kepailitan? METODE PENELITIAN Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab rekanan perusahaan atas kebangkrutan yang dialami perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena menggunakan data sekunder atau sering disebut dengan penelitian kepustakaan (Muhlis. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang menghendaki hukum sebagai sistem normatif yang konstruktif. Sistem normatif yang relevan menyangkut asas, norma, aturan peraturan hukum, keputusan peradilan, kesepakatan dan doktrin . Data sekunder yang saya gunakan yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan firma dan kepailitan, putusan pengadilan niaga mengenai perkara kepailitan, serta dokumen-dokumen maupun tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Metode analisis data terdiri dari kenyataan bahwa pemakalah menjelaskan informasi yang diperoleh selama studi literatur, yang disajikan dalam bentuk deskripsi yang logis dan sistematis. Setelah mengumpulkan bahan hukum yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah membuat analisis untuk menjelaskan solusi masalah, setelah itu dibuat kesimpulan deduktif yaitu dari pertanyaan umum ke pertanyaan khusus. Pada tahap ini, bahan hukum disiapkan dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebenarannya dapat berhasil dideduksi, yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang disajikan dalam karya tulis penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut 16 dan 18 KUHD, firma adalah setiap perusahaan . yang didirikan untuk pengurusan perusahaan di bawah satu nama umum dan yang anggotanya bertanggung jawab langsung dan penuh atas tindakan yang dilakukan dengan orang lain pihak ketiga (Khairandy. Korporasi adalah bentuk kemitraan yang biasa digunakan dalam bidang bisnis seperti bisnis https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 109-113 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. (Aeni, 2. Dasar hukum perusahaan ditemukan dalam Bagian 16-35 KUHP (Wetboek van Koophande. Definisi Perusahaan yaitu: Perusahaan adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk tujuan menjalankan bisnis dengan nama atau bisnis yang sama. Perusahaan adalah nama yang digunakan untuk berdagang bersama. Tentang sumber hukum perusahaan, kecuali yang terdapat dalam KUHD dan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. , yaitu 1618-1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Riyanto, 2. Penerapan ketentuan KUHPerdata sebagai sumber hukum perusahaan ditegaskan oleh Pasal 15 KUHP yang berbunyi: AuPerjanjian yang dibuat antara para pihak dalam kitab undang-undang ini berlaku untuk hubungan perusahaan yang ditentukan dalam pasal ini dan menurut KUH Perdata". Dengan demikian, dapat diketahui bahwa selain KUHPerdata juga terdapat hukum perdata sebagai sumber hukum bagi perusahaan, dimana ketentuan hukum perdata diterapkan sebagai general lex general dan KUHperdata sebagai lex Dilansir dari Gajimu. , tata cara pembuatan firma adalah sebagai berikut: . Akta pendirian dalam bentuk akta otentik . asal 22 KUHD) yang memuat Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal sekutu. Penerapan nama bersama atau firma. Bidang usaha. Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi persekutuan firma. Saat mulai dan berakhirnya persekutuan firma. Ketentuan lain mengenai hak pihak ketiga terhadap para sekutu. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mendaftarkan akta pendirian perusahaan melalui Sistem Manajemen Badan Usaha (SABU). Piagam diumumkan dalam Berita Negara/Berita Tambahan Negara (Pasal . Hubungan Hukum Antara Sekutu Firma dan Pihak Ketiga Meliputi Hal-hal Berikut ini: . Sekutu yang telah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dibersihkan pembayarannya . rrest hooggerektshof 20 Februari 1. Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangan itu . Tinjauan hukum atas kepailitan Kepailitan adalah suatu sitaan dan eksekusi atau seluruh kekayaan si debitur . rang-orang yang berutan. untuk kepentingan semua kreditur-krediturnya . rang-orang berpiutan. (Istyaningrum, 2. Pengertian kepailitan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dalam Pasal 2 menyebutkan: . Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih . Permohonan dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat . dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik kreditur konkuren, kreditor separatis, maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditur separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitur dan haknya untuk didahulukan. Asas hukum Hukum Kepailitan Indonesia secara umum diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan asas khusus dimuat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. https://doi. org/10. 24912/jssh. Tanggung Jawab Sekutu Firma atas Kepailitan yang Diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Andryawan et al. Dalam hubungan dengan peraturan perundang-undangan kepailitan, peraturan dimaksud juga berfungsi untuk melindungi kepentingan pihak- pihak terkait dalam hal ini kreditur dan debitur, atau juga masyarakat. Mengenai hal ini, penjelasan umum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Faktor-faktor dimaksud menurut Nataadmadja . adalah: . Untuk menghindari perebutan harta debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur yang menagih piutangnya dari debitur. Untuk menghindari adanya kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan debitur atau para kreditur lainnya. Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditur atau debitur sendiri. Misalnya, debitur berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang kreditur tertentu sehingga kreditur lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari debitur untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para kreditor. Kepailitan ini tidak hanya menimpa pada orang perorangan namun juga pada suatu perusahaan. Suatu perusahaan yang dinyatakan pailit pada saat ini akan membawa dampak dan pengaruh buruk, bukan hanya pada perusahaan itu saja namun juga dapat berakibat global. Oleh sebab itu, lembaga kepailitan merupakan salah satu kebutuhan pokok di dalam aktivitas bisnis karena adanya status pailit merupakan salah satu sebab pelaku bisnis keluar dari pasar. Apabila pelaku bisnis sudah tidak mampu lagi untuk bermain di arena pasar, maka dapat keluar dari pasar. dalam hal seperti inilah kemudian lembaga kepailitan itu berperan. Hukum Kepailitan Indonesia tidak membedakan kepailitan orang perseorangan dengan kepailitan badan hukum. Hukum Kepailitan Indonesia sebagaimana elaborasi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, mengatur keduanya, baik kepailitan orang maupun kepailitan badan hukum. Apabila dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak cukup diatur mengenai kepailitan orang perseorangan maupun kepailitan badan hukum, maka digunakanlah peraturan perundang-undangan yang lain sebagai dasar Secara keseluruhan, kepailitan dapat diartikan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitur baik yang pada waktu pernyataan pailit maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua kreditur yang pada waktu kreditur dinyatakan pailit mempunyai hutang, yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib. Yang dimaksud pengawasan pihak berwajib tersebut adalah, proses pemberesan dan pengurusan harta pailit yang dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. KESIMPULAN DAN SARAN Sebagai suatu bentuk usaha, suatu perseroan tidak dapat dinyatakan pailit dengan alasan perseroan bukan badan hukum dan perseroan bukan perseorangan, sehingga perseroan bukan badan hukum. Akan tetapi. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa suatu perseroan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, dengan ketentuan harus menyebutkan dengan jelas nama-nama pemegang saham perseroan dan bahwa pemegang saham perseroan bertanggung jawab atas putusan pengadilan niaga, jika kondisinya dipenuhi oleh dinyatakan pailit, karena para sekutu perseroan secara bersama-sama bertanggung https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 109-113 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. jawab atas segala kewajiban perseroan, dengan kata lain perseroan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, karena bukan merupakan suatu badan yang berdiri sendiri, jadi yang pailit bukanlah perseroan, melainkan perseroan. mitra perusahaan . Dalam penyidikan perkara kepailitan yang mana permohonan pailit telah ditujukan kepada perseroan, harus terlihat dengan jelas bahwa status hukum perseroan tersebut bukan badan hukum, sehingga harus terlihat dengan jelas bahwa semua utang atas nama perseroan . merupakan tanggung jawab bersama para mitra perusahaan. yang pailit bukanlah perusahaannya, melainkan rekanan perusahaannya. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses pembuatan artikel ini. REFERENSI