JURNAL RISET MAHASISWA AKUNTANSI (JRMA) Volume 13. No. Tahun 2025 https://doi. org/10. 21067/jrma. Implementasi Coretax Dalam Pelaporan Pajak: Studi Kasus PT Agrinesia Raya Zahrah Zain Salsabilaa1*. Dwi Suhartinia2 UPN Veteran Jawa timur. Indonesia 22013010309@student. *Zahrah Zain Salsabila1 Received: 10 Oktober 2025 . Revised: 14 Oktober 2025 . Accepted: 20 Oktober 2025 Abstrak Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi Coretax Administration System (CTAS) dalam pelaporan pajak perusahaan dengan studi kasus pada PT Agrinesia Raya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif desain studi kasus instrumental, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap lima informan yang terlibat langsung dalam proses pelaporan pajak menggunakan CTAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan CTAS memberikan dampak positif dengan mempermudah pelaporan Pajak Penghasilan (PP. dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meningkatkan ketepatan waktu, serta mendukung otomatisasi pelaporan setelah pembayaran dilakukan. Meski demikian, sistem masih menghadapi kendala teknis seperti keterlambatan akses server, error sistem, dan kebutuhan pelatihan tambahan, terutama pada tahap awal implementasi. Secara keseluruhan. CTAS memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak perusahaan, namun keberhasilan jangka panjang memerlukan penguatan aspek teknis dan pelatihan berkelanjutan bagi pengguna. Kata kunci - digitalisasi. kepatuhan pajak. pelaporan pajak. sistem administrasi coretax. Abstract This study aims to evaluate the implementation of the Coretax Administration System (CTAS) in corporate tax reporting, using a case study at PT Agrinesia Raya. The research employs a qualitative approach with an instrumental case study design, and data were collected through in-depth interviews with five informants directly involved in the tax reporting process using CTAS. The findings indicate that CTAS has a positive impact by facilitating the reporting of Income Tax (PP. and Value-Added Tax (VAT), improving timeliness, and supporting automated reporting after tax payments. However, the system still faces technical challenges such as server delays, system errors, and the need for additional training, particularly during the initial implementation Overall. CTAS significantly contributes to the efficiency of tax administration and corporate tax compliance, yet long-term success requires strengthening technical infrastructure and providing ongoing user Keywords - digitalization. tax compliance. tax reporting. coretax administration system. How to Cite : Salsabila. , & Suhartini. Implementasi Coretax Dalam Pelaporan Pajak: Studi Kasus PT Agrinesia Raya . Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 13. , 175Ae183. https://doi. org/10. 21067/jrma. Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 175 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Salsabila. Suhartini PENDAHULUAN Reformasi perpajakan di Indonesia merupakan suatu proses yang terus mengalami perkembangan seiring dengan dinamika global, kebutuhan internal, serta kemajuan teknologi Di tengah tantangan globalisasi dan tuntutan akan transparansi fiskal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons dengan langkah strategis melalui peluncuran sistem Coretax Administration System (CTAS). Sistem ini merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola perpajakan secara digital, terintegrasi, dan efisien. Secara global, digitalisasi administrasi perpajakan telah terbukti meningkatkan efektivitas pelaporan dan kepatuhan. Misalnya, penerapan e-invoicing di Peru meningkatkan pelaporan penjualan dan kewajiban PPN lebih dari 5% pada tahun pertama penerapan (Bellon et al. , 2. Temuan ini menunjukkan bahwa adopsi sistem digital seperti CTAS juga berpotensi memberikan efek serupa di Indonesia. Integrasi teknologi dalam administrasi perpajakan, seperti e-registration, e-billing, e-filing, dan e-SPT, telah menjadi strategi utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan akses layanan serta kepatuhan wajib pajak, terutama selama masa pandemi COVID-19 (Kantiningrum & Ramdan. Selanjutnya, penelitian lanjutan menunjukkan bahwa digitalisasiAiyang mencakup sistem eBilling dan e-FilingAimemiliki kontribusi signifikan terhadap peningkatan kepatuhan pajak, meski masih menghadapi tantangan terkait keamanan data dan kesenjangan akses digital(Abdul Rosyid et , 2. Selain itu, digitalisasi di tingkat global juga menegaskan pentingnya integrasi data dan pemanfaatan teknologi dalam perancangan layanan pajak modern yang efektif (Bassey et al. , 2. Menurut (Arianty, 2. implementasi CTAS tidak hanya menjadi respons atas tuntutan modernisasi administrasi pajak, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Arianty menekankan bahwa digitalisasi sistem administrasi pajak melalui CTAS merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan era ekonomi digital dan memperkuat basis data perpajakan nasional. Pendekatan serupa juga dilakukan di berbagai negara yang memanfaatkan digitalisasi untuk mengurangi penghindaran pajak dan memperkuat transparansi fiskal (Vyn et al. , 2. CTAS hadir sebagai solusi atas berbagai permasalahan dalam sistem administrasi perpajakan sebelumnya, seperti tidak terintegrasinya data wajib pajak, keterbatasan infrastruktur sistem informasi DJP, serta lemahnya pengawasan dan akurasi dalam proses pelaporan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem lama yang terpisah-pisah dan tidak saling terhubung, dengan menghadirkan satu platform digital terpadu untuk seluruh proses bisnis administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga penagihan dan pengawasan perpajakan. Hal ini sejalan dengan praktik internasional di mana digitalisasi administrasi pajak terbukti meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan transparansi data (Martynez et al. , 2. Penerapan CTAS juga dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (Korat & Munandar, 2. menegaskan bahwa digitalisasi administrasi pajak melalui CTAS mampu memperbaiki transparansi, mempercepat proses pelaporan, serta meminimalkan potensi pelanggaran administratif oleh wajib pajak. Namun. Korat juga mencatat bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi dan tingkat literasi digital para pengguna, baik di lingkungan otoritas pajak maupun wajib pajak. Oleh karena itu, selain inovasi teknologi, diperlukan upaya sosialisasi dan pelatihan yang berkelanjutan agar tujuan utama peningkatan kepatuhan dapat tercapai secara optimal. Penelitian domestik juga mendukung pandangan ini, di mana pemahaman teknologi dan literasi internet terbukti berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak melalui model penerimaan teknologi (Wulandari & Dasman, 2. Selain itu, penelitian lain menunjukkan bahwa implementasi sistem perpajakan digital Coretax merupakan terobosan penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak di Indonesia. Sistem Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 176 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Salsabila. Suhartini ini mendorong transparansi, akurasi data, serta mempercepat pelaporan dan pembayaran pajak, meskipun masih menghadapi tantangan pada tahap awal implementasi seperti keterbatasan infrastruktur, resistensi administratif, dan adaptasi proses bisnis di sektor informal (Wahyu Hidayat & Inayati, 2. Senada dengan itu, (Gunafi, 2. menemukan bahwa digitalisasi melalui Coretax memberikan dampak positif terhadap kepatuhan pajak dengan mengurangi kesalahan pelaporan dan meningkatkan efisiensi, namun rendahnya literasi digital pengguna masih menjadi kendala yang perlu diatasi melalui pelatihan dan pendampingan yang lebih intensif. Urgensi implementasi CTAS dijadwalkan secara bertahap sejak 2021 dan ditargetkan go live nasional pada Juli 2024. Menurut (Kementrian Keuangan, 2. tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, inisiatif ini bertujuan membangun institusi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Keputusan Menteri Keuangan No. 483/KMK. 03/2020 lebih lanjut mengatur fase implementasi sistem inti administrasi perpajakan, termasuk tahapan user acceptance test, pelatihan teknis, serta sosialisasi kepada pengguna sistem. Ketentuan ini menjadi dasar penerapan Coretax Administration System (CTAS) secara bertahap kepada wajib pajak. Hal ini sejalan dengan laporan media yang menyebutkan bahwa implementasi CoreTax tidak hanya melibatkan aspek teknis, tetapi juga membutuhkan kesiapan infrastruktur dan literasi digital yang memadai dari para pengguna (Redaksi Suryakepri, 2. Sejalan dengan itu, studi internasional menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan administrasi pajak dengan kondisi lokal dan karakteristik wajib pajak, terutama bagi UMKM (Dong et al. , 2. Meskipun secara kebijakan CTAS menjanjikan transformasi digital revolusioner, bukti empiris tentang dampaknya di level operasional perusahaan masih sangat terbatas. Padahal, subjek badan usaha terutama dalam pelaporan PPh Badan dan PPN menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak Oleh karena itu, penelitian ini penting dilaksanakan untuk menggali sejauh mana CTAS benarbenar meningkatkan efektivitas pelaporan pajak dan mengidentifikasi hambatan yang muncul saat transisi sistem. Di negara lain, pemanfaatan teknologi canggih seperti hybrid deep learning bahkan telah digunakan untuk mendeteksi perilaku pajak anomali dan meningkatkan efisiensi pengawasan fiskal (Song et al. , 2. Efektivitas sistem Core Tax Administration System (CTAS) dalam lingkungan otoritas pajak telah dibuktikan melalui berbagai studi evaluatif. Salah satunya dilakukan oleh (Utama & Yuliana, 2. , yang mengkaji secara kualitatif dampak implementasi CTAS terhadap efisiensi kerja pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Hasilnya menunjukkan bahwa CTAS secara signifikan mempercepat penyelesaian kasus perpajakan, mempermudah koordinasi antar pegawai melalui sistem daring, serta meningkatkan kualitas layanan terhadap wajib pajak. Pegawai merasa lebih terbantu dengan sistem yang mampu mengintegrasikan proses administrasi dalam satu kanal digital, serta menyediakan peringatan otomatis terkait batas waktu tugas. Namun demikian, tantangan teknis seperti error sistem, antarmuka yang belum optimal, serta kesenjangan kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem digital masih menjadi hambatan yang perlu diperbaiki. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan CTAS sangat dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur dan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung transformasi digital perpajakan secara menyeluruh. Di tingkat regional, sistem perpajakan digital di negara ASEAN seperti Malaysia dan Singapura telah lebih dulu mengadopsi sistem e-invoicing terpusat yang terintegrasi penuh, menunjukkan arah perkembangan yang dapat menjadi pembelajaran bagi implementasi Coretax di Indonesia (Ananda, 2. Menurut hasil studi oleh (Cindy & Chelsya, 2. CTAS memiliki keunggulan dalam mengidentifikasi wajib pajak yang lalai atau tidak patuh, serta menyediakan landasan data yang kuat untuk pemberian sanksi maupun edukasi lanjutan. Sistem ini juga dianggap sebagai salah satu instrumen kebijakan yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Namun demikian, masih terdapat tantangan besar dalam pelaksanaannya, seperti ketimpangan literasi digital antar pengguna, keterbatasan sosialisasi dari pihak DJP, serta persoalan teknis seperti kestabilan server dan user interface yang belum ramah pengguna. Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 177 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Salsabila. Suhartini (Dimetheo et al. , 2. dalam studi mereka mengungkapkan bahwa CTAS memberikan dampak positif terhadap efisiensi waktu dan biaya administrasi, serta memperbaiki alur pelayanan perpajakan secara menyeluruh. CTAS juga mendukung terwujudnya layanan pajak yang paperless, borderless, dan seamless. Namun dalam tahap awal implementasinya, masih ditemui beberapa masalah seperti ketidakstabilan sistem saat digunakan secara masif, kesalahan data akibat konversi sistem lama ke sistem baru, serta ketergantungan tinggi pada kecepatan jaringan. Tantangan tersebut juga dirasakan oleh petugas pajak, sebagaimana dijelaskan dalam laporan hasil evaluasi oleh pegawai DJP. Responden mengungkapkan bahwa meskipun CTAS mempercepat penyelesaian pekerjaan, memungkinkan pelacakan kasus secara real-time, serta memfasilitasi interaksi daring dengan wajib pajak, sistem ini masih membutuhkan banyak penyesuaian. Petugas merasa harus beradaptasi secara mandiri . earning by doin. karena pelatihan yang diberikan masih terbatas dan sering kali tidak menyentuh teknis lapangan secara mendalam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi implementasi Coretax Administration System (CTAS) dalam pelaporan pajak perusahaan di PT Agrinesia Raya, dengan meninjau awal mula penggunaan sistem, perubahan proses pelaporan dibandingkan sistem sebelumnya, efektivitas sistem dalam mempercepat pelaporan PPh dan PPN, dampaknya terhadap beban kerja pegawai, serta kendala teknis yang dihadapi selama penggunaan. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami persepsi pengguna terhadap optimalisasi sistem dan menggali masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam pengembangan CTAS ke depan. METODE Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus instrumental Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan untuk mengeksplorasi dan memahami secara mendalam suatu fenomena spesifik dalam konteks kehidupan nyata, yakni implementasi Coretax Administration System (CTAS) dalam pelaporan pajak di PT Agrinesia Raya. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk menangkap dinamika proses, pengalaman subjektif pelaku, serta kompleksitas kontekstual yang tidak dapat diukur secara kuantitatif. Menurut (Cresswell, 2. studi kasus adalah salah satu dari lima desain utama dalam pendekatan kualitatif yang digunakan untuk memahami suatu sistem yang dibatasi oleh waktu, tempat, atau aktivitas tertentu . ounded syste. melalui eksplorasi menyeluruh dan penggunaan berbagai sumber data. Menurut (Doi et al. , 2. , metode studi kasus merupakan strategi riset yang memungkinkan peneliti menelaah suatu fenomena dalam konteks kehidupan nyata secara menyeluruh dan mendalam, terutama ketika batas antara fenomena dan konteksnya tidak tampak secara jelas. Studi kasus juga bertujuan menjawab pertanyaan AubagaimanaAy dan AumengapaAy, sehingga tepat digunakan dalam meneliti praktik atau sistem yang kompleks, seperti implementasi teknologi informasi Peneliti tidak hanya mengamati suatu kejadian, tetapi juga menyelami makna, pengalaman, dan perspektif para pelaku yang terlibat langsung di dalamnya. Dalam studi kasus instrumental, kasus . alam hal ini PT Agrinesia Ray. bukan menjadi fokus utama, tetapi berfungsi sebagai alat atau sarana untuk menjelaskan dan memahami isu utama, yaitu efektivitas dan tantangan implementasi CTAS dalam pelaporan perpajakan perusahaan. Obyek Penelitian Objek penelitian dalam studi ini adalah implementasi dan efektivitas penggunaan Coretax Administration System (CTAS) dalam pelaporan pajak perusahaan di PT Agrinesia Raya. Penelitian difokuskan pada bagaimana sistem CTAS diterapkan dalam praktik pelaporan pajak, termasuk proses transisi dari sistem sebelumnya, dampaknya terhadap efektivitas pelaporan PPh dan PPN, serta pengaruhnya terhadap beban kerja pegawai. Selain itu, penelitian juga mengeksplorasi pengalaman dan persepsi pengguna terhadap sistem ini, baik dari sisi kemudahan penggunaan maupun kendala Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 178 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Salsabila. Suhartini teknis yang dihadapi, sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang keberhasilan implementasi CTAS di lingkungan perusahaan. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus, yang bertujuan untuk memahami secara mendalam pengalaman subjektif para informan terkait penggunaan Coretax Administration System (CTAS) di PT Agrinesia Raya. Data dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur, sehingga peneliti dapat mengeksplorasi makna, persepsi, dan pengalaman yang dirasakan informan selama proses implementasi CTAS berlangsung. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik pemilihan informan secara sengaja berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama relevansi dan pengalaman informan terhadap objek penelitian. Teknik ini digunakan karena sesuai dengan pendekatan studi kasus dalam penelitian kualitatif yang menekankan pada kedalaman dan keakuratan data dari informan kunci (Palinkas et al. , 1. Berdasarkan hasil penyaringan awal, terdapat tujuh pegawai yang memenuhi kriteria sebagai calon informan karena memiliki keterlibatan langsung dalam pelaporan pajak menggunakan sistem CTAS. Namun, hanya lima orang yang akhirnya diwawancarai secara mendalam karena dua orang lainnya tidak bersedia menjadi narasumber. Wawancara dilakukan secara mendalam untuk menggali esensi pengalaman, tantangan, serta makna yang muncul dari interaksi para informan dengan sistem Selain wawancara, data sekunder diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup literatur, dokumen perusahaan, dan sumber daring yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian ini dilaksanakan di PT Agrinesia Raya. Kabupaten Sidoarjo, pada bulan Mei 2025. Dengan pendekatan studi kasus dan melibatkan lima informan, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai pengalaman pengguna dalam mengimplementasikan CTAS di lingkungan perusahaan Teknik Analisis Data Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif Data yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lima informan dari PT Agrinesia Raya dianalisis secara sistematis melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan Reduksi Data: Peneliti menyaring informasi yang relevan dengan fokus penelitian, seperti waktu implementasi, proses transisi, efektivitas pelaporan pajak, kendala teknis, dan dampak terhadap beban kerja. Penyajian Data: Selanjutnya, data yang telah direduksi disusun secara tematik dalam tahap penyajian data, agar hubungan antar informasi lebih mudah dipahami. Penarikan Kesimpulan: Setelah data tersaji, peneliti menarik kesimpulan berdasarkan pola-pola yang muncul, serta memverifikasi kebenaran dan konsistensi temuan. PEMBAHASAN Latar Belakang Implementasi CoreTax PT Agrinesia Raya Berdasarkan hasil wawancara dengan staf bagian perpajakan di PT Agrinesia Raya, sistem CoreTax mulai diimplementasikan secara resmi pada minggu pertama bulan Januari 2025. Sebelumnya, proses pelaporan pajak perusahaan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga seperti Mitra Pajakku, yang digunakan untuk mengelola pelaporan SPT PPN serta SPT Unifikasi. Proses ini bersifat manual, dimulai dari input data transaksi ke Excel, kemudian diunggah ke aplikasi pihak ketiga, sebelum akhirnya diteruskan ke DJP melalui sistem e-Filing. Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 179 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Salsabila. Suhartini Prosedur ini memerlukan waktu lebih panjang, melibatkan tahapan terpisah, dan meningkatkan potensi kesalahan input data. Setelah implementasi CTAS, perusahaan dapat langsung melakukan pelaporan melalui satu sistem terintegrasi. Proses pelaporan menjadi lebih cepat karena sistem CTAS menyediakan ID billing, faktur pajak, dan pelaporan dalam satu platform. Bahkan, jika pembayaran telah dilakukan dan ID billing tercatat. SPT dapat langsung dilaporkan secara Hal ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam efisiensi dan efektivitas proses pelaporan pajak perusahaan. Implementasi CoreTax didorong oleh kebutuhan akan sistem yang lebih terintegrasi, langsung terhubung ke server DJP, dan mampu mengotomatisasi pelaporan pajak. Selain itu. Inisiatif DJP untuk mensosialisasikan CoreTax kepada pelaku usaha tidak hanya dilakukan melalui pengumuman publik, tetapi juga melalui pendekatan langsung kepada perusahaan-perusahaan yang dianggap representatif untuk dijadikan mitra uji coba awal. Salah satu bentuk implementasi nyata dari inisiatif ini terlihat pada PT Agrinesia Raya yang dihubungi secara langsung oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum sistem diluncurkan secara nasional. Pihak perusahaan kemudian diminta untuk berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan teknis dan simulasi penggunaan sistem sebagai bagian dari program user acceptance test (UAT). Tujuan dari pelibatan ini adalah untuk mendapatkan umpan balik langsung dari pengguna awal terkait fungsionalitas sistem, kesiapan infrastruktur, serta tantangan operasional yang mungkin muncul saat implementasi skala Proses Implementasi dan Transisi Sistem Dalam proses transisi ke sistem CoreTax, perusahaan menghadapi sejumlah kendala. Menurut informan, pada masa awal implementasi, pengguna mengalami kesulitan dalam mengakses sistem karena sering terjadi lag dan proses pembuatan faktur pajak serta bukti potong sangat lambat. Hambatan ini disebabkan oleh dua faktor utama: kestabilan server pusat yang masih belum optimal dan kurangnya familiarisasi awal terhadap antarmuka sistem. Meskipun telah mengikuti pelatihan dari DJP, adaptasi terhadap sistem masih memerlukan waktu, terutama karena perubahan alur pelaporan dan fitur-fitur baru yang diperkenalkan dalam CoreTax belum sepenuhnya dipahami pengguna. Akibatnya, untuk beberapa waktu beban kerja pengguna meningkat karena harus menyelesaikan pekerjaan rutin sembari mempelajari sistem baru. Namun, dari wawaancara pada informan yang turut memahami proses pelaporan pajak, diketahui bahwa dalam jangka menengah, sistem ini mulai menunjukkan manfaatnya. Salah satu keuntungan utama adalah integrasi langsung dengan ID billing dan e-Faktur, yang secara otomatis melaporkan SPT setelah pembayaran dilakukan. Hal ini mengurangi waktu pelaporan dan meminimalkan potensi kesalahan yang biasa terjadi saat input manual. Efektivitas Penggunaan CoreTax Wawancara menunjukkan bahwa penggunaan CoreTax telah memberikan dampak positif terhadap efektivitas pelaporan pajak, khususnya dalam hal: Ketepatan Waktu: Proses pelaporan PPh dan PPN menjadi lebih cepat karena sistem memungkinkan pembayaran dan pelaporan dilakukan secara terintegrasi. Otomatisasi: SPT langsung tercatat di sistem DJP setelah ID billing dibayarkan, tanpa perlu input tambahan. Kemudahan Verifikasi: Bukti potong dan faktur pajak dapat diakses dan diverifikasi langsung melalui sistem CoreTax. Salah satu informan menyampaikan bahwa sistem ini sangat membantu dalam memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu, karena apabila seluruh prosedur telah terpenuhi, maka sistem akan secara otomatis menandai SPT sebagai "dilaporkan". Informan menyatakan bahwa fitur otomatisasi sangat membantu memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu. Hal ini mendukung temuan (Korat & Munandar, 2. yang Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 180 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Salsabila. Suhartini menyebutkan bahwa digitalisasi administrasi pajak melalui sistem terintegrasi seperti CTAS dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi risiko pelanggaran administratif. Kendala Teknis dan Sumber Daya Manusia Meski manfaatnya nyata, tidak dapat dipungkiri bahwa kendala teknis masih menjadi hambatan utama. Informan menyebutkan bahwa pada awal bulan periode di mana banyak perusahaan melakukan pelaporan akses ke CoreTax seringkali lambat. Pembuatan ID billing dan bukti potong menjadi lebih lama dari biasanya karena trafik penggunaan sistem yang sangat tinggi. Dari sisi SDM, informan menyatakan bahwa CoreTax pada tahap awal justru menambah beban kerja karena banyak hal yang perlu dipelajari. Kesalahan dalam input atau proses pelaporan kadang masih muncul, terutama bila pengguna kurang memahami sistem. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi CoreTax sangat bergantung pada kapasitas pelatihan dan pendampingan yang memadai. Kendala ini memperkuat hasil penelitian sebelumnya (Utama & Yuliana, 2. (Cindy & Chelsya, 2. yang menyoroti pentingnya pelatihan intensif dan peningkatan literasi digital bagi seluruh pengguna sistem. Selain itu, (Korat & Munandar, 2. juga menekankan perlunya penguatan infrastruktur TI agar sistem digital dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia. Evaluasi dan Masukan untuk DJP Dalam evaluasinya, narasumber menyampaikan bahwa secara umum implementasi CoreTax telah berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif terhadap proses pelaporan pajak perusahaan. Salah satu manfaat utama yang dirasakan adalah kemudahan dalam melakukan verifikasi bukti potong serta faktur pajak, di mana seluruh informasi kini dapat diakses secara terpusat dalam satu sistem. Hal ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga meningkatkan akurasi dan transparansi data yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun demikian, narasumber menekankan bahwa masih terdapat ruang yang cukup besar untuk perbaikan, khususnya dari sisi teknis seperti kestabilan server, kecepatan akses sistem, dan responsivitas saat beban trafik tinggi, terutama di awal bulan atau menjelang batas waktu Lebih lanjut, narasumber menyarankan agar DJP memperkuat proses uji coba sistem . secara lebih menyeluruh dan melibatkan pengguna dari berbagai jenis dan skala usaha sebelum sistem diluncurkan secara nasional. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi potensi kendala teknis maupun kendala operasional yang mungkin tidak terdeteksi selama fase pengembangan internal. Dengan adanya proses uji coba yang komprehensif dan pelibatan aktif dari pengguna lapangan, implementasi sistem akan lebih matang dan adaptif terhadap kebutuhan Hal ini menjadi sangat krusial terutama pada periode padat pelaporan, di mana gangguan teknis dapat berdampak langsung pada kepatuhan perusahaan serta meningkatkan beban kerja staf yang harus menyelesaikan pelaporan dalam waktu terbatas. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi sistem seperti CoreTax bukan hanya diukur dari kelengkapan fiturnya, tetapi juga dari kesiapan sistem dan kenyamanan pengguna dalam beradaptasi secara operasional. Implikasi Terhadap Efisiensi Adminitrasi Pajak Secara keseluruhan, penerapan CTAS di PT Agrinesia Raya menunjukkan bahwa sistem ini mampu meningkatkan efisiensi administrasi pajak, baik dari sisi waktu, biaya, maupun akurasi Namun, optimalisasi manfaat ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, pelatihan pengguna, dan respons cepat terhadap kendala teknis yang muncul. Dengan perbaikan berkelanjutan. CTAS berpotensi menjadi fondasi utama dalam membangun administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel di Indonesia. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Coretax Administration System (CTAS) di PT Agrinesia Raya memberikan dampak positif terhadap proses pelaporan pajak perusahaan, khususnya dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PP. dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CTAS mempermudah Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 181 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 13. , 2025 Salsabila. Suhartini proses pelaporan melalui sistem otomatis setelah pembayaran dilakukan, meningkatkan ketepatan waktu, dan mempercepat validasi data transaksi. Meskipun demikian, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala teknis, seperti keterlambatan akses akibat gangguan server dan sistem yang belum sepenuhnya stabil, terutama di awal bulan. Selain itu, beban kerja pegawai meningkat pada tahap awal implementasi karena masih harus beradaptasi dengan sistem baru. Kendati demikian, sistem ini tetap dinilai efektif dalam mendukung kepatuhan pajak perusahaan. Diperlukan upaya peningkatan teknis dan pelatihan berkelanjutan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan keberhasilan jangka panjang dari sistem CTAS. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan infrastruktur dan pelatihan berkelanjutan bagi pengguna agar penerapan CTAS semakin optimal dan berkelanjutan. Daftar Pustaka