ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17169-17176 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Hakikat Kedudukan Lembaga Ombudsman Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Eivandro Wattimury1. Madaskolay Viktoris Dahoklory2 1,2 Fakultas Hukum. Universitas Kristen Indonesia Maluku Email: eivandrowattimury@gmail. com1, dorisdahoklory@gmail. Abstrak Pasca reformasi tahun 1999 bermunculan lembaga-lemabaga negara baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Yudisial, termasuk lembaga Ombudsman. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dalam kedudukannya ada yang disematkan sebagai lembaga atau organ penunjang, lembaga independent ataupula semi independen. Tujuan Penelitian ini untuk mencari dan mengetahui hakikat kedudukan lembaga Ombudsman serta maskdu pembentukannya dalam Struktur Ketatanegaraan. Metode Penelian bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menganalisis permasalahan secara kualitatif. Hasil dan Pembahasan menyimpulkan bahwa kedudukan ombudsman dalam ketatanegaraan Indonesia sejatinya adalah lembaga Independen yang menjalankan fungsi campuran, yaitu dapat fungsi regulasi, fungsi administratif, dan fungsi penghukuman atau quasi. Maksud pembentukannya dilatarbelakangi ketidakmampuan lembaga negara yang telah ada menangani persoalan mal-administrasi. Korupsi Kolusi Nepotisme. Pungutan liar . , dan lain sebagainya, sehingga telah menghambat terciptanya pelayanan publik yang baik dan bersih. Untuk itulah. Ombudsman hadir untuk mengawasi sektor pelayanan publik . ublic servic. yang diselenggarakan oleh lembaga negara/daerah termasuk BUMN. BUMD. BHMN. Badan Swasta, dan badan lain yang bergerak di sektor pelayanan publik. Dengan maksud sematamata untuk mewujudkan tujuan bernegara . elfare stat. Kata Kunci : Kedudukan. Ombudsman Abstract After the 1999 reform, new state institutions emerged, such as the Corruption Eradication Commission, the Judicial Commission, including the Ombudsman institution. The presence of these institutions in their position is embedded as supporting institutions or organs, independent or semi-independent institutions. The purpose of this research is to find and find out the essence of the position of the Ombudsman institution and the purpose of its establishment in the State Administration Structure. The research method is normative, using a statutory approach and a conceptual approach to analyze problems qualitatively. The results and discussion conclude that the ombudsman's position in the Indonesian constitution is actually an independent institution that carries out mixed functions, namely regulatory functions, administrative functions, and punitive or quasi functions. The purpose of its formation was motivated by the inability of existing state institutions to deal with problems of mal-administration, corruption, collusion, nepotism, extortion, and so on, which has hindered the creation of good and clean public services. For this reason, the Ombudsman is here to oversee the public service sector . ublic service. organized by state/regional institutions including BUMN. BUMD. BHMN, private bodies, and other bodies engaged in the public service sector. With the sole intention of realizing the goals of the state . elfare stat. Keyword : Position. Ombudsman Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17169-17176 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 PENDAHULUAN Sejak Indonesia merdeka pada Tahun 1945, para pendiri bangsa (The faunding father. telah menitipkan tujuan bernegara yang hendak dicapai oleh bangsa ini. Cita-cita bersama atau tujuan bernegara itulah yang kemudian dilukiskan secara indah dalam AuPembukaan UUD 1945 tetapnya Alinea ke-4Ay yaitu membentuk Pemerintah yang bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial. Secara substansial, salah satu tujuan dibentuk negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Tujuan itulah yang kemudian diejawantahkan dalam AuBatang TubuhAy UUD 1945, antara lain. Pasal 33 Ayat 2 yang berbunyi AuCabang-cabang Produksi yang penting bagi negara yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negaraAy. Dengan adanya, amanat Pasal a quo negara menyadari betapa penting cabang produksi itu, sehingga dibentuklah perusahaan-perusahaan negara, yang selanjutnya diubah desain perusahaan itu pada era reformasi dengan sebutan AuBUMNAy atau Badan Usaha Milik Negara. Namun, tidak pernah disangka tenyata bahwa hal-hal yang diekspektasi oleh Pemerintah yakni dengan menghadirkan suatu AuBUMNAy dapat membantu merealisasikan tujuan bernegara yaitu, memberikan pelayanan umum (Public Servic. secara jujur dan adil tanpa mendiskriminasi seseorang karena perbedaan latarbelakang politik, suku, agama, warna kulit, antar-golongan, status sosial, gender, dan lain sebagainya. Akan tetapi, apa boleh buat semua itu hanya berbasis visi dikertas namun berbeda dengan Pratik dilapangan. Apalagi dimasa orde baru 1967-1998, begitu banyak praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) membuat masyarakat sudah tidak tolerir lagi dengan perbuatan actor-aktor politik pada masa itu. Maka kemudian, terjadi demonstrasi diikuti tindakan anarkis yang terjadi dimana-mana. Sehingga membuat Presiden AuSoehartoAy kehilangan kredibiltas publik, maka tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, ia resmi mengundur diri. Selanjutnya. Habibie tampil sebagai Presiden pertama di era reformasi, tanpa memikirkan panjang lebar lagi tentang urusan pemerintahan AuHabibieAy segera merealisasikan berbagai tuntutan reformasi yang berisi antara lain, pembatasan masa jabatan presiden, perangi KKN, penghapusan dwifungsi ABRI, pemberian otonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan lain Dampak reformasi . eform effec. 1999 itulah yang menyebabkan lahirnya lembagalembaga negara baru, oleh Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa kelahiran lembaga negara baru pasca reformasi, pada dasar ada yang bersifat Independent atau semi independen, lebih jauh menurutnya kehadiran lembaga baru itu, pada prinsipnya memegang fungsi campuran . ixed funcion. yaitu fungsi regulatif, fungsi administratif, dan fungsi penghukuman atau quasi yudisial. (Asshiddiqie, 2. Seperti yang sudah diuraikan diatas bahwa, karena pelayan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah in casu AuBUMNAy seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan, itulah yang memicuh Pemerintah untuk menaruh pengawasan secara khusus pada BUMN. Sehingga fungsi pengawasan terhadap BUMN. BUMD. Badan Swasta dan Pelayan Publik lainnya, itulah yang dititipkan kepada lembaga negara baru non-struktural yaitu AuOMBUDSMANAy. Dengan adanya, pergeseran paradigma bernegara yang semulanya Pada Abad ke18 Negara menempatkan posisinya hanya sebagai AuPenjaga MalamAy namun di Abad ke-19 Negara dituntut lebih dari itu, yakni negara wajib campur tangan dalam segala urusan warga Untuk itu, sejak kelahiran AuOmbudsmanAy yang dibekali dengan Fungsi Pengawasan maka semua masyarakat mengharapkan dapat membantu Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governanc. (Solechan, 2. serta Tujuan Bernegara sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, dalam pembahasan ini, akan mengulas hakikat kedudukan AuOmbudsmanAy dalam struktur ketatanegaraan Indonesia berdasarkan paham trias politica, serta maksud dan tujuan pembentukan AuOmbudsmanAy dalam sistem ketatanegaraan. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17169-17176 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 METODE Penelitian ini bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan . tatute approac. yaitu dengan mengulas segala peraturan perundang-undangan terkait dengan isu yang diangkat, serta menggunakan pendekatan konseptual . onceptual approac. yaitu dengan mengulas asas-asas hukum, pendapat pakar, dan konsep hukum untuk mengulas isu yang diangkat. Penelitian ini, mengulas masalah secara kualitatif. PEMBAHASAN Struktur Ketatanegaraan Indonesia dalam Paradigma AuTrias PoliticaAy Berbica mengenai AuStruktur KetatanegaraanAy dalam suatu negara, tentunya tidak terlepas dari Auteori klasikAy tentang Aupemisahan kekuasaanAy yang diwariskan oleh AuJohn LockeAy dalam tulisannya yang berjudul AuSecond Treaties of Civil Governance . Ay dimana ia, membagi kekuasaan sebuah negara dalam 3 . kategori utama yaitu, legislative, eksekutif, dan feredartif. Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa fungsi legilatif berarti membentuk hukum. fungsi eksekutif berarti menjalankan hukum sekaligus mengadili pelanggaran hukum. dan fungsi federative berarti menjalankan hubungan luar negeri. Konsep pembagian yang ditulis oleh AuLockeAy ternyata sedikit berbeda halnya dengan apa yang dituliskan oleh AuMontesquieuAy dalam bukunya AuLAoEsprit des Lois . Ay dimana Montesquieu mengurai bahwa kekuasaan negara itu harus dibagi kedalam 3 . kategori yaitu, legislative, eksekutif, dan yudikatif. Menurutnya, fungsi eksekutif sudah memegang fungsi campur dengan fungsi feredatif yaitu melakukan hubungan negeri, sedangkan untuk mengadili pelanggaran hukum maka harus diberikan ke-organ baru lagi yaitu yudikatif. Senada dengan kedua ahli diatas, sarjana Belanda yakni Van Vollenhoven, membagi kekuasaan negara juga dalam 4 . kategori, yang kemudian biasanya disebut AuCatur PrajaAy, yaitu : . Regeling (Pengatura. kurang lebih mirip dengan fungsi legislative. Bestuur identik dengan fungsi menjalankan pemerintahan eksekutif. Rechtspraak . ungsi peradila. Politie dimana menurutnya merupakan fungsi menjaga ketertiban dalam masyarakat . ocial orde. (Asshiddiqie, 2. Apabila ditelusuri struktur ketatanegaraan di negara-negara belahan dunia, tidak ada satu pun negara yang secara murni menerapkan Trias Politica. Bahkan, asal negara dari dua jargoan diatas yaitu, negara Inggris dan Perancis tidak menerapkan Tias Politica secara Terbukti ketika, kedua negara itu lebih memilih system pemerintahan parlementer, dibandingkan system presidensial. Namun sama halnya juga dengan negara Indonesia yang menganut system presidensial, tetapi tidak mengadopsi gagasan tersebut. Terbukti lagi ketika setelah refomasi 1999 disusul amandemen konstitusi . onstitution amandemen. 1999-2002, seperti apa yang digambarkan oleh AuJimly AsshiddiqieAy dalam Bukunya yang sangat komprehensif dan sudah tidak asing lagi dikalangan AuHukum Tata NegaraAy yaitu buku AuPerkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945Ay. Bahkan di dalam buku a quo AuAssiddiqieAy menjelaskan bahwa, setelah amademen banyak sekali bermunculan lembaga negara baru, baik itu yang dibentuk dengan level konstitusi. UU. Peraturan Pemrintah, maupun Keputusan Presiden. Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa dalam konstitusi terdapat 34 AuLembaga NegaraAy yang disebutkan baik secara eksplisit kedudukan, tugas dan kewenangannya dalam Konstitusi, adapun yang tidak dijelaskan kewenangan dalam Konstitusi antara lain: Nama Lembaga Negara Diatur dalam Bab. Keterangan Pasal Majelis Permusyawaratan Bab II. UUD 1945 Ditentukan secara eksplisit Rakyat (MPR) Presiden & Wa-Presiden Bab i. Pasal 4 Ditentukan secara ekplisit . ijadikan satu pake. Duta Bab i. Pasal 13 & Tidak secara eksplisit Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Konsul Dewan Presdien Menteri Dalam Negeri Halaman 17169-17176 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Bab i. Pasal 13 & Tidak secara eksplisit Pertimbangan Pasal 16 Tidak secara ekslipist Bab i. Pasal 8 Ayat Secara terpisah dengan . Kementrian Negara karena Presiden/Wapres Mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka urusan negara dilaksanakan oleh AuTriumviratAy Menteri Luar Negeri Bab i. Pasal 8 Ayat AuTriumviratAy . Menteri Pertahanan Bab i. Pasal 8 Ayat AuTriumviratAy . Kementrian Negara Bab V. Pasal 17 Ditentukan secara eksplisit Pemerintahan Daerah Bab VI. Pasal 18 Ditentukan secara eksplisit Provinsi Gubernur Bab VI. Pasal 18 Diatur lebih lanjut dengan Ayat . DPRD Provinsi Bab VII Pasal 18 Diatur lebih lanjut dengan Ayat . Pemerintahan Daerah Bab VI. Pasal 18 Ditentukan secara eksplisit Kabupaten Bupati Bab VI. Pasal 18 Diatur lebih lanjut dengan Ayat . DPRD Kabupaten Bab VI Pasal 18 Diatur lebih lanjut dengan Ayat . Pemerintah Daerah Kota Bab VI. Pasal 18 Ditentukan secara eksplisit Walikota Bab VI. Pasal 18 Diatur lebih lanjut dengan Ayat . DPRD Kota Bab VI Pasal 18 Diatur lebih lanjut dengan Ayat . Dewan Perwakilan Bab VII. Pasal 19- Ditentukan secara eksplisit Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Bab VIIA. Pasal Ditentukan secara eksplisit Daerah (DPD) 22C dan 22D Bank Sentral Bab Vi. Pasal 23D Diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Badan Pemeriksa Bab ViA. Pasal Ditentukan secara eksplisit Keuangan (BPK) 23E-23G komisi pemilihan umum Bab ViB. Pasal Dituliskan dengan huruf 23E Ayat . & . kecil, maka bukan dilihat KPU. BAWSLU. DKPP, wewenang diatur dalam UU Mahkamah Agung (MA) Bab IX. Pasal 24A Ditentukan secara eksplisit Komisi Yudisial (KY) Bab IX. Pasal 24B Ditentukan secara eksplisit Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17169-17176 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 Mahkamah Konstitusi Bab IX. Pasal 24C Badan-badan lain yang Bab IX. Pasal 24 berkaitan Ayat . Ditentukan secara eksplisit Tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi rumusan itu berujuk kepada lembaga negara seperti. Kejaksaan Agung. Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Advokat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomNasHa. Tentara Nasional Bab XII. Pasal 30 Ditentukan secara eksplisit Indonesia (TNI) Ayat . & . Kepolisian Negara Bab XII. Pasal 30 Ditentukan secara eksplisit Republik Indonesia Ayat . & . (POLRI) Angkatan Darat Bab i. Pasal 10 Tidak secara eksplisit Angkatan Laut Bab i. Pasal 10 Tidak secara eksplisit Angkatan Udara Bab i. Pasal 10 Tidak secara eksplisit Satuan-satuan Bab VI. Pasal 18B Diatur lebih lanjut dengan Pemerintahan Daerah Ayat . UU, contoh Pemda Aceh, yang bersifat khusus atau Jakarta. Yogjakarta. Papua Kesatuan Masyarakat Bab VI. Pasal 18B Tidak termasuk lembaga Hukum Adat Ayat . negara, tetapi semacam Lebih lanjut, dari semua lembaga negara yang sebutkan dalam UUD 1945, dibagi lagi kedalam 3 . kategori lembaga negara, yaitu . Lembaga Tinggi Negara. Lembaga Negara saja. Lembaga Daerah. Untuk penjelasan lebih lanjut bisa saudara/i baca dalam buku tersebut. Seperti yang sudah diuraikan diatas bahwa, kehadiran lembaga negara baru ada yang bentuk dengan UUD 1945 adapula yang dibentuk dengan UU seperti KPK. Advokat. Kejaksaan. KomNasHam, dan lain sebagainya, bahkan ada juga yang dibentuk dengan level Keputusan Presiden (Keppre. seperti halnya AuOmbudsmanAy yang dibentuk dengan Keppres No 44 Tahun 2000, yang kemudian dalam perkembangannya diperkuat dengan level UU No 37 Tahun 2008 tentang AuOmbudsmanAy. Penting sekali, untuk mempertanyakan maksud serta tujuan pembentukan lembaga tersebut, namun seperti yang dijelaskan dalam pendahuluan penulisan ini, bahwa dikarena terjadi banyak penyimpanganpenyimpangan prosedur, mal-administrasi, pungutan liar . dan lain sebagainya, itulah yang menyebabkan kelahiranya AuOmbudsmanAy untuk mengawasi AuBUMNAy. BUMD. Badan Hukum Milik Negara (BHMN seperti Perguruan Tinggi Berbadan Huku. dan badan lain yang bergerak disektor pelayanan publik . ublic servic. Akan tetapi, demi kepentingan penataan kembali struktur ketatanegaraan Indonesia, maka dalam pembahasan selanjutnya ini, perlu didudukan AuOmbudsmanAy dalam Ketatanegaraan serta maksud dan tujuan Kedudukan AuOmbudsmanAy sebagai Lembaga Negara Independen Seperti yang sudah diuraikan diatas, bahwa kelahiran lembaga-lembaga baru disebabkan karena terjadi reformasi konstitusi 1999-2002, melalui amademen konstitusi ada lembaga yang dibentuk atas perintah UUD 1945, adapula dibentuk dengan level UU maupun Keppres. Kehadiran lembaga-lembaga negara baru, tidak memiliki fungsi sebagai organ utama (Primary Orga. melainkan sebagai organ penunjang . tate auxiliary orga. Namun. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17169-17176 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 kehadiran lembaga tersebut, pada prinsipnya ada yang bersifat Independen ataupun semi Sampai disini timbullah pertanyaan, mengapa lembaga-lembaga negara independen itu hadir, salah satu penyebab lahirnya lembaga negara independen dikarenakan lemabaga yang negara utama tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara optimal, bahkan eksistensi lembaga-lembaga utama itu, cenderung dipertanyakan. Sebagai contoh, kehadiran KPK dalam system ketatanegaraan dikarenakan kebutuhan konstitusi . onstitutional importanc. dimana lembaga utama . rimary orga. yaitu Kepolisian dan Kejaksaan yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi belum begitu Selain KPK, yang hadir sebagai lembaga negara independen adapula lembaga lainnya, sebut saja AuOmbudsmanAy yang dibentuk karena kepentingan konstitusi . onstitutional importanc. dimana praktik KKN, mal-administrasi, pungli, dsb. Terjadi begitu banyak di tubuh BUMN. BUMD, dan seterusnya. Itulah yang memicuh perlunya lembaga baru untuk mengawasi sector pelayanan publik. Akan tetapi yang menjadi pertanyaannya adalah mengapa lembaga AuOmbudsmanAy harus bersifat Independen tentu saja supaya kinerja Ombudsman tidak diintervensi atau diganggu oleh Pemerintah mapun anasir-anasir pihak lainnya. Dengan maksud semata hanya untuk mengedepankan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik. Sampai disini, tentu saja menjadi pertanyaan tersendiri apa kira-kira yang menjadi ciri-ciri utama dari lembaga negara independen itu? Milakovich & Gordon memberikan setidaknya 6 . ciri lembaga negara independen yaitu, . memiliki karakter kepemimpinan yang bersifat kolegial, sehingga keputusan yang diambil bersifat kolektif. para komisioner tidak melayani apa yang menjadi keinginan presiden sebagaimana jabatan yang dipilih oleh presiden. masa jabatan komisionernya relatif panjang, misalnya 14 Tahun untuk periode jabatan AuFederal Reserve BoardAy di Amerika Serikat. dalam pengisian jabatan komisionernya dilakukan secara bertahap, misalnya pergantian komisioner yang jumlah 5 . orang, maka diganti secara bertahap yaitu 3 . orang terlebih dahulu, lalu 5 tahun kemudian mengganti 2 . komisioner sisanya. jumlah komisioner bersifat ganjil sehingga keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. keanggotaan lembaga independen biasanya menjaga keseimbangan perwakilan yang bersifat partisan. (Milakovich & Gordon, 2. Berhubungan dengan independensi kelembagaan, maka penulis tidak sepakat dengan kriteria ke-enam yang dituliskan oleh AuMilakovich & GordonAy, mengapa demikian, jika merekrut beberapa calon komisoner yang berasal dari partai politik, maka sama saja, sedari awal sudah mencederai sifat independensi lembaga negara tersebut. Zainal Arifin Moctar dalam disertasinya merumuskan 8 . ciri-ciri lembaga negara independen, yaitu Pertama, kelahiran lembaga independen tidak ditempatkan sebagai cabang kekuasaan yang telah ada, meskipun nanti lembaga negara independen mengerjakan tugas yang dulunya dikerjakan pemerintah. Kedua, proses pemilihannya melalui seleksi dan bukan oleh political appointee, atau dalam kaidah khusus tidak rekrut melalui monopoli satu cabang kekuasaan tertentu, akan tetapi melibatkan lembaga negara lain dalam kerangka fungsi checks and balances. Bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada segmentasi tertentu di publik untuk memilih perwakilannya, intinya tidak melibatkan kekuatan Ketiga, proses pemilihan dan pemberhentian komisioner hanya dapat dilakukan menurut mekanisme yang diatur dalam peraturan yang mendasarinya. Keempat, meskipun memegang kekuasaan sebagai alat negara, tetapi proses deliberasinya sangat kuat, sehingga baik anggotanya, proses pemilihan, dan pelapor akan kinerjanya dikontrol secara langsung oleh rakyat selaku pemegang kekuasaan negara, baik secara langsung maupun tidak secara langsung dengan melalui parlemen. Kelima, kepemimpinan bersifat kolegial dan kolektif dalam pengambilan setiap keputusan yang berhubungan dengan fungsi, tugas dan wewenangnya. Keenam, bukan merupakan lembaga negara utama namun tanpa keberadaannya negara mustahil berjalan, keberadaannya tetap penting karena tuntutan masa transisi maupun kebutuhan ketatanegaraan yang semakin kompleks. Ketujuh. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17169-17176 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 memiliki kewenangan yang lebih devolutif yakni self regulatory bodies artinya lembaga independen dapat menetapkan peraturan sendiri yang berlaku untuk umum. Kedelapan, memiliki dasar legitimasi baik yang diatur dalam konstitusi dan/atau undang-undang. (Indrayana, 2. Berdasarkan pada delapan karakteristik lembaga negara independen diatas, maka menurut AuZainal Arifin MoctarAy, lembaga-lembaga negara Independen di Indonesia, adalah : Dewan Pers Komisi Yudisial (KY) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bahkan kedudukan ombudsman dipertegas dalam Pasal 2 UU No 37 Tahun 2008 sebagai AuLembaga Negara IndependenAy. Dengan demikian, kedudukan AuombudsmanAy tidak termasuk dalam kategori kekuasaan manapun baik itu, legislative, eksekutif, maupun yudikatif, melainkan sebagai cabang kekuasaan terbaru. Sebagai konsep tambahan, selain Autrias politicaAy sudah dikenal teori Authe fourth branch of the governmentAy seperti yang dikatakan oleh AuYves Meny & Andrew KnappAy sebagai berikut AuRegulatory and monitoring bodies are a new type of autonomous administration which has been most widely developed in the United State . here it is sometimes referred to as the headless fourth branch of the governmentAy. It take the form of what are generally know as Independent Regulatory Commissions. Artinya AuLembaga-lembaga regulator dan pengawas merupakan sebuah tipe baru dari administrasi otonom yang telah berkembang pesat di Amerika Serikat, dimana kadang-kadang disebut sebagai AoCabang Kekuasaan Ke-empatAo tanpa kepala dari pemerintahan federal. Lembaga-lembaga ini dikenal secara umum sebagai Komisi Negara Independen. (Tauda, 2. Untuk menjawab problematika struktur ketatanegaraan modern ini. Bruce Ackerman (Ackerman, 2. menjelaskan bahwa struktur ketatanegaraan Amerika Serikat bukan lagi hanya terdapat tiga atau empat cabang kekuasaan, tetapi sudah terdapat lima cabang kekuasaan yaitu, . Government House of Representatives. Government of Senate. Government of President as chief of excecutive. Government of Supreme Court. Government of Independent Agencies. Berdasarkan beberapa pendapat pakar diatas, maka dapat disimpulkan, menurut hemat penulis dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, cabang-cabang kekuasaan modern ini, dapat dibagi dalam 5 . kekuasaan berdasarkan dinamika dan perubahan system ketatanegaraan Indonesia, yaitu: Kekuasaan Legisltatif . ipegang oleh DPR. DPD, & MPR). Kekuasaan Eksekutif . ipegang oleh Presiden selaku kepala negara sekalgus kepala Kekuasaan Kehakiman . ipegang oleh Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitus. Kekuasaan Pers . ipegang oleh media masa, termasuk sosial media yang dipakai oleh seluruh masyaraka. Kekuasaan Independen . ipegang oleh lembaga negara independen, seperti ombudsman, dan lembaga lainny. Maksud dan Tujuan Pembentukan Ombudsman Maksud dan tujuan dihadirkan lembaga negara yang bernama AuOmbudsmanAy seperti yang sudah disinggung diatas, bahwa karena salah satu tuntutan reformasi adalah Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 17169-17176 Volume 6 Nomor 3 Tahun 2022 memperbaiki dan meningkatkan sektor pelayanan publik . ublic servic. Dimana pada masa orde lama, sangat dihantui dengan Pratik-pratik gelap seperti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), mal-adminitasi, pungutan liar . , dan lain sebagainya. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk memperbaiki lubang-lubang yang bocor pada masa reformasi ini, salah satu cara yang dipakai oleh pemerintah adalah dengan meningkatkan AopengawasanAo pada setiap organ yang menyelenggarakan pelayanan publik, baik itu BUMN. BUMD. BHMN, dan Sektor Pelayanan Publik lainnya. Sehingga AuOmbudsmanAy sebagai lembaga negara independen dibekali kewenangan yang cukup kuat dalam rangka memerangi penyimpanganpenyimpangan administrasi. Diantaranya, komisi ombudsman dibekali AuHak ImunitasAy sehingga dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya AoOmbudsmanAo tidak dapat dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan upaya pemulihan maladministrasi. Selain itu terdapat fungsi, tugas, serta wewenang yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 6 sampai Pasal 8 UU Ombudsman. Diantaranya. Ombudsman dapat melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi atas hasil temuan dan/atau pengawasan yang dijalankan. Maksud dan tujuan diberikan tugas & kewenangan itu kepada Ombudsman, semata-mata hanya untuk mewujudkan paradigma baru yaitu negara kesejahteraan . elfare stat. SIMPULAN Pasca reformasi tahun 1999 bermunculan lembaga-lemabaga negara baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Yudisial (KY), termasuk lembaga Ombudsman, dan lembaga lainnya. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dalam kedudukannya ada yang disematkan sebagai organ penunjang, lembaga independent atau semi independen. Dalam konteks itulah. Kedudukan ombudsman dalam ketatanegaraan Indonesia sejatinya adalah lembaga Independen yang menjalankan fungsi campuran, yaitu dapat fungsi regulasi, fungsi administratif, dan fungsi penghukuman atau quasi. Maksud pembentukannya dilatarbelakangi ketidakmampuan lembaga negara yang telah ada menangani persoalan mal-administrasi. Korupsi Kolusi Nepotisme. Pungutan liar . , dan lain sebagainya, yang telah menghambat terciptanya pelayanan publik yang baik dan Untuk itulah. Ombudsman hadir untuk mengawasi sektor pelayanan publik . ublic servic. yang diselenggarakan oleh lembaga negara/daerah termasuk BUMN. BUMD. BHMN. Badan Swasta, dan badan lain yang bergerak di sektor pelayanan publik. Dengan maksud semata-mata untuk mewujudkan tujuan bernegara . elfare stat. DAFTAR PUSTAKA