TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 PENGARUH MOTIF KHULUAo TERHADAP AoIWADH PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN FIKIH MADZHAB Sugeng Aminudin Institut Agama Islam Nasional La Roiba Bogor sugengaminuddin@yahoo. Abstact This study discusses the influence of the khulu' motif on 'Iwadh in the perspective of the Compilation of Islamic Received: Law (KHI) and madzhab fiqh. This study uses a 9-5-2024 literature method with a descriptive-historical approach. Revised: this study makes a comparison between the two 19-06-2024 The findings show that the KHI does not Published: distinguish between ordinary divorce and khulu' as 20-07-2024 applicable in Islamic law. KHI only regulates the khulu' ordinance without considering motives as the basis for determining 'Iwadh. On the other hand, madzhab fiqh expressly links the khulu' motive with ransom, such as khulu' without cause, because of the husband's tyranny, or because the husband troubles his wife. This affects the validity or not of khulu' and the halal or haram of 'Iwadh. From a legal point of view. Article 124 of the KHI states that khulu' must be based on the grounds of divorce according to Article 116, which can cause injustice to the wife if she still has to pay 'Iwadh to the husband who wronged her. In addition. Article 148 paragraph 6 of the KHI allows religious courts to decide the amount of the ransom if there is no agreement between the husband and wife, which can lead to injustice, especially if the husband is innocent. Keywords: Khulu' Motif, 'Iwad . KHI. Fiqih Madzab. Abstrak Diterima: 9-5-2024 Direvisi: Penelitian ini membahas pengaruh motif khulu' terhadap 'Iwadh dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fikih madzhab. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-historis, perbandingan antara kedua perspektif. Temuan TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 339 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 19-06-2024 Dipublikasi: 20-07-2024 menunjukkan bahwa KHI tidak membedakan antara cerai gugat biasa dengan khulu' sebagaimana yang berlaku dalam hukum Islam. KHI hanya mengatur tata cara khulu' tanpa mempertimbangkan motif sebagai dasar dalam menentukan 'Iwadh. Sebaliknya, fikih madzhab secara tegas menghubungkan motif khulu' dengan tebusan, seperti khulu' tanpa sebab, karena kedzaliman suami, atau karena suami menyusahkan Hal ini memengaruhi sah atau tidaknya khulu' serta halal atau haramnya 'Iwadh. Dari sisi hukum. Pasal 124 KHI menyatakan bahwa khulu' harus didasarkan pada alasan perceraian sesuai Pasal 116, yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi istri jika ia tetap harus membayar 'Iwadh kepada suami yang Selain itu. Pasal 148 ayat 6 KHI memungkinkan pengadilan agama untuk memutus besarnya tebusan jika tidak ada kesepakatan antara suami dan istri, yang dapat menyebabkan ketidakadilan, terutama jika suami tidak bersalah. Katakunci: Motif KhuluAo ,AoIwadh . KHI. Fikih Madzhab PENDAHULUAN Pada dasarnya hak talak ada di tangan suami, kemudian dalam kondisi dan keadaan dimana seorang istri merasa tidak sanggup lagi meneruskan biduk rumah tangga bersama suaminya, maka disini Allah swt menurunkan syariat khuluAo. KhuluAo disini yaitu dengan cara seorang istri menebus dirinya dari suaminya. KhuluAo ini sebagai solusi untuk menyelamatkan hak-hak istri agar tetap terjaga dan terpelihara sesuai tujuan pernikahan. Al-QurAoan menggantungkan kebolehan khuluAo dengan membayar tebusan atau AoIwadh terhadap kekhawatiran terjadinya kemaksiatan . idak dapat menjalankan hukum-hukum Alla. manakala perkawinan Sayid Sabiq berpendapat, suami sebagai pihak yang menerima tebusan dalam khuluAo merupakan hukum yang adil dan tepat, karena jika sebelumnya suami yang memberikan mahar, biaya perkawinan dan nafkah TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 340 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 kepada isterinya. Keadaan isteri yang ingkar dan meminta pisah darinya merupakan hukum yang pantas dan adil jika isteri diharuskan mengembalikan apa yang pernah Disinilah keadilan syariat islam, diantaranya adalah kesamaan derajat antara manusia, termasuk didalamnya dalam hal perceraian. Disana terdapat keseimbangan hak seorang laki-laki yang ditangannya ada hak talak, sedangkan bagi seorang perempuan ada hak khuluAountuk dapat mengakhiri sebuah perkawinan. Salah satu rukun khuluAo adalah AoIwadh atau Tentang AoIwadh ini ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama menempatkan AoIwadh sebagai rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Pendapat yang mengatakan bahwa khuluAo boleh tanpa AoIwadh adalah salah satu pendapat dari Ahmad dan Imam Malik, alasannya adalah khuluAo itu termasuk salah satu bentuk dari putusnya perkawinan, maka boleh tanpa AoIwadh sebagaimana dalam talak. Mengenai bentuk AoIwadh para ulama sepakat bahwa AoIwadh adalah berupa sesuatu yang berharga dan dapat dinilai sebagai mahar seperti dalam hadits tentang istri Tsabit. Jika barang yang dijadikan AoIwadh itu barang haram maka suami tidak sah menerimanya dan istrinya tetap tertalak baAoin. Sedangkan mengenai nilai, para ulama berbeda pendapat, segolongan ahli fikih berpendapat bahwa suami tidak boleh mengambil AoIwadh lebih banyak dari maskawin yang telah diberikan kepada istrinya. Hal ini sesuai dengan zhahir hadits tentang istri Tsabit. Sedang bagi fuqaha yang menyamakan kadar harta dalam khuluAo dengan semua alat tukar yang digunakan dalam muAoamalat, maka kadar harta tersebut didasarkan atas dasar kerelaan. Kemudian salahsatu rukun khuluAo yaitu adanya alasan atau motif terjadinya khuluAo itu sendiri. Ulama berbeda pendapat tentang hal ini, sebagian ulama diantaranya Zhahiriy dan Ibnu Munzir berpendapat bahwa khuluAo sah bila jika hanya ada motif dan alasan, yaitu TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 341 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 kekhawatiran tidak dapat menegakkan hukum- hukum Allah. Alasan yang digunakan ulama ini adalah berdasarkan zhahir ayat yang menyatakan adanya motif dan kekhawatiran tidak dapat menegakkan hukum-hukum Allah. Jika tidak demikian, maka tidak boleh mengambil kembali apa yang telah diberikanya kepada istrinya sebagai mahar. Alasan ini sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Daud dari Tsauban. A IAUA I O CEA,A I OOAUA I IAUAI EOII I A A " OI uI EA:AIA. A CE OE NEE AA:A I OI CEAUAO IA AON EC AO O I AI EON EI (ON O OOA AuTelah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah mengabarkan Hamad, dari Ayub, dari Abi Qilabah, dari Abi AsmaAo, dari Tsauban berkata: Rasulullah Saw bersabda AuIstri mana saja yang meminta talak dari suaminya tanpa alasan, maka diharamkan atasnya bau surgaAy. (HR. Abu Dau. Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa terjadinya khuluAo tidak harus karena kekhawatiran tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah, tanpa alasan tersebut khuluAo tetap sah. Alasannya bahwa yang terdapat dalam al-QurAoan maupu Hadits tentang terjadinya khuluAo itu bukan merupakan syarat. Pendapat ini dipegang jumhur ulama, namun hukumnya adalah makruh, bahkan Imam Ahmad mengharamkan khuluAo yang terjadi tanpa alas an dan motif tertentu kehawatiran tidak dapat menegakkan hukum Allah. METODOLOGI 1 Al- Imam Abu Dawud Sulaiman Ibn al-AshAoath al-Azdi asSijistani. Kitab al-Sunan Sunan Abi Dawud. Jilid i. Hadits No. 2221, (Beirut: Muassasah al-Rayan, 1419 H / 1. , h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 342 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan . ibrary researc. sebagai teknik pengumpulan data. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis pengaruh motif khulu' terhadap 'Iwadh dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fikih madzhab. Dengan menggunakan tinjauan deskriptif-historis, penelitian ini membandingkan regulasi khulu' dalam KHI dengan pandangan berbagai madzhab fikih terkait alasan, motif, dan implikasi hukum dari khulu' serta tebusannya ('Iwad. Data yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan dari berbagai sumber literatur yang relevan, seperti buku, jurnal, fatwa ulama, dan dokumen hukum, termasuk teks KHI dan berbagai kitab fikih madzhab. Analisis dilakukan secara komparatif untuk melihat persamaan dan perbedaan dalam penerapan hukum khulu' dan 'Iwadh antara KHI dan madzhab fikih. Melalui metode analisis ini, penelitian berusaha mengidentifikasi titik-titik tumpang tindih dan potensi ketidakadilan dalam regulasi KHI, serta mengevaluasi pendapat-pendapat dari berbagai madzhab fikih untuk mengusulkan pembaruan hukum yang lebih adil dan relevan. Pendekatan ini juga mencakup penerapan metode tarjih untuk memilih pendapat fikih yang paling sesuai dengan konteks hukum dan sosial di Indonesia, dengan tujuan menghasilkan rekomendasi hukum yang progresif dan fungsional bagi penerapan khulu' dan 'Iwadh di Indonesia. PEMBAHASAN KhuluAo Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Kompilasi Hukum Islam (KHI) berarti kegiatan pengumpulan atau sesuatu yang dihimpun. KHI di Indonesia merupakan langkah awal untuk kodifikasi hukum Islam di bidang muamalah yang berlaku dalam TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 343 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 yurisprudensi Peradilan Agama bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. KHI berlaku sah dan dijadikan pedoman bagi seluruh Peradilan Agama di Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, dan keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991 tertanggal 22 Juli 1991. Penyusunan materi KHI di samping bersumber dari beberapa kitab fikih klasik juga dari hasil studi banding ke Mesir. Maroko dan Turki yang telah lebih dahulu mengkodifikasikan hukum keluarga secara formal. Kompilasi Hukum Islam terdiri dari 3 buku, yakni Buku I Tentang Perkawinan. Buku II Tentang Kewarisan, dan Buku i Tentang Perwakafan. Secara keseluruhan Kompilasi Hukum Islam terdiri dari 229 pasal dengan jumlah pasal yang berbeda untuk masing-masing buku. Jumlah pasal yang paling banyak adalah Buku I (Perkawina. , selanjutnya Buku II (Ke warisa. , dan yang paling sedikit adalah buku i (Perwakafa. Salah satu bab perkawinan adalah pasalpasal perceraian dengan jalan khuluAo. Menurut Kompilasi Hukum Islam, selanjutnya akan ditulis KHI. KhuluAoadalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau AoIwadh kepada dan atas persetujuan suaminya. 3 Sedangkan prosedur jika seorang isteri yang ingin bercerai melalui khuluAo ada dalam pasal 148 adalah: Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian khuluAo, permohonannya kepada Pengaadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan- alasannya. 2 AoAbdurrahman. Kompilasi hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 1. , h. 3Departemen Agama. Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, 2. , h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 344 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk didengar keterangannya masing-masing. Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluAo dan memberikan nasehat-nasehatnya. Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya AoIwadh atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan ini tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi. Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat . Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau AoIwadh . Pengadilan Agama memeriksa dan memutus sebagai perkara biasa. Sedangkan motif dan alasan khuluAo pada pasal 148 ayat 1 KHI sebagaimana dijelaskan pada pasal 116 a-h adalah sebagai berikut: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 . tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan 4 Departemen Cidadas,1. , h. Agama RI. Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 345 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri. Antara suami dan isteri terus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Suami melanggar taklik talak. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya keti- dakrukunan dalam rumah tangga. Pengaruh Motif KhuluAo Terhadap AoIwadh Perspektif KHI Meskipun secara limitatif khuluAo telah diatur dalam KHI sebagaimana tersebut diatas, namun dalam pelaksanaan dan penerapannya mempunyai permasalahan baik dari sisi hukum materil maupun hukum formilnya. Dari sisi hukum meteril, dalam pasal 124 KHI dinyatakan bahwa khuluAo harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan pasal 116 KHI. Ketentuan ini akan mengalami tumpang tindih antara alasan perceraian melalui cerai talak, cerai gugat dengan khuluAo. Bila motif dan alasan cerai melalui jalan khuluAo harus berdasarkan pasal 116 KHI, ada kedzaliman pada pihak istri, hal ini jika istri sebagai pihak yang terdzalimi dan diterlantarkan hak-haknya sedangkan suami sebagai pihak yang melakukan kedzaliman kepada istrinya. Ketika istri ingin bercerai malah masih harus membayar tebusan (AoIwadh ) kepada suami yang mendzaliminya. Di sisi lain suami yang sudah berkhianat, berbuat dzalim malah mendapatkan uang tebusan dari isteri. Tentunya hal seperti ini jauh dari rasa keadilan dan sangat membelenggu, sehingga istri yang akan 5 Departemen Cidadas,1. , h. Agama RI. Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 346 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 bercerai melalui jalan khuluAo harus mencari berbagai alasan sebagaimana yang dikehendaki pasal 116 KHI. jika istri akan menggugat cerai suaminya memiliki motif dan alasan sebagaimana tersebut dalam pasal 116 KHI di atas, maka istri tidak perlu lagi mencari jalan perceraian melalui khuluAo, dia bisa langsung menggunakan alasanalasan pasal 116 KHI untuk mengajukan cerai gugat tanpa harus dibebani dengan uang AoIwadh . Hal ini berarti bahwa KHI tidak membedakan dengan khuluAo sesunggunya, sebagaimana yang berlaku dalam hukum Islam. Hal ini juga mengandung kerancuan dalam hukum peradilan agama. Sehingga bagi seorang isteri pasti akan memilih mengajukan perceraian dengan menggugat cerai suaminya ketimbang mengajukan perceraian dengan jalan khuluAo. Karena mengajukan gugat cerai biasa akan lebih mudah banding mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluAo karena adanya beban yang harus bayar yaitu berupa tebusan. Hal ini juga memungkinan perceraian dengan jalan khuluAo yang disediakan bagi masyarakat pencari keadilan akan diabaikan begitu saja. Padahal tebusan ini adalah poin sangat penting dalam khuluAo dan terkait dengan prinsip-prinsip keadilan. Dalam pasal 148 ayat 6 KHI dinyatakan bahwa apabila dalam masalah khuluAo ini tidak terjadi kesepakatan antara suami dan isteri mengenai besarnya imbalan atau tebusan, maka pengadilan agama akan memeriksa dan memutus sebagai perkara biasa, yaitu sebagai perkara gugatan cerai dari isteri. Hal ini juga membuka ruang kedzaliman kepada pihak suami. Kedzaliman ini jika suami adalah sebagai pihak yang dirugikan dan terdzalimi oleh istrinya dan istri ingin meminta cerai darinya. Padahal adanya tebusan dalam khuluAo pada hakikatnya adalah untuk melunakkan hati suami agar mau mengabulkan keinginan istri untuk bercerai dari suaminya. Pasal 148 ayat 6. KHI TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 347 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 tidak melihat samasekali motif dibalik khuluAo dan kemudian menjadikan motif itu sebagai pertimbangan atas adanya tebusan atau tidak. Mengacu pada ketentuan pasal 124 dan pasal 148 khususnya ayat 6 di atas maka perkara khuluAo dalam KHI perlu mendapat perhatian untuk diteliti lebih lanjut, karena selama ini belum ada ketentuan baku yang lengkap yang mengatur tentang hal tersebut, sehingga penulis berupaya untuk menganalisa dan membandingkan pengaruh motif khuluAo terhadap AoIwadh dalam perspektif KHI dengan perspektif fukaha madzhab. Pengaruh Motif KhuluAo Terhadap AoIwadh Perspektif Fikih Madzhab KhuluAo Tanpa Sebab Dan KhuluAo Karena Adanya Sebab dan Pengaruhnya Terhadap AoIwadh . Para fukaha madzhab berbeda pendapat apakah syarat sahnya seorang suami mengambil tebusan atas khuluAo harus didasari adanya konflik rumah tangga. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, bahwa tebusan atas khuluAo tidak disyaratkan adanya konflik rumah KhuluAo tidak disyaratkan adanya konflik rumah tangga dan di bolehkan mengambil tebusan dalam keadaan tidak ada konflik diantara suami istri. Pendapat ini adalah Hanafiyah6. Malikiyah7. SyafiAoiyah8 Hanabilah . Dalil pendapat ini adalah Firman Alloh swt dalam Surat An-Nisa Ayat 4: 6 Kamaluddin bin Abdul Wahab. Fath al-Qadir Sharh al-Hidayah (Musthafa al-Bani al-Halabi:1. IV: h. 7 Abu AoAbdilah bin Ahmad al-Anshari. Tafsir al- Kurthubi. Cet. (Dar al-Qolam,), jilid. i, hlm. 8 Syamsuddin Muhammad bin Abi al-Abbas. Nihayah al-Muhtaj Sharh al-Minhaj ar-Romli (Mushtafa al-Halabi:1. VI: h. 9 Al-AoAlauddin Abu al-Hasan AoAli bin Sulaiman al-Mardawi Al-Inshaf fi MaAorifah ar-Rajih min al-Khilaf, (Riyadh: Maktabah Riyadh al-Haditsah:1. Vi: h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 348 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 a a a e a a a a a Ua AA aC ac acN acI acI eE o A acuI ac e aI EE eI aI eO s acI eI aNA AOO EIA U e ca U e a a ca a a a U e a AIA AEEON N acIOA I acOAA AuBerikanlah maskawin . kepada wanita . ang kamu nikah. sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati. Maka makanlah . pemberian itu . ebagai makana. yang sedap lagi baik akibatnyaAy. Bahwasanya ayat ini mutlak, tidak terikat oleh kondisi tertentu, hal ini menunjukkan bolenya mengambil tebusan dalam khuluAo dalam keadaan ridha dan tidak adanya konflik suami istri10. Kemudian dalil kedua, jika suami dibolehkan mengambil tebusan dalam kondisi adanya konflik rumah tangga, dalam kondisi seorang istri dalam keadaan terpaksa ingin lepas dari suaminya, maka tentunya lebih di bolehkan lagi jika seorang suami mengambil tebusan dari istrinya dalam kondisi istri ridho dengnya dan tidak ada konflik. 11 Pendapat yang kedua bahwa tebusan atas khuluAo tidak dibolehkan kecuali didasari adanya konflik rumah tangga. Tebusan atas khuluAo tidak dibolehkan kecuali didasari adanya konflik rumah tangga, yaitu adanya kebencian dari pihak istri atau dari kedua belah pihak. Ini adalah pendapat madzhab Dzhahiriah dan Ahmad dalam riwayat Ibnu Mundzir12. Menurut Ibnu Hazm jika seorang istri membenci suaminya, sehingga takut tidak bisa memenuhi hak-hak suaminya atu sebaliknya, maka boleh baginya menebus dirinya agar suaminya menceraikannya, dan tidak sah tebusan ini kecuali karena adanya salah satu atau kedua sebab tersebut. Ibnu qudamah berkata: 10 Abu AoAbdilah bin Ahmad al-Anshari. Tafsir al- Kurthubi. Cet. (Dar al-Qolam,), i: h. 11 Abu Bakar Ahmad bin Ali al-Jashas. Ahkam al-QurAoan, (Beirut:Dar al-Kibab al-AoArabi, 370H). I: h. 12 Lihat Abdullah Bin Ahmad bin Qudamah, al-Mughni, (Maktabah Riyadh al-Haditha. ,VII: h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 349 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Aupendapat Ahmad ini mengharamkan khuluAo tanpa sebab, khuluAo yang benar adalah seperti dalam hadist Sahlah, yaitu sang istri membenci suaminya dan sang istri membayar tebusan agar suaminya mentalaknyaAy13 Dalil pendapat ini adalah pertama Firman Allah swt: U a a a e a U a e a a ca a a a ca AOA eO e acO ac acu e a sI aOaE aO ac acEA s AEEC I acI n A acuIE acIA ca e a a e ca a a a a e a a e ca a a e a a e a a AON acI eOA acuaE I aOA aE aO acC aOIA AEEI I O acII OIA ca a a a a a ca a e a e e a ca a a a a AacEE aA aE a aIA aA a aE eONIA ca AacEE n A acuI acAI aE O acCOI OA ca AOA ca ca a a a a e aae a AacEE AE e a aA AON o aO aII aO a a acA ca AacA aOI A e ac acN acEE aOA ca a a a a a a ca a a a 14AEE aIO aIA ca AacEE AOE acE NIA ca AOA AuTalak . ang dapat dirujuk. dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukumhukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya . uami ister. tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinyaAy Hal ini menunjukkan bahwa hukum asal yang di sepakati tidak boleh mengambil harta kecuali dengan cara yang benar, al-QurAoan melarang hal ini di awal permulaan ayat khuluAo, membolehkan mengambil harta dengan syarat. Dalil kedua firman Alloh: 13 Lihat al-Muhalla. Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm, (Beirut: al-Maktabah al-Tijari li al-Nashr wa al-TawziA. VI: h. 14 Q. Abaqarah: 229 TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 350 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 a a a a AaOu eI eA a eI aCA AC a eO acI acN aI A e aO aE UI acI eI eN acE acN aO aE UI acI eIA ca ca ca a ca ca ca e Aa eNE aN e uI aOO uA AAE aO aO acA acC acEE eOI aN aI acuI acEE EI acEO UIA ca ca ca ca A ac UOA AuDan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya. Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha MengenalAy. Ayat ini mensyaratkan adanya shiqoq atau konflik antara suami istri agar di datangkannya dua orang hakam. engadil/penenga. untuk mendamaikan atau untuk memisahkan mereka, dan jika harus berpisah, maka salah satu solusi alternatif nya adalah khuluAo melalui tebusan dari pihak istri untuk pihak suami dan syartanya adanya shiqoq atau Dalil ketiga. KhuluAo ada dalam hadist Tsabit bin Qois dan istrinya sebagai akibat perselisihan antara mereka berdua, pada dasarnya mengambil harta orang lain adalah haram kecuali dengan adanya nash syarAoi yang membolehkannya. Thabari meriwayatkan dari jalan Aisyah: UA ANAUA"uI O I NE EI I COA AI EAA. A A uEO OE NEE AAUAAE IANA A IENA:AI ACEA. AAEN A OE NEE AA A AuIOA:A CEA. A IIA:A OOAE EE O OE NEE CEA:A ACEA. AOACNA 15 Muhammad Jamaluddin al-Qasimi. Mahasin al-TaAowil, (Kairo: Dar Ihya al-Kitab, 1. V: h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 351 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 A NIA:AIA. A EIO AA:A ACEA. AACN OCOI ONI ONA 16A AAEAUAOACNA AuHabibah binti Sahl adalah istri Tsabit bin Qais. Tsabit memukulnya sampai patah tulang belikatnya kemudian dia mengadu kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW memanggil Tsabit kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya. AuAmbillah kembali apa yang pernah kamu berikan kepada istrimu, dan lepaskanlah diaAy. Tsabit menjawab. AuYa Rasulullah apakah ini di bolehkan?Ay. AuiyaAy jawab Rasulullah saw. Tsabit berkata: Ausesungguhnya saya berikan dua kebunku padanyaAy kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya Au ambilah keduanya dan ceraikanlah diaAy kemudian Tsabit melakukannya. Pengaruh KhuluAo Terhadap Tebusan Karena Adanya AoAdhAol Atau Kedzaliman Suami Terhadap Istri Adanya syarat khuluAo harus adanya kedzaliman atau Aoadhl suami terhadap istri, para fukaha madzhab berbeda Para fukaha sepakat keharaman suami mempersulit istrinya dan memperlakukan istrinya dengan buruk dengan harapan agar istrinya menebus talak darinya Tetapi jika suami melakukan yang demikian ini, maka para fukaha berbeda pendapat dalam sah atau tidaknya khuluAo dan tebusan. Ada dua pendapat yang pertama membolehkan dan yang tidak membolehkan. Pendapat pertama yang membolehkan khuluAo karena kedzaliman suami terhadap istri, ini adalah pendapat dari kalangan Hanafiyyah. Sesungguh tidak boleh seorang suami mempersulit istrinya, tetapi perlakuan suami ini tidak 16 Tafsir al-Thabari, jilid. IV, h. Riwayat Abu Dawud hlm. Sanadnya Hasan 17 AoAdhl adalah perlakuan suami yang mendzlimi istri denga cara menyusahkan dan mempersempit ruang gerak istri. 18 Kamaluddin bin Abdul Wahab. Fath al-Qadir Syarh al-Hidayah (T. p: Musthafa al-Bani al-Halabi: 1. , i: h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 352 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 menghalangi sahnya khuluAo jika istri memintanya, tetapi makruh bagi suami mengambil tebusan, berdasarkan firman Allah swt dalam QS. An-Nisa Ayat 20: aa a a AE a eO acI aEA e AaOu eI a a ac aIA a A ac e aA AI a eO s aO a eO a eI acu e a aO aN acI acCI U AEA ca UAa e a a O I eI aN a eOUA o a a e a a aOI aNu a eN a UI aOu e UI acIOIA ca ca ca AuDan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak. Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpunAy. Larangan disini bukan berarti khuluAonya tidak sah, karena larangan ini sifatnya satu kesatuan yang beriringan, yaitu khuluAo dengan mengambil harta istri tanpa keridhaannya. Tetapi mengambil tebusannya hukumnya hanya makruh, dan mengambil tebusan ini tetap sah secara hukum. Pendapat keduat tidak membolehkan khuluAo dan AoIwadh karena kedzaliman suami terhadap istri. Ini adalah pendapat Malikiyah20. Syafiiyah21 dan Hanabilah22. Bahwa khuluAo dalam kasus seperti ini adalah batil dan tidak sah. Dan tebusan di kembalikan lagi ke istri dan jatuh talak rajAoi, karena talaknya tidak disertai tebusan, alasannya adalah yang pertama Firman Allah swt dalam QS. An-Nisa Ayat 19: a A aOaaE a eA. a AON acI E a e aN a O a e aI e a a eO a aIA a A aEA AON acIA ca ca ca AuDan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanyaAy 19 Zainuddin bin Nujaim al-Hanafi Al-Bahru ar-Roiq sharh kanzu adDaqaiq. Cet. 2 (Dar al-MaAorifah, ) II: h. 20 Abu Abdilah Muhammad al-Kharrashi, al-Kharrashi AoAla Mukhtashar Jalil (Beirut:Dar al-SHadir:1101H) IV: h. 21 Syamsuddin Muhammad bin Abi alAbbas. Nihayah al-Muhtaj Sharh al-Minhaj ar-Romli (Mushtafa al-Halaby:1. VI: h. 22 Manshur bin Idris al-Bahuti Ar-Raudh al-MurabbaAo Sharh Zadu alMustaqniAo(Kairo:al-sunnah al-Muhammadiyah:1. VI, h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 353 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Dalil yang kedua Firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah Ayat 231: a AaOaaE a eI aEA AON acI ac a U acE a e a aOA ca AuJanganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu Menganiaya merekaAy. Dalil yang ketiga, karena tebusan dengan jalan terpaksa maka suami tidak berhak baginya tebusan. Jika Suami Menyusahkan Seorang Istri dan Pengaruhnya Terhadap KhuluAo Dan Tebusan. Dalam keadaan suami menyusahkan seorang istri dan kaitannya dengan khuluAo dan tebusannya, maka hal ini ada dua keadaan. Kondisi pertama jika suami menyusahkan istri dengan niat agar si istri menebus talaknya. Dalam hal ini para fukaha madzhab berbeda pendapat dalam jatuh tidaknya talak. Pendapat Malikiyah: Autebusan di kembalikan dan khuluAonya sah, berdasarkan pendapat mereka bahwa khuluAo boleh tanpa adanya tebusan24 Pendapat SyafiAoiyah: Aujatuh talak rajAoi, jika sudah digauli, karena talak rajAoi otomatis batal karena adanya tebusan, jika tebusan belum diterima suami maka jatuhlah talak rajAoi. 25 Pendapat Hanabilah: Aujika suami menyusahkan istri dengan niat agar si istri menebus talaknya, maka khuluAonya batil dan tebusan dikembalikan pada istri dan posisi istri tetap dalam ikatan pernikahan, kecuali jika hal ini dianggap sebagai talak maka jatuhlah talak rajAoiAy26 pendapat Hanafiyah: AuJika suami berlaku kasar dan keras pada istrinya, sehingga 23 Q. Al-Baqarah:231 Abu AoAbdilah Muhammad al-Kharrashi, al- Kharrashi AoAla Mukhtashar Jalil (Beirut:Dar al-Shadir:1101H) IV: h. 25 Al-MajmuAo bi al-Sharh al-MuthiAoi. XV, h. 26 Al-AoAlauddin Abu al-Hasan AoAli bin Sulaiman al-Mardawi AlInshaf fi MaAorifah ar-Rajih min al-Khilaf, (Riyadh: Maktabah Riyadh al-Haditsah: Vi: h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 354 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 membahayakan istrinya dengan niat suapaya istrinya menebus dirinya, maka dalam hal ini seorang suami, haram untuk mengambil tebusan walaupun hanya berupa mahar atau yang lainnya dan khuluAonya batilAy. Kondisi kedua jika suami menyusahkan istrinya karena istri zina. Dalam hal ini para fukaha berbeda pendapat apakah khuluAo dalam kondisi ini sah atau tidak dan apakah boleh bagi suami menerima tebusan atau tidak. Ada tiga pendapat dalam masalah ini, yang pertama khuluAonya sah dan berhak atas tebusan ini adalah pendapat Hanafiyah27. Hanabilah28 dah SyafiAoiyah29. Pendapat kedua tidak sah khuluAonya dan tidak halal tebusannya ini adalah pendapat sebagian SyafiAoiyah30 Pendapat ketiga khuluAonya sah dan tidak berhak atas tebusan ini adalah pendapat Malikiyah. 31 Dalil pendapat pertama, sah khuluAonya dan berhak atas tebusan, pertama berdasarkan firman Alla swt QS. An-Nisa Ayat 19: e a e ca a a a e a a e a a AaOaaE a eA a A aEA e AON acI E a e aN a O aA AON acI acuaE I aO ac aOIA A I OIA ca ca ca a a 32A acI aO aIA s ca s AacA acA AuDan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyataAy. Istitsna . dari larangan adalah 27 Zainuddin bin Nujaym al-Hanafi Al-Bahr al-Roiq Sharh Kanzu alDaqaiq. Cet. 2, (T. p: Dar al-MaAorifah,t. ) IV:, h. 28 Manshur bin Yunus bin Idris al-Bahuti Sharh Muntaha al-Iradat, ( Beirut: Dar al-Fik. i, hlm. 29 Abu Zakaria yahya bin Syarf al-Nawawi. Raudhah at-Thalibin, . lMaktab li-AthibaAoah wa al-Nash. VII: h. 30 Al-Muhadzab MaAoa Syarh al-MutiAoi. XV, h. Abu Abdilah Muhammad al-Kharashi, al-Kharashi AoAla Mukhtashar Jalil (Beirut: Dar al-Shadir:1101H) IV: h. 32 Q. al-NisaAo: 19 TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 355 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Yang kedua, jika seorang istri berzina, maka kemungkinan si istri melahirkan anak dari hasil zinanya, dan ini akan merusak nasab suaminya. Dalam hal ini istri tidak menjalankan hukum-hukum Allah swt, sebagaimana firman Allah swt: ca a a a a a ca a e a a a a e ca a AacEE n aAu eI eA a eI a acaE aOC aOI a aA AOA ca ca ca ca AacuaE I OA aE O acCOI OA a a a a a a ca A aE eO acN aI acA aOI A a a e ac acNA AacEE AE IA ca AuKecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya . uami ister. tidak dapat menjalankan hukumhukum Allah. Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinyaAy. Dalil pendapat kedua, tidak sah khuluAonya dan tidak halal tebusannya. Sesungguhnya Firman Allah swt: e a e ca a a a e a a e a a AaOaaE a eA a A aEA e AON acI E a e aN a O aA AON acI acuaE I aO ac aOIA A I OIA ca ca ca a a 34 a a ca AacA ac s I acOI sA AuDan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Ayat ini telah di mansukh dengan ayat Autahanlah wanita Ae wanita itu di rumahAy a a a e a e a aca a U a a e a ca e a a a e a e a e a e a AOE acO O acOI EA ac acII acI acEI A acNO EO acNI A ae a AIE eI n aAuI aN a O aA a eI aEA ca AONA AO a ac aO aO a aOA aO aN acI eE eO aA AOA AEA AOA a AIA AacIA a a ca a a e a e a AacEE E aN acI a acOEA AO OEA 33 AoAbdullah bin Ahmad bin Qudamah, al-Mughni, (Riyadh: Maktabah Riyadh al-Haditsah:1. VII: h. 34 Q. al-Nisa: 19 TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 356 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 AuDan . Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu . ang kemudian apabila mereka telah memberi persaksian. Maka kurunglah mereka . anita-wanita it. dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanyaAy. Dan ayat inipun kemudian di nasakh dengan ayat cambuk dan rajam35. Dalil pendapat ketiga, bolehnya khuluAo tanpa adanya tebusan. Dalilnya adalah karena khuluAo menurut pendapat ini boleh tanpa tebusan, karena bolehnya talak dengan lafadz khuluAo atau lafadz yang semisalnya36 KESIMPULAN Dalam KHI, khulu' tidak dibedakan dengan cerai gugat biasa dan hanya diatur secara prosedural. Pasal 124 KHI menyatakan bahwa khulu' harus berdasarkan alasan perceraian seperti yang diatur dalam Pasal 116 KHI, yang bisa menimbulkan ketidakadilan. Jika seorang istri yang telah didzalimi harus membayar 'Iwadh kepada suami yang mendzaliminya, ini bisa mengakibatkan ketidakadilan. Pasal 148 ayat 6 KHI memperbolehkan pengadilan agama memutus besaran 'Iwadh jika tidak ada kesepakatan antara suami dan istri, namun pasal ini bisa merugikan pihak suami jika khulu' tidak disebabkan oleh kesalahannya. Dari perspektif fikih madzhab, ada perbedaan pendapat terkait sah atau tidaknya khulu' dan 'Iwadh Beberapa Hanafiyah. Malikiyah. SyafiAoiyah. Hanabilah membolehkan tebusan khuluAo tanpa adanya konflik, sedangkan madzhab Dzahiriah dan Ahmad mensyaratkan adanya konflik. Dalam kasus suami yang berbuat zalim. Hanafiyah membolehkan khulu' dengan tebusan, sedangkan 35 Al-Muhadhab MaAoa Sharh al- MutiAoi. XV: h. Abu Abdilah Muhammad al-Kharrashi, al-Kharrashi AoAla Mukhtashar Jalil (Beirut: Dar al-Shadir:1101H). IV: h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 357 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Malikiyah. SyafiAoiyah. Hanabilah Jika suami menyusahkan istri dengan tujuan agar istri menebus talaknya, pendapat madzhab berbeda: Malikiyah membolehkan khuluAo tanpa tebusan. SyafiAoiyah menganggapnya sebagai talak rajAoi jika tebusan belum diterima. Hanabilah menyatakan khulu' batil jika suami bertujuan demikian, dan Hanafiyah mengharamkan tebusan dalam kondisi tersebut. Pendapat berbeda juga muncul ketika suami menyusahkan istri karena istri berzina. Beberapa madzhab seperti Hanafiyah. Hanabilah, dan Syafiiyah membolehkan khulu' dan tebusan, sementara sebagian Syafiiyah dan Malikiyah berbeda pendapat tentang keabsahan khulu' dan hak atas tebusan. Melihat berbagai pendapat fikih madzhab, penulis merekomendasikan pembaruan KHI, khususnya Pasal 124 dan 148, agar lebih sesuai dengan semangat keadilan dan aktualisasi hukum Islam. Pembaruan ini seharusnya dilakukan melalui metode tarjih, yang mengutamakan maslahat dan menutup celah madharat, serta dilakukan secara kolektif dengan melibatkan ulama, pemerintah. DPR, dan ahli lainnya. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan hukum yang lebih fungsional, solutif, dan progresif dalam menangani isu khulu' dan 'Iwadh di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA