Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 181-186 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. ANALISIS YURIDIS TERKAIT PEMBEBASAN BERSYARAT X NARAPIDANA (KASUS SUAP DJOKO TJANDRA DAN KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) JAKSA PINANGKI) Ibra Fulenzi Amri1 & Ariawan Gunadi2 Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: ibra. 205220249@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: ariawang@fh. ABSTRACT Conditional release is a program that has been regulated by the Ministry of Law & Human Rights containing the release or release of prisoners of course who have met the basic requirements such as serving a period of detention . of the confinement period of detention and at least the prison term of the prisoner is not less than nine months and the parole can be submitted to the relevant institution. This has been regulated in the Criminal Code (KUHP) & the Law of the Ministry of Law & Human Rights. In the implementation of the parole process, it aims to provide flexibility to prisoners who will re-integrate or carry out a union/fusion with the general public so that it can have a faster positive impact on the inmates both physically and psychologically . ental/menta. The activities that will be carried out provide separate lessons/education for life in the midst of society starting from awareness of the importance of knowledge about the law from an early age and complex compliance with the law in the community will be achieved collectively by thinking about every act and action that is directly correlated with the principle/concept of law. as well as the legal implications. The purpose of the analysis is to find out about the implementation of parole related to x convicts in the Djoko Tjandra bribery case and the money laundering crime case (TPPU) by the Pinangki Prosecutor. This article uses Yuri dis Normative Method and using an approach oriented to the study of UU . Keywords: Parole ABSTRAK Pembebasan bersyarat merupakan suatu program yang telah diatur oleh kementerian Hukum & HAM berisikan pembebasan atau pelepasan narapidana tentunya yang telah memenuhi syarat-syarat pokok seperti menjalani masa tahanan . dari kurungan masa tahanan dan sekurang-kurangnya masa tahanan narapidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan serta pembebasan bersyarat tersebut bisa diajukan ke institusi yang terkait. Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Undang Undang Kementerian Hukum & HAM. Dalam pelaksanaan proses pembebasan bersyarat tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan terhadap narapidana yang akan berintegrasi kembali atau melakukan suatu penyatuan/peleburan dengan masyarakat umum, sehingga hal tersebut dapat memberikan dampak positif yang lebih cepat terhadap narapidana tersebut baik secara fisik maupun psikis (Kejiwaan/Menta. , proses yang akan dijalani tersebut memberikan pelajaran/pendidikan tersendiri bagi kehidupan ditengah-tengah masyarakat mulai dari kesadaran terhadap pentingnya pengetahuan mengenai hukum sejak dini dan secara kompleks akan tercapailah kepatuhan terhadap hukum di masyarakat secara kolektif dengan memikirkan setiap perbuatan dan tindakan yang dikorelasikan langsung dengan asas/konsep hukum serta implikasi hukum tersebut. Tujuan dari analisis mengetahui mengenai implementasi pembebasan bersyarat terkait dengan x narapidana kasus suap Djoko Tjandra dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki. Artikel ini menggunakan Yuridis Normative Method dan memakai pendekatan yang berorientasi kepada studi UU . ndang-undan. Kata Kunci: Pembebasan Bersyarat PENDAHULUAN Analisis yuridis terkait mengenai pembebasan bersyarat telah diatur dengan konsiderasi/pertimbangan pasal Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 . bulan (Rodiah, 2. Tujuan adanya UU https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Yuridis Terkait Pembebasan Bersyarat X Narapidana (Kasus Suap Djoko Tjandra dan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Pinangk. Amri, et al. ndang-undan. mengenai pembebasan bersyarat adalah supaya narapidana tersebut dapat beradaptasi dengan lingkungan/melakukan pembaharuan dan bergabung kembali dengan kepribadian lebih baik setelah menerima sanksi/konsekuensi dari tindakan yang dilakukan tersebut serta mengembalikan jati dirinya. Namun, penerapan aturan das sollen berbanding terbalik dengan implementasi yang terjadi dilapangan das sein seperti salah satu kasus yang muncul saat ini AuPembebasan Bersyarat X Narapidana . asus suap Djoko Tjandra dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa PinangkiAy. Merujuk kepada hierarki konstitusional NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesi. dari akumulasi pemikiran mengenai tindak pidana bukan hanya sebatas penjara tapi suatu aktivitas yang bertujuan untuk membangun jati diri seseorang yang sebelumnya mengalami keruntuhan secara moral sehingga menjadi usaha untuk memulihkan moral secara sosial . eintegrasi sosia. warga binaan pemasyarakatan. Dasar hukum mengenai kasus ini telah diatur lebih lanjut secara spesifik berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat . Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa pembinaan yang dilaksanakan terhadap narapidana terdiri dalam dua tahap yaitu pembinaan yang dilaksanakan secara intramural dan ekstramural. Pembinaan yang dilaksanakan secara intramural adalah kegiatan pembinaan yang dilaksanakan lapas, sedangkan pembinaan yang dilaksanakan secara ekstramural adalah tahap lanjutan setelah dilaksanakannya pembinaan intramural dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat. Tahapan proses pemasyarakatan ditentukan dalam jadwal proses admisi/observasi dengan pengawasan maksimum . aximum securit. selama sepertiga masa pidana, dengan pengawasan medium . edium securit. selama sepertiga sampai setengah masa pidana dan proses asimilasi serta proses integrasi dengan pengawasan minimum . inimum securit. selama setengah sampai dua pertiga masa pidana (Purnomo, 1. Mengenai hak dan kewajiban dari para narapidana dimulai sejak Narapidana tersebut masuk diterima di Lembaga Pemasyarakatan Pertama sekali narapidana yang masuk atau diterima di Lembaga Perdata tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap vonis hakim, hal tersebut bertujuan untuk mengetahui berapa lama narapidana tersebut akan menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan serta menentukan hak hak narapidana untuk mendapat asimilasi. Pembebasan Bersyarat, dan Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Lalu aturan tersebut telah diperbaharui dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan aturan yang selanjutnya mengenai mekanisme pelaksanaan sebagai implementasi peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi. Asimilasi. Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat. Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Penelitian ini sudah pernah diobservasi terkait menjadi salah satu rujukan . dari jurnal skripsi yang berjudul Pelaksanaan Pembebasan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak (Wiradinata, 2. , yang menyatakan secara garis besar memperjuangkan hak-hak narapidana secara esensial yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi AuNegara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagiAy sedangkan penelitian ini lebih mengambil fokus terkait dengan Teori Pemenjaraan/Teori Relatif . yang tercantum dalam pasal 10 KUHP yang identik dengan pidana penjara dan pidana kurungan. Khusus pidana kurungan, ia merupakan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 181-186 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. bagian dari pidana penjara karena sifatnya yang sama karena menghilangkan kemerdekaan seseorang meskipun dalam batas yang lebih lunak. Berdasarkan uraian diatas,peneliti memiliki suatu pertimbangan dengan mengambil judul artikel AuAnalisis Yuridis terkait Pembebasan Bersyarat X Narapidana . asus suap Djoko Tjandra dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki. )Ay demi memperluas pandangan hukum secara akademis yang merujuk kepada ingin memperkaya literasi mengenai seputar penelitian ini dengan mengambil fokus kepada menegakan Teori Pemenjaraan . Rumusan Masalah adalah sebagai berikut: . Bagaimanakah Analisis Yuridis Program Pembebasan Bersyarat dapat efektif dilaksanakan sesuai dengan implementasi Teori Pemenjaraan/Teori Relatif (Treatment Priso. yang terintegrasi secara complex menjadi Positif Law?. Bagaimanakah Program Pembebasan Bersyarat akan berpihak terhadap penegakan hukum di Indonesia (Pro Justiti. ? METODOLOGI PENELITIAN Pada penelitian ini, peneliti memperjelas metode yang akan digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan qualitative method yang bersifat lebih kepada menjelaskan dan membahas mengenai Analisis Yuridis terkait Pembebasan Bersyarat X Narapidana . asus suap Djoko Tjandra dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangk. menjabarkan hal terkait serta mengkorelasikan antara rumusan masalah dengan pembahasan yang akan diteliti oleh peneliti dengan melakukan observasi normatif. Sementara itu, qualitative method yang digunakan oleh peneliti ini adalah suatu metode penelitian yang digunakan untuk melakukan suatu observasi yang konkret dan eksploratif serta komprehensif dengan menggambarkan hal-hal yang terkait pada penelitian tersebut sehingga lahirlah sebuah data yang sudah valid dengan hasil observasi normatif tersebut. Dalam berbagai penelitian banyak hal yang menjadi perhatian penulis sehingga banyak cara untuk mengambil pendekatan penelitian seperti Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. Pendekatan Kasus (Case Approac. Pendekatan Historis (Historical Approac. Pendekatan Perbandingan (Comparative Approac. & Pendekatan Konsep (Conceptual Approac. dalam hal ini peneliti memutuskan untuk mengambil pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. sebagai satu fokus penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Yuridis Program Pembebasan Bersyarat dapat efektif dilaksanakan sesuai dengan implementasi Teori Pemenjaraan/Teori Relatif (Treatment Priso. yang terintegrasi secara complex menjadi Positive Law. Adanya aturan atau regulasi dari berbagai aspek terkait dengan pemasyarakatan sebagaimana telah disebutkan di atas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan juga mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana Pasal 14 ayat . dirumuskan sebagai berikut: . melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. mendapatkan pendidikan dan pengajaran. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan layak. menyampaikan keluhan. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya. mendapatkan pengurangan masa pidana . mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga. mendapatkan pembebasan bersyarat. mendapatkan cuti menjelang dan . mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Yuridis Terkait Pembebasan Bersyarat X Narapidana (Kasus Suap Djoko Tjandra dan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Pinangk. Amri, et al. Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa salah satu hak dari narapidana adalah memperoleh pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat menurut Pasal 1 huruf 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan. Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya minimal 9 bulan, yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22, dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun unsur-unsur pokok dalam menunjang tujuan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan, antara lain: . Narapidana itu sendiri. Para petugas pegawai Lembaga Pemasyarakatan. Masyarakat, dalam hal ini yang meliputi instansi instansi pemerintah dan swasta, organisasi sosial kemasyarakatan, keluarga dari narapidana itu sendiri (Sujatno, 2. Dari persyaratan diatas yang telah diatur dengan sedemikian rupa secara sistematik dengan tidak mengenyampingkan HAM (Hak Asasi Manusi. terkait pertimbangan-pertimbangan yang bersifat esensial meliputi sosiolog, psikologi, kultur dan lainya. Secara efektif menjawab problematika mengenai keraguan yang terjadi ditengah masyarakat dengan hadirnya regulasi Dalam penelitian ini peneliti mencoba untuk mengaitkan kajian yuridis diatas dengan Teori Pemenjaraan/Teori Relatif (Treatment Priso. yang terintegrasi secara complex menjadi Positive Law dari kasus X Narapidana . asus suap Djoko Tjandra dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki. Teori relatif atau teori tujuan juga disebut teori utilitarian, lahir sebagai reaksi terhadap teori absolut. Secara garis besar, tujuan pidana menurut teori relatif bukanlah sekedar pembalasan, akan tetapi untuk mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat (Sujatno, 2. Sebagaimana dikemukakan Koeswadji bahwa tujuan pokok dari pemidanaan yaitu: . Untuk mempertahankan ketertiban masyarakat . ehandhaving van demaatschappelijke ord. Untuk memperbaiki kerugian yang diderita oleh masyarakat sebagai akibat dari terjadinya kejahatan . et herstel van het doer de misdaad ontane maatschappelijke nadee. Untuk memperbaiki si penjahat . erbetering vande dade. Untuk membinasakan si penjahat . nschadelijk maken van de misdadige. Untuk mencegah kejahatan . ervoorkonning van de misdaa. (Usman. Tentang teori relatif ini Muladi dan Barda Nawawi Arief . alam Usman, 2. menjelaskan bahwa Pidana bukan sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan tujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu teori ini pun sering juga disebut teori tujuan . tilitarian theor. Jadi dasar pembenaran adanya pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan "quia peccatum est" . arena orang membuat kejahata. melainkan "nepecctur" . upaya orang jangan melakukan kejahata. Jadi tujuan pidana menurut teori relatif adalah untuk mencegah agar ketertiban di dalam masyarakat tidak terganggu. Dengan kata lain, pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku kejahatan bukanlah untuk membalas kejahatannya, melainkan untuk mempertahankan ketertiban umum. Setelah Analisis Yuridis Program Pembebasan Bersyarat dapat efektif dilaksanakan sesuai dengan implementasi Teori Pemenjaraan/Teori Relatif (Treatment Priso. maka terlaksana integrasi secara complex menjadi Positive Law, di mana hukum dapat diterapkan secara menyeluruh di wilayah/teritorial yang berdaulat itu sendiri disanalah muncul Ius Constitutum yang merujuk kepada lahirnya hukum yang efektif yang diterapkan tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu Equality before the law dalam mengeksekusi hukum sendiri maka adanya https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 181-186 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. as solle. as sei. yang telah diimplementasikan secara realistis (Usman, 2. Program Pembebasan Bersyarat akan berpihak terhadap penegakan hukum di Indonesia (Pro Justiti. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan juga mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana Pasal 14 ayat . dalam regulasi yang telah diluncurkan oleh institusi terkait sudah memiliki kategori tersendiri yang telah diatur oleh regulasi tersebut sehingga Pembebasan Bersyarat X Narapidana . asus suap Djoko Tjandra dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki bukan karena adanya campur tangan dari pihak-pihak eksternal untuk mengintervensi kasus tersebut dengan kepentingan lebih besar lagi tapi hal tersebut terbantahkan karena sudah ada dasar hukum untuk melepaskan x terpidana jaksa pinangki karena telah patuh terhadap hukum dengan itikad baik selama 2/3 dari masa penahanannya maka selaku institusi yang berwenang yakni rika aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Maka dari itulah Pembebasan bersyarat dilaksanakan berdasarkan kelayakan dengan standar keketan yang telah diatur oleh para ahli dari lembaga pemasyarakatan akademisi dan orang yang memiliki wewenang langsung untuk dapat memutuskan seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga narapidana tersebut dapat merubah kebiasaan buruknya dan memberikan hal yang positif mulai dari ia masuk menjadi narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) lalu menjalankan masa pembinaan, maka para pegawai lapas akan mengamati narapidana melalui tingkah lakunya apakah menjadi pribadi yang beritikad baik selama pembinaan berjalan dari situlah terbentuk karakter yang baik dan menjadi individu yang taat akan aturan/hukum negara yang berlaku dengan tujuan ke depannya untuk tidak mengulangi perbuatan tindak pidana yang melawan hukum kembali. KESIMPULAN DAN SARAN Analisis Yuridis Program Pembebasan Bersyarat dapat efektif dilaksanakan sesuai dengan implementasi Teori Pemenjaraan/Teori Relatif (Treatment Priso. yang terintegrasi secara complex menjadi Positive Law. Dalam penelitian ini secara universal membedah dasar-dasar hukum yakni kajian yuridis yang multi dan terkait dengan kehidupan kolektif dengan masyarakat sehingga adanya kejelasan hukum yang tegak menjadi pedoman supaya terhindar dari keraguan atau ketidakjelasan dari ketidaktahuan masyarakat oleh sebab itu perlunya sosialisasi dari Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) sebagai lembaga atau institusi yang menangani Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) mengenai hal-hal yang berkaitan secara terpadu dan lengkap mengenai dunia pemasyarakatan terkait dengan AuPembebasan Bersyarat X Narapidana . asus suap Djoko Tjandra dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa PinangkiAy dapat dijelaskan secara ilmiah oleh lembaga terkait menjawab isu hukum dengan yurisdiksi yang linear dengan konstitusional sehingga terbentuklah sistem hukum. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan salah satu teori pidana secara spesifik dengan menggunakan fokus teori relatif dimana teori tersebut memiliki target untuk menakuti orang yang ingin melakukan tindak pidana sehingga orang tersebut mengurungkan niat untuk melakukan hal tersebut,memperbaiki karakter seseorang yang telah menjadi tahanan sehingga ia dapat merubah tingkah lakunya tersebut untuk dengan beritikad baik untuk kedepanya,melindungi dengan tujuan menunjang kepastian hukum terhadap berlangsungnya supremasi hukum bagi masyarakat,dari hal tersebut langsung terkait dengan Ius Constitutum/Positive Of Law sebagai puncak dari keberlangsungan perjalanan hukum sekarang sebagai aturan menjadi pedoman utama dalam melakukan suatu tindakan. https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Yuridis Terkait Pembebasan Bersyarat X Narapidana (Kasus Suap Djoko Tjandra dan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Pinangk. Amri, et al. Pembebasan bersyarat menjadi suatu program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) berpihak kepada penegakan hukum berdasarkan regulasi-regulasi yang diatur secara yuridis dengan sistematis seperti UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" sehingga regulasi tersebut telah dipertimbangkan untuk dijalankan menjadi kebijakan yang Aupro justitiaAy sehingga penegakan hukum sejalan dengan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan oleh institusi atau lembaga terkait dalam mengambil AuInstitutional PolicyAy. Lembaga Pembebasan Bersyarat masih tetap relevan untuk masa sekarang sehingga perlu tetap dipertahankan dalam KUHP yang akan datang. Butuhnya sosialisasi secara masif dari Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) kepada masyarakat umum/publik sehingga tidak terjadinya ketidaktahuan terhadap program pembebasan bersyarat,Supaya stigma mengenai intervensi kekuasaan terhadap pembebasan bersyarat tidak terjadi, oleh sebab itu murni dari itikad baik tahanan tersebut selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses pembuatan artikel ini. REFERENSI