https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Kriminologi dan Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Kebumen (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Kebume. DaAoi Safuad Ixal1. Deny Guntara2. Muhamad Abas3. Raka Indra Pratama4. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, daiixal@mhs. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, deny. guntara@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, abas@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, raka. indra@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. daiixal@mhs. Abstract: The widespread occurrence of cockfighting gambling in Kebumen Regency reflects a complex social and legal problem that requires an appropriate criminological approach. This study aims to examine the causal factors behind the criminal act and analyze the countermeasures implemented by law enforcement authorities within the jurisdiction of Kebumen Police Resort. The research employs a normative juridical method with a qualitative approach, utilizing primary data through field observations and interviews, and secondary data derived from statutory regulations and relevant literature. The findings reveal that individual involvement in cockfighting gambling is closely related to social environment influences, economic pressures, and the internalization of deviant behavior through social The Differential Association Theory is applied to explain that criminal behavior is systematically learned from a permissive environment that normalizes legal violations. The countermeasures taken by the police consist of pre-emptive, preventive, and repressive actions carried out in an integrated manner. This study highlights the urgency of collaborative efforts between law enforcement agencies and community stakeholders in strengthening social resilience to prevent the expansion of similar gambling practices in the future. Keyword: Criminology. Gambling. Cockfighting. Differential Association Theory. Abstrak: Fenomena maraknya praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Kebumen mencerminkan adanya persoalan sosial dan hukum yang memerlukan pendekatan kriminologis yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab tindak pidana tersebut serta menganalisis strategi penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Kebumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan data primer melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan individu dalam praktik sabung ayam erat kaitannya 982 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dengan pengaruh lingkungan sosial, tekanan ekonomi, dan proses pembelajaran perilaku menyimpang melalui interaksi sosial. Teori Differential Association digunakan untuk menjelaskan bahwa perilaku kriminal diperoleh secara sistematis dari lingkungan yang permisif terhadap pelanggaran hukum. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian mencakup tindakan pre-emtif, preventif, dan represif yang dilaksanakan secara simultan. Penelitian ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam membangun ketahanan sosial guna mencegah meluasnya praktik perjudian serupa di masa mendatang. Kata Kunci: Kriminologi. Perjudian. Sabung ayam. Teori Asosiasi Diferensial. PENDAHULUAN Perjudian adalah aktivitas permainan di mana para peserta mempertaruhkan sejumlah nilai tertentu untuk memilih satu di antara beberapa opsi yang tersedia, dengan hanya satu pilihan yang dianggap benar dan menentukan pemenang. Peserta yang kalah dalam taruhan akan menyerahkan taruhannya kepada pihak yang menang. Baik jenis taruhan maupun nilai yang dipertaruhkan biasanya telah disetujui dan ditetapkan sebelum permainan berlangsung (Bassar 1. Perjudian adalah kegiatan mempertaruhkan sejumlah uang atau barang berharga dalam sebuah permainan yang hasilnya ditentukan oleh unsur keberuntungan, dengan harapan memperoleh keuntungan berupa uang atau harta yang nilainya melebihi jumlah yang dipertaruhkan awalnya (Poerwadarminta 2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat . tentang Penertiban Perjudian, permainan judi diartikan sebagai setiap jenis permainan yang pada umumnya peluang untuk memperoleh keuntungan ditentukan oleh faktor keberuntungan semata, meskipun kadang juga dipengaruhi oleh keahlian atau keterampilan pemain. Termasuk dalam kategori ini adalah segala bentuk pertaruhan atas hasil perlombaan atau permainan lain yang tidak diselenggarakan oleh peserta yang ikut bermain atau berlomba, serta bentuk taruhan Penegasan lebih lanjut mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi, khususnya pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa segala bentuk tindak pidana perjudian dikategorikan sebagai kejahatan. Selain itu, dasar hukum lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. Pada Pasal 1 ayat . peraturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan segala jenis dan bentuk perjudian dilarang diberi izin, baik yang dilakukan di kasino, di tempat umum, maupun dengan alasan apa pun yang mendasarinya. Sabung ayam merupakan suatu bentuk perjudian dimana ayam jantan dipertarungkan oleh individu yang dianggap petarung atau pemain. Praktik ini melibatkan adu dua ekor ayam jantan di lokasi khusus yang telah disiapkan sebelumnya. Sebelum pertarungan dimulai, kedua pihak yang memiliki ayam jago sepakat untuk memastikan dengan cara memegang ayam satu dengan yang lain agar mendapatkan ukuran lawan yang berimbang, hal tersebut bertujuan agar tidak ada keuntungan yang bersifat berat sebelah. Setelah tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak hanya disepakati mengenai ayam yang akan diadu, tetapi juga mengenai jumlah taruhan yang akan dipertaruhkan, yang ditentukan berdasarkan hasil perundingan Dalam pelaksanaan pertarungan, masing-masing pihak berupaya memperoleh keuntungan dengan mengandalkan ayam miliknya atas lawan. Aktivitas ini tergolong tindak pidana perjudian, karena melibatkan penempatan sejumlah uang ataupun barang sebagai sarana pertaruhan, dimana pihak yang ayamnya menang akan memperoleh seluruh atau sebagian nilai tersebut yang sudah disesuaikan oleh ketentuan di arena. Di Kabupaten Kebumen terdapat suatu wilayah di Kecamatan Bonorowo yang menunjukkan adanya fenomena perjudian sabung ayam belakangan ini (KasusTV 2. 983 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Fenomena ini telah dikonfirmasi penindakannya oleh anggota Satreskrim Polisi Resor Kebumen. Hal tersebut menimbulkan keprihatinan yang mendalam, khususnya terkait dampaknya terhadap perkembangan moral generasi muda. Walaupun peraturan perundangundangan secara jelas menetapkan bahwa semua bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindakan yang melanggar hukum, namun upaya untuk memberantasnya masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Praktik ini masih saja banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah setiap individu memiliki kebutuhan hidup yang belum terpenuhi, sementara tidak semua orang dapat berfikiran jernih untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut. Dalam kondisi demikianlah sebagian orang memilih perjudian sabung ayam untuk menutupi kebutuhan hidupnya, meskipun sebenarnya mereka menyadari risiko hukum dan sosial yang menyertainya. Selain itu, faktor lingkungan sosial dan pergaulan juga turut berpengaruh besar dalam mendorong individu untuk terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam tersebut. Berdasarkan uraian diatas penulis akan membahas lebih dalam mengenai tinjauan kriminologi dengan teori yang paling relevan dalam menjelaskan sebab terjadinya perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian dalam bentuk sabung ayam beserta upaya penanggulangannya di wilayah hukum Polres Kebumen. METODE Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif sebagai pendekatan penulisan. Menurut Soerjono Soekanto, pendekatan yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum yang dilaksanakan melalui telaah terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Prosedur ini mencakup penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan dengan isu hukum yang dikaji (Soerjono Soekanto 2. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani fenomena tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Kebumen. Data dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis, yakni data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara dengan anggota Polres Kebumen, serta pihak terkait seperti para penghobi sabung ayam, guna mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana sabung ayam di Kabupaten Kebumen. Sedangkan data sekunder dikumpulkan dari dokumen hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 dan literatur ilmiah yang paling relevan yang digunakan untuk mengetahui dasar hukum tindak pidana sabung ayam. HASIL DAN PEMBAHASAN Faktor Penyebab Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Kebumen Ditinjau Dari Teori Differential Association. Perjudian merupakan isu yang masih sering ditemukan di berbagai daerah dan sulit diberantas secara menyeluruh, karena memiliki banyak faktor penyebab. Fenomena ini mencerminkan persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, baik di lingkungan perkotaan maupun pedesaan, seperti yang akhir-akhir ini muncul di Kabupaten Kebumen. Dari sudut pandang sosiologis, perjudian termasuk dalam jenis kejahatan yang berkaitan langsung dengan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Oleh karena itu, secara umum dapat disimpulkan bahwa penyebab munculnya praktik perjudian memiliki kemiripan dengan faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak kejahatan secara keseluruhan. Namun demikian, terdapat pula faktor-faktor tertentu yang secara spesifik mendorong terjadinya praktik perjudian, terutama dalam kasus sabung ayam yang saat ini marak terjadi di Kabupaten Kebumen. 984 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Sabung ayam merupakan suatu bentuk tindak pidana perjudian dimana ayam jantan dipertarungkan oleh individu yang dianggap pemain. Praktik ini melibatkan adu dua ekor ayam jantan di lokasi khusus yang telah disiapkan terlebuh dahulu. Sebelum praktik perjudian ini dimulai, kedua pihak pemilik ayam jago bersepakat untuk memastikan dengan cara memegang ayam satu dengan yang lain agar mendapatkan ukuran lawan yang berimbang. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada keuntungan yang bersifat berat sebelah. Kemudian setelah tercapainya kesepakatan antara dua belah pihak akan menentukan jumlah nominal uang yang akan dipertaruhkan, yang ditentukan sesuai dengan perundingan sebelumnya. Dalam pelaksanaan pertarungan sabung ayam ini, masing -masing pihak berupaya memperoleh keuntungan dengan mengandalkan ayam miliknya atas lawannya. Aktivitas ini tergolong tindak pidana perjudian, karena didalamnya melibatkan penempatan sejumlah uang ataupun barang sebagai sarana pertaruhan, dimana pihak yang ayamnya menang akan mendapatkan seluruh atau sebagian dari niai tersebut yang sudah disesuaikan dengan ketentuan arena. Membahas mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik perjudian, tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan faktor-faktor penyebab kejahatan secara umum, mengingat keduanya saling memengaruhi satu sama lain. Perjudian, termasuk dalam bentuk sabung ayam, merupakan bagian dari fenomena kriminalitas yang memiliki akar penyebab yang hampir serupa dengan tindak kejahatan lainnya. Dalam konteks ini, terdapat sejumlah faktor dominan yang menjadi pemicu munculnya aktivitas perjudian sabung ayam, antara lain (DaAoi 2025. Faktor kesenangan/kebiasaan para pelaku. Faktor sosial dan ekonomi. Faktor rendahnya tingkat pendidikan. Faktor mudahnya tersedia sarana dan alat-alat perjudian. Faktor pengaruh lingkungan pergaulan. Menurut analisis penulis, kelima faktor pemicu maraknya perjudian di Kabupaten Kebumen masih belum terdefinisi dengan jelas dan bersifat ambigu. Dengan demikian, perlu diteliti dan dikaji lebih mendalam dengan menggunakan pendekatan dari segi kriminologi yang paling relevan. Dalam menganalisis latar belakang pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam, penulis menerapkan pendekatan kriminologi menggunakan Differential Association Theory. Edwin H. Sutherland mengembangkan sebuah teori yang dikenal sebagai Differential Association Theory atau Teori Asosiasi Diferensial, yang bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak kejahatan. Teori ini didasarkan pada gagasan bahwa perilaku kriminal bukanlah sesuatu yang bersifat bawaan, melainkan dapat dipelajari melalui interaksi sosial yang intens. Dalam konteks tertentu, pendekatan ini terbukti relevan, meskipun tidak selalu dapat diterapkan pada setiap kasus kejahatan. Sutherland menekankan bahwa kejahatan berasal dari struktur dalam organisasi sosial dan merupakan hasil dari ekspresi nilai serta norma yang berkembang dalam lingkungan tersebut. Dalam teorinya, ia menggantikan konsep Social Disorganization dengan istilah Differential Social Organization, yang menyiratkan bahwa perilaku menyimpang terbentuk karena individu belajar nilai dan sikap yang mendukung tindakan kriminal dari lingkungan sosialnya(Guntara dan . Dengan demikian, teori ini menolak anggapan bahwa perilaku kriminal diturunkan secara biologis dari orang tua. Sebaliknya. Sutherland menyatakan bahwa perilaku menyimpang diperoleh melalui hubungan sosial yang dekat dan intens dengan individu atau kelompok yang sudah terbiasa dengan perilaku tersebut. Ia juga menegaskan bahwa perilaku kriminal pada dasarnya tidak berbeda secara fundamental dari perilaku manusia pada umumnya-semuanya merupakan hasil dari proses belajar. Untuk mendukung teorinya. Sutherland merumuskan 9 proporsi yang penulis sudah hubungkan dengan tindak pidana perjudian sabung ayam yaitu sebagai berikut (Zarisnov 2. 985 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Tingkah laku kriminal dipelajari. Sabung ayam sebagai tindak pidana tidak muncul karena faktor keturunan atau insting alami, tetapi dipelajari oleh individu melalui interaksi sosial. Misalnya, seseorang pelaku yang sejak kecil hidup di lingkungan di mana sabung ayam dianggap hal biasa atau bahkan sebagai tradisi, akan belajar melihat kegiatan itu sebagai sesuatu yang wajar dan dapat diterima. Perilaku kriminal terbentuk melalui komunikasi dalam interaksi dengan individu lain, pada fenomena tindak pidana ini, pelaku belajar tentang sabung ayam melalui percakapan, ajakan, atau pengaruh dari teman, keluarga, atau tokoh masyarakat. Pelaku mulai ikut serta dalam sabung ayam karena sering berbicara dengan tetangga atau paman yang mengajaknya melihat dan bertaruh dalam pertandingan ayam. Tingkah laku kriminal paling banyak dipelajari melalui interkasi dalam kelompok yang dekat atau intim, pelaku sabung ayam biasanya belajar dan berpartisipasi melalui kelompok kecil yang dekat secara emosional, seperti teman sebaya, keluarga, atau komunitas lokal. Dalam konteks pedesaan atau perkampungan, kelompok-kelompok ini seringkali menjadi tempat utama di mana nilai-nilai, teknik, dan norma tentang sabung ayam ditanamkan. Dalam mempelajari perilaku kriminal, yang dipelajari mencakup teknik -teknik melakukan kejahatan, baik yang sederhana maupun kompleks serta arah, motif, dorongan, rasionalisi, dan sikap yang melatarbelakanginya, individu yang terlibat sabung ayam tidak hanya belajar cara merawat ayam jago agar kuat bertarung, tetapi juga belajar membenarkan tindakannya, seperti mengatakan bahwa itu bagian dari budaya atau sekadar hiburan. Mereka juga belajar cara mengatur taruhan, menghindari razia polisi, dan memilih ayam yang punya peluang menang. Motif dan dorongan khusus dipahami melalui definisi terhadap aturan hukum, apakah dianggap menguntungkan atau tidak, meskipun pelaku sabung ayam telah mengetahui adanya larangan, pelaku sabung ayam sudah mengetahui ada larangan dari undangundang, mereka tetep melakukannya dengan anggapan setelah memenangkan pertaruhan nantinya pelaku dengan gampang meloloskan diri dari proses penangkapan. Individu menjadi delinquent karena lebih dipengaruhi oleh definisi yang mendukung pelangaran hukum dibandingkan dengan definisi yang tidak menghasilkan untung untuk melanggarnya, jika pelaku lebih sering mendengar dan mengalami dorongan positif terhadap sabung ayam daripada larangan atau penolakan terhadapnya, maka ia kemungkinan besar akan terlibat. Jika lingkungan sekitar membiarkan bahkan mendukung sabung ayam dan tidak pernah ada penegakan hukum yang tegas, maka kegiatan itu akan terus berlangsung. Dalam Differential Association Theory, terdapat variasi dalam frekuensi kekerapannya, lamanya, prioritasnya, dan intensitasnya, jika seseorang sejak kecil sudah sering melihat sabung ayam, dalam waktu yang lama, sejak usia dini, dan oleh orang-orang yang sangat dihormati seperti orang tua atau sosok terpandang di daerah tersebut, maka pengaruh untuk melakukan sabung ayam semakin kuat. Mempelajari perilaku kriminal melalui interaksi dengan pola kriminal dan anti kriminal melibatkan seluruh mekanisme yang ada dalam proses pembelajaranya, pelaku sabung ayam mempelajari perilaku tersebut dengan cara yang serupa seperti saat seseorang menguasai keterampilan lainnya-melalui pengamatan, peniruan, dan latihan langsung. Mereka biasanya belajar dari orang yang lebih berpengalaman, seperti senior atau tokoh komunitas, mengenai teknik mengadu ayam, strategi dalam membaca peluang taruhan, serta cara menyamarkan kegiatan tersebut agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak Proses belajar ini berlangsung secara bertahap dan sering kali menjadi bagian dari interaksi sosial yang dianggap biasa dalam lingkungan mereka. 986 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Meskipun perilaku kriminal mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai umum, hal itu tidak cukup untuk menjelaskannya karena perilaku nonkriminal juga didorong oleh kebutuhan dan nilai-nilai yang sama, poin ini menjelaskan bahwa yang membedakan pelaku perjudian sabung ayam dengan individu lainnya adalah bukan dari kebutuhannya, tetapi bagaimana mereka belajar untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui asosiasi dengan orang-orang yang mendukung tindakan kriminal. Oleh karena itu, fenomena perjudian sabung ayam merupakan proses dari interaksi dan pembelajaran sosial, bukan manifestasi dari kebutuhan pribadi ataupun nilai budaya. Teori Sutherland merupakan pendekatan yang menekankan peran pengalaman individu dalam kehidupan sosialnya, dimana seorang dapat berkembang menjadi pelaku kejahatan melalui proses interaksi lingkungan sosialnya. Dalam konteks ini, terdapat individu atau kelompok yang dengan sadar dan penuh keyakinan melakukan tindakan yang melanggar Tindakan tersebut muncul karena dorongan posesif lebih dominan dibandingkan dorongan kreatif, sehingga pelanggaran hukum dilakukan demi memenuhi kebutuhan posesif Teori Sutherland memberikan pemahaman bahwa perilaku seseorang dalam masyarakat terbentuk dari pengalaman-pengalaman sosialnya, yang kemudian membentuk kecenderungan untuk menjadi pelaku kejahatan. Individu atau kelompok tertentu percaya dan menyadari tindakannya melanggar hukum, namun tetap melakukannya karena terdorong oleh kebutuhan posesif. Meskipun berbagai ahli kriminologi telah mengemukakan pandangannya, teori Differential Association masih dianggap relevan dengan realitas sosial hingga abad ke-20 dan tetap memiliki banyak pendukung. Pandangan yang disampaikan oleh ahli kriminologi tersebut memiliki relevansi yang kuat, khususnya jika dikaitkan dengan para pelaku tindak perjudian di wilayah Kabupaten Kebumen. Secara umum, individu yang terlibat dalam aktivitas perjudian merupakan mereka yang kerap berinteraksi dengan lingkungan sosial yang juga melakukan praktik serupa. Tindakan tersebut pada dasarnya mencerminkan pengaruh dari perilaku yang ditunjukkan oleh orang-orang di sekitarnya. Permasalahan lingkungan pergaulan memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembentukan perilaku individu, termasuk dalam konteks keterlibatan dalam aktivitas perjudian sabung ayam. Dalam perspektif kriminologi, lingkungan sosial yang mencakup keluarga, teman sebaya, serta komunitas tempat individu berinteraksi, merupakan salah satu faktor eksternal yang berperan penting dalam membentuk kecenderungan terhadap perilaku menyimpang. Dengan demikian, keterlibatan seseorang dalam praktik perjudian dapat dipahami sebagai hasil interaksi dari lingkungan sosial yang membentuk proses individu menjadi memiliki sifat penjudi. Berdasarkan penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa teori Differential Association merupakan pendekatan yang paling sesuai untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian, khususnya dalam kasus praktik sabung ayam yang terjadi di Kabupaten Kebumen. Sebagian pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam terlibat dalam aktivitas tersebut karena terpengaruh lingkungan pergaulan, khususnya karena berinteraksi dengan individu terlebih dahulu yang menjadi bagian dari praktik perjudian ini. Interaksi yang terus menerus ini yang pada akhirnya menimbulkan pengaruh secara tidak langsung terhadap perilaku Pandangan ini sejalan dengan perspektif kriminologi yang menyatakan bahwa perilaku menyimpang dapat terbentuk akibat kondisi lingkungan sosial yang negatif. Jika seseorang berada dalam lingkungan sosial yang sehat dan positif, maka kemungkinan besar individu tersebut akan mengembangkan perilaku yang baik. Sebaliknya, ketika seseorang menjalin hubungan yang intens dengan pelaku kejahatan dalam jangka waktu yang lama, maka nilai nilai menyimpang yang dianut oleh pelaku kejahatan tersebut dapat terinternalisasi, sedangkan nilai positif yang terdapat dalam individu maupun masyarakat menjadi terabaikan. (Pertiwi. Moch Ardi 2. 987 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Oleh Aparat Kepolisian Resor Kebumen. Upaya penanggulangan perjudian pada dasarnya tidak berbeda dengan penanganan tindak kejahatan lainnya, karena perjudian termasuk dalam kategori perbuatan kriminal. Penanggulangan kejahatan umumnya dibagi menjadi tiga bentuk utama, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Tindakan pre-emtif . on pena. merupakan langkah awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pidana, melalui penanaman nilai-nilai dan norma positif agar tertanam dalam kesadaran individu. Dengan pendekatan ini, meskipun kesempatan melakukan kejahatan ada, niat untuk melakukannya dapat ditekan sejak dini. Selanjutnya, langkah preventif . on pena. merupakan lanjutan dari tindakan pre-emtif, yang tetap berada dalam tahap pencegahan, namun difokuskan pada pengurangan peluang terjadinya kejahatan. Sementara itu, tindakan represif . dilakukan setelah tindak pidana terjadi, yaitu melalui proses penegakan hukum dan pemberian sanksi atau Upaya-upaya tersebut harus direalisasikan melalui komitmen nyata dari para pemegang kekuasaan negara untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mewujudkan pembaruan hukum serta cita-cita hukum (Raka 2. Berdasarkan uraian mengenai tiga bentuk utama penanggulangan kejahatan, yaitu preemtif, preventif, dan represif, pendekatan tersebut juga diterapkan dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian, khususnya perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Kebumen. Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya akan menguraikan secara lebih spesifik bentuk-bentuk upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dengan lebih mendalam, dimulai dari upaya pre-emtif, dilanjutkan dengan preventif, dan diakhiri dengan tindakan represif sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku perjudian. A) Upaya Penanggulangan Pre-emtif Langkah pre-emtif yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dilaksanakan melalui pendekatan komunikasi yang bersifat persuasif, dengan tujuan mengarahkan masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma serta peraturan yang berlaku, dan menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum maupun norma sosial. Upaya pre-emtif ini menjadi bagian dari peran fungsi Pembinaan Masyarakat (Binma. , dan salah satu implementasinya di wilayah hukum Polres Kebumen meliputi (DaAoi 2025. Memberikan edukasi terhadap masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana perjudian sabung ayam. Penyuluhan Polres Kebumen yang dilakukan oleh berperan penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, baik hukum tertulis, adat, maupun norma sosial. Tujuannya adalah membentuk masyarakat yang taat hukum dan berperilaku sesuai aturan. Edukasi sejak dini kepada orang tua, pemuda, dan remaja diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum yang tinggi, sehingga mendorong perubahan positif di lingkungan yang terdampak praktik . Mengadakan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, ataupun tokoh adat untuk ikut serta membantu mengedukasi warga setempat. Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana perjudian sabung ayam di Kabupaten Kebumen, dilakukan pendekatan strategis dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan adat sebagai agen perubahan. Melalui koordinasi intensif, mereka membantu membangun kesadaran akan dampak negatif perjudian dan pentingnya penegakan hukum. Peran mereka yang memiliki pengaruh sosial digunakan untuk menyampaikan edukasi hukum secara persuasif, serta mendukung perubahan perilaku masyarakat menuju ketaatan hukum sesuai pendekatan partisipatif dalam penanggulangan kejahatan berbasis komunitas. Memberikan program Pembinaan Masyarakat (Binma. melalui program Bhabinkamtibmas, pihak kepolisian turun langsung ke desa untuk membina 988 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 masyarakat agar tidak teribat dalam perjudian sabung ayam tersebut dan mendorong kegiatan-kegiatan positif sebagai alternatif hiburan yang legal. B) Upaya Penanggulangan Preventif Penanggulangan secara preventif bertujuan untuk menghilangkan peluang terjadinya tindak kejahatan (Dhiky Dhermawan 2. Dalam hal ini. Polres Kebumen melakukan berbagai langkah untuk mencegah masyarakat agar tidak sampai pada titik gangguan yang dapat berkembang menjadi masalah nyata. Upaya preventif ini dilakukan dengan menanggulangi secara langsung kondisi-kondisi yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan tindak pidana seperti perjudian sabung ayam. Adapun bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Polres Kebumen antara lain sebagai berikut. Melaksanakan kegiatan seperti patroli-patroli secara rutin. Memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah-wilayah yang berpotensi tinggi sebagai lokasi praktik perjudian. Melakukan pemantauan melalui media sosial dan platform digital yang bisa digunakan merencanakan atau merencanakan tindak pidana perjudian sabung ayam. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau mengetahui lokasi terjadinya praktik perjudian sabung ayam. C) Upaya Penanggulangan Represif Disamping langkah-langkah pencegahan, aparat Kepoliasian Resor Kebumen turut melaksanakan penindakan secara hukum pidana terhadap praktik perjudian yang telah Langkah penegakan hukum ini disebut sebagai upaya represif. Bentuk penanganan yang diterapkan oleh Polres Kebumen terhadap tindak pidana perjudian sabung ayam mencakup beberapa tindakan berikut. Mengadakan Penyelidikan, dalam tahap ini, aparat kepolisian Resor Kebumen melakukan pengumpulan data awal melalui observasi, wawancara, atau teknik penyamaran guna mengonfirmasi keberadaan unsur tindak pidana. Selanjutnya, dilakukan identifikasi terhadap para pelaku, lokasi kejadian, serta alat bukti yang relevan, seperti ayam aduan, sejumlah uang taruhan, dan perlengkapan pendukung Seluruh informasi yang diperoleh menjadi dasar untuk nantinya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengadakan Penggerebekan, penggerebekan atau penindakan langsung dalam perkara di mana pelaku perjudian ditemukan sedang melakukan tindak pidana secara nyata, aparat dapat melakukan penangkapan tanpa harus dilengkapi surat perintah terlebih dahulu. Dalam kondisi demikian, pihak yang melakukan penangkapan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang diperoleh kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Melakukan Penyidikan, tindak lanjut terhadap dugaan perjudian sabung ayam umumnya diawali dari laporan masyarakat atau temuan langsung oleh aparat di Dalam proses penyelidikan, pihak Kepolisian Resor Kebumen segera menuju lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan aktivitas perjudian, polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku, menyita barang bukti, serta mengidentifikasi saksi. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Kebumen, dapat disimpulkan bahwa praktik ini merupakan kejahatan yang tumbuh dan berkembang karena adanya proses pembelajaran sosial melalui interaksi yang intens dengan lingkungan yang permisif terhadap perilaku menyimpang. Pendekatan 989 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Differential Association Theory menunjukkan bahwa individu yang sering terlibat dalam komunikasi dengan pelaku perjudian akan cenderung menyerap nilai-nilai yang mendukung pelanggaran hukum. Faktor lingkungan pergaulan, tekanan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta kuatnya pengaruh budaya lokal menjadi elemen penting yang membentuk kecenderungan individu untuk terlibat dalam aktivitas perjudian. Hal ini mengindikasikan bahwa perilaku kriminal tidak bersifat bawaan, melainkan hasil dari proses sosial yang berlangsung secara bertahap. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Kebumen telah mencakup tiga pendekatan utama, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Strategi ini mencerminkan sinergi antara pendekatan hukum dan sosial dalam memberantas praktik perjudian sabung ayam. Meskipun demikian, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada keberlanjutan program, partisipasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor dalam menanamkan nilai-nilai hukum dan moral yang kuat. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi terhadap penguatan teori kriminologi dalam konteks lokal serta menjadi acuan untuk penyusunan kebijakan penanggulangan kejahatan yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat, khususnya dalam mencegah replikasi perilaku menyimpang berbasis komunitas. REFERENSI