p-ISSN 1978-6670 | e-ISSN 2579-4167 Al-ManaEhij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. Xi No. Juni 2019, 65-81 DOI: https://doi. org/10. 24090/mnh. MENGGAGAS FIKIH MEDIA SOSIAL Khariri Fakultas Syariah IAIN Purwokerto Jl. Jend. Yani No. 40-A Purwokerto. Jawa Tengah Email: khariri@iainpurwokerto. Submit Revisi 22 Januari 2019 04 Februari 2019 Diterima Terbit: 13 Mei 2019 25 Juni 2019 Abstrak Perkembangan zaman dalam bidang teknologi informasi di era revolusi industri 4. 0 begitu Namun, ada banyak temuan negatif dari penggunaan media sosial, seperti adanya hoax, ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya. Hal ini menuntut kajian hukum Islam untuk lebih kontekstual dan mampu menjawab apa yang menjadi tuntutan zaman, khususnya adanya fenomena media sosial. Dalam melakukan perumusan hukum Islam, ada dua metode penalaran yang digunakan, yaitu normatif-deduktif dan empiris-induktif agar hukum yang dihasilkan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, menggagas fikih media sosial adalah melakukan usaha untuk menemukan maqAid al-syarAoah dalam penggunaan media Dengan menggunakan teori analisis sadd al-arAoah, penelitian ini mengupayakan rumusan hukum Islam agar senantiasa menjadi solusi dalam perkembangan zaman. Teori ini digunakan untuk menelusuri berbagai persoalan yang terjadi dalam perkembangan komunikasi di media sosial akhir-akhir ini. Di samping itu, penelitian ini mencoba untuk menelusuri istinbat hukum dalam merumuskan fikih media sosial dengan pendekatan Usul Fikih dan sejarah sosial hukum Islam. Adapun langkah kerja penelitian ini, tidak lepas dari dua ketentuan hukum yang telah dirumuskan sebelumnya, yaitu fatwa MUI tentang Media Sosial dan Undang-Undang ITE. Kata kunci: media sosial, usul fikih, istinbA hukum, fikih kontemporer, problematika fikih Abstract The development in the field of information technology in the era of industrial revolution 0 was so rapid. However, there are many negative findings from the use of social media, such as hoaxes, utterances of hatred, slander, etc. This requires a more contextual study of Islamic law . and is able to answer what is the demand of the times, especially the phenomenon of social media. In carrying out the formulation of Islamic law, there are two methods of reasoning used, namely normative-deductive and empirical-inductive, so that the resulting laws can be in accordance with the demands of the community. Therefore, the idea of social media fiqh is to make an effort to find the maqAid al-syarAoah . egal purpos. in the use of social media. By using the theory of sadd al-arAoah analysis, this study sought formulation of Islamic law in order to be a solution in the times. This theory is used to explore various problems that have occurred in the development of communication on social In addition, this study attempts to trace the exclusion . stinbA) of the law in formulating the fiqh of social media with the Ul al-Fiqh approach and the social history of Islamic law. The work of this research is inseparable from the two legal provisions that have been formulated before, namely the MUI fatwa on Social Media and the Law of Information and Electronic Transaction. Vol. Xi No. Juni 2019 Keywords: social media, ul al-fiqh, legal reasoning, contemporary fiqh, fiqh problems Pendahuluan Setiap tempatnya, sudah barang tentu memiliki problematika tersendiri, mulai dari yang kecil sampai yang besar. Perkembangan zaman dan teknologi sekarang ini tidak lepas dari problematika. Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi dalam perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat di era revolusi industry 4. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya para pengguna media sosial melalui alat komunikasi telepon selular. Dampaknya, terjadi pergeseran cara berkomunikasi secara online, sehingga tidak perlu bertatapan muka secara langsung dan juga membuat pribadi manusia berubah drastis, lebih berani menyampaikan keinginan Akibatnya, tidak adanya kontrol pribadi dari diri manusia berimplikasi pada hal negatif. Problematika tersebut menuntut hukum Islam lebih kontekstual dan mampu menjawab apa yang menjadi tuntutan zaman. Hal ini sering ditandai dengan adanya penghargaan terhadap nilai-nilai keadilan dan hak asasi 2 Kedua prinsip nilai tersebut tentu saja harus menjadi acuan dalam melakukan reinterpretasi terhadap hukum Islam dalam dunia modern. Dalam perkembangan selanjutnya, kajian fikih telah mengalami pergeseran perumusan materi hukum, dari sekadar kumpulan hukum yang bersifat hitam-putih semata menjadi sebuah kumpulan nilai, kaidah, dan prinsip dalam beragama. 3 Produkproduk ijtihad yang dihasilkan pun cenderung meliputi banyak aspek kehidupan, misalnya aspek politik, sosial, lingkungan, pendidikan, dan hukum itu 4 Pada akhirnya fikih dapat diposisikan dalam berbagai bentuk, situasi, kondisi, dan menyesuaikan perkembangan zaman. Lahirnya fikih dalam konteks sekarang muncul akibat worldview . andangan hidu. 5 yang terkonsep dalam kondisi berpikir masyarakat, termasuk adanya pengaruh dari perkembangan teknologi. Maraknya penggunaan teknologi pada umumnya masyarakat zaman modern. Media sosial . termasuk salah satu bagian dari perkembangan teknologi tersebut. Dari kemudian muncul istilah Fikih media 6 Dalam pembentukan Fikih, tidak terlepas dari perspektif Usul Fikih7 sebagai upaya menetapkan metode yang tepat untuk menggali hukum dari sumbernya terhadap suatu kejadian konkret yang belum terdapat nanya dan mengetahui dengan sempurna dasar-dasar serta metode para mujtahid mengambil Setidaknya, ada dua hal yang menjadi fokus kajian dalam tulisan ini, yaitu, pertama, merumuskan formulasi fikih media sosial melalui upaya pengkajian metode-metode Usul Fikih terhadap perkembangan media sosial. Kedua, menganalisis Undang-Undang yang menjadi landasan aturan dalam penggunaan media sosial. Dalam arti lain, aturan perundang-undangan yang ada diperkuat dengan analisis usul fikih dari landasan dalil-dalil hukum Islam melalui Penelusuran dalam perpektif Usul Fikih digunakan untuk upaya penggalian hukum sesuai dengan metode yang ada dalam kajian Usul Fikih. samping itu, melalui perspektif Usul Fikih peraturan perundang-undangan yang mengatur media sosial tidak lain merupakan manifestasi dari produk fikih melalui pintu ijtihad. Urgensi Kajian Fikih Media Sosial Sebelum dibahas mengenai kajian fikih media sosial, terlebih dahulu dianalisis mengetahui keberadaan media sosial dan problematikanya. Oleh sebab itu, penulis merasa perlu untuk memaparkan periodesasi perkembangan Khariri Vol. Xi No. Juni 2019 Pada masa jahiliyah, keberadaan opini tergantung ungkapan para penyair, jika seorang pujangga memuji sesuatu, masyarakat Arab saat itu turut memujinya. 9 Sebaliknya jika mereka mengumpat sesuatu maka rakyat pun beramai-ramai latah mencaci sesuatu Perkembangannya kemudian, kekuatan opini bukan lagi dikendalikan para penyair, akan tetapi oleh wartawan dan para penulis. Mereka dianggap sebagai kekuatan perubahan sosial, tapi seiring waktu hal itu menjadi sesuatu yang sudah berlalu. Kini dominasi opini itu digerakkan oleh kekuatan media sosial . Informasi dunia maya ini melesat cepat merubah mindset dan perilaku manusia. Oleh sebab itu, gagasan fikih media sosial harus dibangun agar mendorong pembentukan model berkomunikasi yang memiliki tanggung kemaslahatan . ermedsos karma. Sebagaimana diketahui, kajian fikih memiliki sisi penting, di antaranya: pertama, untuk mempelajari hukumhukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Kedua, untuk mengetahui dan menerapkan hukumhukum syariAoat Islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia, selain itu untuk membatasi setiap mukallaf terhadap halhal yang diwajibkan atau diharamkan Ketiga, untuk menerapkan hukum syaraAo pada setiap perkataan dan perbuatan mukallaf, sehingga bagi setiap mukallaf wajib untuk mengetahui hukum syaraAo pada setiap perkataan dan Sementara itu. Wahbah al-Zuhaili menegaskan tujuan umum hukum syariat, yang dinyatakan dalam kajian fikih, adalah untuk menyatakan kemaslahatan bagi manusia, baik yang sekarang atau yang akan datang, adakalanya dengan menarik kemanfaatan, atau untuk menolak bahaya dan kerusakan. Jadi, gagasan Fikih media sosial berusaha untuk membangun metodologi Menggagas Fikih Media Sosial atas dua kenyataan historis dalam perkembangan hukum Islam. Yang pertama adalah kasus ijtihad para ulama mazhab yang menggunakan sumber hukum selain al-QurAoan dan Sunnah, ijmAAo, qiyAs, malauah mursalah, istiusAn, istiuAb dan lain Yang kedua adalah aspekaspek yang terkait dengan MaqAid alSyarAoah . ife al-dn, hife an-nafs, hife alAoaql, hife al-nasl, hife al-mA. Dari kedua prinsip itu, rumusan fikih media sosial kemudian membangun sebuah metode interpretasi hukum yang didasarkan pada nilai-nilai fundamental, yang diterapkan dalam pembentukan hukum Islam. Nilai fundamental tersebut adalah, pertama nilai wajib, yang harus diperhatikan dalam pembentukan hukum Islam, misalnya kita harus memperhatikan terlebih dahulu, kualitas nilai dari na yang dijadikan dalil Kedua, nilai dasar, yang diajarkan oleh na adalah human values atau nilainilai kemanusiaan bukan theos values. Ketiga, nilai proteksi, yang melindungi agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Keempat, nilai implementasi, yang terkait erat dengan nilai proteksi, misalnya jangan mendekati zina itu adalah nilai protektif, sedangkan fAkhisyah adalah nilai implementatif. Kelima, nilai intruksional na, secara umum dibagi menjadi dua, yaitu nilai perintah dan nilai Landasan Hukum Fikih Media Sosial Dalam merumuskan fikih media sosial harus memperhatikan beberapa dalil sebagai dasar untuk melakukan istinbA Dalil-dalil tersebut didasarkan pada tiga landasan, yaitu sebagai berikut. Landasan Hukum dalam Al-QurAoan Perlu diketahui, ada beberapa dalil al-QurAoan yang menyatakan adanya perintah untuk melakukan sesuatu yang baik dan melarang sesuatu yang buruk. Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat: 6 menegaskan adanya perintah pentingnya Vol. Xi No. Juni 2019 tabayyun . ketika memperoleh informasi, hal ini, dalam ayat tersebut, dilakukan agar informasi tersebut tidak memberikan bahaya kepada orang lain. Ayat tersebut tentunya melarang keras akan adanya informasi yang tidak jelas, baik dari sumbernya maupun redaksi yang Selanjutnya. Firman Allah yang melarang untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang, serta menggunjing, antara lain : pertama. QS. An-Nur: 16 menegaskan adanya perintah agar orang Islam memberi peringatan melalui lisannya kepada orang yang menyebarkan berita bohong, bukan kemudian ikut dalam menyebarkan berita Karena walaupun itu bohong, akan tetapi jika dibiarkan tersebar, bahkan semakin banyak pihak yang menyebarkan, maka dapat dianggap sebuah kebenaran padahal itu adalah dusta. Kedua. QS. AnNur: 19 menyatakan bahwa perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja, diancam oleh Allah dengan siksaan yang pedih, baik di dunia maupun Unsur kesengajaan dalam menyebarkan berita bohong, sementara orang yang menyebarkan sangat paham betul bahwa itu berita bohong, tentunya sangat mencederai nilai-nilai keislaman. Ketiga. Al-Hujurat: 12 menegaskan bahwa mencari keburukan orang lain, merupakan perbuatan dosa, bahkan digambarkan sebagaimana orang yang memakan daging saudaranya yang sudah Ayat ini tentu memberi gambaran jelas bahwa segala bentuk penggunaan media sosial yang mengarah pada hal tersebut adalah suatu perbuatan Keempat. QS. Al-Humazah: 1 menyatakan keburukan pengumpat dan Ayat ini menggambarkan bahaya dari perbuatan tersebut, tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri, tetapi juga dirasakan oleh orang lain yang berada di Kelima. QS. Al-Qalam: 10 Ae 11 menjelaskan bahwa orang yang suka bersumpah serapah, suka menghina dan mencela tidak layak untuk dipatuhi. Ayat ini menegaskan bahwa siapapun orangnya yang melakukan perbuatan negatif tersebut melalui media apapun tidak layak dijadikan panutan dan teladan bagi umat Islam. Oleh karena itu, ayat ini layak dijadikan landasan bagi umat Islam dalam memilih panutan, baik keagamaan, sosial masyarakat, maupun negara. Sementara itu, firman Allah yang memerintahkan untuk berbuat adil sekalipun terhadap orang yang dibenci, antara lain: pertama. QS. Al-MaAoidah: 8, menegaskan bahwa sekalipun umat Islam perbuatannya, akan tetapi jangan sampai ada kezoliman, dalam arti bahwa orang yang dibenci karena perbuatannya, dia tetapi memiliki hak dan kewajiban. Oleh karena itu, umat Islam harus obyektif dalam hal ini, yaitu dengan senantiasa menjaga sikap adil terhadap siapapun. Karena keadilan menjadikan umat Islam senantiasa bertakwa. Kedua. QS. AlAhzab: 58 menjelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang mukmin tanpa kesalahan yang mereka perbuat adalah dosa. Ayat ini menjelaskan bahwa adalah sebuah perbuatan dosa jika menyakiti . elalui berbagai macam medi. orang Islam yang diberitakan negatif padahal mereka tidak melakukan perbuatan negative tersebut. Beberapa ayat tersebut di atas, langsung maupun tidak langsung menegaskan adanya aturan untuk berbuat baik kepada orang lain dan juga melarang berbuat buruk kepada orang lain, baik dalam ucapan, perbuatan, maupun tulisan yang dituangkan dalam media sosial. Oleh sebab itu, ayat-ayat tersebut di atas dapat dijadikan landasan dalam menetapkan rumusan fikih media sosial. Dasar Hadis Sementara itu, ada beberapa hadis yang dapat dijadikan dalil dalam menggali hukum tentang fikih media sosial, di antaranya: pertama. Hadis Nabi yang memerintahkan jujur dan melarang berbohong, sebagaimana sabdanya: Khariri AAVol. Xi No. Juni 2019AA A a a Na EE a aO eO aI eE a aa aI a " ( ONA A a a aI e aE uI aA AaO aI eI aA AE O(A AAKeenam,AA AAHadisAA AANabiAA AAyangAA AAmenggambarkan sebagai orang bangkrutAA AA. bagi orang yang suka mencela AAdan menuduh orang lain, sebagaimana AAsabdanya:AA AEa ea aA A eI aIaO aN a eO a a a I a aA AAEO EE a aA a AO aE EE a aA AeA AeA a AA a AeA AeA a a A aaIa aIIeA AeA a A aEO E aIA aE aA AE aI a aE a OIa aI E aIA aE aA AaO aA a AeA AeA a a AeA a a A aII IaOA AEa a e N aaI E a aOE aI a aA AA UA aE EaI E aIA aE aA a OI aOa aaO aOOaeaO aa eA AAEaO aO aA AOaeaO Oa eO aI eE a aI a Ia aA aEa a aI aNaA a AA aNa aO a aa aa aI aE aNa aO aA A aaI aNa aOa aA a a a AIaa a aO aNa aIIeA AeA a AaO aA A a a aN aa eEO aN aII a aA a AeA a a a AeA AeA a a AeA AE ea aA AO aI aA AIa a a e aa I Oa aA AIaa a uaI Ia a aA Aa aA a a a a a a AeA a Aa a aII aOa aN eI a a eA AE ea a I a a aOA A aA AEI a ( ON IEI(A AAKetujuh. Hadis Nabi yang menjelaskanAA AAsalah satu identitas muslim adalah ketika AAorang lain merasa aman dari lisan danAA AAperbuatannya sebagaimana sabdanya:AA A aIA A eI a aI aA AO EE a aA A eI O O a aA A e a EE a I aeI aA A eI aA a A aA AeA a a AA AeA A aE aIA AAEO EE a aA AE aI a aE A :AE aI e aE aI aII aA AE ea a aO aA AEIaO a aA AeA AeA AeA AO a aII aN a a aIA AeE aI e aE aI eOIa aII aE aA AIa a aOOa a aN aOE aI a aA A eI a ( ON E O O IEI(A AIa a O EE a aA AAKedelapan. Hadis Nabi yang menjelaskanAA AAhukuman bagi orang yang suka AAbergunjing, antara lain:AA AAEO EE aA A eI aA a A e a EE a I aeI aI eEaO O aa aE aE I aI a Iu aA a AeA a AA AaO EI aIa aI aA a a a a a a ANA AEA AEA AIA AIA AEA a AIA AEA AEA a AIA AEA AOA a AEA AeA Aa e a a eA Aa a a a a aA a AA a AA a AE aIA AOA a AEA AEEA AOA AEA a AuA AIA AIA AIA AEA AOA AeE aEa a aIaeIa EI a a a a a A Aa ea a aA a aO u aOOa eE a aA a aE Ea I E aO aa Oa eA Aa aA AA aaC aO Oa eE aA Aa aaIu ( ON IEI(A AaO Oa eE aA AAKesepuluh. Hadis Nabi yang menjelaskanAA AAlarangan mengikuti prasangka tentangAA AAseseorang, juga mencari kesalahan danAA AAmenghina orang lain sebagaimana AAsabdanya:AA A eO aEA A eI a aaEa :A aE a aA AO EE a aA A eI IO N O a aA a A aA a a AE aIA :AEaOa eI aOE I au a I E IA AAEO EE a aA AE ea a aO aA AEE a aA AeA A eO aO aEA Aa eaa a E a a eO aA A aO aE a a A A eO aO aE aIaa aA A aA AA69AA AI EE II IEO O EE I aE Aa :AEA ACA AEa ea aE eI aI aA AOE EE AEO EE Ea OEIAa :AA AEA e aA AEOA Aau a I aA AEO E a a aO aE I E aO e eA AaO aE aA AEA eCa aO e aO aE aA AEA eCaA AE aI a aO aI aOa aE E aO aa aO eA AA aaC aOOa a a O aA AA a eO uAa ,AO aEO aa eI aOE aE a a au a IA Aa a eIa EE a aA AO Oa eE aA Aa A AEOA AEO EAa a eO a aO aE I EAa a eO a aO e aO aE aA AE aE a a aO a aO aE aA AEI a A ( . AON IEI(A AAKedua. Hadis Nabi yang menjelaskanAA AApengertian tentang ghibah agar umat IslamAA AAmemahaminya, sebagaimana sabdanya:AA AO aE EE a AEO EE EaA A eI aIaO aN a eO a a a I a aA a AeA a a AOE a a AOEI aa aE " a e a OIa aI E a "a . AEO EE a aO a aA a Aa eEa aIa . A aE " a ea a aa a a Ia aI Oa eE a Na"Aa aa a . Aa a OeaA AEa eI aaIa aO a aO aI aO aE aa aE "Ea eI aaIa aa a aIA A a aO aE a a a e a e a a aOEa eI Ea eI Oa aE eI aa a a a e Ia a a" ( ONA AE O O IEI(A AAKetiga. Hadis Nabi yang memerintahkanAA AAuntuk bertutur kata yang baik danAA AAmenjadikannya sebagai salah satuAA AAindikator keimanan kepada Allah,AA AAsebagaimana sabdanya:AA AI IO N O O EE I A UAI OE EEA AAEO EE Ea OEI aEA" :AII aI OII IEEA AOEaOI E A UAEa a a u O EaAI A" . A( ON E O OIEI(A AAKeempat,AA AAHadisAA AANabiAA AAyangAA AAmengkategorikan sebagai pembohongAA AAbagi setiap orang yang menyampaikanAA AAsetiap hal yang didengarnya, sebagaimana AAsabdanya:AA AAEOA A eI a aA AO EE a aA A eI a aIO aN a eO a a a aA a A aI EIaO a aA A aA a AE aI aE a :aO Ia eE aI e a aa aIuAe a UAI Oa a AEE a aA AE ea a aO aA A aI a ( ON IEI(A AIa aE aa aI aA AAKelima. Hadis Nabi yang menjelaskanAA AAperintah untuk menutupi aib orang lainAA AAsebagaimana sabdanya:AA A eO aEA A e a EE a I aeI aA A eI a aI a I a aA AO EE a aA A aI a a aA A eI aA a A aA AeA a AA AE aI aa aE "E aI e aE aI aOA AAEO EE a aA AEa ea a aO aA AEE a aA AeA AE aI e aE aI Ea Oa aE aI a aO aE O e aE aI a aO aI eI aaIa a eO a aO aA A eI aI e aE OIA Aa a ea a aaIa EE a a eO a aOa a aO aI eI a a aA A eI a aa e Ia u aI eI aa a Ia aA A Oa eO aI E a aI aA a e Ia u a a EE a aA AAMenggagas Fikih Media SosialAA Vol. Xi No. Juni 2019 a A eaO aO aE a aA A eO aO aE aa aI a eO aO aa eOIa eOA a AA a A a aA )Aa aa EE a aE e aOIu ( ON E OA Berdasarkan beberapa hadis di atas, dapat dikatakan bahwa segala bentuk dianjurkan menurut Islam. Sebaliknya, segala bentuk kejahatan, keburukan, dan berimplikasi pada terwujudnya mudarat, dilarang keras oleh Islam. Dengan demikian, rumusan fikih media sosial harus berimplikasi pada batasan yang diperbolehkan menurut syariat karena mengandung maslahat dan batasan yang mengandung unsur bahaya. Pandangan Ulama Sementara itu, ada beberapa pendapat ulama mengenai tata cara dalam berkomunikasi, di antaranya: pertama. Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan QS. Al-HujurAt: 12 terkait ghbah, di mana Allah SWT mengumpamakan mengenai kejahatan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak dapat mengetahui kalau dagingnya dimakan orang lain, seperti saat ia hidup tidak mengetahui orang mempergunjingkannya. Di samping itu. Imam al-Qurub dalam kita Tafsir Al-Qurub jilid 16, menyatakan: Aubegitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan Ulama sepakat atas hal ini. Ay Kedua. Imam al-Nawawi dalam Kitab Syaru auu Muslim,11 memberikan penjelasan hadis terkait dengan perilaku penyebaran setiap berita yang datang kepada orang Islam. AuAdapun makna hadits ini dan makna atsar-atsar yang semisalnya adalah, peringatan dari menyampaikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang, karena biasanya ia mendengar kabar yang benar dan yang dusta, maka jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar, berarti ia telah berdusta karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadiAy. Di sisi lain. Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadlu al-Shalihin halaman 432 Ae 433 menjelaskan tentang AuKetahuilah bahwa ghibah itu dibolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain Sebab kebolehan melakukan ghibah ada enam: Pertama. At-tazhallum . engaduan atas kezaliman yang menimp. , orang yang terzalimi boleh terhadap dirinya dan mengadukannya kepada aparat penegak hukum dan pihak yang memiliki kompetensi dan kapasitas . untuk menyadarkan orang yang Kedua, al-istiAoanah . eminta perbuatan orang yang maksiat kepada kebenaran, seperti mengatakan kepada menghilangkan kemungkaran: AuFulan telah berbuat begini . erbuatan buru. Cegahlah diaAy. Ketiga. Al-IstiftaAo . eminta fatw. , meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti . emberi fatw. : AuSaya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suamiA. AyKeempat, at-tahdzr . , mengingatkan orangorang Islam dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka. Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan Seperti menampakkan diri saat minum miras . , berpacaran di depan umum, dan sejenisnya. Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang sudah dikenal dengan julukan tertentu seperti al-AAoma . i but. , alaAosham . i bis. maka tidak apa-apa. Namun, haram penyebutan julukan jika untuk menunjukkan kelemahan. Ay Ketiga. Imam al-ShanAoani dalam kitab Subulus Salam juz 412 menyatakan: AuKebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik . dengan sebutan wahai orang fasiq!. Hai Khariri Vol. Xi No. Juni 2019 orang rusak! Begitu juga boleh membicarakan gosip terhadap mereka menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka . emua it. harus timbul dari maksud yang baik. Ay Dapat dipahami bahwa pandangan para ulama merupakan upaya ijtihad dalam rangka menetapkan suatu hukum Islam ketika berbenturan dengan perubahan sosial, budaya, dan perkembangan teknologi yang terjadi di tengah-tengah Oleh karena itu, qaul ulama dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum, khususnya dalam hal ini adalah fikih media sosial. Rumusan Fikih Media Sosial Rumusan Fikih Media Sosial dalam UU ITE Berkaitan dengan penggunaan media sosial, ada beberapa aturan perundang-undangan landasan,13 yaitu: pertama. UU No. Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara Kedua. Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik. Ketiga. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana ada sekitar 7 poin perubahan. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi Menggagas Fikih Media Sosial UU pada 27 Oktober 2016 dan mulai pada 28 November 2016. Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut: Untuk multitafsir terhadap ketentuan larangan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat . , dilakukan 3 . perubahan sebagai Menambahkan penjelasan atas Aumendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat Informasi Elektronik. Ay - Yang AumendistribusikanAy dan/atau Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. - Yang AumentransmisikanAy Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. - Yang Aumembuat dapat diaksesAy adalah semua perbuatan lain selain mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama Vol. Xi No. Juni 2019 baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP. Menurunkan ancaman pidana pada 2 . ketentuan pada pasal 29 sebagai Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 . tahun menjadi paling lama 4 . dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta. Ancaman pidana pengiriman ancaman kekerasan atau menakutnakuti dari pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahun menjadi paling lama 4 . tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi . ketentuan sebagai berikut: Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat . yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah Undang-Undang. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat . dan ayat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat . dan ayat . dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut: Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat 1y24 ketentuan KUHAP. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat . Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi. Kewenangan meminta informasi Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi. Menambahkan ketentuan mengenai Auright to be forgottenAy atau Auhak untuk dilupakanAy pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut: Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan. (Menambahkan menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem pemenuhan atas perlindungan data Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadila. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (Memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40: Pemerintah wajib melakukan Khariri Vol. Xi No. Juni 2019 Informasi Elektronik memiliki muatan yang dilarang. Pemerintah berwenang melakukan dan/atau Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Dengan demikian, setidaknya ada tiga poin penting yang disebutkan UU ITE kaitannya dengan penggunaan media penggunaan media sosial, dalam arti bahwa UU ini menegaskan adanya penggunaan yang dibolehkan dan yang Kedua, mengatur sanksi bagi pelanggar UU, dalam arti ketika warga Negara melakukan perbuatan yang di luar batasan penggunaan media sosial yang diperbolehkan, maka akan mendapat Ketiga, adanya penguatan peran penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan media sosial. Namun, ketika ditelusuri lebih teliti. UU ITE lebih fokus pada tiga isu atau konten, yaitu: pertama, pencemaran nama baik yang dilakukan pengguna media sosial. Kedua, penodaan atau penistaan agama. Ketiga, menyebarkan ancaman kepada orang lain secara online. Rumusan Fikih Media Sosial dalam Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa dengan Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Bermuamalah melalui Media Sosial. Selanjutnya beberapa poin dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan . uAoAsyarah bil maAor. , persaudaraan . , saling wasiat akan kebenaran . serta mengajak pada kebaikan Menggagas Fikih Media Sosial . l-amr bi al-maAor. dan mencegah kemunkaran . l-nahyu Aoan almunka. Setiap muslim yang bermuamalah hal-hal - Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan. - Mempererat . , baik persaudaraan keIslaman . khuwwah Islamiyya. , . khuwwah wathaniyya. , maupun . khuwwah insaniyya. - Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan - Melakukan - Melakukan kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar - Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. - Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syarAoi. - Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau - Memproduksi, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya - Memproduksi, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax. Vol. Xi No. Juni 2019 ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan halhal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram. - Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syarAoi. - Memproduksi dan/atau konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram. - Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram. - Aktifitas buzzer di media sosial informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang Jika ditelusuri lebih jauh, fatwa ini cukup mewakili adanya ketentuan hukum dalam menggunakan media sosial. Oleh sebab itu, perlu diturunkan dalam aturan fikih, sebagai buku pedoman yang lebih menyeluruh bagi umat Islam khususnya. Hal ini tentunya dikarenakan posisi fatwa hanya ditekankan pada yang mengajukan fatwa, sementara fikih lebih luas Rumusan Fikih Media Sosial dalam Perspektif Usul Fikih Dalam pembentukan fikih, tidak terlepas dari perspektif usul fikih sebagai upaya menetapkan metode yang tepat untuk menggali hukum dari sumbernya terhadap suatu kejadian konkret yang belum terdapat nanya dan mengetahui dengan sempurna dasar-dasar serta metode para mujtahid mengambil hukum. Kajian teori hukum Islam menunjukkan bahwa dalam menghadapi masalahmasalah yang tidak jelas rinciannya dalam al-QurAoan atau petunjuk yang ditinggalkan Nabi SAW, penyelesaiannya adalah dengan metode ijtihad. 15 Proses ijtihad dalam melakukan istinbA hukum harus tetap berpedoman pada al-QurAoan dan Hadis sebagai sumber hukum utama. Dalam kajian usul fikih, sumber hukum Islam pada dasarnya ada dua macam. Pertama, sumber tekstual atau sumber (A(IIAOAA, yaitu langsung berdasarkan al-QurAoan dan Hadis. Kedua, sumber non-tekstual atau sumber tidak tertulis (Aa IIAOAA/ A(EO OA, misalnya ijmAAo, qiyAs, istiusAn, malauah mursalah. Aourf, arAoah, istiuAb, qaul auAb, dan syarAoun man qablanA. 16 Meskipun sumber hukum yang kedua ini tidak langsung mengambil dari teks al-QurAoan dan Hadis, namun pada hakekatnya bersandar kepada al-QurAoan dan Hadis. Dengan demikian, konsep fikih menganalisis dalil al-QurAoan dan hadis dengan analisis teori sadd al-arah. Teori ini diartikan sebagai upaya dalam memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan Dalam karyanya al-MuwAfaqAt, alSyatibi menyatakan bahwa sadd alarAoah adalah menolak sesuatu yang boleh . Ai. agar tidak mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang . Sebagai contoh misalnya kewajiban mengerjakan salat yang lima waktu. Seseorang baru dapat mengerjakan salat itu bila telah belajar salat terlebih dahulu, tanpa belajar ia tidak akan dapat Khariri Vol. Xi No. Juni 2019 Dalam hal ini tampak bahwa belajar salat itu sendiri tidak wajib. Tetapi karena ia menentukan apakah kewajiban itu dapat dikerjakan atau tidak. Berdasarkan hal ini dapat ditetapkan bahwa hukum wajib belajar salat, sebagaimana halnya hukum salat itu Demikian pula halnya dengan Ada perbuatan yang dilarang secara langsung dan ada yang dilarang secara tidak langsung. Yang dilarang secara langsung, ialah seperti minum khamer, berzina dan sebagainya. Yang dilarang secara tidak langsung seperti membuka warung yang menjual minuman khamer, berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Menjual perbuatan itu membuka pintu yang menuju kepada minum khamer, maka perbuatan itupun dilarang. Demikian pula halnya dengan berkhalwat yang dapat membuka jalan kepada perbuatan zina, maka dilarang. Dengan menetapkan hukumnya sama dengan perbuatan yang sebenarnaya, maka tertutuplah pintu atau jalan yang menuju kearah perbuatanperbuatan maksiat. Inilah maksud dari sadd al-arAoah. Untuk mengetahui langkah kerja sadd al-earah dalam menganalisis implementasi rumusan fikih media sosial, dapat dilakukan analisis kasus pada tiga hal sebagai berikut. Pertama, pencemaran nama baik. Masalah negatif yang sering muncul dalam penggunaan medsos adalah adanya upaya untuk merendahkan martabat orang lain, hal ini bisa dilakukan dengan fitnah, berita bohong, menghina, dan lain sebagainya. Di dalam tujuan syariat. Islam mengupayakan setiap aturan hukum dapat dibentuk jika di antaranya ada unsur uife al-Aoirs . enjaga harga diri atau kehormatan, seperti yang dijelaskan dalam Q. al-Hujurat: 6. Kedua, penodaan Agama. Masalah negatif yang sering muncul selanjutnya dalam Menggagas Fikih Media Sosial penggunaan medsos adalah adanya upaya untuk merendahkan kepercayaan . orang lain. Padahal dalam Islam sudah diatur berkaitan dengan toleransi antarumat beragama, begitu juga dalam UUD 1945. Hal ini sesuai sebagaimana disebutkan dalam Q. al-Kafirun: 1-6. Ketiga, ancaman via online. Masalah negatif yang sering muncul selanjutnya dalam penggunaan medsos adalah adanya upaya untuk mengancam kehidupan orang Hal ini tentunya ada pelanggaran hak-hak hidup orang lain. Padahal Islam maupun Undang-Undang telah mengatur adanya larangan mengancam terhadap hak-hak asasi orang lain. Implementasi Fikih Media Sosial Konteks Kehidupan Masyarakat Ayat al-Quran memuat ramburambu atau patokan yang harus Komunikasi yang dimaksud meliputi kegiatan bertutur-kata, sapa-menyapa, perbincangan sehari-hari dan seterusnya di antara sesama manusia baik secara langsung maupun dalam komunikasi Implikasi berkomunikasi terbentuk dari katakunci qAla atau lebih tepatnya term qaul. Term qaul disampaikan dalam sejumlah ayat setidaknya terdapat tiga gambaran, yaitu perintah, larangan, dan berita. Perintah Yang berada dalam kelompok ini setidaknya terdiri atas enam term, yaitu: pertama, qaul maAorf. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Q. an-Nisa: 5. Dalam Tafsr Rh alBayAn, dikatakan bahwa yang maAorf adalah kalAman layyinan tabu bihi nufsuhum . ata-kata lemahlembut yang menyenangkan pada diri anak-anak yati. 19 Sementara itu. Ibn Kar mengartikannya al-kalAm alayyib wa tausn al-akhlAq . ata-kata Vol. Xi No. Juni 2019 20 Dengan demikian, ayat ini dengan jelas memberi titah untuk menyampaikan qaul maAorf. kata-kata yang baik, santun dan enak didengar, yakni kata-kata yang bebas dari unsur dosa dan kefasikan serta tidak mengundang perilaku dosa dan 21 Kedua. Qaul Sadd, sebagaimana disebutkan di dalam Q. al-Ahzab: 70. Dalam al-JAmiAo li AhkAm al-QurAoAn, al-Qurthubi menyebutkan sejumlah pengertian untuk qaul sadd, yaitu qadan wa haqqan . fisien dan bena. , awAb . , al-lae yuwAfiqu eAhiruhu bAinahu . ang selaras luardalamny. , mA urda bihi wajh AllAh dna ghairuh . esuatu yang diniatkan hanya karena Allah, bukan lain-Ny. , al-ilAh almutasyAjirn . endamaikan orangorang yang bertengka. Ketiga, qaul layyin, sebagaimana disebutkan dalam Q. AhA. : 44. AlZamakhsyari alKasysyAf memberi makna untuk qaul layyin dalam ayat ini, antara lain kata-kata menimbulkan rasa tidak enak pada orang yang diajak bicara. kata-kata yang lemah-lembut. Di antara bentuk qaul layyin adalah memanggil seseorang dengan gelar atau julukan yang disukai orang itu. 23 Keempat. Qaul Balgh, sebagaimana dijelaskan dalam Q. al-NisAAo: 63. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa mereka adalah orang-orang munafik. Allah tahu isi hati mereka. Mereka adalah orang-orang yang menyembunyikan niat buruk dan keinginan jahat. Namun di hadapan Nabi SAW mereka berlagak Walaupun demikian. Nabi SAW diperintah untuk tetap berlaku baik terhadap mereka seraya memberi mereka wejangan dan pelajaran, serta perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. aul balg. 24 Kelima, qaul karm, sebagaimana dijelaskan dalam Q. alIsrA: 23. Kata AuAhAy yang tidak boleh diucapkan seorang anak kepada orang tuanya merupakan penyederhanaan dari segala jenis dan bentuk kata yang jelek, hina, tidak sopan, tidak pantas dan padanan-padanan negatif lainnya. Kebalikan dari kata AuahAy, kata-kata yang harus diucapkan kepada orang tua adalah qaul karm. 25 Keenam, dn alJahr min al-qaul, sebagaimana dijelaskan dalam Q. al-AAorAf: 205. Yang menjadi fokus dari ayat ini adalah penggalan dn al-jahr min al-qaul . engan tidak mengeraskan suar. Suasana batin dan keadaan jiwa itu, seperti ditunjukkan ayat ini, antara lain rendah diri . dan rasa takut . Suasana dan keadaan itu penyampaian kata-kata atau seruan yang lirih. Kekhusyukan, kerendahan diri, dan rasa takut berpadu sendu, lirih dan syahdu. Larangan Yang berada dalam kelompok ini, di antaranya: pertama, qaul al-zr. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Ajj: 30. Menjauhi perkataan dusta . aul al-z. merupakan hal paling penting dalam berkomunikasi dengan siapa pun. Al-zr adalah alkib. Kebohongan adalah Kebohongan permusuhan, melahirkan kedengkian, dan memecah persatuan. Kebohongan mengukuhkan kebatilan. Kedua, alsAo min al-qaul, sebagaimana disebutkan dalam Q. al-NisAAo: 148. Di antara bentuk ucapan buruk adalah sumpah-serapah, mendoakan jelek terhadap orang lain. Berdasar pesan ayat ini, ucapan-ucapan serupa itu harus dihindari dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan Seperti terlihat, ayat ini mengecualikan orang yang dizalimi. diperkenankan mengeluarkan ucapan Khariri Vol. Xi No. Juni 2019 buruk berupa doa buruk . terhadap orang yang menzaliminya. Tapi tetap saja menahan diri dari melakukan hal itu lebih baik baginya. Berita Yang berada dalam kelompok ini, di antaranya pertama, qaul maAorf. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Baqarah: 263. Pembahasan tentang qaul maAorf pada ayat di atas kurang-lebih sama dengan pembahasan tentang term yang sama terdahulu. Tentu saja dengan tetap memelihara kekhasan konteks masing-masing ayat. Kedua, al-qaul al-Abit, sebagaimana dijelaskan dalam QS IbrAhm: 27. Menurut al-Zamakhsyar, al-qaul altsAbit adalah ucapan yang diperkuat dengan argumen serta diteguhkan dengan bukti, sehingga ucapan itu terpancang kuat dan kokoh dalam hati pengucapnya lalu menimbulkan rasa tenang dan percaya diri saat 28 Ketiga, al-ayyib min al-qaul, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hajj: 24. Yang dimaksud al-t. yyib min al-qaul di dunia adalah ucapan lA ilAha illA AllAh dan kata-kata yang baik lainnya seperti zikir dan semacamnya. Sedangkan jika al-t. yyib min alqaul itu di surga kelak, maka maksudnya adalah kata-kata mereka seperti ini. Aual-hamdu lillAh al-lae adaqanA waAodahu . egala puji bagi Allah yang telah menetapi janji-Nya kepada kam. ,Ay atau semacam itu dari obrolan para penghuni surga antarsesama mereka. 29 Keempat, laun alqaul, sebagaimana disampaikan dalam QS. Muhammad: 30. Laun al-qaul, seperti kata Muhammad al-HijAz dalam al-tafsr al-wAsih, adalah berkata-kata dengan kiasan dan 30 Di antara pesan yang dapat diambil dari ayat ini berkaitan dengan topik tulisan ini adalah bahwa dalam Menggagas Fikih Media Sosial memilih kata-kata yang jelas, mudah dipahami oleh lawan bicara dan sebisa mungkin menghindari kata-kata yang menimbulkan pengertian yang tidak sama antara pengucap dan pendengar. Kelima, al-qaul, sebagaimana disampaikan dalam Q. Al-MujAdalah: 2. Pesan universal dari ayat ini adalah keharusan menjauhi kata-kata kemungkaran, kedustaan. kata-kata yang sarat dengan pelanggaran terhadap etika syariat dan etika publik, kata-kata yang tidak senonoh yang jauh dari norma yang berlaku dalam hal berkomunikasi antar sesama. Keenam, dijelaskan dalam Q. Al-AriyAt: 8. Ayat ini menjelaskan keadaan orangorang yang tidak percaya dengan adanya kebangkitan akhirat itu. Mereka berbeda pendapat tentang sosok Muhammad SAW Sebagian mereka menuduhnya penyair dan sebagian lainnya menuduh gila. Mereka juga berbeda pendapat tentang al-QurAoan. Sebagian mereka menyebutnya sihir, perdukunan, serta ada pula yang menuduhnya kumpulan lagu-lagu, dan 31 Ketujuh, qaul Aoaem, sebagaimana dijelaskan dalam QS alIsrA`: 40. Dengan tegas ayat ini menyatakan bahwa kata-kata mereka itu sungguh merupakan perkataan yang besar kehinaannya, kekejiannya, kedustaannya, dan kemustahilannya. Dalam hal ini, komunikasi antarsesama juga harus terhindar dari qaul Aoaem seperti yang ditunjukkan ayat ini. Yaitu kata-kata yang mengandung kekejian dan kebohongan meski dibalut dengan redaksi yang puitis atau katakata yang bersastra. Kedelapan, mA lA yarsA min al-qaul, sebagaimana dijelaskan dalam Q. alNisAAo: 108. MA lA yarsA min al-qaul Vol. Xi No. Juni 2019 yang terdapat dalam ayat ini, maksudnya adalah bahwa mereka berkumpul di suatu malam, lalu merancang sebuah tipu-daya dan 33 Nilai-nilai dasar dari ayat ini yang dapat dikembangkan dalam bidang komunikasi antar-sesama antara lain keharusan menjauhi katakata yang mengandung tipu-muslihat yang merugikan atau mencelakakan pihak yang kita ajak berkomunikasi. Kesembilan, al-qaul, sebagaimana disebutkan dalam Q. al-AnAoAm: 112 Pesan moral ayat ini dapat diaplikasikan dalam konteks komunikasi antar-sesama. Dalam hal komunikasi, ayat ini menjelaskan agar menghindari kata-kata yang penuh tipu-daya dan muslihat meski dikemas dengan untaian redaksi yang indah dan Lebih baik kata yang disampaikan ringan dan sederhana tapi penuh ketulusan serta mengandung pesan persaudaraan. 34 Kesepuluh. Ahir min al-qaul, sebagaimana disampaikan al-RaAod: 33. Ayat ini memberi pesan moral bahwa dalam mengungkap kata dengan siapa pun dianjurkan menghindari kata-kata yang nir-makna. kata-kata yang muatannya hanya keburukan dan kebatilan meski katakata itu sudah mentradisi di kalangan Penutup Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan beberapa poin berikut ini, yaitu: Pertama, konsep istinbA hukum Revolusi industri 4. 0 merupakan revolusi industri keempat dan hadir setelah terjadi revolusi industri pertama dengan ditemukannya mesin uap. Revolusi industri kedua yang berkaitan dengan listrik, revolusi industri ketiga yang serba Revolusi industri 4. 0 ditandai perkembangan teknologi dan informasi yang sangat luar biasa, antara lain berupa artificial intelligent, robotika, internet of things hingga mesin cetak 3D, sebagaimana diungkapkan oleh Ruly Nuryanto. Deputi Pengembangan SDM. Kementerian Koperasi & UKM RI, dalam berita dalam menggagas fikih media sosial lebih mengarah pada metode penalaran sadd aarAoah, yaitu menolak sesuatu yang boleh . Ai. agar tidak mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang . Penalaran ini mendorong adanya rumusan yang sesuai dengan tujuan syariat, yaitu darAou al mafAsid dan jalb al-maAliu. Kedua, implementasi gagasan fikih media sosial diterapkan pada peraturan perundang-undangan, dalam hal ini menyoroti tiga hal yang menjadi titik tekan dari adanya UU ITE, yaitu: pertama, pencemaran nama baik, di mana Islam mengupayakan setiap aturan hukum dapat dibentuk jika di antaranya ada unsur uifeul Aoirs . enjaga harga diri atau kehormatan. Kedua. Penodaan Agama, yang dalam Islam sudah diatur berkaitan dengan toleransi antarumat beragama. Ketiga, ancaman via online, di mana Islam maupun Undang-Undang telah mengatur adanya larangan mengancam terhadap hak-hak asasi orang lain. Ketiga, implikasi dari ketentuan fikih media sosial adalah menganjurkan penggunaan media sosial dengan cara yang baik dan bermartabat . ermedsos karma. Hal ini berarti bahwa segala bentuk penggunaan medsos yang mempunyai implikasi pada kemanfaataan Sebaliknya, melarang segala bentuk penggunan media sosial dengan cara yang buruk, yang tidak berimplikasi pada kemanfaatan dan kemaslahatan melainkan membawa mudarat. Catatan Akhir: UGM. Agung. AuRevolusi Industri 4. Era Ekonomi Berbagi,Ay Liputan/Berita UGM. October 31, 2018. Ansori. AuRekonstruksi Metodologi Fikih Kontemporer,Ay Al-Mahanij: Jurnal Kajian Hukum Islam 12, no. : 329Ae40. Secara umum, menurut Mustafa alZarqa, pertumbuhan dan perkembangan fikih sepanjang sejarah hukum Islam dibagi dalam beberapa periode. Pertama, periode risalah, yaitu semasa hidup Rasulullah. Kedua, periode alKhulafAAo al-RAsyidn . mpat khalifah besar/ Khariri Vol. Xi No. Juni 2019 utam. sampai pertengahan abad pertama Hijriyah. Ketiga, dari pertengahan abad pertama Hijriyah sampai permulaan abad kedua Hijriyah. Keempat, dari awal abad kedua sampai pertengahan abad keempat Hijriyah. Kelima, dari pertengahan abad keempat sampai jatuhnya Baghdad pada pertengahan abad ketujuh Hijriyah. Keenam, dari pertengahan abad ketujuh sampai Majallah al-AukAm alAoAdliyyah (Kodifikasi Hukum Perdata Isla. di zaman Turki Usmani . erajaan Ottoma. yang diundangkan tanggal 26 SyaAoban 1293. Ketujuh, sejak munculnya Majallah al-AukAm alAoAdliyyah sampai pada zaman modern. MusafA alZarqA, al-Fiqh al-IslAm f aubih al-Jadd. Juz 2 (Damascus: MatbaAoah Tarafain, 1. Menurut Wahbah al-Zuhayl, bidang yang tidak boleh diijtihadi adalah hukum yang sudah diketahui secara pasti dan jelas atau ditetapkan oleh dalil yang qaAo, seperti kewajiban sholat lima waktu, puasa Ramadhan, hudud, minum khamr, pembunuhan dan pembatasan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan dalil yang qaAo. selanjutnya, menurutnya, bidang yang boleh diijtihadi adalah masalah-masalah yang tidak ada na hukumnya dalam al-Quran dan Hadis, atau terdapat na yang berbicara tentang hal tersebut. Wahbah Al-Zuhaili. Ul al-Fiqh alIslAm (Damascus: DAr al-Fikr, 1. II: 1052. Ijtihad ulama tidak terbatas pada meng-istinbakan hukum untuk peristiwa-peristiwa yang telah menjadi kenyataan yang belum dinaskan saja, tetapi lebih dari itu, juga mencari hukum baru sejalan dengan perkembangan zaman. Hasbi Ash-Shiddieqy. Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , 280. Terma yang umum digunakan untuk memaknai pandangan hidup adalah worldview (Inggri. , weltanschauung atau weltansicht (Jerma. , terkadang juga disebut dengan Lihat Edwin Hung. The Nature of Science: Problem and Perspectives (California: Wardsworth, 1. , 368. Dalam pemikiran Islam, terma yang digunakan bermacam-macam seperti al-taawwur al-IslAm (Sayyid Qu. , al-MabdaAo al-IslAm (Syaikh Atif al-Zai. IslAm naeariyyat . l-Maudud. , ruAoyat al-IslAm lil wujd (Sayed Mohammad Naquib al-Atta. Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan Andreas M. Kaplan and Michael Haenlein. AuUsers of the World. Unite! The Challenges and Opportunities of Social Media,Ay Business Horizons 53 . : 59Ae68. Usul Fikih adalah ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan hukumhukum syaraAo mengenai perbuatan dari dalil- Menggagas Fikih Media Sosial dalilnya yang terperinci. Abd al-WahhAb KhallAf. AoIlm Ul al-Fiqh (Jakarta: Al-Majlis al-AAola alIndonesia li al-Dakwah al-Islamiyah, 1. , 11. Muhammad Ab Zahrah. Ul al-Fiqh (Cairo: DAr al-Fikri al-AoArab, 1. , 4. Ab IsuAq al-SyAib, al- MuwAfaqAt fi Ul al-SyarAoah (Beirut: DAr alKutub al-AoIlmiyyah, 2. II: 48. Muhyar Fanani. Membumikan Hukum Langit: Nasionalisasi Hukum Islam Dan Islamisasi Hukum Nasional Pasca Reformasi (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2. , 123. Masyarakat Arab terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu penduduk kota . dan penduduk gurun (Badu. Masyarakat Badui hidupnya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya guna mencari air dan padang rumput untuk binatang gembalaan mereka. Bangsa Arab sangat gemar menggubah syair, mereka memandang bahwa setiap penyair mempunyai kedudukan yang sangat penting dan terhormat di dalam masyarakat, manakala ia telah mampu mengangkat derajat kaumnya atau kabilahnya melalui gubahan syair-syairnya. Irawati Retno Purnama. Mengenal Sejarah Sastra Arab (Semarang: Egaacitya, 2. , 35. Badri Yatim. Sejarah Peradaban Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , 10. Al-Zuhaili. Ul al-Fiqh al-IslAm. Abi Zakariya al-Nawawi, al-MinhAj Syaru auu Muslim bin al-ajjAj, (Beirt: DAr IhyA al-Turas al-Arab, n. I: 75. Imam al-an'An. Subl al-SalAm. IV: Kemenkominfo. AuMenkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan,Ay Berita Kementerian. February 4, 2015, https://kominfo. id/index. php/content/detail/441 9/Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan/0/berita_satker. Admin. AuFatwa Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial,Ay MUI. June 5, 2017, https://mui. id/produk/fatwa/5991/ fatwa-hukum-dan-pedoman-bermuamalahmelalui-media-sosial/. Dalam MuAojam Ul al-Fiqh disebutkan bahwa kata al-ijtihAd . berasal dari kata al-juhd, yakni al-masyaqqah . dan al-Aqah . Al-SyAib, alMuwAfaqAt fi Ul al-SyarAoah, 48. Amir Syarifuddin. Ushul Fikih Jilid II (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2. , 1-2. Al-Zuhaili. Ul al-Fiqh al-IslAm. Ab IsuAq al-SyAib, al- MuwAfaqAt fi Ul al-SyarAoah. Juz 3 (Beirut: DAr al-Fikr, 2. Vol. Xi No. Juni 2019 IsmAAol Haqq al-Istanbl. Tafsr Ru al-BayAn. Jilid 2 (Beirut: DAr IuyA` al-TurA alAoArab, n. ), 133. IsmAAol Ibn Kar. Tafsr al-Qur`An alAoAem (Beirut: DAr ayyibah l al-Nasyr wa alTawzAo, 1. II: 215. Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsr al-Munr f al-AoAqdah wa al-SyarAoah wa al-Manhaj. Jilid 4 (Damascus: DAr al-Fikr al-MuAoAsir, 1. , 262. Muhammad bin Ahmad Al-Qurub, alJAmiAo l AukAm al-QurAoAn (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyah, 1. VII: 162. Mahmd bin AoUmar al-ZamakhsyAr. Tafsr al-KasysyAf (Beirut: DAr al-MaAorifah, 2. Sayyid Qub, f eilAl al-QurAoAn (Beirut: DAr al-Syurq, 1. II: 695. Ab Muhammad bin AoAiyah alAndals, al-Muharrir al-Wajj f Tafsr al-KitAb al-AoAzz (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyah, 1. MajmAoah AoUlamAAo Al-Azhar, al-Tafsr al-Was l al-QurAoAn al-Karm (Cairo: al-HaiAoah al-AoAmah l Syu`n al-MaAbiAo al-Amriyah, 1. VII: 1214. JalAluddn Al-Suy, al-Durr alManr, (Beirut: DAr al-Fikr, 1. II: 723. Mahmd bin AoUmar al-ZamakhsyAr, al-KasysyAf Aoan HaqAAoiq al-Tanzl wa AoUyn alAqAwl f Wujh al-TaAowl (Beirut: DAr IuyA` alTurA al-AoArab, n. II: 520. Ab HayyAn al-Andals. Tafsr alBaur al-Muu. Jilid 6 (Beirut: DAr al-Kutub alAoIlmiyah, 2. , 335-6. Muhammad Mahmd al-HijAz, alTafsr al-WAsu. Jilid 3 (Beirut: DAr al-Jl, 1. AbdurrahmAn bin AoAli Al-Jauz. ZAd alMasr f AoIlm al-Tafsr (Beirut: al-Maktab alIslAm, 1. Vi: 29. Qub. F eilAl al-QurAoAn, 2230. Fakhr al-Dn al-RAz. MafAtu al-Ghaib (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiah, 2. II: 29. Muhammad AoAli al-Abn, afwah alTafAsr (Cairo: DAr al-Abn l al-ibAAoah wa alNasyr wa al-TauzAo, 1. I: 383. DAFTAR PUSTAKA