Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN 2828-9447 PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN Sukurhati Laia Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya syukurhatilaia4@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang merampas nyawa orang lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hukum normatif merupakan jenis penelitian hukum yang memposisikan hukum sebagai suatu sistem yang mempelajari dan menggunakan data Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan Analisis data kualitatif merupakan suatu proses melihat data yang telah dikumpulkan secara berkualitas tanpa menggunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, terbukti bahwa penjatuhan pidana terhadap tindak pidana yang memakan korban jiwa orang lain telah melanggar Pasal 338 KUHP. Hakim memvonis terdakwa berdasarkan bukti-bukti, visum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan keyakinan majelis hakim sehingga terdakwa divonis penjara selama 4 . Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim harus dijalani oleh terdakwa. Kata Kunci: Pemidanaan. Tindak Pidana. Merampas Nyawa Orang Lain Abstract This research aims to determine the criminal penalties for criminal acts that result in the loss of life of another person. The type of research used is normative legal research. Normative law is a type of legal research that positions law as a system that studies and uses secondary data. Data collection was carried out using primary data, secondary data and tertiary data. obtained from secondary legal materials. The data analysis used in this research is qualitative data analysis with a descriptive approach. Qualitative data analysis is a process of looking at data that has been collected in a quality manner without using numbers. Based on the results of the research conducted, it is proven that the imposition of criminal acts that result in the loss of life of another person violates Article 338 of the Criminal Code. The judge sentenced the defendant based on evidence, post mortem, witness statements, the defendant's statement and the belief of the panel of judges so that the defendant was sentenced to prison for 4 . The sentence imposed by the judge must be served by the defendant. KeyWords: Punishment. Criminal act. Taking Another's Life Pendahuluan Hukum pidana adalah salah satu peraturan umum yang berlaku di muka umum atau di suatu negara yang memuat pokok-pokok dan peraturan-peraturan untuk menentukan kegiatan-kegiatan mana yang dilarang disertai dengan ancaman yang dialami melalui penderitaan terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan larangan itu. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Saat ini banyak sekali perbuatanperbuatan pidana yang dilakukan oleh Indonesia, pelanggaran ringan hingga pada tindak meninggal dunia. Para pelanggar hukum ini bertindak hidup dan berkembang di kancah publik. Perbuatan pidana yang terjadi di mata masyarakat mempunyai golongan dan jenis yang berbeda-beda. Indonesia, tindak pidana umumnya dikendalikan dalam buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Penjahat (KUHP), satunya adalah Pedoman pembunuhan diatur secara tegas dalam Pasal XIX KUHP yang terdiri dari 13 pasal yaitu Pasal 338 hingga 350 KUHP. KUHP mengartikan pembunuhan sebagai perbuatan jahat terhadap nyawa. Selain itu, perbuatan jahat terhadap kehidupan dalam Kode Penjahat dipisahkan menjadi dua kelas, yang utama berdasarkan komponen kesalahannya dan yang kedua berdasarkan Pemusnahan lain/pembunuhan merupakan perbuatan pelanggar hukum yang berhati dingin, karena pembunuhan merupakan perbuatan yang berakibat pada hilangnya nyawa orang lain, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun secara mengagetkan. Ada juga banyak jenis pembunuhan. Hal ini secara umum akan terlihat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya. Meskipun demikian, pembunuhan yang sering terjadi terang-terangan pembunuhan biasa. Pembunuhan umum dalam KUHP diatur dalam Pasal 338 KUHP AuKarena pengasingan, barangsiapa dengan sengaja membunuh orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditolak. E-ISSN 2828-9447 Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa persetujuan atau penpemidanaanan pidana adalah penahanan selama-lamanya lima belas tahun. Di sini dinyatakan paling lama sehingga ada kemungkinan penguasa yang ditunjuk akan menguatkan izin pidana di bawah lima belas tahun penjara. Tidak ada Undang-Undang Pelanggar Hukum kita yang mengatakan bahwa seorang pembunuh akan ditolak lebih keras dengan asumsi dia dengan sengaja membunuh seseorang yang teguh pada situasi tertentu atau mempunyai hubungan luar biasa dengannya. Seperti pada pilihan review nomor 020/Pid. B/2015/PN. Sahabat. Responden bernama Rizky Arsad moniker Alo yang berdomisili di kawasan lode induk Poboya. Kota Poboya. Wilayah Palu Timur. Kota Palu. Aktivitas pihak yang berperkara Peristiwa itu terjadi saat tergugat sedang berjalan-jalan penambangan emas bersama saksi Wawan Arsad, saksi Andriawan, dan saksi Mohammad Fuad. Yani Fa'at yang menjadi perjalanan, tepat di depan saksi kontainer Alfian. Orang yang bersangkutan, yang saat itu duduk di dalam termos, perlu menceritakan permasalahan yang dialami pihak berperkara dan korban baru-baru ini. Pihak yang berperkara dan korban sempat berkonflik soal minuman keras, sehingga tergugat cepat berbelit-belit dan berpindah ke arah yang bersangkutan. Setelah berkonfrontasi satu sama lain, korban mengatakan kepada penggugat "untuk alasan apa Anda menyebut manajer Anda di malam hari sebagai" yang dijawab oleh responden "orang lokal di sini harus dianggap" lalu korban mengatakan sekali lagi "rujuk ke supervisor Anda di sini bersama saya sebagai" dan penggugat menjawab "jangan seperti itu, orang ini https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 baru-baru ini datang dan mencari individu di kotanya. " Kemudian, entah dari mana korban Yani Fa'at segera mengeluarkan bilah badiknya, lalu kemudian berpindah ke meja di hadapannya dan hendak menebas pihak yang berperkara, namun tergugat menjauhinya dan bergegas. berlindung di belakang saksi Wawan Arsad. Kemudian Yani Fa'at bergerak menuju ke arah tergugat yang masih berada di belakang saksi Wawan Arsad, dan sekitar saat itu saksi Wawan Arsad bersangkutan Aujangan mirip dengan paman itu, kami sudah mencarinya sejauh ini. kata-kata tersebut membuat korban Yani Fa'at At marah dan segera mengarahkan badiknya ke arah saksi Wawan Arsad, namun saksi Wawan Arsad berhasil mengelak ke kiri, sedangkan tergugat juga menghindar ke kanan, sehingga posisi pihak yang berperkara berada di sisi kiri dan berjarak agak jauh dari korban dengan jarak kurang lebih 1 . Kemudian ketika korban berputar untuk melukai tergugat, pihak yang berperkara segera mengeluarkan sebilah badik dari dalam karungnya, yaitu sebilah badik berukuran panjang 22,5 cm, lebar 2 cm, gagangnya terbuat dari kayu yang dilapisi alumunium dan sarungnya terbuat dari Terdakwa menusuk perut Yani Fa'at sebanyak satu . kali dengan kondisi terbungkus karet dan ditutupi kulit berwarna hitam. Terdakwa kemudian mencabut pisaunya dan melarikan diri bersama saksi Wawan Arsad, sambil sadar akan potensi kematian. ketika banyak oknum yang berkumpul dan ada beberapa kelompok yang mengejar pihak yang berperkara dan saksi Wawan Arsad yang lari ke hutan sebelum akhirnya menyerah di Polsek Palu Timur. Bahwa karena ulah E-ISSN 2828-9447 penggugat tersebut, korban Yani Fa'at mengalami luka di bagian kanan perut dan dibawa ke Klinik Gawat Darurat Wirabuana sebelum akhirnya mati. Berdasarkan uraian diatas maka penelitian tentang Penjatuhan Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Yang Merampas Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Nomor 020/Pid. B/2015/PN. Pa. Putusan Pemidanaan Putusan putusan diberikan sehubungan dengan penilaian di persidangan. Secara teori, seorang hakim dapat mengeluarkan AuveroordellingAy, jika ia yakin bahwa tergugat yang melakukan perbuatan didakwa dan baik perbuatan maupun pihak yang berperkara harus ditolak. Mengutuk selanjutnya tahap pemberian pengesahan dalam pedoman pidana. Kata pidana pada umumnya diartikan sebagai pemidanaan, sedangkan pemidanaan diartikan sebagai Soedarto memaknai bahwa kata ini mempunyai arti yang sama dengan kata pemidanaan. Soedarto memaksakan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pidana. Pemidanaan merupakan upaya terakhir dalam tindak pidana . , dan merupakan akhir dari menyelesaikan cara berperilaku tertentu sesuai dengan bentuk masyarakat. Kebetulan. Tujuan yang ingin dicapai dari kalimat logis tidak memiliki evaluasi standar di kalangan spesialis yang Pada dasarnya ada tiga pemikiran https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 utama sehubungan dengan tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan, kepribadian penjahat itu sendiri, untuk mencegah orang melakukan pelanggaran, untuk membuat pelaku tertentu tidak siap untuk melakukan pelanggaran yang berbeda, secara khusus. yang tidak dapat diperbaiki secara berbeda. Motivasi pemidanaan menurut Wirjono Prodjodikoro adalah: Untuk memperingatkan individu agar tidak melakukan pelanggaran, baik dengan menakut-nakuti banyak orang . reventif umu. maupun menakutnakuti individu tertentu yang pernah melakukan pelanggaran agar tidak kemudian hari . reventif luar bias. Mendidik atau mengubah individu yang berbuat salah agar menjadi individu yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Maksud dari pemidanaan itu sendiri adalah sebagai cara untuk menjamin daerah, pemulihan dan resosialisasi, kepuasan terhadap standar pandangan yang sah, serta cara pandang mental untuk memunculkan rasa tanggung jawab bagi yang bersangkutan. Meskipun pemidanaan adalah sebuah kesia-siaan, pemidanaan tidak diharapkan untuk bertahan atau merendahkan martabat manusia. Tindak Pidana Yang dimaksud dengan toindak pidana disebut strafbaarfeit Selain itu, dalam bahasa peraturan pidana sering digunakan istilah delik. Dalam seluk-beluk suatu peraturan digunakan istilah kejadian kriminal atau tindak pidana. Tindak pidana memiliki signifikansi hipotetis peristiwaperistiwa kriminal, sehingga tindak pidana harus diberi makna yang konsisten dan jelas E-ISSN 2828-9447 dipisahkan agar dapat memisahkannya dari istilah-istilah yang selalu dikaitkan dengan kehidupan seseorang. Tindak pengertian Strafbaarfeit atau delik dalam English Hoodlum Act. Ada beberapa definisi yang berhubungan dengan tindak pidana dan beberapa anggapan dari para ahli hukum pidana khususnya: Menurut Moeljatno, perbuatanyang melanggar hukum dan dapat menimbulkan disiplin bagi masyarakat yang melanggar hukum. Tindakan ini juga harus dilihat oleh daerah setempat sebagai penghambat diantisipasi oleh daerah setempat. Menurut Simons, pidana adalah setiap perbuatan atau perbuatan yang melanggar hukum pidana, diancam dengan pidana, dan dilakukan oleh seseorang yang pantas untuk dimintai pertanggungjawaban. Menurut Utrecht, perbuatan pidana disinggung sebagai disinggungnya sebagai delik, dengan alasan bahwa peristiwa tersebut merupakan perbuatanatau sesuatu yang gegabah dan akibat-akibatnya . ondisi perbuatan yang tidak disengaj. Pelaku tindak pidana merupakan suatu pertalian atau orang yang melakukan perbuatan atau perbuatan yang bersifat pidana yang dimaksud, yang dimaksud adalah orang yang melakukannya dengan sengaja atau tiba-tiba, dengan alasan bahwa hal itu diharapkan oleh undang-undang, baik sekedarnya maupun sebagai akibat perasaan, terlepas dari apakah perbuatan itu selesai dengan sendirinya. sebaliknya dengan bantuan dari luar. Barda https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Nawawi Arief mengatakan, perbuatan kriminal secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan yang mengabaikan hukum baik secara formal maupun Tindak pidana merampas nyawa orang lain Mengambil Pengambilan nyawa orang lain dengan sengaja disebut sebagai "menghilangkan nyawa orang lain" atau "membunuh". Untuk membunuh orang lain, pelakunya harus menyelesaikan sesuatu atau rangkaian kegiatan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, ternyata opzet yang didapat pelakunya harus fokus pada akibat matinya orang Kata pembunuhan berasal dari akar kata AumembunuhAy yang mengandung arti . Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia menimbulkan kematian, menghilangkan mengandung arti perbuatan pembunuhan, perbuatan atau hal yang membunuh. Dalam suatu peristiwa pembunuhan terdapat kira-kira 2 . orang yang termasuk di dalamnya, orang yang dengan sengaja membunuh atau mengakhiri nyawanya disebut sebagai pembunuh . , sedangkan orang yang dibunuh atau dicabut nyawanya disebut dengan orang yang dibunuh. AuBarangsiapa menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,Ay bunyi Pasal 338 KUHP. Pasal 338 KUHP merupakan jenis pokok dari perbuatan jahat terhadap jiwa, hal ini dengan alasan bahwa gambaran dasar dari E-ISSN 2828-9447 komponen yang diambil oleh Pasal 338. Tujuan dari menghilangkan jiwa adalah elemen yang dianutnya. Oleh karena itu. Pasal 338 KUHP membatasi penggunaan mengakibatkan kematian atau kematian orang lain. Pelaku harus melakukan sesuatu menyebabkan kematian orang lain untuk pelakunya harus menunjukkan akibat meninggalnya seseorang. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan semacam penelitian hukum yang bersifat normatif, dimana regulasi yang mengatur adalah penelitian yang sah yang memposisikan hukum sebagai suatu kerangka yang mengkaji dan menggunakan informasi Penulis menggunakan pendekatan analitis dan peraturan perundang-undangan, serta metode pendekatan penelitian dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang diselesaikan Informasi tambahan terdiri dari tiga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah analisis informasi subjektif dengan metodologi ekspresif. Analisis data subyektif merupakan suatu proses melihat informasi yang telah dikumpulkan secara berkualitas tanpa menggunakan angka. Sementara itu, yang jelas adalah memberikan garis besar semua sebenarnya dengan cara yang masuk akal, efisien dan jelas. Hasil Penelitian dan Pembahasan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Putusan putusan yang diberikan berdasarkan Pada hakekatnya putusan pemidanaan atau veroordelling dipaksakan oleh hakim yang ditunjuk dengan anggapan ia telah mendapat penegasan bahwa pihak dalam keadaan itu yang melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menilai perbuatan pihak yang berperkara dapat ditolak. Pada putusan Nomor 020/Pid. B/2015/PN. Pal yang mendapati tergugat Rizky Arsad Moniker Alo disangkakan dengan Pasal 338 KUHP karena sengaja kemudian penggugat dijatuhi hukuman 4 . tahun penahanan. Menetapkan Terdakwa dikeluarkan dari total pidana penjara. Dalam kronologis kasus dijelaskan bahwa terdakwa merupakan seorang penambang emas yang terletak di kelurahan poboya kecamatan palu Timut kota Palu. Terdakwa dan korban Yani Fa'at sebelumnya sempat bertengkar soal minum-minum. Saat penggugat sedang berjalan menuju lokasi penambangan, ia bertemu dengan korban Yani Fa'at yang ternyata sedang duduk di dalam termos. Korban meneleponnya dan membicarakan pertengkaran mereka. Karena berada dekat dengan rumah, tiba-tiba korban Yani Fa'at mengeluarkan alat tajam badiknya, lalu menghampiri meja di hadapannya dan berusaha mencelakakan tergugat, namun pihak yang tersinggung tidak mengelak dan buru-buru mencari perlindungan di belakang saksi. Wawan Arsad. Kemudian korban Yani Fa'at bergerak ke arah pihak yang tersinggung yang masih berada di belakang saksi mata Wawan Arsad, dan disekitar E-ISSN 2828-9447 penonton tersebut Wawan Arsad berkata kepada yang bersangkutan. AuJangan begitu om, orang ini datangnya dari jauh sekali. lihat saja disini,Ay kata-kata tersebut membuat korban Yani Fa'at At gila dan langsung mengarahkan badiknya ke arah saksi Wawan Arsad, namun saksi Wawan Arsad berhasil menghindar ke kiri, sedangkan tergugat juga menghindar ke , dengan tujuan posisi responden berada di sisi kiri dan agak terpisah dari yang bersangkutan, sekitar 1 . Setelah korban mencoba menusuk terdakwa sambil berbalik, terdakwa langsung mengeluarkan pisau Badik dari Bilah badik ini berukuran panjang 22,5 cm, lebar 2 cm, gagangnya terbuat dari alumunium yang dilapisi kayu, dan sarungnya yang terbuat dari kayu dilapisi Hitam kemudian menebas Yani Fa'at satu kali dengan sebilah pisau di bagian perutnya dengan kesadaran sadar dan Penggugat kemudian segera mencabut pedangnya dan pergi bersama saksi Wawan Arsad. Perbuatan terdakwa merupakan Perbuatan jahat yang tergolong perbuatan salah yaitu menghilangkan nyawa orang lain dan hendaknya pelakunya diberikan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan pedoman sah yang berlaku di Indonesia. Untuk memaksakan hukuman kepada tergugat, terlebih dahulu harus dijamin komponen Pasal 338 KUHP yang mana tergugat dituntut untuk menyatakan bahwa tergugat patut disalahkan. Tindak pidana merampas nyawa orang lain bukanlah hal yang baru lagi terjadi ditengah-tengah masyarakat. Tindak pidana ini sering terjadi tanpa melihat tempat atau waktu. Tindak pidana pidana merampas nyawa orang lain dapat terjadi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 di kota maupun di desa baik yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak di bawah umur maupun sebaliknya. Kemudian, pelakunya juga bisa mengurus bisnis atau wanita. Tindak pidana merampas nyawa orang lain merupakan tindak pidana yang dengan sengaja dilakukan dan diketahui akibat yang akan terjadi. Tindak pidana dilakukan dengan cara menyakiti orang lain baik dengan benda maupun tanpa benda dengan tujuan membuat orang tersebut meninggal dunia. Perbuatan ini sangatlah dilarang untuk dilakukan karena sudah melanggar hak asasi manusia dan dari segi keagamaan juga perbuatan ini sangat dilarang untuk dilakukan. Mengingat kenyataan-kenyataan yang diperoleh pada pemeriksaan di berpendapat bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum terhadap tergugat telah terpenuhi. Dimana dalam kronologis kasus dijelaskan bahwa terdakwa Rizky Arsad Alias Alo secara sah dengan senagaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Yani FaAoat dengan cara menusukkan pisaunya ke perut korban yang mengakibatkan korban meninggal Seorang yang dapat dijatuhi hukuman harus dipastikan bahwa orang tersebut mampu untu bertanggungjawab secara jasmani dan rohani yang artinya bahwa terdakwa sehat secara fisik dan sehat secara mental. Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana terdapat 3 sasaran sah yaitu kepastian hukum, pemerataan hukum dan keuntungan sah, namun dari ketiga tujuan sah tersebut, pemerataan menjadi sasaran utama. bertentangan dengan keuntungan yang sah dan keyakinan yang Sebagai syarat pengaturan, pihak yang E-ISSN 2828-9447 berperkara hendaknya dipidana sesuai hukuman disiplin bagi pelaku yang dengan sengaja mengakhiri hidup orang lain diatur dalam Pasal 338 KUHP, yang pidananya penahanan seumur hidup atau hukuman penjara paling ekstrim 20 tahun. Dalam pemidanaan kepada terdakwa hakim harus benar-benar penuh dengan keyakinan memberikan hukuman kepada terdakwa. Harus mempertimbangkan berbagai hal supaya hukuman yang diterima oleh terdakwa sesuai dengan aturan yang Dalam putusan ini jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun karena keyakinannya bahwa hukuman tersebut setara dengan perbuatan terdakwa. Kemudian karena berbagai pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun yang mana 2 tahun diturunkan dari tuntutan jaksa penuntut Berdasarkan hal tersebut, penulis tidak sependapat dengan hukuman yang diputuskan oleh hakim kepada terdakwa. Harusnya hakim harus mengingat bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan sengaja dilakukan untuk melukai korban yakni Yani FaAoat. Selanjutnya hakim juga harus mengingat bahwa maksimal hukuman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu selama 15 tahun penjara sesuai dengan bunyi Pasal 338 KUHP. Jadi penulis berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak bisa memberikan keadilan keda korban karena itu tidak sebanding dengan yang dialami oleh korban. Kemudian hukuman tersebut tidak cukup memberikan efek jera kepada pelaku dan kurang menjadi hal yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 menakutkan bagi masyarakat atau tidak melakukan tindak pidana yang sama karena hukumannya yang sangat kecil. Selanjutnya penjatuhan putusan hakim kepada pelaku tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain harus dijatuhkan dengan benar, dan terdakwa harus menjalani hukuman yang diberikan kepadanya supaya apa yang menjadi tujuan dari pada hukum itu dapat terealisasikan. Penutup Penjatuhan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana yang merampas nyawa orang lain (Studi Putusan Nomor 020/PID. B/2015/PN. PAL) kepada terdakwa atas nama Rizky Arsad Alias Alo. Dalam putusan ini terdakwa terbukti telah melanggar pasal 338 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berdasarkan alat bukti, visum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan terdakwa di jatuhkan hukuman Pidana Penjara selama 4 . Penjatuhan hukuman dari hakim harus dijalani oleh Mengingat akibat dari tujuan yang telah dicapai oleh peneliti, maka peneliti penjatuhan putusan pidana terhadap tindak pidana yang mengakhiri keberadaan orang lain (Studi Putusan Nomor 020/PID. B/2015/PN . PAL), khususnya agar majelis hakim dalam mengadili hukuman memberikan hukuman yang sesuai. dilakukan oleh terdakwa untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama dan menyebabkan kematian orang lain dengan sengaja. E-ISSN 2828-9447 Daftar Pustaka