J- Reb : Journal Ae Research of Economic and Bussiness Volume 2. Issue 2. July 2023 E-ISSN : 2828-3716 . P-ISSN : 2828-3708 J-Reb : Journal- Research of Economic dan Bussiness journal homepage: https://journal. id/index. php/j-reb Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Noviza Asni Waruwu Universitas Nias Noivnoiv11@gmail. *Correspondence: Noivnoiv11@gmail. com * https:journal. id/j-reb | Submission Received : 26-07-2023. Revised : 28-07-2023. Accepted : 30-07-2023. Published : 31-07-2023 Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengakuan dan pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pada transaksi pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK 102 pembiayaan murabahah di PT. Bank BTPN Syariah Tbk. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian yang diambil oleh penulis yaitu di PT. Bank BTPN Syariah Tbk. Data yang digunakan oleh peneliti yaitu data sekunder, yang pengumpulan datanya melalui dokumentasi dan kepustakaan. Penelitian ini membandingkan hasil annual report yang diterbitkan oleh PT. Bank BTPN Syariah Tbk dengan PSAK 102 tentang pembiayaan murabahah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan murabahah pada PT. Bank BTPN Syariah Tbk, pembiayaan murabahah terdiri dari pencatatan aset perolehan, pengakuan dan pengukuran keuntungan murabahah belum sesuai dengan penerapan PSAK 102, dan pengakuan dan pengukuran piutang tentang akuntansi murabahah dalam prakteknya untuk pembiayaan murabahahyang dilakukan oleh PT. Bank BTPN Syariah telah sesuai dengan PSAK 102 tentang akuntansi murabahah sebagai pedoman. Kata Kunci : Akuntansi Syariah. PSAK 102. Murabahah Abstract The aim of this research is to analyze the recognition and measurement, presentation and disclosure of murabahah financing transactions based on PSAK 102 murabahah financing at PT. Bank BTPN Syariah Tbk. The research approach used is a qualitative approach with descriptive methods. The research location taken by the author was at PT. Bank BTPN Syariah Tbk. The data used by researchers is secondary data, which collects data through documentation and literature. This research compares the results of the annual report published by PT. Bank BTPN Syariah Tbk with PSAK 102 concerning murabahah financing. The research results show that the recognition and measurement of murabahah income at PT. Bank BTPN Syariah Tbk, murabahah financing consists of recording acquired assets, recognition and measurement of murabahah profits that are not in accordance with the implementation of PSAK 102, and recognition and measurement of receivables regarding murabahah accounting in practice for murabahah financing carried out by PT. Bank BTPN Syariah is in accordance with PSAK 102 concerning murabahah accounting as a guideline. Keyword: Sharia Accounting. PSAK 102. Murabaha PENDAHULUAN Bank merupakan suatu lembaga yang berperan dalam kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat,serta memberikan seluruh layanan perbankan dalam lalu lintas pembayaran. Pada intinya,bank syariah mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Ae Quran dan Hadist. Islam sebagai agama menggambarkan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif serta umum baik dalam hubungan dengan Si Pencipta (HabluminAlla. maupun dalam jalinan sesama manusia (Hablumminanna. Islam merumuskan sesuatu sistem ekonomi yang sama sekali berbeda dari system sistem yang ada. Hal ini sebab ekonomi Islam memilik pokok syariah yang sebagai sumber dan panduan bagi setiap muslim dalam melangsungkan aktivitasnya. Islam mempunyai tujuan tujuan syariah . aqosid asy- syaria. dan juga petunjuk operasional . untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan- tujuan itu sendiri melainkan mengacu pada kepentingan manusia guna meraih kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik, serta memiliki nilai yang sangat penting buat persaudaraan serta dan keadilan social ekonomi, serta menuntun tingkat kepuasaan yang seimbang antara kepuasan materi dan rohani. Dalam masyarakat Indonesia selain dikenal dengan istilah utang piutang, juga dikenal dengan istilah kredit dalam perbankan konvensional dan istilah pembiayaan dalam perbankan Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa pembiayaan berdasarka prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yabg dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertetnut dengan imbalan atau bagi hasil. Maka berdasarkan data statistik perbankan syariah yang dipublish oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK), ada dua akad pembiayaan yang banyak disalurkan yaitu akad murabahah dan akad musyarakah . Pembiayaan murabahah menunjukkan bahwa pembiayaan ini memiliki banyak keuntungan bagi bank syariah. Pertama terkait kepastian pembeli,yaitu bank syariah tidak akan membelikan suatu barang/asset kecuali sudah saat pemesanannya. Kedua,kepastian keuntungan,yaitu bank syariah sudah dapat memastikan keuntungan atas suatu barang yang Ketiga, pembiayaan murahbahah lebih mudah diterapkan (Vogel & Hayes,1. Berdasarkan laporan keuangan yang sudah diperoleh dari w. id pada laporan keuangan perusahaan PT. Bank BTPN Syariah Tbk tahun 2019 - 2021 terdapat beberapa perbedaan pada penerapan PSAK 102 dengan diterapkan oleh PT. Bank BTPN Syariah adalah tidak melakukan pencatatan pada saat perolehan aset untuk dijual kembali pada nasabah yang berarti aset yang diperoleh sebelum diberikan pada nasabah dalam pembiayaan murabahah tidak diakui oleh bank karena bank memberikan uang kepada nasabah, nasabah tersebut sebagai wakil dalam membeli barang yang dibutuhkannya tersebut, hal ini memungkinkan bagi nasabah melakukan penyelewengan dana oleh nasabah yang telah diberikan kepada Hal ini bertentangan dengan PSAK 102, bahwa pengertian pembiayaan murabahah adalah merupakan akad jual beli antara kedua belah pihak dengan keuntungan yang disepakati dan PSAK 102 paragraf 15 menyatakan bahwa pada saat perolehan aset murabahah diakui sebesar biaya perolehan. Penelitian terdahulu mengungkapkan bahwa penjual di akad murabahah masih salah dalam penerapan PSAK 102. Arda dan Rahman . melakukan penelitian analisis perlakuan akuntansi murabahah pada PT. BRI Syariah cabang kota Malang. Menemukan bahwa BRI syariah secara riil melakukan praktek pembiayaan juga melanggar PSAK 102 Tahun 2007 untuk pengakuan persediaan . BRI Syariah seharusnya tidak mengakui adanya akun persediaan apabila melakukan praktek utang piutang karena sesungguhnya BRI Syariah memberikan sejumlah dana kepada nasabah kemudian meminta nasabah mengembalikannya dengan margin yang disepakati, bukan memberikan persediaan. BRI Syariah seharusnya mengunakan akun piutang untuk pengakuan pemberian dana ini. Disini terlihat bahwa sesungguhnya BRI Syariah jelas menjalankan praktek riba dengan meminta nasabah mengembalikan dana pinjaman yang diberikan dengan adanya tambahan. BRI Syariah jelas melanggar PSAK 102 Tahun 2007, telah mencoreng prinsip Bank Syariah bukan hanya Bank BRI Syariah itu sendiri tapi perbankan syariah secara umum. Hal ini menimbulkan paradigma kepada masyarakat bahwasanya entitas bank syariah hanya sekedar nama saja tanpa melaksanakan prinsip - prinsip syariah sesungguhnya. Pratiwi . melakukan penelitian Analisis Penerapan PSAK 102 Murabahah (Studi Kasus pada KSU BMT Rahmat Syariah Kedir. menemukan bahwa KSU MBT Kediri dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi awal akad tidak sesuai dengan PSAK 102 pada pembiayaan murabahah. Astika . melakukan penelitian Analisis Penerapan Akuntansi Syariah berdasarkan PSAK 102 pada pembiayaan murabahah di PT. Bank BNI Syariah cabang Makassar, tidak menerapkan aturan yang sesuai dengan PSAK 102 yang menyatakan bahwa bagi nasabah yang terlambat membayar diterima dan diakui sebagai dana kebajikan PT. Bank BNI Syariah tidak mengenakan denda dalam bentuk apapun yang berdasarkan keputusan Dewan Pengawas Syariah PT. Bank BNI Syariah. Untuk mengetahui apakah akad murabahah telah dijalan sesuai dengan ajuan syariah Islam yang berpedoman utama pada Al - Quran dan Hadist. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah (Studi Kasus pada PT. Bank BTPN Syariah Tb. berdasarkan PSAK 102. TINJAUAN LITERATUR Pengertian Akuntansi Syariah Prinsip dasar dalam menyusun dalam menyusun laporan keuangan syariah berdasarkan KDPPLKS 9 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan paragraph 15,transaksi syariah harus sesuai dengan asas (IAI, 2. Persaudaraan Transaksi syariah sangat menjunjung tinggi nilai - milai kebersamaan dalam memperoleh manfaat . haring economi. dalam sebuah kerjaasam atau transaksi sehingga tidak boleh satu pihak mendapatkan keuntungan namun merugikan pihak lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal . a'aru. , saling memahami . , saling menolong . a'awu. , saling menjamin . Keadilan Implementasi dari keadilan itu adalah bebas dari unsur - unsur,antara lain : Riba yaitu adanya penambahan dari pokok piutang. Kezaliman yaitu tindakan yang merugikan diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar. Masyir yaitu transaksi yang mengandung unsur judi. Gahrar yaitu transaksi yang tidak jelas dengan merugikan sebelah pihak. Kemaslahatan Merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi manusiawi dan ukhrawi, material, dan spiritual. Keseimbangan Keseimbangan antara aspek material, spiritual,sosial, dan lingkungan sosial. Universalisme Laporan keuangan yang disajikan untuk semua kalangan yang berkepentingan dengan kinerja perusahaan tersebut. Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102 Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 . Akuntansi murabahah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI pada 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi murabahah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002. Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh PSAK syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah IAI. PSAK 102 mengalami revisi pada 13 November 2013 sehubungan dengan keluarnya fatwa DSN MUI No. 84/DSN - MUI/XII/2012 tentang Metode Keuntungan Tamwil Bi Al Murabahah ( Pembiayaan Murabaha. di Lembaga Keuangan Syariah. PSAK 102 mengalami penyesuaian pada 6 Januari 2016 terkait dengan defenisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. PSAK 102 mengalami revisi kembali 6 September 2019 sebagai dampak keluarnya PSAK 71: Instrumen Keuangan. Dewan Syariah Nasional MUI memberikan kenyataan kesesuaian syariah atas PSAK 102 ( 2. melalui surat nomor: U 838/DSN - MUI/XI/2019 perihal pernyataan keseuaian syariah tertanggal 19 November 2019. Dalam transaksi murabahah ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar transaksi yang dilakukan berjalan sesuai dengan syariah. Ketentuan - ketentuan tersebut dikeluarkan berdasarkan fatwa dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tertuang dalam PSAK No. paragraf 5 - 7 mengatakan karakteristik transaksi murabahah sebagai berikut: Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan barang setelah ada pesanan dari pembeli. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesanbya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelumnya Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayarannya yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka potongan itu merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang diterima setelah akad murabahah disepakati maka sesuai dengan yang diatur dalam akad. Dan jika tidak diatur dalam akad maka potongan tersebut adalah hak Diskon atas pembelian barang yang diterima oleh penjual setelah akad murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual atau aset lain. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, maka penjual dapat dikenakan denda,kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum melunasi disebabkan forje majeur. Penjual dapat memberikan potongan pada saat terjadi pelunasan piutang murabahah atau memberikan potongan atas piutang murabahah yang belum Bank Syariah Berdasarkan Undang Ae Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah islam yang dimaksud melingkupi dengan prinsip keadilan dan keseimbangan . dl wa tawazu. , kemaslahatan . , universalisme . serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengertian perbankan menurut Undang - Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang Ae Undang No. 7 tajun 1992 adalah Au Badan usaha yang menghimpun dana msayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dalam bentuk - bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan hidup masyarakat banyakAy. Sedangkan pada bank syariah menurut PP No. 72 tahun 1992 adalah bank yang system operasinya berdasarkan prinsip - prinsip syariah. Bank juga sering disebut dengan lembaga Sejalan dengan karakteristik bank ,maka bank merupakan suatu segmen usaha yang kegiatannya banyak banyak diatur pemerintah. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif metode deskriftif,dengan cara mengumpulkan data dan informasi dari sumber yang relevan yang kemudian mengklasifikasikannya dan memberikan suatu kesimpulan. Data ini diperoleh dari laporan keuangan PT. Bank BTPN Syariah Tbk tahun 2019 Ae 2021. Sumber data menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan PT. Bank BTPN Syariah Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Data yang diperoleh melalui dokumentasi dan studi kepustakaan tentang PSAK Syariah pada Laporan Keuangan PT. Bank BTPN Syariah Tbk Tentang penerapan murabahah, yang kemudian dianalisis dan dideskripsikan berdasarkan teori dan konsep yang HASIL DAN PEMBAHASAN Deskripsi Data Pembiayaan pada PT. Bank BTPN Syariah Tbk menjadi salah satu produk utama yang ada pada kegiatan perbankan. Terdapat beberapa jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh PT. Bank BTPN Syariah salah satunya adalah pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah adalah transaksi yang paling banyak dipilih oleh nasabah, sehingga pembiayaan murabahah merupakan salah satu pembiayaan yang pendapatannya cukup besar dan Piutang murabahah pada awalnya diukur dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan ditambah dengan biaya transaksi yang dapat didistribusikan secara langsung dan biaya tambahan untuk memperoleh piutang murabahah tersebut. Setelah pengakuan awal, piutang murabahah diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode imbal hasil efekti dikurangi pendapatan margin yang ditangguhkan dan cadangan kerugian penurunan nilai. Pada laporan keuangan pada PT. Bank BTPN Tbk dapat dilihat bahwa nasabah lebih meminati pembiayaan murabahah, karena piutang murabahah mengalami kenaikan,hal ini menandakan bagus pada setiap tahunnya. Piutang murabahah mengalami kenaikan dan penurunan itu bukanlah masalah dari pihak bank, melainkan karena pihak manajemen berkeyakinan bahwa jumlah cadangan kerugian penurunan nilai cukup untuk menutupi penurunan piutang murabahah. Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Murabahah pada PT. Bank BTPN Syariah Tbk Dalam pengoperasiannya. PT. Bank BTPN Syariah Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengacu pada prinsip akuntansi yang diberlakukan pada sistem pembiayaan berdasarkan pesanan dan tanpa pesanan atau dengan kata lain pembiayaan murabahah mencangkup biaya-biaya, pendapatan laba atau pun rugi atas terjadinya transaksi murabahah. PT. Bank BTPN Syariah Tbk dalam perlakuan pembiayaan murabahah menerapkan pembiayan murabahah dengan pesanan, disamping itu PT. Bank BTPN Syariah Tbk mempertimbangkan dengan adanya diskon yang diberikan oleh penjual atau supplier dimana hal tersebut dapat mengurangi nilai aset dikarenakan adanya kerusakan, ataupun kerugian lainnya terhadap aset tersebut. Oleh karena itu, nilai aset yang dikurangi diakui sebagai harga perolehan aset pada PT. Bank BTPN Syariah Tbk, pihak bank akan mengetahui adanya diskon yang diberikan penjual apabila nasabah itu sendiri yang memberikan informasi tersebut kepada pihak Bank dan harga yang telah disepakati diakui sebagai harga perolehan dengan juga mempertimbangkan margin keuntungan yang disepakati. Pada laporan keuangan terdapat pendapatan margin pembiayaan murabahah serta piutang pembiayaan murabahah tersebut. Tahun 2019 jumlah piutang murabahah sebesar Rp 000, ditahun 2020 mengalami kenaikan sebesar menjadi Rp 9. ditahun 2021 Rp 10. Bisa kita lihat dari tahun ketahun pembiayaan piutang murabahah mengalami kenaikan yang sangat bagus, bisa kita lihat dari hasil piutang murabahah dari tahun ketahun banyak nasabah yang lebih memilih produk pembiayaan Pada saat akad murabahah, sesuai dengan standar akuntansi yang menjadi pedoman PT. Bank BTPN Syariah Tbk piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah oleh keuntungan yang telah disepakati antara nasabah dan pihak Bank, dalam kesepakatan harga yang telah ditentukan dengan metode pesanan atau tanpa pesanan. Saat akad murabahah, harga yang disepakati akan dihitung margin keuntungannya, jika terjadinya perubahan nilai atau perubahan harga pada aset yang sehubungan dengan transaksi murabahah. PT. Bank BTPN Syariah Tbk harus memperlakukanya secara adil dan mengacu pada praktek-praktek Bank islam lainnya yang paling sesuai dan direkomendasikan oleh sebagian besar para ahli syariah. Namun dalam prakteknya perubahan harga atau nilai aset kemungkinan terjadinya hal tersebut kecil, namun pihak bank harus mempertimbangkan hal Pengukuran dan pendapatan margin yang telah disepakati oleh pihak Bank dan nasabah dilakukan sebelum terjadinya akad, pada standar akuntansi yang yang telah dikemukakan oleh para ahli syariah agar tidak mengandung unsur riba yang dilarang dalam syariat islam. Pada saat terjadinya penyerahan barang dilakukan secara tunai atau tangguh yang periodenya tidak melebihi satu tahun atau selama priode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya yang merealisasikan keuntungan untuk transaksi tangguh lebih dari satu Metode ini digunakan dan dipilih paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahahnya. Pengakuan dan pengukuran terhadap uang muka juga menjadi salah satu yang diperhitungkan pada saat akad murabahah, pengakuan dan pengukuran uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima, jika barang jadi dibeli oleh pembeli, maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang, jika barang batal dibeli oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan oleh biayabiaya yang dikeluarkan oleh penjual. Pembahasan Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK 102 PT. Bank BTPN Syariah Tbk menerapkan pembiayaan murabahah pesanan mengikat. PT. Bank BTPN Syariah Tbk akan melakukan pembelian barang apabila sudah disepakati oleh nasabah. Dalam melakukan pembiayaan murabahah pihak Bank akan memastikan bahwa aset tersebut akan dibeli oleh nasabah dengan menyebut harga perolehan kepada nasabah dengan jujur dan akan membayar dengan lebih sebagai keuntungan bagi pihak bank selaku penjual sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank atau penjual, pembayaran kewajiban dilakukan nasabah secara tangguh atau cicilan. Namun, dalam prakteknya PT. Bank BTPN Syariah Tbk tidak melakukan pembiayaan dengan membelikan terlebih dahulu aset atau barang tersebut yang akan diakui sebagai persediaan melainkan dengan memberi pembiayaan melalui uang tunai yang telah disepakati antara pihak nasabah . dan pihak Bank . dan akan di transfer kerekening nasabah, hal ini hampir sama dengan pemberian kedit pada Bank Konvensional, maka dari itu kurang sesuai dengan pembiayaan pada PSAK 102. Pada dasarnya pembiayaan murabahah merupakan akad jual beli aset atau barang dengan harga jual yang telah disepakati antara nasabah . ebagai pembel. atau pihak Bank . ebagai pihak penjua. Dalam PSAK 102 . pengakuan dan pengukuran murabahah dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain : Pengakuan dan Pengukuran Aset Murabahah Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan pada w. id pada PT. Bank BTPN Syariah Tbk terdapat pengakuan dan pengukuran untuk transaksi aset murabahah yang telah diterapkan oleh PT. Bank BTPN Syariah Tbk belum sesuai dengan PSAK 102 paragraf 16 yang menyatakan bahwa pada saat perolehan ,aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan. Namun pada kenyataannya Bank melakukan pencatatan aset sebagai persediaan pada saat nasabah sudah melakukan pembeliaan sendiri terhadap aset tersebut walaupun pihak bank tidak menyediakan aset sebagai persediaan pembeliaan aset sepenuhnya diberikan kepada pihak nasabah. Pengakuan dan Pengukuran Diskon Pada pembiayaan murabahah, pengakuan dan pengukuran untuk diskon pembelian aset murabahah menurut PSAK 102 . paragraf 17 yang menyatakan bahwa diskon pembelian persediaan murabahah yang terjadi setelah akad murabahah diakui : Liabilitas kepada pembeli, jika diskon tersebut merupakan hak pembeli sesuai yang dijanjikan dan sesuai dengan akad murabahah. Penghasilan periode berjalan, jika diskon tersebut merupakan hak penjual sesuai yang diperjanjikan dalam akad. PT. Bank BTPN Syariah tidak menerapkan adanya diskon karena memberikan hak penuh terhadap nasabah untuk membeli aset atau barang sesuai dengan kebutuhannya sendiri, sehingga pihak bank tidak dapat mengetahui jika adanya diskon yang diberikan oleh penjual, jika nasabah tidak memberitahukan pada pihak bank tentang diskon tersebut. Dalam hal ini PT. Bank BTPN Syariah Tbk tidak menerapkan PSAK 102. Pengakuan dan Pengukuran Piutang Nasabah Pengakuan dan pengukuran PT. Bank BTPN Syariah Tbk ialah piuang murabahah diakui pada saat akad dengan memberikan dana kepada nasabah dari pihak bank,dan pihak bank akn menstransfer dana tersebut pada nasabah. Piutang murabahah dalam akad murabahah yaitu dengan sejumlah dana yang telah dipinjam oleh nasabah. Hal ini diterapkan oleh PT. Bank BTPN Syariah Tbk sudah sesuai dengan PSAK 102 . Paragraf 18 yang menyatakan bahwa piutang murabahah diakui sebesar tagihan pembeli. Pengakuan dan Pengukuran Keuntungan Murabahah Pengakuan dan pengukuran PT. BTPN Syariah Tbk dalam keuntungan murabahah yang diakui selama akad secara profesional ,dan dinilai sebesar margin keuntungan yang telah disepakati dalam akad murabahah. Hal yang diterapkan oleh PT. Bank BTPN Syariah sudah sesuai dengan PSAK 102 . Paragraf 20 yang menyatakan bahwa keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Penyajian dan Pengungkapan Pembiayaan Murabahah Berdasarkan PSAK 102 Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan melalui w. id perlakuan akuntansi dalam penyajian dan pengungkapan pembiayaan murabahah yang telah diterapkan pada PT. Bank BTPN Syariah Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan PSAK 102 tentang akuntansi syariah pada akad pembiayaan murabahah sudah sesuai dengan Penyajian Dalam penyajian yang telah diterapkan pada pembiayaan murabahah untuk piutang murabahah telah sesuai dengan PSAK 102 . Pada paragraf 34 yang menyatakan bahwa piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang direalisasikan yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Pada penerapan PSAK 102 di PT. Bank BTPN Syariah Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia menyajikan margin murabahah tangguhan sebagai pengurangan piutang murabahah. Sehingga piutang murabahah sudah sesuai dengan PSAK yang digunakan sebagai pedoman. Pengungkapan Hasil penelitian yang dilakukan pada saat pengungkapan atas pembiayaan murabahah. PT. Bank BTPN Syariah Tbk yang terdaftar di BEI tidak pernah membatasi harga perolehan aset murabahah yang diinginkan nasabah dan tidak adanya pemaksaan perjanjian atas pemesanan dalam pembiayaan murabahah. Maka dapat dilihat penjelasan diatas telah sesuai dengan PSAK 102 . Pada paragraph 37 yang menyatakan bahwa penjual mengungkapkan hal - hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas dengan harga perolehan aset murabahah dan janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan. Hal ini sudah sesuai dengan penerapan PSAK 102 sebagai pedoman. KESIMPULAN Kesimpulan Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada PT. Bank BTPN Syariah Tbk , maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pada pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK 102 di PT. Bank BTPN Syariah Tbk. Pembiayaan murabahah terdiri dari pencatatan aset perolehan, pengakuan dan pengukuran keuntungan murabahah belum sesuai dengan penerapan PSAK 102. Pengakuan dan pengukuran piutang tentang akuntansi murabahah dalam prakteknya untuk pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh PT. Bank BTPN Syariah Tbk telah sesuai dengan PSAK 102 tentang akuntansi murabahah sebagai pedoman. Saran Dalam melakukan penelitian penulis menyadari bahwa adanya beberapa keterbatasan sehingga mendasari penelitian untuk memberikan saran sebagai berikut: Bagi perusahaan agar dapat menyajikan laporan keuangan tidak hanya di sesuaikan dengan OJK. Tapi laporan keuangan harus disesuaikan dengan aturan OJK dan laporan keuangan yang juga harus sesuai dengan PSAK 102. Bagi peneliti selanjutnya agar dapat memperhatikan penyajian laporan keuangan secara lengkap, karena sangat mendukung dalam melakukan analisis sesuai dengan kajian penyajian dan pengungkapan akuntansi syariah. DAFTAR PUSTAKA