Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review TANGGUNG JAWAB DANA PENSIUN BANK NAGARI DALAM PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN KEPADA PARA PESERTA IMELDA TAMBA Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bentara Persada imelday36@gmail. Abstract: The pension fund is one of the potential event, which can be a source of national development supporting all Indonesian people. With the Pension Fund, the sustainability of income in old age can be realized, employees can work more quietly, and the expected productivity and employee loyalty can meningkat. Dana Bank Nagari Retirement Pension Fund is established by Bank Nagari with a view to organizing Defined Benefit Pension Fund and with the aim of providing continuity of income for participants after full devotion. Therefore, it can not be separated from the responsibility of the Pension Fund for the adequacy of funds to meet the obligations to pay retirement benefits to participants and parties entitled to pension benefits. Keywords: Bank Nagari. Pension fund. Responsible. Abstrak: Dana Pensiun merupakan salah satu ajang potensial, yang dapat menjadi sumber penunjang pembangunan nasional seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya Dana Pensiun, kesinambungan penghasilan pada hari tua dapat terwujud, karyawan dapat bekerja lebih tenang, dan diharapkan produktivitas dan loyalitas karyawan dapat meningkat. Dana Pensiun Bank Nagari merupakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk oleh Bank Nagari dengan maksud untuk menyelenggarakan Dana Pensiun Manfaat Pasti dan dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bakti. Oleh karena itu tidak terlepas dari tanggung jawab Dana Pensiun atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun kepada peserta dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun. Kata Kunci: Bank Nagari. Dana Pensiun. Tanggung Jawab. Pendahuluan Sejak awal tahun 1990an, program Dana Pensiun telah berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Dana Pensiun merupakan komitmen antara perusahaan dan karyawan yang dibentuk dalam suatu pejanjian pembayaran manfaat pensiun pada karyawan telah memasuki masa pensiun. Setiap perusahaan berusaha untuk menjamin kesinambungan penghasilan karyawannya pada hari tua. Usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna. Perencanaan dana pensiun yang baik merupakan suatu bentuk keseriusan perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan pada hari tua. Perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban berupa pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan. Untuk memastikan bahwa dana pensiun yang telah dikumpulkan dapat memberikan manfaat pensiun kepada karyawan nantinya, maka perusahaan berkewajiban membayar iuran pensiun kepada para karyawan pada saat mereka memasuki usia pensiun (Frianto Pandia, 2. Dana pensiun dapat berupa lembaga yang terpisah dari perusahaan sebagai pihak sponsor atau dapat juga dibentuk oleh perusahaan yang bersangkutan. Menurut Widoatdjo . dengan adanya program pensiun, dapat menjadikan karyawan loyal, terutama karyawan yang berkualitas tinggi, sehingga labor turn over (LTO)nya rendah. E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Rendahnya labor turn over (LTO) dapat mengurangi biaya perekrutan, selain itu juga dapat menjadikan karyawan memiliki kinerja yang tinggi. Perusahaan juga harus memerlukan perencanaan khusus untuk dana pensiun yang ada, guna menghindari kegagalan di masa yang akan datang. Dalam pengeloaannya Dana Pensiun yang ada sangat diperlukan sekali kehati-hatian dan kecermatan pengeloaannya, sehingga nantinya karyawan dapat memperoleh haknya dengan Tunjangan atau uang pensiun dapat dipandang sebagai bagian dari kompensasi karyawan yang ditangguhkan pembayarannya. Uang pensiun bukanlah merupakan hadiah atau pemberian perusahaan, melainkan sebagai bagian dari biaya atau kompensasi jasa karyawan yang telah mengabdi pada perusahaan (Harnanto. Dana Pensiun merupakan salah satu ajang potensial, yang dapat menjadi sumber penunjang pembangunan nasional seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya Dana Pensiun, kesinambungan penghasilan pada hari tua dapat terwujud, karyawan dapat bekerja lebih tenang, dan diharapkan produktivitas dan loyalitas karyawan dapat meningkat. Selain itu dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. Ada dua jenis Dana Pensiun yang ditetapkan dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) dan ayat . UndangUndang No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu dan pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku pendiri (Ikatan Akuntansi Indonesia, 2. Sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menjalankan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dana Pensiun Bank Nagari merupakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan karena dibentuk oleh Bank Nagari . Dana Pensiun Bank Nagari telah dimulai sejak Pada awalnya Dana pensiun Bank Nagari ini berbentuk yayasan, akan tetapi dengan keluarnya Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 160/KM. 17/1995 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Bank Nagari , maka Yayasan Dana Pensiun Bank Nagari beralih menjadi Dana Pensiun Bank Nagari . Sehingga Surat Keputusan Mentri Keuangan No. S-199/MK. 11/ 1986 tanggal 26 Maret mengenai pengesahan atas Yayasan Dana Pensiun tidak berlaku lagi. Dana Pensiun Bank Nagari menjalankan program pensiun manfaat pasti. Menurut pasal 1 angka 7 Undang- undang No 11 tahun 1992, yang dimaksud Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti . Dalam program pensiun manfaat pasti, iuran pensiun yang dibayarkan oleh perusahaan kepada peserta didasarkan iuran pemberi kerja dan iuran peserta ditambah keuntungan dari investasi aktiva program, dirancang sedemikian rupa sehingga tersedia dana yang cukup untuk membayar manfaat pensiun atau tunjangan pensiun yang dijanjikan, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 15 ayat . UU Dana Pensiun semua kewajiban dan biaya yang terkait dengan program pensiun manfaat pasti biayanya tergantung pada tingkat gaji terakhir dan masa kerja karyawan (Laurensius Arliman S, 2. Selanjutnya dalam penyelenggaraan Program Pensiun baik dari segi pembayaran manfaat pensiun kepada peserta maupun dari segi pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, bukan tidak mungkin akan terjadinya peristiwa diluar dugaan sehingga Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dapat menyebabkan penyelenggaraan program pensiun terhenti, dan manfaat pensiun yang seharusnya dibayarkan tidak dapat dilaksanakan (Imam Sudjono, 1. Sehubungan dengan latar belakang masalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka penulis dapat merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: . Bagaimana prosedur penerimaan manfaat pensiun bagi peserta pensiun di Dana Pensiun Bank Nagari? . Peristiwa apa yang menyebabkan manfaat pensiun tidak dibayarkan kepada para peserta Dana Pensiun Bank Nagari? Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis sosiologis, dikarenakan dalam penelitian ini memberikan gambaran terkait kondisi lapangan yang kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif (Laurensius Arliman S, 2. Untuk selanjutnya penulis dapat mendeskripsikan mengenai objek yang diteliti secara sistematis dan mencatat semua yang berkaitan dengan objek yang diteliti untuk kemudian mengorganisir data-data yang diperoleh dengan melakukan pembahasan penelitian. Penelitian ilmiah ini memberikan gambaran terkait tanggung jawab dana pensiun bank nagari dalam pembayaran manfaat pensiun kepada para peserta. Hasil dan Pembahasan Prosedur Penerimaan Manfaat Pensiun Bagi Peserta Pensiun Di Dana Pensiun Bank Nagari Menurut pasal 1 ayat . Undang-Undang Dana Pensiun. Peserta pensiun adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan kepesertaan menurut peraturan dana pensiun (Zulaini Wahab, 2. Cara pengelolaan data para peserta pasif yang akan menerima manfaat pensiun setelah masa kerja mereka habis dan setelah batas usia yang di tentukan untuk menjadi pensiunan pada Dana Pensiun Bank Nagari adalah sebagai berikut: Setiap peserta harus memenuhi syarat kepesertaan pensiun sebelum mereka menjadi peserta pensiun pasif diantaranya: . anggota Direksi Bank dan setiap karyawan yang telah diangkat sebagai pegawai organik dan telah berusia 18 tahun atau telah menikah berhak menjadi peserta. kepesertaan pada Dana Pensiun dimulai sejak Direksi Bank dan Pegawai terdaftar sebagai peserta dan berakhir pada saat yang bersangkutan meninggal dunia atau berhenti bekerja dan mangalihkan hak-haknya kepada Dana Pensiun lain. kepada setiap peserta diberikan bukti kepesertaan dari administrasi Dana Pensiun. Setiap bulannya peserta pensiun aktif membayar 5% dari penghasilan dasar pensiun dan langsung dipotong oleh bagian SDM Bank Nagari. Sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal 27 Ayat . Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-033/KM. 10/2007. Setiap bulannya bagian SDM Bank Nagari menyerahkan data Unfended Initial Liabiliti dan Normal Cos ke bagian Keuangan Dana Pensiun. Apabila peserta pensiun aktif telah memasuki usia pensiun, maka Bank Nagari mengeluarkan SK Pensiun yang di keluarkan oleh direksi Bank Nagari. Setelah SK Pensiun dikeluarkan, kemudian diserahkan ke Bagian Umum dan Kepesertaan Dana Pensiun oleh Bagian SDM Bank Nagari untuk mencocokan Apabila terjadi kesalahan maka SK dikembalikan ke bagian SDM Bank Nagari untuk diperbaiki. E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review . Setelah data pensiun pasif benar, pihak Dana Pensiun meminta kepada Pendiri Surat Permintaan Pemindahbukuan dan Rekening Bank Nagari Cabang Utama ke Dana Pensiun Bank Nagari untuk dimasukan ke rekening masing-masing peserta pensiun. Sebelum manfaat pensiun dibayar, terlebih dahulu dipotong dengan kreditkredit misalnya kredit rumah, kredit arisan, kredit koperasi dan pajak pensiun. Kemudian manfaat pensiun langsung dibayarkan kepada peserta tanggal 25 setiap bulannya. Manfaat pensiun disetor langsung ke rekening peserta pensiun sesuai dengan permintaan masing-masing peserta pensiun. Adapun ketentuan besarnya manfaat pensiun untuk setiap peserta berdasarkan peraturan dana pensiun Bank Nagari (Imam Sudjono, 1. Setiap peserta pensiun akan memperoleh besarnya manfaat pensiun yang berbeda-beda berdasarkan masa Berikut adalah perhitungan besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh setiap peserta berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-033/KM. 10/2007: Syarat Kepesertaan, direksi dan setiap pegawai organik yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah. Usia Pensiun, pada Pasal 28 ayat . Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-033 / KM. 10 / 2007 menyebutkan batas usia pensiun para karyawan Bank Nagari adalah: . Usia Pensiun Normal: 56 . Usia Pensiun Dipercepat: 46 tahun. Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah gaji bulan peserta yang menjadi dasar perhitungan besarnya iuran manfaat pensiun. Iuran Pensiun, pada pasal 27 ayat . Keputusan Menteri Keuangan No. KEP033 / KM. 10 / 2007 menyebutkan menjelaskan: . Peserta: 5 % dari penghasilan dasar pensiun. Pemberi Kerja: Berdasarkan perhitungan . Manfaat Pensiun Untuk Peserta, perhitungan manfaat pensiun untuk peserta yang didasarkan pada pasal 33-37 Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-033 / KM. 10 / 2007 adalah sebagai berikut: . Manfaat Pensiun Normal: Masa Kerja x F ( 2,5% ) x PhDP. Manfaat Pensiun Dipercepat: 2,5% x Masa Kerja x PhDP x Faktor pengurangan. Manfaat Pensiun Ditunda: 2,5% x Masa Kerja x PhDP x Faktor Pengurangan. Jika dialihkan, hak peserta adalah nilai sekarang dari pensiun ditunda: . Manfaat Pensiun Cacat: 2,5% x Masa Kerja x PhDP Manfaat pensiun bagi janda/duda dan anak-anak Menurut Pasal 38 Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-033/KM. 10/2007. Besarnya manfaat pensiun janda/duda dan anak-anak adalah: . Bila peserta wafat . eninggal dunia di luar tugas ) setelah dicapainya usia pensiun dipercepat, maka besarnya manfaat pensiun janda/duda adalah sebesar 80% dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum wafat. Bila peserta wafat . eninggal dunia diluar tuga. sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat, maka besarnya manfaat pensiun janda/duda adalah sebesar 80% dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila pensiun sesaat sebelum wafat, dan berdasarkan pilihan janda/duda dapat dibayarkan secara bulanan atau sekaligus. Bila peserta tewas . eninggal dalam menjalankan tuga. setelah dicapainya usia pensiun dipercepat, maka besarnya manfaat pensiun janda/duda adalah sebesar 100% dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum tewas Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dengan masa kerja diakui seolah-olah peserta mencapai usia pensiun normal. Bila peserta tewas (Meninggal dalam menjalankan tuga. belum dicapainya usia pensiun dipercepat, maka besarnya manfaat pensiun janda/duda adalah sebesar 100% dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum tewas dan berdasarkan pilihan janda/ duda dibayar sekaligus atau bulanan. Dalam hal pensiun wafat, maka janda\duda berhak atas manfaat pensiun sebesar 80% dari manfaat pensiun yang diterima pensiunan. Besarnya manfaat pensiun anak sama besarnya dengan manfaat pensiun janda/duda dan wajib dibayarkan sampai anak mencapai usia 21 tahun. Pembayaran dimaksud dilanjutkan sampai anak berusia 25 tahun apabila belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum menikah (Veithzal Rivai, 2. Pengakuan masa kerja, bisa dilhat dari: . Masa kerja yang diakui untuk perhitungan manfaat pensiun adalah masa kerja peserta pada pemberi kerja dan masa kerja diluar pemberi kerja diakui oleh pemberi kerja. Untuk penetapan besarnya manfaat pensiun, masa kerja satu hari atau lebih dibulatkan menjadi satu bulan penuh. Manfaat pensiun lain, peserta yang berhenti bekerja masa kepesertaan kurang dari 3 tahun berhak atas iuran peserta sendiri ditambah bunga yang layak yaitu bunga Deposito Bank Pemerintah yang paling menguntungkan peserta dan dibayarkan secara Manfaat pensiun bagi pegawai yang sudah memiliki masa kerja 15 tahun sampai di berlakukannya peraturan Dana Pensiun, berhak atas manfaat pensiun bagi peserta sebesar 60% dari PhDP, sesuai dengan Pasal 58 ayat . Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-033/KM. 10/2007. Apabila memiliki masa kerja lebih dari 25 tahun sampai dengan diberlakukannya peraturan dana pensiun, berhak atas manfaat pensiun bagi pegawai sebesar 75% dari PhDP, ditambah kelebihan masa kerja diatas 25 tahun yang dihitung secara proposional sesuai denga masa kerja, dengan maksimum 80% dari gaji bulan terakhir, yang didasarkan pada Pasal 58 ayat . Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-033/KM. 10/2007. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan setelah yang bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. Keberhasilan penyelenggaraan program pensiun ditunjang oleh upaya pengembangan kekayaan dana pensiun. Kekayaan adalah kekayaan Dana Pensiun yang diperhitungkan dalam rangka pendanaan Program Pensiun Pada pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Bank Nagari. Investasi kekayaan Dana Pensiun merupakan upaya pengembangan kekayaan Dana Pensiun, yang pada gilirannya akan berperan penting dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun. Untuk melindungi kepentingan peserta, investasi kekayaan Dana Pensiun harus memperhatikan aspek keamanan, hasil investasi serta tingkat likuiditas dari jenis investasi yang dilakukan. Investasi kekayaan Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi sebagai berikut: . Deposito berjangka dan sertifikat deposito. Dalam pengungkapan di Neraca. Deposito berjangka dinilai berdasarkan nilai nominal sedangkan Sertifikat Deposito berdasarkan uang tunai. Saham, obligasi dan surat berharga lainnya. Tanah dan bangunan di Indonesia. Tanah dan bangunan yang dimasukan kedalam investasi Dana Pensiun Bank Nagari adalah tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Dana Pensiun Bank Nagari kecuali tanah dan bangunan untuk kantor. Sehubungan dengan itu dalam menyusun rencana investasi tahunan. Dana Pensiun Bank Nagari memuat sekurang-kurangnya rencana komposisi jenis investasi, perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi dan pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi. Hal ini dilakukan supaya dalam melakukan investasi benar-benar dapat memberikan keuntungan bagi Dana Pensiun Bank Nagari . E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Peristiwa Yang Menyebabkan Manfaat Pensiun Tidak Dapat Dibayarkan Kepada Peserta Dana Pensiun Bank Nagari Dana pensiun merupakan suatu ajang potensial yang dapat menunjang pembangunan Nasional seluruh masyarakat Indonesia, yang dapat menjadikan karyawan loyal terutama karyawan yang berkualitas tinggi. Dengan adanya dana pensiun kesinambungan penghasilan pada hari tua dapat terwujud sehingga karyawan dapat bekerja lebih tenang (Kasmir, 2. Bank Nagari sebagai pendiri dari Dana pensiun mempunyai wewenang untuk mengangkat pengurus, pengangkatan pengurus dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Dana Pensiun. Pengangkatan, penunjukan dan pemberhentian pengurus ditetapkan dengan SK Pendiri (Bank Nagar. Dalam pembayaran manfaat pensiun belum terdapat kendala yang menyebabkan manfaat pensiun tidak dapat dibayarkan kepada peserta. Seperti halnya yang diperkirakan terjadinya kekurangan dana sehingga tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta Jika seandainya Dana Pensiun mengalami hal yang demikian maka Dana Pensiun mempunyai jaminan yang satu saat bisa dimanfaatkan untuk menutupi kekurangan dana dalam pembayaran manfaat Dari dana pensiun sendiri tidak pernah terjadi hal-hal yang merugikan peserta, akan tetapi kadang terjadi keterlambatan masuknya manfaat pensiun pada rekening peserta tapi tidak pernah ada komplen dari peserta karena keterlambatan tersebut. Oleh karena itu peserta tidak ada yang melakukan penuntutan karena kelalaian yang dilakukan oleh pihak dana pensiun. Dalam mengelola dana pensiun Bank Nagari ini pengurus berkewajiban untuk mengelola dana pensiun dengan mengutamakan kepentingan peserta / pensiunan dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun. Dari sampel yang diambil yaitu salah satu peserta pensiun yang menerima manfaat pensiun normal yaitu Ibu Syafrida, setelah dilakukan wawancara, ibuk yang merupakan peserta pasif pada Bank Nagari telah kurang lebih 3 . tahun menjadi peserta pasif, dan selama menjadi peserta pasif beliau menerima manfaat pensiun setiap bulannya melalui rekening Simpeda Bank Nagari. Belum pernah konsumen merasa dirugikan oleh pihak Dana Pensiun yang mengelola pembayaran manfaat pensiun. Kadang kala bisa saja terjadi peristiwa di luar dugaan manusia seperti terjadinya bencana alam contohnya kebakaran. Jika seandainya terjadi kebakaran pada dana pensiun, maka peristiwa ini tidak akan menjadi kendala dalam pembayaran manfaat pensiun sehingga pembayaran manfaat pensiun masih tetap bisa dibayarkan karena pengolahan data peserta dan rincian perhitungan jumlah manfaat pensiun yang akan diterima masing-masing peserta dapat dilakukan di luar dana pensiun. Hal ini juga dikaitkan dengan pengolahan arsip-arsip masing-masing peserta. Semua dokumen yang berhubungan dengan Dana Pensiun juga disimpan di tempat lain. Jadi seandainya terjadi kebakaran pada dana pensiun, dokumen-dokumen penting dapat diselamatkan dan yang berhubungan dengan tanggung jawab dan penyelenggaraan pengelolaan dana pensiun terhadap peserta tidak terhambat. Begitu juga dengan dana atau uang pensiun yang akan dibayarkan pada masing Ae masing peserta. Setiap dana yang berhubungan dengan dana pensiun tersimpan pada bank termasuk aset dan investasi dana pensiun. Namun yang menyangkut dengan arsip Ae arsip kepesertaan seperti SK Pensiun, pada Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dana pensiun hanyalah foto copynya saja dan yang asli disimpan sendiri oleh masing Ae masing peserta. Penutup Dari beberapa rumusan masalah yang kemudian menjadi pokok pembahasan dan penelitian yang telah diuraikan diatas maka ada beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut: . Prosedur Penerimaan Manfaat Pensiun Bagi Peserta Pensiun Di Dana Pensiun Bank Nagari adalah setelah peserta memenuhi syarat kepesertaan pensiun sebelum mereka menjadi peserta pensiun pasif. Setiap bulannya peserta pensiun aktif membayar 5% dari penghasilan. Sebelum manfaat pensiun dibayar, terlebih dahulu dipotong dengan kreditAekredit. Kemudian manfaat pensiun langsung dibayarkan kepada peserta tanggal 25 setiap bulannya. Manfaat pensiun disetor langsung ke rekening peserta pensiun sesuai dengan permintaan masing-masing peserta pensiun. Semua perhitungan besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh para peserta di dasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: Kep. 033 LKM. 10 /2007. Peristiwa yang menyebabkan manfaat pensiun tidak dapat dibayarkan kepada peserta Dana Pensiun Bank Nagari adalah dalam pembayaran manfaat pensiun belum terdapat kendala yang menyebabkan manfaat pensiun tidak dapat dibayarkan kepada peserta. Bila terjadinya kekurangan dana sehingga tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta. Daftar Pustaka