Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 TINJAUAN SISTEM UPAH BURUH TANI DI KECAMATAN PAMIJAHAN. KABUPATEN BOGOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Asep Fahru Ramadhan1. Ermi Suryani2 Mohamad Kharis Mubarok3 1, 2, 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Sahid Bogor asepfahru060296@gmail. com, 2ermisuryani@febi-inais. kharismubarok@febi-inais. ABSTRACT Payment of wages to agricultural workers in Pamijahan District. Bogor Regency is highly dependent on an oral agreement between the wage earner and the wage earner. The payer in this case is the land owner or his representative. Recipients of wages in this case are agricultural This study aims to determine the system of implementing agricultural labor wages, as well as knowing the views of Islamic law on the payment of agricultural labor wages in Pamijahan District. Bogor Regency. This study uses a qualitative approach, with a qualitative descriptive research type. The data used in this study were obtained through observation at the research site, direct interviews with relevant sources in Pamijahan District. Bogor Regency, as well as literature studies or document studies. The results of this study indicate that the system of wages for farm workers during the rice harvest in 4 villages in Pamijahan District. Bogor Regency is that for each farm worker, 5 gedeng of grain are received, so 1 gedeng is given as a wage for farm laborers, 4 gedeng is given to the land owner. In addition, farm workers receive food, drink, coffee and cigarettes. The wage system implemented has fulfilled the requirements in Islamic law. Key Words: Farm Labor. Wages. Islamic Law. Pamijahan District. Bogor Regency. ABSTRAK Pembayaran upah pada buruh tani di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor sangat tergantung pada kesepakatan lisan antara pemberi upah dan penerima upah. Pemberi upah dalam hal ini ialah pemilik lahan atau yang mewakilinya. Penerima upah dalam hal ini ialah buruh tani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pelaksanaan pengupahan buruh tani, serta mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembayaran upah buruh tani di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi ke tempat penelitian, wawancara langsung kepada narasumber terkait di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor, serta studi literatur atau studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem upah buruh tani pada saat panen padi di 4 desa di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor adalah bahwa setiap buruh tani mendapatkan 5 gedeng gabah, maka 1 gedeng diberikan sebagai upah buruh tani, 4 gedeng sebagai hasil pemilik lahan. Selain itu buruh tani mendapat makan, minum, kopi dan rokok. Sistem pengupahan yang dilakukan telah memenuhi syarat-syarat dalam hukum Islam. Kata-kata Kunci: Buruh Tani. Upah. Hukum Islam. Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor. Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 PENDAHULUAN. Manusia memerlukan tatanan hidup yang mengatur, memelihara dan mengayomi hubungan antara hak dan kewajiban antar sesama manusia untuk menghindari benturan-benturan dimungkinkan terjadi. Tatanan hukum yang mengatur hubungan antara hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut dengan hukum muaAomalah. (Ahmad Azhar Basyir, 2000: . Salah satu bentuk muamalat yang terjadi adalah kerjasama antara manusia disatu pihak sebagai penyedia jasa manfaat atau tenaga yang disebut sebagai buruh atau pekerja, dipihak lain yang menyediakan pekerjaan atau lahan pekerjaan yang disebut majikan untuk melaksanakan satu kegiatan produksi dengan ketentuan pihak buruh atau pekerja mendapatkan konpensasi berupa Kerja sama ini dalam literatur fiqih disebut dengan akad Ijarah al-AAomal, yaitu sewa menyewa jasa tenaga manusia. Menurut Rahmat SyafeAoi . mengemukakan bahwa dengan kemuliaan yang telah diberikan sebagai identitas diri, maka Islam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagai buruh dalam rangka pemenuhan kebutuhan duniawi maupun yang hanya berupa amal yang bersifat ibadah semata-mata kepada Allah Subhanahu Wa TaAoala. Islam berdasar atas kemerdekaan setiap hak selain itu. Islam mengenal adanya pembagian kerja, fitrah pembagian bakat dan kecenderungan yang berkaitan dengan pemilihan pekerjaan dan keahlian yang membuat masing-masing individu menjurus pada pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan kesiapan jasmani, akal dan jiwanya. Syarat-syarat upah telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga upah menjadi adil dan tidak merugikan salah satu pihak baik majikan maupun buruh. Agar tercipta kesejahteraan sosial konsekuensi yang timbul dari adanya ketentuan ini, maka sistem pengupahan buruh harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma yang telah ditetapkan. Pada kenyataannya sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dan norma-norma tersebut sehingga muncul permasalahan yang berawal dari ketidak adilan bagi para buruh terhadap upah yang diterimanya. Karim Helmi . Penetapan upah bagi para buruh harus mencerminkan keadilan, sehingga pandangan Islam tentang hak buruh dalam menerima upah dapat terwujud yang ada kaitrannya dengan penetapan upah kerja secara umum. Upah merupakan instrumen untuk mengukur sejauh mana memahami dan mewujudkan karakter sosial. Sebagaimana telah dijelaskan upah pada dasarnya bukan merupakan persoalan yang berhubungan dengan uang, melainkan merupakan persoalan yang lebih berkaitan dengan penghargaan manusia dengan sesamanya. Penghargaan berarti tentang bagaimana memandang dan menghargai kehadiran orang lain dalam kehidupan (Yazid Afandi, 2009:. Berkaitan dengan hal ini, dilakukan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Kecamatan Pamijahan adalah sebuah kecamatan yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan pertanian yang berupa sawah yang dialiri dengan air irigasi dan tanah yang cocok untuk bertani, terkadang mengalami gagal panen terutama pada musim kemarau. Dengan demikian hampir mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani dan buruh tani yang masih minim dalam mencukupi kebutuhan Pelaksanaan dilakukan di Kecamatan Pamijahan adalah menggunakan sistem pemberian upah yang diberikan setelah panen. Sistem seperti ini sudah menjadi kebiasaan di Kecamatan Pamijahan. Semua orang yang mempunyai sawah memakai sistem ini, yaitu menyuruh orang untuk menanami padinya, dan orang yang mempunyai sawah sudah memikirkan beberapa orang yang dibutuhkan untuk menanami sawahnya. Dengan sawah seluas satu hektar dapat mempekerjakan sekitar 20 orang buruh tani, tetapi orang yang Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 dipekerjakan menanam padi itu tidak diberi upah secara langsung dan tidak ada ketentuan yang pasti berapa upah yang akan mereka Mereka baru mengetahui berapa upahnya setelah mereka ikut panen nanti. Padahal tidak ada kepastian bagaimana tanaman padi nantinya dan berapa hasil yang mereka dapatkan. Para buruh tani di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor mengunakan sistem Gacong . enuai padi di sawah orang lain dan mendapatkan upah sepersepuluh bagian dari pendapata. , juga mendapatkan bagian upah dari hasil kerjanya yang dihitung dengan sistem harian, seperti satu hari penuh, setengah hari dan seterus nya. Masa kerja dalam satu hari penuh biasanya dihitung dari 00 sampai 04. 00 sore dipotong masa istirahat Dzuhur, setengah hari dihitung mulai pukul 07. 00 pagi hingga waktu Dzuhur Untuk menghitung besarnya upah yang harus diberikan kepada para buruh tani, pihak pemilik sawah biasanya menggunakan takaran piring, kemudian disesuaikan dengan masa kerjanya. Perbandingan yang diberikan 1 hari penuh berkisar antara 10 piring yang kira-kira berkisar antara 4 sampai 5 kg gabah basah. Hasil panen biasanya tergantung pada musim, ada kalinya mengalami gagal panen karena mengalami kekeringan sehingga hasilnya kurang memuaskan bagi kedua belah pihak. Oleh karenanya upah yang diterima oleh para buruh tani juga disesuaikan dengan keadaan yang terjadi. Pembayaran upah juga masih kurang mendapatkan perhatian karena tidak ditentukan dalam akad sebelumnya sehingga pembayarannya tidak secara langsung melainkan dengan cara penangguhan pembayarannya di akhir masa panen tiba. lain pihak buruh tani juga terkadang sering mengurangi jam kerja yang telah ditentukan baik sepengetahuan atau tidak dari pihak majikan atau pemilik lahan. Menurut data survei yang didapatkan, para pekerja dapat menerima upahnya setelah datang waktu panen. Oleh karena pemberian upah menunggu waktu panen, maka besaran upah yang dapat diperoleh belum jelas. Berdasarkan uraian di atas, dilakukan penelitian mengenai tinjauan sistem upah buruh tani panen padi di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor dalam perspektif Hukum Islam. II. TINJAUAN PUSTAKA. II. Prinsip Jujur dan Adil Pengupahan dalam Hukum Islam. Allah Subhanahu Wa TaAoala ca auaI EacI aA aEaO aIaO a a aIIA aAcEEA aAO aI a aO aEEaI aE a aE aIOIa aOEA a AaO aaO aE aN n aOuaI aaI AaEaEaI a aA AaEa aIOIA Artinya: . kamu tidak menganiaya dan tidak . dianiayaA(Al-Baqarah:. Dalam perjanjian . entang upa. kedua belah pihak diperingatkan untuk bersikap jujur dan adil dalam semua urusan mereka, sehingga tidak terjadi tindakan aniaya terhadap orang lain juga tidak merugikan kepentingannya sendiri. Oleh karena itu Al-QurAoan memerintahkan kepada majikan untuk membayar para pekerja dengan bagian seharusnya yang mereka terima dan sesuai dengan kerja mereka, dan jika dia tidak mengikuti anjuran Al-QurAoan ini maka dia akan dianggap sebagai penindas atau pelaku penganiayaan. Demikian pula para pekerja akan dianggap penindas jika dengan memaksa majikan untuk membayar melebihi kemampuannya. II. Prinsip Keseimbangan Hubungan Kerja dalam Hukum Islam. Hubungan kerja dalam manajemen syariah tetap harus seimbang memperhatikan kepentingan pihak yang mempekerjakan dan pihak yang dipekerjakan atau buruh tani. Keseimbangan hubungan kerja secara syariah ialah dengan memperhatikan prinsip Pada ayat QurAoan Surat Al-Maidah Ayat 8 disebutkan mengenai prinsip keadilan yang termasuk diterapkan dalam hubungan kerja antara pihak yang mempekerjakan dan Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 pihak yang dipekerjakan atau buruh tani, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi merupakan salah satu pengumpulan data yang bertujuan untuk memperoleh informasi dari obyek yang dijadikan penelitian secara langsung maupun tidak langsung. Wawancara merupakan pertemuan dua orang atau lebih untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksi makna dalam suatu topik Metode wawancara dilakukan dengan pihak-pihak yang berperan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini, khususnya dengan pihak buruh tani dan pihak yang mempekerjakan buruh tani. Dalam hal ini dilakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkepentingan juga selain buruh tani dan Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor. Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu, berbentuk tulisan gambar atau karya-karya, dalam hal ini peneliti menggunakan data-data atau literatur mengenai sistem upah buruh tani. Dalam penelitian ini pengolahan dan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan dan Reduksi data merupakan proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan Penyajian data merupakan sebagai sekumpulan informasi tersususn yang memberikan kemungkinan adanya penarikan simpulan dan pengambilan saran atau rekomendasi yang dapat merupakan bagian dari simpulan. AaOeaOac aN EacaOIa a aIIaO EaOIaO Ca acO aIOIa a cEEa a aNa a aECaan aO aEA a AOa a aIIacEaIA aA aEeO a acE a aEaO a aEaO N aaO aC aA a AI aa aI CaOIA aAcEEa a aO a aI a aIEaOIA AcEEa a acIA AEaEacC aO nO aOacCaOA Artinya AuWahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, . menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak Berlaku adillah. Karena . itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakanAy (QS Al-Maidah:. Selain dalam ayat Al QurAoan tersebut di atas, terdapat juga hadits sebagai landasannya untuk memberlakukan prinsip keadilan atau kesimbangan dalam hubungan kerja, khususnya dengan penekanan terhadap yang mempekerjakan atau dalam hal ini ialah pihak yang mempekerjakan buruh tani. Berdasarkan Hadis Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam. AuBerikanlah Upah kepada pekerja sebelum keringat kering, dan beritahukan ketentuan upahnya terhadap apa yang dikerjakanAy. Ayat AlQurAoan dan Hadist Riwayat Baihaqi diatas, dapat diketahui bahwa prinsip utama keadilan terletak pada kejalasan aqad . dan komitmen atas dasar kerlaan melakukannya (Hendy, 2016:. METODE PENELITIAN. Penelitian ini dapat disebut juga dengan penelitan lapangan . ield researc. yaitu penelitian yang obyeknya mengenai timjauan pada sistem upah buruh panen padi, dan langsung dilakukan di tempat pekerjaan dan tempat tinggal buruh tani dan pihak yang Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor. Dengan deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan fenomena-fenomena sosial. IV. HASIL DAN PENELITIAN. PEMBAHASAN IV. Sistem Upah Buruh Tani di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor. Penelitian sistem upah buruh tani yang dilakukan di Desa Cibunian. Desa Purwabakti. Desa Ciasmara, dan Desa Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 Ciasihan dokumentasi, wawancara dapat di paparkan temuan penelitian sebagai berikut: IV. Sistem Upah Buruh Tani di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor dalam Perspektif Hukum Islam. Islam memperbolehkan adanya kedzoliman pada setiap transaksi begitupun pada sistem upah buruh panen pada di kecamatan pamijahan. Sebagaimana sudah di jelaskan dalam alqurAoan surat al-baqoroh ayat 279. Tabel 1. Hasil Pengamatan Desa Cibunian Purwabakti Ciasmara Ciasihan Nama Pemilik Ibu Ojah Luas Lahan 2 Ha Nama Penggarrap Pak Isra Pak H. Dudung Pak Udin 1,5 ha Pak Rahman 1 ha Pak Mudrika Pak Saja Pak H. Asda Upah Sistem Bawon Sistem Bawon Sistem Bawon Sistem Bawon AcEEA a ca auaI EaI aA aEaO aIaO a a IaIA AO aI aO aE aEIA a AaO aA a AO aE aN n aO auI aaI AaEa aEI a aA AaE a aE aIOIa aO aE aEa aIOIA Sumber: Hasil Observasi Dengan melihat sistem upah buruh tani di empat desa tersebut dapat diketahui bahwa sistem upah buruh tani saat hasil panen padi tidak ada perbedaannya, dengan menggunakan sistem bawon dalam memanen padi, membutuhkan bantuan orang lain. Dalam hal ini pemilik sawah membutuhkan buruh tani untuk memanen sawahnya. Hal ini seperti perwujudan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Sistem pengupahan yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor tersebut sudah menjadi kebiasaan, yaitu sistem upah bawon. Ketika wawancara kepada masyarakat, para buruh tani lebih senang menggunakan sistem bawon dibandingkan dibayar dengan uang meskipun harus menanggung risiko karena ketidakjelasan upah. Meskipun upah mengandung ketidakjelasan karena hasil panen belum jelas perolehannya, buruh tani dengan pemilik sawah sama-sama rela atau ridho dalam sistem upah tersebut. Sistem bawon ini berdasarkan adat . masyarakat setempat, telah berlangsung lama dan keberadaannya tetap dipertahankan oleh Alasannya bahwa upah buruh panen padi tersebut telah sesuai, seimbang . dan tidak ada yang dirugikan satu sama Buruh tani dan pemilik sawah saling memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing. Artinya: AuKamu tidak menganiaya dan tidak . dianiayaAy . l-baqoroh:. Dalam perjanjian . entang upa. kedua belah pihak diperingatkan untuk bersikap jujur dan adil dalam semua urusan mereka, sehingga tidak terjadi tindakan aniaya terhadap orang lain juga tidak merugikan kepentingannya sendiri. Sistem masyarakat yang masih memegang teguh prinsip kebersamaan, dalam artian menikmati rezeki bersama dan tolong-menolong. Dalam praktek sistem upah bawon yang dilaksanakan masyarakat upah diberikan kapada buruh yang telah menyelesaikan Upah diberikan langsung ketika semua proses memanen padi sampai padi sudah diketahui hasilnya. Merujuk pada salah satu hadist: aA aCaNA ca AO a aNa CaO aE aI Oa aA a a a aO Ea aA Artinya : Auberikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum keringat nya keringAy. (H. R ibnu maja. Dapat disimpulkan bahwa sistem upah buruh panen padi dari empat desa sebagai representasi Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor, telah sesuai dengan syariAoat Islam yang mana upah diberikan langsung setelah diketahui hasil panen Hukum yang diterapkan oleh syariAoat semata-mata hanya untuk mengatasi segala macam persoalan dan pencapaian Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 maslahat serta kesejahteraan manusia, peranan Adat atau Urf suatu daerah sangat dominan, karena suatu daerah secara sosial memiliki karakteristik kehidupan tersendiri yang berbeda dengan daerah lainnya, sehingga menurut imam mazhab dalam memperhatikan kebiasaan atau adat setempat, seperti Imam Malik banyak menetapkan hukum didasarkan atas perilaku penduduk Madinah, dan Imam Asy-SyafiAoie yang terkenal dengan Qaul Al-Qadim dan Qaul Al-Jadid dan sebagainya Oleh karena itu, untuk memecahkan persoalan upah ini, dapat dilihat pada prinsip kemaslahatan . aslahah-mursala. Untuk kemafsadatan, kemaslahatan tidak terbatas pada macam maupun jumlahnya, akan tetapi selalu mengikuti dan sesuai dengan perkembangan serta kondisi masyarakat. Upah dikategorikan kedalam wilayah ijArah. IjArah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu ijArah yang bersifat manfaat (IjArahal aAoya. dan ijArah yang bersifat pekerjaan (IjArah ala'ma. IjArah manfaat adalah akad dimana pihak pertama mengambil manfaat benda dari pihak kedua dalam jangka waktu dan batasan-batasan tertentu dengan adanya imbalan atau upah, sedangkan ijArah pekerjaan adalah akad dimana pihak pertama mengambil manfaat dari pihak kedua dengan batasan-batasan tertentu dan pihak kedua akan mendapatkan imbalan berupa upah tertentu pula. Taqyuddin An-Nabhani memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan IjArah AlA'mal adalah pemilikan jasa dari seorang ajir . rang yang dikontrak tenagany. oleh pihak musta'jir . rang yang mengontrak tenag. serta pemilikan harta dari pihak musta'jir oleh seorang ajir, ijArah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai konvensasi yang berupa imbalan (Taqyuddin An-Nabhani, 2003:. SIMPULAN. Setelah melakukan peneliian sistem upah buruh panen padi di Desa. Cibunian. Desa Purwabakti. Desa Ciasmara dan Desa Ciasihan. Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor, maka penyusun dapat disimpulkan bahwa sistem upah buruh panen padi di Desa. Cibunian. Desa Purwabakti. Desa Ciasmara dan Desa Ciasihan. Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor, adalah bawon yang mana setiap buruh mendapatkan 5 gedeng gabah maka 1 gedeng sebagai upah buruh, 4 gedeng sebagai hasil pemilik lahan dan buruh mendapatkan makan, minum, kopi dan rokok, yang selalu disediakan pemilik lahan. Hal tersebut di atas menjadi kebiasaan adat atau kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat dan di akui dengan adanya kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak. Dalam menghitung besar kecilnya upah buruh tani panen padi, maka yang harus dikeluarkan pemilik lahan ialah berdasarkan pada hitungan jumlah waktu kerja yang telah dikeluarkan oleh pihak buruh tani. Perhitungannya yaitu 8/jam/hari bentuk upah yang diberikan adalah beberapa padi/gabah dari hasil pendapatan panen buruh tani/penggarap tersebut, besarnya upah berupa padi/gabah dan diukur menggunakan takaran gedeng, upah 8 jam/hari biasanya di berikan padi/gabah 1 gedeng/10 kg gabah basah dan setara dengan 6 liter beras dan bila diuangkan Rp. 54,000 artinya telah lebih dari upah harian yaitu Rp. 50,000/hari . Sistem pengupahan yang dilakukan masyarakat di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor, apabila dilihat serta dianalisis dengan hukum Islam yang bersumber dari al-QurAoan, al-Hadist. AuUrfAy dan maslahah mursalah tentang sistem pengupahan buruh tani panen padi baik dari wacana keadilan maupun dari sistem pengupahannya, maka sistem upah buruh tani panen padi di Kecamatan Pamijahan. Kabupaten Bogor, dapat di kategorikan sah dan dapat dibenarkan. Sistem upah tersebut sah menurut Islam karena sudah sesuai dengan kaidah fiqh Sahid Business Journal Volume II Nomor 1 (Oktober 2. https://jurnal. febi-inais. id/index. php/SahidBusinessJ E-ISSN: 2808-7429 P-ISSN: 2808-4373 yaitu al-Adah al-Muhakkamah dan tidak bertentangan dengan nash, sebab dari sistem pengupahan ini ada unsur tolong-menolong, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam. Alih Bahasa Oleh Abdul Hayyie AlKattani. Sholahuddin. Asas-Asas Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Nasution 2001 AuMetode Research (Penelitian Limi. Au (Bumi Aksara : Jakart. Rahmat SyafeAoI. Fiqh Muamalah. Pustaka Setia. Bandung, 2001. Sadono Sukirno. Pengantar Mikro Ekonomi. Edisi Ketiga. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 1994. Sugiyono 2008 AuMetode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&DAy (CV. Alfabeth: Bandun. Sudarso. Pokok-Pokok Hukum Islam. Cet. Ke-1, (Jakarta: Rineka Cipta, 1. Suyanto dan Sutinah 2006 Au Meode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif PendekatanAy (Prenada Media Group: Jakart. Taqyuddin An-Nabhani: Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, 2003. Yazid. Afandi. Fiqih Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan SyariAoah. Logung Pustaka. Jogjakarta, 2009. Kecamatan Pamijahan. 2019, 2020. Data Kecamatan Pamijahan. Bogor. DAFTAR PUSTAKA.