PERLUASAN PRAKTIK PORK-BARREL DALAM PEMILU SERENTAK 2024: IMPLIKASI DAN PENEGAKAN HUKUM Bangkit Imas Rizkianataa. Fathur Rochman Candra Arifinb aPengadilan Agama Tondano. Minahasa. Indonesia bPengadilan Agama Tutuyan. Bolaang Mongondow Timur. Indonesia E-mail: bangkit. r@mail. ABSTRAK Praktik pork-barrel dalam politik merupakan strategi yang sering digunakan oleh petahana untuk mendapatkan dukungan elektoral melalui distribusi dana publik yang tidak merata dan tidak efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi aturan penegakan praktik pork-barrel pada penyelenggaraan Pemilhan Umum (Pemil. Serentak Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui studi kepustakaan mengenai peraturan perundang-undangan, teori, dan konsep yang berhubungan dengan praktik pork-barrel dalam pemenangan peserta Pemilu Serentak 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi kekosongan hukum mengenai praktik pork-barrel pada penyelenggaraan Pilpres 2024. Praktik pork-barrel yang terjadi pada Pilpres 2024 mengalami perluasan dimana yang lazimnya praktik tersebut dilakukan oleh petahana agar kembali terpilih pada periode Pemilu selanjutnya, tetapi pada Pilpres 2024 praktik pork-barrel terjadi ketika petahana memiliki kepentingan yang kuat pada salah satu pasangan calon tertentu sehingga mengalokasikan kekuasaan atau dana publik untuk keuntungan pasangan calon tersebut. Praktik-praktik pork-barrel dalam Pemilu memberikan dampak negatif seperti inefisiensi anggaran, ketidakadilan sosial dan korupsi penyalahgunaan dana publik. Kata Kunci: pork-barrel, politik distributif. Pemilu EXPANSION OF PORK-BARREL PRACTICES IN THE 2024 SIMULTANEOUS ELECTIONS: IMPLICATIONS AND LAW ENFORCEMENT ABSTRACT The practice of pork barrel in politics is a strategy often used by incumbents to gain electoral support through the unequal and inefficient distribution of public funds. This research aims to identify the rules of enforcement of pork-barrel practices in the organization of the 2024 concurrent general elections. This research uses a normative method through a literature study of laws and regulations, theories and concepts related to pork-barrel practices in the 2024 simultaneous elections. The results show that there is a legal vacuum regarding pork-barrel practices in the organization of the 2024 presidential elections. The pork-barrel practice that occurred in the 2024 Presidential Election experienced an expansion where normally the practice was carried out by the incumbent in order to be re-elected in the next election period, but in the 2024 Presidential Election, the pork-barrel practice occurred when the incumbent had a strong interest in a particular pair of candidates in order to allocate power or public funds for the benefit of the pair of candidates. Pork barrel practices in elections have negative effects such as budget inefficiency, social injustice, and corruption in the misuse of public funds. Keywords: pork-barrel, distributive politics, general elections Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 PENDAHULUAN Urgensi membahas praktik pork-barrel dalam Pemilihan Umum Presiden 2024 (Pilpres 2. dari sudut pandang hukum sangat relevan mengingat potensi dampaknya terhadap integritas Pemilu, di mana penggunaan dana publik untuk kepentingan politik dapat mengakibatkan ketidaksetaraan, mengurangi transparansi, serta mengikis kepercayaan publik pada demokrasi. Pembahasan mengenai pork-barrel bukanlah topik yang baru dalam lingkungan akademisi. Penelitian yang dilakukan oleh Sarangintan dan Hidayat . misalnya yang membahas praktik porkbarrel pada kasus hibah dan bantuan sosial di Provinsi Banten tahun 2011. Contoh lain adalah penelitian yang dilakukan oleh Afrijal . mengenai analisis program penyediaan listrik gratis di Aceh Jaya oleh elit Partai Aceh yang ditegaskan sebagai praktik pork-barrel oleh peneliti. Berdasarkan dua contoh sebelumnya, penelitian mengenai praktik pork-barrel berfokus pada dampak program-program yang populis untuk kepentingan petahana agar terpilih kembali, pada penelitian oleh penulis ini akan membahas mengenai intervensi petahana pada Pilpres 2024 agar calon yang berhubungan erat atau yang didukungnya bisa memenangkan kontestasi. Artikel ini membahas praktik pork barrel yang dilakukan oleh petahana dalam Pilpres 2024, di mana meskipun petahana tidak dapat mencalonkan diri kembali, ia tetap memberikan dukungan dan pengaruh kepada pasangan calon tertentu melalui program-program pemerintah yang dibiayai dari dana publik. Praktik ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam kompetisi politik, karena program pemerintah digunakan untuk keuntungan politik pihak tertentu. Artikel ini juga mengkaji implikasi dari praktik tersebut serta tantangan penegakan hukum terkait, mengingat masih terdapat kekosongan hukum yang belum mengatur secara tegas batasan penggunaan dana publik untuk kepentingan politik dalam konteks Dengan demikian, penelitian ini berusaha menjawab beberapa pertanyaan penting: bagaimana praktik pork barrel oleh petahana dalam Pilpres 2024 mempengaruhi integritas Pemilu? Apakah terdapat regulasi yang dapat mencegah dan menindak praktik semacam ini? dan bagaimana upaya penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk menutup celah yang memungkinkan praktik ini berlanjut tanpa sanksi yang tegas? Pork-barrel secara konsep merupakan praktek pengalokasian dana publik yang tidak semestinya dan cenderung digunakan untuk kepentingan Secara politis pork-barrel biasa digunakan sebagai strategi petahana untuk meraih dukungan dengan pengalokasian dana publik yang tidak semestinya. Karakter utama dari pork-barrel dapat dilihat pada kegiatan penyaluran ataupun kegiatan seremonial lainnya yang ditujukan kepada kepada publik dengan pembiayaan yang bersumber dari dana publik dengan tujuan agar masyarakat memberikan dukungan politik (Aspinall dan Sukmajati, 2015: . Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 Istilah pork-barrel diartikan oleh Evans . 7: . sebagai distribusi manfaat yang merupakan bentuk pemberian manfaat dengan bersifat spesifik dan sangat tersegmentasi ditujukan kepada kelompok-kelompok tertentu dimana pembiayaan yang digunakan dibebankan secara merata kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali melalui pajak. Selain kebijakan distribusi yang tidak efektif, praktik pork-barrel seringkali digunakan sebagai instrumen untuk menaikkan elektabilitas petahana untuk kontestasi pemilihan umum selanjutnya. Berdasarkan penjelasan tersebut, praktik ini mencerminkan kebijakan distribusi yang kurang efektif, karena alokasi manfaatnya tidak merata dan cenderung mengabaikan prinsip keadilan sosial. Selain itu, pork-barrel sering kali dimanfaatkan sebagai alat politik bagi petahana untuk meningkatkan elektabilitas mereka menjelang pemilihan umum berikutnya Pada umumnya, politik distributif dapat dibagi menjadi dua yakni politik distributif yang bersifat programatik . dan politik distributif yang tidak bersifat programatik . on-programmati. (Stokes dalam Sarangintan dan Hidayat, 2016: . Namun dalam diskursus akademik, masih terdapat perbedaan pendapat mengenai klasifikasi pork-barrel dalam politik distributif. Sarangintan dan Hidayat . 6: 8-. menyandingkan politik pork-barrel dengan bias kepentingan pemilu . lectoral diversion of public program. dan menggolongkannya sebagai strategi distribusi bias partisan yang merupakan politik distributif yang bersifat non-programmatic. Penggolongan ini didasarkan bahwa politik pork-barrel dipandang menyalahgunakan wewenang karena memberikan keuntungan yang tidak merata di mana distribusi hanya terfokus pada area tertentu, sehingga menciptakan bias partisan dalam distribusi. Aspinall dan Sukmajati . 5: 30-. membedakan antara patronase dengan barang programatik . rogrammatic good. dan mengkategorikan penyaluran dana bantuan atau pork-barrel sebagai bentuk patronase karena distribusi yang dilakukan tidak kepada komunitas yang memenuhi kriteria resmi proyek melainkan didasarkan pada afiliasi dan balas jasa politik. Lebih lanjut, mereka memisahkan antara patronase dan klientelisme sebagai konsep yang berbeda dimana patronase mengacu pada keuntungan materiil atau manfaat lain yang disalurkan oleh pejabat publik yang dipilih secara langsung kepada pemilihnya. Sebaliknya, klientelisme mengacu pada sifat hubungan antara pejabat publik yang dipilih secara langsung dengan pendukungnya, atau dengan kata lain klientelisme adalah bentuk relasi kekuasaan yang lebih bersifat personal. Akan tetapi dalam artikel ini tidak akan membahas lebih lanjut mengenai hubungan patronase politik dan klientelisme dengan politik pork-barrel. Di Indonesia sendiri praktik pork-barrel juga cukup marak terjadi dalam praktik perpolitikan terutama dalam konteks pemilihan umum yang digunakan oleh para petahana untuk mendulang suara. Pork-barrel di Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 Indonesia biasanya dilakukan dalam pengalokasian anggaran untuk program-progam yang cenderung populis seperti penyaluran dana Bantuan Sosial (Banso. ketika memasuki tahun politik mengalami kenaikan. Tren kenaikan alokasi dana bansos tersebut sudah terjadi pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dimana pada tahun 2008 pemerintah mengalokasikan dana untuk bansos hanya sebesar 57, 74 triliun yang kemudian pada tahun 2009 bertepatan dengan tahun politik dengan SBY sebagai petahana menaikkan anggaran dana bansos menjadi sebesar 73,81 triliun atau dengan kata lain mengalami kenaikkan sebesar 27,83% (Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, 2. Kemudian memasuki akhir jabatan periode kedua, pemerintahan SBY menaikkan alokasi dana bansos sebesar 6,46% dimana pada tahun 2013 alokasi dana bansos sebesar 92 triliun rupiah dan pada tahun 2014 sebesar 97,94 triliun rupiah. Melihat perkembangan politik pork-barrel di Indonesia dari waktu ke waktu, praktik ini tidak hanya digunakan di tingkat Pilpres, fenomena porkbarrel juga cukup subur di tingkat Pilkada dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten bahkan pada Pemilihan Kepala Desa. Contohnya pada tahun 2011. Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan dana sebesar 340 iliar rupiah untuk program hibah dan 51 miliar rupiah untuk bansos. Hibah tersebut disalurkan kepada 221 kelompok dan lembaga masyarakat, termasuk instansi negara, sementara bansos dialokasikan ke 160 institusi. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah alokasi dana hibah dan bansos di Provinsi Banten terus meningkat signifikan. Pada tahun 2009, total anggaran untuk kedua program tersebut tercatat sebesar 74 miliar rupiah, namun jumlahnya melonjak tajam pada 2011, mencapai 391 miliar rupiah, bertepatan dengan persiapan Pilkada provinsi" (Indonesia Corruption Watch. Pada tahun 2015. Menteri Dalam Negeri saat itu. Tjahjo Kumolo, memberikan peringatan kepada para kepala daerah, terutama yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015, agar tidak menyalahgunakan dana bantuan sosial dan hibah untuk kepentingan Peringatan ini didasarkan pada data yang diperoleh dari pemantau Pemilu, yang menunjukkan bahwa di 89 daerah, kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali mengalami peningkatan dana bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (Grabilin. Pada pemilu legislatif juga ditemukan fenomena yang hampir sama, merujuk informasi yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat kenaikan signifikan dalam alokasi dana bantuan sosial dan dana hibah yang disalurkan kepada berbagai pihak menjelang Pemilu Legislatif 2014. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 Belanja Negara (APBN) dan APBD mengalami peningkatan hingga 125 Jika melihat pada studi pork-barrel yang dilakukan di masa lampau, praktik pork-barrel ini melekat pada pemilihan pada kekuasaan legislatif. Studi yang dilakukan oleh Smith (Sarangintan dan Hidayat, 2. misalnya, bahwa yang dimaksud dengan pork disini adalah pengistimewaan anggaran belanja dari pusat yang dialokasikan untuk wilayah tertentu melalui wakilwakil daerahnya yang berimplikasi pada keuntungan legislator agar dapat terpilih kembali. Kemudian seiring perkembangannya, politik pork-barrel dipandang tidak hanya melekat pada legislatif, namun dapat dilakukan oleh kekuasaan eksekutif. Pergeseran ini dapat dilihat pada studi yang dilakukan oleh Taylor (Sarangintan dan Hidayat, 2. dimana hipotesis yang dibentuk oleh Taylor bahwa Presiden membelanjakan anggaran pusat pada negaranegara bagian yang partainya turut serta dalam kontestasi Pemilu untuk memenangkan dirinya kembali pada periode kedua . attleground hypothesi. dan hipotesis Presiden memberi reward kepada daerah-daerah yang berkontribusi dalam pemenangannya di pemilihan sebelumnya dengan harapan akan memberikan suara yang lebih besar pada masa mendatang . residential-support hypothesi. Berbeda dengan beberapa praktik pork-barrel yang sudah ada, pada Pemilihan Umum 2024 terkhusus pada Pemilihan Presiden 2024 praktik pork-barrel di Indonesia terjadi dengan variasi yang baru dan berbagai Diskursus mengenai praktik pork-barrel di Pemilu 2024 ramai dibicarakan ketika pembagian bansos menjelang Pilpres 2024 dilakukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon peserta Pemilu. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor register 1/PHPU. PRES-XXII/2024, ahli ekonomi Faisal Basri memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Presiden Jokowi nyata-nyata mempunyai kepentingan dalam kontestasi Pemilihan Umum Presiden 2024 (Pilpres 2. dan menggunakan kuasanya sebagai pimpinan tertinggi eksekutif untuk menguras dana publik yang dalam hal ini APBN dengan tujuan pemenangan elektoral pasangan calon tertentu. Hal ini salah satunya dapat dilihat dari penggelembungan anggaran untuk dana bantuan sosial . yang semakin hari semakin besar ketika mendekati hari pemungutan suara, yang bahkan nilainya lebih besar dibanding dengan dana bansos ketika masa pandemi COVID-19 (M. , 2. Faisal Basri dalam keterangannya pada persidangan MK dengan nomor register 1/PHPU. PRES-XXII/2024 juga mengatakan bahwa perpanjangan bantuan El Nino yang dilaksanakan mendekati Pilpres adalah upaya mencari-cari alasan karena El Nino sudah mereda akhir 2023 dan luas areal panen selalu terjaga bahkan mengalami peningkatan produktivitas selama periode 2020-2022. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 Permasalahan yang timbul kemudian adalah adanya kekosongan hukum atas praktek pork-barrel dalam Pilpres 2024 ini dan tentunya beragam implikasi negatif yang ditimbulkan. Seperti diketahui dalam putusan nomor register 1/PHPU. PRES-XXII/2024 MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos yang dilakukan oleh Presiden merupakan tindakan yang sah secara Hal ini dikarenakan tidak ada satupan peraturan perundangundanganan di Indonesia yang dilanggar dan mengatur mengenai praktik pork-barrel yang dilakukan dalam Pilpres 2024. Mahkamah juga menyatakan bahwa demi memperbaiki tata kelola penyaluran bantuan sosial di masa mendatang, terutama yang berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu, diperlukan pengaturan yang jelas terkait prosedur penyalurannya. Hal ini meliputi waktu, lokasi, serta pihak-pihak yang berwenang menyalurkan bantuan tersebut, sehingga tidak dicurigai sebagai tindakan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral tertentu. METODE PENELITIAN Penelitian hukum adalah kegiatan yang mengungkapkan kembali konsep, fakta, dan sistem hukum yang telah ada untuk dikembangkan, disempurnakan, atau dimodifikasi sesuai kebutuhan masyarakat. (Muhammad, 2004: . Menurut Soerjono Soekanto . 1: 12-. , secara umum terdapat dua jenis penelitian hukum. Pertama, penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder saja. Kedua, penelitian hukum empiris, yang terutama fokus pada data primer atau data yang dikumpulkan langsung dari masyarakat. Berdasarkan jenis penelitian tersebut, penelitian ini termasuk penelitian normatif karena dalam menganalisis permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya, penelitian ini berlandaskan pada aturan hukum, prinsipprinsip, dan doktrin hukum. Data yang dikumpulkan dalam penelitian normatif atau kepustakaan dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dan/atau bahan non hukum (Fajar dan Achmad, 2017: . Bahan hukum dapat ditelusuri dengan cara menganalisis, membandingkan, membaca, dan mendengarkan berbagai pustaka yang berhubungan dengan praktik pork-barrel serta melakukan studi kasus dan komparasi praktik pork-barrel di berbagai waktu dan tempat yang saat ini tersedia di berbagai platform, termasuk internet. Secara umum, analisis hasil penelitian dalam bidang hukum dapat dibedakan menjadi tiga kategori. Pertama, analisis deskriptif, yang memberikan gambaran atau pemaparan tentang subjek dan objek penelitian sesuai dengan hasil yang diperoleh. Kedua, analisis evaluatif, yang berfungsi untuk menilai hasil penelitian, termasuk menerima atau menolak hipotesis Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 dari teori hukum yang diajukan. Ketiga, analisis preskriptif, yang bertujuan memberikan argumentasi terkait hasil penelitian, di mana peneliti memberikan penilaian mengenai benar atau salah, serta apa yang seharusnya sesuai dengan hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum yang diteliti (Fajar dan Achmad, 2017: 183-. Berdasarkan penjelasan tersebut, penelitian ini akan menyajikan hasilnya dalam bentuk analisis HASIL DAN PEMBAHASAN Perluasan Politik Pork-barrel pada Pilpres 2024 Pada dasarnya dalam praktik politik, kecenderungan untuk melakukan proses distribusi sumber daya yang ada merupakan hal yang sering dijumpai. Kemudahan akses terhadap sumber daya oleh pejabat yang dipilih dari hasil Pemilu seringkali membentuk kebiasaan untuk membuat kebijakan yang bersifat pragmatis. Sumber daya yang dimaksud dalam konteks politik distributif ini merupakan barang-barang yang bersifat materiil maupun sosial (Wardani dalam Sarangintan dan Hidayat, 2. Dalam menjalankan rezim kekuasaannya, penerapan politik distributif oleh petahana berkelindan dengan pemanfaatan program-program atau alat negara untuk meraih kemenangan pada pemilu periode berikutnya (Sarangintan dan Hidayat, 2. Pengalokasian anggaran untuk programprogam yang cenderung populis seperti penyaluran dana bansos ketika memasuki tahun politik mengalami kenaikan. Kenaikan anggaran untuk bansos pada masa pemerintahan periode kedua Jokowi dapat dilihat dari anggaran APBN untuk tahun 2024 naik sebesar 13,1% dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan hampir sama dengan anggaran tahun 2020 dimana pada tahun tersebut memang dibutuhkan jaring sosial untuk penanganan COVID-19. Gambar 1. Anggaran Perlindungan Sosial Tahun 2020-2024 Sumber: data-apbn. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 Variasi praktik pork-barrel di berbagai kontestasi Pemilu dan studi awal menegenai pork-barrel yang terjadi hanya pada pemilihan legislatif menunjukkan bahwa politik pork-barrel terus meluas. Perluasan makna suatu istilah dapat terjadi ketika kata tersebut diartikan lebih luas dari yang selama ini dipahami atau disebut secara gramatikal (Yasin, 2. Perluasan praktik pork barrel terjadi ketika praktik ini tak lagi terbatas pada upaya petahana untuk mempertahankan jabatannya dalam Pemilu berikutnya, melainkan juga melibatkan dukungan politik kepada pihak atau kandidat lain yang diinginkan. Secara empiris, perluasan ini dapat terlihat dalam beberapa kasus di mana petahana menggunakan program pemerintah atau anggaran publik untuk mendukung kandidat tertentu, meskipun mereka sendiri tidak mencalonkan diri kembali. Dalam konteks ini, pork barrel tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengamankan dukungan bagi petahana secara langsung, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat pengaruh politik atau jaringan kekuasaan jangka panjang yang dapat berlanjut melalui kandidat yang didukungnya. Seperti yang kita ketahui, selama ini politik pork-barrel berkaitan erat dengan motif politik agar terpilih kembali, bahkan Mayhew . 4: . menambahkan bahwa tujuan agar terpilih kembali merupakan dasar berpijak penelitian teoritis maupun empiris mengenai politik pork-barrel. Berangkat dari hal tersebut, artikel ini lebih spesifik membahas perluasan praktik pork-barrel selama gelaran Pilpres 2024 dimana Jokowi yang sudah berkuasa sebagai Presiden selama dua periode sehingga tidak dapat mencalonkan kembali dalam kontestasi Pilpres 2024. Namun, campur tangan atau cawe-cawe Presiden dalam upaya pemenangan salah satu pasangan calon dimana Calon Wakil Presiden nomor urut dua yang merupakan anak kandung dari Jokowi nyata-nyata terjadi, setidaknya hal demikian disampaikan tiga Hakim Konstitusi dalam pendapat berbeda . issenting opinio. yang dibacakan pada persidangan MK dengan nomor register 1/PHPU. PRES-XXII/2024. Campur tangan Jokowi sebagai petahana pada penyelenggaraan Pilpres 2024 terlihat ketika sedang menyampaikan keterangan di Istana Negara dengan mengatakan bahwa penting dirinya untuk cawe-cawe mengenai calon presiden setelahnya (Binekasri, 2. Pernyataan yang dikeluarkan pada 29 Mei 2023 tersebut kemudian seperti terejawantahkan dalam usaha pencalonan anak sulungnya melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2023 dan resmi ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden pada tanggal 22 Oktober 2023. Meskipun alasan pernyataan campur tangan yang disampaikan Jokowi untuk kepentingan bangsa, namun tidak terdapat jaminan jabatan Presiden yang melekat pada diri Jokowi dapat netral dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, apalagi dengan salah satu kontestan adalah anak kandungnya Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 Memasuki masa kampanye. Jokowi lebih jelas menyatakan Presiden diperbolehkan melakukan kampanye dan diperbolehkan untuk memihak kepada pasangan calon tertentu (Nugraheny, 2. Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan didepan media dengan didampingi Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden nomor urut dua yaitu Prabowo Subianto yang dipasangkan dengan anak kandung dari Presiden petahana. Lebih lanjut. Jokowi dalam rilis pernyataan media di Istana Kepresidenan (Sekretariat Presiden, 2. memberikan justifikasi yang dimaksud mengenai hak Presiden untuk berkampanye yaitu dengan merujuk pada Pasal 299 ayat . Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemil. dimana dalam pasal a quo berbunyi: AuPresiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan KampanyeAy. Peran menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju memiliki peran penting dalam penyaluran bansos untuk kepentingan Pilpres 2024 dimana satu bulan setelah penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Jokowi menerbitkan PP Nomor 53 Tahun 2023. PP a quo pada pokoknya berimplikasi Menteri dan Kepala Daerah yang turut serta dalam kampanye tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan semakin biasnya demarkasi antara individu yang memiliki hak politik dengan jabatan yang melekat pada kontestan ataupun anggota tim pemenangan malah membuka pintu masuk untuk praktik pork-barrel menjadi semakin lebar. Celah hukum yang tercipta akibat penerbitan PP 53/2023 dapat dilihat dari berbagai kampanye maupun penyaluran bansos oleh beberapa Menteri yang tergabung dalam anggota tim pemenangan ataupun anggota partai politik pengusung. Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Menda. sekaligus Ketua Umum PAN berkampanye dengan mengatakan AuAda jalan tol, siapa yang membangun? Pak Jokowi, ada BLT, juga dari Pak Jokowi, nanti akan dibagikan makan gratis, minum susu bagi anak sekolahAy (Lingkar, 2. Seperti yang kita ketahui. BLT merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang bersumber dari APBN/dana publik, sehingga klaim BLT bersumber dari individu untuk kepentingan elektabilitas merupakan salah satu karakteristik pork-barrel. Selain itu, disaat yang bersamaan Jokowi sebagai petahana dan beberapa Implikasi lain dari penerbitan PP 53/2023 adalah terbentuknya polapola kampanye oleh para Menteri yang merangkap sebagai anggota tim pemenangan melakukan kamuflase politik. Kamuflase politik sendiri adalah perubahan yang hanya terjadi pada tampilan luar atau permukaan tanda, namun inti, isi, atau substansinya tetap sama (Pinem, 2. Seperti misalnya Airlangga Hartanto. Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada tanggal 14 Januari 2024 membagikan bansos berupa beras kepada warga di Desa Kuta Mandalika. Lombok Tengah. NTB sembari berinteraksi dengan mengatakan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 bahwa BLT akan dilanjutkan pemerintah dengan disambung untuk meminta warga berterima kasih kepada Jokowi (CNN Indonesia, 2. Kemudian di hari yang sama. Airlangga menghadiri acara kampanye HUT ke-59 Golkar di Alun-alun Tastura Kota Praya. Lombok Tengah. NTB yang juga terdapat acara pemberian materi berupa doorprize kepada warga (Humas Bawaslu, 2. Kunjungan kerja berupa pembagian bansos di Desa Kuta Mandalika mengkontekstualisasikannya dengan keberlanjutan program pada masa kampanye merupakan perluasan politik pork-barrel dimana seperti yang sudah diketahui bahwa petahana yang sudah tidak bisa mencalonkan diri kembali mempunyai kepentingan yang kuat terhadap salah satu kontestan yang merupakan anak kandungnya sendiri. Di sisi lain, kegiatan kampanye di Kota Praya dengan waktu dan tempat yang berhimpitan dengan kegiatan kunjungan kerja membuat bias kapasitas Airlangga sebagai pejabat negara atau sebagai pejabat partai politik yang berimplikasi pada kerawanan penyalahgunaan fasilitas negara. Pola serupa juga dilakukan oleh Menteri Pertanian. Andi Amran Sulaiman mengajak warga Sulawesi Selatan (Sulse. untuk memilih pasangan nomor urut dua ketika menghadiri acara silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Makassar. Sulsel pada tanggal 2 Februari 2024 (Dirgantara, 2. Kemudian pada tanggal 3 Februari 2024 Amran melakukan kunjungan kerja ke Palopo. Sulsel dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian untuk menghadiri acara Bimbingan Teknis Pekebun 2024 yang dihadiri oleh 10. 000 peserta yang terdiri dari petani dan penyuluh pertanian (Diskominfo Palopo, 2. Banyaknya Menteri yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye mencederai prinsip adil dalam penyelenggaraan Pemilu. Jika dibandingkan dengan ASN secara umum yang nota benenya tidak mempunyai kewenangan sebesar Menteri tetap harus dituntut netral karena untuk menghindari diskriminasi pelayanan dan menghindarkan ASN untuk memobilisasi warga dan aset negara untuk mendukung pihak tertentu. Paradigma yang sama haruslah diterapkan pada Menteri, jika dalih Menteri merupakan jabatan politis yang mempunyai hak untuk merawat bargaining power dirinya, sudah sewajarnya jabatan publik yang melekat harus diletakkan terlebih dahulu sebelum tergabung dalam anggota tim Tidak hanya Menteri yang bergerak ke berbagai daerah. Presiden juga turut gencar melakukan kunjungan ke daerah mendekati hari pemungutan Pada periode kampanya. Jokowi tercatat telah melakukan kunjungan ke 24 daerah dengan membagikan bansos (Rahmawati, 2. Bahkan kunjungan ke Jawa Tengah yang notabenenya daerah dengan pemilih mencapai 13,2 juta jiwa bisa sampai 16 kali. Kunjungan tersebut Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 mempunyai kecenderungan motif politik yang kuat dimana daerah yang dikunjungi mempunyai basis pemilih yang besar dan memang penyumbang suara pada periode Pilpres sebelumnya. Ketika dimintai keterangan di persidangan MK mengenai PHPU Pilpres. Menteri Keuangan menjelaskan bahwa bansos yang dibagikan oleh Presiden bersumber dari Dana Operasional Presiden (DOP) yang berasal dari APBN dimana juga perlu digaris bawahi bahwa anggaran DOP setiap tahunnya selalu naik meskipun realisasinya tidak pernah 100%. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Presiden dapat memerintahkan untuk belanja barang untuk keperluan kegiatan kemasyarakatan dan kunjungan presiden memalui DOP. Dengan adanya kewenangan tersebut, target penerima bantuan menjadi semakin subjektif karena tidak ada pengaturan yang tegas penggunaan DOP untuk program-program populis yang sebenarnya sudah terprogram oleh Menteri terkait sebagai pembantu Presiden ataupun lembaga lain. Tabel 1 Dana Operasional Presiden Tahun DOP Realisasi Rp110 Miliar Rp116,2 Miliar Rp119,7 Miliar Rp160,9 Miliar Rp156,5 Miliar Rp138,8 Miliar Rp57,2 Miliar Rp77,9 Miliar Rp102,4 Miliar Rp138,3 Miliar Rp127,8 Miliar Rp18,7 Miliar . ampai bulan Mare. Persentase Realisasi Sumber: tempo. co April 2024 (Diakses 7 September 2. Selanjutnya perlu untuk mengetahui bagaimana praktik pork-barrel dengan melakukan kunjungan kerja dan penyaluran bansos di daerah strategis yang dilakukan Jokowi sebagai Presiden petahana dapat mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Gibran. Citra Jokowi sebagai pemimpin yang gemar membagikan bantuan sosial secara langsung kontradiktif dengan slogannya diawal pemerintahannya yaitu Revolusi Mental. Hal ini tercermin pada hasil survei oleh Litbang Kompas pada Juni 2024 (Muhamad, 2. , tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Jokowi periode kedua ini mencapai 75,6%. Komponen kepuasan dengan persentase tertinggi adalah tingginya intensitas pembagian bansos selama pemerintahan Jokowi dengan persentase survei sebesar 21,7%. Seperti yang diketahui bahwa program-program populis yang bersumber dari dana publik rawan untuk disalah gunakan sebagai strategi Pemilu. Oleh karena itu, keberadaan bansos menjelang Pemilu berpotensi merusak perilaku pemilih rasional, yang seharusnya lebih menitikberatkan pada keuntungan dan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 kerugian dari aspek material. Padahal, pada dasarnya, pemilih rasional seharusnya mempertimbangkan rekam jejak, kemampuan, integritas, serta kebijakan publik yang dihasilkan sepanjang masa jabatan. Dalam konteks ini, terjadi mekanisme penghargaan dan hukuman, di mana seorang petahana akan dipilih kembali jika dianggap mampu memenuhi aspekaspek tersebut. Sebaliknya, jika dinilai gagal, hukuman dijatuhkan dengan tidak memilihnya kembali. Sayangnya, bansos sering kali dimanfaatkan sebagai alat politik untuk menggalang dukungan daripada menjadi program murni untuk kepentingan masyarakat. Gambar 2. Bagan Batang Kepuasan Kinerja Pemerintahan Jokowi dan MaAoruf Amin Sumber: databoks. id Juni 2024 . iakses 8 September 2. Jika dilihat dari peta persebaran daerah yang dikunjungi oleh Jokowi selama masa kampanye, sebenarnya sedang menguji approval rating Jokowi karena daerah-daerah tersebut merupakan daerah penyumbang suara Jokowi pada kontestasi Pilpres 2014 dan 2019. Penyaluran bansos di daerah-daerah tersebut merupakan upaya dalam rangka merawat loyalitas pendukungnya dengan mengarahkan program dan pork-barrel untuk dapat dimanfaatkan kelompok masyarakat tersebut di masa mendatang (Aspinall dan Sukmajati, 2. Peta persebaran tersebut dapat dilihat pada hasil riset Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia di bawah. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 Gambar 3. Peta Persebaran Penyaluran Bansos Jokowi Periode Desember 2023 Ae Januari 2024 Sumber: themis. Dampak konkrit dari approval rating Jokowi di daerah-daerah tempat penyaluran bansos dapat terlihat pada rekapitulasi hasil penghitungan suara Prabowo-Gibran. Pada tahun 2014 dan 2019 dimana Prabowo vis a vis dengan Jokowi selalu kalah dalam perolehan suara di daerah-daerah kunjungan Jokowi pada masa kampanye Pilpres 2024. Baru pada Pilpres 2024 Prabowo yang dipasangkan dengan anak kandung Jokowi berhasil mengungguli calon-calon lainnya. Maka dari perspektif politik, kunjungankunjungan Jokowi sebagai Presiden tersebut jelas mempunyai motif politik. Seperti yang telah diketahui, dalam pengusungan Calon Presiden pada Pilpres 2014 dan 2019. Jokowi diusung oleh PDI-Perjuangan. Namun pada gelaran Pilpres 2024. PDI-Perjuangan mengusung kandidat lain yaitu Ganjar-Mahfud. Saat kandidat bersaing dengan kandidat lain dari partai yang sama dan memiliki kesamaan dalam wilayah pemilihan serta ideologi, mereka perlu menciptakan perbedaan. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan 'keuntungan konkret' (Aspinall dan Sukmajati, 2. Tabel 2. Perolehan Persentase Suara Prabowo di Daerah yang Dikunjungi Jokowi untuk Penyaluran Bansos Kabupaten/Kota Kota Serang Kab. Tegal Kota Salatiga Kab. Cilacap Pilpres 2014 Pilpres 2019 Pilpres 2024 61,86% 39,70% 36,00% 39,48% 69,55% 35,76% 22,29% 27,20% 55,98% 54,79% 51,53% 54,49% Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 Kabupaten/Kota Pilpres 2014 Kota Magelang 43,34% Kab. Banyumas 36,09% Kab. Pekalongan 31,16% Kota Pekalongan 39,34% Kab. Temanggung 35,10% Kab. Banyuwangi 40,13% Kota Malang 40,20% Kota Manado 41,23% Kab. Nagekeo 13,30% Kota Kupang 40,28% Kab. Manggarai Barat 27,82% Sumber: kpu. iakses 8 September 2. Pilpres 2019 Pilpres 2024 31,04% 25,71% 19,98% 26,47% 19,83% 27,68% 32,70% 19,54% 6,47% 8,91% 17,67% 46,76% 49,69% 55,52% 50,92% 45,55% 69,76% 58,15% 71,90% 53,73% 72,39% 59,53% Melihat data di atas, perolehan suara Prabowo mengalami penurunan pada Pilpres 2019 jika dibandingkan dengan Pilpres 2014 yang mana ketika itu Prabowo melawan Jokowi sebagai petahana yang mempunyai track record yang bisa ditawarkan kepada konstituen dan mempunyai akses sumber daya lebih besar. Kemudian peningkatan yang signifikan terjadi jika data perolehan suara Pilpres 2019 dan Pilpres 2024 diperbandingkan. Anomali hanya terjadi di Kota Serang karena pada dasarnya perolehan suara Jokowi pada dua gelaran Pilpres sebelumnya tidak mesncapai 40% sehingga penyaluran bansos di Kota Serang tidak dengan motif merawat loyalitas pendukungnya dalam jumlah yang besar. Peningkatan tersebut bisa menjadi salah satu tolok ukur perluasan politik pork-barrel oleh Jokowi dimana dukungan pemilih di daerah-daerah tersebut masih dirawat dengan baik melalui bansos hingga figur yang sebelumnya telah kalah dua kali dengan perolehan suara yang cenderung rendah dapat meroket tajam. Implikasi dan Penegakan Hukum dalam Praktik Pork Barrel Pada Pilpres 2024 Pada dasarnya tidak terdapat aturan spesifik di Indonesia yang mengatur secara jelas mengenai praktik pork-barrel dalam penyelenggaran Pemilu terlebih untuk pemilihan presiden baik dalam undang-undang maupun peraturan di bawahnya. Namun setidaknya terdapat beberapa aturan yang bisa diklasikasikan terhadap praktek pork-barrel dalam penyelenggaraan Pemilu. Pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkad. sebenarnya mengatur mengenai larangan pejabat negara, maupun petahana untuk mengalokasikan dana publik berupa program/kegiatan demi kepentingan pilkada. Pengaturan tersebut dapat dicermati dalam pasal 71 ayat . UU Pilkada yang mengatur bahwa pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Kemudian pada Pasal 71 ayat . diatur lebih lanjut bahwa petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 . bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Kedua aturan ini sebetulnya sudah cukup untuk menafsirkan larangan pork-barrel dalam Pemilahan Umum, seorang pejabat keputusan/kebijakan menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Hal ini termasuk kebijakan dalam penyaluran dana publik yang bisa berpotensi menguntungkan salah satu calon. Bagi petahanan yang sedang menjabat aturan pada Pasal 71 ayat . sudah memberikan aturan preventif agar tidak melakukan kegiatan dan program pemerintah daerah untuk kegiatan 6 bulan sebelum masa jabatan berkahir yang tentu bisa dimaknai sebagai praktek pork-barrel untuk mendulang suara agar terpilih kembali. Namun sayangnya undang-undang ini hanya mengatur pada tingkat pelaksanaan pilkada. Sementara pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemil. hanya terdapat beberapa aturan yang bisa diklasifikasikan namun tidak mengatur secara jelas mengenai pork-barrel terutama yang dilakukan dalam Pilpres 2024. Pasal 281 ayat . melarang presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat daerah menggunakan fasilitas jabatan dalam kampanye Pemilu, kecuali fasilitas pengamanan sesuai ketentuan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 304 ayat . UU Pemilu, yang melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat lainnya selama kampanye. Fasilitas yang dilarang termasuk kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang didanai APBN atau APBD (Pasal 304 ayat . Pasal . melarang pejabat negara, struktural, fungsional, dan kepala desa mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu. Pasal 283 menegaskan larangan bagi pejabat negara dan ASN untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, atau setelah kampanye. Berkaca pada Pilpres lalu, harus dipahami bahwa beragam praktik pork-barrel yang telah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi tidak ada satupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang dilanggar. Hal ini karena memang tidak ada peraturan yang secara jelas mengatur mengenai perluasan praktik pork-barrel pada Pilpres 2024 baik dari segi subjek, tindakan, objek, maupun dampak yang dihasilkan. Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024 yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya telah melegitimasi bahwa penyaluran bansos yang telah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi adalah sah dan tidak melanggar hukum. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 Dengan demikian dapat dipahami terdapat adanya kekosongan hukum . dalam praktik pork-barrel pada Pilpres 2024. Beberapa peraturan yang ada hanya mengatur larangan pada tingkat Pilkada, kemudian peraturan lain di seperti dalam UU Pemilu tidak memiliki pengaturan dan daya ikat yang jelas dalam praktik pork-barrel yang dilakukan pada Pilpres 2024. Berbagai perluasan pork-barrel yang dilakukan pada Pilpres 2024 tidak terdapat aturan yang mengatur secara jelas dan Seperti pada Pasal 71 ayat . UU Pilkada yang mengatur lebih lanjut bahwa petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 . bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Sebetulnya pasal ini cukup mengakomodir pengaturan larangan pork-barrel melalui penyaluran bansos seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Presiden Jokowi pada Pilpres 2024. Diatur pula jangka waktu yang jelas yakni hingga 6 bulan, dimana penyaluran bansos pada saat Pilpres juga telah memenuhi ketentuan ini. Namun sayangnya ketentuan ini hanya terdapat dalam tingkat Pilkada bukan Pilpres dimana aktor pelaku juga bukan oleh Presiden. Terlebih ketentuan ini juga hanya berlaku bagi petahana yang hendak mencalonkan ulang. Kemudian ketentuan pada Pasal 281 jo 304 UU Pemilu yang melarang kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya, dalam fasilitas publik yang dimaksud tersebut juga tidak terdapat ketentuan bansos masuk kedalam salah satunya. Begitupun larangan Presiden dalam penggunaan bansos untuk kampanye Pilpres. Pada ketentuan Pasal Pasal 282 dan Pasal 283 UU Pemilu tidak diatur secara jelas apakah presiden dapat diklasifkasikan dalam konteks pejabat negara yang dimaksud. Dengan adanya praktek politik pork-barrel pada saat penyelenggaraan Pemilu dan dikontekstualisasikan pada Pilpres 2024, praktik pork barrel dalam Pemilu, terutama pada Pilpres 2024, membawa sejumlah dampak negatif terhadap jalannya Pemilu dan kualitas demokrasi. Pertama, pemberian bansos menjelang Pemilu dapat mengganggu perilaku pemilih yang seharusnya rasional. Pemilih yang seharusnya mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, integritas, dan hasil kebijakan selama masa jabatan calon, malah terdorong untuk memilih berdasarkan keuntungan jangka pendek yang diberikan melalui program bansos. Ini mengaburkan mekanisme reward and punishment yang seharusnya berlaku, di mana pemilih menghargai pemimpin yang sukses dengan memilihnya kembali, atau menghukumnya jika dianggap gagal. Kedua, pemanfaatan bansos untuk kepentingan politik menjelang Pemilu menciptakan ketimpangan dalam persaingan. Kandidat yang memiliki dukungan petahana cenderung mendapatkan keunggulan tidak adil melalui penggunaan sumber daya Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 negara, sehingga merusak prinsip keadilan dalam kompetisi politik, di mana setiap kandidat seharusnya memiliki peluang yang setara dalam meraih dukungan rakyat (Pratama, 2. Adanya kekosongan hukum . ini tentu berbahaya bagi jalanya Pilpres di masa yang akan datang, karena terdapat celah yang bisa kembali dimanfaatkan untuk melakukan praktek seperti ini lagi. Secara konseptual permasalahan yang timbul kekosongan hukum yakni akan timbul adanya perbuatan/hal baru yang menyimpang namun belum dikategorikan sebagai suatu tindak pidana/pelanggaran. Kemudian secara lebih lanjut terjadinya ketidakpastian hukum . atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat. Tak hanya itu, kekosongan hukum juga dapat berakibat pada kekacauan hukum . Sebab, selama ada tata cara atau aturan yang jelas dalam hukum perundang-undangan, artinya perbuatan itu boleh dilakukan (Pratama, 2. Sementara dalam konteks Kekosongan hukum terkait porkbarrel pada Pilpres 2024 menciptakan ruang yang luas bagi eksploitasi dana publik untuk kepentingan politik tanpa ada aturan yang mengatur. Tidak adanya larangan atau aturan yang jelas mengakibatkan praktik pork-barrel tersebut boleh dilakukan. KESIMPULAN Praktik pork-barrel dalam Pilpres 2024 mengungkapkan adanya kekosongan hukum yang signifikan. Dalam Pilpres kali ini, praktik porkbarrel tidak hanya melibatkan petahana yang berusaha terpilih kembali, tetapi juga presiden yang menggunakan kekuasaannya untuk mengalokasikan dana publik demi keuntungan elektoral pasangan calon Penggelembungan anggaran dana bansos menjelang Pemilu, sebagaimana diungkapkan dalam penelitian ini, menunjukkan beragam dampak negatif. Berbeda dengan praktik pork-barrel yang telah ada sebelumnya. Pilpres 2024 memperlihatkan perluasan dan variasi baru di mana Presiden dengan tendensi politik menggunakan fasilitas negara untuk keuntungan salah satu pasangan calon. Kekosongan hukum yang mengatur praktik ini menuntut adanya penguatan regulasi untuk melarang penggunaan dana publik dan fasilitas negara untuk kepentingan politik dalam Pemilu. Selain itu, penting untuk memperkuat lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu dan KPU, guna memastikan bahwa pelanggaran dapat diawasi dan ditindak secara efektif. Penguatan regulasi dan lembaga ini akan menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan. Oleh karena itu adanya kekosongan hukum terkait praktik pork-barrel dalam Pilpres 2024 dan implikasi buruk yang ditimbulkan menciptakan urgensi untuk penegakan hukum yang lebih kuat dan jelas. Solusi Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 penegakan hukum setidaknya menurut penulis dapat dilakukan dengan beberapa upaya: Penguatan Regulasi Perluasan Praktik Pork Barrel Penerapan Larangan dan Pembatasan Penggunaan Dana Publik dalam Pemilu. Melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu untuk mencakup ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan dana publik, termasuk bansos, untuk kepentingan politik menjelang Pemilu. Ketentuan ini harus menekankan larangan bagi semua pejabat publik, termasuk pres iden, dalam alokasi dana atau bantuan yang dapat mempengaruhi kontestasi politik. Penerapan Ketentuan yang sama pada Tingkat Nasional dan Daerah Memperluas ketentuan yang ada di Pasal 71 ayat . UU Pilkada, yang melarang penggunaan program pemerintah daerah untuk kepentingan pemilihan, ke tingkat nasional. Ini akan mencakup pejabat tinggi seperti presiden dan memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik pada tingkat pilpres. Pengaturan Fasilitas Negara dan Dukungan Bansos Penegasan dalam UU Pemilu dengan menambahkan ketentuan dalam Pasal 281 jo 304 UU Pemilu yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara, termasuk dana bansos, untuk kepentingan Ketentuan ini harus meliputi segala bentuk alokasi dana publik dan memastikan bahwa presiden serta pejabat tinggi lainnya tidak menggunakan posisi mereka untuk mempengaruhi pemilu melalui dukungan bansos. Klarifikasi Larangan dalam Pasal 282 dan 283 Memperjelas dalam Pasal 282 dan 283 UU Pemilu bahwa presiden dan pejabat tinggi negara juga termasuk dalam kategori pejabat negara menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa Ini akan menghilangkan celah hukum dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip netralitas dalam pemilu. Penerapan Prinsip Etika dan Transparansi Mengembangkan kode etik yang mengatur penggunaan dana publik dan sumber daya negara dalam konteks pemilu. Kode etik ini harus mencakup pedoman yang jelas mengenai batasan dan larangan untuk memastikan bahwa pejabat publik tidak memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan politik. Pengawasan dan Akuntabilitas: Memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa penggunaan dana publik sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Ini termasuk pembentukan tim pengawas independen yang dapat memantau dan menilai penggunaan bansos menjelang pemilu serta mengaudit alokasi dana secara Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 Memaksimalkan peran lembaga pengawas dan penyelenggara Pemilu Dalam UU Pemilu sebenarnya terdapat ketentuan pasal yang bisa digunakan untuk melegitimasi kewenangan bawaslu dalam penanganan praktik pork-barrel dalam Pemilu terkhusus seperti yang terjadi dalam Pilpres 2024. Menurut Pasal 93 huruf b UU Pemilu. Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu. Selain itu. Pasal 95 memperjelas bahwa Bawaslu juga berwenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangani pelanggaran terkait pork-barrel dalam Pemilu 2024. Dengan penguatan fungsi dan kewenangan Bawaslu, lembaga ini dapat lebih efektif dalam mencegah dan menindak praktik yang berpotensi merusak keadilan dan transparansi pemilu, termasuk dalam konteks penggunaan anggaran negara untuk kepentingan politik. Bawaslu tetap memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 94 ayat . UU Pemilu untuk menangani sengketa proses pemilu yang mencakup pelanggaran administrasi dan politik uang. Hal ini memberikan dasar bagi Bawaslu untuk memverifikasi dan mengadjudikasi dugaan pelanggaran terkait penggunaan dana publik untuk kepentingan elektoral, meskipun harus melalui interpretasi yang lebih luas dari ketentuan yang ada. Dengan kewenangan yang tercantum dalam UU Pemilu. Bawaslu dapat memainkan peran kunci dalam menangani dugaan pelanggaran terkait pork-barrel. Sebagai contoh, dalam sengketa proses pemilu. Bawaslu berwenang menerima dan memverifikasi laporan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Meski praktik seperti pork-barrel tidak secara spesifik diatur dalam perundang-undangan pemilu. Bawaslu tetap memiliki kapasitas untuk menindak pelanggaran berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap kompetisi politik yang adil dan transparan. Oleh karena itu, salah satu solusi yang dapat diusulkan adalah penguatan kewenangan Bawaslu melalui interpretasi yang lebih tegas mengenai pelanggaran yang merugikan integritas pemilu, khususnya terkait penggunaan dana publik. Kemudian KPU sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelenggaran Pemilu tentu memiliki peran vital dalam penanganan praktik pork-barrel seperti pada Pilpres 2024. Dalam konteks penanganan praktik pork-barrel pada Pilpres 2024, peran KPU sangat penting dan harus diperkuat untuk memastikan integritas dan transparansi Pemilu. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU memiliki berbagai tugas yang relevan dengan pengawasan dan penyelenggaraan pemilu, antara lain merencanakan program dan anggaran, menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, serta mengoordinasikan dan memantau semua tahapan Pemilu. KPU juga Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 1 November 2024 bertanggung jawab untuk menerima dan memutakhirkan data pemilih, membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, serta menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Ketentuan dalam Pasal 13 Undang-Undang yang sama menegaskan kewenangan KPU dalam menetapkan tata kerja, peraturan, peserta pemilu, dan hasil rekapitulasi suara. KPU juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan yang mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkan perolehan kursi untuk partai politik. Dalam konteks praktik pork-barrel. KPU berwenang untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu atas dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu dan menjatuhkan sanksi administratif jika terdapat pelanggaran oleh anggota KPU. Melalui kewewenangan yang luas ini. KPU dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah penggunaan dana publik secara tidak tepat menjelang pemilu, seperti yang terjadi dengan penggelembungan dana bantuan sosial . menjelang Pilpres 2024. KPU harus memanfaatkan wewenangnya untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara sesuai dengan prinsip adil dan transparan, serta untuk melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Dengan memperkuat fungsi dan peran KPU, termasuk dalam hal pengawasan dan penegakan terhadap praktik pork-barrel. KPU dapat membantu menjaga keadilan dan integritas pemilu serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. KPU harus aktif dalam menerapkan peraturan dan kewenangan yang ada untuk memastikan bahwa praktik semacam ini tidak mengganggu prinsip-prinsip pemilu yang adil dan transparan. DAFTAR PUSTAKA