Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Tinjauan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja Serta Upaya Penanggulangannya : Studi Lapangan Hasil Kuliah Kerja Nyata Fransiska Novita Eleanora, *1 Nugroho Dwi Akbar Saputra, 2 Daniar Aulia. A, 3 Sianipar Andreas Jonris, 4 Rakib Yulianto, 5 Mohamad Emil Mardiansyah, 6 Achmad Azriel Bintang Kurniawan, 7 Muhammad Naufal Budiman, 8 Salwa Dyah Ayu Hedy Saputri, 9 Inka Hasannah Angreanie, 10 Ananda Haikal Aziz. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email: fransiska. novita@dsn. id,1 dwiakbarsaputraa@gmail. com 2, daniaraulia20@gmail. com 3, sianiparandreas130804@gmail. com, 4 yuliantorakib@gmail. com 5, mardiansyahemil@gmail. com 6, bintaazriel@gmail. com 7, budimanopang@gmail. com 8, hedysaputrisalwadyah@gmail. com 9, inkahasanna@gmail. com 10, aanandahaikal@gmail. * Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 Juni 2025 Direvisi 20 Juni 2025 Disetujui 25 Juni 2025 Dipublikasi 30 Juni 2025 Abstract: This study aims to identify forms of juvenile delinquency in Bahagia Subdistrict, particularly in RW 001, and to analyze their root causes and countermeasures using a juridical-empirical approach. Field observations during the Community Service Program (KKN) revealed two prevalent forms of delinquency: student brawls and early marriage, predominantly caused by unregulated relationships ("married by accident"). The study examines relevant legal frameworks such as the Criminal Code (KUHP). Child Protection Law. Juvenile Justice Law (UU SPPA), and the Marriage Law. It concludes that the main challenge lies in the weak enforcement and limited public awareness of these laws. To address this issue, the researchers conducted educational programs through legal socialization at elementary and junior high schools, involving local stakeholders. The results indicate that contextual legal education can effectively enhance children's and adolescents' legal awareness. This study highlights the importance of multisectoral collaboration in developing sustainable prevention strategies to build a law-conscious and ethical young generation. Kata kunci: Kenakalan Remaja. Tawuran. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk kenakalan remaja yang terjadi di Kelurahan Bahagia, khususnya di RW 001, serta menganalisis faktor penyebab dan upaya penanggulangannya melalui pendekatan yuridis-empiris. Berdasarkan observasi lapangan selama pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN), ditemukan dua bentuk kenakalan remaja yang dominan, yaitu tawuran antar pelajar dan pernikahan Dini yang mayoritas disebabkan oleh pergaulan bebas . arried Pernikahan Dini. Edukasi Hukum. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 1. Juni 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/bcdqat57 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 by acciden. Penelitian ini mengkaji regulasi hukum yang berlaku, seperti KUHP. UU Perlindungan Anak. UU SPPA, serta UU Perkawinan, dan menemukan bahwa kendala utama terletak pada lemahnya implementasi di tingkat masyarakat. Untuk merespons permasalahan tersebut, dilakukan program edukatif berupa sosialisasi hukum di tingkat sekolah dasar dan menengah dengan melibatkan pemangku kepentingan lokal. Hasilnya menunjukkan bahwa pendekatan edukatif yang kontekstual mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan anak dan remaja. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi multisektor dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan demi menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan beretika. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), anak diartikan sebagai keturunan kedua. Sementara itu, dalam bagian konsideran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam diri seorang anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta potensi sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin keberlanjutan eksistensi negara. Oleh karena itu, anak berhak memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, sosial, maupun spiritual, dengan jaminan pemenuhan hak dan perlakuan tanpa diskriminasi. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa anak-anak dan remaja kerap kali terlibat dalam berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran antar pelajar dan pernikahan dini yang kerap kali dipicu oleh pergaulan bebas. Perilaku-perilaku ini seringkali diberi label negatif oleh masyarakat sebagai Auanak nakalAy atau bagian dari fenomena Aukenakalan remajaAy. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, tindakan tersebut memang bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama, namun penanganannya tidak bisa hanya berhenti pada pemberian cap atau stigmatisasi. Perlu ada pendekatan yang lebih menyeluruh dan bijaksana, yaitu dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti latar belakang sosial, kondisi psikologis, lingkungan keluarga, hingga faktor Alih-alih memberikan hukuman semata, penting bagi masyarakat, institusi pendidikan, dan pemerintah untuk bersama-sama menciptakan sistem pencegahan dan penanggulangan yang efektif. Tujuannya adalah untuk membina dan mengarahkan anak-anak dan remaja agar kembali ke jalur yang benar, bukan untuk mendiskriminasi atau meminggirkan mereka dari lingkungan sosial. Dengan pendekatan yang inklusif dan edukatif, kita dapat menciptakan generasi muda yang lebih sadar hukum, berakhlak, dan mampu bertanggung jawab atas setiap tindakannya. Berdasarkan hasil observasi dan studi lapangan yang dilakukan oleh kelompok KKN kami di Kelurahan Bahagia, tepatnya di wilayah RW 001, kami menemukan bahwa fenomena kenakalan remaja masih cukup marak terjadi. Beberapa bentuk perilaku menyimpang yang dominan antara lain adalah tawuran antar pelajar dan pernikahan dini yang umumnya disebabkan oleh pergaulan bebas tanpa pengawasan yang memadai. Namun, upaya kami tidak berhenti pada sekadar mengidentifikasi Akbar, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 bentuk kenakalan remaja tersebut. Kelompok kami juga berupaya menggali lebih dalam terkait faktor-faktor yang menjadi penyebab utama dari maraknya perilaku negatif tersebut. Beberapa faktor yang berhasil kami identifikasi antara lain kurangnya perhatian dari orang tua, lemahnya kontrol sosial dari lingkungan sekitar, minimnya pendidikan moral di rumah maupun di sekolah, serta kurangnya wadah positif bagi remaja untuk menyalurkan energi dan kreativitas mereka. Sebagai bentuk kontribusi nyata, kami tidak hanya melakukan pemetaan masalah, tetapi juga merancang dan melaksanakan program-program penanggulangan kenakalan remaja yang dapat dioptimalkan selama masa KKN berlangsung. Lebih dari itu, kami juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam meneruskan program-program ini secara mandiri agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan, bahkan setelah masa KKN kami berakhir. Sejalan dengan slogan kelompok kami, yaitu AuSinergi Mahasiswa. Menuai PerubahanAy, kami memiliki harapan besar agar sinergi antara mahasiswa, masyarakat, dan perangkat kelurahan dapat menciptakan perubahan positif yang nyata. Kami percaya bahwa dengan kolaborasi dan semangat bersama, program-program yang telah terealisasi tidak hanya akan menjadi kegiatan temporer, tetapi juga menjadi pijakan awal untuk membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Berdasarkan permasalahan yang kami temukan di RW 001 Kelurahan Bahagia, terutama terkait maraknya kasus kenakalan remaja seperti tawuran dan pernikahan dini, kelompok KKN kami memutuskan untuk memulai program dari tingkat yang paling dasar yakni dari usia dini. Pendekatan ini kami yakini sebagai langkah strategis dalam membentuk karakter dan pemahaman hukum sejak awal, guna mencegah terbentuknya pola perilaku menyimpang di kemudian hari. Program pertama kami diawali dengan kegiatan bersama anak-anak Sekolah Dasar yang berada langsung di wilayah RW 001. SD tersebut dikelola oleh Yayasan yang diketuai oleh Bapak Azis, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 001. Pada program ini, kami melakukan kegiatan kerja bakti membersihkan mushola sekolah bersama para siswa. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan membangun rasa kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi sarana pendekatan non-formal antara mahasiswa dan siswa. Dalam suasana santai namun edukatif, kami menyisipkan diskusi ringan seputar nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan, pengenalan norma sosial, serta penanaman pemahaman dasar tentang perilaku yang diperbolehkan dan dilarang dalam kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya, kami melanjutkan program ke jenjang pendidikan menengah pertama, yaitu dengan mengadakan kegiatan sosialisasi di SMP Plus Terpadu Albina. Pada kegiatan ini, kami bekerja sama dengan praktisi hukum sekaligus dosen pembimbing kami. Ibu Dr. Fransiska Novita Eleanora. Hum. Sosialisasi ini mengusung tema AuKenakalan Remaja di Mata Hukum: Waspadai Tawuran dan Pergaulan BebasAy. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi mengenai aspek hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan remaja. Dalam kegiatan ini, kami membahas secara interaktif berbagai bentuk perilaku menyimpang seperti tawuran, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan narkoba, beserta konsekuensi hukumnya. Melalui pemaparan yang mudah dipahami dan dialog terbuka, diharapkan para siswa dapat menyadari pentingnya menjauhi perilaku menyimpang dan mulai membangun kesadaran hukum sejak dini. Kami juga menekankan nilai-nilai moral dan etika, termasuk nilai-nilai Islam yang selaras dengan hukum dan norma sosial. Harapan kami, melalui kegiatan ini para peserta dapat tumbuh menjadi generasi muda madani yakni generasi yang Tinjauan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja Serta Upaya Penanggulangannya : Studi Lapangan Hasil Kuliah Kerja Nyata ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 tidak hanya memahami hukum, tetapi juga menjunjung tinggi moralitas, etika, dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan sehari-hari. METODE Metode yang di gunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, yakni pendekatan Hukum yang memadukan kajian terhadap norma Hukum tertulis dengan analisis terhadap pelaksanaan dan dampak Hukum di masyarakat. Dalam pendekatan ini. Hukum tidak hanya di lihat sebagai teks dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai perilaku sosial yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini mengandalkan dua jenis data utama, yaitu data hasil observasi langsung dan data hasil interaksi dengan masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kegiatan berikut: Observasi langsung di lingkungan Kelurahan Bahagia RW 001 untuk mengidentifikasi bentuk kenakalan remaja yang terjadi di lapangan. Audiensi bersama Lurah Bahagia dan jajaran. Ketua RW. Ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga setempat guna memperoleh perspektif dan informasi faktual dari para pemangku kepentingan. Sosialisasi di SMP Plus Terpadu Albina, yang merupakan kolaborasi antara mahasiswa/i dan tenaga pendidik. Sosialisasi ini difokuskan pada siswa-siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan tema kenakalan remaja. Kegiatan ini dibimbing langsung oleh Dr. Fransiska Novita Eleanora. Hum. , yang memberikan arahan serta pendampingan selama proses berlangsung. ANALISIS SITUASI Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di lingkungan Kelurahan Bahagia RW 001, dapat disimpulkan bahwa tingkat kenakalan remaja di wilayah ini masih tergolong cukup tinggi. Hasil analisis kami menunjukkan bahwa beberapa bentuk kenakalan remaja yang paling menonjol adalah tawuran antar pelajar serta pernikahan dini yang terjadi akibat married by accident . ehamilan di luar nika. Kedua bentuk kenakalan ini bukan hanya mencerminkan lemahnya kontrol sosial di lingkungan tersebut, tetapi juga menjadi indikator tingginya tingkat kerentanan remaja terhadap pengaruh negatif di usia transisi mereka. Melihat kenyataan bahwa bentuk kenakalan tersebut masih cukup masif dan berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda, tim kami berinisiatif untuk melakukan langkah preventif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), yakni pada kelompok usia remaja awal yang sangat rentan terhadap pengaruh Sosialisasi ini bertujuan untuk membentuk pemahaman hukum sejak dini serta menanamkan nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial agar angka kenakalan remaja dapat ditekan secara bertahap dan berkelanjutan. SOLUSI DAN LUARAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh kelompok kami berbentuk sosialisasi hukum yang dilaksanakan di SMP Plus Terpadu Albina. Kegiatan ini menyasar seluruh siswa dan siswi kelas IX yang berjumlah 23 orang, dan dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025. Sosialisasi berlangsung selama 60 menit. Akbar, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 dengan pembagian teknis waktu yaitu 30 menit pertama untuk pemaparan materi oleh narasumber, kemudian 30 menit berikutnya digunakan untuk sesi tanya jawab dan diskusi interaktif bersama para peserta. Adapun hasil yang berhasil dicapai dari pelaksanaan sosialisasi hukum ini adalah sebagai berikut: Antusiasme peserta sangat tinggi, ditunjukkan dengan kedatangan siswa dan siswi yang lebih awal dari waktu yang dijadwalkan. Mereka telah hadir secara tertib dan rapi di ruang kegiatan bahkan sebelum tim pelaksana dan dosen pendamping tiba di lokasi. Selama sesi pemaparan materi, peserta menunjukkan perhatian dan minat yang besar terhadap tema yang dibawakan, yaitu kenakalan remaja. Hal ini terlihat dari ekspresi wajah, gestur tubuh, serta fokus mereka selama mendengarkan penjelasan narasumber. Pada sesi tanya jawab, interaksi berlangsung sangat aktif. Para siswa tidak hanya mengajukan pertanyaan secara kritis, tetapi juga berani memberikan tanggapan dan pendapat terhadap materi yang telah disampaikan. Hal ini menunjukkan adanya pemahaman dan keterlibatan peserta secara aktif dalam proses pembelajaran. Secara keseluruhan, kegiatan ini menunjukkan keberhasilan dalam menyampaikan materi hukum secara edukatif dan komunikatif kepada remaja tingkat SMP, serta membangun kesadaran hukum sejak dini melalui pendekatan yang partisipatif dan interaktif. Gambar 1 : Penyampaian Materi oleh Narasumber dan Kondisi Siswa/i saat menyimak Tinjauan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja Serta Upaya Penanggulangannya : Studi Lapangan Hasil Kuliah Kerja Nyata ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Gambar 2 : Sesi Diskusi ( Tanya Jawab ) Perwakilan siswa pada saat bertanya Gambar 3 : Sesi Diskusi ( Tanya Jawab ) Perwakilan siswi pada saat bertanya Akbar, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Gambar 4 : Sesi foto bersama dengan siswa & siswi dan kepala sekolah SMP Plus Terpadu Albina Gambar 5 : Sesi Pemberian Simbolik perngahargaan kepada Narasumber (Dr. Fransiska Novita Eleanora. Hum. Tinjauan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja Serta Upaya Penanggulangannya : Studi Lapangan Hasil Kuliah Kerja Nyata ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Gambar 6 : Sesi Pemberian hadiah kepada siswa & siswi yang memberikan pertanyaan dan menjawab pertanyaan dari narasumber Kami memiliki harapan besar terhadap terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, yang tidak hanya bersifat informatif tetapi juga edukatif dan transformatif bagi para peserta Adapun harapan-harapan kami adalah sebagai berikut: Pertama, kami berharap para siswa dan siswi yang telah mengikuti sosialisasi ini dapat memperoleh tambahan wawasan mengenai bentuk-bentuk kenakalan remaja dalam perspektif hukum, serta memahami norma-norma hukum secara mendasar. Pemahaman ini diharapkan dapat tertanam sejak dini dalam diri mereka, sebagai bekal untuk membentuk karakter dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai hukum dan moral. Kedua, kami berharap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum seperti ini dapat terus berlanjut, khususnya di wilayah-wilayah yang angka kenakalan remajanya masih tergolong tinggi. Upaya preventif ini diharapkan mampu mencegah sekaligus menangani kenakalan remaja sejak awal, sebagai langkah konkret dalam mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia di masa depan generasi yang cerdas, berakhlak, dan taat hukum. Ketiga, kami mengajak seluruh elemen baik dari kalangan masyarakat, akademisi, mahasiswa, pelajar, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memperkuat sinergi dan kepedulian terhadap isu kenakalan remaja. Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, sekaligus membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pencegahan dan penanganan kenakalan remaja sebagai tanggung jawab bersama. Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi seluruh pihak, khususnya bagi para generasi muda di Kabupaten Bekasi. Akbar, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan kegiatan lapangan yang dilakukan oleh kelompok KKN di RW 001 Kelurahan Bahagia, dapat disimpulkan bahwa bentuk kenakalan remaja yang paling menonjol adalah tawuran dan pernikahan dini akibat kehamilan di luar nikah . arried by acciden. Kedua fenomena ini merupakan persoalan hukum dan sosial yang memerlukan penanganan serius serta melibatkan berbagai pihak. Meskipun regulasi hukum terkait telah tersedia secara komprehensif, seperti KUHP. UU SPPA. UU Perlindungan Anak, dan UU Perkawinan, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada aspek sosialisasi dan kesadaran masyarakat. Melalui pendekatan edukatif yang dikemas dalam bentuk kegiatan sosialisasi hukum di lingkungan sekolah, ditemukan adanya peningkatan pemahaman hukum dan kesadaran akan pentingnya menjauhi perilaku menyimpang. Dengan demikian, pendekatan pendidikan hukum yang kontekstual dan kolaboratif terbukti efektif sebagai bagian dari strategi preventif dalam menanggulangi kenakalan remaja. UCAPAN TERIMA KASIH Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Yayasan SMP Plus Terpadu Albina atas kerja sama dan sambutan hangat yang diberikan, sehingga seluruh rangkaian kegiatan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Program Sosialisasi Hukum dapat terlaksana dengan lancar tanpa kendala yang Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kelurahan Bahagia, khususnya kepada Bapak Lurah Khoirul Anwar. STP. Si, yang telah memberikan izin, dukungan, serta fasilitas yang memungkinkan kami untuk melaksanakan kegiatan KKN di wilayah ini. Dukungan yang diberikan menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi dalam membangun kesadaran hukum dan pemberdayaan masyarakat secara Semoga kerja sama dan kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus berlanjut di masa mendatang, demi kemajuan bersama dan terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum, aktif, dan berdaya. DAFTAR PUSTAKA